Selain gaji dan fasilitas kesehatan yang memadai, bonus karyawan biasanya juga menjadi salah satu cara efektif yang dipergunakan oleh perusahaan untuk menjaga motivasi kerja dan loyalitas karyawan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sebenarnya tak pernah mengatur mengenai bonus karyawan perusahaan ini secara khusus, baik jenisnya maupun besarannya. Hanya disebutkan saja, bahwa bonus termasuk dalam pembayaran nonupah yang diterima oleh karyawan terkait kinerja dan prestasi yang dilakukannya dan bersifat tidak wajib.
Karena itu, kebijakan setiap perusahaan terhadap bonus karyawan ini bisa berbeda-beda. Selain tidak diwajibkan oleh pemerintah, bonus karyawan ini juga tergantung pada kondisi perusahaan itu sendiri. Bahkan kadang juga bonus yang diterima oleh karyawan satu juga berbeda dengan yang diterima oleh karyawan lain dalam satu perusahaan yang sama.
Apa saja sih jenis bonus karyawan yang bisa diberikan oleh perusahaan? Mari kita lihat satu per satu.
Ada 7 Jenis Bonus Karyawan Perusahaan
1. Bonus Tahunan
Bonus tahunan–seperti sudah bisa dilihat dari namanya–adalah bonus karyawan yang diberikan setahun sekali oleh perusahaan.
Ada beberapa pertimbangan terkait pemberian bonus tahunan ini, misalnya seperti:
- Tercapainya target oleh karyawan
- Ketaatan terhadap peraturan perusahaan
- Kedisiplinan karyawan
- Loyalitas
- Profit yang diterima oleh perusahaan
Waktu pemberian bonus tahunan ini bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing. Ada perusahaan yang memberikan bonus tahunan di akhir tahun, sesaat setelah tutup buku. Ada pula yang memberikannya di awal tahun untuk profit tahun sebelumnya. Misalnya, bonus tahun 2018 diberikan di awal tahun 2019.
Yang pasti, prinsipnya sih, bonus tahunan ini diberikan jika sudah ada laporan keuangan perusahaan dan angka profit sudah didapatkan.
Kalau karyawan perusahaan swasta punya bonus tahunan, maka pegawai negeri sipil (PNS) punya gaji ke-13. Sama-sama diberikan setahun sekali.
2. Tunjangan Hari Raya
Meski bonus karyawan perusahaan tidak pernah diatur secara khusus dalam perundang-undangan, dan bersifat tidak wajib, tetap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dianggap sebagai kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan pada karyawan secara de facto.
Hampir semua perusahaan memberikan jenis bonus karyawan ini, terutama pada karyawan yang beragama Islam. Besaran THR juga bisa berbeda satu sama lain, biasanya terkait dengan status dan lamanya masa kerja karyawan dalam satu perusahaan.
3. Bagi Hasil
Bonus karyawan ini biasanya diberikan jika perusahaan punya program kepemilikan saham bagi karyawan. Istilah kerennya employee stock option program.
Dalam program ini, perusahaan menawarkan kepemilikan saham pada karyawan, dengan alasan kurang lebih sama dengan pemberian bonus pada umumnya. Yaitu, untuk meningkatkan kinerja karyawan di kantor. Kadang juga terjadi kesepakatan di awal, bahwa ada keuntungan yang dibagi 50:50 bagi karyawan jika mampu meningkatkan profit perusahaan.
Yang pasti, saat profit perusahaan meningkat, maka besaran bonus bagi hasil ini juga akan menyesuaikan.
4. Bonus Karyawan Berprestasi
Prestasi karyawan perusahaan selalu ditentukan oleh kinerjanya. Dan kinerja yang tidak diapresiasi bisa berbuah bumerang bagi perusahaan.
Biasanya bonus karyawan berdasarkan prestasi kerja ini diatur oleh masing-masing perusahaan dengan pertimbangan khusus. Bisa pula berbeda antara karyawan satu dengan yang lain dalam satu perusahaan.
5. Bonus Keahlian
Bonus karyawan jenis ini kebanyakan baru diberikan oleh perusahaan internasional, dan belum banyak dilakukan oleh perusahaan lokal Indonesia. Hampir sama dengan bonus karyawan berprestasi di poin ke-4, bonus ini diberikan untuk memberikan apresiasi terhadap kualitas kerja karyawan yang baik, terutama yang berkaitan dengan skill khususnya.
Kadang yang terjadi adalah ada karyawan yang mampu mendapatkan penghargaan atau sertifikasi keahlian di luar perusahaan, yang kemudian ikut mengangkat branding perusahaan terhadap dunia luar. Hal ini pastinya akan berpengaruh baik pada performa perusahaan secara keseluruhan. Sehingga perusahaan merasa perlu untuk memberikan apresiasi lebih.
6. Bonus Retensi
Akan ada kalanya karyawan ingin mengundurkan diri atau resign dari perusahaan tempatnya bekerja, karena berbagai alasan. Karena dianggap terlalu berharga untuk dilepaskan, maka perusahaan tidak mengabulkan permohonan pengunduran diri karyawan tersebut. Agar karyawan mau tetap tinggal dan bekerja, maka perusahaan menawarkan bonus atau kenaikan gaji.
Bonus karyawan perusahaan jenis ini disebut dengan bonus retensi.
Meski demikian, tak semua karyawan bisa menerima tawaran bonus retensi ini jika mereka resign. Hanya bagi mereka yang benar-benar dianggap penting bagi kelangsungan hidup perusahaan saja.
7. Bonus Referral
Jenis bonus karyawan terakhir ini juga tak diberikan oleh semua perusahaan. Biasanya bonus ini diberikan oleh perusahaan pada karyawan yang telah merekomendasikan orang lain untuk bekerja di perusahaan yang sama, dan ternyata kinerjanya bagus.
Nah, selain ketujuh jenis bonus karyawan perusahaan di atas, ada pula jenis bonus satu lagi yang sering diberikan, namun bukan berupa uang melainkan liburan bersama. Berbeda dengan bonus-bonus karyawan lainnya–yang kadang tidak diberikan untuk semua karyawan dan ada pertimbangan khusus–bonus liburan ini bersifat umum. Artinya, semua karyawan bisa menikmatinya. Bahkan tak hanya karyawan, keluarga karyawan pun kadang juga boleh ikut serta mendapatkan bonus liburan ini.
Bonus liburan akan memungkinkan semua karyawan liburan bareng ke lokasi wisata yang sudah ditentukan oleh perusahaan, dengan biaya yang ditanggung pula oleh perusahaan.
Selain menyenangkan, bonus karyawan perusahaan ini akan sangat efektif demi menumbuhkan hubungan yang lebih baik antar karyawan dan menjaga kekompakan.
Nah, bonus karyawan yang mana nih yang belum pernah diberikan oleh perusahaan Anda?
Tertarik untuk mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.
QM Financial
Related Posts
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] Bonus tahunan diberikan bisa karena beberapa faktor, misalnya tercapainya target perusahaan, apresiasi terhadap kinerja karyawan (kedisiplinan, loyalitas, dan keahlian lainnya), dan sebagainya. […]