Memahami 3 Masalah Pajak yang Sering Terjadi agar Terhindar dari Konflik dengan Otoritas Pajak
Masalah pajak seakan menjadi momok belakangan ini ya kan? Tapi, kalau dipikir-pikir, masalah pajak yang sering terjadi itu juga cuma 3: salah hitung, nggak paham aturan pajak, dan nggak melaporkan sumber penghasilan.
Masalah pajak yang sering terjadi dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi wajib pajak, baik dalam bentuk sanksi dan denda, maupun dampak yang lebih besar terhadap reputasi. Seiring dengan kompleksitas aturan pajak yang semakin tinggi dan tuntutan pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak, kesalahan dalam penghitungan pajak dan pelaporan pajak tak sengaja dilakukan hingga menjadi masalah pajak yang semakin sering terjadi.
So, memang penting bagi kita, sebagai wajib pajak, untuk memahami kesalahan-kesalahan apa saja yang dapat dihindari dan cara mengatasinya. So, kali ini kita akan membahas tentang cara menghindari masalah pajak yang sering terjadi tersebut, dan memahami kesalahan yang dapat dihindari.
Dengan memahami masalah pajak yang sering terjadi dan cara mengatasinya, maka kita dapat memastikan bahwa kita bisa memenuhi semua kewajiban pajak dengan benar dan menghindari sanksi dan denda dari otoritas pajak. Ngeri banget lo, soalnya!
So yuk, kita belajar keuangan tentang pajak untuk artikel kali ini.
3 Masalah Pajak yang Sering Terjadi
Kesalahan Penghitungan Pajak
Kesalahan dalam menghitung pajak adalah masalah yang sering terjadi di antara wajib pajak. Beberapa masalah pajak yang sering terjadi dalam penghitungan pajak ini terjadi meliputi:
Kesalahan dalam mengklasifikasikan sumber penghasilan
Salah mengklasifikasikan sumber penghasilan dapat mengakibatkan masalah pajak yang sering terjadi, yakni kesalahan dalam perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar.
Sebagai contoh, jika penghasilan dari pekerjaan lepas dikenakan pajak lebih tinggi dibandingkan penghasilan dari pekerjaan tetap, tetapi wajib pajak mengklasifikasikan penghasilan lepas sebagai penghasilan tetap, maka jumlah pajak yang harus dibayar akan jadi salah.
Mengabaikan potongan pajak yang seharusnya
Pajak memiliki berbagai potongan pajak yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Beberapa potongan pajak yang sering dilupakan oleh wajib pajak meliputi potongan pajak atas biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan sumbangan amal.
Jika wajib pajak tidak menggunakan potongan pajak ini, maka jumlah pajak yang harus dibayar akan menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
Salah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar
Salah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dapat mengakibatkan wajib pajak membayar pajak lebih atau kurang dari seharusnya. Misalnya, salah menghitung tarif pajak atau salah menghitung pengurangan pajak dapat menghasilkan jumlah pajak yang tidak akurat.
Untuk menghindari masalah pajak yang sering terjadi seperti ini, kamu harus memahami dengan benar aturan pajak dan tarif pajak yang berlaku. Selain itu, kamu juga harus memastikan bahwa penghasilanmu dilaporkan dengan benar, termasuk penggunaan potongan pajak yang seharusnya.
Periksa kembali pengajuan pajakmu sebelum mengirimkannya ke otoritas pajak. Hal ini akan membantumu memastikan bahwa penghitungan pajak yang sudah kamu lakukan adalah benar dan bahwa semua informasi yang diperlukan telah dilampirkan.
Ketidaktahuan akan Aturan Pajak
Ketidaktahuan aturan pajak juga menjadi masalah pajak yang sering terjadi. Beberapa aturan pajak yang sering dilupakan oleh wajib pajak meliputi:
Aturan pajak bagi pekerja lepas
Pekerja lepas atau freelancer sering kali tidak memahami aturan pajak yang berlaku bagi mereka. Sebagai contoh, mereka mungkin tidak menyadari bahwa mereka harus membayar pajak sendiri dan tidak ada yang memotong pajak mereka, nggak kayak karyawan perusahaan yang biasanya punya divisi accounting atau finance yang bisa membantu.
Akibatnya, mereka sering kali tidak membayar pajak secara tepat waktu atau membayar pajak kurang dari seharusnya.
Pajak atas keuntungan investasi
Wajib pajak sering kali tidak menyadari bahwa keuntungan yang diperoleh dari investasi seperti saham, obligasi, atau properti harus dikenakan pajak. Akibatnya, mereka sering kali tidak melaporkan keuntungan ini dengan benar atau tidak membayar pajak yang seharusnya.
Pajak atas hibah dan warisan
Wajib pajak juga kadang tidak menyadari bahwa hibah dan warisan di atas batas tertentu harus dikenakan pajak. Akibatnya, mereka seringkali tidak membayar pajak yang seharusnya dan dapat terkena sanksi dari otoritas pajak.
Untuk menghindari ketidaktahuan aturan pajak ini, kamu harus mempelajari aturan pajak yang berlaku, dan memastikan bahwa kamu memahami dengan benar aturan-aturan tersebut.
Jika memang perlu, kamu bisa juga mencari bantuan dari konsultan pajak yang terlatih dan berpengalaman untuk memastikan bahwa kamu memenuhi semua kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu.
Selain itu, kamu pun harus selalu memeriksa peraturan pajak baru dan perubahan yang terjadi untuk memastikan bahwa kamu enggak kehilangan informasi penting kalau ada update.
Tidak melaporkan penghasilan
Tidak melaporkan sumber penghasilan adalah masalah serius dalam perpajakan yang dapat menyebabkan konsekuensi yang signifikan bagi wajib pajak. Beberapa contoh sumber penghasilan yang sering kali tidak dilaporkan dengan benar oleh wajib pajak misalnya:
Penghasilan dari pekerjaan lepas
Pekerja lepas atau freelancer, atau bisa juga mereka yang punya side hustle, sering kali nggak melaporkan semua penghasilan yang diperoleh.
Ini dapat terjadi karena mereka nggak menyadari bahwa penghasilan jenis ini harus dilaporkan, atau ya bisa juga karena mereka berusaha menghindari pajak. Namun, tidak melaporkan penghasilan dari pekerjaan lepas dapat mengakibatkan wajib pajak dikenakan sanksi dan denda oleh otoritas pajak.
Penghasilan dari investasi
Penghasilan dari investasi seperti saham, obligasi, dan properti juga sering kali nggak dilaporkan dengan benar oleh wajib pajak.
Hal ini dapat terjadi karena wajib pajak tidak menyadari bahwa penghasilan ini harus dilaporkan atau karena mereka menganggap bahwa pajak atas penghasilan dari investasi enggak signifikan. Namun, tidak melaporkan penghasilan dari investasi dapat mengakibatkan wajib pajak dikenakan sanksi dan denda oleh otoritas pajak.
Penghasilan dari bisnis
Wajib pajak yang memiliki bisnis juga banyak yang enggak melaporkan semua penghasilan yang diperoleh. Ya penyebabnya kurang lebih seperti penghasilan dari pekerjaan lepas di atas sih, yaitu merasa bahwa penghasilan ini belum seberapa sehingga enggak perlu dilaporkan.
Untuk menghindari masalah pajak yang sering terjadi ini, kamu harus memastikan bahwa kamu melaporkan semua sumber penghasilan yang kamu peroleh, termasuk penghasilan dari pekerjaan lepas, investasi, dan bisnis. Perlu kamu tahu, bahwa penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan itu adalah keseluruhan hal yang membuatmu menerima penghasilan dalam satu tahun. So, kalau kamu adalah seorang employee by day freelancer by night, ya kamu harus menjumlahkan keseluruhan penghasilan yang kamu terima dari menjadi karyawan dan pekerja lepas tersebut.
Dengan menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak dan pelaporan pajak, kamu dapat menghindari sanksi dan denda dari otoritas pajak dan menjaga kepatuhan perpajakanmu. Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat dan membantumu dalam menghindari masalah pajak yang sering terjadi ya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Bijak Punya Penghasilan Tinggi: Flexing No, More Sharing Yes!
Baru saja ramai di media sosial, seseorang yang punya penghasilan tinggi, sembari menyebutkan penghasilannya, mengaku mencari jodoh.
Apakah berhasil? Hmmm, sepertinya belum terlihat sih hilalnya. Tetapi justru yang kemudian ramai adalah muncul pertanyaan-pertanyaan dari pihak lain yang mengaku bekerja di perusahaan yang bersangkutan, dan hanya digaji kecil.
Netijen yang budiman pun lantas ramai membahas, bagaimana bisa ia punya penghasilan tinggi, tetapi karyawannya dibiarkan digaji kecil? Yang lain yang juga menarik, akun Ditjen Pajak juga nimbrung, mempertanyakan apakah pajaknya sudah dibayar sesuai peraturan.
Yha, niatnya cari jodoh dengan “iming-iming” penghasilan tinggi, malah jadi melebar ke mana-mana deh. Bisa aja netijen +62 ini menggoreng isu.
Lepas daripada itu, akhir-akhir ini memang semakin banyak orang yang flexing penghasilan tinggi ya? Pasti semua juga menyadari hal ini kan? Sayangnya, enggak semua berbuah baik. Malahan ada yang harus berurusan dengan hukum. Duh duh duh.
So, barangkali kamu juga termasuk dari mereka yang punya penghasilan tinggi. Disyukuri sudah pasti, dikelola dengan baik … ya jelas dong! Seharusnya urusan penghasilan tinggi ini tidak serumit penghasilan pas-pasan. Tapi, nyatanya ya, masih banyak yang belum bijak. Betul nggak?
Bijak Punya Penghasilan Tinggi
1. Pertahankan gaya hidup
Rata-rata, begitu penghasilan naik, maka gaya hidup juga akan meningkat. Itu hal yang lazim terjadi pada kita. Gaji naik, penghasilan tinggi, tiba-tiba juga punya “kebutuhan” lebih banyak. Standar hidup ikut naik.
Sebenarnya ya enggak apa-apa sih, tapi apakah memang perlu? Kalau misalnya, standar hidup enggak perlu dinaikkan, bisakah tetap nyaman?
Terkadang memang di situ sih “jebakan”-nya. Kadang kita sendiri juga yang membuat seolah-olah tampak urgent. Padahal ya, enggak juga. Di sinilah pentingnya kita memiliki sikap bijak dalam mengelola penghasilan, baik penghasilan tinggi maupun pas-pasan.
2. Hindari flexing berlebihan
Memang lagi tren flexing ke mana-mana. Bahkan cari jodoh pun sambil flexing. Padahal biasanya yang dipakai sebagai flexing adalah acara jalan-jalan ke luar negeri.
Bukan dilarang kok. Boleh saja, tapi akan lebih baik jika tak berlebihan. Prof. Rhenald Kasali dalam sebuah interview di YouTube juga pernah menyinggung mengenai fenomena ini. Menurutnya, flexing orang-orang zaman sekarang lebih ke arah signaling, yang ada kaitannya dengan marketing. Mereka melakukannya untuk tujuan tertentu, terutama untuk dinilai sukses dan berhasil, sehingga orang lain akan mengikuti jejak mereka. Sayangnya, semakin ke sini, fenomena flexing akhirnya malah menjadi bumerang bagi sebagian orang.
Rhenald Kasali juga sempat mengungkapkan, bahwa orang-orang yang benar-benar kaya justru akan cenderung memilih diam, ketimbang memamerkan harta mereka. Ada banyak alasan tertentu di baliknya. Salah satunya soal empati, apalagi di masa-masa krisis.
So, ada baiknya memang untuk tidak berlebihan. Kita harus mengingat bahwa tidak semua orang memiliki penghasilan tinggi. Jika tidak bijak dalam bersikap, bisa jadi flexing malah berujung backfire seperti yang terjadi di beberapa kasus.
3. Lebih banyak berbagi
Yes, tentu saja akan lebih baik—ketimbang flexing berlebihan—kita lebih banyak berbagi. Berbagi dengan tulus, bukan berbagi untuk memperlihatkan bahwa kita berlebih.
Banyak orang yang tidak seberuntung kita, dan kita wajib membantu mereka sebagai bagian dari jiwa sosial kita. Jika kita memang punya lebih, mengapa tak dibagi, ya kan? Senang bareng-bareng tentu akan lebih baik.
So, jika memang ada, buatlah pos berbagi yang lebih banyak. Kita diberi rezeki lebih banyak, pasti salah satu tujuannya juga agar bisa menjadi jalan rezeki bagi orang lain. Setuju?
4. Perbesar porsi investasi
Selain perbesar porsi berbagi, kamu juga bisa perbesar porsi investasi. Mau coba beli kripto, mumpung lagi ngehype? Beli NFT? Boleh saja, tapi pastikan pakai uang ‘dingin’, yang memang tidak dialokasikan ke kebutuhan penting dan esensial.
Semakin besar porsi investasi pastinya akan membuat peluang tercapainya tujuan finansial yang lebih cepat. Dan siapa yang diuntungkan? Ya, kamu sendiri pastinya.
5. Jangan lupa bayar pajak
Jangan lupa dengan kewajibanmu ya. Mulai dari bayar cicilan, jika ada, dan tentu saja, pajak. Jika kamu punya penghasilan tinggi, maka kamu adalah salah satu dari tulang punggung negara untuk bisa membantu membangun berbagai fasilitas negara ini.
Hindari untuk memberikan laporan pajak palsu, karena jika akhirnya terbongkar, kamu juga yang akan mengalami kerugian.
So, penghasilan tinggi ya harus disyukuri. Salah satu cara mensyukuri adalah dengan memiliki sikap bijak dalam pengelolaannya. Ada baiknya nominal penghasilan untuk tidak diumbar di ruang publik, termasuk media sosial, karena ada banyak hal yang bisa jadi ancaman. Salah satunya, peluang penipuan bisa saja datang padamu. Namun, jika kamu berpendapat bahwa penghasilan bukan merupakan rahasia, maka itu adalah hak kamu, asalkan kamu siap dengan segala konsekuensinya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
5 Arti Pentingnya Membayar Pajak
Sebagian orang tampak masih enggan mengurus pajak, karena mereka mungkin belum sadar bahwa manfaat pajak itu begitu besar, sehingga penting bagi kita untuk taat membayar pajak.
Sebagai sebuah negara, apalagi yang berkedaulatan rakyat, maka ya apa-apa balik lagi ke rakyat. Pajak dari rakyat–warga negara Indonesia, seperti kita-kita ini–menjadi tulang punggung negara, yang kemudian digunakan untuk membangun sarana dan prasarana, yang akhirnya siapa lagi deh yang memakainya kalau bukan kita juga?
Memangnya, apa saja manfaat membayar pajak ini? Coba kita lihat yuk.
5 Manfaat Membayar Pajak
1. Infrastruktur dan fasilitas umum terbangun dengan baik
Sudah berapa ribu kilometer jalan tol terbangun di Indonesia sampai dengan tahun 2019 kemarin? 1.387 kilometer! Nggak cuma kita yang tinggal Pulau Jawa saja yang bisa merasakan fasilitas jalan tol ini, bahkan mereka yang tinggal di pulau-pulau di luar Jawa sudah ikut merasakannya.
Semua pembangunan ini dibiayai dengan pajak-pajak kita lo.
Fasilitas umum pun berkembang dengan pesat. Pasar-pasar tradisional dikembangkan, dan jadi semodern pusat perbelanjaan kekinian, bandara-bandara dibangun dan direnovasi, dan sebagainya.
Semua dibiayai dengan pajak yang kita bayarkan. Masa sampai di sini masih bilang belum merasakan manfaat dari pajak?
2. Fasilitas pendidikan merata dan berkualitas
Dengan kita membayar pajak, kita pun bisa bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan secara merata sampai ke pelosok-pelosok.
Semakin sedikit berita terdengar kan, ada gedung sekolah yang hampir runtuh, atau cerita anak-anak yang tak mampu membayar sekolah? Bahkan SPP di sekolah negeri sekarang juga bebas kan?
Memang saat ini belum sempurna, tapi semoga dengan semakin taat kita membayar pajak, kualitas pendidikan Indonesia juga akan semakin baik.
3. Fasilitas kesehatan yang memenuhi standar secara merata
Saat kita membayar pajak, berarti program-program untuk memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat juga akan lebih lancar. Mulai dari memperbaiki gizi ibu hamil dan balita, sampai peningkatan pelayanan kesehatan untuk lansia.
Tahu enggak sih, bahwa di pelosok-pelosok itu masih suka banyak penyakit-penyakit yang timbul akibat kurang baiknya higienitas dan sanitasi lingkungan hunian. Ini PR kita bareng-bareng banget, dan bisa kita atasi bersama dengan membayar pajak.
4. Keamanan dan ketertiban terjaga
Indonesia adalah negara yang luas, dengan banyak perbatasan, apalagi wilayah lautnya yang begitu luas dan kaya banget dengan sumber daya. Kalau enggak dijaga, wah, bisa diklaim dan dicuri.
Ini juga yang menjadi permasalahan di negara ini selama bertahun-tahun. Karenanya, pajak yang kita bayarkan menjadi penting, karena bisa digunakan untuk memperkuat pertahanan keamanan dan penjagaan ketertiban di dalam negara kita.
5. Pengembangan pariwisata
Sejak beberapa tahun belakangan, pariwisata memang menjadi fokus utama. Banyak objek wisata baru kekinian muncul, dan menarik wisatawan, terutama yang dari luar negeri.
Objek wisata yang sudah dibuka akan memerlukan biaya untuk perawatan dan pengembangan, sedangkan masih banyak yang lain yang bahkan masih belum ditemukan dan dioptimalkan.
Meski yah, kalau saat artikel ini ditulis sih, kita sedang dalam masa keprihatinan ya, tapi mari berharap semua segera berakhir. Kita mundur sejenak untuk kemudian melompat lebih jauh ke depan.
So, sampai di sini, apakah kamu masih ragu untuk membayar pajak? Semoga tidak lagi ya.
Yuk, segera buat NPWP-mu dan laporkan SPT Tahunan! Jangan sampai lupa, menunggak, atau bahkan mengabaikan. Kelangsungan hidup negara ini bergantung pada kita, warga negaranya.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
5 Hal tentang Pajak Pekerja Lepas atau Freelancer
Sudah ngomongin pajak penghasilan karyawan kantoran, lalu bagaimana dengan pajak pekerja lepas? Atau, malah ada yang baru tahu kalau pekerja lepas juga kena pajak?
Ya, iyalah. Pekerjaan sih memang freelancer, tapi kan tetap sebagai warga negara Indonesia kan–yang salah satu kewajibannya adalah membayar pajak?
Nah, faktanya, sebagai pekerja lepas atau freelancer, memang ada beberapa hal yang bikin males untuk mengurus pajak. Salah satunya adalah perhitungan yang rumit, yang harus dilakukan secara mandiri.
Yes, memang enggak semua orang punya “passion” dengan matematika dan angka. Apalagi buat pekerja lepas, yang penghasilannya tidak tentu jumlahnya. Bahkan, kadang tak tentu pula dalam sebulan dapat job. Bisa jadi bulan ini dapat job full sampai keteteran, bulan depan zonk sama sekali. Males banget ngitung deh. Makanya, banyak pajak pekerja lepas yang tidak terurus.
Well, coba baca beberapa hal tentang pajak pekerja lepas berikut ini ya. Siapa tahu, dengan begini, kamu mengerti dan paham arti pentingnya kita membayar pajak, meski kita adalah para pekerja lepas yang penghasilannya tidak tetap setiap bulannya.
5 Hal tentang Pajak Pekerja Lepas yang Harus Diketahui
1. Pentingnya punya NPWP
Banyak di antara pekerja lepas yang pajaknya langsung dipotong oleh klien atau pemberi kerja saat invoice mereka cair. Di sini baru deh ketahuan juga, bahwa banyak dari pekerja lepas yang bahkan nggak punya NPWP, entah apa pun alasannya.
Tahukah kamu, tidak punya NPWP justru akan membuatmu harus membayar pajak lebih banyak. Pajak pekerja lepas yang tidak memiliki NPWP akan ditambah 2% daripada mereka yang memiliki NPWP.
Selain itu, ada beberapa kesulitan lain yang juga bisa kamu alami jika tidak punya NPWP, salah satunya kamu akan kesulitan mengajukan pinjaman bank, atau bahkan saat mengajukan visa untuk mengunjungi negara lain.
So, yuk, bikin NPWP. Kan bisa dilakukan secara online, lebih praktis dan mudah.
2. Formulir yang digunakan
Untuk melaporkan pajak pekerja lepas, kamu bisa menggunakan Formulir 1770, yang khusus diperuntukkan bagi para pekerja yang menerima penghasilan tidak dari satu sumber saja.
Formulir 1770 ini juga digunakan untuk wajib pajak yang dikenakan PPh final, penghasilan dalam negeri lain, dan penghasilan luar negeri.
Jadi, jangan salah isi formulir ya.
3. Ketahui tentang penghasilan yang kena dan tidak kena pajak
Salah satu hal yang bikin males untuk lapor dan bayar pajak pekerja lepas adalah penghasilan yang dari banyak sumber, pun mungkin besarnya yang masing-masing enggak seberapa. Bukan apa-apa, males banget nyatet-nya!
Tapi ini penting, jadi catatlah. Lagi pula, kalau enggak punya catatan penghasilan, bagaimana juga kita akan bisa mengatur cash flow harian, right? Kalau perlu, miliki satu akun rekening bank khusus yang dipakai untuk menerima fee jasa, sehingga kamu akan lebih mudah lagi nge-trace-nya.
Setelah itu, pahami juga bahwa ada yang namanya penghasilan kena pajak. Kalau setelah dihitung ternyata tidak lebih dari ketentuan penghasilan tidak kena pajak, maka kamu sebagai seorang freelancer bisa bebas untuk tidak membayar pajak.
Tapi, ini bukan berarti lantas kamu nggak perlu lapor ya. Tetap harus melapor, tetapi ada Surat Pemberitahuan Nihil.
4. Mandiri membayar dan melapor
Lalu, gimana cara menentukan besaran pajak yang harus disetorkan, kan kita juga kesulitan untuk menentukan penghasilan yang nggak tetap ini?
Untuk masalah ini, Dirjen Pajak memberikan angka fix pengali yang disebut Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Untuk pekerja lepas di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Palembang, Denpasar, Pontianak, Manado, dan Makassar, besarnya adalah 40% dari total penghasilan selama satu tahun. Di luar kota-kota tersebut dikenakan 35%.
Nah, jadi enggak sulit dong, menentukan pajak pekerja lepas ini ya?
Misalnya, dalam satu tahun–menurut catatanmu–penghasilanmu Rp96.000.000, maka penghasilan neto yang terkena pajak adalah 40% x Rp96.000.000 = Rp38.400.000.
Angka ini nanti masih diperhitungkan dengan penghasilan tidak kena pajak jika kita sudah berkeluarga, ataupun ketika penghasilan sudah dipotong pajak sekalian oleh pemberi kerja.
5. Jangan lupa minta bukti potong
Dari poin 4 di atas, kita jadi tahu deh bahwa penting untuk meminta bukti potong pada klien, jika memang fee kita sudah nett, tanpa pajak lagi. Bukti potong ini nantinya harus dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan sebagai faktor pengurang pajak.
Jadi, jangan sampai lupa untuk diminta ya, bukti potongnya.
Nah, itu dia beberapa hal yang penting untuk diketahui terkait pajak pekerja lepas.
Gimana, masih bingung? Coba cek jadwal kelas finansial online QM Financial yuk, siapa tahu ada kelas pajak yang bisa kamu ikuti. Atau, kalau belum ada, kamu bisa mengusulkannya melalui Instagram QM Financial. Kalau memang banyak yang request, pasti akan dipertimbangkan untuk diadakan. Kamu bisa belajar tentang serba-serbi pajak, dan juga belajar mengisi SPT Tahunan supaya nggak terjadi kesalahan yang nggak perlu.
Stay tuned juga di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
5 Contoh Masalah Pajak di Indonesia yang Sering Terjadi
Buat sebagian orang, masalah pajak pribadi memang agak-agak rumit. Memahami peraturannya pun kadang masih kurang paham, masih diminta untuk menghitung sendiri pajak yang dibayarkan dari penghasilannya.
Karena itu, nggak heran, meski sudah dilakukan setiap tahun, masalah pajak pribadi yang muncul kadang ya sama saja. Terjadi lagi, terjadi lagi.
Sebel enggak sih? Ya, sebel. Apalagi kalau ada kurang bayar cukup banyak. Gemes juga rasanya. Tapi ya, gimana lagi kan ya? Itu sudah jadi kewajiban kita untuk membayar pajak, sebagai wajib pajak. Mau nggak mau ya, harus dipenuhi.
Jadi, apa saja sih masalah pajak pribadi yang sering terjadi ini? Jangan-jangan kita juga masih saja melakukannya, berulang kali pula. Yuk, disimak, biar nggak salah-salah terus. Berikut ini adalah contoh masalah pajak di Indonesia yang sering terjadi.
5 Masalah Pajak Pribadi yang Sering Terjadi
1. Tidak merasa perlu melapor pajak
Ada memang yang belum punya kesadaran untuk membayar pajak. Memprihatinkan? Iya. Tapi, inilah tantangan kita semua.
Kalau kamu merupakan salah satu dari mereka yang belum sadar akan arti pentingnya taat membayar pajak, sekarang saatnya kamu untuk menyadari dan memahami, bahwa pajak merupakan tulang punggung negara untuk dapat melaksanakan operasionalnya.
Apalagi di masa-masa sulit–seperti ketika artikel ini ditulis, Indonesia sedang terlanda bencana COVID-19–negara butuh kita untuk bergotong royong demi mengatasi kesulitan bersama. Dengan taat membayar pajak, kita sudah separuh jalan membantu negara agar dapat mencari jalan terbaik untuk kita semua.
2. Tidak melaporkan pajak dari penghasilan lainnya
Ada beberapa orang yang mungkin belum paham, bahwa penghasilan pribadi yang wajib dilaporkan pada negara tak hanya penghasilan berupa gaji dari kantor saja, tetapi juga penghasilan-penghasilan sampingan lainnya. Misalnya, kamu punya side hustle berupa bisnis toko online, atau punya booth kopi franchise, itu semua juga wajib dilaporkan lo.
Pun kamu yang misalnya sering menjadi speaker atau mungkin kamu mengerjakan beberapa gigs based on project dan menghasilkan uang darinya, kamu pun wajib melaporkannya.
Masalah pajak pribadi yang biasanya timbul akibat kelalaian ini adalah ada kekurangan bayar, karena akan ada denda 2% yang dihitung selama 24 bulan dari kekurangan pajaknya. Lumayan juga lo, dendanya apalagi kalau kumulatif.
3. Kesalahan administrasi
Masalah pajak pribadi yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi biasanya adalah kesalahan email. Biasanya, banyak yang mempergunakan email bisnis untuk mendaftar efilling, padahal seharusnya kamu menggunakan email pribadi.
Kenapa harus email pribadi? Ya, karena pajak meskipun berkaitan dengan gaji dan kerjaan, tapi itu adalah urusan pribadi. Bukan urusan kantor, tetapi menjadi tanggung jawab kita sendiri. Kalau daftarnya pakai email kantor, nanti kalau kita sudah tidak bekerja di kantor yang sama, gimana dong? Malah jadi susah kan?
Kesalahan admnistrasi lain adalah salah mengisi form laporan SPT. Biasanya yang rancu adalah form SPT Tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, dan SPT Tahunan 1770SS untuk yang berpenghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. Biasanya ini terjadi, lantaran si wajib pajak salah menghitung penghasilannya sendiri.
Ya, ini juga salah satu risiko dari sistem pelaporan pajak yang self assessment ini sih ya. Kalau kita salah menghitung, ya kita juga yang harus bertanggung jawab.
Kesalahan administrasi lain yang kerap menimbulkan masalah pajak pribadi adalah kesalahan input nomor NPWP. Misalnya, yang dimasukkan no NPWP perusahaan pemberi kerja, alih-alih nomor NPWP si wajib pajak.
Yes, sepele, tapi bikin pusing juga kalau sampai salah.
4. Lupa meminta bukti potong
Ini adalah kesalahan berikutnya yang juga sering terjadi, kita lupa minta bukti potong.
Hal ini rentan terjadi kalau kita lagi ngerjain pekerjaan sampingan. Misalnya, ada proyek. Klien kadang lupa memberikan bukti potong pajak atas fee kita, setelah invoice cair. Nah, kita sendiri juga lupa meminta. Akhirnya, kita harus membayar kekurangan pajak, padahal sebenarnya sudah dipotong terlebih dahulu.
Ini yang kadang bikin membengkak deh, pengeluaran untuk pajaknya.
So, jangan pernah lupa untuk meminta bukti potong untuk kelengkapan pengiriman SPT Tahunanmu ya, termasuk bukti potong dari penghasilan-penghasilan sampingan.
5. Terlalu mepet batas waktu pelaporan
Memang sih, batas waktu pelaporan biasanya ada di akhir Maret. Tapi sebenarnya kita bisa melaporkannya sejak sebulan sebelumnya.
Jangan mepet-mepet batas waktu pelaporan, apalagi kalau kamu melaporkannya secara online. Kasihan server kantor pajaknya, jadi terlalu berat. Nanti malah jadi error, siapa hayo yang pusing sendiri?
Masih bingung ya? Yuk, belajar keuangan, termasuk juga belajar seluk-beluk pajak. Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Serba-Serbi Menjadi Wajib Pajak yang Perlu Diketahui
Di artikel sebelumnya, kita sudah membahas serba-serbi pajak penghasilan. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas serba-serbi mengenai Wajib Pajak. Ya, kita-kita ini.
Kira-kira siapa saja sih yang bisa disebut sebagai Wajib Pajak itu? Dan, apa saja kewajiban kita? Apakah sudah dipenuhi semua, sebagai warga negara Indonesia yang baik?
Enggak tahu jawabannya? Atau, nggak pasti? Nah, makanya, simak artikel ini sampai selesai ya.
Wajib Pajak Itu Siapa?
Wajib Pajak adalah siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk menjadi subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak pada pemerintah. Subjek pajak di sini bisa berarti individu ataupun berupa badan usaha.
Sebagai yang memiliki kewajiban, yang bersangkutan bisa bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia, ataupun di luar negeri, tetapi mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Nah, makanya ada Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Wajib Pajak Dalam Negeri
Seperti yang disebutkan dalam undang-undang pajak penghasilan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, mereka yang termasuk dalam Wajib Pajak dalam negeri adalah:
- Mereka yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Mereka yang menetap di Indonesia sekurang-kurangnya 183 hari dalam 1 tahun pajak.
- Mereka yang memiliki keinginan untuk menetap di Indonesia dalam satu tahun pajak ke depan.
Wajib Pajak Luar Negeri
Mereka yang termasuk ke dalam Wajib Pajak luar negeri, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
- Orang-orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak dengan penghasilan pribadi, ataupun melakukan usaha dan kegiatan yang memberinya penghasilan melalui badan usaha di Indonesia.
- Orang-orang yang yang selama 183 hari lebih tidak tinggal di Indonesia, tetapi mendapatkan penghasilan dari Indonesia, meski kegiatannya tidak di Indonesia.
Nah, semoga jelas deh, definisi antara kedua pengertian Wajib Pajak luar negeri itu ya. Memang agak rancu sih, tapi bisa kok dipahami.
Apa Kewajiban Wajib Pajak?
Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:
1. Mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan nomor identitas kita, yang dapat dipergunakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak berikut hak-hak yang menyertainya.
Untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP, kamu bisa datang ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat di kotamu, atau bisa juga ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Atau, kalau kebetulan sambil jalan-jalan, kamu menemui Mobile Tax Unit, kamu juga bisa sekalian mendaftarkan diri.
Untuk kebutuhan zaman now yang serbadigital, Direktorat Jendral Pajak juga menyediakan sarana online untuk mendaftar NPWP ini. Jadi, enggak ada alasan untuk nggak mendaftar ya.
2. Menghitung dan membayar Pajak
Kewajiban keduanya adalah harus menghitung dan membayar pajak pada pemerintah, sesuai dengan pajak terutang yang sudah dihitung.
Untuk menghitung besaran pajak yang harus kita bayarkan, tarifnya adalah sebagai berikut, seperti yang tercantum di undang-undang:
Wajib Pajak dalam negeri:
- Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000: 5%
- Penghasilan antara Rp50.000.001 hingga Rp250.000.000: 15%
- Penghasilan antara Rp250.000.001 hingga Rp500.000.000: 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.001: 30%
Untuk Wajib Pajak luar negeri tarif pajak penghasilannya adalah 20%.
Untuk membayar pajak, kamu harus memiliki kode billing terlebih dahulu. Pembuatannya sudah dijelaskan langkah demi langkah di Klikpajak. Cukup mudah diikuti kok.
Setelah mendapatkan kode billing, kita bisa membayar pajak sesuai perhitungan ke bank, kantor pos, ATM, atau yang praktis bisa juga melalui SMS Banking atau Internet Banking. Nggak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Mudah, jadi seharusnya sih enggak telat lagi memenuhi kewajibanmu kan?
3. Laporkan SPT Pajak Tahunan
Setelah menghitung dan membayarkan pajaknya, maka selanjutnya kita berkewajiban untuk melaporkan penghasilan melalui SPT, atau Suprat Pemberitahuan Tahunan.
Sistem dari pelaporan SPT yang berlaku di negara kita adalah self assessment, yang berarti negara memberikan wewenang dan kepercayaan penuh kepada setiap pribadi untuk menghitung, membayar, dan membuat laporan penyetoran pajak.
Demi mempersingkat langkah dan praktisnya, pemerintah juga sudah menyediakan layanan online untuk pelaporan SPT ini. Lagi-lagi, enggak ada alasan untuk tidak bisa melakukannya tepat waktu, ya kan?
Itu dia beberapa hal terkait apa itu yang dimaksud dengan Wajib Pajak dan juga apa saja kewajibannya.
Jadi, apakah kamu sudah melaksanakan kewajibanmu tahun ini? Kalau belum–apalagi kalau masih bingung–kenapa kamu enggak bergabung dengan kelas khusus pajak yang diadakan oleh QM Financial? Yuk, cek jadwal kelas-kelas finansial online QM Financial di sini, dan pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
5 Hal tentang Pajak Penghasilan yang Harus Diketahui
Maret adalah waktunya mengirimkan laporan SPT Pajak Penghasilan pribadi. Kamu sudah?
Semakin banyak orang sadar akan pentingnya taat pajak. Seneng enggak sih lihat negara kita bertumbuh dari hari ke hari? Kian kuat menghadapi masalah dan krisis? Itu semua tak lepas dari peran serta kita sebagai warga negara yang baik, yang taat dalam membayar pajak lo!
Meski mkamu adalah salah satu dari mereka yang taat pajak, tetapi mungkin saja kamu juga belum paham betul mengenai seluk-beluk pajak, terutama pajak penghasilan.
Nah, bagaimana kalau kita bahas kali ini? Kita akan merangkum dari UU Pajak Penghasilan, tepatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dan membuatnya menjadi lebih mudah dipahami ya. Kamu boleh menambahkan informasi lain yang belum tercakup dalam artikel ini di kolom komen ya, supaya informasinya semakin lengkap.
Serba-Serbi Pajak Penghasilan yang Perlu Diketahui
1. Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh seseorang ataupun badan tertentu, dalam kurun waktu 1 tahun pajak.
Ini artinya setiap pihak yang mendapatkan penghasilan di Indonesia–baik yang asli Indonesia ataupun pendatang dari luar Indonesia dan berpenghasilan di Indonesia, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun menambah kekayaan–wajib untuk membayar pajak ini pada pemerintah.
2. Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Jenis Pajak Penghasilan berdasarkan wajib pajaknya ada dua, yaitu:
- Pajak Penghasilan pribadi, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan individu atau pribadi yang bekerja di dalam wilayah Indonesia, berdasarkan penghasilan kotor yang diterima yang dikurangi oleh faktor pengurangnya.
- Pajak Penghasilan badan usaha, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha–atau perusahaan–yang berbentuk perseroan, CV, dan sebagainya, yang dihitung berdasarkan laba dalam satu tahun pajak.
3. Siapa yang Termasuk dan Tidak Termasuk Subjek Pajak?
Subjek pajak adalah mereka berkewajiban untuk membayar pajak sesuai jenisnya, yang kemudian disebut sebagai wajib pajak.
Untuk Pajak Penghasilan, subjek pajaknya adalah:
- Orang pribadi, yang bertempat tinggal di Indonesia, atau selama 183 hari berturut-turut tinggal di Indonesia dalam 12 bulan, yang kemudian disebut Subjek Pajak dalam negeri.
- Badan usaha yang berbasis di Indonesia, dan menjalankan kegiatan usahanya secara teratur di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah agen, kantor cabang, kantor perwakilan, dan sebagainya–meski jika perusahaan induknya tidak berada di Indonesia.
- Ada pula pihak-pihak yang tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi mendapat penghasilan dari Indonesia, yang kemudian disebut dengan Subjek Pajak luar negeri.
Sedangkan, yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah para konsulat, perwakilan diplomatik, pejabat-pejabat negara lain (termasuk staf yang bekerja pada mereka), serta pihak-pihak yang ditentukan oleh Mentri Keuangan, misalnya seperti pejabat organisasi internasional atau semacamnya, selama mereka bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Nah, semoga jelas deh, siapa saja yang punya kewajiban membayar pajak ya?
4. Apa Saja yang Termasuk dan Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan?
Objek pajak ini meliputi apa saja yang dapat menambah kemampuan ekonomis, bisa dipakai untuk konsumsi, ataupun menambah kekayaan Subjek Pajak, yang bisa berupa:
- Gaji dan/atau upah
- Honorarium, hadiah, penghargaan, dan sejenisnya
- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
- Hasil menyewakan sesuatu, royalti, dividen, bunga, dan sejenisnya.
Nah, jadi kalau kamu adalah pengusaha kontrakan rumah, atau indekos, jangan lupa juga untuk membayar pajak juga ya, karena termasuk dalam penghasilan yang terkena pajak. Termasuk deposito, juga ada pajak atas bunga yang diterima.
Ada objek terkena pajak, ada pula objek yang tak terkena pajak. Apa saja? Di antaranya:
- Santunan asuransi untuk orang yang meninggal atau cacat
- Beasiswa
- Harta hibahan atau warisan, yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau jabatan pada yang bersangkutan
- Hasil iuran dana pensiun, yang disetujui oleh Mentri Keuangan
- Penghasilan dari yayasan nirlaba yang bekerja untuk kepentingan umum
- Dividen yang diterima dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, dengan syarat-syarat tertentu yang disetujui oleh Mentri Keuangan.
5. Penghitungan Pajak Penghasilan
Nah, perhitungan Pajak Penghasilan ini sebenarnya sederhana, tetapi memang butuh fokus untuk memahaminya. Kalau mau prinsipnya, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 yang dilansir oleh situs Klikpajak, bisa dirangkum sebagai berikut:
- Tarif Pajak penghasilan < Rp50.000.000 per tahun: 5%.
- Tarif Pajak Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000: 15%.
- Tarif Pajak Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%.
- Tarif Pajak Penghasilan > Rp500.000.000: 30%.
- Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria membayar pajak tapi tidak memiliki NPWP, tarifnya akan 20% lebih tinggi.
Untuk Wajib Pajak yang berupa badan usaha, ketentuannya sebagai berikut, menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PPP Tahun 2013 Nomor 46:
- Tarif pajak untuk perusahaan beromzet bruto < Rp4.8 miliar per tahun: 1%.
- Tarif pajak untuk perusahaan beromzet bruto antara Rp4.8 miliar – Rp5 miliar per tahun: (0,25 – (0,6 Milyar / omzet bruto x Penghasilan Kena Pajak)
- Tarif pajak untuk perusahaan beromzet bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun: 25% dari PKP
Nah, kalau kamu pengin tahu lebih banyak mengenai perhitungan Pajak Penghasilan–apalagi jika kamu masih kesulitan membuat laporan SPT–kamu bisa gabung di kelas pajak yang diadakan oleh QM Financial. Cek jadwal kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned juga di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
6 Jenis Pajak di Indonesia yang Penting untuk Diketahui
Sebagai warga negara (yang baik), kita tentu tak lepas dari kewajiban untuk membayar pajak. Memang, dalam kehidupan bernegara, pajak merupakan salah satu pemasukan yang menjadi tulang punggung pendapatan negara. Termasuk di Indonesia.
Untuk apa sih kita harus membayar pajak? Ya, pastinya kan kita ingin negara kita bertumbuh dan berkembang. Nantinya, kita sendiri juga yang akan merasakan manfaatnya. Makanya, sebagai warga negara yang baik, kita harus taat pajak.
So, ada baiknya juga kita, sebagai wajib pajak, juga tahu jenis-jenis pajak yang ada di Indonesia. So far, mungkin hanya beberapa saja yang kita tahu ya? Biasanya kita familier dengan jenis pajak yang bersinggungan langsung dengan kehidupan kita sehari-hari. Yang masuk ke dalam pengeluaran tahunan, iya kan? Yang enggak, ya kurang paham.
Ya enggak apa-apa sih, cukup tahu yang memang jadi kewajiban kita saja itu juga sudah baik. Tapi, kalau bisa tahu beberapa jenis pajak yang lain, enggak ada salahnya juga bukan?
Jadi, mari kita lihat beberapa jenis pajak yang ada di Indonesia. Sekilas saja, tapi ada perlunya kamu paham.
Pajak sebenarnya dibagi ke dalam dua kategori, berdasarkan pengelolanya. Yaitu pajak pusat, yang dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak (DJP), dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah–yang kemudian dibagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota, yang administrasinya dipegang oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Nah, mari kita lihat satu per satu.
Pajak Pusat
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan–atau PPh–adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan, baik perseorangan maupun instansi dan badan usaha. Ternyata, jenis pajak penghasilan ini juga banyak, enggak cuma Pajak Penghasilan pribadi doang yang dilaporkan setiap Maret itu lo!
Apa saja? Coba simak deh:
- PPh pasal 15: mengatur pajak penghasilan pelayaran, maskapai, asuransi asing, pengeboran minyak, dan perusahaan-perusahaan yang berkaitan dengan infrastruktur negara.
- PPh pasal 21: mengatur pajak pribadi yang berupa gaji, upah, hadiah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan pekerjaan.
- PPh pasal 22: mengatur pajak perdagangan barang.
- PPh pasal 23: mengatur pajak penghasilan atas modal, hadiah, atau hal lain, selain yang tercakup dalam PPh pasal 21.
- PPh pasal 24: mengatur wajib pajak yang mempergunakan hak pajaknya di luar negeri, agar tidak terjadi pajak ganda.
- PPh pasal 26: mengatur pajak yang dibebankan pada wajib pajak yang memiliki penghasilan di luar negeri, tetapi bukan badan usaha tetap.
Hmmm, banyak ya? Pajak mana yang terbebankan pada kamu? PPh pasal 21-kah?
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak yang dikenakan pada setiap jenis barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen.
Gampangannya begini, PPN biasanya dibebankan pada konsumen terakhir terhadap barang atau jasa yang dibelinya tetapi tidak secara langsung, melainkan dibayarkan melalui pedagang atau pengedar barang tersebut. Baru dari pedagang disetorkan pada Dirjen Pajak. Istilahnya mereka ini adalah Pengusaha Kena Pajak.
Di Indonesia, PPN ini besarnya adalah 10% untuk barang yang diperdagangkan dalam negeri, dan 0% untuk ekspor.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Selain PPN, juga ada jenis Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini nih, yang dibebankan dalam kegiatan perdagangan dalam negeri.
Kriteria barang mewahnya seperti apa? Di antaranya:
- Barang yang hanya bisa dibeli oleh kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang hanya dikonsumsi oleh kelompok orang tertentu.
- Barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
- Barang yang dibeli demi status atau gengsi
- Barang yang dapat mengganggu kesehatan atau moral masyarakat.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, yang sudah diubah beberapa kali dan terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
Jenis pajak barang mewah ini diatur dan dihitung bersama dengan PPN, karena tidak bisa lepas dari Pajak Pertambahan Nilai itu sendiri.
4. Materai
Jenis pajak keempat yang diatur oleh Dirjen Pajak adalah bea materai. Biasanya ini dikenakan pada kita yang sedang mengurus surat-surat atau perjanjian yang bernilai tertentu. Ini adalah pajak atas pemanfaatan dokumen.
Ketentuannya:
- Untuk surat-surat penting seperti surat kuasa, surat hibah, surat pernyataan yang dibuat untuk membuktikan suatu perbuatan atau kondisi yang bersifat perdata, bea materainya Rp6.000
- Untuk surat-surat dan akta-akta notaris dan Pembuat Akta Tanah, bea materainya Rp6.000
- Surat yang memuat jumlah uang, kalau nilainya kurang dari Rp250.000 tidak ada bea materai, antara Rp250.000 – Rp1.000.000 dikenakan bea materai Rp3.000, dan di atas Rp1.000.000 ada bea materai Rp6.000.
5. Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan yang dikelola oleh Dirjen Pajak pusat adalah pajak untuk perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Sedangkan untuk bangunan di pedesaan dan perkotaan dikelola oleh pemerintah daerah, sehingga masuk ke pajak daerah.
Hal ini mulai berlaku sejak tahun 2014 yang lalu, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pajak Daerah
1. Pajak Provinsi
Pajak Provinsi adalah jenis pajak yang dikelola oleh pemerinta provinsi, meliputi Pajak Kendaraan–termasuk di dalamnya adalah pajak kendaraan bermotor tahunan, 5 tahunan, bea balik nama, dan sebagainya–Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok.
2. Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kabupaten/Kota merupakan jenis pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah tingkat II, yaitu kabupaten atau kota. Berupa pajak hotel, hiburan, restoran, reklame, parkir, air tanah, dan sebagainya.
Nah, banyak kan jenis pajak yang ada di Indonesia? Sebagian besar kamu pasti juga sudah familier ya?
Mau belajar lebih jauh tentang pajak? QM Financial juga menyediakan beberapa kelas terkait pajak lo! Cek jadwal kelas-kelas finansial online QM Financial, lalu pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned juga di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Dapat Bonus Tahunan Perusahaan, Lakukan 5 Hal ini Supaya Nggak Mubazir dan Tetap Happy
Bonus tahunan perusahaan merupakan salah satu insentif yang biasanya memang diagendakan untuk memberikan apresiasi terhadap kinerja karyawan. Jadwal pemberiannya sih bermacam-macam, tergantung kebijakan masing-masing. Ada yang diberikan akhir tahun, ada yang di pertengahan, ada pula yang di awal tahun.
Biasanya sih, pemberian bonus ini diberikan sebagai “pamungkas” evaluasi tahunan, atau appraisal kinerja karyawan. Makanya, besarannya juga banyak faktor penentunya. QM Financial pernah membahas perhitungan bonus tahunan perusahaan ini di salah satu artikel. Bisa deh, dicek yah kalau belum sempat dibaca.
So, jika kamu sekarang baru saja menerima bonus tahunan perusahaan, terus mau diapain nih? Mau langsung cek wishlist di e-commerce kesayangan? Atau, mau langsung capcus ke phone market, gegara lihat iklan smartphone terbaru kemarin pas jalan ke kantor?
Memang bagi sebagian orang, bonus tahunan perusahaan semacam uang “kaget” yang rasanya harus wajib kudu segera dibelanjain barang-barang incaran, sebelum keduluan kebutuhan lain. Padahal … kebutuhan “lain” itu bisa jadi mendesak, dan lebih penting lagi.
Tapi, kalau dibelanjakan untuk kebutuhan “lain” … yahhh … kapan lagi sih dapat bonus tahunan perusahaan gini? Bisa jadi akhir tahun nanti lagi, atau malah setahun lagi. Huhuhu ….
Namun, memang itulah poinnya. Ingat, kita manusia biasa. Adalah wajar kalau kita punya keinginan banyak, tapi uang terbatas. Maka dari itu, mesti diatur. Semua-mua harus diatur–terutama masalah keuangan.
Jadi, gimana caranya, kita bisa menikmati bonus tahunan perusahaan, tapi sekaligus bisa memenuhi kebutuhan? Begini caranya.
5 Langkah Mengatur Keuangan Setelah Mendapat Bonus Tahunan Perusahaan
1. Alokasikan lebih banyak untuk cicilan utang
Cicilan utang, apa kabar? Bisa ngebayangin enggak, hidup kita nanti kalau bisa terbebas dari utang? Gimana rasanya?
Seger! Ringan! Happy!
Yes, makanya, ayo lunasi utang lebih cepat! Cek yuk, posisi utang hari ini. Utang kartu kredit, KPR, kredit motor, atau utang slow juicer. Mana nih yang memungkinkan untuk diberesin dulu? Yang paling sedikit kekurangannya. Kalau mencukupi, lunasi saja dengan bonus tahunan karyawan yang kamu terima!
Setidaknya kamu akan berkurang satu beban utang, dan itu rasanya sudah cukup melegakan lo! Nantinya, kondisi keuanganmu juga lebih sehat.
2. Tambah dana darurat
Coba cek dana darurat. Apakah sudah memenuhi jumlah ideal? Belum? Atau malah sebenarnya sih sudah, tapi kemarin sempat diambil sebagian untuk bantu saudara yang sakit?
Sekarang saatnya untuk “mengembalikan” dana daruratmu. Atau, kalau memang belum memenuhi jumlah idealnya, ya topup deh dengan uang bonus tahunan perusahaan yang kamu punya. Enggak perlu semua kok. Sisihkan beberapa persen saja juga sudah cukup, investasikan di instrumen yang sesuai.
3. Alokasikan untuk pengeluaran tahunan
Bulan Maret ini, kamu harus mengirim laporan SPT kan? Adakah pajak yang tertunggak atau harus segera dibayar? Pajak kendaraan, PBB, dan pajak-pajak lain?
Kalau ada, alokasikan dari bonus tahunan perusahaan yang kamu terima.
4. Manjakan diri
Yes, of course kamu boleh memanjakan dirimu, memberi reward untuk dirimu sendiri. Kan sudah bekerja keras, kinerja baik, bahkan bisa on target atau malahan melampaui target, makanya perusahaan saja mau memberikan apresiasi terhadap kamu berupa bonus tahunan perusahaan. Masa, kamu enggak kasih penghargaan juga terhadap dirimu sendiri kan? Awas lo, kesehatanmu!
Tapi, tetap harus dikendalikan ya.
Kalau mau aman, ya langsung masukkan sekian persen ke rekening khusus belanjamu, kalau ada. Jadi, kalau di rekening belanja saldonya sudah menipis, maka kamu bisa setop dulu juga belanjanya.
Begitu juga kalau kamu memutuskan hendak liburan dengan uang bonus tahunan yang kamu terima. Rencanakan dengan baik, jangan sampai menghabiskan uang untuk hal yang sia-sia. Boleh saja menggunakannya untuk menyenangkan diri, tetapi harus tetap bijak.
5. Tambahkan ke investasi dana pensiun
Investasi untuk dana pensiun kan seharusnya sudah punya jatah tersendiri setiap bulan kan ya? Nah, kalau ada bonus tahunan perusahaan seperti ini, bisa juga deh dikasih jatah sedikit ekstra untuk ditambahkan.
Berapa pun uang bonus tahunan perusahaan yang kamu alokasikan ke dana pensiun, pastinya akan lebih bermanfaat untuk masa depan ketimbang sekadar dihabiskan untuk jajan boba atau kopi kekinian kan?
Kalau bonus tahunan perusahaan yang kamu terima cukup besar, kamu pun bisa mempertimbangkan untuk melakukan diversifikasi lagi–menambah jenis instrumen investasi untuk dana pensiun. Tapi ingat ya, pelajari dulu karakteristik setiap instrumen investasi yang hendak kamu pilih; sesuaikan dengan tujuan dan profil risikomu.
Yes, begitu mendapatkan bonus tahunan perusahaan, pasti kamu akan segera punya rencana untuk penggunaannya. Tentu semua terserah kamu, karena kamu memang layak mendapatkannya. Namun, ada baiknya kalau kamu juga bijak. Tak hanya memikirkan kesenangan hari ini, tetapi juga harus memikirkan rencana jangka panjangmu ke depan.
Selamat ya, untuk bonus tahunan yang kamu terima! Semoga yang berikutnya bisa lebih lagi!
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
4 Situasi yang Bisa Menjadi Alasan Kita untuk Menonaktifkan NPWP Pribadi sebagai Karyawan
Sudah melaporkan SPT Tahunan? Jangan terlalu mepet dengan tanggal batas akhirnya, supaya urusannya lebih lancar. Salah satu hal yang harus dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan adalah mengecek apakah NPWP kita masih aktif atau tidak. Karena untuk kondisi situasional, bisa saja kantor Dirjen Pajak menonaktifkan NPWP kita, atau malah kita sudah memproses NPWP agar non efektif lagi.
Dalam satu dan lain kondisi, kita memang diperbolehkan untuk tidak lagi diwajibkan untuk membayar pajak pribadi. Perubahan status NPWP dari aktif menjadi nonaktif atau non efektif ini bersifat sementara, sedangkan jika kita berniat untuk benar-benar tidak akan lagi membayar pajak karena situasi-situasi tertentu, maka kita bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Kita boleh menonaktifkan NPWP jika kita dalam kondisi-kondisi seperti ini:
1. Pindah ke luar negeri
Jika kita pindah ke luar negeri–apalagi telah tinggal di luar negeri minimal selama 183 hari berturut-turut dalam satu tahun namun tidak berniat meninggalkan Indonesia selama-lamanya–maka kita bisa menonaktifkan NPWP.
Setelah NPWP nonaktif, kita tak perlu khawatir akan ditarik pajak pribadi seperti sebelumnya, karena berarti sudah tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh Dirjen Pajak.
2. Kehilangan pekerjaan
Bagi karyawan yang barangkali terkena PHK, atau sebab apa pun sehingga tidak bekerja lagi, kita juga bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP.
Untuk keperluan dan alasan yang kedua ini, kita harus mengajukan permohonan sendiri ke KPP tempat biasa kita menyetorkan laporan SPT Tahunan. Setelah diproses, maka kita tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan seperti biasanya, karena kita sudah tak berpenghasilan.
3. Penghasilan sebagai karyawan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Mungkin sebelumnya kita mempunyai penghasilan di atas PTKP, tetapi kemudian karena alasan tertentu sehingga menyebabkan terjadinya pengurangan gaji sehingga membuat gaji berada di bawah PTKP, maka kartu NPWP kita juga dapat dinonaktifkan.
Dengan menonaktifkan NPWP dengan alasan ini, maka Dirjen Pajak akan mengetahui status kita yang berubah dari wajib pajak menjadi bukan wajib pajak.
4. Sudah mengajukan penghapusan NPWP pribadi, namun belum ada keputusan
Alasan penghapusan NPWP pajak pribadi ini ada banyak, tapi yang umum terjadi adalah karena alasan berikut ini:
- Yang bersangkutan sudah meninggal dan tidak meninggalkan warisan.
- Yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
- Wanita yang sebelumnya mempunyai NPWP pribadi karena mempunyai penghasilan di atas PTKP, yang kemudian menikah dan berniat untuk menyatukan kewajiban bayar pajak pribadi dengan suami.
Untuk bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP pribadi ini, kita harus menjalani beberapa prosedur yang tidak terlalu rumit. Namun biasanya akan butuh waktu yang cukup panjang hingga NPWP kita benar-benar dihapus dari sistem Dirjen Pajak. Karena pemerintah akan mengecek apakah kita benar-benar bukan wajib pajak lagi.
Nah, selama proses tersebut, kita bisa mengajukan agar kantor pajak menonaktifkan NPWP kita. Kita bebas dari kewajiban untuk membayar pajak untuk sementara hingga kantor pajak menyetujui permohonan penghapusan NPWP secara permanen.
Dengan mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP pribadi, maka kamu bisa bebas dari kewajiban membayar pajak pribadi tahunan. Lalu, bagaimana cara mengecek NPWP aktif ini?
Cukup mudah kok, kita bisa mengeceknya langsung secara online ke situs Dirjen Pajak dan login di bagian E-Filling. Jika kita bisa melakukan login, maka NPWP kita masih aktif. Atau, kita bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dan menanyakan status NPWP kita pada petugas. Cara lain lagi yang bisa kita tempuh adalah dengan mengirimkan email ke [email protected], atau telepon ke Kring Pajak di nomor (kode area) 1500200.
Nah, setelah mendapatkan kepastian apakah NPWP kita masih aktif, maka kita pun dapat mulai melakukan perhitungan pajak. Dan ingat, juga ada beberapa hal yang harus kita lakukan dulu sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan lo. Jangan sampai hal-hal sepele tersebut membuat proses pelaporan SPT Tahunan kita jadi terhambat ya.
Tertarik mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.