Pajak UMKM: Ini Dia Aturan dan Cara Pembayaran yang Harus Dipahami
Apakah kamu sudah melunasi kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang salah satunya adalah membayar pajak? Maret memang bulannya pelaporan pajak pribadi, dan nantii di April adalah waktunya pelaporan SPT tahunan untuk badan, termasuk di dalamnya pajak UMKM selain pelaporan bulanan.
Sebagai warga negara yang baik, pelaku usaha kecil juga dikenai pajak UMKM sebagai kontribusi terhadap penerimaan negara. Kepatuhan wajib pajak UMKM memang perlu banyak dukungan dan kemudahan. Pasalnya, urusan perpajakan kadang memang dianggap terlalu rumit. Pelaku UMKM merasa sudah terlalu banyak PR dengan harus terus meningkatkan omzet penjualan, alih-alih memikirkan soal pajak. Urusan administrasi dianggap hanya menambah pekerjaan saja. Belum lagi bayangan harus menyetorkan sejumlah uang, sementara usaha sedang terimbas pandemi.
Kekalutan yang cukup wajar sih. Namun, bagaimanapun kewajiban harus dipenuhi. Pelaporan pajak UMKM penting agar pemerintah bisa memiliki data akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan yang sesuai dengan kondisi riil.
Apakah UMKM itu?
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, lebih jauh menjelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan omzet maksimal Rp300 juta per tahun, dan aset maksimal Rp50 juta. Aset ini tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sementara, yang disebut dengan usaha kecil adalah usaha milik perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan lain. Omzet usaha kecil ini antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun, dengan aset sebesar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Juga tidak termasuk tanah dan bangunan.
Selanjutnya, usaha menengah adalah usaha milik perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahan atau cabang perusahaan lain, dengan omzet antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun, dengan aset di atas Rp 500 juta. Aset ini juga tidak termasuk tanah dan bangunan. Usaha menengah biasanya sudah dikelola secara profesional dan memiliki legalitas.
Lalu, Mengapa UMKM Dikenai Pajak?
Kamu pasti sudah tahu, bahwa 80% penerimaan negara berasal dari pajak. Pajak UMKM ini sangat potensial memberikan kontribusi yang besar pada negara lo.
Dari sejarah yang pernah ada, selama beberapa kali dunia usaha mengalami resesi, UMKM selalu bisa menjadi penyelamat. Banyak korban PHK dan pemilik perusahaan yang bangkrut bisa bertahan dengan menjadi pelaku usaha mikro.
Namun, tak selamanya pemerintah menggenjot penerimaan dari pajak UMKM. Kan, mesti realistis juga ya, bahwa terkadang UMKM juga terkena dampak krisis ekonomi. Seperti saat pandemi ini, dan pemerintah juga sudah berusaha membantu kebangkitan UMKM melalui berbagai insentif pajak hingga pembebasan pajak.
Namun, kewajiban tetaplah kewajiban. Untuk memperlancar usaha dan pembayaran pajak UMKM, pemilik bisnis kecil ini tetap diharapkan mencatatkan diri dengan memiliki NPWP agar pemerintah memiliki gambaran yang benar tentang kondisi terkini UMKM.
Dengan data yang akurat, pemerintah akan mampu membuat kebijakan yang tepat. Mencatatkan diri dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tidak otomatis harus membayar sejumlah uang kok, karena pada omzet tertentu, bisnis bisa bebas dari membayar pajak.
Aturan Pajak UMKM Terbaru
Lalu seperti apakah aturan pajak UMKM ini? Aturan pajak UMKM terbaru didasarkan pada PP- 23/2018 dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu disebutkan, bahwa UMKM dikenai tarif sebesar 0,5% dari omzet per bulan. Omzet per bulan ini bisa fluktuatif, sehingga PPh final yang dilaporkan tak selalu sama.
Namun, sejak tahun 2022 berlaku Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) bagi UMKM, dengan membebaskan PPh untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun. Jadi, jika omzet per tahun Rp400 juta, maka tak dikenakan pajak. Nah, jika omzet per tahun Rp600 juta, maka Rp500 juta pertama yang didapat tidak dikenai pajak.
Ya, UUHPP ini untuk membantu kebangkitan UMKM setelah diempaskan oleh pandemi. Diharapkan dengan keringanan ini, UMKM dapat terbantu untuk bangkit dan roda ekonomi berjalan lancar kembali.
Namun, meski omzet tidak menyentuh Rp500 juta per tahun, pengusaha UMKM tetap wajib melakukan pelaporan pajak rutin lo. Jadi, bisa saja dalam laporan PPh final, pajaknya 0 (nol) rupiah.
Apa yang terjadi kalau tidak melakukan pelaporan? Pastinya, petugas pajak jadi nggak punya data bahwa pengusaha tersebut berhak mendapat pembebasan pajak. Nanti bisa-bisa petugas pajak tiba-tiba melayangkan surat peringatan keterlambatan pembayaran pajak.
Cara Pembayaran Pajak UMKM
Untuk membayar pajak UMKM, pengusaha harus memiliki NPWP (usahawan). Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
Beberapa dokumen yang diminta antara lain:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)
- fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- formulir pernyataan usaha yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai
- formulir pendaftaran NPWP, yang bisa diunduh di pajak.go.id dan juga disediakan kantor pajak. Isilah lebih dahulu sebelum datang ke TPT agar tidak mengantre terlalu lama.
Setelah mendapat NPWP, maka pengusaha UMKM tersebut wajib membuat pelaporan paling lambat tanggal 15 tiap bulan, meski termasuk yang berhak mendapat pembebasan pajak sekalipun. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, m-banking, teller bank, kantor pos, bahkan marketplace.
Selain pelaporan tiap bulan, pengusaha UMKM juga wajib membuat pelaporan SPT tahunan. Jika bingung atau ragu-ragu dalam mengurus pajak UMKM, petugas pajak sudah bisa dijangkau secara online dengan mudah.
Nah, lebih daripada itu, jagalah agar arus kas bisnis dan pribadi tetap lancar, karena pajak tetaplah menjadi salah satu pos pengeluaran yang harus diperhitungkan.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Pajak Investasi: Sudah Tahu Belum Apa Pentingnya dan Cara Menghitungnya?
Bulan Maret nih, bulan terakhir kesempatan kita untuk lapor pajak. Kalau kamu yang berstatus karyawan, mungkin sudah tahu kalau ada PPh, atau pajak penghasilan, yang menjadi kewajibanmu. Lalu, kalau sebagai investor, sudah tahu belum kalau ada pajak investasi?
Yes, pajak adalah pendapatan terbesar negara Indonesia, yang bisa dibilang seperti ‘tumpuan’ karena saking pentingnya. So, untuk ikut andil dalam pembangunan negara, warga negara yang baik perlu secara rutin melaporkan pajak dan membayarkannya setiap tahun. Hal inilah yang melatarbelakangi mengapa setiap orang harus melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak, baik untuk wajib pajak pribadi ataupun badan.
Perlu diingat jika lapor wajib pajak pribadi serta badan ini punya batas waktu. Lapor SPT pajak pribadi maksimal dilakukan tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau akhir Maret. Sedangkan, lapor SPT pajak badan batasnya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni akhir April.
Lalu, kenapa warga negara wajib lapor pajak padahal pemerintah telah memiliki data pendapatan dari NPWP?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT punya fungsi sebagai sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak tahunan yang sebenarnya terutang, juga sebagai pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.
Maksudnya, SPT dijadikan sebagai alat dalam penelitian atas kebenaran perhitungan pajak terutang yang telah diberitahukan wajib pajak sebelumnya, lantaran ada kemungkinan wajib pajak yang memperoleh penghasilan lain di luar yang sudah dipotong oleh perusahaan. Contohnya punya beberapa jenis investasi.
Nah, ini nih yang akan kita bahas kali ini.
Objek Pajak Investasi
Jika kamu memiliki portofolio investasi, dan juga sudah mendapatkan keuntungan atas hasil investasi, maka wajib bagi kamu untuk membayar pajak investasi.
Sederhananya, jika kamu punya kepemilikan aset pasar modal yang bernilai uang, maka itu artinya dapat dicatat sebagai harta. Sedangkan, jika modal investasi tersebut berasal dari pinjaman, maka dicatat di kewajiban. Jika investor mendapatkan keuntungan, entah itu dalam bentuk selisih jual beli, dividen, dan bagi hasil, maka bisa dicatat sebagai penghasilan sesuai kategorinya.
Produk investasi yang dikenakan pajak adalah saham, obligasi, logam mulia, dan beberapa investasi lainnya. Nah, tapi ada satu yang dikecualikan, yaitu reksa dana.
Reksa dana bukan termasuk objek pajak investasi, sehingga setiap hasil investasinya tidak dikenakan pajak, termasuk transaksi penjualan atau pembeliannya. Cara kerja reksa dana menjadi alasan mengapa tidak masuk dalam objek pajak.
Mengapa demikian?
Reksa dana bukan tergolong objek pajak karena termasuk dalam kontrak investasi kolektif yang telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 pada poin (i). Meski bukan objek pajak, tetapi kepemilikan reksa dana tetap harus dilaporkan lo!
Cara Mudah Hitung Pajak Investasi
Berikut ini adalah cara lapor pajak investasi sederhana yang mudah dilakukan, yaitu:
1. Pajak Investasi Saham
Pajak investasi saham yang wajib dilaporkan adalah ketika adanya transaksi penjualan. Individu atau badan dikenakan pajak sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan sahamnya.
Contoh:
Seorang investor memiliki modal sebesar Rp100 juta
Transaksi saham yang dilakukannya yaitu:
- 12 Januari 2022 membeli saham PGAS senilai Rp100 juta
- Februari 2022 menjual saham PGAS Rp120 juta (keuntungan Rp20 juta)
- Februari 2022 membeli saham TINS Rp120 juta
- Februari 2022 menjual saham TINS Rp80 juta (rugi Rp40 juta)
- Maret 2021 membeli saham KAEF Rp80 juta
- Desember akhir 2021 nilai saham KAEF sebesar Rp150 juta, tapi belum dijual
Lapor pajak investasi yang harus dilakukan investor yaitu:
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau sifatnya final
- Sumber penghasilan: penjualan saham di bursa efek
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau penghasilan bruto sebesar Rp200 juta (penjumlahan dari transaksi nomor 2 dan 4)
- PPh Terutang: Rp 200 juta x 0,1% = Rp 200.000
Maka, tarif pajak yang harus dibayarkan investor senilai Rp200 ribu saja. Saham yang masih ditahan dan belum ada transaksi penjualan, dalam contoh di atas adalah saham KAEF, dilaporkan saja sebagai aset.
2. Dividen Saham
Untuk dividen, umumnya beberapa emiten akan membagikannya setiap tahun. Jadi, ketika kamu mendapatkan dividen tersebut, kamu pun wajib lapor pajak investasi.
Contohnya masih dilanjut menggunakan poin nomor 1 ya.
Misalnya di bulan Maret 2021, saham TINS membagikan dividen sebesar Rp10 juta. Maka laporan pajaknya yaitu:
- Penghasilan yang dikenakan PPh final atau sudah final
- Sumber atau jenis penghasilan: Dividen
- Dasar pengenaan Pajak (DPP)/penghasilan bruto: Rp10 juta
- PPh Terutang: Rp10 juta x 10% = Rp1.000.000
Jadi, tarif pajak untuk dividen pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 25% dikenakan 10%. Jadi saat dividen dibayar dan dipotong pajak, yang diterima investor yaitu senilai Rp9 juta.
3. Diskonto Obligasi
Diskonto atau capital gain dikenakan pajak investasi sebesar 15%. Diskonto harus dilapokan ketika tahun diterima. Jadi misalnya ketika kamu membeli di tahun 2020, dan kemudian menjualnya di tahun 2022, maka kamu harus melaporkannya di tahun 2022. Sedangkan bagi yang membeli hingga jatuh tempo, maka dilaporkannya saat tahun jatuh tempo.
Namun, jika mengalami kerugian, misalnya seperti membeli di nilai Rp70 juta, dan dijual harga Rp65 juta maka tidak perlu lapor pajak di bagian diskonto. Pasalnya, kerugian yang ditanggung di pasar modal tidak mengurangi kewajiban pajak investasi secara keseluruhan.
Nah, ternyata simpel kan, soal pajak investasi dan cara menghitungnya ini?
Untuk lapor pajak saat ini juga sangat mudah dan tidak perlu repot datang ke kantor pajak karena SPT bisa dilaporkan secara online lewat e-filling. e-filling ini bekerja secara real time yang dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak, DJP Online.
So, tidak ada alasan lagi ya untuk tidak lapor pajak. Yuk, jadi warga negara yang baik!
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
5 Contoh Masalah Pajak di Indonesia yang Sering Terjadi
Buat sebagian orang, masalah pajak pribadi memang agak-agak rumit. Memahami peraturannya pun kadang masih kurang paham, masih diminta untuk menghitung sendiri pajak yang dibayarkan dari penghasilannya.
Karena itu, nggak heran, meski sudah dilakukan setiap tahun, masalah pajak pribadi yang muncul kadang ya sama saja. Terjadi lagi, terjadi lagi.
Sebel enggak sih? Ya, sebel. Apalagi kalau ada kurang bayar cukup banyak. Gemes juga rasanya. Tapi ya, gimana lagi kan ya? Itu sudah jadi kewajiban kita untuk membayar pajak, sebagai wajib pajak. Mau nggak mau ya, harus dipenuhi.
Jadi, apa saja sih masalah pajak pribadi yang sering terjadi ini? Jangan-jangan kita juga masih saja melakukannya, berulang kali pula. Yuk, disimak, biar nggak salah-salah terus. Berikut ini adalah contoh masalah pajak di Indonesia yang sering terjadi.
5 Masalah Pajak Pribadi yang Sering Terjadi
1. Tidak merasa perlu melapor pajak
Ada memang yang belum punya kesadaran untuk membayar pajak. Memprihatinkan? Iya. Tapi, inilah tantangan kita semua.
Kalau kamu merupakan salah satu dari mereka yang belum sadar akan arti pentingnya taat membayar pajak, sekarang saatnya kamu untuk menyadari dan memahami, bahwa pajak merupakan tulang punggung negara untuk dapat melaksanakan operasionalnya.
Apalagi di masa-masa sulit–seperti ketika artikel ini ditulis, Indonesia sedang terlanda bencana COVID-19–negara butuh kita untuk bergotong royong demi mengatasi kesulitan bersama. Dengan taat membayar pajak, kita sudah separuh jalan membantu negara agar dapat mencari jalan terbaik untuk kita semua.
2. Tidak melaporkan pajak dari penghasilan lainnya
Ada beberapa orang yang mungkin belum paham, bahwa penghasilan pribadi yang wajib dilaporkan pada negara tak hanya penghasilan berupa gaji dari kantor saja, tetapi juga penghasilan-penghasilan sampingan lainnya. Misalnya, kamu punya side hustle berupa bisnis toko online, atau punya booth kopi franchise, itu semua juga wajib dilaporkan lo.
Pun kamu yang misalnya sering menjadi speaker atau mungkin kamu mengerjakan beberapa gigs based on project dan menghasilkan uang darinya, kamu pun wajib melaporkannya.
Masalah pajak pribadi yang biasanya timbul akibat kelalaian ini adalah ada kekurangan bayar, karena akan ada denda 2% yang dihitung selama 24 bulan dari kekurangan pajaknya. Lumayan juga lo, dendanya apalagi kalau kumulatif.
3. Kesalahan administrasi
Masalah pajak pribadi yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi biasanya adalah kesalahan email. Biasanya, banyak yang mempergunakan email bisnis untuk mendaftar efilling, padahal seharusnya kamu menggunakan email pribadi.
Kenapa harus email pribadi? Ya, karena pajak meskipun berkaitan dengan gaji dan kerjaan, tapi itu adalah urusan pribadi. Bukan urusan kantor, tetapi menjadi tanggung jawab kita sendiri. Kalau daftarnya pakai email kantor, nanti kalau kita sudah tidak bekerja di kantor yang sama, gimana dong? Malah jadi susah kan?
Kesalahan admnistrasi lain adalah salah mengisi form laporan SPT. Biasanya yang rancu adalah form SPT Tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, dan SPT Tahunan 1770SS untuk yang berpenghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. Biasanya ini terjadi, lantaran si wajib pajak salah menghitung penghasilannya sendiri.
Ya, ini juga salah satu risiko dari sistem pelaporan pajak yang self assessment ini sih ya. Kalau kita salah menghitung, ya kita juga yang harus bertanggung jawab.
Kesalahan administrasi lain yang kerap menimbulkan masalah pajak pribadi adalah kesalahan input nomor NPWP. Misalnya, yang dimasukkan no NPWP perusahaan pemberi kerja, alih-alih nomor NPWP si wajib pajak.
Yes, sepele, tapi bikin pusing juga kalau sampai salah.
4. Lupa meminta bukti potong
Ini adalah kesalahan berikutnya yang juga sering terjadi, kita lupa minta bukti potong.
Hal ini rentan terjadi kalau kita lagi ngerjain pekerjaan sampingan. Misalnya, ada proyek. Klien kadang lupa memberikan bukti potong pajak atas fee kita, setelah invoice cair. Nah, kita sendiri juga lupa meminta. Akhirnya, kita harus membayar kekurangan pajak, padahal sebenarnya sudah dipotong terlebih dahulu.
Ini yang kadang bikin membengkak deh, pengeluaran untuk pajaknya.
So, jangan pernah lupa untuk meminta bukti potong untuk kelengkapan pengiriman SPT Tahunanmu ya, termasuk bukti potong dari penghasilan-penghasilan sampingan.
5. Terlalu mepet batas waktu pelaporan
Memang sih, batas waktu pelaporan biasanya ada di akhir Maret. Tapi sebenarnya kita bisa melaporkannya sejak sebulan sebelumnya.
Jangan mepet-mepet batas waktu pelaporan, apalagi kalau kamu melaporkannya secara online. Kasihan server kantor pajaknya, jadi terlalu berat. Nanti malah jadi error, siapa hayo yang pusing sendiri?
Masih bingung ya? Yuk, belajar keuangan, termasuk juga belajar seluk-beluk pajak. Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Serba-Serbi Menjadi Wajib Pajak yang Perlu Diketahui
Di artikel sebelumnya, kita sudah membahas serba-serbi pajak penghasilan. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas serba-serbi mengenai Wajib Pajak. Ya, kita-kita ini.
Kira-kira siapa saja sih yang bisa disebut sebagai Wajib Pajak itu? Dan, apa saja kewajiban kita? Apakah sudah dipenuhi semua, sebagai warga negara Indonesia yang baik?
Enggak tahu jawabannya? Atau, nggak pasti? Nah, makanya, simak artikel ini sampai selesai ya.
Wajib Pajak Itu Siapa?
Wajib Pajak adalah siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk menjadi subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak pada pemerintah. Subjek pajak di sini bisa berarti individu ataupun berupa badan usaha.
Sebagai yang memiliki kewajiban, yang bersangkutan bisa bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia, ataupun di luar negeri, tetapi mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Nah, makanya ada Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Wajib Pajak Dalam Negeri
Seperti yang disebutkan dalam undang-undang pajak penghasilan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, mereka yang termasuk dalam Wajib Pajak dalam negeri adalah:
- Mereka yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Mereka yang menetap di Indonesia sekurang-kurangnya 183 hari dalam 1 tahun pajak.
- Mereka yang memiliki keinginan untuk menetap di Indonesia dalam satu tahun pajak ke depan.
Wajib Pajak Luar Negeri
Mereka yang termasuk ke dalam Wajib Pajak luar negeri, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
- Orang-orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak dengan penghasilan pribadi, ataupun melakukan usaha dan kegiatan yang memberinya penghasilan melalui badan usaha di Indonesia.
- Orang-orang yang yang selama 183 hari lebih tidak tinggal di Indonesia, tetapi mendapatkan penghasilan dari Indonesia, meski kegiatannya tidak di Indonesia.
Nah, semoga jelas deh, definisi antara kedua pengertian Wajib Pajak luar negeri itu ya. Memang agak rancu sih, tapi bisa kok dipahami.
Apa Kewajiban Wajib Pajak?
Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:
1. Mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan nomor identitas kita, yang dapat dipergunakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak berikut hak-hak yang menyertainya.
Untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP, kamu bisa datang ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat di kotamu, atau bisa juga ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Atau, kalau kebetulan sambil jalan-jalan, kamu menemui Mobile Tax Unit, kamu juga bisa sekalian mendaftarkan diri.
Untuk kebutuhan zaman now yang serbadigital, Direktorat Jendral Pajak juga menyediakan sarana online untuk mendaftar NPWP ini. Jadi, enggak ada alasan untuk nggak mendaftar ya.
2. Menghitung dan membayar Pajak
Kewajiban keduanya adalah harus menghitung dan membayar pajak pada pemerintah, sesuai dengan pajak terutang yang sudah dihitung.
Untuk menghitung besaran pajak yang harus kita bayarkan, tarifnya adalah sebagai berikut, seperti yang tercantum di undang-undang:
Wajib Pajak dalam negeri:
- Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000: 5%
- Penghasilan antara Rp50.000.001 hingga Rp250.000.000: 15%
- Penghasilan antara Rp250.000.001 hingga Rp500.000.000: 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.001: 30%
Untuk Wajib Pajak luar negeri tarif pajak penghasilannya adalah 20%.
Untuk membayar pajak, kamu harus memiliki kode billing terlebih dahulu. Pembuatannya sudah dijelaskan langkah demi langkah di Klikpajak. Cukup mudah diikuti kok.
Setelah mendapatkan kode billing, kita bisa membayar pajak sesuai perhitungan ke bank, kantor pos, ATM, atau yang praktis bisa juga melalui SMS Banking atau Internet Banking. Nggak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Mudah, jadi seharusnya sih enggak telat lagi memenuhi kewajibanmu kan?
3. Laporkan SPT Pajak Tahunan
Setelah menghitung dan membayarkan pajaknya, maka selanjutnya kita berkewajiban untuk melaporkan penghasilan melalui SPT, atau Suprat Pemberitahuan Tahunan.
Sistem dari pelaporan SPT yang berlaku di negara kita adalah self assessment, yang berarti negara memberikan wewenang dan kepercayaan penuh kepada setiap pribadi untuk menghitung, membayar, dan membuat laporan penyetoran pajak.
Demi mempersingkat langkah dan praktisnya, pemerintah juga sudah menyediakan layanan online untuk pelaporan SPT ini. Lagi-lagi, enggak ada alasan untuk tidak bisa melakukannya tepat waktu, ya kan?
Itu dia beberapa hal terkait apa itu yang dimaksud dengan Wajib Pajak dan juga apa saja kewajibannya.
Jadi, apakah kamu sudah melaksanakan kewajibanmu tahun ini? Kalau belum–apalagi kalau masih bingung–kenapa kamu enggak bergabung dengan kelas khusus pajak yang diadakan oleh QM Financial? Yuk, cek jadwal kelas-kelas finansial online QM Financial di sini, dan pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.