Sebagai pegawai negeri sipil ataupun karyawan swasta, kamu tentu sudah secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko yang timbul berkaitan dengan kesehatan kita, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko keuangan yang terjadi jika ada sesuatu yang terjadi pada kita sehingga kita tak lagi dapat mencari nafkah.
BPJS Kesehatan sendiri sudah mulai beroperasi sejak 2014, dan menyusul kemudian BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2015. Sejak saat itu, secara berangsur, setiap PNS dan ASN pun diwajibkan untuk menjadi peserta. Dan kemudian, perusahaan-perusahaan swasta yang ada juga wajib mengikutsertakan karyawannya pada dua program perlindungan pemerintah tersebut.
Sampai dengan Juli 2020, data menyebutkan bahwa sebanyak 220.6 juta jiwa sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ini berarti sudah 83% dari penduduk Indonesia. Pertumbuhannya luar biasa, yakni sebanyak 36% sejak 2014.
So, bisa jadi, sekarang kamu sudah merasakan manfaat perlindungan asuransi pemerintah ini. Ya, seenggaknya BPJS Kesehatan, gitu?
Nah, pertanyaannya, apakah kedua asuransi tersebut cukup bisa memenuhi kebutuhanmu?
Kelebihan Asuransi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya punya banyak sekali kelebihan, yang mungkin tidak akan dimiliki oleh jenis asuransi lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi swasta.
Salah satu kelebihan terbesarnya adalah iuran atau premi yang relatif sangat terjangkau; rendah, tapi punya manfaat yang lengkap.
Misalnya saja untuk BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta mandiri kelas 1 “hanya” sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000. dan kelas 3 sebesar Rp42.000. Ada subsidi dari pemerintah untuk masing-masing kelas. Bantuan terbesar tentu saja untuk kelas 3, yaitu sebesar Rp35.000.
Dengan “hanya” menyetor sejumlah dana Rp150.000 setiap bulan, kalau kita sakit, maka biayanya akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Kalau harus opname, kita berhak atas fasilitas kamar kelas 1. Pastinya lumayan banget, kan? Coverage-nya juga sangat lengkap. Mulai dari penyakit ringan, seperti demam, batuk, dan flu, sampai penyakit kronis.
Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki beberapa program, yaitu Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Masing-masing memiliki perhitungan sendiri yang dikalkulasikan dengan persentase upah. Meski demikian, tetap saja jatuhnya sangat terjangkau.
Kurangnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Kalau dilihat-lihat, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan “produk baru”. Dengan demikian, sistemnya juga belum sempurna betul, apalagi dengan jumlah peserta yang begitu banyak.
Keluhan yang paling sering didengar adalah soal kepraktisan.
Untuk bisa menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan, misalnya, kita harus rela mengantre panjang, terutama sih ini terjadi di rumah sakit-rumah sakit besar. Sistem rujukan berjenjangnya juga “memaksa” peserta untuk harus menjalani perawatan dari fasilitas kesehatan terdekat lebih dulu, tidak bisa langsung menemui dokter spesialis ataupun ke rumah sakit pusat.
Bagi sebagian orang, hal ini dianggap tak efisien, boros waktu, dan tenaga. Selain itu, BPJS Kesehatan juga hanya bisa dimanfaatkan kalau kita sakit di dalam wilayah Indonesia. Buat yang banyak bepergian ke luar negeri, tentu ini akan jadi masalah kalau hanya mengandalkan BPJS Kesehatan saja.
Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kurangnya informasi membuat banyak orang merasa digantung masalah pencairan dana pensiunnya.
Jadi, Butuh Asuransi Swasta?
Nah, ini kembali ke pribadi masing-masing sih.
Ada orang yang memang rela-rela saja mesti mengantre. Tak masalah kok, cukup sabar. Karena toh, kalau memang emergency, kita juga bisa langsung dirawat di ICU tanpa harus melalui rujukan berjenjang. Pertolongan cepat tetap yang utama, tentu harus melihat per case-nya.
Demikian juga dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun yang dipersiapkan—setelah dihitung dengan saksama—ternyata tidak bisa memenuhi proyeksi kebutuhanmu di masa pensiun nanti.
Nah, kalau sudah begini, semua menjadi keputusanmu sendiri. Bagi kamu yang memang merasa kurang puas dengan manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sah-sah saja jika kemudian berusaha mencari tambahan perlindungan dari asuransi swasta.
Lalu, bagaimana cara memilih asuransi swasta yang bisa memenuhi kebutuhan kita, sebagai pelengkap dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Kesemua hal tersebut bisa dipelajari bersama QM Financial dalam sebuah training karyawan yang dikemas interaktif dengan silabus yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Hubungi kami melalui WhatsApp ke 0811 1500 688. Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.