Content Creator Terima Endorsement, Wajib Bayar Pajak
Dalam era digital saat ini, profesi sebagai content creator atau pembuat konten menjadi semakin populer. Mereka ini adalah seseorang–atau bisa juga sekelompok sih—yang secara aktif menciptakan dan berbagi konten digital. Misalnya seperti video, blog, atau postingan media sosial, yang biasanya dibagikan kepada followers atau pengikut melalui berbagai platform media.
Salah satu konten yang sering dibuat adalah konten berbayar, yang di dalamnya berisi rekomendasi produk, jasa, atau layanan pada followersnya. Nah, selama ini, produk endorsement memang tidak menjadi objek pajak. Namun, melihat sekarang endorsement semakin marak, dengan produk yang sangat beragam, maka kemudian ada kebijakan baru.
So, mari kita lihat lebih jauh, mengenai endorsement, content creator, dan pajaknya. Siapa tahu, ada di antara kamu yang pengin menjadi pembuat konten sukses, ya kan? Supaya apa? Supaya lebih siap, tentu saja.
Apa Itu Endorsement?
Endorsement adalah bentuk dukungan, biasanya oleh orang terkenaL—public figure gitu deh—untuk suatu produk, layanan, atau perusahaan. Dalam konteks content creator, endorsement sering kali “mewajibkan” pembuat konten mempromosikan produk atau layanan tertentu dalam konten mereka, baik itu melalui penempatan produk, ulasan, atau bentuk promosi lainnya.
Nah, sebagai kompensasinya, kadang produknya boleh dimiliki oleh si content creator. Jadi, diberikan secara gratis gitu deh. Atau bisa juga berupa uang tunai, layanan, atau kombinasi dari uang tunai, produk barang, dan layanan.
Besarnya pembayaran biasanya tergantung pada sejumlah faktor, seperti popularitas dan jangkauan pembuat konten, jumlah dan demografi pengikut mereka, serta negosiasi antara pembuat konten dan merek tersebut.
Seputar Pajak untuk Endorsement Content Creator
Sebagai profesi atau bisnis, pendapatan yang diperoleh dari endorsement tentu saja tunduk pada kewajiban pajak. Kewajiban ini berlaku tidak hanya bagi content creator yang berstatus badan hukum, seperti PT atau CV, tetapi juga bagi yang bekerja sebagai individu atau perseorangan.
Bagaimanapun juga, seorang content creator kan juga pekerja, seperti banyak profesi lainnya. So, setiap pendapatan yang diperoleh memang wajib dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Direktorat Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan telah menetapkan adanya pajak natura pada produk endorse yang diterima oleh para content creator, karena dianggap sebagai bentuk ganti rugi atau kompensasi. Penjelasan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023. Tidak ada pengecualian untuk barang yang diterima sebagai bagian dari endorsement.
Lebih lanjut, dalam PMK tersebut, Pasal 3 dan 4 memberikan penjelasan bahwa kompensasi atau pembayaran dalam bentuk natura dan/atau manfaat lainnya dianggap sebagai penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan. Selanjutnya, tidak ada batas nilai untuk penerapan pajak natura dari endorse, dan semua produk yang menjadi kepemilikan content creator menjadi objek pajak.
Namun, enggak semua barang-barang yang digunakan sebagai bagian dari tugas akan dikenakan pajak natura. Misalnya, barang tersebut enggak menjadi milik content creator, ya enggak akan ditarik pajak. Kayak properti yang digunakan dalam foto atau video, yang merupakan milik agensi atau perusahaan pembuatnya. Nah, ini bebas pajak.
Penerapan Pajak terhadap Endorsement
Sebagai contoh penerapan pajak natura untuk layanan, coba simak ilustrasi berikut.
Contoh 1
Ratna Sari, seorang beauty selebgram, menandatangani perjanjian dengan perusahaan kosmetik besar, PT Bella Beauty, untuk mempromosikan produk kosmetik mereka di platform media sosialnya. Sebagai kompensasi atas layanannya, pada bulan Desember 2023 Ratna Sari menerima paket produk kosmetik dari PT Bella Beauty. Harga pokok penjualan produk kosmetik tersebut diketahui sebesar Rp10 juta.
Dengan demikian, dalam kasus ini, Ratna Sari menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi subjek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp 0 juta.
Contoh 2
PT GreenPest, sebuah perusahaan yang menyediakan layanan pengendalian hama, memberikan jasanya kepada PT AgriBest. Sebagai kompensasi atas jasanya, pada bulan Agustus 2023, PT GreenPest menerima imbalan berupa set peralatan dan pestisida pembasmi hama dari PT AgriBest. Harga pokok penjualan set peralatan dan pestisida pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50 juta.
Dengan demikian, PT GreenPest menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi subjek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp 50 juta.
Nah, perhitungannya secara prinsip sama dengan perhitungan PPh 21.
Tip Keuangan untuk Content Creator terkait Pajak Natura
So, bagi content creator, dunia maya memang enggak hanya ruang untuk berkreasi, namun juga sumber pendapatan. Salah satunya melalui endorsement produk.
Namun, pendapatan dari endorsement ini bukan hanya berarti peningkatan finansial, tetapi juga kewajiban pajak yang harus dipenuhi. Penting bagi para pekerja kreatif ini untuk memahami kewajiban pajak mereka, termasuk pajak natura yang dikenakan pada produk endorse.
Berikut ini adalah beberapa tip keuangan yang bisa membantu content creator dalam mengelola kewajiban pajak mereka terkait endorsement.
Pahami Kewajiban Pajak
Sebagai content creator, pendapatan yang di peroleh dari endorsement merupakan penghasilan yang wajib dikenakan pajak. Oleh karena itu, penting untuk memahami dasar hukum dan kewajiban pajak yang timbul kemudian.
Catat setiap pendapatan
Pastikan untuk mencatat setiap pendapatan yang diperoleh, baik berupa uang maupun barang, dan nilai pasar dari barang tersebut. Hal ini akan memudahkan saat menghitung dan melaporkan pajak natura ini nantinya.
Daftarkan NPWP
Jika belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), segera daftarkan diri ke kantor pajak terdekat atau melalui layanan online Direktorat Jenderal Pajak. Dengan NPWP, kamu bisa melaporkan pajak secara resmi dan menghindari sanksi.
Laporkan pajak tepat waktu
Jangan lupa untuk melaporkan dan membayar pajakmu tepat waktu. Biasanya, laporan pajak harus diajukan setiap tahun pada akhir Maret.
So, penting bagi para content creator untuk memahami dan mematuhi kewajiban pajak yang muncul ini, terutama yang berkaitan dengan pendapatan dari endorsement. Mencatat setiap pendapatan, memiliki NPWP, dan melaporkan pajak tepat waktu adalah langkah-langkah penting yang harus diambil.
Dengan mematuhi kewajiban pajak ini, content creator dapat menjalankan bisnis dengan legal dan etis, sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan negara melalui pembayaran pajak.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Pajak Natura: Pengertian, Contoh, dan Cara Menghitungnya yang Perlu Diketahui
Pajak adalah instrumen penting yang digunakan pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan guna mendanai berbagai program dan inisiatif publik. Nah, salah satu kebijakan pajak yang akhir-akhir ini lagi ramai banget dibahas adalah pajak natura.
Kalau kamu merasa asing dengan pajak natura ini, kamu enggak sendirian kok. Pasalnya, ini memang kebijakan pajak baru meskipun wacananya sudah cukup lama juga. Meski baru saja mulai disosialisasikan secara lebih masif, pemahaman yang mendalam tentang pajak natura sangat penting, terutama bagi mereka yang bekerja di lingkungan korporasi.
Pajak natura, dalam konteks pajak penghasilan, adalah bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau fasilitas yang diterima oleh karyawan dari perusahaan mereka, yang nilainya dihitung dalam bentuk uang. Pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua bentuk kompensasi yang diterima oleh karyawan, termasuk manfaat nontunai, tetap terkena pajak dan menambah penerimaan negara.
Sejak tahun 2022, pemerintah telah mulai menerapkan kebijakan pajak natura sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi perusahaan yang berusaha menghindari kewajiban pajak mereka dengan memberikan kompensasi kepada karyawan dalam bentuk barang atau fasilitas daripada uang tunai. Maka, perlu bagi kita semua untuk memahami lebih jauh tentang seluk-beluk pajak natura ini.
Apa Itu Pajak Natura?
Seperti yang sudah disebutkan di atas, mulai tahun 2022, pemerintah telah memperkenalkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak atas natura, yang merupakan komponen dari pajak penghasilan (PPh).
Natura sendiri artinya adalah barang atau fasilitas nyata yang diterima bukan dalam bentuk uang, tetapi berkaitan dengan pembayaran. Pemerintah menetapkan kebijakan pajak natura ini sebagai langkah untuk mengendalikan perusahaan-perusahaan yang mencoba mengelak pajak dengan memberikan berbagai fasilitas kepada karyawan mereka.
Sebelumnya, perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai dalam bentuk natura yang dapat meningkatkan nilai ekonomi perusahaan, tetapi tidak dipungut pajak. Misalnya, perusahaan yang memberikan rumah atau kendaraan mewah kepada karyawan tidak dikenakan pajak. Namun, pada dasarnya, aset-aset seperti itu adalah milik perusahaan dan seharusnya bisa dikenakan pajak.
Oleh karena itu, pajak natura didefinisikan sebagai pajak atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Fasilitas ini juga dikenal sebagai fringe benefit, atau kompensasi yang diterima oleh karyawan dalam bentuk nonfinansial.
Dasar Hukum
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, natura sebelumnya tidak termasuk dalam kategori pendapatan yang dikenakan pajak atau non-taxable income. Untuk perusahaan, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto atau non-deductible expense. Namun, aturan tersebut kemudian diubah dengan natura kini dijadikan sebagai objek pajak.
Ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf A UU HPP yang menyatakan:
“Penggantian atau kompensasi terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau kompensasi dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.
Namun, tidak setiap fasilitas yang diberikan oleh perusahaan akan dikenai pajak natura. Sebagaimana dirujuk dari Klikpajak, dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022, dijabarkan bahwa subjek pajak natura harus memenuhi kriteria tertentu:
- Harus memiliki nilai ekonomis yang telah ditentukan.
- Harus disediakan di luar daerah tertentu atau di lokasi bisnis di mana pemberi kerja telah menerima penetapan daerah khusus dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Pertimbangan berdasarkan jenis dan/atau nilai kompensasi.
- Pertimbangan berdasarkan kriteria penerima kompensasi.
Untuk penjelasan, daerah tertentu yang dimaksud adalah area yang memiliki potensi ekonomi untuk dikembangkan tetapi masih kekurangan infrastruktur yang memadai. Area ini juga masih sulit diakses melalui jalur darat, laut, atau udara.
Keuntungan Pajak Natura
Berdasarkan sumber dari ddtc.co.id, ada beberapa alasan mengapa pengenaan pajak natura menjadi pilihan dalam kebijakan PPh individu.
- Pajak natura merupakan cara untuk menyeimbangkan tarif PPh antara individu dan badan usaha. Pemerintah menambahkan satu tarif baru untuk PPh individu dengan kelompok pendapatan lebih dari Rp5 miliar per tahun. Implementasi pajak natura dianggap bisa mengurangi perencanaan pajak yang muncul dari perbedaan tarif PPh.
- Penerapan pajak natura berfungsi untuk meningkatkan penerimaan PPh individu. Biasanya, karyawan dengan pendapatan tinggi atau pemilik modal mendapatkan fasilitas lebih banyak dibandingkan karyawan lainnya.
- Hal ini sesuai dengan tren dan praktik pajak di negara lain. Pajak atas fringe benefits atau benefit tambahan sudah ditetapkan di beberapa negara, seperti Australia, Selandia Baru, India, Tiongkok, Hongkong, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.
- Pengenaan pajak natura mematuhi prinsip simetri dalam sistem pajak. Objek pajak natura akan dibayar oleh perusahaan dalam bentuk fiskal.
Objek yang Tidak Termasuk Pajak Natura
Namun, tidak semua fasilitas dikenai pajak natura. Ada berbagai fasilitas yang diberikan perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori pajak natura, seperti:
- Fasilitas makan dan minum, mencakup makanan dan minuman yang diberikan di tempat kerja untuk semua karyawan, dan penggantian biaya makanan atau minuman untuk keperluan perjalanan dinas.
- Fasilitas di daerah tertentu, mencakup tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, transportasi, dan fasilitas olahraga (dengan pengecualian untuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, paralayang, dan otomotif).
- Fasilitas yang disediakan demi keamanan, kesehatan, dan keselamatan, termasuk seragam keamanan atau produksi, peralatan keselamatan kerja, layanan antar-jemput pegawai, penginapan untuk kru kapal atau pesawat, dan penanganan pandemi.
- Jenis dan batas lainnya, mencakup hadiah hari raya, fasilitas kerja (seperti laptop, telepon seluler, dan internet), layanan kesehatan, fasilitas komunal (seperti mess atau asrama), dan kendaraan untuk karyawan non-manajerial.
Cara Menghitung Pajak Natura
Mirip dengan perhitungan PPh 21, pajak natura dihitung berdasarkan pajak penghasilan pribadi yang termasuk dalam pendapatan bruto karyawan. Pendapatan bruto tersebut kemudian dikurangi oleh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan hasilnya disebut sebagai Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Kena Pajak kemudian dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh 17 yang telah disesuaikan dengan tarif atau pendapatan yang dikenakan pajak. Batasan pendapatan yang dikenakan PPh 21 adalah sebesar Rp60 juta per tahun dengan tarif progresif minimum sebesar 5%.
Karena fasilitas yang diberikan perusahaan termasuk dalam PPh 21, maka pemotongan pajak natura akan dihitung sebagai bagian dari komponen PPh 21 karyawan.
Memahami konsep pajak natura dan bagaimana cara kerjanya, tentu bukan hanya penting bagi perusahaan dan karyawan saja, tetapi juga bagi setiap individu. Sebab, pengetahuan ini memiliki dampak langsung pada pengelolaan keuangan pribadi dan dapat membantu kita dalam memahami dan memanfaatkan berbagai regulasi pajak.
Oleh karena itu, sangat penting untuk terus memperbarui pengetahuan kita tentang hal-hal semacam ini. Dunia pajak dan keuangan terus berubah dan berkembang, dan kita harus berusaha mengikuti perkembangan tersebut. Selain itu, memiliki pemahaman yang kuat tentang aspek-aspek ini juga dapat membantu kita membuat keputusan keuangan yang lebih baik dan informasi yang lebih akurat.
Nah, semoga artikel ini bisa menambah wawasan kamu ya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Memahami 3 Masalah Pajak yang Sering Terjadi agar Terhindar dari Konflik dengan Otoritas Pajak
Masalah pajak seakan menjadi momok belakangan ini ya kan? Tapi, kalau dipikir-pikir, masalah pajak yang sering terjadi itu juga cuma 3: salah hitung, nggak paham aturan pajak, dan nggak melaporkan sumber penghasilan.
Masalah pajak yang sering terjadi dapat menimbulkan konsekuensi yang merugikan bagi wajib pajak, baik dalam bentuk sanksi dan denda, maupun dampak yang lebih besar terhadap reputasi. Seiring dengan kompleksitas aturan pajak yang semakin tinggi dan tuntutan pemerintah untuk memenuhi target penerimaan pajak, kesalahan dalam penghitungan pajak dan pelaporan pajak tak sengaja dilakukan hingga menjadi masalah pajak yang semakin sering terjadi.
So, memang penting bagi kita, sebagai wajib pajak, untuk memahami kesalahan-kesalahan apa saja yang dapat dihindari dan cara mengatasinya. So, kali ini kita akan membahas tentang cara menghindari masalah pajak yang sering terjadi tersebut, dan memahami kesalahan yang dapat dihindari.
Dengan memahami masalah pajak yang sering terjadi dan cara mengatasinya, maka kita dapat memastikan bahwa kita bisa memenuhi semua kewajiban pajak dengan benar dan menghindari sanksi dan denda dari otoritas pajak. Ngeri banget lo, soalnya!
So yuk, kita belajar keuangan tentang pajak untuk artikel kali ini.
3 Masalah Pajak yang Sering Terjadi
Kesalahan Penghitungan Pajak
Kesalahan dalam menghitung pajak adalah masalah yang sering terjadi di antara wajib pajak. Beberapa masalah pajak yang sering terjadi dalam penghitungan pajak ini terjadi meliputi:
Kesalahan dalam mengklasifikasikan sumber penghasilan
Salah mengklasifikasikan sumber penghasilan dapat mengakibatkan masalah pajak yang sering terjadi, yakni kesalahan dalam perhitungan jumlah pajak yang harus dibayar.
Sebagai contoh, jika penghasilan dari pekerjaan lepas dikenakan pajak lebih tinggi dibandingkan penghasilan dari pekerjaan tetap, tetapi wajib pajak mengklasifikasikan penghasilan lepas sebagai penghasilan tetap, maka jumlah pajak yang harus dibayar akan jadi salah.
Mengabaikan potongan pajak yang seharusnya
Pajak memiliki berbagai potongan pajak yang dapat mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak. Beberapa potongan pajak yang sering dilupakan oleh wajib pajak meliputi potongan pajak atas biaya pendidikan, biaya kesehatan, dan sumbangan amal.
Jika wajib pajak tidak menggunakan potongan pajak ini, maka jumlah pajak yang harus dibayar akan menjadi lebih tinggi dari seharusnya.
Salah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar
Salah menghitung jumlah pajak yang harus dibayar dapat mengakibatkan wajib pajak membayar pajak lebih atau kurang dari seharusnya. Misalnya, salah menghitung tarif pajak atau salah menghitung pengurangan pajak dapat menghasilkan jumlah pajak yang tidak akurat.
Untuk menghindari masalah pajak yang sering terjadi seperti ini, kamu harus memahami dengan benar aturan pajak dan tarif pajak yang berlaku. Selain itu, kamu juga harus memastikan bahwa penghasilanmu dilaporkan dengan benar, termasuk penggunaan potongan pajak yang seharusnya.
Periksa kembali pengajuan pajakmu sebelum mengirimkannya ke otoritas pajak. Hal ini akan membantumu memastikan bahwa penghitungan pajak yang sudah kamu lakukan adalah benar dan bahwa semua informasi yang diperlukan telah dilampirkan.
Ketidaktahuan akan Aturan Pajak
Ketidaktahuan aturan pajak juga menjadi masalah pajak yang sering terjadi. Beberapa aturan pajak yang sering dilupakan oleh wajib pajak meliputi:
Aturan pajak bagi pekerja lepas
Pekerja lepas atau freelancer sering kali tidak memahami aturan pajak yang berlaku bagi mereka. Sebagai contoh, mereka mungkin tidak menyadari bahwa mereka harus membayar pajak sendiri dan tidak ada yang memotong pajak mereka, nggak kayak karyawan perusahaan yang biasanya punya divisi accounting atau finance yang bisa membantu.
Akibatnya, mereka sering kali tidak membayar pajak secara tepat waktu atau membayar pajak kurang dari seharusnya.
Pajak atas keuntungan investasi
Wajib pajak sering kali tidak menyadari bahwa keuntungan yang diperoleh dari investasi seperti saham, obligasi, atau properti harus dikenakan pajak. Akibatnya, mereka sering kali tidak melaporkan keuntungan ini dengan benar atau tidak membayar pajak yang seharusnya.
Pajak atas hibah dan warisan
Wajib pajak juga kadang tidak menyadari bahwa hibah dan warisan di atas batas tertentu harus dikenakan pajak. Akibatnya, mereka seringkali tidak membayar pajak yang seharusnya dan dapat terkena sanksi dari otoritas pajak.
Untuk menghindari ketidaktahuan aturan pajak ini, kamu harus mempelajari aturan pajak yang berlaku, dan memastikan bahwa kamu memahami dengan benar aturan-aturan tersebut.
Jika memang perlu, kamu bisa juga mencari bantuan dari konsultan pajak yang terlatih dan berpengalaman untuk memastikan bahwa kamu memenuhi semua kewajiban pajak dengan benar dan tepat waktu.
Selain itu, kamu pun harus selalu memeriksa peraturan pajak baru dan perubahan yang terjadi untuk memastikan bahwa kamu enggak kehilangan informasi penting kalau ada update.
Tidak melaporkan penghasilan
Tidak melaporkan sumber penghasilan adalah masalah serius dalam perpajakan yang dapat menyebabkan konsekuensi yang signifikan bagi wajib pajak. Beberapa contoh sumber penghasilan yang sering kali tidak dilaporkan dengan benar oleh wajib pajak misalnya:
Penghasilan dari pekerjaan lepas
Pekerja lepas atau freelancer, atau bisa juga mereka yang punya side hustle, sering kali nggak melaporkan semua penghasilan yang diperoleh.
Ini dapat terjadi karena mereka nggak menyadari bahwa penghasilan jenis ini harus dilaporkan, atau ya bisa juga karena mereka berusaha menghindari pajak. Namun, tidak melaporkan penghasilan dari pekerjaan lepas dapat mengakibatkan wajib pajak dikenakan sanksi dan denda oleh otoritas pajak.
Penghasilan dari investasi
Penghasilan dari investasi seperti saham, obligasi, dan properti juga sering kali nggak dilaporkan dengan benar oleh wajib pajak.
Hal ini dapat terjadi karena wajib pajak tidak menyadari bahwa penghasilan ini harus dilaporkan atau karena mereka menganggap bahwa pajak atas penghasilan dari investasi enggak signifikan. Namun, tidak melaporkan penghasilan dari investasi dapat mengakibatkan wajib pajak dikenakan sanksi dan denda oleh otoritas pajak.
Penghasilan dari bisnis
Wajib pajak yang memiliki bisnis juga banyak yang enggak melaporkan semua penghasilan yang diperoleh. Ya penyebabnya kurang lebih seperti penghasilan dari pekerjaan lepas di atas sih, yaitu merasa bahwa penghasilan ini belum seberapa sehingga enggak perlu dilaporkan.
Untuk menghindari masalah pajak yang sering terjadi ini, kamu harus memastikan bahwa kamu melaporkan semua sumber penghasilan yang kamu peroleh, termasuk penghasilan dari pekerjaan lepas, investasi, dan bisnis. Perlu kamu tahu, bahwa penghasilan yang dilaporkan dalam SPT Tahunan itu adalah keseluruhan hal yang membuatmu menerima penghasilan dalam satu tahun. So, kalau kamu adalah seorang employee by day freelancer by night, ya kamu harus menjumlahkan keseluruhan penghasilan yang kamu terima dari menjadi karyawan dan pekerja lepas tersebut.
Dengan menghindari kesalahan dalam penghitungan pajak dan pelaporan pajak, kamu dapat menghindari sanksi dan denda dari otoritas pajak dan menjaga kepatuhan perpajakanmu. Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat dan membantumu dalam menghindari masalah pajak yang sering terjadi ya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
10 Pertanyaan tentang NPWP yang Paling Sering Ditanyakan
Sebagai wajib pajak baru, mungkin kamu punya pertanyaan tentang NPWP sekebon yang masih bergelayut di benak. Tsah. Wajar sih, namanya juga newbie, ya kan? Malahan bagus kalau memang kamu punya banyak pertanyaan tentang NPWP. Itu artinya kamu memang berniat sungguh-sungguh untuk memenuhi kewajibanmu.
Dan memang, salah satu hal yang perlu kamu pelajari saat belajar keuangan adalah soal membayar pajak dan segala printilannya termasuk kamu harus mendaftar NPWP.
Nah, ini dia beberapa pertanyaan tentang NPWP yang paling sering diajukan. Mungkin ada di antaranya yang menjadi pertanyaanmu juga.
10 Pertanyaan tentang NPWP
Apa itu NPWP?
NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP adalah nomor identitas yang diberikan kepada wajib pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak Indonesia. NPWP digunakan untuk mengidentifikasi dan melacak aktivitas perpajakan dari seorang wajib pajak, seperti pembayaran pajak penghasilan, pengajuan laporan pajak, dan kegiatan perpajakan lainnya.
NPWP biasanya terdiri dari 15 digit dan terdiri dari kode identifikasi unik yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada setiap wajib pajak yang terdaftar.
Siapa yang harus memiliki NPWP?
Jawaban untuk pertanyaan tentang NPWP kedua ini adalah sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau lebih.
- Penduduk tetap Indonesia, yaitu orang yang tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari dalam setahun.
- Orang asing yang memiliki penghasilan di Indonesia atau yang melakukan kegiatan usaha di Indonesia.
- Badan usaha, seperti perusahaan, firma, koperasi, yayasan, dan sejenisnya.
Selain itu, ada beberapa kondisi khusus yang membuat seseorang atau badan usaha wajib memiliki NPWP, meskipun tidak memenuhi kriteria di atas. Misanya seperti seseorang yang menerima penghasilan dari luar negeri dan ingin mendapatkan pembebasan pajak atau tarif yang rendah.
Bagaimana cara mendaftar NPWP?
Pertanyaan tentang NPWP yang satu ini biasanya ditanyakan oleh kamu yang ingin mulai membayar pajak. Ikuti langkah berikut:
- Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
- Pilih menu “Layanan Online” di bagian atas halaman.
- Pilih opsi “e-Registration”.
- Pilih jenis wajib pajak yang ingin mendaftar, misalnya individu atau badan usaha.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar, dan pastikan untuk memberikan informasi yang akurat dan valid.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan instruksi yang diberikan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, NPWP orang tua (jika masih di bawah umur), surat keterangan domisili, dan dokumen pendukung lainnya.
- Setelah selesai mengisi formulir dan mengunggah dokumen, klik tombol “Submit”.
- Tunggu proses verifikasi data dan persetujuan pendaftaran dari pihak Direktorat Jenderal Pajak.
Jika pendaftaran disetujui, kamu akan mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dapat dicetak langsung dari situs e-registration atau diterima melalui kantor pos atau kurir yang ditunjuk.
Apa konsekuensi jika tidak memiliki NPWP?
Ada konsekuensi besar yang harus ditanggung, yaitu:
- Orang yang wajib memiliki NPWP tetapi tidak memilikinya bisa dikenakan denda
- Tidak memiliki NPWP berarti seseorang atau badan usaha tidak dapat membayar pajak, baik itu pajak penghasilan maupun pajak lainnya. Ini dapat mengakibatkan masalah hukum dan keuangan yang serius.
- Nggak bisa bertransaksi di bank, lantaran beberapa bank dan lembaga keuangan memerlukan NPWP sebagai persyaratan untuk membuka rekening bank atau melakukan transaksi perbankan tertentu.
- NPWP sering kali juga menjadi persyaratan untuk mengajukan izin usaha tertentu.
- Beberapa lelang pemerintah memerlukan NPWP sebagai persyaratan untuk mengikuti lelang.
Bagaimana cara memperpanjang NPWP?
Jika kamu punya pertanyaan tentang NPWP yang satu ini, jawabannya sebenarnya singkat: NWPWP berlaku seumur hidup, jadi tak perlu diperpanjang. Namun, NPWP perlu di-update jika ada perubahan kondisi, terutama yang berkaitan dengan aktivitas perpajakanmu.
Apa yang harus dilakukan jika NPWP hilang atau rusak?
Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan jika kamu punya pertanyaan tentang NPWP ini:
- Melaporkan kehilangan atau kerusakan NPWP ke kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui sistem online di situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia.
- Mengajukan permohonan untuk mendapatkan NPWP baru melalui kantor pelayanan pajak terdekat atau dengan menggunakan sistem e-registration di situs web resmi DJP. Permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang dibutuhkan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor, dan surat keterangan hilang atau rusak dari kepolisian.
Setelah permohonanmu disetujui, kamu akan mendapatkan NPWP yang baru dengan nomor yang sama seperti NPWP yang hilang atau rusak. NPWP baru ini dapat dicetak langsung dari situs e-registration atau diterima melalui kantor pos atau kurir yang ditunjuk.
Apa yang harus dilakukan jika terjadi kesalahan pada NPWP?
Kadang memang terjadi kesalahan pada NPWP, sehingga pertanyaan tentang NPWP satu ini muncul.
Berikut adalah beberapa langkah yang dapat kamu lakukan:
- Melaporkan kesalahan pada kantor pelayanan pajak terdekat atau melalui sistem online di situs web resmi DJP.
- Memberikan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat pernyataan dari pihak yang bersangkutan.
- Menjelaskan secara detail jenis kesalahan yang terjadi dan memberikan informasi yang akurat dan valid.
- Jika kesalahan yang terjadi adalah kesalahan penulisan atau ketik, maka kamu dapat mengajukan permohonan untuk mengganti NPWP lama dengan NPWP baru yang telah diperbaiki.
- Jika kesalahan yang terjadi adalah pengambilan nomor yang salah, maka Anda harus mengajukan permohonan untuk memperbaiki nomor yang salah pada NPWP yang telah ada.
Bagaimana cara mengubah data pada NPWP?
Pertanyaan tentang NPWP berikutnya ini juga sangat sering muncul. Berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan:
- Mengumpulkan dokumen pendukung yang diperlukan untuk perubahan data pada NPWP, seperti KTP, surat pernyataan, dan dokumen lain yang relevan.
- Mengunjungi kantor pelayanan pajak terdekat atau menggunakan layanan online di situs web resmi Dirjen Pajak Indonesia untuk mengajukan permohonan perubahan data.
- Mengisi formulir perubahan data NPWP, termasuk informasi yang akan diubah dan alasan perubahan data.
- Melampirkan dokumen pendukung yang diperlukan pada saat mengajukan permohonan perubahan data NPWP.
- Menyerahkan permohonan perubahan data dan dokumen pendukung ke kantor pelayanan pajak terdekat atau mengirimkannya melalui sistem online di situs web DJP.
- Tunggu konfirmasi dari Direktorat Jenderal Pajak tentang persetujuan perubahan data yang diajukan.
- Jika permohonan disetujui, kamu akan menerima NPWP dengan data yang diperbarui.
Apakah NPWP berlaku seumur hidup atau perlu diperbaharui?
Seperti pertanyaan tentang NPWP yang sudah sempat dijelaskan di atas, NPWP berlaku seumur hidup. Tetapi, ada beberapa situasi di mana NPWP harus di-update. Di antaranya:
- Perubahan status perpajakan, misalnya jika ada perubahan dalam status perpajakan wajib pajak, seperti perubahan kewarganegaraan, status penduduk tetap, atau jenis kegiatan usaha.
- Perubahan data wajib pajak, misalnya jika ada perubahan dalam data pribadi atau data perusahaan, seperti alamat, nama, nomor telepon, atau jenis usaha.
- Update data keuangan, misalnya dengan melaporkan perubahan modal, pengalihan saham, atau pembubaran perusahaan.
- Pengajuan pembatalan NPWP, atau menonaktifkan NPWP.
Wajib pajak yang enggak meng-update NPWP sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dapat dikenakan sanksi administratif, seperti denda atau penutupan sementara usaha.
Apa saja kegunaan NPWP?
Jawaban pertanyaan tentang NPWP ini penting untuk kamu ketahui, agar kamu bisa membayar pajak secara ikhlas dan antusias. NPWP memiliki beberapa kegunaan penting dalam perpajakan di Indonesia, di antaranya:
- NPWP digunakan sebagai identifikasi unik untuk setiap wajib pajak yang terdaftar, memungkinkan pemerintah untuk memantau dan melacak aktivitas perpajakan dari masing-masing wajib pajak secara efektif.
- NPWP diperlukan untuk pelaporan pajak, seperti pelaporan SPT (Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan) dan SPT Masa. Tanpa NPWP, seseorang atau badan usaha tidak dapat melaporkan pajak dan dapat dikenakan sanksi administratif atau hukuman.
- NPWP juga diperlukan untuk pembayaran pajak, baik itu pajak penghasilan maupun pajak lainnya. Pemerintah menggunakan NPWP untuk melacak pembayaran pajak dan memastikan bahwa setiap wajib pajak membayar pajak yang sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Beberapa bank dan lembaga keuangan memerlukan NPWP sebagai persyaratan untuk membuka rekening bank atau melakukan transaksi perbankan tertentu.
- NPWP sering kali menjadi persyaratan untuk mengajukan izin usaha tertentu, seperti SIUP atau TDP.
- Beberapa lelang pemerintah memerlukan NPWP sebagai persyaratan untuk mengikuti lelang, sehingga tidak memiliki NPWP dapat menghalangi seseorang atau badan usaha untuk berpartisipasi dalam lelang tersebut.
Karena kegunaannya yang sangat penting dalam perpajakan, setiap wajib pajak di Indonesia harus memiliki NPWP dan mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Nah, itu dia 10 pertanyaan tentang NPWP yang sering ditanyakan. Kamu juga dapat mengajukan berbagai pertanyaan tentang NPWP ini langsung ke akun-akun media sosial resmi milik Dirjen Pajak, seperti di Instagram agar bisa langsung mendapatkan penjelasan.
Semoga bermanfaat ya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
NIK Jadi NPWP, Ini Artinya, dan Yuk, Kelola Keuangan Agar Bisa Bayar Pajak Tepat Waktu!
Pemerintah telah mengumumkan kebijakan integrasi NIK jadi NPWP, dan hal ini akan berlaku secara efektif mulai tahun 2023. Wacana ini sebenarnya sudah lama sekali didengungkan, dan sepertinya akan benar-benar dilaksanakan dalam waktu dekat.
Kebijakan ini bukan untuk mempersulit atau untuk memaksa rakyat membayar pajak, tetapi justru untuk memudahkan administrasi, terutama dalam hal pajak. Selama ini, kita sering menemukan kasus ketika data pajak dan kependudukan jadi ruwet karena ketidaksesuaian ini dan itu. Dari website Kemenkeu sendiri juga dijelaskan, justru penyatuan identitas ini akan mempersingkat birokrasi dan memudahkan wajib pajak sekaligus warga negara Indonesia.
Untuk lebih jelasnya, berikut serba-serbi soal kebijakan NIK jadi NPWP yang perlu kamu pahami.
Fakta-Fakta NIK Jadi NPWP
1. Berlaku tahun 2023
Kebijakan NIK jadi NPWP akan dimulai secara efektif dan sepenuhnya tahun 2023. Realisasi kebijakan ini akan ditandai dengan penandatanganan kerja sama soal pemanfaatan semua data kependudukan, mulai dari NIK hingga E-KTP dalam layanan perpajakan Ditjen Pajak Indonesia, bekerja sama dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.
Jadi, mari kita tunggu realisasinya ini.
2. Tidak semua orang wajib pajak
Salah satu hal yang menjadi “biang” keributan penolakan kebijakan ini adalah banyaknya orang yang mengira, bahwa dengan NIK jadi NPWP, maka semua orang otomatis diharuskan membayar pajak.
Nah, ini adalah salah paham ya. Bukan begitu mainnya.
Memang semua orang yang menjadi warga negara Indonesia wajib memiliki NIK, tetapi tidak lantas semua menjadi wajib pajak. Anak-anak yang belum masuk usia produktif, lansia, pekerja sektor riil dengan penghasilan minim, mereka punya NIK, tetapi mereka adalah beberapa contoh individu yang tidak wajib membayar pajak. Dengan demikian, ketika kebijakan NIK jadi NPWP berlaku, bukan berarti mereka secara otomatis harus membayar pajak.
Tentang siapa saja yang menjadi wajib pajak tetap mengikuti peraturan yang berlaku, yaitu UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam undang-undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang menjadi wajib pajak adalah mereka yang berusia produktif dan berpenghasilan minimal Rp60 juta per tahun, atau Rp4.5 juta per bulan.
Jadi, yang tidak berpenghasilan—seperti anak-anak dan pensiunan atau lansia, juga mereka yang pengangguran—tidak secara otomatis diharuskan membayar pajak ketika kebijakan NIK jadi NPWP berlaku.
3. Tidak perlu membuat NPWP, hanya perlu aktivasi
Lalu, seperti apa prosedurnya kalau penerapan wajib pajaknya tetap mengikuti UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan? Berarti kan, ada yang tidak membayar pajak, dan ada yang wajib membayar pajak?
Simpel saja. Nantinya akan diatur skema aktivasi NIK jadi NPWP bagi wajib pajak sesuai peraturannya.
Dilansir dari Kompas, dijelaskan bahwa saat ini sedang dibahas prosedur pola aktivasi NIK jadi NPWP ini. Opsi pertama, wajib pajak menghubungi Ditjen Pajak melalui saluran-saluran yang nantinya akan disiapkan untuk mengaktivasi NIK jadi NPWP. Selain itu, jika memang datanya sudah lengkap, Ditjen Pajaklah yang akan mengaktivasi NIK para wajib pajak menjadi NPWP secara otomatis. Kemudian, pihak Ditjen Pajak yang akan menghubungi para wajib pajak untuk menginfokan bahwa NPWP-nya sudah aktif dan sesuai dengan NIK.
Nah, jadi, kita tunggu saja ya soal prosedurnya. Nggak perlu heboh dari sekarang. Kalau dibayangkan, dengan satu data kependudukan nasional yang terintegrasi seperti ini, beberapa prosedur bisa dipangkas. Nantinya, jika diperlukan, kita hanya perlu menyebutkan NIK, dan langsung deh terhubung ke data perpajakan.
Yah, siapa tahu, entar dengan NIK juga bisa langsung dimanfaatkan untuk mengakses data SIM, e-wallet, sampai kartu kredit? Ya, siapa tahu kan? Teknologi kan berkembang terus.
Tip Taat Membayar Pajak
Pajak adalah kewajiban warga negara seperti kita. Dengan membayar pajak, kita berkontribusi dalam pembangunan dan pertumbuhan negara kita. Dari siapa lagi negara bisa meminta bantuan, kalau bukan dari warganya?
Tanpa diiringi pengelolaan keuangan yang baik, membayar pajak itu memang bisa jadi beban tersendiri. Jadi, yuk, simak beberapa tip mengelola keuangan agar kita bisa memastikan diri kita taat membayar pajak.
1. Anggarkan
Menganggarkan adalah salah satu tip keuangan untuk mengatasi segala kondisi dan situasi. Begitu juga soal pajak.
Pajak ada yang ditarik bulanan, misalnya seperti potongan PPh oleh kantor. Ada juga yang harus dibayarkan secara mandiri setiap tahun, misalnya seperti pajak bermotor, pajak bumi dan bangunan. Untuk segala macam jenis pajak, jangan lupa untuk memasukkannya ke dalam daftar pengeluaranmu. Dengan demikian, pada periode berikutnya kamu juga tidak akan lupa membuat anggarannya.
Pajak adalah kewajiban, sifatnya seperti cicilan utang. Jika kita tidak disipin membayarnya, bisa jadi kita akan terkena masalah karena ada denda yang diberlakukan. Jangan sampai deh mengeluarkan uang untuk denda, padahal ini sebenarnya bisa dihindari.
2. Menabung
Untuk beberapa jenis pajak, kamu bisa mengumpulkan uang dulu dengan menabung. Misalnya untuk Pajak Bumi dan Bangunan yang tergolong tinggi dan dibayarkan setahun sekali. Kamu bisa membuat pos khusus, dan setiap bulan menyisihkan uang sesuai perhitungan. Dengan demikian, beban pun tidak akan terasa terlalu berat.
Begitu juga jika misalnya karena satu dan lain sebab, ada tunggakan PPh. Jika memang besar, perhitungkanlah, agar bisa menabung dulu.
Ini adalah cara old school, tapi terbukti efektif untuk mengatasi pengeluaran-pengeluaran wajib dalam nominal besar seperti pajak.
3. Pasang reminder
Sekali lagi, jangan bebani dirimu sendiri dengan denda hanya gara-gara lupa jatuh tempo pajak. Pasang reminder, kalau perlu. Beberapa aplikasi keuangan atau mobile banking bahkan menyediakan juga fitur reminder dan juga autodebit. Manfaatkan fitur ini, supaya enggak sampai lupa.
Nah, demikian sekilas serba-serbi mengenai kebijakan NIK jadi NPWP. So, tak perlu berlebihan dalam menyikapi. Mari kita sadari bahwa pajak nantinya juga akan kembali pada kita manfaatnya. Mari kita kawal, agar penggunaannya sesuai peraturan yang ada.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Pajak UMKM: Ini Dia Aturan dan Cara Pembayaran yang Harus Dipahami
Apakah kamu sudah melunasi kewajiban sebagai warga negara yang baik, yang salah satunya adalah membayar pajak? Maret memang bulannya pelaporan pajak pribadi, dan nantii di April adalah waktunya pelaporan SPT tahunan untuk badan, termasuk di dalamnya pajak UMKM selain pelaporan bulanan.
Sebagai warga negara yang baik, pelaku usaha kecil juga dikenai pajak UMKM sebagai kontribusi terhadap penerimaan negara. Kepatuhan wajib pajak UMKM memang perlu banyak dukungan dan kemudahan. Pasalnya, urusan perpajakan kadang memang dianggap terlalu rumit. Pelaku UMKM merasa sudah terlalu banyak PR dengan harus terus meningkatkan omzet penjualan, alih-alih memikirkan soal pajak. Urusan administrasi dianggap hanya menambah pekerjaan saja. Belum lagi bayangan harus menyetorkan sejumlah uang, sementara usaha sedang terimbas pandemi.
Kekalutan yang cukup wajar sih. Namun, bagaimanapun kewajiban harus dipenuhi. Pelaporan pajak UMKM penting agar pemerintah bisa memiliki data akurat sebagai dasar pengambilan kebijakan yang sesuai dengan kondisi riil.
Apakah UMKM itu?
UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Seperti yang tercantum dalam UU Nomor 20 tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, lebih jauh menjelaskan bahwa usaha mikro adalah usaha milik perorangan dan/atau badan usaha perorangan dengan omzet maksimal Rp300 juta per tahun, dan aset maksimal Rp50 juta. Aset ini tidak termasuk tanah dan bangunan.
Sementara, yang disebut dengan usaha kecil adalah usaha milik perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan lain. Omzet usaha kecil ini antara Rp300 juta sampai Rp2,5 miliar per tahun, dengan aset sebesar Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. Juga tidak termasuk tanah dan bangunan.
Selanjutnya, usaha menengah adalah usaha milik perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahan atau cabang perusahaan lain, dengan omzet antara Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun, dengan aset di atas Rp 500 juta. Aset ini juga tidak termasuk tanah dan bangunan. Usaha menengah biasanya sudah dikelola secara profesional dan memiliki legalitas.
Lalu, Mengapa UMKM Dikenai Pajak?
Kamu pasti sudah tahu, bahwa 80% penerimaan negara berasal dari pajak. Pajak UMKM ini sangat potensial memberikan kontribusi yang besar pada negara lo.
Dari sejarah yang pernah ada, selama beberapa kali dunia usaha mengalami resesi, UMKM selalu bisa menjadi penyelamat. Banyak korban PHK dan pemilik perusahaan yang bangkrut bisa bertahan dengan menjadi pelaku usaha mikro.
Namun, tak selamanya pemerintah menggenjot penerimaan dari pajak UMKM. Kan, mesti realistis juga ya, bahwa terkadang UMKM juga terkena dampak krisis ekonomi. Seperti saat pandemi ini, dan pemerintah juga sudah berusaha membantu kebangkitan UMKM melalui berbagai insentif pajak hingga pembebasan pajak.
Namun, kewajiban tetaplah kewajiban. Untuk memperlancar usaha dan pembayaran pajak UMKM, pemilik bisnis kecil ini tetap diharapkan mencatatkan diri dengan memiliki NPWP agar pemerintah memiliki gambaran yang benar tentang kondisi terkini UMKM.
Dengan data yang akurat, pemerintah akan mampu membuat kebijakan yang tepat. Mencatatkan diri dengan memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) tidak otomatis harus membayar sejumlah uang kok, karena pada omzet tertentu, bisnis bisa bebas dari membayar pajak.
Aturan Pajak UMKM Terbaru
Lalu seperti apakah aturan pajak UMKM ini? Aturan pajak UMKM terbaru didasarkan pada PP- 23/2018 dan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu disebutkan, bahwa UMKM dikenai tarif sebesar 0,5% dari omzet per bulan. Omzet per bulan ini bisa fluktuatif, sehingga PPh final yang dilaporkan tak selalu sama.
Namun, sejak tahun 2022 berlaku Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UUHPP) bagi UMKM, dengan membebaskan PPh untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun. Jadi, jika omzet per tahun Rp400 juta, maka tak dikenakan pajak. Nah, jika omzet per tahun Rp600 juta, maka Rp500 juta pertama yang didapat tidak dikenai pajak.
Ya, UUHPP ini untuk membantu kebangkitan UMKM setelah diempaskan oleh pandemi. Diharapkan dengan keringanan ini, UMKM dapat terbantu untuk bangkit dan roda ekonomi berjalan lancar kembali.
Namun, meski omzet tidak menyentuh Rp500 juta per tahun, pengusaha UMKM tetap wajib melakukan pelaporan pajak rutin lo. Jadi, bisa saja dalam laporan PPh final, pajaknya 0 (nol) rupiah.
Apa yang terjadi kalau tidak melakukan pelaporan? Pastinya, petugas pajak jadi nggak punya data bahwa pengusaha tersebut berhak mendapat pembebasan pajak. Nanti bisa-bisa petugas pajak tiba-tiba melayangkan surat peringatan keterlambatan pembayaran pajak.
Cara Pembayaran Pajak UMKM
Untuk membayar pajak UMKM, pengusaha harus memiliki NPWP (usahawan). Pendaftaran NPWP bisa dilakukan secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi TPT (Tempat Pelayanan Terpadu).
Beberapa dokumen yang diminta antara lain:
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- fotokopi Surat Keterangan Usaha (SKU)
- fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- formulir pernyataan usaha yang sudah diisi dan ditandatangani di atas meterai
- formulir pendaftaran NPWP, yang bisa diunduh di pajak.go.id dan juga disediakan kantor pajak. Isilah lebih dahulu sebelum datang ke TPT agar tidak mengantre terlalu lama.
Setelah mendapat NPWP, maka pengusaha UMKM tersebut wajib membuat pelaporan paling lambat tanggal 15 tiap bulan, meski termasuk yang berhak mendapat pembebasan pajak sekalipun. Pembayaran pajak bisa dilakukan melalui ATM, m-banking, teller bank, kantor pos, bahkan marketplace.
Selain pelaporan tiap bulan, pengusaha UMKM juga wajib membuat pelaporan SPT tahunan. Jika bingung atau ragu-ragu dalam mengurus pajak UMKM, petugas pajak sudah bisa dijangkau secara online dengan mudah.
Nah, lebih daripada itu, jagalah agar arus kas bisnis dan pribadi tetap lancar, karena pajak tetaplah menjadi salah satu pos pengeluaran yang harus diperhitungkan.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Pajak Investasi: Sudah Tahu Belum Apa Pentingnya dan Cara Menghitungnya?
Bulan Maret nih, bulan terakhir kesempatan kita untuk lapor pajak. Kalau kamu yang berstatus karyawan, mungkin sudah tahu kalau ada PPh, atau pajak penghasilan, yang menjadi kewajibanmu. Lalu, kalau sebagai investor, sudah tahu belum kalau ada pajak investasi?
Yes, pajak adalah pendapatan terbesar negara Indonesia, yang bisa dibilang seperti ‘tumpuan’ karena saking pentingnya. So, untuk ikut andil dalam pembangunan negara, warga negara yang baik perlu secara rutin melaporkan pajak dan membayarkannya setiap tahun. Hal inilah yang melatarbelakangi mengapa setiap orang harus melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak, baik untuk wajib pajak pribadi ataupun badan.
Perlu diingat jika lapor wajib pajak pribadi serta badan ini punya batas waktu. Lapor SPT pajak pribadi maksimal dilakukan tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau akhir Maret. Sedangkan, lapor SPT pajak badan batasnya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni akhir April.
Lalu, kenapa warga negara wajib lapor pajak padahal pemerintah telah memiliki data pendapatan dari NPWP?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT punya fungsi sebagai sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak tahunan yang sebenarnya terutang, juga sebagai pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.
Maksudnya, SPT dijadikan sebagai alat dalam penelitian atas kebenaran perhitungan pajak terutang yang telah diberitahukan wajib pajak sebelumnya, lantaran ada kemungkinan wajib pajak yang memperoleh penghasilan lain di luar yang sudah dipotong oleh perusahaan. Contohnya punya beberapa jenis investasi.
Nah, ini nih yang akan kita bahas kali ini.
Objek Pajak Investasi
Jika kamu memiliki portofolio investasi, dan juga sudah mendapatkan keuntungan atas hasil investasi, maka wajib bagi kamu untuk membayar pajak investasi.
Sederhananya, jika kamu punya kepemilikan aset pasar modal yang bernilai uang, maka itu artinya dapat dicatat sebagai harta. Sedangkan, jika modal investasi tersebut berasal dari pinjaman, maka dicatat di kewajiban. Jika investor mendapatkan keuntungan, entah itu dalam bentuk selisih jual beli, dividen, dan bagi hasil, maka bisa dicatat sebagai penghasilan sesuai kategorinya.
Produk investasi yang dikenakan pajak adalah saham, obligasi, logam mulia, dan beberapa investasi lainnya. Nah, tapi ada satu yang dikecualikan, yaitu reksa dana.
Reksa dana bukan termasuk objek pajak investasi, sehingga setiap hasil investasinya tidak dikenakan pajak, termasuk transaksi penjualan atau pembeliannya. Cara kerja reksa dana menjadi alasan mengapa tidak masuk dalam objek pajak.
Mengapa demikian?
Reksa dana bukan tergolong objek pajak karena termasuk dalam kontrak investasi kolektif yang telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 pada poin (i). Meski bukan objek pajak, tetapi kepemilikan reksa dana tetap harus dilaporkan lo!
Cara Mudah Hitung Pajak Investasi
Berikut ini adalah cara lapor pajak investasi sederhana yang mudah dilakukan, yaitu:
1. Pajak Investasi Saham
Pajak investasi saham yang wajib dilaporkan adalah ketika adanya transaksi penjualan. Individu atau badan dikenakan pajak sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan sahamnya.
Contoh:
Seorang investor memiliki modal sebesar Rp100 juta
Transaksi saham yang dilakukannya yaitu:
- 12 Januari 2022 membeli saham PGAS senilai Rp100 juta
- Februari 2022 menjual saham PGAS Rp120 juta (keuntungan Rp20 juta)
- Februari 2022 membeli saham TINS Rp120 juta
- Februari 2022 menjual saham TINS Rp80 juta (rugi Rp40 juta)
- Maret 2021 membeli saham KAEF Rp80 juta
- Desember akhir 2021 nilai saham KAEF sebesar Rp150 juta, tapi belum dijual
Lapor pajak investasi yang harus dilakukan investor yaitu:
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau sifatnya final
- Sumber penghasilan: penjualan saham di bursa efek
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau penghasilan bruto sebesar Rp200 juta (penjumlahan dari transaksi nomor 2 dan 4)
- PPh Terutang: Rp 200 juta x 0,1% = Rp 200.000
Maka, tarif pajak yang harus dibayarkan investor senilai Rp200 ribu saja. Saham yang masih ditahan dan belum ada transaksi penjualan, dalam contoh di atas adalah saham KAEF, dilaporkan saja sebagai aset.
2. Dividen Saham
Untuk dividen, umumnya beberapa emiten akan membagikannya setiap tahun. Jadi, ketika kamu mendapatkan dividen tersebut, kamu pun wajib lapor pajak investasi.
Contohnya masih dilanjut menggunakan poin nomor 1 ya.
Misalnya di bulan Maret 2021, saham TINS membagikan dividen sebesar Rp10 juta. Maka laporan pajaknya yaitu:
- Penghasilan yang dikenakan PPh final atau sudah final
- Sumber atau jenis penghasilan: Dividen
- Dasar pengenaan Pajak (DPP)/penghasilan bruto: Rp10 juta
- PPh Terutang: Rp10 juta x 10% = Rp1.000.000
Jadi, tarif pajak untuk dividen pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 25% dikenakan 10%. Jadi saat dividen dibayar dan dipotong pajak, yang diterima investor yaitu senilai Rp9 juta.
3. Diskonto Obligasi
Diskonto atau capital gain dikenakan pajak investasi sebesar 15%. Diskonto harus dilapokan ketika tahun diterima. Jadi misalnya ketika kamu membeli di tahun 2020, dan kemudian menjualnya di tahun 2022, maka kamu harus melaporkannya di tahun 2022. Sedangkan bagi yang membeli hingga jatuh tempo, maka dilaporkannya saat tahun jatuh tempo.
Namun, jika mengalami kerugian, misalnya seperti membeli di nilai Rp70 juta, dan dijual harga Rp65 juta maka tidak perlu lapor pajak di bagian diskonto. Pasalnya, kerugian yang ditanggung di pasar modal tidak mengurangi kewajiban pajak investasi secara keseluruhan.
Nah, ternyata simpel kan, soal pajak investasi dan cara menghitungnya ini?
Untuk lapor pajak saat ini juga sangat mudah dan tidak perlu repot datang ke kantor pajak karena SPT bisa dilaporkan secara online lewat e-filling. e-filling ini bekerja secara real time yang dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak, DJP Online.
So, tidak ada alasan lagi ya untuk tidak lapor pajak. Yuk, jadi warga negara yang baik!
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
5 Arti Pentingnya Membayar Pajak
Sebagian orang tampak masih enggan mengurus pajak, karena mereka mungkin belum sadar bahwa manfaat pajak itu begitu besar, sehingga penting bagi kita untuk taat membayar pajak.
Sebagai sebuah negara, apalagi yang berkedaulatan rakyat, maka ya apa-apa balik lagi ke rakyat. Pajak dari rakyat–warga negara Indonesia, seperti kita-kita ini–menjadi tulang punggung negara, yang kemudian digunakan untuk membangun sarana dan prasarana, yang akhirnya siapa lagi deh yang memakainya kalau bukan kita juga?
Memangnya, apa saja manfaat membayar pajak ini? Coba kita lihat yuk.
5 Manfaat Membayar Pajak
1. Infrastruktur dan fasilitas umum terbangun dengan baik
Sudah berapa ribu kilometer jalan tol terbangun di Indonesia sampai dengan tahun 2019 kemarin? 1.387 kilometer! Nggak cuma kita yang tinggal Pulau Jawa saja yang bisa merasakan fasilitas jalan tol ini, bahkan mereka yang tinggal di pulau-pulau di luar Jawa sudah ikut merasakannya.
Semua pembangunan ini dibiayai dengan pajak-pajak kita lo.
Fasilitas umum pun berkembang dengan pesat. Pasar-pasar tradisional dikembangkan, dan jadi semodern pusat perbelanjaan kekinian, bandara-bandara dibangun dan direnovasi, dan sebagainya.
Semua dibiayai dengan pajak yang kita bayarkan. Masa sampai di sini masih bilang belum merasakan manfaat dari pajak?
2. Fasilitas pendidikan merata dan berkualitas
Dengan kita membayar pajak, kita pun bisa bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan secara merata sampai ke pelosok-pelosok.
Semakin sedikit berita terdengar kan, ada gedung sekolah yang hampir runtuh, atau cerita anak-anak yang tak mampu membayar sekolah? Bahkan SPP di sekolah negeri sekarang juga bebas kan?
Memang saat ini belum sempurna, tapi semoga dengan semakin taat kita membayar pajak, kualitas pendidikan Indonesia juga akan semakin baik.
3. Fasilitas kesehatan yang memenuhi standar secara merata
Saat kita membayar pajak, berarti program-program untuk memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat juga akan lebih lancar. Mulai dari memperbaiki gizi ibu hamil dan balita, sampai peningkatan pelayanan kesehatan untuk lansia.
Tahu enggak sih, bahwa di pelosok-pelosok itu masih suka banyak penyakit-penyakit yang timbul akibat kurang baiknya higienitas dan sanitasi lingkungan hunian. Ini PR kita bareng-bareng banget, dan bisa kita atasi bersama dengan membayar pajak.
4. Keamanan dan ketertiban terjaga
Indonesia adalah negara yang luas, dengan banyak perbatasan, apalagi wilayah lautnya yang begitu luas dan kaya banget dengan sumber daya. Kalau enggak dijaga, wah, bisa diklaim dan dicuri.
Ini juga yang menjadi permasalahan di negara ini selama bertahun-tahun. Karenanya, pajak yang kita bayarkan menjadi penting, karena bisa digunakan untuk memperkuat pertahanan keamanan dan penjagaan ketertiban di dalam negara kita.
5. Pengembangan pariwisata
Sejak beberapa tahun belakangan, pariwisata memang menjadi fokus utama. Banyak objek wisata baru kekinian muncul, dan menarik wisatawan, terutama yang dari luar negeri.
Objek wisata yang sudah dibuka akan memerlukan biaya untuk perawatan dan pengembangan, sedangkan masih banyak yang lain yang bahkan masih belum ditemukan dan dioptimalkan.
Meski yah, kalau saat artikel ini ditulis sih, kita sedang dalam masa keprihatinan ya, tapi mari berharap semua segera berakhir. Kita mundur sejenak untuk kemudian melompat lebih jauh ke depan.
So, sampai di sini, apakah kamu masih ragu untuk membayar pajak? Semoga tidak lagi ya.
Yuk, segera buat NPWP-mu dan laporkan SPT Tahunan! Jangan sampai lupa, menunggak, atau bahkan mengabaikan. Kelangsungan hidup negara ini bergantung pada kita, warga negaranya.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
5 Hal tentang Pajak Pekerja Lepas atau Freelancer
Sudah ngomongin pajak penghasilan karyawan kantoran, lalu bagaimana dengan pajak pekerja lepas? Atau, malah ada yang baru tahu kalau pekerja lepas juga kena pajak?
Ya, iyalah. Pekerjaan sih memang freelancer, tapi kan tetap sebagai warga negara Indonesia kan–yang salah satu kewajibannya adalah membayar pajak?
Nah, faktanya, sebagai pekerja lepas atau freelancer, memang ada beberapa hal yang bikin males untuk mengurus pajak. Salah satunya adalah perhitungan yang rumit, yang harus dilakukan secara mandiri.
Yes, memang enggak semua orang punya “passion” dengan matematika dan angka. Apalagi buat pekerja lepas, yang penghasilannya tidak tentu jumlahnya. Bahkan, kadang tak tentu pula dalam sebulan dapat job. Bisa jadi bulan ini dapat job full sampai keteteran, bulan depan zonk sama sekali. Males banget ngitung deh. Makanya, banyak pajak pekerja lepas yang tidak terurus.
Well, coba baca beberapa hal tentang pajak pekerja lepas berikut ini ya. Siapa tahu, dengan begini, kamu mengerti dan paham arti pentingnya kita membayar pajak, meski kita adalah para pekerja lepas yang penghasilannya tidak tetap setiap bulannya.
5 Hal tentang Pajak Pekerja Lepas yang Harus Diketahui
1. Pentingnya punya NPWP
Banyak di antara pekerja lepas yang pajaknya langsung dipotong oleh klien atau pemberi kerja saat invoice mereka cair. Di sini baru deh ketahuan juga, bahwa banyak dari pekerja lepas yang bahkan nggak punya NPWP, entah apa pun alasannya.
Tahukah kamu, tidak punya NPWP justru akan membuatmu harus membayar pajak lebih banyak. Pajak pekerja lepas yang tidak memiliki NPWP akan ditambah 2% daripada mereka yang memiliki NPWP.
Selain itu, ada beberapa kesulitan lain yang juga bisa kamu alami jika tidak punya NPWP, salah satunya kamu akan kesulitan mengajukan pinjaman bank, atau bahkan saat mengajukan visa untuk mengunjungi negara lain.
So, yuk, bikin NPWP. Kan bisa dilakukan secara online, lebih praktis dan mudah.
2. Formulir yang digunakan
Untuk melaporkan pajak pekerja lepas, kamu bisa menggunakan Formulir 1770, yang khusus diperuntukkan bagi para pekerja yang menerima penghasilan tidak dari satu sumber saja.
Formulir 1770 ini juga digunakan untuk wajib pajak yang dikenakan PPh final, penghasilan dalam negeri lain, dan penghasilan luar negeri.
Jadi, jangan salah isi formulir ya.
3. Ketahui tentang penghasilan yang kena dan tidak kena pajak
Salah satu hal yang bikin males untuk lapor dan bayar pajak pekerja lepas adalah penghasilan yang dari banyak sumber, pun mungkin besarnya yang masing-masing enggak seberapa. Bukan apa-apa, males banget nyatet-nya!
Tapi ini penting, jadi catatlah. Lagi pula, kalau enggak punya catatan penghasilan, bagaimana juga kita akan bisa mengatur cash flow harian, right? Kalau perlu, miliki satu akun rekening bank khusus yang dipakai untuk menerima fee jasa, sehingga kamu akan lebih mudah lagi nge-trace-nya.
Setelah itu, pahami juga bahwa ada yang namanya penghasilan kena pajak. Kalau setelah dihitung ternyata tidak lebih dari ketentuan penghasilan tidak kena pajak, maka kamu sebagai seorang freelancer bisa bebas untuk tidak membayar pajak.
Tapi, ini bukan berarti lantas kamu nggak perlu lapor ya. Tetap harus melapor, tetapi ada Surat Pemberitahuan Nihil.
4. Mandiri membayar dan melapor
Lalu, gimana cara menentukan besaran pajak yang harus disetorkan, kan kita juga kesulitan untuk menentukan penghasilan yang nggak tetap ini?
Untuk masalah ini, Dirjen Pajak memberikan angka fix pengali yang disebut Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Untuk pekerja lepas di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Palembang, Denpasar, Pontianak, Manado, dan Makassar, besarnya adalah 40% dari total penghasilan selama satu tahun. Di luar kota-kota tersebut dikenakan 35%.
Nah, jadi enggak sulit dong, menentukan pajak pekerja lepas ini ya?
Misalnya, dalam satu tahun–menurut catatanmu–penghasilanmu Rp96.000.000, maka penghasilan neto yang terkena pajak adalah 40% x Rp96.000.000 = Rp38.400.000.
Angka ini nanti masih diperhitungkan dengan penghasilan tidak kena pajak jika kita sudah berkeluarga, ataupun ketika penghasilan sudah dipotong pajak sekalian oleh pemberi kerja.
5. Jangan lupa minta bukti potong
Dari poin 4 di atas, kita jadi tahu deh bahwa penting untuk meminta bukti potong pada klien, jika memang fee kita sudah nett, tanpa pajak lagi. Bukti potong ini nantinya harus dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan sebagai faktor pengurang pajak.
Jadi, jangan sampai lupa untuk diminta ya, bukti potongnya.
Nah, itu dia beberapa hal yang penting untuk diketahui terkait pajak pekerja lepas.
Gimana, masih bingung? Coba cek jadwal kelas finansial online QM Financial yuk, siapa tahu ada kelas pajak yang bisa kamu ikuti. Atau, kalau belum ada, kamu bisa mengusulkannya melalui Instagram QM Financial. Kalau memang banyak yang request, pasti akan dipertimbangkan untuk diadakan. Kamu bisa belajar tentang serba-serbi pajak, dan juga belajar mengisi SPT Tahunan supaya nggak terjadi kesalahan yang nggak perlu.
Stay tuned juga di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
5 Contoh Masalah Pajak di Indonesia yang Sering Terjadi
Buat sebagian orang, masalah pajak pribadi memang agak-agak rumit. Memahami peraturannya pun kadang masih kurang paham, masih diminta untuk menghitung sendiri pajak yang dibayarkan dari penghasilannya.
Karena itu, nggak heran, meski sudah dilakukan setiap tahun, masalah pajak pribadi yang muncul kadang ya sama saja. Terjadi lagi, terjadi lagi.
Sebel enggak sih? Ya, sebel. Apalagi kalau ada kurang bayar cukup banyak. Gemes juga rasanya. Tapi ya, gimana lagi kan ya? Itu sudah jadi kewajiban kita untuk membayar pajak, sebagai wajib pajak. Mau nggak mau ya, harus dipenuhi.
Jadi, apa saja sih masalah pajak pribadi yang sering terjadi ini? Jangan-jangan kita juga masih saja melakukannya, berulang kali pula. Yuk, disimak, biar nggak salah-salah terus. Berikut ini adalah contoh masalah pajak di Indonesia yang sering terjadi.
5 Masalah Pajak Pribadi yang Sering Terjadi
1. Tidak merasa perlu melapor pajak
Ada memang yang belum punya kesadaran untuk membayar pajak. Memprihatinkan? Iya. Tapi, inilah tantangan kita semua.
Kalau kamu merupakan salah satu dari mereka yang belum sadar akan arti pentingnya taat membayar pajak, sekarang saatnya kamu untuk menyadari dan memahami, bahwa pajak merupakan tulang punggung negara untuk dapat melaksanakan operasionalnya.
Apalagi di masa-masa sulit–seperti ketika artikel ini ditulis, Indonesia sedang terlanda bencana COVID-19–negara butuh kita untuk bergotong royong demi mengatasi kesulitan bersama. Dengan taat membayar pajak, kita sudah separuh jalan membantu negara agar dapat mencari jalan terbaik untuk kita semua.
2. Tidak melaporkan pajak dari penghasilan lainnya
Ada beberapa orang yang mungkin belum paham, bahwa penghasilan pribadi yang wajib dilaporkan pada negara tak hanya penghasilan berupa gaji dari kantor saja, tetapi juga penghasilan-penghasilan sampingan lainnya. Misalnya, kamu punya side hustle berupa bisnis toko online, atau punya booth kopi franchise, itu semua juga wajib dilaporkan lo.
Pun kamu yang misalnya sering menjadi speaker atau mungkin kamu mengerjakan beberapa gigs based on project dan menghasilkan uang darinya, kamu pun wajib melaporkannya.
Masalah pajak pribadi yang biasanya timbul akibat kelalaian ini adalah ada kekurangan bayar, karena akan ada denda 2% yang dihitung selama 24 bulan dari kekurangan pajaknya. Lumayan juga lo, dendanya apalagi kalau kumulatif.
3. Kesalahan administrasi
Masalah pajak pribadi yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi biasanya adalah kesalahan email. Biasanya, banyak yang mempergunakan email bisnis untuk mendaftar efilling, padahal seharusnya kamu menggunakan email pribadi.
Kenapa harus email pribadi? Ya, karena pajak meskipun berkaitan dengan gaji dan kerjaan, tapi itu adalah urusan pribadi. Bukan urusan kantor, tetapi menjadi tanggung jawab kita sendiri. Kalau daftarnya pakai email kantor, nanti kalau kita sudah tidak bekerja di kantor yang sama, gimana dong? Malah jadi susah kan?
Kesalahan admnistrasi lain adalah salah mengisi form laporan SPT. Biasanya yang rancu adalah form SPT Tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, dan SPT Tahunan 1770SS untuk yang berpenghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. Biasanya ini terjadi, lantaran si wajib pajak salah menghitung penghasilannya sendiri.
Ya, ini juga salah satu risiko dari sistem pelaporan pajak yang self assessment ini sih ya. Kalau kita salah menghitung, ya kita juga yang harus bertanggung jawab.
Kesalahan administrasi lain yang kerap menimbulkan masalah pajak pribadi adalah kesalahan input nomor NPWP. Misalnya, yang dimasukkan no NPWP perusahaan pemberi kerja, alih-alih nomor NPWP si wajib pajak.
Yes, sepele, tapi bikin pusing juga kalau sampai salah.
4. Lupa meminta bukti potong
Ini adalah kesalahan berikutnya yang juga sering terjadi, kita lupa minta bukti potong.
Hal ini rentan terjadi kalau kita lagi ngerjain pekerjaan sampingan. Misalnya, ada proyek. Klien kadang lupa memberikan bukti potong pajak atas fee kita, setelah invoice cair. Nah, kita sendiri juga lupa meminta. Akhirnya, kita harus membayar kekurangan pajak, padahal sebenarnya sudah dipotong terlebih dahulu.
Ini yang kadang bikin membengkak deh, pengeluaran untuk pajaknya.
So, jangan pernah lupa untuk meminta bukti potong untuk kelengkapan pengiriman SPT Tahunanmu ya, termasuk bukti potong dari penghasilan-penghasilan sampingan.
5. Terlalu mepet batas waktu pelaporan
Memang sih, batas waktu pelaporan biasanya ada di akhir Maret. Tapi sebenarnya kita bisa melaporkannya sejak sebulan sebelumnya.
Jangan mepet-mepet batas waktu pelaporan, apalagi kalau kamu melaporkannya secara online. Kasihan server kantor pajaknya, jadi terlalu berat. Nanti malah jadi error, siapa hayo yang pusing sendiri?
Masih bingung ya? Yuk, belajar keuangan, termasuk juga belajar seluk-beluk pajak. Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.