Kabar PHK pasti bukan hal yang menyenangkan, apalagi kalau datang tiba-tiba tanpa persiapan. Tapi di balik situasi itu, penting banget buat tahu hak-hak yang seharusnya diterima, terutama soal pesangon PHK. Jangan sampai karena kurang informasi, hak yang mestinya bisa didapat justru terlewat atau dipotong sepihak.
Banyak yang masih bingung soal apa aja isi kompensasi setelah PHK. Padahal, setiap karyawan punya hak atas beberapa jenis pembayaran yang jumlahnya bisa lumayan besar. Supaya nggak salah langkah, yuk pahami dulu dasar-dasarnya sebelum membahas rinciannya lebih jauh.
Table of Contents
Komponen Pesangon PHK

Sebelum menghitung total pesangon PHK yang seharusnya diterima, penting buat tahu dulu apa saja komponen yang membentuknya. Soalnya, pesangon PHK itu bukan cuma soal gaji bulanan yang dikalikan sekian, tapi ada bagian-bagian lain yang saling melengkapi.
Berikut ini komponen utamanya yang wajib dipahami agar tidak ada hak yang terlewat.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang Pesangon PHK adalah kompensasi utama yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tujuannya adalah memberikan jaminan finansial sementara setelah berakhirnya hubungan kerja, sehingga karyawan punya waktu dan ruang untuk mencari pekerjaan baru atau mempersiapkan transisi karier.
Besarnya uang pesangon PHK ini ditentukan oleh lama masa kerja karyawan di perusahaan tersebut, dan dihitung berdasarkan gaji bulanan terakhir yang terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Berikut ketentuan besar uang pesangon berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja ≥ 8 tahun: 9 bulan upah
Contoh Perhitungan Uang Pesangon
Misalnya, seorang karyawan bekerja selama 4 tahun 3 bulan di sebuah perusahaan dan menerima gaji bulanan sebesar Rp6.000.000 (sudah termasuk tunjangan tetap).
Karena masa kerjanya masuk kategori 4–5 tahun, maka besar uang pesangon yang berhak diterima adalah:
5 bulan × Rp6.000.000 = Rp30.000.000
Jadi, karyawan tersebut berhak atas uang pesangon sebesar Rp30.000.000.
Jika masa kerja karyawan adalah 8 tahun atau lebih, maka haknya adalah:
9 bulan × Rp6.000.000 = Rp54.000.000
Baca juga: Menghadapi PHK dengan Bijak: Langkah Awal Mengelola Keuangan

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK adalah bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu. UPMK diberikan saat karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja, sebagai tambahan dari uang pesangon PHK.
Nilainya ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja, dan besarannya lebih tinggi untuk karyawan yang mengabdi lebih lama. Komponen ini menunjukkan bahwa loyalitas dan durasi kerja dihargai dalam bentuk kompensasi finansial.
Perhitungan UPMK mengikuti ketentuan berikut:
- Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21–24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja ≥24 tahun: 10 bulan upah
Perlu dicatat, bahwa karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 tahun tidak mendapatkan UPMK.
Contoh Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Misalnya, karyawan bekerja selama 10 tahun 5 bulan dan gaji terakhirnya (termasuk tunjangan tetap) adalah Rp7.500.000 per bulan.
Berdasarkan masa kerja tersebut, ia masuk kategori 9–12 tahun, sehingga UPMK-nya adalah:
4 bulan × Rp7.500.000 = Rp30.000.000
Jadi, karyawan tersebut akan menerima Rp30.000.000 sebagai Uang Penghargaan Masa Kerja, selain dari uang pesangon dan uang penggantian hak (UPH).

3. Uang Penggantian Hak
Uang Penggantian Hak (UPH) adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK atas hak-haknya yang belum digunakan atau belum diberikan selama masa kerja.
Komponen ini bersifat melengkapi pesangon PHK dan penghargaan masa kerja. Biasanya terdiri dari hak-hak non-upah yang masih tertinggal, seperti sisa cuti, ongkos pulang, dan manfaat-manfaat lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Berikut beberapa komponen umum dalam Uang Penggantian Hak:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya (terutama bagi yang berasal dari luar kota)
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, yang dihitung sebesar 15% dari total uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Nilai UPH bersifat variatif karena tergantung kondisi dan hak masing-masing karyawan. Komponen “penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan” sebesar 15% adalah bagian yang paling umum dan hampir selalu dihitung.
Contoh Perhitungan Uang Penggantian Hak
Misalnya:
Gaji terakhir: Rp6.000.000
Masa kerja: 5 tahun 3 bulan → UP = 6 bulan gaji = Rp36.000.000
UPMK (untuk masa kerja 3–6 tahun): 2 bulan gaji = Rp12.000.000
Sisa cuti tahunan: 5 hari kerja (1 minggu) → diasumsikan 1/4 dari 1 bulan gaji = Rp1.500.000
Ongkos pulang: Rp1.000.000
Komponen penggantian 15% dari UP + UPMK:
15% × (Rp36.000.000 + Rp12.000.000) = 15% × Rp48.000.000 = Rp7.200.000
Total UPH:
Sisa cuti: Rp1.500.000
Ongkos pulang: Rp1.000.000
15% UP + UPMK: Rp7.200.000
Total UPH = Rp1.500.000 + Rp1.000.000 + Rp7.200.000 = Rp9.700.000
Jadi, karyawan tersebut menerima Rp9.700.000 sebagai Uang Penggantian Hak, di luar pesangon dan penghargaan masa kerja.
Baca juga: Karyawan Swasta: Pengertian, Keuntungan, dan Tip Menjadi yang Terbaik
Memahami komponen pesangon PHK bisa jadi langkah penting untuk menjaga hak saat hubungan kerja berakhir. Dengan tahu apa saja yang seharusnya diterima, karyawan bisa lebih siap menghadapi situasi sulit tanpa merasa dirugikan.
Setiap rupiah dari pesangon phk punya arti, apalagi jika jadi penopang hidup sementara sebelum dapat pekerjaan baru. Jadi, jangan ragu buat cek kembali hak yang tertulis dan pastikan semua perhitungannya masuk akal dan sesuai aturan.
Ingin meningkatkan kesejahteraan finansial dan produktivitas karyawan di kantor? Yuk, undang QM Financial untuk mengadakan kelas keuangan yang komprehensif dan praktis di kantor. Hubungi QM Financial sekarang ya!
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!