Mengenal Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT): Apa Perbedaannya?
Kalau kamu seorang karyawan, mungkin kamu sudah tahu kalau kamu punya hak dana pensiun melalui Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kamu mungkin juga sudah lihat setiap bulan ada potongan untuk keduanya. Tapi, apakah kamu sudah tahu dengan jelas, apa perbedaan di antara keduanya?
JHT dan JP sama-sama dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan wajib diikutsertakan dalam program ini. Tujuan keduanya sama-sama untuk melindungi pekerja dari risiko finansial di masa depan (baca: masa pensiun).
Nah, agar semakin paham manfaatnya, kamu perlu tahu perbedaan di antara keduanya. Pasalnya, JHT dan JP ini punya tujuan, manfaat, hingga mekanisme yang berbeda. Dengan memahaminya, kamu pun bisa membuat rencana keuangan yang lebih baik dan lebih pas dengan kebutuhanmu.
Table of Contents
Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
So, untuk memahami peran masing-masing program, penting mengetahui perbedaan mendasar antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Apa saja?
1. Tujuan
Jaminan Hari Tua ada agar nantinya peserta bisa punya uang tunai ketika sudah mau pensiun, atau ketika berhenti bekerja dengan alasan lainnya. Program ini adalah tabungan wajib yang dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial di masa tua atau ketika tidak lagi mampu bekerja.
Sementara itu, Jaminan Pensiun dirancang untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta yang kehilangan atau berkurang penghasilannya karena pensiun. Dengan adanya JP, peserta diharapkan tetap bisa punya pendapatan tetap untuk memenuhi kebutuhan rutinnya.
Baca juga: Pensiun PNS, Harus Disiapkan Sejak Kapan?
2. Manfaat
Di JHT, peserta akan menerima uang tunai yang merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini dapat dicairkan secara sekaligus atau sebagian, bergantung pada kondisi dan kebutuhan peserta.
Sementara itu, JP akan dicairkan setiap bulan dan dibayarkan pada peserta atau ahli warisnya. Ada beberapa kategori, yakni pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.
3. Ketentuan Pencairan
Manfaat Jaminan Hari Tua akan dicairkan sekaligus seluruhnya ketika peserta sudah mencapai 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Namun, jika memang dibutuhkan, JHT juga bisa dicairkan sebagian. Syaratnya sudah jadi peserta minimal 10 tahun, dengan jumlah pencairan maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk pembiayaan perumahan. Pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Sementara itu, manfaat Jaminan Pensiun dibayarkan setiap bulan ketika peserta mulai masuk usia pensiun, meninggal dunia, dan cacat total.
4. Batas Upah
Program Jaminan Hari Tua enggak ada batas atas upah sebagai dasar perhitungan iuran. Artinya, berapa pun besaran upah yang diterima pekerja, iuran JHT dihitung berdasarkan persentase tetap dari total upah tersebut. Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah sebulan, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.
Berbeda dengan JHT, program Jaminan Pensiun memiliki batas atas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran. Per Maret 2024, batas atas upah untuk JP ditetapkan sebesar Rp10.042.300 per bulan. Artinya, kalau upah pekerja melebihi angka tersebut, perhitungan iuran JP tetap didasarkan pada batas atas tersebut. Besaran iuran JP adalah 3% dari upah, dengan rincian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
5. Ketentuan Iuran
Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ini juga memiliki ketentuan iuran yang berbeda, baik dalam persentase maupun pembagian tanggungannya antara pemberi kerja dan pekerja. Nah, supaya lebih jelas, berikut adalah rinciannya, beserta contoh perhitungannya.
Jaminan Hari Tua
Persentase Iuran: Total iuran JHT adalah 5,7% dari upah bulanan pekerja.
Upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran JHT mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pembagian Tanggungan:
- Pemberi Kerja: Menanggung 3,7% dari upah sebulan.
- Pekerja: Menanggung 2% dari upah sebulan.
Contoh Perhitungan:
Mawar memiliki upah bulanan sebesar Rp10.000.000, maka perhitungan iuran JHT-nya adalah sebagai berikut:
- Iuran yang Ditanggung Pemberi Kerja: 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000
- Iuran yang Ditanggung Pekerja: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
- Total iuran JHT per bulan untuk pekerja tersebut adalah Rp570.000.
Jaminan Pensiun
Persentase Iuran: Total iuran JP adalah 3% dari upah bulanan pekerja.
Untuk perhitungan iuran JP, terdapat batas atas upah yang dijadikan dasar perhitungan. Per Maret 2024, batas atas upah tersebut adalah Rp10.042.300. Artinya, jika upah pekerja melebihi angka ini, perhitungan iuran JP tetap didasarkan pada Rp10.042.300.
Pembagian Tanggungan:
- Pemberi Kerja: Menanggung 2% dari upah sebulan.
- Pekerja: Menanggung 1% dari upah sebulan.
Contoh Perhitungan:
Andi mendapatkan upah bulanan Rp8.000.000, maka perhitungan iuran JP-nya adalah sebagai berikut:
- Iuran yang Ditanggung Pemberi Kerja: 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000
- Iuran yang Ditanggung Pekerja: 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000
- Total iuran JP per bulan untuk pekerja tersebut adalah Rp240.000.
Sementara itu, Diana mendapatkan upah bulanan Rp15.000.000, maka perhitungan iuran JP-nya adalah sebagai berikut:
- Iuran yang Ditanggung Pemberi Kerja: 2% x Rp10.042.300 = Rp200.846
- Iuran yang Ditanggung Pekerja: 1% x Rp10.042.300 = Rp100.423
- Total iuran JP per bulan untuk pekerja tersebut adalah Rp301.269.
Nah, jelas kan?
Perlu dicatat bahwa batas atas upah untuk perhitungan iuran JP dapat berubah setiap tahun mengikuti tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Baca juga: Ini 4 Dampak Terbesar Persiapan Masa Pensiun yang Mepet, Jangan Menunda!
6. Pekerja Lepas
Nah, selain yang sudah dibahas di atas, ada satu hal lagi yang perlu dipahami mengenai JHT dan JP ini.
Jaminan Hari Tua dapat dimiliki oleh pekerja lepas, karena program ini terbuka untuk peserta bukan penerima upah (BPU). Jadi, buat kamu yang berprofesi sebagai pekerja mandiri, freelancer, atau pekerja di luar hubungan kerja, bisa banget memanfaatkan JHT ini sebagai program dana pensiunmu.
Kamu bisa mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sesuai ketentuan. Dasar perhitungan iuran didasarkan pada upah yang dilaporkan oleh peserta dengan persentase tertentu.
Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun enggak tersedia untuk pekerja lepas. Program JP ini dibuat khusus untuk pekerja penerima upah dengan hubungan kerja formal dengan pemberi kerja. Iuran JP juga melibatkan kontribusi dari pemberi kerja, sehingga enggak bisa berlaku bagi pekerja yang bekerja secara mandiri.
Nah, gimana? Cukup jelas kan, penjelasannya?
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Jaminan Hari Tua: Pengertian, Manfaat, dan Tip Pengelolaannya
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Jaminan Hari Tua dapat dipergunakan apabila karyawan telah berusia 56 tahun atau lebih, yakni pada saat mereka memasuki masa pensiun.
Program ini pada dasarnya bertindak sebagai ‘tabungan paksa’ yang memastikan bahwa tenaga kerja memiliki dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka setelah pensiun. Pasalnya, memang, program ini dirancang dengan tujuan memberikan rasa aman dan perlindungan kepada tenaga kerja yang telah mengabdikan sebagian besar waktunya untuk bekerja. Tidak hanya pada saat pensiun, Jaminan Hari Tua juga dapat digunakan dalam situasi tertentu lainnya, seperti saat karyawan meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap.
Namun, banyak pekerja tidak sepenuhnya memahami apa itu Jaminan Hari Tua, manfaat apa yang dapat diperoleh, dan tip pengelolaannya. Dalam artikel ini, kita akan membahas lebih lanjut mengenai pengertian dan manfaat Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, serta tip pengelolaan tabungan pensiun.
Apa Itu Jaminan Hari Tua?
BPJS Ketenagakerjaan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan) adalah lembaga pemerintah di Indonesia yang menyediakan program perlindungan sosial bagi tenaga kerja. Salah satu programnya adalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dirancang untuk memberikan perlindungan kepada peserta dalam memenuhi kebutuhan hidup atau penghidupan yang layak pada saat pensiun. Ini pada dasarnya adalah program tabungan yang mana peserta dan/atau pemberi kerja membayar premi yang kemudian akan diterima kembali oleh peserta ketika mencapai usia pensiun, meninggal dunia, atau dalam kondisi tertentu lainnya.
Manfaat Jaminan Hari Tua diberikan sekaligus atau secara bertahap kepada peserta yang:
- Mencapai usia 56 tahun (usia pensiun).
- Meninggal dunia (manfaat diberikan kepada ahli waris).
- Mengalami cacat total tetap.
- Pindah ke luar negeri secara permanen.
Jumlah manfaat yang diterima oleh peserta ditentukan berdasarkan total iuran yang telah dibayarkan, termasuk hasil pengembangan dari iuran tersebut.
Apa Bedanya dengan Jaminan Pensiun?
Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun adalah dua program berbeda yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Indonesia. Keduanya memberikan perlindungan finansial di masa pensiun, namun cara pemberian dan struktur iurannya berbeda.
Jaminan Hari Tua (JHT)
Program ini adalah program tabungan yang mewajibkan peserta dan/atau pemberi kerja membayar iuran setiap bulannya selama periode kerja peserta. Manfaat ini diberikan sekaligus atau bisa juga secara bertahap ketika peserta mencapai usia 56 tahun (usia pensiun), meninggal, cacat total, atau pindah ke luar negeri secara permanen. Manfaat yang diterima adalah total akumulasi dari iuran yang dibayarkan ditambah hasil pengembangan dari iuran tersebut.
Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun adalah program asuransi yang memberikan manfaat berupa uang pensiun bulanan kepada peserta yang telah mencapai usia 58 tahun. Manfaat ini diberikan setiap bulan sampai peserta meninggal dunia.
Jika peserta meninggal, manfaat pensiun akan diteruskan kepada ahli waris (pasangan sah dan/atau anak) sampai mereka mencapai usia tertentu. Jumlah uang pensiun yang diterima ditentukan berdasarkan jumlah iuran yang telah dibayarkan dan masa kerja peserta.
Dengan kata lain, JHT lebih seperti tabungan untuk hari tua yang manfaatnya diberikan sekaligus atau secara bertahap, sementara Jaminan Pensiun adalah program asuransi yang memberikan manfaat berupa uang pensiun bulanan selama sisa hidup peserta.
Manfaat Jaminan Hari Tua
Program Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan sejumlah manfaat kepada pesertanya, antara lain:
Pensiun
Peserta yang telah mencapai usia 56 tahun berhak menerima manfaat JHT. Manfaat ini diberikan sekaligus atau dapat juga diberikan secara bertahap, tergantung kebijakan yang berlaku.
Kematian
Jika peserta meninggal dunia, manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris.
Cacat Total Tetap
Jika peserta mengalami cacat total tetap sehingga tidak mampu bekerja, peserta berhak mendapatkan manfaat JHT.
Pindah Ke Luar Negeri
Jika peserta memutuskan untuk pindah ke luar negeri secara permanen, peserta berhak menerima manfaat JHT.
Manfaat yang diberikan adalah berdasarkan akumulasi iuran yang telah dibayarkan oleh peserta (dan/atau pemberi kerja) ditambah dengan hasil pengembangan dari iuran tersebut. Dengan program JHT ini, peserta memiliki jaminan finansial untuk masa pensiun atau dalam keadaan tertentu lainnya, yang dapat membantu memenuhi kebutuhan hidup mereka.
Tip Mengelola Tabungan Pensiun
Mengelola tabungan pensiun dengan baik adalah kunci untuk memastikan masa pensiun yang nyaman dan bebas finansial. Dengan adanya Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa tip mengelola tabungan atau dana pensiun yang bisa dipertimbangkan.
1. Pahami Program Pensiun
Pertama-tama, penting untuk memahami cara kerja JHT dan Jaminan Pensiun. Berapa iuran yang harus dibayar, kapan dan berapa banyak manfaat yang bisa diterima, apa saja syarat dan ketentuan yang berlaku, dan seterusnya. Dengan memahami program ini, kamu dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik dan memanfaatkannya dengan maksimal.
2. Bayar Iuran Tepat Waktu
Pastikan untuk membayar iuran JHT dan Jaminan Pensiun tepat waktu setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran bisa berpengaruh terhadap jumlah manfaat yang diterima nantinya.
3. Diversifikasi Dana Pensiun
JHT dan Jaminan Pensiun hanyalah dua dari banyak cara untuk mempersiapkan pensiun. Kamu juga bisa menambahkan investasi lain seperti deposito, reksa dana, saham, properti, dan lainnya ke dalam portofolio pensiun ini. Diversifikasi akan membantu mengurangi risiko dan meningkatkan potensi penghasilan.
4. Membuat Rencana Pengeluaran Pensiun
Buatlah rencana bagaimana akan menggunakan uang pensiun ini nantinya. Apakah akan digunakan sekaligus untuk memenuhi kebutuhan besar (misalnya membeli rumah) atau disimpan dan digunakan secara bertahap untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
5. Memulai Dini
Semakin awal kamu memulai menabung dan berinvestasi untuk pensiun, semakin baik. Dengan begini, waktu akan lebih banyak dimiliki untuk mengakumulasi uang dan memanfaatkan bunga majemuk.
6. Mempertimbangkan Inflasi
Pastikan untuk mempertimbangkan inflasi ketika merencanakan pensiun. Uang yang cukup untuk hidup hari ini mungkin tidak cukup 20 atau 30 tahun ke depan.
Dalam perjalanan hidup yang tak bisa diprediksi, memiliki jaminan finansial di masa pensiun adalah hal yang sangat penting. Program Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan dapat menjadi pilihan tepat untuk mempersiapkan hari tua dengan baik.
Selain memberikan rasa aman dan nyaman, program ini juga membantu pekerja menjaga kualitas hidup mereka meski sudah tidak lagi produktif dalam bekerja. Meski begitu, pilihan finansial yang baik juga berarti memahami sepenuhnya apa yang kita pilih, termasuk mengenali setiap detail dan aturan dalam program tersebut.
Dengan demikian, kita bisa memastikan bahwa setiap langkah yang diambil telah dihitung dengan baik dan akan membawa ke manfaat yang maksimal di masa mendatang.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu. Juga ada kelas khusus untuk membahas dana pensiun, dan bagaimana memilih instrumen yang tepat untuk keperluan tersebut. Kelas ini pasti akan sangat bermanfaat untukmu yang ingin mempersiapkan masa pensiun dengan lebih baik dan lebih dini.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Ini Artinya dan yang Harus Dilakukan oleh Pekerja
Pemerintah baru saja mengumumkan aturan terbaru Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Dunia persilatan pun heboh. Memangnya, apa yang diubah?
Ya, barangkali kamu belum tahu tentang hal ini?
Sebagai informasi, perubahan Jaminan Hari Tua yang dilakukan oleh pemerintah meliputi proses pencairan manfaat kartu Jaminan Hari Tua yang baru bisa dilakukan ketika karyawan berusia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat karena kecelakaan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Karyawan No 2 Tahun 2022.
Nah, yang dipermasalahkan adalah, bagaimana jika sebelum usia 56 tahun, kita sudah enggak bekerja lagi? Misalnya, kena Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK?
Dalam skema yang baru ini, karyawan yang kena PHK akan tetap mendapatkan manfaat dari program Jaminan Hari Tua apabila mereka melakukan iuran mencapai 10 tahun. Selain itu, karyawan yang di-PHK akan mendapatkan manfaat sebesar 30 % dari Jaminan Hari Tua untuk kepemilikan rumah atau 10 % sebagai keperluan lain dalam bentuk uang tunai dan sisanya dapat diambil ketika mereka sudah berusia 56 tahun. Ditambah lagi, bakalan ada JKP loh, alias Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jadi, apa yang jadi sumber keresahan? Mari kita telusur, mulai dari pengertiannya.
Apa Itu Jaminan Hari Tua ?
Jaminan Hari Tua, atau yang sering disingkat dengan JHT, adalah manfaat dari uang tunai yang dilakukan pembayaran sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pengertian tersebut didasarkan pada PP No.46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua. JHT akan memberikan kepastian mengenai penerimaan penghasilan yang dibayarkan ketika karyawan mencapai usia hingga 56 tahun, atau telah memenuhi syarat tertentu.
Masyarakat yang bisa menjadi nasabah dari program Jaminan Hari Tua adalah penerima upah selain penyelenggara negara dan masyarakat yang bukan menjadi penerima upah.
Masyarakat yang menjadi penerima upah selain penyelenggara negara ini meliputi semua karyawan yang bekerja di perusahaan atau perseorangan dan orang asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan. Selain itu, masyarakat yang menjadi bagian dari bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja atau mandiri, dan gabungan dari keduanya.
Manfaat yang didapatkan ketika memiliki Jaminan Hari Tua adalah menggantikan penghasilan karyawan yang terputus karena meninggal dunia, cacat yang dilakukan dengan menggunakan sistem dana pensiun di hari tua. Selain itu, ketika karyawan sudah mencapai umur pensiun maka akan dipastikan menerima penghasilan yang sudah dibayarkan.
Jadi singkatnya dan dengan kata lain, JHT ini adalah jaminan hidup ketika kita tidak dapat produktif lagi.
Efek Perubahan Aturan Jaminan Hari Tua pada Karyawan
Efek yang timbul dari perubahan aturan Jaminan Hari Tua yang diubah adalah ketika karyawan belum berusia 56 tahun atau meninggal / cacat tetap tidak bisa menerima manfaat.
Nah, jadi di sini jelas ya, sumber keresahannya di mana. Dengan adanya perubahan ini, banyak orang yang merasa dirugikan secara ekonomi. Karena ketika mereka sudah tidak bisa bekerja akibat PHK tapi belum berusia 56 tahun, JHT tidak akan dapat dicairkan.
Padahal, Jaminan Hari Tua sudah dianggap sebagai “tabungan” yang diandalkan untuk bisa diambil saat aliran penghasilan terputus karena satu dan lain sebab.
Keresahan ini sebenarnya cukup bisa dimaklumi. Terutama di masa pandemi yang mengakibatkan pendapatan banyak orang menjadi tidak menentu.
Namun, di sisi lain, ada efek yang positif dari perubahan aturan Jaminan Hari Tua ini, yaitu meskipun dalam keadaan mendesak seperti terkena PHK, manfaat dapat diambil sebagian saja, dan ini akan membuat tabungan pensiun menjadi tetap ada. Nggak langsung habis ludes.
Hal tersebut dapat menjadi cara yang efektif untuk mempersiapkan dana pensiun untuk mencapai target untuk pensiun sejahtera.
Yang Perlu Dilakukan oleh Karyawan
Lalu, terkait rencana perubahan ini, apa yang bisa dilakukan oleh karyawan? Oleh kamu, yang berstatus karyawan? Tetap tenang, itu dulu, dan lakukan beberapa hal berikut ini.
1. Buat rencana keuangan yang baik
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memiliki keterampilan mengatur cash flow. Ketika kamu memiliki keterampilan ini, gaji yang diterima berapa pun dapat diatur dengan mudah sehingga kamu memiliki simpanan hingga penerimaan gaji berikutnya.
Selain itu, keterampilan cash flow dapat menjadi metode untuk melunasi utang secara efisien. Kemudian, kamu juga harus mulai mengerti mengenai asuransi dalam kehidupanmu sebagai karyawan atau menjadi tulang punggung keluarga. Kamu juga dapat melakukan investasi untuk keperluan masa depan.
Mengenal produk investasi sangat penting untuk dipelajari sehingga kamu bisa mengenal risiko yang timbul dari hasil berinvestasi.
Kesemua hal di atas merupakan elemen rencana keuangan yang harus kamu buat secara komprehensif, sehingga satu elemen akan mendukung kinerja elemen yang lain. Dengan demikian, kamu pun tak perlu mengkhawatirkan pencairan JHT untuk berbagai keperluanmu.
2. Bangun dana darurat ideal
Kebanyakan keresahan yang terjadi adalah akibat dari kecemasan kalau kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun. Kalau memang ini masalahnya, maka solusinya adalah ada pada dana darurat.
Buat target untuk memulai menabung dari nominal kecil, dan kembangkan sesuai kebutuhan. Buat rekening khusus untuk tabungan dana darurat yang terpisah. Hal tersebut bertujuan agar biaya dana darurat tidak tercampur dengan biaya kebutuhan sehari-hari.
Berapa jumlah dana darurat yang ideal?
- Lajang: 4 x pengeluaran bulanan
- Menikah: 6 x pengeluaran bulanan
- Menikah, 1 anak: 9 x pengeluaran bulanan
- Menikah, 2 anak atau lebih/Wirausaha/Freelance: 12 x pengeluaran bulanan
Terus, gimana kalau enggak bisa sampai jumlah ideal? Ya, tak masalah. Kamu bisa membuat target jumlahnya sendiri lebih dulu. Kalau sudah tercapai target pertama, kamu bisa lanjutkan ke target jumlah berikutnya sembari memenuhi kebutuhan yang lain.
3. Bangun dana pensiun secara mandiri
Mempersiapkan Jaminan Hari Tua saja, faktanya, tidak akan cukup untuk mencapai kondisi seseorang yang ingin menikmati masa pensiun sejahtera.
Menurut sebuah penelitian, setidaknya karyawan harus bisa mempersiapkan sebesar 70 % dari gaji yang terakhir diterima sebelum mulai pensiun setiap bulannya. Itu kalau yang bersangkutan ingin menjalani gaya hidup yang perbedaannya tidak terlalu drastis dengan yang sudah dijalani sebelumnya.
Dengan demikian, jika hanya mengandalkan manfaat Jaminan Hari Tua saja tidak cukup untuk mencapai target ketika masa tua. Pasalnya, jika dihitung-hitung, dengan JHT setiap bulannya nanti, kita “hanya” akan menerima kurang lebih 30% dari gaji terakhir.
Karena itu, kita harus sudah mulai membangun dana pensiun secara mandiri dari sekarang, kalau memang pengin hidup sejahtera di masa pensiun.
Jadi, sampai di sini jelas kan ya? Mengapa sebaiknya kita tak perlu resah dengan perubahan aturan ini. Ada beberapa hal yang bisa kita siapkan sedari sekarang, untuk kemudian bisa siap dengan kondisi darurat—misalnya saat terkena PHK—ataupun ketika masuk usia pensiun.
Percayalah, pemerintah mengubah aturan Jaminan Hari Tua bukan untuk merugikan, tetapi untuk menjamin agar para masyarakat nantinya bisa pensiun sejahtera, dan akhirnya memutus mata rantai sandwich generation.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
5 Alternatif Sumber Dana Pensiun yang Perlu Diketahui
Kamu pasti sudah tahu, pentingnya untuk menyiapkan sumber dana pensiun sejak dini. Tentunya, tujuannya agar kita mampu mandiri meski nanti tak produktif lagi.
Bayangkan, kalau sampai memasuki usia pensiun ternyata kita kurang siap. Duh, mau memenuhi kebutuhan hidup pakai apa, sementara kita sudah tak lagi bekerja? Anak-anak sudah pada mandiri, mungkin juga masing-masing sudah memiliki keluarga. Mereka sudah punya kebutuhan sendiri.
Nggak mungkin kan, kita membebankan diri kita pada mereka sepanjang hidup?
Dalam perencanaan keuangan, dana pensiun memang memegang peranan sangat penting. Kebutuhan nominalnya bisa jadi yang terbesar di antara semua tujuan keuangan yang ada. Karenanya, perlu bagi kita untuk merencanakannya sejak dini. Masa depan aman, kita pun bisa menjalani masa kini dengan lebih lancar.
Setidaknya, ada 5 sumber dana pensiun yang bisa kita manfaatkan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kita. Mari kita lihat satu per satu.
5 Sumber Dana Pensiun
1. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua merupakan salah satu dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Tiga yang lain adalah Jaminan Pensiun—yang akan kita bahas pada poin berikutnya—yang sama-sama memberikan manfaat sebagai sumber dana pensiun, dan juga Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sebagai sumber dana pensiun, Jaminan Hari Tua akan memberikan uang tunai dengan besar sesuai dengan saldo tabungan. Iurannya sudah dilakukan mulai ketika kamu mulai menjadi peserta program ini sampai kurang lebih berusia 56 tahun. Besarannya 5.7% dari upah, dengan 3.7%-nya dibayar oleh perusahaan, dan kamu kebagian 2%-nya dengan cara potong gaji.
Nantinya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan ketika kita sudah masuk masa pensiun, atau kalau *amit-amit* kita tak bisa lagi mencari penghasilan lantaran cacat atau meninggal.
2. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun merupakan program kedua BPJS Ketenagakerjaan untuk penyediaan sumber dana pensiun, selain Jaminan Hari Tua di atas.
Berbeda dengan Jaminan Hari Tua yang besaran iurannya 5.7%, iuran Jaminan Pensiun ditentukan sebesar 3% dari upah pokok dan tunjangan, dengan proporsi pembagian 2% disubsidi perusahaan dan 1% oleh peserta.
Jaminan Pensiun memungkinkan peserta mendapatkan manfaat pensiunnya di setiap bulan, yang nominalnya dihitung berdasarkan premi yang dibayar ketika masih bekerja. Jadi, tidak secara lumpsum seperti halnya Jaminan Hari Tua.
3. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja bisa menjadi alternatif sumber dana pensiun lain, selain program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Program pensiun ini diselenggarakan oleh pemberi kerja, untuk kepentingan karyawannya.
DPPK menyelenggarakan program dana pensiun dengan manfaat pasti ataupun bisa juga dengan iuran pasti. Nggak hanya karyawan perusahaan terkait yang bisa menjadi pesertanya, tetapi perusahaan lain juga bisa ikut “menitipkan” karyawan dan kemudian bertindak sebagai mitra pendiri.
Untuk iurannya, biasanya sudah ditentukan oleh pihak perusahaan. Sedangkan dananya bisa diambil jika karyawan sudah memasuki masa pensiun, atau saat mengundurkan diri.
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Ada juga program pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga keuangan, seperti bank ataupun perusahaan asuransi jiwa. Namanya Dana Pensiun Lembaga Keuangan, atau DPLK.
Berbeda dengan DPPK yang bisa menyelenggarakan manfaat pasti dan iuran pasti, DPLK hanya dapat menjadi sumber dana pensiun untuk iuran pasti saja. Apa sih bedanya iuran pasti dan manfaat pasti ini? Kamu bisa membaca detailnya secara lengkap pada artikel yang sudah ditautkan ya.
DPLK dapat diikuti oleh siapa saja; mulai dari karyawan, pekerja lepas atau mandiri, hingga pemilik bisnis juga bisa. Dana pensiun yang disimpan dalam DPLK dapat dicairkan ketika kita mulai masuk masa pensiun, baik di usia pensiun normal—sekitar 56 tahun—pun kalau kita menghendaki pensiun dipercepat, atau juga pensiun cacat dan pensiun meninggal dunia.
Pencairannya tidak bisa langsung ditarik tunai semua, tapi ya. Ada ketentuannya, yaitu 20% bisa ditarik tunai, sedangkan 80%-nya dalam bentuk anuitas.
5. Investasi mandiri
Sumber dana pensiun kelima yang bisa jadi alternatif adalah investasi secara mandiri.
Untuk merencanakan dan membangun dana pensiun dengan investasi secara mandiri ini, kamu perlu banget untuk memahami dan mengenali berbagai instrumen investasi yang cocok untuk dimanfaatkan, sehingga dapat menjadi aset aktif yang mampu memberikanmu pendapatan pasif. Pun, kamu juga harus dapat menghitung dan membuat proyeksi kebutuhanmu sendiri di masa yang akan datang, dan menentukan berapa banyak serta berapa lama investasi yang perlu dilakukan.
Rumit ya? Enggak kok. Simpel sebenarnya, apalagi kalau kamu sudah punya formula ajaibnya.
Yuk, belajar merencanakan dana pensiunmu sendiri! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Kapan Sih, Usia Pensiun yang Paling Ideal Itu?
Usia pensiun itu paling ideal usia berapa ya? 50 tahun? 60 tahun?
Well, untuk pegawai negeri tetap sih sudah diatur melalui UU Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008, yaitu 56 tahun.
Tapi sebenarnya, soal pensiun ini nggak melulu soal angka usia, melainkan lebih ke siap enggak kita istirahat, dan menjadi tidak produktif? Karena, “menjadi tidak produktif” ini tuh sesuatu yang besar loh. It’s a big thing!
Satu, yang biasa sibuk lalu enggak sibuk, ini suatu perubahan besar. Dua, menjadi tidak produktif berarti tidak menghasilkan. Bekalnya sudah siap belum, Bos?
Ya, karena begitulah faktanya. Mau pensiun usia 50, 60, itu sekadar angka. Yang lebih penting: mari kita siapkan sejak dini. Sejak kita diterima bekerja. Karena untuk mempersiapkan hal besar seperti pensiun—another our stage of life (last one?)—waktulah yang akan menjadi partner kita.
Mengapa Perlu Menyiapkan Diri untuk Pensiun?
Karena pensiun nggak cuma soal liburan setiap hari. Liburan aja perlu siap-siap, betul? Perlu cari tahu ongkos PP, ongkos hotel, bikin initerary, dan seterusnya.
Pensiun apa lagi dong? It’s another stage of life yang harus kita jalani loh.
Kalau kita tak siap pensiun, jangankan liburan setiap hari, buat makan saja bisa-bisa harus cari dulu lagi uangnya. Kebayang nggak, sudah nggak punya energi, eh masih harus qerja bagai quda.
Mau mulai usia pensiun berapa pun, bisa saja kita jalani. Tapi membuat batasan waktu itulah intinya. Agar kita jadi tahu, sampai kapan kita punya kesempatan untuk mempersiapkan diri.
3 Golongan Usia Pensiun
Kurang dari 65 Tahun
Sebenarnya, dan pada umumnya, saat tubuh sudah memasuki usia 60 tahun, maka tubuh pun sudah mulai mengalami kemunduran. BPS sendiri memiliki data dan menggolongkan usia produktif orang Indonesia itu di usia 14 – 64 tahun.
So, mungkin enggak tepat usia 60 tahun juga sih, tergantung kondisi tubuh kita sendiri juga—pun tergantung kebiasaan sehat yang kita punya. Namun, umumnya usia 60 tahun ini, tubuh sudah mulai protes kalau diajak gerak terlalu cepat.
So, coba deh, yang sekarang sudah berusia 40 tahun, ritme kerja sudah mulai berubah, betul? So, ketentuan usia pensiun untuk PNS di 56 tahun sepertinya sih sudah pas. Tubuh masih cukup kuat untuk melakukan ini itu, meski tak gaspol seperti sebelumnya. Seenggaknya, masih bisa wira-wiri urus tetek bengek persiapan untuk benar-benar pensiun. Betul?
65 – 70 Tahun
Di AS, penetapan rata-rata usia pensiun adalah 65 tahun untuk pria, dan 63 tahun untuk perempuan. Namun, kalau dirata-rata, umumnya orang-orang Amerika sana menyatakan retire ketika berusia 67 tahun.
Untuk AS, angkatan kerjanya rata-rata memang sudah siap penghasilan pensiunnya di usia 60 ke atas. Mereka punya banyak program pensiun, ada 401k plans, 403b plans, employee stock ownership plans, Roth IRA, dan segala macamnya, yang bisa dipilih. Dan di usia 60 ke ataslah, dana pensiun mulai bisa dicairkan sesuai perjanjian untuk dipakai hidup para pensiunan.
Kalau di Indonesia, kita juga ada Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa program pensiun lain yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan seperti DPLK dan DPPK. Kita juga bisa membuat dana pensiun mandiri dengan memanfaatkan beragam instrumen.
PNS tetap dibatasi usianya untuk pensiun di usia 56 tahun. Namun, ada sebagian profesi di Indonesia yang masih menjalani pekerjaannya di usia 65 tahun ke atas, antara lain para peneliti dan dosen—terutama para guru besar alias profesor.
Lebih dari 70 Tahun
Biasanya sih, ini akan dijalani oleh mereka yang memang bekerja untuk passion-nya. Bahkan konon, nggak ada batasan usia untuk menjalani passion. Betul tidak? Betul, asal kondisi tubuh masih memungkinkan, it’s fine!
Ada keuntungan juga sih kalau kamu memutuskan untuk pensiun di usia 70 tahun: waktunya akan lebih panjang. Lumayanlah ya, buat nambah-nambah bekal sedikit.
Nah, jadi gimana? Kamu memutuskan usia pensiun berapa?
Ya, akhirnya kembali lagi seperti yang sudah disebutkan di awal sih: sebenarnya lebih ke seberapa siap kamu menjalaninya? Sudah punya bekal seberapa?
Kalau masih bingung, mending belajar ngulik dana pensiun saja dulu, sebelum benar-benar memutuskan usia pensiun kamu.
Kesemua hal tersebut bisa dipelajari bersama QM Financial dalam sebuah training karyawan yang dikemas interaktif dengan silabus yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Hubungi kami melalui WhatsApp ke 0811 1500 688. Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
3 Alasan Terbesar Mengapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Harus Dapat Mengelola Uang Sejak Dini
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil itu diartikan oleh sebagian orang bahwa kita akan mendapatkan berbagai macam privilege dan fasilitas, yang tak semua orang berkesempatan untuk mendapatkannya. Fasilitas ini tentulah memberikan keuntungan tersendiri bagi PNS yang bersangkutan. Namun, ternyata di balik itu, ada kewaspadaan pula yang seharusnya muncul dalam soal mengelola uang dengan bijak.
Ini pastinya akan menjadi tantangan tersendiri bagi setiap pegawai negeri sipil, di samping adanya keuntungan yang didapatkan. Yah, namanya juga hidup kan, tantangan dan peluang itu kan selalu datang dalam satu paket, sejatinya.
Jika seorang pegawai negeri sipil abai akan tantangan keuangan yang timbul bersamaan dengan keuntungan dari pemanfaatan fasilitas dan privilege yang disediakan, tentunya hal ini akan berpotensi munculnya masalah keuangan di kemudian hari. Contohnya, banyak pensiunan PNS yang akhirnya harus menggantungkan hidupnya di masa pensiun dari keturunannya. Mata rantai sandwich generation pun menjadi tak dapat diputuskan.
Karenanya, adalah penting bagi setiap pegawai negeri sipil untuk bisa mengelola uang sejak dini, sejak ia dinyatakan diterima dalam tes CPNS. Selain karena alasan di atas, juga karena alasan-alasan berikut ini.
Perlunya bagi Pegawai Negeri Sipil untuk Dapat Mengelola Uang Sejak Dini
1. Bahaya Psikologis atas Keamanan dan Kenyamanan yang Diberikan
Rasa aman itu memang membuat kita nyaman. Betul enggak? Tapi kadang yang terjadi justru menjadi terlalu nyaman, sehingga kita abai akan “bahaya” yang semakin mendekat.
Jaminan pensiun, misalnya, sudah menjadi salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah kepada mereka yang mengabdikan diri untuk negara. Karena sudah merasa dijamin, akhirnya banyak dari PNS yang merasa tidak perlu untuk melakukan apa pun untuk mempersiapkan masa pensiun.
Setelah masa pensiun tiba, dan menerima uang pensiun sesuai yang ditetapkan, baru deh terasa bahwa uang pensiun ternyata tak bisa mencukupi kebutuhan yang sudah terlanjur mengikuti gaya hidup sebelumnya. Tak jarang, para pensiunan ini jadi terpaksa kembali bekerja apa saja, demi mendapatkan tambahan uang.
Rasa aman ini memang bisa membahayakan, jika kita tak pandai-pandai mengelola keuangan sejak dini.
2. Tidak semua fasilitas bersifat permanen
PNS golongan tertentu memang mendapatkan fasilitas yang menjadi benefit sebagai abdi negara. Misalnya saja berupa rumah ataupun mobil dinas. Fasilitas ini boleh dipakai dan dipergunakan selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil, alias ASN.
Sayangnya, banyak yang lantas lupa, bahwa begitu sudah tidak berstatus PNS, maka fasilitas ini harus dikembalikan ke kantor tempatnya bekerja. Alhasil, rumah dinas pun harus diserahkan kembali begitu memasuki usia pensiun.
Jika kita tidak bersiap, lalu mau tinggal di mana?
Hal ini bisa menjadi mimpi buruk setiap pensiunan pegawai negeri sipil yang mengalaminya. Sebagian besar mungkin bisa menjawab, bahwa mereka bisa menumpang tinggal di rumah anak. Namun, apakah enggak pengin bisa hidup mandiri di rumah sendiri? Pastinya hal ini akan lebih nyaman kan?
3. Uang pensiun hanya diperhitungkan dari gaji pokok
Kadang kita lupa, bahwa gaji yang diterima sekarang adalah take home pay. Artinya, gaji yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan-tunjangan, dan insentif-insentif yang menjadi kompensasi benefit dari kantor tempat kita bekerja.
Sedangkan, perhitungan alokasi dana pensiun yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dari persentase gaji pokok. So, bisa dibayangkan, para pensiunan pegawai negeri sipil yang sebelumnya bisa hidup dari gaji pokok + tunjangan, sekarang harus bisa bertahan hidup dengan sekian persen dari gaji pokok.
Cukup berat kan ya?
Beberapa riset membuktikan, bahwa seseorang dikatakan menjalani masa pensiun sejahtera, ketika ia bisa mendapatkan at least 70% dari gaji terakhirnya sebelum pensiun setiap bulannya. Namun, dengan perhitungan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, maka seorang pensiunan “hanya” akan mendapatkan 10 – 30% dari gaji terakhirnya sebelum pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Nah, dengan beberapa alasan di atas, rasanya kita sudah yakin sekarang bahwa adalah penting bagi PNS untuk dapat mengelola keuangan dengan baik sejak dini.
Apakah kantor atau komunitasmu mengalami masalah keuangan yang sama? Ataukah, punya kebutuhan training finansial yang lain? Sila kontak WA 0811 1500 688 untuk mendiskusikan kebutuhan training finansialmu. Semua modul dibuat SIMPEL, PRAKTIS, dan tentu saja FUN!
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Ingin Mencairkan Dana Pensiun, Berikut 5 Hal yang Harus Disiapkan dan Dilakukan
Barangkali saat ini ada yang usianya sudah mendekati usia masa pensiun, sekitar 50 – 55 tahun? Kalau sebelumnya, mungkin persiapan kita hanya sebatas mempersiapkan dana pensiun–yang akan menjadi “tempat” bergantung menjalani masa pensiun–sekarang saatnya untuk mulai perencanaan yang sebenarnya. Salah satunya adalah mulai bersiap mencairkan dana pensiun.
Hmmm, mungkin bersinggungan dengan berbagai macam prosedur isn’t really your thing. Tapi, mau tak mau harus dijalani, jika Anda memang sudah mendekati masa pensiun dan harus mencairkan dana pensiun yang sudah Anda kumpulkan.
Prosedur untuk mencairkan dana pensiun ini bisa saja berbeda-beda tergantung Anda mengikuti program dana pensiun dari lembaga mana. Tapi karena semua karyawan wajib diikutsertakan dalam program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, maka mari kita melihat ketentuan umum dari badan tersebut. Jika Anda punya dana pensiun lain, tak usah terlalu cemas akan prosedurnya, karena kurang lebih sama saja.
Nah, mari kita lihat apa saja yang perlu diperhatikan, disiapkan, dan dilakukan jika Anda hendak mencairkan dana pensiun.
5 Hal yang Harus Diperhatikan dan Dilakukan untuk Mencairkan Dana Pensiun
1. Cek saldo
Sebelum mulai memasuki masa pensiun, dan sebelum mencairkan dana pensiun, cek dulu saldonya. Sudah berapa banyak dana terkumpul sejauh ini?
Ada banyak cara untuk bisa mengecek saldo dana pensiun. Anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan, dengan menyiapkan nomor KPJ Anda lalu login. Anda juga bisa mendaftar dengan SMS (tarif biasa berlaku), ataupun memasang aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan. Cara lain yang paling mudah adalah mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan bertanya pada petugasnya.
Untuk program dana pensiun lainnya kurang lebih sama. Jika merasa kesulitan, Anda bisa menghubungi call center lembaga penyedia dana pensiun lalu tanyakan prosedur untuk mengecek saldo ini. Mereka akan dengan senang hati membantu.
2. Pastikan sudah memenuhi minimal jangka waktu keanggotaan atau sesuai syarat
Peraturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa peserta bisa mencairkan dana pensiun sebelum jangka waktu keanggotaan 10 tahun, tapi dengan syarat-syarat tertentu. Antara lain, peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja untuk alasan tertentu dan sudah disepakati bersama pihak perusahaan.
Khusus untuk Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkannya sementara Anda masih aktif bekerja, dengan maksimal 10% dari total saldo (jika tujuannya untuk masa persiapan pensiun), atau 30% dari total saldo (jika tujuannya untuk penyediaan rumah). Tapi Anda tidak bisa mengambil dua-duanya ya, 10% dan 30%. Anda harus pilih salah satu.
Namun, jika Anda sudah berhenti bekerja–baik karena PHK atau kemauan sendiri–maka sebelum 10 tahun, Anda pun bisa mencairkan dana pensiun Anda yang ada di program Jaminan Hari Tua ini sampai 100%.
Sedangkan untuk Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, ada jangka waktu minimal keanggotaan yang berlaku, yaitu 15 tahun setara 180 bulan.
Untuk dana pensiun lainnya, ada bermacam-macam. Ada yang memberlakukan minimal 5 tahun keanggotaan, ada yang lebih. Pastikan hal ini dengan menghubungi lembaga penyedianya ya.
3. Penuhi persyaratan
Hal berikut yang harus diperhatikan adalah syarat-syarat untuk bisa mencairkan dana pensiun Anda, yang berupa dokumen-dokumen mulai dari kartu anggota, buku tabungan, kartu identitas, kartu keluarga, surat referensi kerja/surat PHK, fotokopi NPWP dan foto Anda yang terbaru.
Anda juga akan perlu melampirkan surat keterangan dokter, jika Anda hendak mencairkan dana pensiun karena sudah berhenti bekerja karena sakit ataupun cacat.
4. Jangan lupa perhitungkan pajak
Jika Anda mencairkan dana pensiun yang berupa Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda juga harus siap untuk membayar pajak progresif, yaitu pajak yang terakumulasi sesuai dengan jumlah saldo tabungan dana pensiun Anda.
Besarannya adalah sebagai berikut:
- Saldo di bawah Rp50 juta, pajaknya sebesar 5%.
- Saldo antara Rp50 juta – Rp250 juta, pajaknya sebesar 15%.
- Saldo antara Rp250 juta – Rp500 juta, pajaknya sebesar 25%.
- Lebih dari Rp500 juta, pajaknya sebesar 30%.
Untuk dana pensiun lainnya, Anda bisa mengecek ke lembaga penyedianya.
5. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau klaim secara online
Selanjutnya Anda hanya perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mencairkan dana pensiun yang hendak Anda gunakan untuk menunjang hidup sehari-hari Anda di masa pensiun. Jangan lupa bawa semua persyaratan yang sudah Anda lengkapi ya.
Anda juga bisa mengajukan klaim secara online yang lebih mudah. Anda hanya perlu login saja ke situs BPJS Ketenagakerjaan, lalu lengkapi data-data yang diminta. Jika semua data dan persyaratan dokumen sudah terpenuhi dan terkirim dengan baik, Anda tinggal menunggu konfirmasi saja dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika konfirmasi sudah didapatkan, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus proses transfer dana pensiun ke rekening bank Anda.
Mungkin memang terlihat ribet ya, prosedur untuk mencairkan dana pensiun ini. Tapi prosedur ini dibuat demi lancarnya proses pencairan dana Anda sendiri juga. Jadi, luangkan waktu Anda di antara hari-hari sibuk untuk mengurusnya hingga tuntas.
Tertarik mengundang QM Financial untuk membantu persiapan dana pensiun di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.