Kalau kamu seorang karyawan, mungkin kamu sudah tahu kalau kamu punya hak dana pensiun melalui Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP). Kamu mungkin juga sudah lihat setiap bulan ada potongan untuk keduanya. Tapi, apakah kamu sudah tahu dengan jelas, apa perbedaan di antara keduanya?
JHT dan JP sama-sama dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Setiap karyawan yang bekerja di perusahaan wajib diikutsertakan dalam program ini. Tujuan keduanya sama-sama untuk melindungi pekerja dari risiko finansial di masa depan (baca: masa pensiun).
Nah, agar semakin paham manfaatnya, kamu perlu tahu perbedaan di antara keduanya. Pasalnya, JHT dan JP ini punya tujuan, manfaat, hingga mekanisme yang berbeda. Dengan memahaminya, kamu pun bisa membuat rencana keuangan yang lebih baik dan lebih pas dengan kebutuhanmu.
Table of Contents
Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun
So, untuk memahami peran masing-masing program, penting mengetahui perbedaan mendasar antara Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun. Apa saja?
1. Tujuan
Jaminan Hari Tua ada agar nantinya peserta bisa punya uang tunai ketika sudah mau pensiun, atau ketika berhenti bekerja dengan alasan lainnya. Program ini adalah tabungan wajib yang dapat membantu pekerja memenuhi kebutuhan finansial di masa tua atau ketika tidak lagi mampu bekerja.
Sementara itu, Jaminan Pensiun dirancang untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta yang kehilangan atau berkurang penghasilannya karena pensiun. Dengan adanya JP, peserta diharapkan tetap bisa punya pendapatan tetap untuk memenuhi kebutuhan rutinnya.
Baca juga: Pensiun PNS, Harus Disiapkan Sejak Kapan?
2. Manfaat
Di JHT, peserta akan menerima uang tunai yang merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya. Manfaat ini dapat dicairkan secara sekaligus atau sebagian, bergantung pada kondisi dan kebutuhan peserta.
Sementara itu, JP akan dicairkan setiap bulan dan dibayarkan pada peserta atau ahli warisnya. Ada beberapa kategori, yakni pensiun hari tua, pensiun cacat, pensiun janda/duda, pensiun anak, dan pensiun orang tua.
3. Ketentuan Pencairan
Manfaat Jaminan Hari Tua akan dicairkan sekaligus seluruhnya ketika peserta sudah mencapai 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
Namun, jika memang dibutuhkan, JHT juga bisa dicairkan sebagian. Syaratnya sudah jadi peserta minimal 10 tahun, dengan jumlah pencairan maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau maksimal 30% untuk pembiayaan perumahan. Pengambilan sebagian ini hanya dapat dilakukan satu kali.
Sementara itu, manfaat Jaminan Pensiun dibayarkan setiap bulan ketika peserta mulai masuk usia pensiun, meninggal dunia, dan cacat total.
4. Batas Upah
Program Jaminan Hari Tua enggak ada batas atas upah sebagai dasar perhitungan iuran. Artinya, berapa pun besaran upah yang diterima pekerja, iuran JHT dihitung berdasarkan persentase tetap dari total upah tersebut. Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah sebulan, dengan rincian 3,7% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2% oleh pekerja.
Berbeda dengan JHT, program Jaminan Pensiun memiliki batas atas upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran. Per Maret 2024, batas atas upah untuk JP ditetapkan sebesar Rp10.042.300 per bulan. Artinya, kalau upah pekerja melebihi angka tersebut, perhitungan iuran JP tetap didasarkan pada batas atas tersebut. Besaran iuran JP adalah 3% dari upah, dengan rincian 2% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja.
5. Ketentuan Iuran
Program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun ini juga memiliki ketentuan iuran yang berbeda, baik dalam persentase maupun pembagian tanggungannya antara pemberi kerja dan pekerja. Nah, supaya lebih jelas, berikut adalah rinciannya, beserta contoh perhitungannya.
Jaminan Hari Tua
Persentase Iuran: Total iuran JHT adalah 5,7% dari upah bulanan pekerja.
Upah yang dijadikan dasar perhitungan iuran JHT mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pembagian Tanggungan:
- Pemberi Kerja: Menanggung 3,7% dari upah sebulan.
- Pekerja: Menanggung 2% dari upah sebulan.
Contoh Perhitungan:
Mawar memiliki upah bulanan sebesar Rp10.000.000, maka perhitungan iuran JHT-nya adalah sebagai berikut:
- Iuran yang Ditanggung Pemberi Kerja: 3,7% x Rp10.000.000 = Rp370.000
- Iuran yang Ditanggung Pekerja: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
- Total iuran JHT per bulan untuk pekerja tersebut adalah Rp570.000.
Jaminan Pensiun
Persentase Iuran: Total iuran JP adalah 3% dari upah bulanan pekerja.
Untuk perhitungan iuran JP, terdapat batas atas upah yang dijadikan dasar perhitungan. Per Maret 2024, batas atas upah tersebut adalah Rp10.042.300. Artinya, jika upah pekerja melebihi angka ini, perhitungan iuran JP tetap didasarkan pada Rp10.042.300.
Pembagian Tanggungan:
- Pemberi Kerja: Menanggung 2% dari upah sebulan.
- Pekerja: Menanggung 1% dari upah sebulan.
Contoh Perhitungan:
Andi mendapatkan upah bulanan Rp8.000.000, maka perhitungan iuran JP-nya adalah sebagai berikut:
- Iuran yang Ditanggung Pemberi Kerja: 2% x Rp8.000.000 = Rp160.000
- Iuran yang Ditanggung Pekerja: 1% x Rp8.000.000 = Rp80.000
- Total iuran JP per bulan untuk pekerja tersebut adalah Rp240.000.
Sementara itu, Diana mendapatkan upah bulanan Rp15.000.000, maka perhitungan iuran JP-nya adalah sebagai berikut:
- Iuran yang Ditanggung Pemberi Kerja: 2% x Rp10.042.300 = Rp200.846
- Iuran yang Ditanggung Pekerja: 1% x Rp10.042.300 = Rp100.423
- Total iuran JP per bulan untuk pekerja tersebut adalah Rp301.269.
Nah, jelas kan?
Perlu dicatat bahwa batas atas upah untuk perhitungan iuran JP dapat berubah setiap tahun mengikuti tingkat inflasi umum tahun sebelumnya.
Baca juga: Ini 4 Dampak Terbesar Persiapan Masa Pensiun yang Mepet, Jangan Menunda!
6. Pekerja Lepas
Nah, selain yang sudah dibahas di atas, ada satu hal lagi yang perlu dipahami mengenai JHT dan JP ini.
Jaminan Hari Tua dapat dimiliki oleh pekerja lepas, karena program ini terbuka untuk peserta bukan penerima upah (BPU). Jadi, buat kamu yang berprofesi sebagai pekerja mandiri, freelancer, atau pekerja di luar hubungan kerja, bisa banget memanfaatkan JHT ini sebagai program dana pensiunmu.
Kamu bisa mendaftar secara mandiri ke BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran sesuai ketentuan. Dasar perhitungan iuran didasarkan pada upah yang dilaporkan oleh peserta dengan persentase tertentu.
Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun enggak tersedia untuk pekerja lepas. Program JP ini dibuat khusus untuk pekerja penerima upah dengan hubungan kerja formal dengan pemberi kerja. Iuran JP juga melibatkan kontribusi dari pemberi kerja, sehingga enggak bisa berlaku bagi pekerja yang bekerja secara mandiri.
Nah, gimana? Cukup jelas kan, penjelasannya?
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!