Dana Pensiun: Cukupkah dengan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan?
Program dana pensiun apa yang sudah Anda punyai saat ini? Jaminan Pensiun? Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan?
Jika kita adalah seorang pegawai negeri sipil atau karyawan BUMN, wajar memang jika kita tak menempatkan dana pensiun pada prioritas literasi keuangan kita. Pemerintah telah menjamin kehidupan kita pascakerja dengan memberikan uang pensiun yang dapat kita terima setiap bulan.
Namun, tahu nggak sih, bahwa dana pensiun dari kantor saja tidak akan menjamin kita bisa pensiun sejahtera? Bahkan jika sudah punya Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan pun. Kok bisa begitu?
Mari kita lihat mengenai Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua itu sendiri.
Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial untuk mempertahankan gaya hidup yang dijalankan oleh karyawan selepas masa kerja dan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, ataupun meninggal dunia. Iurannya sebesar 3% saja dari penghasilkan setiap bulannya, yang akan ditanggung oleh perusahaan sebesar 2% dan karyawan sebesar 1%.
Yang menjadi dasar perhitungan pemotongan untuk iuran Jaminan Pensiun ini adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan. Namun, ada batas maksimal yang berlaku untuk besaran gaji ini, yaitu Rp8.094.000, yang mulai berlaku pada bulan Maret 2018 lalu. Jadi jika ada yang menerima gaji lebih dari itu, maka yang diperhitungkan hanya sampai Rp8.094.000 itu.
Padahal, seperti yang kita tahu, gaya hidup karyawan di Indonesia itu biasanya mengikuti penghasilan yang diterimanya. Jadi, kalau selama bekerja kita sudah menerima gaji lebih dari Rp8.000.000, maka mau tidak mau, saat pensiun kita harus puas dengan uang Jaminan Pensiun yang kita terima berdasarkan perhitungan gaji Rp8.094.000.
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah program pensiun dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.
Program ini dijalankan dengan sistem tabungan hari tua, yang besarannya adalah 5,7% dari upah dengan rincian 2% ditanggung pekerja sedangkan 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja. Jaminan Hari Tua akan memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Akumulasi dari iuran Jaminan Hari Tua selama 30 tahun dengan asumsi bunga 12% dan asumsi kenaikan gaji 10% per tahun, diperkirakan hanya akan memberikan replacement rate (rasio penghasilan setelah pensiun relatif terhadap gaji bulan terakhir sesaat sebelum pensiun) lebih kurang 16% dari gaji bulan terakhir.
Sedangkan ketentuan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK-13), untuk masa kerja 30 tahun pada usia pensiun, jumlah yang diperoleh sebesar 32.2 kali gaji terakhir, atau ekuivalen dengan replacement rate lebih kurang sebesar 22% dari gaji bulan terakhir.
Jadi untuk kedua program wajib pemerintah dimaksud, seorang karyawan yang bekerja 30 tahun, ia hanya akan memperoleh pensiun yang ekuivalen dengan 38% dari gaji bulan terakhirnya.
Apakah ini cukup?
Standar Kesejahteraan Masa Pensiun
Kesejahteraan hidup di masa pensiun, terutama yang berasal dari uang pensiun, dapat diukur dengan suatu besaran yang disebut replacement rate, yaitu perbandingan antara penghasilan selama masa pensiun dengan penghasilan terakhir sesaat sebelum pensiun.
Para ahli memperkirakan bahwa replacement rate yang dianggap memadai untuk mempertahankan kualitas hidup yang sama, sebelum dan setelah pensiun, berkisar antara 70% sampai 80% dari penghasilan terakhir seseorang sesaat sebelum pensiun.
70% dan 38%. Hmmm, pastinya kita sudah tahu nih, cukupkah hanya mengandalkan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk hidup sejahtera di masa pensiun?
Tertarik mengundang QM Financial untuk membantu persiapan dana pensiun di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.