9 Hak Finansial yang Diberikan Berdasarkan Kontrak Kerja Karyawan
Kontrak kerja karyawan itu dokumen penting. Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Karena itu, jangan pernah skip membaca kontrak ini, meskipun sudah ada jaminan kamu diterima bekerja.
Dalam kontrak ini, berbagai hak finansial biasanya dijabarkan dengan jelas untuk memastikan karyawan mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan kontribusinya. Hak finansial ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, bonus, dan jaminan lain yang memberikan keamanan finansial bagi karyawan selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Semua hak dalam kontrak kerja karyawan ini dirancang untuk memberikan kepastian finansial dan motivasi bagi karyawan, memastikan mereka merasa dihargai dan didukung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Table of Contents
Hak Finansial yang (Seharusnya) Ada di Kontrak Kerja Karyawan
Dalam kontrak kerja karyawan, hak finansial biasanya mencakup beberapa komponen utama berikut ini.
1. Gaji atau Upah
Ini adalah jumlah pembayaran yang diterima karyawan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka. Gaji biasanya dibayarkan secara bulanan dan bersifat tetap, sedangkan upah biasanya dihitung berdasarkan jam kerja dan bisa bervariasi tergantung pada jumlah jam yang bekerja.
Biasanya besaran gaji ini sudah dibicarakan di awal perekrutan, sehingga di dalam kontrak kerja karyawan, sifatnya sudah tetap.
2. Tunjangan
Hak finansial yang kedua ini adalah bentuk tambahan kompensasi yang diberikan kepada karyawan selain gaji pokok. Tunjangan dapat mencakup berbagai jenis, seperti:
- Tunjangan Transportasi: Kompensasi untuk biaya transportasi harian karyawan ke tempat kerja.
- Tunjangan Makan: Uang tambahan untuk menutupi biaya makan selama jam kerja.
- Tunjangan Perumahan: Bantuan keuangan untuk biaya tempat tinggal, sering diberikan kepada karyawan yang ditempatkan jauh dari rumah.
- Tunjangan Kesehatan: Uang tambahan atau fasilitas untuk keperluan medis dan kesehatan.
- Tunjangan Keluarga: Tambahan penghasilan untuk karyawan yang memiliki tanggungan keluarga.
Tunjangan di atas bisa berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya, antara karyawan yang satu dengan yang lainnya. Ya beda macamnya, beda besarannya. Umumnya, jenis dan jumlah tunjangan yang diberikan biasanya disesuaikan dengan posisi, jabatan, dan lokasi kerja karyawan.
Namun, sah-sah saja jika kamu merasa perlu menanyakannya kepada HR mengenai macam dan besaran yang akan kamu terima. Apalagi ini seharusnya juga tercantum dalam kontrak kerja karyawan.
Baca juga: Plafon Pengobatan dan Tunjangan Kesehatan Karyawan yang Harus Dipahami
3. Bonus dan Insentif
Bonus dan insentif biasanya dikatakan sebagai benefit, yaitu penerimaan uang selain gaji pokok, biasanya sebagai penghargaan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Beberapa bentuk bonus dan insentif meliputi:
- Bonus Tahunan: Pembayaran yang diberikan sekali setahun, biasanya berdasarkan profit perusahaan atau kinerja keseluruhan karyawan sepanjang tahun.
- Insentif Kinerja: Pembayaran tambahan yang diberikan berdasarkan pencapaian target atau kinerja individu atau tim. Misalnya, pencapaian penjualan tertentu atau penyelesaian proyek dengan hasil yang sangat baik.
- Bonus Berbasis Proyek: Pembayaran yang diberikan setelah berhasil menyelesaikan proyek tertentu, terutama jika proyek tersebut memberikan keuntungan besar bagi perusahaan.
Jumlah dan frekuensi pembayaran bonus dan insentif biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan dan bisa bervariasi tergantung pada hasil kinerja dan kontribusi karyawan terhadap tujuan perusahaan.
4. Lembur
Ada juga kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal mereka, biasa disebut uang lembur. Beberapa poin penting mengenai lembur meliputi:
- Jam Kerja Normal: Biasanya ditentukan dalam kontrak kerja karyawan dan bisa bervariasi tergantung pada perusahaan dan negara. Misalnya, 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
- Tarif Lembur: Jumlah pembayaran per jam untuk kerja lembur biasanya lebih tinggi daripada tarif jam kerja normal. Tarif lembur sering kali dihitung sebagai persentase tambahan dari gaji pokok, misalnya 1,5 kali atau 2 kali dari tarif normal.
- Kondisi Lembur: Ketentuan tentang kapan lembur diperbolehkan dan bagaimana harus dilaporkan, termasuk apakah lembur harus disetujui sebelumnya oleh manajemen.
- Pembayaran Lembur: Waktu dan metode pembayaran untuk kerja lembur, yang bisa bersamaan dengan gaji reguler atau sebagai pembayaran terpisah.
Ada beberapa aturan terkait lembur yang harus diperhatikan juga di sini. Kalau di Indonesia, acuannya adalah UU Nomor 6/2023. Dalam undang-undang tersebut ada batasan berapa lama maksimal karyawan boleh lembur. Sementara di PP 35/2021 ada cara menghitung upah lembur. Setiap HR seharusnya sudah paham mengenai hal ini, dan karyawan berhak menanyakan hal-hal yang kurang jelas kepada HR.
5. Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah hak karyawan untuk mengambil waktu libur dengan tetap menerima gaji. Cuti berbayar mencakup beberapa jenis cuti, antara lain:
- Cuti Tahunan: Hari libur yang diberikan setiap tahun kepada karyawan untuk beristirahat dan berlibur. Jumlah hari cuti tahunan di Indonesia biasanya 12 hari per tahun. Ada juga yang berbeda sih, silakan cek kebijakan perusahaan masing-masing ya.
- Cuti Sakit: Waktu libur yang diberikan ketika karyawan sakit dan tidak dapat bekerja. Karyawan tetap menerima gaji selama cuti sakit, dan jumlah hari cuti sakit yang dibayarkan biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan. Namun, ada juga yang menerapkan batasan, sampai berapa hari karyawan mendapat gaji penuh, sampai berapa hari gaji tidak penuh, dan kapan mulai tidak menerima gaji.
- Cuti Melahirkan: Waktu libur yang diberikan kepada karyawan wanita sebelum dan setelah melahirkan. Biasanya 3 bulan. Di negara lain sudah ada yang menerapkan cuti untuk ayah baru juga.
- Cuti Khusus: Cuti yang diberikan untuk keperluan tertentu seperti pernikahan, pemakaman, atau keperluan keluarga lainnya.
- Cuti Libur Nasional: Hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana karyawan tidak bekerja tetapi tetap menerima gaji.
Kebijakan cuti berbayar biasanya dijelaskan dalam kontrak kerja karyawan, memastikan bahwa karyawan memahami hak mereka untuk waktu libur dengan bayaran.
6. Asuransi
Bentuk perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan diberikan dalam bentuk asuransi ini. Ada juga perusahaan yang menyertakan keluarga karyawan.
Umumnya akan meliputi:
- Asuransi Kesehatan: Menyediakan perlindungan untuk biaya medis, seperti pemeriksaan rutin, rawat inap, operasi, dan obat-obatan. Asuransi ini membantu mengurangi beban finansial karyawan saat mereka atau anggota keluarganya sakit. Minimal BJPS Kesehatan.
- Asuransi Jiwa: Menyediakan pembayaran kepada keluarga atau ahli waris karyawan jika karyawan meninggal dunia. Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial bagi keluarga karyawan dalam situasi yang tidak terduga.
- Asuransi Kecelakaan Kerja: Memberikan kompensasi dan perlindungan jika karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya medis dan kompensasi untuk hilangnya kemampuan kerja sementara atau permanen.
Perusahaan biasanya membayar premi asuransi ini sebagian atau sepenuhnya, dan detail perlindungan serta manfaat yang diberikan dijelaskan dalam kebijakan perusahaan atau kontrak kerja karyawan. Asuransi ini membantu memastikan karyawan merasa aman dan terlindungi dalam berbagai situasi kesehatan dan keselamatan.
7. Dana Pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT)
Di Indonesia, perusahaan wajib menyertakan setiap karyawan dalam program pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Kadang, ada juga perusahaan yang memiliki program pensiun mandiri. Hal ini wajib dicantumkan dalam kontrak kerja karyawan, yang umumnya meliputi:
- Kontribusi Perusahaan: Jumlah atau persentase gaji karyawan yang akan disetorkan oleh perusahaan ke dalam dana pensiun atau program JHT. Kontribusi ini bisa bersifat tetap atau berdasarkan perhitungan tertentu.
- Kontribusi Karyawan: Beberapa program juga mengharuskan karyawan untuk menyumbang sejumlah dana dari gaji mereka sendiri, yang kemudian akan digabungkan dengan kontribusi dari perusahaan.
- Syarat dan ketentuan lain, misalnya aturan penerimaannya yang berdasarkan masa kerja, dan lain sebagainya.
Program dana pensiun atau JHT membantu karyawan mempersiapkan masa pensiun mereka dengan lebih aman secara finansial, dan memastikan bahwa mereka memiliki sumber pendapatan setelah berhenti bekerja.
8. Pesangon
Pesangon merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Ketentuan mengenai pesangon yang ada di dalam kontrak kerja karyawan biasanya mencakup beberapa aspek berikut:
- Alasan pemutusan
- Jumlah pesangon
- Komponen pesangon
- Masa Pemberian Pesangon
- Kondisi Tambahan
- Hak dan Kewajiban
Pesangon bertujuan untuk memberikan jaminan finansial kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dan membantu mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Baca juga: Menerima Uang Pesangon PHK, Segera Lakukan 5 Hal Berikut
9. THR (Tunjangan Hari Raya)
THR adalah pembayaran tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Beberapa poin penting mengenai THR meliputi waktu pembayaran dan jumlah THR. Namun, kadang ada perusahaan yang tidak mencantumkan hal ini di kontrak kerja karyawan tetapi ada di peraturan perusahaan.
Semua poin ini biasanya dirinci dalam kontrak kerja untuk memastikan bahwa karyawan memahami hak-hak finansial mereka sebelum memulai pekerjaan.
Nah, bagaimana? Apakah semua hak finansial di atas ada dalam kontrak kerja karyawan yang kamu terima?
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Jaminan Pensiun: Pengertian dan Aturan yang Perlu Diketahui
Ketika kamu membayangkan masa tua atau pensiun, apa yang ada di pikiranmu? Sebagian besar orang mungkin merasa khawatir tentang penghasilan yang hilang karena berhenti bekerja. Tapi, tidak perlu takut, melalui BPJS Ketenagakerjaan, ada Program Jaminan Pensiun (JP) untuk mencegah penurunan standar hidup saat memasuki usia lanjut atau pensiun.
Program ini adalah bagian dari sistem jaminan sosial, yang dirancang untuk memastikan bahwa peserta dan/atau ahli warisnya tetap dapat menjalani hidup yang layak dengan menerima penghasilan setelah peserta mencapai usia pensiun, mengalami cacat total, atau meninggal. Manfaat pensiun yang diberikan kepada peserta adalah dalam bentuk pembayaran bulanan.
Jaminan pensiun adalah jenis jaminan sosial yang diwajibkan oleh pemerintah untuk diberikan oleh semua pemberi kerja, kecuali penyelenggara negara dan pekerja yang menerima upah. Kewajiban ini diberlakukan pemerintah sejak 1 Juli 2015, sejalan dengan pembentukan program JP di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Di samping jaminan pensiun, semua pekerja di Indonesia juga diharapkan untuk memiliki Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM), yang semuanya dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apa Itu Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah lembaga pemerintah di Indonesia yang bertugas untuk menyediakan program jaminan sosial bagi tenaga kerja. Salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan adalah program Jaminan Pensiun. Program ini dirancang untuk memberikan jaminan kepada peserta bahwa mereka akan menerima pendapatan setelah mereka pensiun dari pekerjaan mereka.
Program Jaminan Pensiun adalah program yang mengumpulkan iuran dari peserta selama mereka masih bekerja dan kemudian membayarkan pensiun kepada peserta ketika mereka telah memenuhi syarat untuk pensiun. Besarnya jumlah pensiun yang diterima oleh peserta setelah mereka pensiun tergantung pada sejumlah faktor, termasuk jumlah iuran yang telah mereka bayarkan, lamanya mereka menjadi peserta program, dan faktor lainnya.
Program ini penting karena dapat membantu memastikan bahwa pekerja memiliki sumber pendapatan yang stabil setelah mereka pensiun, yang dapat membantu mereka mempertahankan standar hidup mereka dan memenuhi kebutuhan finansial mereka. Program ini juga merupakan bagian penting dari sistem jaminan sosial Indonesia, yang bertujuan untuk melindungi pekerja dan keluarga mereka dari risiko finansial yang bisa terjadi akibat usia lanjut, kecelakaan kerja, penyakit, atau keadaan lainnya.
Aturan dan Ketentuan Utama Jaminan Pensiun yang Perlu Dipahami
Berikut beberapa aturan dan ketentuan utama dalam Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang penting untuk diketahui dan dipahami oleh pesertanya:
Peserta
Program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan mencakup pekerja penerima upah (PBU), baik pekerja sektor formal maupun informal, dan pekerja bukan penerima upah (PBPU), seperti wiraswasta dan pekerja lepas.
Usia Peserta
Peserta program jaminan pensiun adalah pekerja yang berusia antara 15-56 tahun.
Iuran
Besaran iuran untuk program Jaminan Pensiun adalah 3% dari gaji per bulan, dengan rincian 2% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Pembayaran Iuran
Iuran wajib dibayarkan setiap bulan oleh pemberi kerja atau peserta PBPU.
Nah, untuk aturan lainnya, lebih baik disimak langsung saja ke penjelasan langsung di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan ini.
Manfaat Jaminan Pensiun
Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki berbagai manfaat yang bisa diterima oleh peserta, di antaranya adalah
Manfaat Pensiun Bulanan
Peserta yang telah memenuhi syarat dan mencapai usia pensiun akan menerima manfaat pensiun bulanan sebagai pengganti pendapatan yang hilang akibat berhentinya penghasilan dari pekerjaan. Besaran manfaat pensiun bulanan tergantung pada jumlah total iuran yang telah dibayarkan peserta selama periode kontribusi mereka.
Manfaat Pensiun Janda/Duda
Apabila peserta yang telah memenuhi syarat pensiun meninggal dunia, maka manfaat pensiun bulanan akan diberikan kepada janda/duda dan/atau anak-anaknya.
Manfaat Pensiun Anak
Apabila peserta yang telah memenuhi syarat pensiun meninggal dunia, maka manfaat pensiun bulanan juga akan diberikan kepada anak-anaknya hingga usia 23 tahun jika masih dalam pendidikan.
Manfaat Pensiun Meninggal
Jika peserta meninggal sebelum memenuhi syarat pensiun, maka manfaat pensiun akan diberikan kepada ahli warisnya.
Manfaat Pensiun Lump Sum
Dalam beberapa kasus, seperti jika peserta memutuskan untuk berhenti bekerja sebelum memenuhi syarat pensiun, mereka dapat menerima manfaat pensiun dalam bentuk lump sum (sekaligus), bukan sebagai pensiun bulanan.
Agar terus bisa mendapatkan semua manfaat seperti di atas, jangan pernah lupa untuk membayar iuran ya.
Jaminan Pensiun vs Dana Pensiun yang Disiapkan Sendiri
Meski program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan pendapatan pasca-pensiun, tetap penting untuk mempersiapkan dana pensiun secara mandiri.
Berikut beberapa alasan kenapa perlu menyiapkan dana pensiun sendiri:
Pendapatan Pensiun Mungkin Tidak Cukup
Manfaat pensiun yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan belum tentu cukup untuk memenuhi semua kebutuhan kita yang muncul saat pensiun.
Kok bisa? Bukannya kalau pensiun itu kebutuhan akan lebih sedikit ya? Well, belum tentu juga. Kalau gaya hidupnya memang sudah mahal, untuk diturunkan levelnya itu bakalan susah lo! Atau, bisa jadi saat pensiun, ada kebutuhan kesehatan ekstra. Wah, bisa jadi sama saja atau malah lebih besar deh kebutuhannya.
Inflasi
Nilai uang cenderung berkurang seiring waktu karena inflasi. Meskipun manfaat pensiunnya mungkin tampak cukup saat ini, inflasi bisa membuat daya beli uang tersebut berkurang di masa depan.
Keadaan Darurat atau Kebutuhan Tidak Terduga
Memiliki dana pensiun tambahan bisa sangat berguna jika kamu harus menghadapi keadaan darurat atau kebutuhan besar yang tidak terduga, seperti biaya medis yang tinggi.
Keinginan untuk Menikmati Gaya Hidup Tertentu
Kalau punya tujuan finansial tertentu yang pengin diwujudkan saat pensiun nanti, misalnya pengin keliling dunia, pengin beli rumah baru, atau mengejar hobi tertentu setelah pensiun, kamu bakalan butuh dana pensiun tambahan untuk mewujudkan impian tersebut.
Nah, banyak alasan yang membuat kita seharusnya juga menyiapkan dana pensiun mandiri, meskipun sudah punya Jaminan Pensiun—dan Jaminan Hari Tua—dari kantor.
Menyiapkan dana pensiun sendiri bisa dilakukan melalui berbagai cara, misalnya dengan menabung, berinvestasi, atau membeli produk keuangan seperti obligasi, saham, dan sejenisnya. Belajar mengenali dulu, mana produk yang cocok sebagai instrumen dana pensiun, sebelum memutuskan pengin bikin dana pensiun mandiri di mana.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
5 Alternatif Sumber Dana Pensiun yang Perlu Diketahui
Kamu pasti sudah tahu, pentingnya untuk menyiapkan sumber dana pensiun sejak dini. Tentunya, tujuannya agar kita mampu mandiri meski nanti tak produktif lagi.
Bayangkan, kalau sampai memasuki usia pensiun ternyata kita kurang siap. Duh, mau memenuhi kebutuhan hidup pakai apa, sementara kita sudah tak lagi bekerja? Anak-anak sudah pada mandiri, mungkin juga masing-masing sudah memiliki keluarga. Mereka sudah punya kebutuhan sendiri.
Nggak mungkin kan, kita membebankan diri kita pada mereka sepanjang hidup?
Dalam perencanaan keuangan, dana pensiun memang memegang peranan sangat penting. Kebutuhan nominalnya bisa jadi yang terbesar di antara semua tujuan keuangan yang ada. Karenanya, perlu bagi kita untuk merencanakannya sejak dini. Masa depan aman, kita pun bisa menjalani masa kini dengan lebih lancar.
Setidaknya, ada 5 sumber dana pensiun yang bisa kita manfaatkan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kita. Mari kita lihat satu per satu.
5 Sumber Dana Pensiun
1. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua merupakan salah satu dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Tiga yang lain adalah Jaminan Pensiun—yang akan kita bahas pada poin berikutnya—yang sama-sama memberikan manfaat sebagai sumber dana pensiun, dan juga Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sebagai sumber dana pensiun, Jaminan Hari Tua akan memberikan uang tunai dengan besar sesuai dengan saldo tabungan. Iurannya sudah dilakukan mulai ketika kamu mulai menjadi peserta program ini sampai kurang lebih berusia 56 tahun. Besarannya 5.7% dari upah, dengan 3.7%-nya dibayar oleh perusahaan, dan kamu kebagian 2%-nya dengan cara potong gaji.
Nantinya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan ketika kita sudah masuk masa pensiun, atau kalau *amit-amit* kita tak bisa lagi mencari penghasilan lantaran cacat atau meninggal.
2. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun merupakan program kedua BPJS Ketenagakerjaan untuk penyediaan sumber dana pensiun, selain Jaminan Hari Tua di atas.
Berbeda dengan Jaminan Hari Tua yang besaran iurannya 5.7%, iuran Jaminan Pensiun ditentukan sebesar 3% dari upah pokok dan tunjangan, dengan proporsi pembagian 2% disubsidi perusahaan dan 1% oleh peserta.
Jaminan Pensiun memungkinkan peserta mendapatkan manfaat pensiunnya di setiap bulan, yang nominalnya dihitung berdasarkan premi yang dibayar ketika masih bekerja. Jadi, tidak secara lumpsum seperti halnya Jaminan Hari Tua.
3. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja bisa menjadi alternatif sumber dana pensiun lain, selain program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Program pensiun ini diselenggarakan oleh pemberi kerja, untuk kepentingan karyawannya.
DPPK menyelenggarakan program dana pensiun dengan manfaat pasti ataupun bisa juga dengan iuran pasti. Nggak hanya karyawan perusahaan terkait yang bisa menjadi pesertanya, tetapi perusahaan lain juga bisa ikut “menitipkan” karyawan dan kemudian bertindak sebagai mitra pendiri.
Untuk iurannya, biasanya sudah ditentukan oleh pihak perusahaan. Sedangkan dananya bisa diambil jika karyawan sudah memasuki masa pensiun, atau saat mengundurkan diri.
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Ada juga program pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga keuangan, seperti bank ataupun perusahaan asuransi jiwa. Namanya Dana Pensiun Lembaga Keuangan, atau DPLK.
Berbeda dengan DPPK yang bisa menyelenggarakan manfaat pasti dan iuran pasti, DPLK hanya dapat menjadi sumber dana pensiun untuk iuran pasti saja. Apa sih bedanya iuran pasti dan manfaat pasti ini? Kamu bisa membaca detailnya secara lengkap pada artikel yang sudah ditautkan ya.
DPLK dapat diikuti oleh siapa saja; mulai dari karyawan, pekerja lepas atau mandiri, hingga pemilik bisnis juga bisa. Dana pensiun yang disimpan dalam DPLK dapat dicairkan ketika kita mulai masuk masa pensiun, baik di usia pensiun normal—sekitar 56 tahun—pun kalau kita menghendaki pensiun dipercepat, atau juga pensiun cacat dan pensiun meninggal dunia.
Pencairannya tidak bisa langsung ditarik tunai semua, tapi ya. Ada ketentuannya, yaitu 20% bisa ditarik tunai, sedangkan 80%-nya dalam bentuk anuitas.
5. Investasi mandiri
Sumber dana pensiun kelima yang bisa jadi alternatif adalah investasi secara mandiri.
Untuk merencanakan dan membangun dana pensiun dengan investasi secara mandiri ini, kamu perlu banget untuk memahami dan mengenali berbagai instrumen investasi yang cocok untuk dimanfaatkan, sehingga dapat menjadi aset aktif yang mampu memberikanmu pendapatan pasif. Pun, kamu juga harus dapat menghitung dan membuat proyeksi kebutuhanmu sendiri di masa yang akan datang, dan menentukan berapa banyak serta berapa lama investasi yang perlu dilakukan.
Rumit ya? Enggak kok. Simpel sebenarnya, apalagi kalau kamu sudah punya formula ajaibnya.
Yuk, belajar merencanakan dana pensiunmu sendiri! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Kapan Sih, Usia Pensiun yang Paling Ideal Itu?
Usia pensiun itu paling ideal usia berapa ya? 50 tahun? 60 tahun?
Well, untuk pegawai negeri tetap sih sudah diatur melalui UU Pasal 3 ayat 2 PP No. 32 Th 1979 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, yang diubah menjadi PP No. 65 tahun 2008, yaitu 56 tahun.
Tapi sebenarnya, soal pensiun ini nggak melulu soal angka usia, melainkan lebih ke siap enggak kita istirahat, dan menjadi tidak produktif? Karena, “menjadi tidak produktif” ini tuh sesuatu yang besar loh. It’s a big thing!
Satu, yang biasa sibuk lalu enggak sibuk, ini suatu perubahan besar. Dua, menjadi tidak produktif berarti tidak menghasilkan. Bekalnya sudah siap belum, Bos?
Ya, karena begitulah faktanya. Mau pensiun usia 50, 60, itu sekadar angka. Yang lebih penting: mari kita siapkan sejak dini. Sejak kita diterima bekerja. Karena untuk mempersiapkan hal besar seperti pensiun—another our stage of life (last one?)—waktulah yang akan menjadi partner kita.
Mengapa Perlu Menyiapkan Diri untuk Pensiun?
Karena pensiun nggak cuma soal liburan setiap hari. Liburan aja perlu siap-siap, betul? Perlu cari tahu ongkos PP, ongkos hotel, bikin initerary, dan seterusnya.
Pensiun apa lagi dong? It’s another stage of life yang harus kita jalani loh.
Kalau kita tak siap pensiun, jangankan liburan setiap hari, buat makan saja bisa-bisa harus cari dulu lagi uangnya. Kebayang nggak, sudah nggak punya energi, eh masih harus qerja bagai quda.
Mau mulai usia pensiun berapa pun, bisa saja kita jalani. Tapi membuat batasan waktu itulah intinya. Agar kita jadi tahu, sampai kapan kita punya kesempatan untuk mempersiapkan diri.
3 Golongan Usia Pensiun
Kurang dari 65 Tahun
Sebenarnya, dan pada umumnya, saat tubuh sudah memasuki usia 60 tahun, maka tubuh pun sudah mulai mengalami kemunduran. BPS sendiri memiliki data dan menggolongkan usia produktif orang Indonesia itu di usia 14 – 64 tahun.
So, mungkin enggak tepat usia 60 tahun juga sih, tergantung kondisi tubuh kita sendiri juga—pun tergantung kebiasaan sehat yang kita punya. Namun, umumnya usia 60 tahun ini, tubuh sudah mulai protes kalau diajak gerak terlalu cepat.
So, coba deh, yang sekarang sudah berusia 40 tahun, ritme kerja sudah mulai berubah, betul? So, ketentuan usia pensiun untuk PNS di 56 tahun sepertinya sih sudah pas. Tubuh masih cukup kuat untuk melakukan ini itu, meski tak gaspol seperti sebelumnya. Seenggaknya, masih bisa wira-wiri urus tetek bengek persiapan untuk benar-benar pensiun. Betul?
65 – 70 Tahun
Di AS, penetapan rata-rata usia pensiun adalah 65 tahun untuk pria, dan 63 tahun untuk perempuan. Namun, kalau dirata-rata, umumnya orang-orang Amerika sana menyatakan retire ketika berusia 67 tahun.
Untuk AS, angkatan kerjanya rata-rata memang sudah siap penghasilan pensiunnya di usia 60 ke atas. Mereka punya banyak program pensiun, ada 401k plans, 403b plans, employee stock ownership plans, Roth IRA, dan segala macamnya, yang bisa dipilih. Dan di usia 60 ke ataslah, dana pensiun mulai bisa dicairkan sesuai perjanjian untuk dipakai hidup para pensiunan.
Kalau di Indonesia, kita juga ada Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan, dan beberapa program pensiun lain yang diselenggarakan oleh lembaga keuangan seperti DPLK dan DPPK. Kita juga bisa membuat dana pensiun mandiri dengan memanfaatkan beragam instrumen.
PNS tetap dibatasi usianya untuk pensiun di usia 56 tahun. Namun, ada sebagian profesi di Indonesia yang masih menjalani pekerjaannya di usia 65 tahun ke atas, antara lain para peneliti dan dosen—terutama para guru besar alias profesor.
Lebih dari 70 Tahun
Biasanya sih, ini akan dijalani oleh mereka yang memang bekerja untuk passion-nya. Bahkan konon, nggak ada batasan usia untuk menjalani passion. Betul tidak? Betul, asal kondisi tubuh masih memungkinkan, it’s fine!
Ada keuntungan juga sih kalau kamu memutuskan untuk pensiun di usia 70 tahun: waktunya akan lebih panjang. Lumayanlah ya, buat nambah-nambah bekal sedikit.
Nah, jadi gimana? Kamu memutuskan usia pensiun berapa?
Ya, akhirnya kembali lagi seperti yang sudah disebutkan di awal sih: sebenarnya lebih ke seberapa siap kamu menjalaninya? Sudah punya bekal seberapa?
Kalau masih bingung, mending belajar ngulik dana pensiun saja dulu, sebelum benar-benar memutuskan usia pensiun kamu.
Kesemua hal tersebut bisa dipelajari bersama QM Financial dalam sebuah training karyawan yang dikemas interaktif dengan silabus yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Hubungi kami melalui WhatsApp ke 0811 1500 688. Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
3 Alasan Terbesar Mengapa Pegawai Negeri Sipil (PNS) Harus Dapat Mengelola Uang Sejak Dini
Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil itu diartikan oleh sebagian orang bahwa kita akan mendapatkan berbagai macam privilege dan fasilitas, yang tak semua orang berkesempatan untuk mendapatkannya. Fasilitas ini tentulah memberikan keuntungan tersendiri bagi PNS yang bersangkutan. Namun, ternyata di balik itu, ada kewaspadaan pula yang seharusnya muncul dalam soal mengelola uang dengan bijak.
Ini pastinya akan menjadi tantangan tersendiri bagi setiap pegawai negeri sipil, di samping adanya keuntungan yang didapatkan. Yah, namanya juga hidup kan, tantangan dan peluang itu kan selalu datang dalam satu paket, sejatinya.
Jika seorang pegawai negeri sipil abai akan tantangan keuangan yang timbul bersamaan dengan keuntungan dari pemanfaatan fasilitas dan privilege yang disediakan, tentunya hal ini akan berpotensi munculnya masalah keuangan di kemudian hari. Contohnya, banyak pensiunan PNS yang akhirnya harus menggantungkan hidupnya di masa pensiun dari keturunannya. Mata rantai sandwich generation pun menjadi tak dapat diputuskan.
Karenanya, adalah penting bagi setiap pegawai negeri sipil untuk bisa mengelola uang sejak dini, sejak ia dinyatakan diterima dalam tes CPNS. Selain karena alasan di atas, juga karena alasan-alasan berikut ini.
Perlunya bagi Pegawai Negeri Sipil untuk Dapat Mengelola Uang Sejak Dini
1. Bahaya Psikologis atas Keamanan dan Kenyamanan yang Diberikan
Rasa aman itu memang membuat kita nyaman. Betul enggak? Tapi kadang yang terjadi justru menjadi terlalu nyaman, sehingga kita abai akan “bahaya” yang semakin mendekat.
Jaminan pensiun, misalnya, sudah menjadi salah satu fasilitas yang ditawarkan pemerintah kepada mereka yang mengabdikan diri untuk negara. Karena sudah merasa dijamin, akhirnya banyak dari PNS yang merasa tidak perlu untuk melakukan apa pun untuk mempersiapkan masa pensiun.
Setelah masa pensiun tiba, dan menerima uang pensiun sesuai yang ditetapkan, baru deh terasa bahwa uang pensiun ternyata tak bisa mencukupi kebutuhan yang sudah terlanjur mengikuti gaya hidup sebelumnya. Tak jarang, para pensiunan ini jadi terpaksa kembali bekerja apa saja, demi mendapatkan tambahan uang.
Rasa aman ini memang bisa membahayakan, jika kita tak pandai-pandai mengelola keuangan sejak dini.
2. Tidak semua fasilitas bersifat permanen
PNS golongan tertentu memang mendapatkan fasilitas yang menjadi benefit sebagai abdi negara. Misalnya saja berupa rumah ataupun mobil dinas. Fasilitas ini boleh dipakai dan dipergunakan selama yang bersangkutan masih berstatus sebagai pegawai negeri sipil, alias ASN.
Sayangnya, banyak yang lantas lupa, bahwa begitu sudah tidak berstatus PNS, maka fasilitas ini harus dikembalikan ke kantor tempatnya bekerja. Alhasil, rumah dinas pun harus diserahkan kembali begitu memasuki usia pensiun.
Jika kita tidak bersiap, lalu mau tinggal di mana?
Hal ini bisa menjadi mimpi buruk setiap pensiunan pegawai negeri sipil yang mengalaminya. Sebagian besar mungkin bisa menjawab, bahwa mereka bisa menumpang tinggal di rumah anak. Namun, apakah enggak pengin bisa hidup mandiri di rumah sendiri? Pastinya hal ini akan lebih nyaman kan?
3. Uang pensiun hanya diperhitungkan dari gaji pokok
Kadang kita lupa, bahwa gaji yang diterima sekarang adalah take home pay. Artinya, gaji yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan-tunjangan, dan insentif-insentif yang menjadi kompensasi benefit dari kantor tempat kita bekerja.
Sedangkan, perhitungan alokasi dana pensiun yang diberikan dari BPJS Ketenagakerjaan dilakukan dari persentase gaji pokok. So, bisa dibayangkan, para pensiunan pegawai negeri sipil yang sebelumnya bisa hidup dari gaji pokok + tunjangan, sekarang harus bisa bertahan hidup dengan sekian persen dari gaji pokok.
Cukup berat kan ya?
Beberapa riset membuktikan, bahwa seseorang dikatakan menjalani masa pensiun sejahtera, ketika ia bisa mendapatkan at least 70% dari gaji terakhirnya sebelum pensiun setiap bulannya. Namun, dengan perhitungan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, maka seorang pensiunan “hanya” akan mendapatkan 10 – 30% dari gaji terakhirnya sebelum pensiun untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-harinya.
Nah, dengan beberapa alasan di atas, rasanya kita sudah yakin sekarang bahwa adalah penting bagi PNS untuk dapat mengelola keuangan dengan baik sejak dini.
Apakah kantor atau komunitasmu mengalami masalah keuangan yang sama? Ataukah, punya kebutuhan training finansial yang lain? Sila kontak WA 0811 1500 688 untuk mendiskusikan kebutuhan training finansialmu. Semua modul dibuat SIMPEL, PRAKTIS, dan tentu saja FUN!
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Ingin Mencairkan Dana Pensiun, Berikut 5 Hal yang Harus Disiapkan dan Dilakukan
Barangkali saat ini ada yang usianya sudah mendekati usia masa pensiun, sekitar 50 – 55 tahun? Kalau sebelumnya, mungkin persiapan kita hanya sebatas mempersiapkan dana pensiun–yang akan menjadi “tempat” bergantung menjalani masa pensiun–sekarang saatnya untuk mulai perencanaan yang sebenarnya. Salah satunya adalah mulai bersiap mencairkan dana pensiun.
Hmmm, mungkin bersinggungan dengan berbagai macam prosedur isn’t really your thing. Tapi, mau tak mau harus dijalani, jika Anda memang sudah mendekati masa pensiun dan harus mencairkan dana pensiun yang sudah Anda kumpulkan.
Prosedur untuk mencairkan dana pensiun ini bisa saja berbeda-beda tergantung Anda mengikuti program dana pensiun dari lembaga mana. Tapi karena semua karyawan wajib diikutsertakan dalam program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, maka mari kita melihat ketentuan umum dari badan tersebut. Jika Anda punya dana pensiun lain, tak usah terlalu cemas akan prosedurnya, karena kurang lebih sama saja.
Nah, mari kita lihat apa saja yang perlu diperhatikan, disiapkan, dan dilakukan jika Anda hendak mencairkan dana pensiun.
5 Hal yang Harus Diperhatikan dan Dilakukan untuk Mencairkan Dana Pensiun
1. Cek saldo
Sebelum mulai memasuki masa pensiun, dan sebelum mencairkan dana pensiun, cek dulu saldonya. Sudah berapa banyak dana terkumpul sejauh ini?
Ada banyak cara untuk bisa mengecek saldo dana pensiun. Anda dapat mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan, dengan menyiapkan nomor KPJ Anda lalu login. Anda juga bisa mendaftar dengan SMS (tarif biasa berlaku), ataupun memasang aplikasi mobile BPJS Ketenagakerjaan. Cara lain yang paling mudah adalah mendatangi langsung kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat, dan bertanya pada petugasnya.
Untuk program dana pensiun lainnya kurang lebih sama. Jika merasa kesulitan, Anda bisa menghubungi call center lembaga penyedia dana pensiun lalu tanyakan prosedur untuk mengecek saldo ini. Mereka akan dengan senang hati membantu.
2. Pastikan sudah memenuhi minimal jangka waktu keanggotaan atau sesuai syarat
Peraturan terbaru dari BPJS Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa peserta bisa mencairkan dana pensiun sebelum jangka waktu keanggotaan 10 tahun, tapi dengan syarat-syarat tertentu. Antara lain, peserta meninggal dunia atau berhenti bekerja untuk alasan tertentu dan sudah disepakati bersama pihak perusahaan.
Khusus untuk Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, Anda bisa mencairkannya sementara Anda masih aktif bekerja, dengan maksimal 10% dari total saldo (jika tujuannya untuk masa persiapan pensiun), atau 30% dari total saldo (jika tujuannya untuk penyediaan rumah). Tapi Anda tidak bisa mengambil dua-duanya ya, 10% dan 30%. Anda harus pilih salah satu.
Namun, jika Anda sudah berhenti bekerja–baik karena PHK atau kemauan sendiri–maka sebelum 10 tahun, Anda pun bisa mencairkan dana pensiun Anda yang ada di program Jaminan Hari Tua ini sampai 100%.
Sedangkan untuk Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan, ada jangka waktu minimal keanggotaan yang berlaku, yaitu 15 tahun setara 180 bulan.
Untuk dana pensiun lainnya, ada bermacam-macam. Ada yang memberlakukan minimal 5 tahun keanggotaan, ada yang lebih. Pastikan hal ini dengan menghubungi lembaga penyedianya ya.
3. Penuhi persyaratan
Hal berikut yang harus diperhatikan adalah syarat-syarat untuk bisa mencairkan dana pensiun Anda, yang berupa dokumen-dokumen mulai dari kartu anggota, buku tabungan, kartu identitas, kartu keluarga, surat referensi kerja/surat PHK, fotokopi NPWP dan foto Anda yang terbaru.
Anda juga akan perlu melampirkan surat keterangan dokter, jika Anda hendak mencairkan dana pensiun karena sudah berhenti bekerja karena sakit ataupun cacat.
4. Jangan lupa perhitungkan pajak
Jika Anda mencairkan dana pensiun yang berupa Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda juga harus siap untuk membayar pajak progresif, yaitu pajak yang terakumulasi sesuai dengan jumlah saldo tabungan dana pensiun Anda.
Besarannya adalah sebagai berikut:
- Saldo di bawah Rp50 juta, pajaknya sebesar 5%.
- Saldo antara Rp50 juta – Rp250 juta, pajaknya sebesar 15%.
- Saldo antara Rp250 juta – Rp500 juta, pajaknya sebesar 25%.
- Lebih dari Rp500 juta, pajaknya sebesar 30%.
Untuk dana pensiun lainnya, Anda bisa mengecek ke lembaga penyedianya.
5. Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau klaim secara online
Selanjutnya Anda hanya perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat untuk mencairkan dana pensiun yang hendak Anda gunakan untuk menunjang hidup sehari-hari Anda di masa pensiun. Jangan lupa bawa semua persyaratan yang sudah Anda lengkapi ya.
Anda juga bisa mengajukan klaim secara online yang lebih mudah. Anda hanya perlu login saja ke situs BPJS Ketenagakerjaan, lalu lengkapi data-data yang diminta. Jika semua data dan persyaratan dokumen sudah terpenuhi dan terkirim dengan baik, Anda tinggal menunggu konfirmasi saja dari BPJS Ketenagakerjaan. Jika konfirmasi sudah didapatkan, Anda bisa mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus proses transfer dana pensiun ke rekening bank Anda.
Mungkin memang terlihat ribet ya, prosedur untuk mencairkan dana pensiun ini. Tapi prosedur ini dibuat demi lancarnya proses pencairan dana Anda sendiri juga. Jadi, luangkan waktu Anda di antara hari-hari sibuk untuk mengurusnya hingga tuntas.
Tertarik mengundang QM Financial untuk membantu persiapan dana pensiun di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.
Dana Pensiun: Cukupkah dengan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan?
Program dana pensiun apa yang sudah Anda punyai saat ini? Jaminan Pensiun? Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan?
Jika kita adalah seorang pegawai negeri sipil atau karyawan BUMN, wajar memang jika kita tak menempatkan dana pensiun pada prioritas literasi keuangan kita. Pemerintah telah menjamin kehidupan kita pascakerja dengan memberikan uang pensiun yang dapat kita terima setiap bulan.
Namun, tahu nggak sih, bahwa dana pensiun dari kantor saja tidak akan menjamin kita bisa pensiun sejahtera? Bahkan jika sudah punya Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan pun. Kok bisa begitu?
Mari kita lihat mengenai Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua itu sendiri.
Jaminan Pensiun
Jaminan Pensiun merupakan program jaminan sosial untuk mempertahankan gaya hidup yang dijalankan oleh karyawan selepas masa kerja dan memasuki usia pensiun, mengalami cacat total, ataupun meninggal dunia. Iurannya sebesar 3% saja dari penghasilkan setiap bulannya, yang akan ditanggung oleh perusahaan sebesar 2% dan karyawan sebesar 1%.
Yang menjadi dasar perhitungan pemotongan untuk iuran Jaminan Pensiun ini adalah gaji pokok dan tunjangan tetap yang diterima karyawan. Namun, ada batas maksimal yang berlaku untuk besaran gaji ini, yaitu Rp8.094.000, yang mulai berlaku pada bulan Maret 2018 lalu. Jadi jika ada yang menerima gaji lebih dari itu, maka yang diperhitungkan hanya sampai Rp8.094.000 itu.
Padahal, seperti yang kita tahu, gaya hidup karyawan di Indonesia itu biasanya mengikuti penghasilan yang diterimanya. Jadi, kalau selama bekerja kita sudah menerima gaji lebih dari Rp8.000.000, maka mau tidak mau, saat pensiun kita harus puas dengan uang Jaminan Pensiun yang kita terima berdasarkan perhitungan gaji Rp8.094.000.
Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua adalah program pensiun dengan manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat karyawan telah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.
Program ini dijalankan dengan sistem tabungan hari tua, yang besarannya adalah 5,7% dari upah dengan rincian 2% ditanggung pekerja sedangkan 3,7% ditanggung perusahaan/pemberi kerja. Jaminan Hari Tua akan memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Akumulasi dari iuran Jaminan Hari Tua selama 30 tahun dengan asumsi bunga 12% dan asumsi kenaikan gaji 10% per tahun, diperkirakan hanya akan memberikan replacement rate (rasio penghasilan setelah pensiun relatif terhadap gaji bulan terakhir sesaat sebelum pensiun) lebih kurang 16% dari gaji bulan terakhir.
Sedangkan ketentuan berdasarkan Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK-13), untuk masa kerja 30 tahun pada usia pensiun, jumlah yang diperoleh sebesar 32.2 kali gaji terakhir, atau ekuivalen dengan replacement rate lebih kurang sebesar 22% dari gaji bulan terakhir.
Jadi untuk kedua program wajib pemerintah dimaksud, seorang karyawan yang bekerja 30 tahun, ia hanya akan memperoleh pensiun yang ekuivalen dengan 38% dari gaji bulan terakhirnya.
Apakah ini cukup?
Standar Kesejahteraan Masa Pensiun
Kesejahteraan hidup di masa pensiun, terutama yang berasal dari uang pensiun, dapat diukur dengan suatu besaran yang disebut replacement rate, yaitu perbandingan antara penghasilan selama masa pensiun dengan penghasilan terakhir sesaat sebelum pensiun.
Para ahli memperkirakan bahwa replacement rate yang dianggap memadai untuk mempertahankan kualitas hidup yang sama, sebelum dan setelah pensiun, berkisar antara 70% sampai 80% dari penghasilan terakhir seseorang sesaat sebelum pensiun.
70% dan 38%. Hmmm, pastinya kita sudah tahu nih, cukupkah hanya mengandalkan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua untuk hidup sejahtera di masa pensiun?
Tertarik mengundang QM Financial untuk membantu persiapan dana pensiun di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.
Membuat Dana Pensiun Sendiri!
Ribut-ribut tentang aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan membuat 1 hal lebih jelas: ternyata kita perlu Dana Pensiun ya!
Seperti apa sih kebutuhan pensiun kita? Anggap lah ini sejumlah uang yang kita butuhkan untuk hidup sementara di periode pensiun itu kita sudah tidak produktif lagi bekerja. Mungkin masih bekerja! Tapi tidak lagi demi sesuai nasi!
Ada beberapa asumsi yang harus kita siapkan!
- Usia Pensiun
Usia pensiun ini biasanya dimulai di usia 55. Ini diambil dari usia pensiun PNS. Yang ternyata di berbagai instansi, usia pensiun PNS juga sudah naik menjadi 58 tahun lho. Jadi kita sendiri yang harus menentukan mulainya usia pensiun: 55 tahun, 58 tahun, atau 65 tahun?Bahkan jika Anda memiliki orang tua yang sudah masuk usia 55 tahun, usia pensiun bisa dibagi lagi menjadi usia pensiun pertama: 55 tahun, usia pensiun kedua 65 tahun dan usia pensiun ketiga 75 tahun. Di setiap periode ini produktivitas sang pensiunan akan menurun dan lebih membutuhkan dukungan dari keluarga.
- Life Expectancy
Ini bukan “bermain” jadi Tuhan kok. Sampai umur berapa, ya rahasia Tuhan. Tetapi untuk keperluan perhitungan, kita perlu menyusun – sampai kapan usia pensiun ini akan berakhir. Apakah kita pensiun dari usia 55 – 85 tahun atau 55 – 75 tahun. Anggap lah setelah angka Life Expectancy ini, jika masih hidup kita akan mencapai usia di mana kita harus bergantung 100% pada anak kita. Tapi sebisa mungkin, sebagai senior citizen kita akan hidup mandiri!Perkiraan Life Expectancy bisa kita lakukan dengan cara melihat usia orang tua dan kakek nenek sebelum kita. Apakah ada penyakit yang bisa dikatakan hereditary atau turunan? Misalnya jantung dan diabetes. Ini bisa mempengaruhi juga Life Expectancy seseorang.
- Pengeluaran Biaya Hidup & EXPENSE RATIO
Yes. Ini mau gak mau harus berhitung!Berapakah besaran biaya hidup Anda setiap bulannya?Seharusnya setelah pensiun tidak ada lagi cicilan bulanan, anak-anak sudah mandiri, ongkos rumah tangga lebih rendah dan biaya entertainment juga menurun. Atau malah meningkat? :DSementara itu EXPENSE RATIO adalah perkiraan rasio pengeluaran saat ini terhadap pengeluaran masa depan. Anda perlu berasumsi apakah 100% atau setara dengan cara hidup sekarang, atau 50% karena Anda pindah hidup di kampung halaman.
Ketiga asumsi ini bisa Anda masukkan ke dalam kalkulator Tujuan Lo Apa khusus untuk menghitung kebutuhan Pensiun. Hasilnya adalah jumlah Dana Pensiun yang cukup besar! Tapi jangan kuatir, dengan perencanaan yang baik dan investasi rutin persiapan pensiun menjadi mudah dan sederhana.
Yuk! Mari membuat Dana Pensiun sendiri! Anda bisa menghubungi [email protected] dan melihat jasa pembuatan Plan di laman Services kami
***
Ligwina Hananto / @mrshananto / CEO / QM Planner
Tentang BPJS Ketenagakerjaan yang Lagi Heboh Itu
Saya mulai mendengar tentang perubahan peraturan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan (BPJS KT) beberapa bulan yang lalu.