Adakah yang pernah mengalami gaji terlambat dibayarkan? Gimana ya, rasanya? Hmmm, gaji yang ditunggu, mau dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ternyata nggak nongol juga di rekening. Hadeh. Apa kabar topup reksa dana nih? Boro-boro, mau ngopi aja berarti mesti ganti kopi sachet dulu.
Yah, begitulah. Dunia kerja dan segala permasalahan dan isunya. Terkait juga sih dengan perputaran roda bisnis, kalau tersendat, ya bisa jadi semua-mua jadi kena efek. Paling nggak enak, kalau hak-hak karyawan mulai terhambat.
Well, bisa dibilang, saat gaji terlambat dibayarkan ini merupakan salah satu “isyarat” paling jelas bahwa perusahaan sedang berada di kondisi yang sangat sulit. Karena ketika perusahaan terlambat membayarkan gaji, itu berarti sebenarnya mereka sedang menghadapi ancaman sanksi dari negara, selain mungkin bisnis mereka sendiri juga sedang terancam.
Sanksi dari negara? Iya, ada lo aturannya mengenai keterlambatan pembayaran gaji. Mari kita kutip sedikit.
Seperti yang sudah disebutkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan pada Pasal 55 ayat (1), bahwa pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda, dengan ketentuan:
- Keterlambatan pemberian upah mulai dari hari ke-4 – hari ke-8, pengusaha dikenakan denda sebesar 5% per hari.
- Keterlambatan pemberian upah sampai dengan sesudah hari ke-8, pengusaha akan terkena denda keterlambatan 5% (seperti poin 1 di atas) dan ditambah 1% per hari keterlambatan, dengan ketentuan 1 bulan tidak boleh melebihi 50% dari besaran upah yang seharusnya dibayarkan.
- Saat gaji terlambat dibayarkan sampai lebih dari 1 bulan, maka pengusaha dikenakan denda keterlambatan 5% + 1% (seperti ketentuan poin 1 dan 2 di atas) dan ditambah bunga sebesar suku bunga yang berlaku pada bank pemerintah.
- Pengenaan denda sebagaimana dimaksud di atas tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar upah, seperti yang dijelaskan pada Pasal 55 ayat 2 PP Pengupahan.
Nah lo. Banyak ternyata sanksinya ya? Karena itu, sepertinya kan enggak mungkin ada perusahaan yang sengaja menghambat pemberian gaji, bukan? So, kalau kamu ngalamin gaji terlambat dibayarkan, maka ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan segera, demi bisa memperpanjang hidup sampai ada pemasukan lagi.
Jika Gaji Terlambat Dibayarkan, Apa yang Harus Kamu Lakukan?
1. Tanyakan penyebabnya
Biasanya sih–menurut pengalaman yang sudah-sudah–saat perusahaan sedang dalam kesulitan, pihak manajer tidak akan serta merta mengumumkan kondisi tersebut pada anak buah secara langsung dan terbuka. Mereka hanya akan membicarakannya dengan pihak-pihak tertentu yang punya andil dalam situasi darurat tersebut.
Tapi, kalau sampai gaji terlambat dibayarkan, ada baiknya karyawan langsung bertanya (bisa melalui HR) mengenai penyebabnya, dengan kalimat yang baik tentu saja. Setelah mengetahui penyebab, kita sebagai karyawan juga berhak tahu, sampai kapankah situasi ini akan “dipertahankan”. Kita berhak tahu dan mendapatkan kepastian, harus sampai kapan kita menunggu.
Nah, kalau perlu, ajak rekan-rekan kerja yang lain untuk ikut berdiskusi dengan pihak manajemen terkait hal ini. Yang penting, jangan emosional, kepala harus tetap dingin, dan berdiskusilah untuk menemukan solusi bersama.
2. Cek dana darurat
Langkah kedua yang harus segera dilakukan saat gaji terlambat dibayarkan adalah mengecek kondisi dana darurat kita. Semoga sih, sudah ada dana darurat seenggaknya 4 kali pengeluaran bulanan ya. Ini minimal banget nih. Buat yang sudah berkeluarga, pastinya akan lebih aman kalau memenuhi 9 kali pengeluaran bulanan.
3. Lakukan financial checkup
Lalu, setelah mengecek kondisi dana darurat, segera lakukan financial checkup. Berapa tabungan yang ada sekarang, berapa pengeluaran bulanan (sekalian dicek, apa saja yang bisa dipangkas dan dihemat), dan kemudian cek posisi utang dan cicilan.
Meski keringat dingin akan mengucur selama melakukan financial checkup, tapi ini penting banget untuk dilakukan ya. Biar kita tahu pasti posisi kita berada di mana.
4. Bersiap untuk kemungkinan terburuk
Nah, setelah melakukan financial checkup, maka segeralah bersiap untuk kemungkinan terburuk. Apa itu? Duh, mesti banget disebutkan ya? Amit-amitlah ya, semoga enggak perlu terjadi, tapi kita harus tetap siap.
Yang pasti, tetap tenang jangan panik. Bisa saja memang ini sudah waktunya kita berhenti, mundur sejenak, lalu melihat peluang lain yang lebih baik.
5. Pertimbangkan apakah perlu menempuh jalur hukum
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI), sebagai karyawan kita bisa menyelesaikan perkara ini melalui beberapa cara. Yaitu cara bipartit (antara karyawan dan perusahaan), tripartit (dengan menghadirkan mediator antara karyawan dan perusahaan), ataupun dengan cara pengadilan hubungan industrial.
Well, memang prosedurnya akan panjang. So, pertimbangkan dengan saksama, apakah memang ini jalur yang akan ditempuh demi mendapatkan hak kita sebagai karyawan, ataukah move on saja dan mencari alternatif penghasilan yang lain.
Yuk. gabung di kelas-kelas finansial online QM Financial, terutama untuk membantumu melewati saat-saat tersulit dalam hidup. Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk berbagai info dan tip keuangan yang praktis.