Pesangon PHK adalah hak yang harus dipahami setiap karyawan, terutama saat menghadapi pemutusan hubungan kerja. Pesangon ini bukan sekadar uang kompensasi, tapi bentuk penghargaan atas kerja keras dan kontribusi karyawan selama ini.
Sayangnya, banyak yang masih bingung dengan aturan dan cara perhitungan pesangon. Padahal, memahami hak ini penting agar tak harus dirugikan ketika situasi PHK terjadi. Dengan tahu aturan yang berlaku, karyawan bisa memastikan haknya terpenuhi sesuai ketentuan.
Table of Contents
Apa Arti Pesangon PHK?
Pesangon adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat terjadi Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK. Tujuannya? Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi karyawan dan membantu mereka selama masa transisi mencari pekerjaan baru.
Di Indonesia, aturan mengenai pesangon diatur dalam beberapa undang-undang. Pertama, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 156 menyebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada karyawan yang di-PHK.
Kemudian, ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dikenal sebagai UU Cipta Kerja. Undang-undang ini membawa perubahan pada aturan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan mengenai pesangon. Misalnya, besaran pesangon kini dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja, semakin besar pesangon yang diterima.
Intinya, memahami apa itu pesangon dan dasar hukumnya penting bagi setiap karyawan. Dengan begitu, kita tahu hak-hak kita saat menghadapi PHK dan bisa memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Menerima Uang Pesangon PHK, Segera Lakukan 5 Hal Berikut
Aturan tentang Pesangon PHK
Alasan di balik PHK akan sangat memengaruhi jumlah kompensasi yang diterima oleh karyawan. Jika PHK dilakukan karena alasan efisiensi, misalnya, perusahaan biasanya menghadapi kondisi keuangan yang sulit atau perlu menyesuaikan struktur organisasi. Dalam situasi ini, karyawan berhak menerima kompensasi berupa 0,5 kali uang pesangon (UP), 1 kali uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH) sesuai ketentuan.
Namun, lain halnya jika PHK terjadi karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh karyawan. Misalnya, jika seorang karyawan telah melakukan kesalahan serius dan menerima surat peringatan hingga tiga kali, kompensasi yang diberikan bisa berbeda. Dalam kondisi seperti ini, hak-hak tertentu mungkin tidak diberikan secara penuh, tergantung pada peraturan yang berlaku dan alasan spesifik di balik pelanggaran tersebut. Alasan yang berbeda ini menjadi faktor penting dalam menentukan besarnya pesangon PHK yang diterima.
Saat terjadi PHK, karyawan berhak menerima beberapa komponen kompensasi. Masing-masing memiliki peran dan perhitungan tersendiri. Apa saja?
1. Uang Pesangon (UP)
UP adalah pesangon PHK yang diberikan berdasarkan masa kerja karyawan. Semakin lama masa kerja, semakin besar jumlah UP yang diterima. Ketentuan umumnya adalah sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun: 2 bulan upah
- 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun: 3 bulan upah
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 6 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun: 7 bulan upah
- 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun: 8 bulan upah
- 8 tahun atau lebih: 9 bulan upah
2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
UPMK diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas karyawan yang telah bekerja dalam jangka waktu tertentu. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
- 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun: 8 bulan upah
- 24 tahun atau lebih: 10 bulan upah
3. Uang Penggantian Hak (UPH)
UPH mencakup kompensasi atas hak-hak karyawan yang belum terpenuhi, seperti:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya atau ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat di mana karyawan diterima bekerja
So, saat ada yang di-PHK, uang pesangon bisa berbeda. Bahkan dalam satu divisi sekalipun. Hal ini terjadi karena banyak faktor penentu besaran pesangon yang diterima.
Tips Memastikan Hak Pesangon Terpenuhi
Saat menghadapi PHK, penting untuk memastikan hak pesangon PHK benar-benar diterima sesuai aturan. Sebagai karyawan, ada beberapa langkah sederhana yang bisa kamu lakukan untuk memastikan hal ini.
1. Pahami Isi Kontrak Kerja
Sebelum menandatangani kontrak, pastikan untuk membaca dan memahami semua isinya, terutama bagian yang membahas PHK dan kompensasi.
Kontrak kerja adalah dokumen penting yang mengatur hak dan kewajiban karyawan dan perusahaan. Jika ada poin yang kurang jelas, tanyakan kepada HR atau minta penjelasan lebih lanjut. Dengan memahami kontrak kerja, kamu bisa mengetahui apa yang menjadi hakmu sebagai karyawan saat terjadi PHK.
2. Gunakan Bantuan Serikat Pekerja
Jika memang ada dan kamu tergabung di dalamnya, serikat pekerja bisa menjadi pendukung utama. Organisasi ini biasanya memiliki pemahaman yang baik tentang hukum ketenagakerjaan, termasuk hak pesangon PHK. Mereka dapat membantu memperjuangkan hak karyawan, baik melalui mediasi dengan perusahaan maupun pendampingan hukum jika terjadi perselisihan.
3. Mediasi dengan Perusahaan
Jika merasa pesangon PHK yang diberikan enggak sesuai atau ada ketidaksesuaian dalam perhitungan, ajukan mediasi. Sampaikan keberatan secara sopan dan tunjukkan dasar hukum atau kontrak yang mendukung klaim tersebut. Banyak perusahaan sebenarnya bersedia menyelesaikan masalah melalui dialog untuk menghindari konflik berkepanjangan.
Baca juga: Kenapa Gaji Kecil sementara Orang Lain Bisa Bergaji Besar?
Pesangon PHK adalah hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan saat terjadi pemutusan hubungan kerja. Selain memberikan pesangon, perusahaan juga sebaiknya memberikan bekal tambahan yang bermanfaat bagi karyawan yang akan menghadapi masa transisi.
Salah satu bentuk dukungan yang bisa diberikan adalah kelas pengelolaan keuangan. Dengan bekal ini, karyawan dapat belajar cara mengatur pesangon secara bijak untuk kebutuhan sehari-hari, membayar utang, atau bahkan memulai usaha kecil. Langkah ini enggak hanya membantu karyawan memanfaatkan pesangon secara maksimal, tetapi juga menunjukkan tanggung jawab sosial perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya di masa mendatang.
Ingin meningkatkan kesejahteraan finansial dan produktivitas karyawan di kantor? Yuk, undang QM Financial untuk mengadakan kelas keuangan yang komprehensif dan praktis di kantor. Hubungi QM Financial sekarang ya!