Dalam dunia kerja, pengertian tentang pesangon karyawan tetap sering kali menjadi topik yang penting dan perlu dipahami dengan baik oleh semua pihak di dalam sebuah perusahaan.
Pesangon merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang hubungan kerjanya berakhir. Biasanya pesangon muncul akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak terkait dengan pelanggaran atau kesalahan karyawan. Hak ini dianggap sebagai bentuk jaminan sosial yang bertujuan untuk membantu karyawan dalam masa transisi mencari pekerjaan baru.
Memahami hak pesangon ini sangat penting, tidak hanya bagi karyawan yang menghadapi PHK, tetapi juga bagi perusahaan yang perlu menyediakan dana untuk memenuhi kewajiban ini.
Table of Contents
Apa Itu Hak Pesangon?
Hak pesangon adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang dipecat atau dirumahkan. Alasannya bisa beragam, tetapi yang pasti bukan karena kesalahan si karyawan.
Kompensasi ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial sementara kepada karyawan tersebut sambil mencari pekerjaan baru. Besarnya pesangon biasanya dihitung berdasarkan lama kerja karyawan tersebut di perusahaan.
Berapa Hak Pesangon sesuai Hukum yang Berlaku?
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib membayar uang pesangon, dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak yang seharusnya diterima karyawan. Uang Pesangon (UP) bagi karyawan yang mengalami PHK berdasarkan masa kerja masing-masing karyawan sesuai ketentuan Pasal 156 UU 6/2023.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun: akan mendapatkan 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: akan mendapatkan 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: akan mendapatkan 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: akan mendapatkan 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: akan mendapatkan 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: akan mendapatkan 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: akan mendapatkan 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: akan mendapatkan 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun atau lebih: akan mendapatkan 9 bulan upah
Baca juga: Siap PHK Karyawan, 3 Bekal yang Akan Bermanfaat untuk Mereka Selain Pesangon
Cara Menghitung Hak Pesangon Karyawan Tetap
Nah, sekarang sih enggak perlu susah-susah menghitung manual. Kementerian Ketenagakerjaan punya pesangon.kemnaker.go.id. Website ini bisa membantu pekerja untuk menghitung besaran pesangon secara online, tanpa memerlukan alat bantu seperti kalkulator atau Microsoft Excel.
Kalau memang pengin tahu, berikut langkah-langkah untuk menggunakan simulasi penentuan nominal pesangon:
- Buka laman https://pesangon.kemnaker.go.id.
- Isi kolom informasi pegawai yang muncul di halaman.
- Pilih status hubungan kerja, antara PKWT (kontrak) atau PKWTT (pekerja tetap).
- Masukkan nama pegawai.
- Pilih provinsi dan kabupaten/kota tempat perusahaan berada.
- Isi informasi mengenai masa mulai dan akhir kerja sesuai kontrak.
- Tentukan apakah waktu kerja efektif adalah 5 hari atau 6 hari kerja per minggu.
- Pilih jenis upah yang akan dihitung, antara upah tanpa tunjangan atau upah pokok dan tunjangan.
- Masukkan jumlah upah bulanan.
- Tentukan lokasi penerimaan dan penempatan kerja.
- Isi jumlah sisa cuti tahunan yang belum diambil.
- Pilih alasan PHK, misalnya efisiensi, resign, perusahaan pailit, dan lain-lain.
- Klik tombol ‘Hitung’ untuk mendapatkan hasil perhitungan pesangon.
Gampang kan?
Berikut simulasi yang sudah sempat dilakukan sama QMin. Angka-angka dan kondisinya random.
Lalu, hasilnya seperti ini.
Baca juga: Menerima Uang Pesangon PHK, Segera Lakukan 5 Hal Berikut
Faktor-Faktor yang Bisa Memengaruhi Perhitungan Pesangon Karyawan Tetap
Nah, perhitungan pesangon karyawan tetap ini bisa berbeda satu dengan yang lainnya.
Perhitungan uang pesangon saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa bertambah karena beberapa faktor. Salah satunya adalah uang penggantian hak yang belum diberikan kepada karyawan.
Menurut Pasal 43 ayat (4), uang penggantian ini meliputi hak cuti tahunan yang belum diambil, biaya transportasi pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat asal, serta kompensasi lain yang telah disepakati dalam kontrak kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Namun, ada kondisi-kondisi tertentu yang juga memungkinkan perusahaan untuk mengurangi jumlah uang pesangon yang harus dibayarkan. Jika perusahaan mengalami kebangkrutan, harus menutup karena keadaan yang tidak terduga seperti bencana alam, atau perlu melakukan efisiensi karena terus merugi, mereka diizinkan untuk membayar hanya setengah dari uang pesangon yang seharusnya diberikan.
Situasi lain yang memperbolehkan pengurangan adalah jika perusahaan sudah merugi terus-menerus selama dua tahun atau harus menunda pembayaran utang karena kerugian finansial.
Di sisi lain, karyawan yang di-PHK juga berhak atas uang penghargaan masa kerja atau UPMK. Besaran UPMK yang diberikan adalah setara dengan satu kali jumlah uang pesangon yang seharusnya diterima. Ini menjadi tambahan finansial yang dapat membantu karyawan selama transisi mencari pekerjaan baru.
Dengan pemahaman yang mendalam tentang hak pesangon karyawan tetap, baik perusahaan maupun karyawan dapat memahami proses pemutusan hubungan kerja dengan lebih baik. Hak ini tidak hanya memberikan jaminan keuangan bagi karyawan yang terkena PHK, tetapi juga menunjukkan komitmen perusahaan dalam menghargai kontribusi karyawan selama masa kerjanya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan bahwa proses dan perhitungan pesangon karyawan tetap dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!