Cuti Hamil 6 Bulan, Ada Dampak Positif dan Negatif: Yang Penting Persiapan Finansialnya!
Wacana cuti hamil 6 bulan diembuskan. Hal ini sudah tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak dan mulai digodok oleh DPR. Memang sih, menurut rekomendasi WHO, seorang ibu wajib untuk memenuhi hak ASI bayinya hingga 6 bulan.
Lalu, bagaimanakah pengaruhnya pada peran perempuan di dunia kerja?
Cuti Hamil dan Peluang Kerja
Pastinya, wacana ini diangkat untuk tujuan positif. Kita lihat di banyak negara lain yang berani memberikan perlindungan seperti ini terhadap ibu baru dan menyusui, dan terbukti warga negaranya pun menjadi lebih sejahtera.
Apakah hal yang sama bisa berlaku juga di Indonesia?
Aturan cuti hamil saat ini adalah 3 bulan, sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 2013. Saat ibu sedang menjalani cuti, gaji dibayarkan dengan penuh. Pendeknya masa cuti hamil bagi ibu inilah yang disinyalir menjadi salah satu penyebab mengapa pemberian ASI eksklusif bagi bayi Indonesia termasuk minim.
Dalam RUU KIA yang sedang dibahas di DPR, diusulkan agar seorang ibu bisa mengambil cuti hamil hingga 6 bulan, dengan pembayaran gaji penuh selama 3 bulan pertama, dan 75% gaji pada 3 bulan berikutnya. Sepintas lalu, hal ini mendukung peran perempuan agar bisa memenuhi hak bayi atas ASI eksklusif. Namun, di pihak lain, banyak yang mengkhawatirkan hal ini justru akan membuat daya tawar perempuan di dunia kerja semakin sempit.
Kekhawatiran utama adalah akan ada banyak perusahaan yang berpikir dua kali untuk mempekerjakan perempuan. Karyawan laki-laki akan dianggap lebih produktif, karena tak perlu cuti hamil dan melahirkan.
So, memang sebuah kebijakan itu pasti akan selalu ada dampak yang menyertai. Semoga aturan ini nantinya dievaluasi dan ditemukan solusi-solusi yang bisa membantu perempuan, terutama terkait akses ekonominya ya.
Apa pun Aturannya, Yuk, Persiapkan Diri dengan Baik untuk Menyambut si Buah Hati
Sambil menunggu aturannya dimatangkan, yuk, yang sudah mendekati hari H dan sudah siap cuti hamil, persiapannya dibenahi! Jangan hanya fokus ke hal-hal yang kurang esensial seperti berburu perlengkapan bayi atau belanja berlebihan saat sudah mulai cuti hamil, akan lebih baik buat pasangan suami istri untuk meninjau kembali kondisi finansialnya: sudah cukup siapkah menyambut si buah hati?
Karena hadirnya si newborn enggak hanya berhenti ke soal baju bayi, popok, ASI, dan gendongan bayi saja loh! Begitu si baby lahir, maka muncul pula deretan kebutuhan hingga jangka panjang.
Nah, masalahnya, sudah siap belum?
Mari kita lihat, apa saja persiapan finansialnya begitu si bayi siap dilahirkan.
1. Biaya kontrol bulanan
Biaya kontrol bulanan (dan mingguan, jika HPL sudah dekat) akan mulai muncul saat ibu dinyatakan hamil.
Jika kondisi ibu dan bayi sehat, maka biaya kontrol kesehatan mungkin bisa murah. Namun, jika ada masalah kesehatan, maka bisa jadi pengeluaran untuk biaya kontrol ini akan lebih tinggi. Tak hanya soal obat-obatan, tetapi juga makanan harus lebih bergizi buat ibu, karena harus mampu menyediakan ASI berkualitas. Tak lupa vitamin dan suplemen juga, jika perlu.
So, bisa jadi komposisi pengeluaran rutin akan berubah. Cek lagi, dan kalau perlu lakukan financial check up secara menyeluruh ya.
2. Dana persalinan
Nah, buat yang bekerja di kantor, sila dicek dulu apakah ada cover untuk biaya melahirkan dari kantor. Ada beberapa kantor yang mengcover biaya persalinan dalam asuransi, ada juga yang tidak. Ada yang mengcover sampai dengan operasi caesar juga, dengan catatan ada rekomendasi dari dokter. Ada yang mengcover penuh, ada yang sebagian. Sila cek ke bagian HR di kantormu ya.
Gunakan waktu yang ada untuk mengumpulkan dana persalinan ini, akan lebih bagus jika siap sejak awal kehamilan. Beberapa rumah sakit sudah bisa memberikan perkiraan habisnya biaya di awal, sehingga akan lebih mudah bagi kita untuk mempersiapkannya.
Yang penting, utang adalah opsi paling akhir, yang kalau perlu tidak usah dilakukan demi membayar persalinan.
3. Dana darurat
Cuti hamil, ibu akan mendapatkan gaji selama 3 bulan. Tetapi biasanya yang diberikan hanyalah gaji pokok. Tunjangan ini itu kemungkinan besar tidak akan diberikan. Apalagi jika kemudian ternyata diputuskan bahwa ibu berhenti bekerja untuk sementara. Ini artinya pemasukan hanya datang dari satu pintu: si ayah.
Karena itu, dana darurat menjadi sangat penting. Pemasukan bisa jadi berkurang, sedangkan kebutuhan tetap ada—bahkan bisa jadi lebih banyak. So, sebelum mulai cuti hamil, persiapkan dana darurat 3 – 6 kali pengeluaran rutin. Seiring waktu, jumlah dana darurat ini juga harus ditingkatkan sesuai jumlah tanggungan yang sekarang ada.
4. Asuransi jiwa untuk si pencari nafkah
Jika memang mampu, belilah asuransi jiwa untuk ayah yang menjadi tulang punggung keluarga.
Saat istri hamil, artinya tanggungan ayah sebagai kepala rumah tangga normalnya akan bertambah. Dengan demikian, risiko hidup juga akan bertambah. Asuransi jiwa—seperti juga asuransi kesehatan dan dana darurat—adalah jaring pengaman keuangan yang sangat penting untuk dimiliki. Pilihlah bukan hanya sebatas premi yang mahal atau murah, tetapi berpijaklah pada kebutuhan uang pertanggungannya.
So, silakan cek kebutuhan masing-masing, dan hitung dengan saksama ya.
5. Biaya kesehatan dan imunisasi
Untuk imunisasi dasar bayi, biasanya disubsidi oleh pemerintah. Kita bisa mendapatkannya secara gratis di Puskesmas. Paling-paling hanya membayar administrasi saja. Namun, kalau memang dirasa perlu, boleh juga untuk imunisasi di rumah sakit. Pastinya ada konsekuensi biaya yang lebih besar.
Tak hanya imunisasi dasar, sebaiknya bayi juga perlu diberikan imunisasi secara lengkap, agar kesehatannya bisa paripurna. Nah, untuk beberapa imunisasi memang kita harus membayar secara mandiri. Harganya bervariasi tergantung merek, biasanya.
Silakan cek ke rumah sakit atau layanan kesehatan terdekat ya.
6. Biaya pendidikan anak
Apa? Baru juga lahiran, sudah harus mikirin biaya pendidikan anak?
Yes, ingat, bahwa investasi akan optimal jika kamu mulai sejak dini. Apalagi untuk tujuan keuangan besar seperti halnya dana pendidikan anak. Bahkan kalau perlu sudah direncanakan sejak menikah loh!
Dengan mengawalinya sedini mungkin, beban investasi menjadi lebih ringan. Kamu bisa memastikan tujuan bisa tercapai dengan lebih baik.
Nah, itu dia beberapa persiapan penting yang harus dilakukan untuk menyambut kedatangan si buah hati.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
5 Hak Pekerja Perempuan yang Seharusnya Dipenuhi oleh Perusahaan
Selamat hari Kartini bagi semua perempuan Indonesia! Sepertinya Ibu Kartini akant berbangga hati jika saja beliau masih hidup sekarang ini. Karena perjuangan beliaulah, sekarang perempuan Indonesia semakin maju dan mandiri. Bahkan Departemen Ketenagakerjaan sendiri mencatat, ada peningkatan signifikan jumlah pekerja perempuan dari tahun ke tahun.
Bekraf–atau Badan Ekonomi Kreatif–Indonesia sendiri juga mencatat, dari 998 startup yang tumbuh mulai tahun 2018 dan bergerak di industri ekonomi kreatif, 56% pekerjanya adalah pekerja perempuan. Ini berarti jumlahnya melebihi jumlah pekerja pria.
Bahkan, konon, di tahun 2016 yang lalu, jumlah bos perempuan di Indonesia terbanyak keenam di dunia. Ckckck. Luar biasa ya?
Mengapa akhir-akhir ini pekerja perempuan bisa mendominasi angkatan kerja terutama di bidang kreatif? Ada survei yang menyebutkan, bahwa banyak perusahaan lebih suka memperkerjakan perempuan lantaran sifat alami perempuan yang lebih tekun, telaten, multitasking, disiplin, dan lebih punya skill untuk negosiasi.
Kita patut bersyukur banget kan kalau sudah begini?
Terlepas dari semua kelebihan itu, dan persamaan hak untuk berkarya yang sudah dirintis oleh Kartini, perempuan tetap mempunyai beberapa hak istimewa yang tidak akan dimiliki oleh pekerja berjenis kelamin laki-laki. Hal ini tak lepas karena kondisi kesehatan dan tubuh perempuan yang memang berbeda dengan laki-laki.
Hal ini ternyata juga sudah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, sehingga bersifat mengikat bagi setiap perusahaan yang memperkerjakan perempuan dalam organisasinya.
Apa saja hak karyawan atau pekerja perempuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan ini?
1. Hak cuti hamil dan melahirkan
Hamil dan melahirkan bisa jadi merupakan stage atau fase yang akan dijalani oleh sebagian besar perempuan, termasuk mereka yang bekerja di luar rumah.
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 mengatur akan hak istimewa pekerja perempuan ini, terutama di pasal 82. Disebutkan bahwa pekerja perempuan mendapatkan hak untuk mengambil masa cuti hamil hingga melahirkan, selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Meski sudah diatur sesuai dengan proporsi yang pas, namun biasanya perusahaan memberikan kebebasan pada karyawan wanita yang menjadi calon ibu, kapan hendak mengambil hak cutinya ini. Ada yang lebih suka mengambil jatah cuti mepet dengan HPL–alias Hari Perkiraan Lahir–si calon buah hati, sehingga lebih leluasa waktunya untuk mengurus si bayi yang baru lahir kelak. Tapi ada juga yang sudah mengambil cuti melahirkan 1 bulan sebelum perkiraan lahir, dan 2 bulan setelah si bayi lahir. Tentunya, hal ini sudah dibicarakan dengan pihak HR perusahaan yang bersangkutan.
Yang pasti, pihak pekerja perempuan wajib untuk menginformasikan bahwa dirinya telah melahirkan selambat-lambatnya 7 hari setelahnya.
2. Hak untuk menyusui bayi
Pekerja perempuan yang telah menjadi ibu juga mendapatkan hak istimewa berupa jaminan untuk dapat memenuhi kebutuhan bayinya akan ASI, sesuai Pasal 83 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Karena itu, perusahaan-perusahaan diimbau untuk memberikan ruangan khusus bagi para ibu bekerja yang hendak menyusui bayi mereka di kantor. Atau, setidaknya kelonggaran waktu untuk memerah ASI, dan mengirimkannya kepada bayi yang ditinggalkannya di rumah atau di daycare.
American Express, salah satu perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, bahkan memberikan fasilitas kesehatan terhadap para ibu menyusui dengan menyediakan konsultan laktasi, dan juga ada fasilitas pengiriman ASI pada bayi yang biayanya juga ditanggung oleh perusahaan.
3. Hak untuk mendapatkan tunjangan melahirkan
Selain mendapatkan cuti untuk menjalani proses kelahiran, seorang pekerja perempuan juga berhak untuk menerima bantuan atau tunjangan biaya persalinan.
Hal ini sudah di-cover dalam BPJS Kesehatan yang wajib diikuti oleh semua perusahaan di Indonesia yang memperkerjakan minimal 10 orang karyawan atau yang sudah mampu menggaji karyawan minimal Rp1 juta per bulan, sesuai Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
4. Hak untuk cuti haid
Selain menerima hak cuti hamil dan melahirkan, pekerja perempuan juga berhak untuk mendapatkan cuti haid di hari pertama dan kedua, yang tidak akan memotong jatah cuti tahunannya.
Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 81 ayat 1.
Hak ini diberikan juga lantaran kondisi kesehatan tubuh pekerja perempuan yang berbeda saat mereka sedang melewati periode menstruasi.
5. Hak jaminan kesehatan dan perlindungan selama bekerja
Dan, karena kondisi kesehatan yang berbeda ditambah dengan rentan akan berbagai risiko yang bisa membahayakan keselamatan, maka pekerja perempuan–terutama mereka yang harus bekerja dengan sistem kerja shift–harus mendapatkan jaminan khusus. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 76 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Kep.224/Men/2003.
Hak mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan selama bekerja yang diterima oleh pekerja perempuan ini antara lain:
- Bagi yang berusia kurang dari 18 tahun tidak boleh dipekerjakan antara pukul 23.00 – 07.00
- Diberikan asupan makanan dan minuman bergizi, dengan jumlah minimal 1.400 kalori, dan tak bisa diganti dengan uang.
- Jaminan keamanan dan kesusilaan selama jam kerja berlangsung di tempat kerja, dengan menyediakan petugas keamanan yang mencukupi, dan memfasilitasi ruang kerja dengan pencahayaan dan kenyamanan yang cukup.
- Mendapatkan fasilitas antar jemput, dari tempat tinggal, atau titik penjemputan sesuai kesepakatan, ke tempat kerja, dan sebaliknya.
- Jaminan tidak ada PHK dari perusahaan dengan alasan menikah, sedang hamil, ataupun melahirkan.
Nah, bagaimana dengan perusahaan Anda? Apakah sudah cukup memberikan jaminan kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bekerja bagi para karyawan wanita?
Anda dapat mengundang tim QM Financial untuk memberikan pelatihan keuangan dan HR bagi karyawan Anda, agar target bisnis Anda bisa tercapai secara maksimal. Hubungi 0811 1500 688 (NITA/MIA), dan jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.