Ingat cerita supermarket Giant yang tutup ya? Dan juga, cerita-cerita lain mengenai perusahaan yang gulung tikar, hingga mengakibatkan sejumlah tenaga kerja produktif kehilangan mata pencaharian. Sedih sih memang, tapi saat tak ada lagi yang bisa dilakukan (dan pastinya sudah melalui proses pertimbangan yang matang), maka pemutusan hubungan kerja tak bisa lagi terelakkan. Tapi ini tak hanya soal kantor rugi lalu tutup, ada masalah pesangon PHK juga harus dipikirkan oleh pihak perusahaan.
Yep, perusahaan berhenti beroperasi nggak serta merta tutup begitu saja. Masih ada sederetan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, salah satunya adalah membayarkan pesangon PHK bagi para pekerjanya, meskipun bahwa faktanya perusahaan dinyatakan pailit. Untuk masalah ini, semua sudah diatur oleh pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003.
Lalu, apa saja faktor yang memengaruhi besarnya pesangon PHK yang diberikan pada karyawan? Mari kita lihat, karena ini penting juga untuk diketahui oleh para pekerja terutama yang terkena atau terancam badai PHK.
5 Faktor yang memengaruhi besaran pesangon PHK yang diberikan untuk pekerja
1. Upah pokok dan uang penghargaan yang didasarkan pada masa kerja
Masa kerja adalah salah satu faktor yang paling memengaruhi besaran pesangon PHK yang diterima oleh pekerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, uang pesangon yang diterima berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 – 2 tahun: 2 bulan upah
- 2 – 3 tahun: 3 bulan upah
- 3 – 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 – 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 – 6 tahun: 6 bulan upah
- 6 – 7 tahun: 7 bulan upah
- 7 – 8 tahun: 8 bulan upah
- lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Nah, untuk komponen upahnya sendiri terdiri atas upah pokok dengan segala tunjangan yang bersifat tetap yang termasuk dalam perjanjian kerja.
Sedangkan besar uang penghargaan yang diterima untuk masing-masing masa kerja adalah sebagai berikut:
- 3 – 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 – 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 – 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 – 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 – 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 – 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 – 24 tahun: 8 bulan upah
- Lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah
Pemberian pesangon PHK berdasarkan upah pokok dan juga pemberian uang penghargaan di atas hanya berlaku jika PHK dilakukan karena adanya inisiatif dari perusahaan. Sedangkan untuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak karyawan atas keinginan sendiri–alias resign–aturan di atas tidak berlaku.
2. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Komponen kedua yang memengaruhi besaran pesangon PHK adalah penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013, hak cuti tahunan yang tidak diambil dan belum gugur, bisa diganti dengan uang saat si karyawan berhenti bekerja–baik karena mengundurkan diri ataupun jika harus terkena PHK.
Untuk perhitungannya, bisa berbeda-beda untuk setiap perusahaan sih, tapi yang umum diberlakukan adalah jumlah hak cuti proporsional yang belum diambil dibagi dengan jumlah hari kerja efektif dalam 1 bulan, kemudian dikalikan dengan upah tetap dalam 1 bulan.
Perhitungan cuti ini memang agak rumit, apalagi jika dalam perusahaan tersebut ada banyak karyawan. Tetapi sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan hak cuti yang tak diambil ini dan dimasukkan dalam komponen pesangon PHK.
Namun, ada juga perusahaan yang mempunyai peraturan bahwa hak cuti yang tidak diambil akan hangus, dan tidak bisa diganti dengan uang. Selama hal ini sudah dicantumkan di perjanjian kerja di awal, maka hal ini sah juga.
3. Biaya ongkos pulang
Bagi karyawan yang selama ini merantau (dan mungkin tinggal di mess yang sudah disediakan oleh perusahaan), saat mereka harus mengalami PHK, maka pihak perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan biaya ongkos pulang ke rumah.
4. Penggantian perumahan dan pengobatan
Nah, ini juga termasuk dalam komponen pesangon PHK, utamanya dalam uang penggantian hak. Oleh pemerintah, besarnya uang penggantian perumahan dan pengobatan ini adalah 15% dari uang pesangon dan uang penggantian masa kerja (UPMK) yang akan diterima oleh karyawan.
5. Jenis dan alasan PHK
Ada juga aturan yang mewajibkan pihak perusahaan untuk membayarkan pesangon PHK 2 kali lipat jika alasan PHK adalah sebagai berikut:
- Pekerja melakukan PHK karena perusahaan melanggar kesepakatan.
- Efisiensi tenaga kerja dalam perusahaan.
- Perusahaan merger, berganti kepemilikan, atau perubahan status lainnya, yang memungkinkan perusahaan tidak mau memperkerjakan lagi para karyawannya.
- Pekerja meninggal dunia.
- Pekerja sakit berkepanjangan atau mengalami kecelakaan kerja hingga tak bisa produktif selama 12 bulan atau lebih.
- Pekerja memasuki usia pensiun dan tidak pernah diikutkan dalam program Jaminan Pensiun sebelumnya.
Pada akhirnya, kalau sudah dihitung, uang pesangon PHK yang diterima pekerja ini memang lumayan besar jika dilihat dari angka-angkanya.
But, wait. Jangan terlalu senang dulu dengan segepok uang di tangan. Banyak hal harus segera dipikirkan oleh pekerja dengan uang pesangon PHK-nya agar bisa diberdayakan demi menjamin hidup hari-hari setelah ini.
Yuk, belajar keuangan secara lengkap dari berbagai aspek di Financial Clinic Online Series, mulai dari basic hingga advanced, bersama trainers QM Financial yang berpengalaman. Cek jadwal terbarunya, dan jangan lupa follow juga Instagram QM Financial, karena banyak tip-tip keuangan yang dibagikan.
QM Financial
Related Posts
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] So, netizen pun sontak bereaksi–ya seperti biasanyalah ya. Satu pihak ada yang mendoakan Net TV untuk bertahan, lain pihak ada yang memberi dukungan pada karyawan Net TV untuk tetap bertahan dan nggak mengundurkan diri. Yang terakhir ini baik demi keberlangsungan siaran-siaran Net TV maupun agar Net TV jangan melalaikan kewajiban mereka sebagai pemberi kerja yang seharusnya memberikan pesangon bagi karyawan yang diberhentikan. […]