Setiap orang yang hari ini produktif bekerja, pada akhirnya akan harus pensiun juga. Alasannya kurang lebih pasti juga sama, energi sudah berkurang, dan memang sudah waktunya beristirahat. Masalahnya, dengan kondisi sudah tidak produktif, padahal kebutuhan hidup akan terus ada, harus dengan apa para pensiunan menghidupi dirinya sendiri? Tentunya dengan dana pensiun.
Ada banyak cara untuk membuat atau membangun dana pensiun. Salah satunya adalah dengan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
Tapi mengapa penting bagi kita untuk menyiapkan dana ini sekarang? Yuk, simak dulu video berikut ini.
Apa Sih Dana Pensiun Lembaga Keuangan?
Dana Pensiun Lembaga Keuangan, atau DPLK, merupakan program dana pensiun yang diselenggarakan oleh institusi keuangan sebagai opsi membangun dana pensiun bagi karyawan, pekerja lepas, atau perorangan mandiri lainnya, atau bisa juga dimanfaatkan oleh suatu perusahaan bagi karyawannya.
DPLK ini bisa dibilang bisa menjadi alternatif program pensiun selain Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Penyelenggaran DPLK adalah bank ataupun perusahaan asuransi. So, jika kamu ingin ikut program ini, kamu bisa langsung mendatangi kantor bank ataupun perusahaan asuransi terdekat yang terpercaya di kotamu.
Manfaat Dana Pensiun Lembaga Keuangan
Ada 2 manfaat yang bisa didapatkan dari program dana pensiun DPLK ini, yaitu:
Bagi pekerja:
- Untuk memenuhi kebutuhan hidup selama pensiun
- Menjadi salah satu faktor pengurang pajak penghasilan PPh21 dengan hasil investasi bebas pajak.
- Besaran iuran fleksibel, bisa ditentukan sesuai kemampuan dan kebutuhan.
Bagi perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dalam program DPLK:
- Untuk meminimalkan risiko masalah keuangan lantaran menanggung jaminan pensiun karyawan yang jumlahnya cukup banyak
- Menjadi salah satu faktor pengurang pajak penghasilan badan atau usaha seperti yang diatur dalam PPh25
- Menjadi salah satu benefit kompensasi bagi karyawan
- Bisa lebih fokus pada hal penting lainnya, terkait strategi dan operasional bisnis
Kalau Sudah Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Apakah Masih Perlu Ikut Program DPLK?
Nah, ini pertanyaan terbesarnya, ya kan? Sebenarnya, hal ini sudah pernah dibahas juga dalam artikel lain di web ini, tentang cukup enggaknya dana pensiun hanya dengan JP dan JHT. Kamu bisa membacanya dengan lebih detail.
Perlu atau tidak, pada dasarnya, kembali ke kebutuhan dan kemampuan masing-masing. Namun, pada kenyataannya, masih banyak yang mengeluhkan kurangnya uang pensiun padahal sudah diikutsertakan pada program dana pensiun pemerintah tersebut.
Hal ini tidak mengherankan sebenarnya, karena menurut aturannya, dengan program dari pemerintah ini, para pensiunnya “hanya” akan menerima 30% dari gaji terakhir mereka sebelum pensiun. Padahal untuk bisa pensiun sejahtera, dengan gaya hidup yang tak terlalu berbeda jauh dengan sebelumnya, kita akan memerlukan 70% dari gaji terakhir sebelum kita masuk ke masa pensiun.
Alhasil, uang bulanan pensiun tidak memadai untuk hidup sehari-hari, dan banyak para pensiunan yang pada praktiknya enggak dapat menikmati masa pensiunnya dengan beristirahat menikmati hasil jerih payah, namun justru harus kembali bekerja untuk memenuhi kebutuhannya.
Di sisi inilah, DPLK–atau program Dana Pensiun Lembaga Keuangan–bisa menjadi tambahan terhadap Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Menjadi Peserta Program DPLK
Kalau kamu bekerja di sebuah perusahaan, kamu tinggal tunggu saja pendaftaran kolektif yang biasanya diadakan oleh bagian HR. Jika belum, kamu sebenarnya bisa mengusulkannya juga loh.
Namun, jika kamu hendak menjadi peserta mandiri, kamu bisa datang langsung ke kantor penyelenggara DPLK, yakni bank ataupun perusahaan asuransi, untuk membuat rekening dana pensiun. Selanjutnya, prosedurnya kurang lebih sama dengan kalau kamu membuka rekening di bank; ada formulir yang harus diisi, memberikan kartu identitas, dan sebagainya.
Ketika keanggotaanmu sudah aktif, kamu akan memiliki kartu anggota DPLK, dan nanti akan berhak atas dana pensiun sesuai jumlah simpanan kamu.
Jika kamu terdaftar atas nama kantor, biasanya akan disepakati jumlah setoran per proporsinya; kantor sekian persen, dan kamu sekian persen. Namun, jika kamu adalah peserta mandiri, ya semuanya menjadi kewajibanmu pribadi. Setoran ini akan diminta setiap bulan, dan akan dicairkan menjelang pensiun.
Dana setoranmu akan diinvestasikan oleh penyelenggara DPLK ke instrumen tertentu, dengan–tentunya–risiko tetap pada peserta DPLK sebagai investor. Dana pensiun kelak adalah jumlah setoran ditambah dengan hasil investasi ini.
Nah, bagaimana? Tertarikkah kamu untuk membangun dana pensiunmu sendiri dengan DPLK? Atau, kamu butuh ilmu lebih banyak mengenai pengelolaan dana pensiun, yang salah satunya dapat diperoleh dengan DPLK?
Yuk, undang tim QM Financial untuk datang ke kantormu, dan adakan training karyawan yang dikemas interaktif dengan silabus yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Hubungi kami melalui WhatsApp ke 0811 1500 688. Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
QM Financial
Related Posts
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] DPLK, kamu bisa membaca seluk-beluknya di artikel yang pernah ditayangkan beberapa waktu yang lalu. […]