Sengkarut Harta Warisan Bisa Dicegah dengan 3 Hal Ini
Sudah sering kita mendengar sengkarut keluarga yang disebabkan oleh harta warisan. Kalau kamu mengikuti infotainment, pasti tak asing lagi deh dengan perseteruan keluarga artis terkait hal ini. Yang lagi ramai banget dan selalu diupdate belakangan adalah perselisihan harta warisan dan perwalian anak yang masih balita.
Masalah harta warisan memang masih menjadi hal tabu untuk dibicarakan, apalagi kalau si pemilik harta masih hidup. Pamali, katanya. Namun, akibatnya, karena tabu dan dihindari untuk dibicarakan, pembagiannya pun menjadi arena pertikaian. Bahkan, menurut data Mahkamah Agung, masalah harta warisan ini merupakan permasalahan kedua terbanyak yang ditangani secara perdata agama pada 2010 dan 2011. Nomor satunya sengketa perkawinan.
Kalau dipikir-pikir ya, hal ini membuat hati miris. Hubungan dan silaturahmi keluarga bahkan bisa putus karena perkara ini.
Apa Sih yang Dimaksud dengan Harta Warisan?
Warisan adalah harta milik seseorang yang sudah meninggal, yang ditinggalkan bagi keluarga atau ahli warisnya.
Katanya, kalau warisan sedikit, pusing ngebaginya. Kalau banyak? Ya, sama pusingnya juga. Tapi, akan lebih baik kalau meninggalkan harta warisan yang banyak sih, soalnya menjamin keluarga kita tetap berkecukupan saat kita pergi nanti.
Iya, bisa dibilang warisan ini bukan sekadar harta. Tetapi, lebih pada kelangsungan hidup orang-orang yang kita tinggalkan. Bisa jadi haknya istri dan anak-anak, sampai ke kelangsungan bisnis. Buat yang beragama Islam lebih panjang lagi maknanya, sampai ke infaq, sedekah, wakaf yang harus terus berlanjut sebagai amal jariyah dan seterusnya.
Biasanya, yang kerap menjadi penyebab rumitnya pembagian harta warisan adalah ketika ada anggota keluarga yang kurang paham ilmu pembagian warisan—apalagi untuk yang beragama Islam—dan enggak mau belajar atau pengin tahu. Pasalnya, hukum pembagian harta warisan di Indonesia itu ada tiga, yakni menurut hukum agama Islam, adat, dan KUH Perdata. Kadang juga akan jadi masalah, misalnya jika dalam satu keluarga ada anggota dengan agama yang berbeda, dan masing-masing keukeuh punya pendapat sendiri.
Belum lagi masalah keengganan untuk berdiskusi. Misalnya, karena takut dianggap matre. Atau, “Ah, Ibu kan masih ada. Masa sudah mau membagi warisannya Bapak?” dan berbagai alasan lainnya.
Dampak yang Bisa Terjadi kalau Harta Warisan Tak Segera Dibicarakan
1. Terjadi senegketa
Gara-gara harta, putus tali persaudaraan; bertikai, berselisih, saling sikut, saling tuntut, salah satu dipenjara, bahkan terjadi tindakan-tindakan kriminal, yang sebenarnya bisa dihindari.
Serem!
2. Anggota keluarga yang tersingkirkan/telantar
Tak jarang, anak-anak dari orang tua yang sudah berpulang akhirnya telantar. Harta warisan orang tuanya yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan mereka, justru malah ludes menjadi barang rebutan orang-orang di sekitarnya.
Mengsedih!
3. Harta justru habis
Nah, seperti poin dua di atas nih. Harta habis tak jelas juntrungannya, karena pengelolaan yang tidak pada tempatnya.
Jika hartanya berupa bisnis, jadi kolaps karena ahli waris tak ada yang berkompetensi mengurus, sedangkan orang-orang yang mampu mengelola malah tak diperbolehkan menyentuh.
Bisa jadi juga harta malah dihabiskan oleh wali, karena anak masih belum cukup usia sebagai ahli waris.
Cegah Sengkarut Harta Warisan
1. Pahami cara kerjanya sesuai aturan
Membuat perencanaan waris bisa menjadi satu solusi terbaik untuk mencegah perselisihan akibat harta terjadi. Dengan dilegalisasi (dan dibantu) oleh pihak yang berwenang dan yang sudah profesional, surat waris biasanya berbicara tentang:
- Perwalian pemeliharaan anak di bawah umur
- Siapa yang dipercaya untuk mengurus harta, termasuk jika di dalamnya ada bisnis
- Pihak pelaksana wasiat, kalau ada anak di bawah umur, ya berarti sampai dinyatakan dewasa secara hukum
- Harta warisan terdiri atas apa saja, dan di mana saja
- Dan sebagainya
Seandainya tidak atau belum bisa dinyatakan secara mendetail, sebuah pernyataan misalnya seperti, “Bagilah harta warisan saya secara hukum Islam.” Atau secara adat, atau secara undang-undang pun bisa menjadi surat wasiat yang sah. Dengan demikian, ahli waris dapat melaksanakannya sesuai ketentuan.
Yang pasti, pembagian harta warisan ada aturannya. Enggak bisa kalau langsung dibagi semau sendiri, apalagi jika kamu beragama Islam.
2. Minta bantuan mereka yang profesional
Jika kamu merasa bingung, maka itu juga wajar, karena hukum waris memang cukup rumit, apalagi bagi orang awam.
Kalau sudah begini, cobalah untuk minta bantuan pada yang lebih profesional. Kamu bisa berkonsultasi dengan perencana keuangan yang lebih banyak tahu mengenai pembagian harta ini. Atau, bisa juga langsung menghubungi pengacara atau notaris yang akan membuatkan surat waris tersebut.
Jika kamu beragama Islam, maka masalah pembagian harta warisan akan ditangani oleh Pengadilan Agama. Sedangkan, yang bukan beragama Islam, akan ditangani pengadilan umum.
3. Buat perencanaan waris sejak dini
Jangan merasa tabu untuk membuat surat waris. Ingatlah akan kemungkinan terjadinya sengkarut jika persoalan harta warisan ini tak segera dibuat dengan jelas. Apalagi jika hartamu cukup banyak.
Sayangilah keluargamu, jangan biarkan mereka bingung. Bahkan, kamu tak perlu menunggu usia lanjut kok untuk bisa membuat surat waris.
Sekali lagi, konsultasikan hal ini dengan mereka yang sudah profesional dan sudah ahli.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Mengapa Rencana Harta Waris Harus Dimulai Sekarang?
Warisan, atau harta waris, adalah istilah untuk menyebutkan barang atau hal-hal yang ditinggalkan oleh seseorang di masa hidup kepada keturunannya. Warisan ini–ketika si pemilik meninggal dunia–secara hukum, akan dibagikan kepada ahli waris yang berhak.
Namun, sering kita temui, kasus-kasus perebutan harta waris di antara para ahli waris hingga menimbulkan perselisihan, bahkan putusnya hubungan saudara ataupun keluarga. Sungguh rumit dan membuat miris.
Padahal, yang berlaku di Indonesia, kurang elok jika kita merencanakan harta waris ketika orang yang bersangkutan masih hidup dan sehat walafiat. Tabu! Pamali! Belum lagi urusan kerumitan hukumnya. Tetapi, kadang, demi kemaslahatan bersama, rencana harta waris ini sebaiknya dilakukan sejak dini.
Mengapa Rencana Harta Waris Perlu Dilakukan Sekarang?
1.Menghindari hilangnya atau tidak produktifnya aset
Kadang ada kondisi, ketika ahli waris belum cukup usia untuk dapat mengelola aset yang diwariskan oleh keluarga kepadanya. Misalnya saja, harta waris berupa bisnis dan kendaraan, sedangkan ahli waris adalah anak berusia 2 tahun.
Tanpa adanya rencana harta waris yang sudah dibuat, anak usia 2 tahun tersebutlah yang seharusnya mengelola bisnis dan kendaraan. Apakah mampu? Tidak. Ketika si anak sudah cukup usianya, aset sudah terlanjur rusak atau terbengkalai.
2.Memastikan aset terbagi dengan baik, dan bermanfaat
Aset seseorang bisa bermacam-macam bentuknya. Tapi tentu, tak semua orang bisa merasakan manfaatnya secara optimal, jika kita tidak membaginya sesuai apa yang terjadi sebenarnya.
Baik menurut hukum perdata maupun hukum Islam, setiap anggota keluarga punya proporsinya masing-masing dalam hal hak waris. Tapi kadang, ketentuan hukum ini tidak sesuai dengan kondisi kita yang sebenarnya. Dengan membuat rencana harta waris, kita dapat mengatur dengan lebih baik, sesuai dengan keinginan kita.
Pastikan setiap aset yang akan diwariskan bermanfaat untuk penerimanya.
Jangan lupa sertakan surat kuasa pencairan yang disahkan notaris untuk aset-aset yang melibatkan pihak ketiga, seperti perusahaan sekuritas, bank, atau manajer investasi, agar ahli waris lebih gampang dalam pengurusannya.
3.Meminimalkan konflik yang bisa terjadi
Sudah banyak kasus, ketika antara ahli waris saling bertikai memperebutkan harta waris. Bahkan ketika si pemilik aset sudah membuat surat waris pun, bisa saja masih ada perselisihan. Memang rumit urusan warisan ini.
Tetapi, bayangkan jika tidak ada rencana waris. Sepertinya bakalan makin ruwet, seperti hubungan sama mantan. #ehgimana
Dengan adanya rencana, setidaknya konflik yang terjadi bisa agak diminimalkan dan pengaruh negatifnya bisa ditekan. Setidaknya, perselisihan mungkin tidak begitu frontal lagi.
Lalu, apa yang harus dilakukan untuk mulai membuat rencana harta waris ini?
Pertama, lakukan inventarisasi aset, meliputi aset lancar (uang tunai, piutang, dan sebagainya), aset guna (rumah, mobil, dan sebagainya), serta aset investasi (surat-surat berharga, properti, bisnis, dan sebagainya).
Kedua, cek ke bank, sekuritas, dan lembaga pihak ketiga lainnya, apakah kita bisa mulai mengatur siapa yang berhak menerima aset kita yang ada pada mereka saat ini. Buatlah surat kuasa sekarang juga, dan urus pengesahannya ke notaris. Pastikan akses ke pihak ketiga ini sudah di-share ke orang-orang terdekat.
Ketiga, belajar tentang pembuatan rencana harta waris. Banyak kelas-kelas dan sumber-sumber belajar lain yang bisa dimanfaatkan. Salah satunya kelas online di QM Financial. Coba cek jadwalnya, apakah di bulan ini ada kelas waris seperti yang kamu butuhkan. Manfaatkan sebaik mungkin jika memang ada peluang, agar tak bingung ketika harus menyusun rencana harta waris.
Yes, membuat rencana harta waris bukan berarti mengharapkan meninggalnya seseorang lebih cepat. Tetapi, lagi-lagi, ini soal perlindungan dan pengamanan terhadap risiko keuangan yang bisa terjadi. Ingat, kita harus berharap yang terbaik, tetapi juga bersiap untuk yang terburuk. Itulah prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.