Dalam era digital saat ini, profesi sebagai content creator atau pembuat konten menjadi semakin populer. Mereka ini adalah seseorang–atau bisa juga sekelompok sih—yang secara aktif menciptakan dan berbagi konten digital. Misalnya seperti video, blog, atau postingan media sosial, yang biasanya dibagikan kepada followers atau pengikut melalui berbagai platform media.
Salah satu konten yang sering dibuat adalah konten berbayar, yang di dalamnya berisi rekomendasi produk, jasa, atau layanan pada followersnya. Nah, selama ini, produk endorsement memang tidak menjadi objek pajak. Namun, melihat sekarang endorsement semakin marak, dengan produk yang sangat beragam, maka kemudian ada kebijakan baru.
So, mari kita lihat lebih jauh, mengenai endorsement, content creator, dan pajaknya. Siapa tahu, ada di antara kamu yang pengin menjadi pembuat konten sukses, ya kan? Supaya apa? Supaya lebih siap, tentu saja.
Apa Itu Endorsement?
Endorsement adalah bentuk dukungan, biasanya oleh orang terkenaL—public figure gitu deh—untuk suatu produk, layanan, atau perusahaan. Dalam konteks content creator, endorsement sering kali “mewajibkan” pembuat konten mempromosikan produk atau layanan tertentu dalam konten mereka, baik itu melalui penempatan produk, ulasan, atau bentuk promosi lainnya.
Nah, sebagai kompensasinya, kadang produknya boleh dimiliki oleh si content creator. Jadi, diberikan secara gratis gitu deh. Atau bisa juga berupa uang tunai, layanan, atau kombinasi dari uang tunai, produk barang, dan layanan.
Besarnya pembayaran biasanya tergantung pada sejumlah faktor, seperti popularitas dan jangkauan pembuat konten, jumlah dan demografi pengikut mereka, serta negosiasi antara pembuat konten dan merek tersebut.
Seputar Pajak untuk Endorsement Content Creator
Sebagai profesi atau bisnis, pendapatan yang diperoleh dari endorsement tentu saja tunduk pada kewajiban pajak. Kewajiban ini berlaku tidak hanya bagi content creator yang berstatus badan hukum, seperti PT atau CV, tetapi juga bagi yang bekerja sebagai individu atau perseorangan.
Bagaimanapun juga, seorang content creator kan juga pekerja, seperti banyak profesi lainnya. So, setiap pendapatan yang diperoleh memang wajib dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan telah menetapkan adanya pajak natura pada produk endorse yang diterima oleh para content creator, karena dianggap sebagai bentuk ganti rugi atau kompensasi. Penjelasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Tidak ada pengecualian untuk barang yang diterima sebagai bagian dari endorsement.
Lebih lanjut, dalam PMK tersebut, Pasal 3 dan 4 memberikan penjelasan bahwa kompensasi atau pembayaran dalam bentuk natura dan/atau manfaat lainnya dianggap sebagai penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selanjutnya, tidak ada batas nilai untuk penerapan pajak natura dari endorse, dan semua produk yang menjadi kepemilikan content creator menjadi objek pajak.
Namun, enggak semua barang-barang yang digunakan sebagai bagian dari tugas akan dikenakan pajak natura. Misalnya, barang tersebut enggak menjadi milik content creator, ya enggak akan ditarik pajak. Kayak properti yang digunakan dalam foto atau video, yang merupakan milik agensi atau perusahaan pembuatnya. Nah, ini bebas pajak.
Penerapan Pajak terhadap Endorsement
Sebagai contoh penerapan pajak natura untuk layanan, coba simak ilustrasi berikut.
Contoh 1
Ratna Sari, seorang beauty selebgram, menandatangani perjanjian dengan perusahaan kosmetik besar, PT Bella Beauty, untuk mempromosikan produk kosmetik mereka di platform media sosialnya. Sebagai kompensasi atas layanannya, pada bulan Desember 2023 Ratna Sari menerima paket produk kosmetik dari PT Bella Beauty. Harga pokok penjualan produk kosmetik tersebut diketahui sebesar Rp10 juta.
Dengan demikian, dalam kasus ini, Ratna Sari menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi subjek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 0 juta.
Contoh 2
PT GreenPest, sebuah perusahaan yang menyediakan layanan pengendalian hama, memberikan jasanya kepada PT AgriBest. Sebagai kompensasi atas jasanya, pada bulan Agustus 2023, PT GreenPest menerima imbalan berupa set peralatan dan pestisida pembasmi hama dari PT AgriBest. Harga pokok penjualan set peralatan dan pestisida pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50 juta.
Dengan demikian, PT GreenPest menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi subjek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp 50 juta.
Nah, perhitungannya secara prinsip sama dengan perhitungan PPh 21.
Tip Keuangan untuk Content Creator terkait Pajak Natura
So, bagi content creator, dunia maya memang enggak hanya ruang untuk berkreasi, namun juga sumber pendapatan. Salah satunya melalui endorsement produk.
Namun, pendapatan dari endorsement ini bukan hanya berarti peningkatan finansial, tetapi juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Penting bagi para pekerja kreatif ini untuk memahami kewajiban pajak mereka, termasuk pajak natura yang dikenakan pada produk endorse.
Berikut ini adalah beberapa tip keuangan yang bisa membantu content creator dalam mengelola kewajiban pajak mereka terkait endorsement.
Pahami Kewajiban Pajak
Sebagai content creator, pendapatan yang di peroleh dari endorsement merupakan penghasilan yang wajib dikenakan pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum dan kewajiban pajak yang timbul kemudian.
Catat setiap pendapatan
Pastikan untuk mencatat setiap pendapatan yang diperoleh, baik berupa uang maupun barang, dan nilai pasar dari barang tersebut. Hal ini akan memudahkan saat menghitung dan melaporkan pajak natura ini nantinya.
Daftarkan NPWP
Jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), segera daftarkan diri ke kantor pajak terdekat atau melalui layanan online Direktorat Jenderal Pajak. Dengan NPWP, kamu bisa melaporkan pajak secara resmi dan menghindari sanksi.
Laporkan pajak tepat waktu
Jangan lupa untuk melaporkan dan membayar pajakmu tepat waktu. Biasanya, laporan pajak harus diajukan setiap tahun pada akhir Maret.
So, penting bagi para content creator untuk memahami dan mematuhi kewajiban pajak yang muncul ini, terutama yang berkaitan dengan pendapatan dari endorsement. Mencatat setiap pendapatan, memiliki NPWP, dan melaporkan pajak tepat waktu adalah langkah-langkah penting yang harus diambil.
Dengan mematuhi kewajiban pajak ini, content creator dapat menjalankan bisnis dengan legal dan etis, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
QM Financial
Related Posts
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] kamu memiliki kemampuan khusus atau pengetahuan yang bisa dibagikan, menjadi influencer atau content creator bisa menjadi pilihan usaha sampingan karyawan juga lo. Kamu bisa membuat konten yang menarik di […]