Apa Saja Komponen Pesangon PHK yang Harus Diterima Karyawan?
Kabar PHK pasti bukan hal yang menyenangkan, apalagi kalau datang tiba-tiba tanpa persiapan. Tapi di balik situasi itu, penting banget buat tahu hak-hak yang seharusnya diterima, terutama soal pesangon PHK. Jangan sampai karena kurang informasi, hak yang mestinya bisa didapat justru terlewat atau dipotong sepihak.
Banyak yang masih bingung soal apa aja isi kompensasi setelah PHK. Padahal, setiap karyawan punya hak atas beberapa jenis pembayaran yang jumlahnya bisa lumayan besar. Supaya nggak salah langkah, yuk pahami dulu dasar-dasarnya sebelum membahas rinciannya lebih jauh.
Table of Contents
Komponen Pesangon PHK

Sebelum menghitung total pesangon PHK yang seharusnya diterima, penting buat tahu dulu apa saja komponen yang membentuknya. Soalnya, pesangon PHK itu bukan cuma soal gaji bulanan yang dikalikan sekian, tapi ada bagian-bagian lain yang saling melengkapi.
Berikut ini komponen utamanya yang wajib dipahami agar tidak ada hak yang terlewat.
1. Uang Pesangon (UP)
Uang Pesangon PHK adalah kompensasi utama yang wajib dibayarkan perusahaan kepada karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Tujuannya adalah memberikan jaminan finansial sementara setelah berakhirnya hubungan kerja, sehingga karyawan punya waktu dan ruang untuk mencari pekerjaan baru atau mempersiapkan transisi karier.
Besarnya uang pesangon PHK ini ditentukan oleh lama masa kerja karyawan di perusahaan tersebut, dan dihitung berdasarkan gaji bulanan terakhir yang terdiri dari upah pokok ditambah tunjangan tetap.
Berikut ketentuan besar uang pesangon berdasarkan masa kerja:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 3–4 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 4–5 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 5–6 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 6–7 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 7–8 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja ≥ 8 tahun: 9 bulan upah
Contoh Perhitungan Uang Pesangon
Misalnya, seorang karyawan bekerja selama 4 tahun 3 bulan di sebuah perusahaan dan menerima gaji bulanan sebesar Rp6.000.000 (sudah termasuk tunjangan tetap).
Karena masa kerjanya masuk kategori 4–5 tahun, maka besar uang pesangon yang berhak diterima adalah:
5 bulan × Rp6.000.000 = Rp30.000.000
Jadi, karyawan tersebut berhak atas uang pesangon sebesar Rp30.000.000.
Jika masa kerja karyawan adalah 8 tahun atau lebih, maka haknya adalah:
9 bulan × Rp6.000.000 = Rp54.000.000
Baca juga: Menghadapi PHK dengan Bijak: Langkah Awal Mengelola Keuangan

2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK adalah bentuk apresiasi dari perusahaan kepada karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu. UPMK diberikan saat karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja, sebagai tambahan dari uang pesangon PHK.
Nilainya ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja, dan besarannya lebih tinggi untuk karyawan yang mengabdi lebih lama. Komponen ini menunjukkan bahwa loyalitas dan durasi kerja dihargai dalam bentuk kompensasi finansial.
Perhitungan UPMK mengikuti ketentuan berikut:
- Masa kerja 3–6 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 6–9 tahun: 3 bulan upah
- Masa kerja 9–12 tahun: 4 bulan upah
- Masa kerja 12–15 tahun: 5 bulan upah
- Masa kerja 15–18 tahun: 6 bulan upah
- Masa kerja 18–21 tahun: 7 bulan upah
- Masa kerja 21–24 tahun: 8 bulan upah
- Masa kerja ≥24 tahun: 10 bulan upah
Perlu dicatat, bahwa karyawan dengan masa kerja kurang dari 3 tahun tidak mendapatkan UPMK.
Contoh Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Misalnya, karyawan bekerja selama 10 tahun 5 bulan dan gaji terakhirnya (termasuk tunjangan tetap) adalah Rp7.500.000 per bulan.
Berdasarkan masa kerja tersebut, ia masuk kategori 9–12 tahun, sehingga UPMK-nya adalah:
4 bulan × Rp7.500.000 = Rp30.000.000
Jadi, karyawan tersebut akan menerima Rp30.000.000 sebagai Uang Penghargaan Masa Kerja, selain dari uang pesangon dan uang penggantian hak (UPH).

3. Uang Penggantian Hak
Uang Penggantian Hak (UPH) adalah kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK atas hak-haknya yang belum digunakan atau belum diberikan selama masa kerja.
Komponen ini bersifat melengkapi pesangon PHK dan penghargaan masa kerja. Biasanya terdiri dari hak-hak non-upah yang masih tertinggal, seperti sisa cuti, ongkos pulang, dan manfaat-manfaat lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Berikut beberapa komponen umum dalam Uang Penggantian Hak:
- Sisa cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya (terutama bagi yang berasal dari luar kota)
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, yang dihitung sebesar 15% dari total uang pesangon (UP) dan uang penghargaan masa kerja (UPMK)
- Hak lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama
Nilai UPH bersifat variatif karena tergantung kondisi dan hak masing-masing karyawan. Komponen “penggantian perumahan, pengobatan, dan perawatan” sebesar 15% adalah bagian yang paling umum dan hampir selalu dihitung.
Contoh Perhitungan Uang Penggantian Hak
Misalnya:
Gaji terakhir: Rp6.000.000
Masa kerja: 5 tahun 3 bulan → UP = 6 bulan gaji = Rp36.000.000
UPMK (untuk masa kerja 3–6 tahun): 2 bulan gaji = Rp12.000.000
Sisa cuti tahunan: 5 hari kerja (1 minggu) → diasumsikan 1/4 dari 1 bulan gaji = Rp1.500.000
Ongkos pulang: Rp1.000.000
Komponen penggantian 15% dari UP + UPMK:
15% × (Rp36.000.000 + Rp12.000.000) = 15% × Rp48.000.000 = Rp7.200.000
Total UPH:
Sisa cuti: Rp1.500.000
Ongkos pulang: Rp1.000.000
15% UP + UPMK: Rp7.200.000
Total UPH = Rp1.500.000 + Rp1.000.000 + Rp7.200.000 = Rp9.700.000
Jadi, karyawan tersebut menerima Rp9.700.000 sebagai Uang Penggantian Hak, di luar pesangon dan penghargaan masa kerja.
Baca juga: Karyawan Swasta: Pengertian, Keuntungan, dan Tip Menjadi yang Terbaik
Memahami komponen pesangon PHK bisa jadi langkah penting untuk menjaga hak saat hubungan kerja berakhir. Dengan tahu apa saja yang seharusnya diterima, karyawan bisa lebih siap menghadapi situasi sulit tanpa merasa dirugikan.
Setiap rupiah dari pesangon phk punya arti, apalagi jika jadi penopang hidup sementara sebelum dapat pekerjaan baru. Jadi, jangan ragu buat cek kembali hak yang tertulis dan pastikan semua perhitungannya masuk akal dan sesuai aturan.
Ingin meningkatkan kesejahteraan finansial dan produktivitas karyawan di kantor? Yuk, undang QM Financial untuk mengadakan kelas keuangan yang komprehensif dan praktis di kantor. Hubungi QM Financial sekarang ya!
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
10 Tip Menggunakan Pesangon PHK untuk Memulai Usaha Baru
Menghadapi PHK memang tidak mudah. Kehilangan pekerjaan bisa bikin bingung, apalagi kalau belum ada penghasilan lain. Tapi kalau punya pesangon PHK, ini bisa jadi peluang baru.
Daripada habis begitu saja, uang ini bisa dimanfaatkan untuk sesuatu yang lebih bermanfaat. Salah satunya adalah memulai usaha sendiri.
Table of Contents
Pesangon PHK untuk Modal Usaha

Memulai bisnis setelah PHK memang terasa menantang. Ada banyak hal yang perlu dipikirkan, mulai dari ide usaha sampai cara mengelola modal. Tapi dengan perencanaan yang tepat, peluang sukses tetap terbuka.
Yang penting, uang pesangon PHK dikelola dengan bijak agar tidak cepat habis. Kalau dimanfaatkan dengan strategi yang tepat, usaha baru bisa jadi jalan keluar yang menjanjikan.
Berikut beberapa langkah yang harus dilakukan untuk mengelola uang pesangon PHK yang ingin dimanfaatkan jadi modal usaha.
1. Hitung Total Pesangon PHK dengan Cermat
Sebelum mulai usaha, pastikan sudah tahu persis berapa jumlah pesangon PHK yang diterima. Cek juga apakah ada tambahan lain seperti tunjangan, uang penghargaan masa kerja, atau kompensasi lainnya.
Jangan buru-buru membelanjakan uang tanpa rencana yang jelas. Pisahkan dulu mana yang untuk kebutuhan sehari-hari dan mana yang bisa dipakai sebagai modal usaha. Buat catatan sederhana agar tahu berapa lama dana ini bisa bertahan. Jangan sampai habis sebelum usaha mulai menghasilkan.
Baca juga: Menghadapi PHK dengan Bijak: Langkah Awal Mengelola Keuangan
2. Tentukan Jenis Usaha yang Realistis
Jangan asal pilih bisnis hanya karena sedang tren. Pilih yang sesuai dengan modal, keterampilan, dan minat agar lebih mudah dijalankan.
Jika belum punya pengalaman bisnis, mulai dengan sesuatu yang sederhana dan mudah dikelola. Misalnya, usaha kuliner rumahan, reseller, atau jasa yang tidak butuh banyak modal. Perhitungkan juga kebutuhan pasar dan peluang keuntungan. Usaha yang realistis lebih mudah bertahan dan berkembang.
3. Pisahkan Dana Pribadi dan Modal Usaha
Kesalahan umum pemula adalah mencampur uang bisnis dengan keuangan pribadi. Ini bisa bikin bingung dan sulit melihat apakah bisnis benar-benar untung atau rugi.
Buat rekening khusus untuk usaha dengan pesangon PHK ini, meskipun hanya rekening biasa tanpa biaya admin. Setiap pemasukan dan pengeluaran usaha harus dicatat dengan jelas. Dengan begitu, bisa lebih mudah mengatur strategi keuangan bisnis. Jika usaha berkembang, keuangan akan lebih terkontrol sejak awal.
4. Mulai Kecil, Kembangkan Secara Bertahap
Jangan tergoda langsung menghabiskan banyak modal untuk bisnis besar. Mulai dari skala kecil dulu untuk menguji pasar.
Misalnya, jika ingin jualan makanan, coba produksi dalam jumlah terbatas dan jual ke lingkungan sekitar. Jika responsnya bagus, baru tambah skala produksi sedikit demi sedikit. Dengan cara ini, risiko kerugian bisa ditekan dan bisa lebih fleksibel beradaptasi. Jangan sampai modal habis sebelum bisnis benar-benar berjalan.

5. Prioritaskan Kebutuhan Utama Usaha
Jangan asal belanja peralatan atau stok dalam jumlah besar. Fokus pada kebutuhan paling mendesak agar bisnis bisa mulai jalan.
Misalnya, jika ingin usaha kue, cukup beli oven dan bahan baku seperlunya dulu, tidak perlu langsung sewa tempat atau beli alat mahal. Pengeluaran yang tidak terlalu penting bisa ditunda sampai usaha mulai stabil. Dengan cara ini, modal bisa lebih tahan lama dan tidak cepat habis.
6. Cari Model Bisnis dengan Perputaran Cepat
Pilih usaha yang bisa langsung menghasilkan pemasukan. Bisnis dengan perputaran cepat lebih aman, apalagi jika modal terbatas.
Contohnya, jualan makanan harian, jasa cuci motor, atau bisnis online dengan sistem pre-order. Dengan perputaran cepat, modal bisa segera kembali dan bisa langsung diputar lagi. Jangan memilih bisnis yang butuh waktu lama untuk balik modal jika kondisi keuangan masih terbatas.
7. Manfaatkan Teknologi dan Media Sosial
Promosi online bisa menghemat biaya pemasaran. Gunakan media sosial untuk memperkenalkan bisnis ke lebih banyak orang. Buat konten menarik seperti foto produk, testimoni pelanggan, atau video singkat agar lebih menarik.
Jangan ragu memanfaatkan marketplace dan grup jual beli untuk menjangkau pelanggan lebih luas. Pemasaran yang efektif bisa membantu bisnis cepat dikenal tanpa harus keluar biaya besar.
8. Siapkan Dana Darurat dari Sebagian Pesangon
Jangan habiskan seluruh uang pesangon PHK untuk modal usaha. Sisihkan sebagian untuk biaya hidup selama beberapa bulan ke depan. Ingat, bisnis baru butuh waktu untuk mulai menghasilkan keuntungan.
Jika tidak punya dana cadangan, bisa jadi malah stres dan usaha tidak fokus. Simpan dana darurat minimal untuk tiga hingga enam bulan agar lebih tenang menjalankan bisnis.
9. Belajar dan Riset Sebelum Eksekusi
Jangan buru-buru langsung eksekusi tanpa memahami bisnis yang dipilih. Cari tahu dulu tentang target pasar, strategi pemasaran, dan persaingan di bidang tersebut. Bisa belajar dari buku, kursus online, atau pengalaman orang lain yang sudah sukses.
Jika memungkinkan, coba magang atau bekerja dulu di bidang yang sama untuk memahami seluk-beluknya. Dengan persiapan yang matang, risiko kegagalan bisa lebih kecil.

10. Evaluasi dan Adaptasi Secara Berkala
Jangan hanya menjalankan bisnis tanpa mengevaluasi hasilnya. Lihat mana strategi yang berhasil dan mana yang kurang efektif. Jika produk kurang laku, coba perbaiki kualitas atau ubah strategi pemasaran.
Jika harga kurang kompetitif, cari cara agar tetap untung tanpa menaikkan harga terlalu tinggi. Bisnis yang fleksibel dan cepat beradaptasi lebih mudah bertahan dalam persaingan. Jangan takut mencoba hal baru jika diperlukan.
Baca juga: Karyawan Swasta: Pengertian, Keuntungan, dan Tip Menjadi yang Terbaik
Mengelola pesangon PHK dengan bijak bisa membuka peluang baru. Daripada cepat habis tanpa arah, lebih baik digunakan untuk sesuatu yang bisa berkembang.
Memulai usaha memang butuh keberanian, tapi dengan perencanaan yang matang, peluang sukses tetap ada. Yang penting, jalani dengan sabar dan terus belajar. Dengan langkah yang tepat, pesangon bisa jadi awal perjalanan baru yang lebih menjanjikan.
Ingin meningkatkan kesejahteraan finansial dan produktivitas karyawan di kantor? Yuk, undang QM Financial untuk mengadakan kelas keuangan yang komprehensif dan praktis di kantor. Hubungi QM Financial sekarang ya!
Strategi Mengelola Pesangon PHK agar Tidak Cepat Habis
Mendapatkan pesangon PHK bisa jadi momen yang campur aduk. Di satu sisi, ada rasa lega karena punya uang cadangan. Tapi di sisi lain, ada kekhawatiran soal masa depan.
Kalau tidak dikelola dengan baik, uang pesangon PHK ini bisa cepat habis tanpa disadari. Apalagi kalau gaya hidup masih sama seperti saat masih bekerja. Makanya, penting untuk mengatur pesangon dengan strategi yang tepat agar cukup untuk kebutuhan dalam jangka waktu yang lebih lama.
Table of Contents
Mengelola Pesangon PHK

Jangan sampai pesangon PHK hanya numpang lewat di rekening. Harus ada rencana yang jelas supaya uangnya bisa dimanfaatkan sebaik mungkin.
So, kamu bisa memulai dari beberapa langkah sederhana seperti mulai dari menyusun anggaran, membatasi pengeluaran, sampai mencari cara untuk menambah pemasukan. Dengan langkah yang tepat, pesangon bisa jadi penyelamat keuangan selama masa transisi, bukan sekadar uang pegangan sementara.
Berikut langkah-langkah mengelola pesangon PHK agar tak cepat habis, dan bisa bermanfaat optimal.
1. Buat Prioritas Pengeluaran
Jangan langsung tergoda belanja. Ingat loh, uang pesangon PHK bukan uang kaget, bukan menang lotere ya. Hitung total pesangon, lalu pisahkan untuk kebutuhan utama seperti makan, sewa, listrik, dan cicilan. Pastikan yang wajib terpenuhi dulu sebelum memikirkan pengeluaran lain.
Setelah kebutuhan utama, sisihkan sebagian ke rekening khusus yang enggak mudah diakses agar tetap aman. Dana ini berguna untuk biaya hidup selama mencari pekerjaan baru atau menghadapi situasi tak terduga, seperti biaya kesehatan atau kebutuhan mendesak lainnya. Idealnya, alokasikan dana yang cukup untuk bertahan setidaknya tiga hingga enam bulan ke depan.
Baca juga: Bangkit Setelah Menjadi Korban PHK, Ini yang Harus Kamu Lakukan
2. Gunakan Secara Bertahap
Atur penggunaannya seperti gaji bulanan, misalnya dengan membagi total pesangon untuk beberapa bulan ke depan. Buat anggaran sederhana agar pengeluaran tetap terkontrol dan dana bisa bertahan lebih lama.
Jika perlu, pisahkan uang di rekening berbeda atau gunakan fitur tabungan berjangka biar enggak mudah tergoda menggunakannya untuk hal yang kurang penting. Dengan cara ini, keuangan tetap stabil selama masa transisi sebelum mendapatkan pekerjaan baru.
3. Kurangi Pengeluaran Tidak Mendesak
Saat menerima pesangon PHK, godaan untuk belanja besar bisa muncul, tapi sebaiknya tahan diri. Hindari membeli barang yang enggak benar-benar dibutuhkan, makan di tempat mahal, atau liburan mewah.
Fokus pada pengeluaran penting agar pesangon bisa bertahan lebih lama. Jika ada sesuatu yang diinginkan, tunda dulu dan pertimbangkan kembali apakah benar-benar perlu.
4. Lunasi atau Restrukturisasi Utang
Jika masih memiliki utang, cek dulu mana yang berbunga tinggi, seperti kartu kredit atau pinjaman online. Lalu, prioritaskan untuk dilunasi lebih dulu, biar nggak jadi beban keuangan.
Kalau pesangonnya nggak cukup untuk melunasi semuanya, cari opsi restrukturisasi. Kamu bisa coba negosiasi cicilan lebih ringan atau perpanjangan tenor agar pembayaran lebih terjangkau. Jangan sampai pesangon habis untuk kebutuhan lain sementara utang terus menumpuk.

5. Cari Penghasilan Tambahan
Jangan hanya mengandalkan pesangon PHK, sekarang juga kamu harus cari cara agar tetap ada pemasukan. Manfaatkan keahlian yang dimiliki, misalnya dengan mencari pekerjaan freelance, membuka jasa kecil-kecilan, atau menjual produk online.
Jika punya keterampilan menulis, desain, atau editing, coba cari proyek di platform freelance. Kalau suka memasak atau punya hobi tertentu, bisa dijadikan bisnis kecil dari rumah.
Selain menambah penghasilan, ini juga bisa jadi peluang karier baru. Yang penting, pilih pekerjaan yang fleksibel dan enggak butuh modal besar.
6. Pertimbangkan Asuransi Kesehatan
Jika sebelumnya asuransi kesehatan ditanggung oleh perusahaan, segera cari alternatif perlindungan setelah terkena PHK. Biaya medis bisa menjadi beban besar kalau enggak ada jaminan kesehatan.
Pertimbangkan untuk membeli asuransi mandiri dengan premi yang sesuai kemampuan atau manfaatkan BPJS Kesehatan sebagai opsi yang lebih terjangkau. Jangan sampai dana pesangon habis hanya karena harus membayar biaya pengobatan yang mendadak. Pilih asuransi dengan cakupan manfaat yang memadai agar tetap terlindungi tanpa membebani keuangan.
7. Evaluasi dan Sesuaikan Rencana Keuangan
Mengelola pesangon PHK bukan hanya soal membuat anggaran di awal, tapi juga memastikan penggunaannya tetap sesuai rencana. Pantau pengeluaran secara berkala, catat setiap transaksi, dan evaluasi apakah dana masih cukup untuk jangka waktu yang ditargetkan.
Kalau ada pengeluaran tak terduga atau pemasukan tambahan, sesuaikan anggaran agar tetap seimbang. Jika pesangon mulai menipis lebih cepat dari perkiraan, cari cara untuk menghemat atau menambah penghasilan. Fleksibilitas dalam mengatur keuangan akan membantu menghadapi situasi tak terduga tanpa menguras dana lebih cepat dari yang seharusnya.

8. Investasikan Sebagian Dana
Last but not least—dan kalau memang memungkinkan—agar pesangon enggak habis begitu saja, alokasikan sebagian ke investasi yang aman dan mudah dicairkan.
Pilihan seperti deposito atau reksa dana pasar uang bisa menjadi opsi karena risikonya rendah dan dana tetap bisa diakses saat dibutuhkan. Hindari investasi yang terlalu berisiko atau yang mengunci dana dalam jangka panjang, terutama jika belum ada penghasilan tetap.
Mulai dengan nominal kecil, dan pahami instrumennya. Pastikan investasi sesuai dengan kebutuhan keuangan jangka pendek maupun menengah.
Baca juga: 2 Cara Menentukan Besarnya Bonus Karyawan yang Diterima dari Perusahaan
Mengelola pesangon PHK dengan bijak bisa membantu bertahan lebih lama di masa transisi. Jangan terburu-buru menghabiskannya tanpa rencana.
Setiap keputusan keuangan sekarang akan berpengaruh ke kondisi finansial ke depan. Dengan strategi yang tepat, pesangon bisa jadi penyelamat, bukan sekadar uang yang cepat habis. Yang penting, gunakan dengan cermat dan tetap disiplin agar keuangan tetap aman sampai ada sumber penghasilan baru.
Ingin meningkatkan kesejahteraan finansial dan produktivitas karyawan di kantor? Yuk, undang QM Financial untuk mengadakan kelas keuangan yang komprehensif dan praktis di kantor. Hubungi QM Financial sekarang ya!
Pesangon PHK: Hak Karyawan yang Wajib Dipahami
Pesangon PHK adalah hak yang harus dipahami setiap karyawan, terutama saat menghadapi pemutusan hubungan kerja. Pesangon ini bukan sekadar uang kompensasi, tapi bentuk penghargaan atas kerja keras dan kontribusi karyawan selama ini.
Sayangnya, banyak yang masih bingung dengan aturan dan cara perhitungan pesangon. Padahal, memahami hak ini penting agar tak harus dirugikan ketika situasi PHK terjadi. Dengan tahu aturan yang berlaku, karyawan bisa memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan.
Table of Contents
Apa Arti Pesangon PHK?

Pesangon adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Tujuannya? Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan dan membantu mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Di Indonesia, aturan mengenai pesangon diatur dalam beberapa undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 156 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan yang di-PHK.
Kemudian, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenal sebagai UU Cipta Kerja. Undang-undang ini membawa perubahan pada aturan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai pesangon. Misalnya, besaran pesangon kini dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang diterima.
Intinya, memahami apa itu pesangon dan dasar hukumnya penting bagi setiap karyawan. Dengan begitu, kita tahu hak-hak kita saat menghadapi PHK dan bisa memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Menerima Uang Pesangon PHK, Segera Lakukan 5 Hal Berikut
Aturan tentang Pesangon PHK

Alasan di balik PHK akan sangat memengaruhi jumlah kompensasi yang diterima oleh karyawan. Jika PHK dilakukan karena alasan efisiensi, misalnya, perusahaan biasanya menghadapi kondisi keuangan yang sulit atau perlu menyesuaikan struktur organisasi. Dalam situasi ini, karyawan berhak menerima kompensasi berupa 0,5 kali uang pesangon (UP), 1 kali uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan.
Namun, lain halnya jika PHK terjadi karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan. Misalnya, jika seorang karyawan telah melakukan kesalahan serius dan menerima surat peringatan hingga tiga kali, kompensasi yang diberikan bisa berbeda. Dalam kondisi seperti ini, hak-hak tertentu mungkin tidak diberikan secara penuh, tergantung pada peraturan yang berlaku dan alasan spesifik di balik pelanggaran tersebut. Alasan yang berbeda ini menjadi faktor penting dalam menentukan besarnya pesangon PHK yang diterima.
Saat terjadi PHK, karyawan berhak menerima beberapa komponen kompensasi. Masing-masing memiliki peran dan perhitungan tersendiri. Apa saja?
1. Uang Pesangon (UP)
UP adalah pesangon PHK yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja, semakin besar jumlah UP yang diterima. Ketentuan umumnya adalah sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup kompensasi atas hak-hak karyawan yang belum terpenuhi, seperti:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja
So, saat ada yang di-PHK, uang pesangon bisa berbeda. Bahkan dalam satu divisi sekalipun. Hal ini terjadi karena banyak faktor penentu besaran pesangon yang diterima.
Tips Memastikan Hak Pesangon Terpenuhi

Saat menghadapi PHK, penting untuk memastikan hak pesangon PHK benar-benar diterima sesuai aturan. Sebagai karyawan, ada beberapa langkah sederhana yang bisa kamu lakukan untuk memastikan hal ini.
1. Pahami Isi Kontrak Kerja
Sebelum menandatangani kontrak, pastikan untuk membaca dan memahami semua isinya, terutama bagian yang membahas PHK dan kompensasi.
Kontrak kerja adalah dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan. Jika ada poin yang kurang jelas, tanyakan kepada HR atau minta penjelasan lebih lanjut. Dengan memahami kontrak kerja, kamu bisa mengetahui apa yang menjadi hakmu sebagai karyawan saat terjadi PHK.
2. Gunakan Bantuan Serikat Pekerja
Jika memang ada dan kamu tergabung di dalamnya, serikat pekerja bisa menjadi pendukung utama. Organisasi ini biasanya memiliki pemahaman yang baik tentang hukum ketenagakerjaan, termasuk hak pesangon PHK. Mereka dapat membantu memperjuangkan hak karyawan, baik melalui mediasi dengan perusahaan maupun pendampingan hukum jika terjadi perselisihan.
3. Mediasi dengan Perusahaan
Jika merasa pesangon PHK yang diberikan enggak sesuai atau ada ketidaksesuaian dalam perhitungan, ajukan mediasi. Sampaikan keberatan secara sopan dan tunjukkan dasar hukum atau kontrak yang mendukung klaim tersebut. Banyak perusahaan sebenarnya bersedia menyelesaikan masalah melalui dialog untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Baca juga: Kenapa Gaji Kecil sementara Orang Lain Bisa Bergaji Besar?
Pesangon PHK adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain memberikan pesangon, perusahaan juga sebaiknya memberikan bekal tambahan yang bermanfaat bagi karyawan yang akan menghadapi masa transisi.
Salah satu bentuk dukungan yang bisa diberikan adalah kelas pengelolaan keuangan. Dengan bekal ini, karyawan dapat belajar cara mengatur pesangon secara bijak untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, atau bahkan memulai usaha kecil. Langkah ini enggak hanya membantu karyawan memanfaatkan pesangon secara maksimal, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya di masa mendatang.
Ingin meningkatkan kesejahteraan finansial dan produktivitas karyawan di kantor? Yuk, undang QM Financial untuk mengadakan kelas keuangan yang komprehensif dan praktis di kantor. Hubungi QM Financial sekarang ya!
9 Hak Finansial yang Diberikan Berdasarkan Kontrak Kerja Karyawan
Kontrak kerja karyawan itu dokumen penting. Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Karena itu, jangan pernah skip membaca kontrak ini, meskipun sudah ada jaminan kamu diterima bekerja.
Dalam kontrak ini, berbagai hak finansial biasanya dijabarkan dengan jelas untuk memastikan karyawan mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan kontribusinya. Hak finansial ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, bonus, dan jaminan lain yang memberikan keamanan finansial bagi karyawan selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Semua hak dalam kontrak kerja karyawan ini dirancang untuk memberikan kepastian finansial dan motivasi bagi karyawan, memastikan mereka merasa dihargai dan didukung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Table of Contents
Hak Finansial yang (Seharusnya) Ada di Kontrak Kerja Karyawan

Dalam kontrak kerja karyawan, hak finansial biasanya mencakup beberapa komponen utama berikut ini.
1. Gaji atau Upah
Ini adalah jumlah pembayaran yang diterima karyawan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka. Gaji biasanya dibayarkan secara bulanan dan bersifat tetap, sedangkan upah biasanya dihitung berdasarkan jam kerja dan bisa bervariasi tergantung pada jumlah jam yang bekerja.
Biasanya besaran gaji ini sudah dibicarakan di awal perekrutan, sehingga di dalam kontrak kerja karyawan, sifatnya sudah tetap.
2. Tunjangan
Hak finansial yang kedua ini adalah bentuk tambahan kompensasi yang diberikan kepada karyawan selain gaji pokok. Tunjangan dapat mencakup berbagai jenis, seperti:
- Tunjangan Transportasi: Kompensasi untuk biaya transportasi harian karyawan ke tempat kerja.
- Tunjangan Makan: Uang tambahan untuk menutupi biaya makan selama jam kerja.
- Tunjangan Perumahan: Bantuan keuangan untuk biaya tempat tinggal, sering diberikan kepada karyawan yang ditempatkan jauh dari rumah.
- Tunjangan Kesehatan: Uang tambahan atau fasilitas untuk keperluan medis dan kesehatan.
- Tunjangan Keluarga: Tambahan penghasilan untuk karyawan yang memiliki tanggungan keluarga.
Tunjangan di atas bisa berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya, antara karyawan yang satu dengan yang lainnya. Ya beda macamnya, beda besarannya. Umumnya, jenis dan jumlah tunjangan yang diberikan biasanya disesuaikan dengan posisi, jabatan, dan lokasi kerja karyawan.
Namun, sah-sah saja jika kamu merasa perlu menanyakannya kepada HR mengenai macam dan besaran yang akan kamu terima. Apalagi ini seharusnya juga tercantum dalam kontrak kerja karyawan.
Baca juga: Plafon Pengobatan dan Tunjangan Kesehatan Karyawan yang Harus Dipahami
3. Bonus dan Insentif
Bonus dan insentif biasanya dikatakan sebagai benefit, yaitu penerimaan uang selain gaji pokok, biasanya sebagai penghargaan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Beberapa bentuk bonus dan insentif meliputi:
- Bonus Tahunan: Pembayaran yang diberikan sekali setahun, biasanya berdasarkan profit perusahaan atau kinerja keseluruhan karyawan sepanjang tahun.
- Insentif Kinerja: Pembayaran tambahan yang diberikan berdasarkan pencapaian target atau kinerja individu atau tim. Misalnya, pencapaian penjualan tertentu atau penyelesaian proyek dengan hasil yang sangat baik.
- Bonus Berbasis Proyek: Pembayaran yang diberikan setelah berhasil menyelesaikan proyek tertentu, terutama jika proyek tersebut memberikan keuntungan besar bagi perusahaan.
Jumlah dan frekuensi pembayaran bonus dan insentif biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan dan bisa bervariasi tergantung pada hasil kinerja dan kontribusi karyawan terhadap tujuan perusahaan.
4. Lembur
Ada juga kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal mereka, biasa disebut uang lembur. Beberapa poin penting mengenai lembur meliputi:
- Jam Kerja Normal: Biasanya ditentukan dalam kontrak kerja karyawan dan bisa bervariasi tergantung pada perusahaan dan negara. Misalnya, 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
- Tarif Lembur: Jumlah pembayaran per jam untuk kerja lembur biasanya lebih tinggi daripada tarif jam kerja normal. Tarif lembur sering kali dihitung sebagai persentase tambahan dari gaji pokok, misalnya 1,5 kali atau 2 kali dari tarif normal.
- Kondisi Lembur: Ketentuan tentang kapan lembur diperbolehkan dan bagaimana harus dilaporkan, termasuk apakah lembur harus disetujui sebelumnya oleh manajemen.
- Pembayaran Lembur: Waktu dan metode pembayaran untuk kerja lembur, yang bisa bersamaan dengan gaji reguler atau sebagai pembayaran terpisah.
Ada beberapa aturan terkait lembur yang harus diperhatikan juga di sini. Kalau di Indonesia, acuannya adalah UU Nomor 6/2023. Dalam undang-undang tersebut ada batasan berapa lama maksimal karyawan boleh lembur. Sementara di PP 35/2021 ada cara menghitung upah lembur. Setiap HR seharusnya sudah paham mengenai hal ini, dan karyawan berhak menanyakan hal-hal yang kurang jelas kepada HR.

5. Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah hak karyawan untuk mengambil waktu libur dengan tetap menerima gaji. Cuti berbayar mencakup beberapa jenis cuti, antara lain:
- Cuti Tahunan: Hari libur yang diberikan setiap tahun kepada karyawan untuk beristirahat dan berlibur. Jumlah hari cuti tahunan di Indonesia biasanya 12 hari per tahun. Ada juga yang berbeda sih, silakan cek kebijakan perusahaan masing-masing ya.
- Cuti Sakit: Waktu libur yang diberikan ketika karyawan sakit dan tidak dapat bekerja. Karyawan tetap menerima gaji selama cuti sakit, dan jumlah hari cuti sakit yang dibayarkan biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan. Namun, ada juga yang menerapkan batasan, sampai berapa hari karyawan mendapat gaji penuh, sampai berapa hari gaji tidak penuh, dan kapan mulai tidak menerima gaji.
- Cuti Melahirkan: Waktu libur yang diberikan kepada karyawan wanita sebelum dan setelah melahirkan. Biasanya 3 bulan. Di negara lain sudah ada yang menerapkan cuti untuk ayah baru juga.
- Cuti Khusus: Cuti yang diberikan untuk keperluan tertentu seperti pernikahan, pemakaman, atau keperluan keluarga lainnya.
- Cuti Libur Nasional: Hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana karyawan tidak bekerja tetapi tetap menerima gaji.
Kebijakan cuti berbayar biasanya dijelaskan dalam kontrak kerja karyawan, memastikan bahwa karyawan memahami hak mereka untuk waktu libur dengan bayaran.
6. Asuransi
Bentuk perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan diberikan dalam bentuk asuransi ini. Ada juga perusahaan yang menyertakan keluarga karyawan.
Umumnya akan meliputi:
- Asuransi Kesehatan: Menyediakan perlindungan untuk biaya medis, seperti pemeriksaan rutin, rawat inap, operasi, dan obat-obatan. Asuransi ini membantu mengurangi beban finansial karyawan saat mereka atau anggota keluarganya sakit. Minimal BJPS Kesehatan.
- Asuransi Jiwa: Menyediakan pembayaran kepada keluarga atau ahli waris karyawan jika karyawan meninggal dunia. Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial bagi keluarga karyawan dalam situasi yang tidak terduga.
- Asuransi Kecelakaan Kerja: Memberikan kompensasi dan perlindungan jika karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya medis dan kompensasi untuk hilangnya kemampuan kerja sementara atau permanen.
Perusahaan biasanya membayar premi asuransi ini sebagian atau sepenuhnya, dan detail perlindungan serta manfaat yang diberikan dijelaskan dalam kebijakan perusahaan atau kontrak kerja karyawan. Asuransi ini membantu memastikan karyawan merasa aman dan terlindungi dalam berbagai situasi kesehatan dan keselamatan.
7. Dana Pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT)
Di Indonesia, perusahaan wajib menyertakan setiap karyawan dalam program pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Kadang, ada juga perusahaan yang memiliki program pensiun mandiri. Hal ini wajib dicantumkan dalam kontrak kerja karyawan, yang umumnya meliputi:
- Kontribusi Perusahaan: Jumlah atau persentase gaji karyawan yang akan disetorkan oleh perusahaan ke dalam dana pensiun atau program JHT. Kontribusi ini bisa bersifat tetap atau berdasarkan perhitungan tertentu.
- Kontribusi Karyawan: Beberapa program juga mengharuskan karyawan untuk menyumbang sejumlah dana dari gaji mereka sendiri, yang kemudian akan digabungkan dengan kontribusi dari perusahaan.
- Syarat dan ketentuan lain, misalnya aturan penerimaannya yang berdasarkan masa kerja, dan lain sebagainya.
Program dana pensiun atau JHT membantu karyawan mempersiapkan masa pensiun mereka dengan lebih aman secara finansial, dan memastikan bahwa mereka memiliki sumber pendapatan setelah berhenti bekerja.
8. Pesangon
Pesangon merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Ketentuan mengenai pesangon yang ada di dalam kontrak kerja karyawan biasanya mencakup beberapa aspek berikut:
- Alasan pemutusan
- Jumlah pesangon
- Komponen pesangon
- Masa Pemberian Pesangon
- Kondisi Tambahan
- Hak dan Kewajiban
Pesangon bertujuan untuk memberikan jaminan finansial kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dan membantu mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Baca juga: Menerima Uang Pesangon PHK, Segera Lakukan 5 Hal Berikut

9. THR (Tunjangan Hari Raya)
THR adalah pembayaran tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Beberapa poin penting mengenai THR meliputi waktu pembayaran dan jumlah THR. Namun, kadang ada perusahaan yang tidak mencantumkan hal ini di kontrak kerja karyawan tetapi ada di peraturan perusahaan.
Semua poin ini biasanya dirinci dalam kontrak kerja untuk memastikan bahwa karyawan memahami hak-hak finansial mereka sebelum memulai pekerjaan.
Nah, bagaimana? Apakah semua hak finansial di atas ada dalam kontrak kerja karyawan yang kamu terima?
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Siap PHK Karyawan, 3 Bekal yang Akan Bermanfaat untuk Mereka Selain Pesangon
Memang kondisi sedang sulit. Resesi ekonomi datang mengikuti pandemi COVID-19 yang menyerang sejak awal tahun 2020. Tak pelak, hal ini memengaruhi banyak sektor. Akhirnya, tak bisa tidak, banyak perusahaan siap PHK karyawan.
Gelombang PHK karyawan ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun, sebagai imbas dari pandemi. Dan, sepertinya kita harus mewaspadai hal ini masih terjadi sampai dengan tahun 2021 nanti, karena ekonomi yang terpuruk tidak akan dengan cepat dan serta merta pulih seperti sediakala. Butuh waktu untuk recovery, dan yang jadi pertanyaan terbesar adalah apakah perusahaan cukup mampu bertahan?
Sampai dengan hari ini, diperkirakan sudah ada 15 juta pekerja mengalami PHK karyawan. Angka yang sangat besar ya? Badan Pusat Statistik juga sudah merilis laporan, bahwa angka pengangguran meningkat sejak periode Agustus 2020 sebesar 2,67 juta orang. Dengan demikian, jumlah angkatan kerja yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang di Indonesia.
Yah, siapa pun harus siap PHK sekarang. Bukannya bermaksud menakut-nakuti, tetapi kita harus realistis dan selalu bersiap untuk hal terburuk, meskipun juga harus selalu berharap yang terbaik.
Namun, perusahaan yang bertanggung jawab biasanya tidak akan membiarkan karyawan yang hendak di-PHK dilepas begitu saja. Akan lebih baik tentunya, jika sebelum melakukan PHK karyawan, perusahaan memberikan bekal dulu agar mereka bisa survive selepas masa kerja dihentkan.
Bekal apa saja yang akan bermanfaat untuk karyawan selain pesangon sesuai ketentuan? Ini dia beberapa di antaranya.
Bekal Bermanfaat yang Sebaiknya Disiapkan oleh Perusahaan yang siap PHK Karyawan

1. Persiapan mental
Perusahaan tentu tidak disarankan untuk melakukan PHK karyawan secara mendadak. Setidaknya, seharusnya ada jeda waktu dari mulai diambil kebijakan sampai dengan eksekusi pemutusan hubungan kerja ini.
Hal ini perlu, agar karyawan enggak shock atas keputusan yang tiba-tiba. Perlu persiapan mental bagi mereka saat terpaksa harus kehilangan mata pencahariannya.
Jalin komunikasi yang intens dengan karyawan yang terkena PHK, dan jelaskan alasan di balik keputusan PHK karyawan tersebut. Tetap buat mereka merasa nyaman, dan beri mereka bekal terakhir sebelum akhirnya benar-benar melepas mereka. Bekal apa? Bekal seperti poin pertama dan kedua berikut ini.

2. Keterampilan berwirausaha
Selepas terkena PHK karyawan, maka bisa jadi mereka tidak bisa langsung bisa mendapatkan pekerjaan yang lain. Apalagi di kondisi seperti sekarang, yang hampir semua sektor terkena imbas pandemi dan resesi ekonomi yang terjadi.
So, berwirausaha, berdagang, atau berbisnis menjadi salah satu solusi agar karyawan bisa menyambung hidup selepas terkena PHK.
Berikan bekal berupa keterampilan berwirausaha pada karyawan, sehingga setidaknya mereka tahu apa yang harus disiapkan untuk membangun bisnis atau berdagang secara mandiri. Karenanya, keterampilan ini penting diberikan. Bakat bisnis memang mungkin tak dimiliki oleh setiap orang, tetapi berbekal pengetahuan yang cukup, pastinya siapa pun bisa berusaha supaya bisnis tetap jalan hingga sukses.

3. Keterampilan mengelola keuangan
Keterampilan mengelola keuangan penting diberikan sebelum memutuskan PHK karyawan. Dengan literasi keuangan yang cukup, karyawan yang kehilangan penghasilan bisa mengatur keuangan mereka sehari-hari sehingga bisa survive sampai mereka mendapatkan pekerjaan atau sampai bisnis mereka benar-benar bisa berjalan.
Skill mengelola keuangan juga dibutuhkan agar pesangon yang diterima saat terjadi PHK karyawan bisa diatur dengan baik sehingga tidak habis tanpa manfaat. Karena, akan banyak sekali godaan datang untuk menghabiskan uang pesangon, mulai dari beli gadget baru, renovasi rumah, bahkan sampai menghabiskannya untuk investasi–tapi yang tanpa bekal yang cukup. Akibatnya, dengan cepat uang pesangon sudah habis, sedangkan yang bersangkutan belum mendapatkan sumber penghasilan yang baru.
Pastikan karyawan tahu bagaimana mengelola keuangan dengan baik, dan memanfaatkan uang pesangon dengan sebaik-baiknya.
Kesemua hal tersebut bisa dipelajari bersama QM Financial dalam sebuah training karyawan yang dikemas interaktif dengan silabus yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Hubungi kami melalui WhatsApp ke 0811 1500 688. Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
Pesangon PHK dan 5 Hal Pokok yang Menentukan Besarannya
Ingat cerita supermarket Giant yang tutup ya? Dan juga, cerita-cerita lain mengenai perusahaan yang gulung tikar, hingga mengakibatkan sejumlah tenaga kerja produktif kehilangan mata pencaharian. Sedih sih memang, tapi saat tak ada lagi yang bisa dilakukan (dan pastinya sudah melalui proses pertimbangan yang matang), maka pemutusan hubungan kerja tak bisa lagi terelakkan. Tapi ini tak hanya soal kantor rugi lalu tutup, ada masalah pesangon PHK juga harus dipikirkan oleh pihak perusahaan.
Yep, perusahaan berhenti beroperasi nggak serta merta tutup begitu saja. Masih ada sederetan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, salah satunya adalah membayarkan pesangon PHK bagi para pekerjanya, meskipun bahwa faktanya perusahaan dinyatakan pailit. Untuk masalah ini, semua sudah diatur oleh pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003.
Lalu, apa saja faktor yang memengaruhi besarnya pesangon PHK yang diberikan pada karyawan? Mari kita lihat, karena ini penting juga untuk diketahui oleh para pekerja terutama yang terkena atau terancam badai PHK.
5 Faktor yang memengaruhi besaran pesangon PHK yang diberikan untuk pekerja
1. Upah pokok dan uang penghargaan yang didasarkan pada masa kerja
Masa kerja adalah salah satu faktor yang paling memengaruhi besaran pesangon PHK yang diterima oleh pekerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, uang pesangon yang diterima berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 – 2 tahun: 2 bulan upah
- 2 – 3 tahun: 3 bulan upah
- 3 – 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 – 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 – 6 tahun: 6 bulan upah
- 6 – 7 tahun: 7 bulan upah
- 7 – 8 tahun: 8 bulan upah
- lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Nah, untuk komponen upahnya sendiri terdiri atas upah pokok dengan segala tunjangan yang bersifat tetap yang termasuk dalam perjanjian kerja.
Sedangkan besar uang penghargaan yang diterima untuk masing-masing masa kerja adalah sebagai berikut:
- 3 – 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 – 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 – 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 – 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 – 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 – 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 – 24 tahun: 8 bulan upah
- Lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah
Pemberian pesangon PHK berdasarkan upah pokok dan juga pemberian uang penghargaan di atas hanya berlaku jika PHK dilakukan karena adanya inisiatif dari perusahaan. Sedangkan untuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak karyawan atas keinginan sendiri–alias resign–aturan di atas tidak berlaku.
2. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Komponen kedua yang memengaruhi besaran pesangon PHK adalah penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013, hak cuti tahunan yang tidak diambil dan belum gugur, bisa diganti dengan uang saat si karyawan berhenti bekerja–baik karena mengundurkan diri ataupun jika harus terkena PHK.
Untuk perhitungannya, bisa berbeda-beda untuk setiap perusahaan sih, tapi yang umum diberlakukan adalah jumlah hak cuti proporsional yang belum diambil dibagi dengan jumlah hari kerja efektif dalam 1 bulan, kemudian dikalikan dengan upah tetap dalam 1 bulan.
Perhitungan cuti ini memang agak rumit, apalagi jika dalam perusahaan tersebut ada banyak karyawan. Tetapi sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan hak cuti yang tak diambil ini dan dimasukkan dalam komponen pesangon PHK.
Namun, ada juga perusahaan yang mempunyai peraturan bahwa hak cuti yang tidak diambil akan hangus, dan tidak bisa diganti dengan uang. Selama hal ini sudah dicantumkan di perjanjian kerja di awal, maka hal ini sah juga.
3. Biaya ongkos pulang
Bagi karyawan yang selama ini merantau (dan mungkin tinggal di mess yang sudah disediakan oleh perusahaan), saat mereka harus mengalami PHK, maka pihak perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan biaya ongkos pulang ke rumah.
4. Penggantian perumahan dan pengobatan
Nah, ini juga termasuk dalam komponen pesangon PHK, utamanya dalam uang penggantian hak. Oleh pemerintah, besarnya uang penggantian perumahan dan pengobatan ini adalah 15% dari uang pesangon dan uang penggantian masa kerja (UPMK) yang akan diterima oleh karyawan.
5. Jenis dan alasan PHK
Ada juga aturan yang mewajibkan pihak perusahaan untuk membayarkan pesangon PHK 2 kali lipat jika alasan PHK adalah sebagai berikut:
- Pekerja melakukan PHK karena perusahaan melanggar kesepakatan.
- Efisiensi tenaga kerja dalam perusahaan.
- Perusahaan merger, berganti kepemilikan, atau perubahan status lainnya, yang memungkinkan perusahaan tidak mau memperkerjakan lagi para karyawannya.
- Pekerja meninggal dunia.
- Pekerja sakit berkepanjangan atau mengalami kecelakaan kerja hingga tak bisa produktif selama 12 bulan atau lebih.
- Pekerja memasuki usia pensiun dan tidak pernah diikutkan dalam program Jaminan Pensiun sebelumnya.
Pada akhirnya, kalau sudah dihitung, uang pesangon PHK yang diterima pekerja ini memang lumayan besar jika dilihat dari angka-angkanya.
But, wait. Jangan terlalu senang dulu dengan segepok uang di tangan. Banyak hal harus segera dipikirkan oleh pekerja dengan uang pesangon PHK-nya agar bisa diberdayakan demi menjamin hidup hari-hari setelah ini.
Yuk, belajar keuangan secara lengkap dari berbagai aspek di Financial Clinic Online Series, mulai dari basic hingga advanced, bersama trainers QM Financial yang berpengalaman. Cek jadwal terbarunya, dan jangan lupa follow juga Instagram QM Financial, karena banyak tip-tip keuangan yang dibagikan.