Perbandingan Metode Perhitungan Lembur Karyawan di Berbagai Negara dan Apa yang Bisa Dipelajari?
Perhitungan lembur karyawan merupakan aspek penting dalam manajemen sumber daya manusia yang berbeda di setiap negara. Tak hanya di Indonesia, setiap negara punya sistem dan aturan yang dirancang untuk memastikan pekerja mendapatkan kompensasi yang adil atas waktu tambahan yang mereka kerjakan.
Memahami variasi ini memberi wawasan tentang bagaimana negara-negara mengatasi tantangan dalam menyeimbangkan kebutuhan bisnis dengan hak-hak pekerja. Dengan mengeksplorasi berbagai pendekatan terhadap lembur, kita bisa mengidentifikasi praktik terbaik yang mungkin diadopsi untuk meningkatkan kepuasan kerja dan efisiensi operasional, sambil memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Coba yuk, kita lihat beberapa peraturan perhitungan lembur karyawan di beberapa negara.
Table of Contents
Peraturan Perhitungan Lembur Karyawan di Berbagai Negara
1. Kanada
Di Kanada, peraturan perhitungan lembur karyawan menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar lembur dengan tarif yang lebih tinggi. Namun, ada aturan lain juga, bahwa pemberi kerja juga dapat meminta karyawan untuk mengambil waktu libur sebagai ganti lembur, yang dikenal sebagai banked time.
Kecuali ditentukan lain dalam kontrak kerja, perhitungan lembur karyawan tidak dihitung berdasarkan jumlah jam kerja harian yang melebihi batas tertentu. Perhitungan lembur hanya dilakukan secara mingguan atau lebih lama melalui perjanjian rata-rata.
Terdapat pekerjaan tertentu yang tidak tercakup dalam ketentuan lembur menurut Undang-Undang Standar Pekerjaan, seperti manajer dan pengawas. Mereka tidak berhak atas pembayaran lembur jika pekerjaan yang dilakukan bersifat manajerial atau supervisi.
2. Prancis
Di Prancis, durasi kerja dalam seminggu secara resmi adalah 35 jam untuk semua jenis perusahaan. Durasi kerja dalam sehari tidak boleh melebihi 10 jam. Selain itu, karyawan tidak diperkenankan bekerja lebih dari 4,5 jam tanpa istirahat. Durasi maksimal kerja harian bisa ditingkatkan menjadi 12 jam jika ada perjanjian.
Setiap karyawan harus mendapatkan istirahat minimal 20 menit setiap enam jam kerja. Semua pekerja mendapatkan periode istirahat harian sepanjang 11 jam berturut-turut, yang bisa berkurang menjadi 9 jam dalam kasus tertentu, lagi-lagi tergantung pada perjanjian. Periode istirahat mingguan minimal adalah 35 jam berturut-turut, yang terdiri dari 11 jam ditambah periode istirahat 24 jam secara berturut-turut per minggu.
3. Jepang
Di Jepang, durasi kerja yang ditetapkan adalah 8 jam sehari dengan total 40 jam dalam seminggu, dan setiap pekerja dijamin mendapatkan minimal satu hari libur per minggu.
Untuk lembur, pengusaha diwajibkan membayar tambahan minimal 25% dari upah jam biasa. Jika pekerja melakukan tugas pada hari libur yang sudah ditetapkan, tambahan upahnya adalah 35%. Selain itu, pekerjaan yang dilakukan antara pukul 22.00 hingga 05.00 memerlukan pembayaran tambahan 25%.
4. Amerika Serikat
Di California, jam kerja yang melebihi 8 jam dalam sehari dihitung sebagai lembur. Jika bekerja pada hari ketujuh berturut-turut dalam satu minggu, 8 jam pertama juga dihitung sebagai lembur. Untuk pekerjaan yang melebihi 12 jam dalam sehari atau melebihi delapan jam pada hari ketujuh berturut-turut, upah yang dibayarkan adalah dua kali lipat dari tarif normal.
Baca juga: Kerja Lembur demi Uang Tambahan? Yay or Nay?
Perhitungan Lembur di Indonesia
Dikutip dari situs Online Pajak, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia menetapkan durasi kerja resmi. Untuk enam hari kerja dalam seminggu, durasi kerjanya adalah 7 jam per hari atau total 40 jam per minggu. Sementara itu, bagi pekerja yang bekerja lima hari dalam seminggu, durasi kerja adalah 8 jam per hari dengan total tetap 40 jam per minggu.
Ada pengecualian untuk sektor tertentu yang tidak terikat oleh aturan jam kerja standar ini. Berdasarkan Pasal 78 UU tersebut, lembur hanya boleh dilakukan maksimal 3 jam per hari dan tidak lebih dari 14 jam dalam seminggu. Jika durasi kerja melebihi batas yang ditentukan di Pasal 77, maka perusahaan harus membayar upah lembur kepada pekerja.
Selain itu, perhitungan lembur karyawan ini tidak mencakup kerja yang dilakukan pada hari libur resmi atau istirahat mingguan.
Pelajaran Penting tentang Peraturan Perhitungan Lembur di Beberapa Negara
Aturan perhitungan lembur karyawan yang berbeda-beda di setiap negara mengungkapkan pelajaran penting dalam hal manajemen tenaga kerja dan perlindungan hak pekerja. Berikut adalah beberapa pelajaran menarik yang bisa dipelajari.
1. Pentingnya Work-Life Balance
Aturan seperti di Prancis dan Jepang yang menetapkan batas maksimal jam kerja harian dan mingguan menunjukkan komitmen terhadap work-life balance. Hal ini bisa dimaknai, bahwa pemerintah pun punya perhatian terhadap soal ini, karena dengan begitu enggak hanya memastikan kesejahteraan pekerja tetapi juga bisa meningkatkan produktivitas.
2. Perlindungan Melalui Kompensasi Lembur
Di negara-negara seperti Amerika Serikat, yang diwakili oleh negara bagian California, tingkat kompensasi lembur yang tinggi—seperti dua kali lipat tarif biasa—menekanan pada pengusaha untuk mengelola jam kerja dengan lebih efisien dan menghindari eksploitasi tenaga kerja.
3. Fleksibilitas dan Adaptasi
Di Kanada, sistem banked time itu memungkinkan fleksibilitas bagi karyawan dan pengusaha untuk mengatur waktu kerja yang lebih sesuai dengan kebutuhan operasional dan preferensi masing-masing, asalkan tetap dalam kerangka hukum.
4. Keberagaman Aturan Sesuai Sektor
Sementara di Indonesia, terindikasi bahwa kebijakan lembur bisa disesuaikan sesuai kebutuhan sektor tertentu. Hal ini penting untuk industri yang memerlukan jam kerja yang berbeda dari norma umum, seperti layanan kesehatan atau perhotelan.
5. Pentingnya Istirahat
Aturan yang mewajibkan istirahat setelah jam kerja tertentu, seperti di Jepang dan Prancis, menggarisbawahi bahwa istirahat cukup adalah esensial untuk menjaga efisiensi dan mengurangi risiko kecelakaan kerja karena kelelahan.
Kesemua pelajaran ini menunjukkan bahwa aturan perhitungan lembur yang efektif dapat menjadi alat penting dalam kebijakan ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus memastikan keberlanjutan operasional perusahaan.
Dari berbagai aturan lembur yang berlaku di beberapa negara, kita dapat melihat komitmen global dalam melindungi hak-hak pekerja sambil mempertahankan produktivitas perusahaan. Work-life balance, kompensasi yang adil, dan fleksibilitas menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang mendukung dan efisien.
Namun, penting untuk diingat bahwa, berapa pun uang lembur yang diterima, tanpa pengelolaan keuangan yang baik, semua upaya tersebut bisa berakhir sia-sia. Oleh karena itu, mengelola dengan bijak pendapatan dari lembur adalah langkah esensial untuk memastikan bahwa waktu dan tenaga yang telah diinvestasikan dalam bekerja lebih memberikan manfaat nyata bagi kehidupan finansial.
Baca juga: 9 Hak Finansial yang Diberikan Berdasarkan Kontrak Kerja Karyawan
Nah, bagaimana dengan perusahaan kamu? Apakah sudah mengikuti peraturan yang ada? Atau, ada hal spesial lain yang berpengaruh terhadap aturan perhitungan lembur tersebut? Lalu, apakah karyawan sudah diberikan pelatihan keuangan yang sesuai, agar mereka bisa mengelola uang lemburnya dengan baik?
Ingin meningkatkan kesejahteraan finansial dan produktivitas karyawan di kantor? Yuk, undang QM Financial untuk mengadakan kelas keuangan yang komprehensif dan praktis di kantor. Hubungi QM Financial sekarang ya!
9 Hak Finansial yang Diberikan Berdasarkan Kontrak Kerja Karyawan
Kontrak kerja karyawan itu dokumen penting. Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Karena itu, jangan pernah skip membaca kontrak ini, meskipun sudah ada jaminan kamu diterima bekerja.
Dalam kontrak ini, berbagai hak finansial biasanya dijabarkan dengan jelas untuk memastikan karyawan mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan kontribusinya. Hak finansial ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, bonus, dan jaminan lain yang memberikan keamanan finansial bagi karyawan selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Semua hak dalam kontrak kerja karyawan ini dirancang untuk memberikan kepastian finansial dan motivasi bagi karyawan, memastikan mereka merasa dihargai dan didukung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Table of Contents
Hak Finansial yang (Seharusnya) Ada di Kontrak Kerja Karyawan
Dalam kontrak kerja karyawan, hak finansial biasanya mencakup beberapa komponen utama berikut ini.
1. Gaji atau Upah
Ini adalah jumlah pembayaran yang diterima karyawan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka. Gaji biasanya dibayarkan secara bulanan dan bersifat tetap, sedangkan upah biasanya dihitung berdasarkan jam kerja dan bisa bervariasi tergantung pada jumlah jam yang bekerja.
Biasanya besaran gaji ini sudah dibicarakan di awal perekrutan, sehingga di dalam kontrak kerja karyawan, sifatnya sudah tetap.
2. Tunjangan
Hak finansial yang kedua ini adalah bentuk tambahan kompensasi yang diberikan kepada karyawan selain gaji pokok. Tunjangan dapat mencakup berbagai jenis, seperti:
- Tunjangan Transportasi: Kompensasi untuk biaya transportasi harian karyawan ke tempat kerja.
- Tunjangan Makan: Uang tambahan untuk menutupi biaya makan selama jam kerja.
- Tunjangan Perumahan: Bantuan keuangan untuk biaya tempat tinggal, sering diberikan kepada karyawan yang ditempatkan jauh dari rumah.
- Tunjangan Kesehatan: Uang tambahan atau fasilitas untuk keperluan medis dan kesehatan.
- Tunjangan Keluarga: Tambahan penghasilan untuk karyawan yang memiliki tanggungan keluarga.
Tunjangan di atas bisa berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya, antara karyawan yang satu dengan yang lainnya. Ya beda macamnya, beda besarannya. Umumnya, jenis dan jumlah tunjangan yang diberikan biasanya disesuaikan dengan posisi, jabatan, dan lokasi kerja karyawan.
Namun, sah-sah saja jika kamu merasa perlu menanyakannya kepada HR mengenai macam dan besaran yang akan kamu terima. Apalagi ini seharusnya juga tercantum dalam kontrak kerja karyawan.
Baca juga: Plafon Pengobatan dan Tunjangan Kesehatan Karyawan yang Harus Dipahami
3. Bonus dan Insentif
Bonus dan insentif biasanya dikatakan sebagai benefit, yaitu penerimaan uang selain gaji pokok, biasanya sebagai penghargaan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Beberapa bentuk bonus dan insentif meliputi:
- Bonus Tahunan: Pembayaran yang diberikan sekali setahun, biasanya berdasarkan profit perusahaan atau kinerja keseluruhan karyawan sepanjang tahun.
- Insentif Kinerja: Pembayaran tambahan yang diberikan berdasarkan pencapaian target atau kinerja individu atau tim. Misalnya, pencapaian penjualan tertentu atau penyelesaian proyek dengan hasil yang sangat baik.
- Bonus Berbasis Proyek: Pembayaran yang diberikan setelah berhasil menyelesaikan proyek tertentu, terutama jika proyek tersebut memberikan keuntungan besar bagi perusahaan.
Jumlah dan frekuensi pembayaran bonus dan insentif biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan dan bisa bervariasi tergantung pada hasil kinerja dan kontribusi karyawan terhadap tujuan perusahaan.
4. Lembur
Ada juga kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal mereka, biasa disebut uang lembur. Beberapa poin penting mengenai lembur meliputi:
- Jam Kerja Normal: Biasanya ditentukan dalam kontrak kerja karyawan dan bisa bervariasi tergantung pada perusahaan dan negara. Misalnya, 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
- Tarif Lembur: Jumlah pembayaran per jam untuk kerja lembur biasanya lebih tinggi daripada tarif jam kerja normal. Tarif lembur sering kali dihitung sebagai persentase tambahan dari gaji pokok, misalnya 1,5 kali atau 2 kali dari tarif normal.
- Kondisi Lembur: Ketentuan tentang kapan lembur diperbolehkan dan bagaimana harus dilaporkan, termasuk apakah lembur harus disetujui sebelumnya oleh manajemen.
- Pembayaran Lembur: Waktu dan metode pembayaran untuk kerja lembur, yang bisa bersamaan dengan gaji reguler atau sebagai pembayaran terpisah.
Ada beberapa aturan terkait lembur yang harus diperhatikan juga di sini. Kalau di Indonesia, acuannya adalah UU Nomor 6/2023. Dalam undang-undang tersebut ada batasan berapa lama maksimal karyawan boleh lembur. Sementara di PP 35/2021 ada cara menghitung upah lembur. Setiap HR seharusnya sudah paham mengenai hal ini, dan karyawan berhak menanyakan hal-hal yang kurang jelas kepada HR.
5. Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah hak karyawan untuk mengambil waktu libur dengan tetap menerima gaji. Cuti berbayar mencakup beberapa jenis cuti, antara lain:
- Cuti Tahunan: Hari libur yang diberikan setiap tahun kepada karyawan untuk beristirahat dan berlibur. Jumlah hari cuti tahunan di Indonesia biasanya 12 hari per tahun. Ada juga yang berbeda sih, silakan cek kebijakan perusahaan masing-masing ya.
- Cuti Sakit: Waktu libur yang diberikan ketika karyawan sakit dan tidak dapat bekerja. Karyawan tetap menerima gaji selama cuti sakit, dan jumlah hari cuti sakit yang dibayarkan biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan. Namun, ada juga yang menerapkan batasan, sampai berapa hari karyawan mendapat gaji penuh, sampai berapa hari gaji tidak penuh, dan kapan mulai tidak menerima gaji.
- Cuti Melahirkan: Waktu libur yang diberikan kepada karyawan wanita sebelum dan setelah melahirkan. Biasanya 3 bulan. Di negara lain sudah ada yang menerapkan cuti untuk ayah baru juga.
- Cuti Khusus: Cuti yang diberikan untuk keperluan tertentu seperti pernikahan, pemakaman, atau keperluan keluarga lainnya.
- Cuti Libur Nasional: Hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana karyawan tidak bekerja tetapi tetap menerima gaji.
Kebijakan cuti berbayar biasanya dijelaskan dalam kontrak kerja karyawan, memastikan bahwa karyawan memahami hak mereka untuk waktu libur dengan bayaran.
6. Asuransi
Bentuk perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan diberikan dalam bentuk asuransi ini. Ada juga perusahaan yang menyertakan keluarga karyawan.
Umumnya akan meliputi:
- Asuransi Kesehatan: Menyediakan perlindungan untuk biaya medis, seperti pemeriksaan rutin, rawat inap, operasi, dan obat-obatan. Asuransi ini membantu mengurangi beban finansial karyawan saat mereka atau anggota keluarganya sakit. Minimal BJPS Kesehatan.
- Asuransi Jiwa: Menyediakan pembayaran kepada keluarga atau ahli waris karyawan jika karyawan meninggal dunia. Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial bagi keluarga karyawan dalam situasi yang tidak terduga.
- Asuransi Kecelakaan Kerja: Memberikan kompensasi dan perlindungan jika karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya medis dan kompensasi untuk hilangnya kemampuan kerja sementara atau permanen.
Perusahaan biasanya membayar premi asuransi ini sebagian atau sepenuhnya, dan detail perlindungan serta manfaat yang diberikan dijelaskan dalam kebijakan perusahaan atau kontrak kerja karyawan. Asuransi ini membantu memastikan karyawan merasa aman dan terlindungi dalam berbagai situasi kesehatan dan keselamatan.
7. Dana Pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT)
Di Indonesia, perusahaan wajib menyertakan setiap karyawan dalam program pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Kadang, ada juga perusahaan yang memiliki program pensiun mandiri. Hal ini wajib dicantumkan dalam kontrak kerja karyawan, yang umumnya meliputi:
- Kontribusi Perusahaan: Jumlah atau persentase gaji karyawan yang akan disetorkan oleh perusahaan ke dalam dana pensiun atau program JHT. Kontribusi ini bisa bersifat tetap atau berdasarkan perhitungan tertentu.
- Kontribusi Karyawan: Beberapa program juga mengharuskan karyawan untuk menyumbang sejumlah dana dari gaji mereka sendiri, yang kemudian akan digabungkan dengan kontribusi dari perusahaan.
- Syarat dan ketentuan lain, misalnya aturan penerimaannya yang berdasarkan masa kerja, dan lain sebagainya.
Program dana pensiun atau JHT membantu karyawan mempersiapkan masa pensiun mereka dengan lebih aman secara finansial, dan memastikan bahwa mereka memiliki sumber pendapatan setelah berhenti bekerja.
8. Pesangon
Pesangon merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Ketentuan mengenai pesangon yang ada di dalam kontrak kerja karyawan biasanya mencakup beberapa aspek berikut:
- Alasan pemutusan
- Jumlah pesangon
- Komponen pesangon
- Masa Pemberian Pesangon
- Kondisi Tambahan
- Hak dan Kewajiban
Pesangon bertujuan untuk memberikan jaminan finansial kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dan membantu mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Baca juga: Menerima Uang Pesangon PHK, Segera Lakukan 5 Hal Berikut
9. THR (Tunjangan Hari Raya)
THR adalah pembayaran tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Beberapa poin penting mengenai THR meliputi waktu pembayaran dan jumlah THR. Namun, kadang ada perusahaan yang tidak mencantumkan hal ini di kontrak kerja karyawan tetapi ada di peraturan perusahaan.
Semua poin ini biasanya dirinci dalam kontrak kerja untuk memastikan bahwa karyawan memahami hak-hak finansial mereka sebelum memulai pekerjaan.
Nah, bagaimana? Apakah semua hak finansial di atas ada dalam kontrak kerja karyawan yang kamu terima?
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Kerja Lembur demi Uang Tambahan? Yay or Nay?
Beberapa waktu yang lalu, seorang teman berseloroh, “Gue kerja lembur bukan karena deadline, juga bukan karena dedikasi. Gue butuh uang tambahan.”
Hmmm. Tak pelak, ingatan pun bergulir ke beberapa tahun yang lalu saat masih menjadi kuli perusahaan nine to five. Masuk kantor seperti yang lainnya, kerja seperti biasa, hanya saja kadang ada beberapa tugas yang ditunda. Supaya apa? Supaya kelihatan belum selesai, lalu bisa kerja lembur. Uang lemburnya lumayan, soalnya.
Iya, dulu pernah jadi “pekerja yang nakal” seperti itu. Untunglah lekas insyaf. Lembur yang enggak perlu itu bisa bikin cash flow perusahaan bocor. Kasihan, karena ternyata bakalan berpengaruh juga ke perputaran bisnis. Selain itu, kerja lembur demi uang tambahan itu juga nggak baik buat kesehatan. Lha wong nggak perlu kerja sampai larut tiap hari kok dibikin lembur tiap malam. Ya lama-lama badan protes dong.
Belum lagi soal kultur dan moral. Bisa dibilang, yang begitu adalah bibit korupsi. Kecil sih, tapi lama kelamaan ya terakumulasi, hingga nggak sadar kalau sudah menjadi korupsi besar.
Peraturan Kerja Lembur
Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102 MEN VI 2004 disebutkan, bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan upah lembur untuk karyawan yang:
- Bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja
- Bekerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja
- Bekerja pada hari istirahat mingguan dan hari libur nasional
Dan, berapakah besaran upah lembur yang bisa diterima, sampai-sampai dibelain gitu?
Besaran upah lembur, untuk hari kerja biasa, adalah 1,5x upah per jam pada jam pertama lembur dan 2x upah per jam pada jam seterusnya. Sedangkan, kalau karyawan kerja lembur di hari istirahat mingguan dan hari liburan nasional, hitungannya beda lagi. Bisa sampai 5 kali upah harian prorata yang diterima.
Hmmm, pantas saja dibelain lembur meski nggak harus kerja sampai larut malam kan, demi uang tambahan yang lumayan?
So, kamu kerja lembur demi uang tambahan? Coba deh pertimbangkan beberapa hal berikut.
1. Karena gaji tak cukup?
Kerja lembur demi uang tambahan, apakah ini berarti gaji yang diterima tak cukup? Memang gajinya kecil, ataukah karena kita sebagai karyawan yang kurang terampil mengelola keuangan?
Ada masalah apa sehingga gaji tak pernah cukup? Utang? Atau masalah lainnya?
Mari diurai satu per satu, dan temukan akar permasalahannya. Bisa jadi, penyelesaiannya bukan dengan mencari uang tambahan dengan kerja lembur yang tak perlu lo.
2. Awas, kesehatanmu!
Mau untung, malah buntung. Maunya dapat uang tambahan, apa daya jam kerja panjang malah bikin sakit. Malah jadi mesti keluar uang buat periksa dokter. Well, iya sih, di-cover sama BPJS. Tapi, siapa sih yang mau sakit? Bukankah lebih enak kalau badan kita selalu sehat?
Belum lagi, jadi nggak sempat untuk melakukan hal-hal lain yang menyenangkan untuk menghilangkan stres. Ini jauh lebih berbahaya lo!
3. Efektifkan waktu kerja aja!
So, mari efektifkan waktu kerja saja. Sebenarnya, mengefektifkan penyelesaian tugas di waktu kerja yang sebenarnya itu tentu lebih sehat buat kita, juga buat perusahaan. Kesempatan untuk berkoordinasi antarbagian juga lebih mudah, karena semua punya waktu kerja yang sama.
Pun ketika istirahat, kita juga bisa bareng-bareng istirahatnya kan?
Bekerja di waktu kerja yang sebenarnya juga membuat kita lebih fokus, karena biasanya badan dan pikiran juga lebih segar, ketimbang kerja lembur apalagi di malam hari. Pastinya baterai tubuh dan otak juga sudah enggak 100% lagi.
So, bagaimanapun kondisinya, mengefektifkan waktu kerja akan lebih baik karena kinerja juga jadi lebih maksimal.
4. Cari uang tambahan dari kegiatan lain
Tapi, masih butuh uang tambahan. Gimana ya?
Coba cari dengan cara lain. Punya hobi yang selama ini ditekuni? Bisa banget tuh coba diulik, siapa tahu bisa menambah penghasilan. Mengerjakan sesuatu yang disuka dan kemudian mendapat bayaran, rasanya akan jauh lebih menyenangkan ketimbang harus kerja lembur lo.
Jadi, coba cari peluang untukkerja sampingan. Pastinya kita juga harus menjamin bahwa kerja sampingan ini nggak akan mengganggu waktu kerja utama kita ya.
5. Bijak atur uang
Dan, yang terakhir, seperti yang sudah disebutkan di atas tadi, apakah memang butuh uang tambahan? Ataukah, kita hanya butuh upgrade keterampilan untuk mengelola keuangan pribadi?
So, coba lakukan financial checkup. Bagaimana posisi cash flow sekarang? Apakah masih positif, ataukah sudah negatif? Kalau negatif, bocor di sebelah mana?
Akar permasalahan memang harus ditemukan dulu, baru kemudian memikirkan langkah-langkah untuk mengatasinya.
Tim trainer QM Financial siap membantu lo! Coba cek kelas-kelas finansial online dari QM Financial, yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan mengelola keuangan, hingga kita pun nggak perlu kerja lembur. Bisa follow juga Instagram QM Financial, karena banyak tip-tip keuangan yang dibagikan, supaya kita tahu, apa yang kurang dan perlu dibenahi dalam pengelolaan keuangan pribadi kita.
Yuk, hubungi kami melalui WhatsApp ke 0811 1500 688 (NITA) ya!
5 Komponen Gaji Karyawan yang Wajib Dicermati dan Diketahui
Setiap karyawan berhak menerima gaji. Gaji karyawan ini bisa saja berbeda satu dengan yang lainnya, tergantung di mana ia bekerja, di bagian apa ia bekerja, lamanya bekerja, dan lain sebagainya. Banyak hal memang yang memengaruhi dasar perhitungan gaji karyawan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003,
Namun, yang pasti ada 5 komponen gaji karyawan yang biasanya tercakup setiap bulannya, yang wajib dicermati baik oleh perusahaan maupun oleh karyawan itu sendiri. Apa saja? Kita lihat yuk.
5 Komponen Gaji Karyawan yang Wajib Dicermati
1. Gaji pokok
Gaji pokok merupakan upah dasar yang diterima oleh karyawan, yang besarannya tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji karyawan yang diterimakan. Hal ini juga diatur dalam undang-undang lo.
Gaji pokok ini biasanya ditentukan dengan mengacu pada UMR–atau upah minimum regional–dan disesuaikan pula dengan jabatan, wewenang, tanggung jawab serta jabatan karyawan tersebut. Selain itu, juga ada pertimbangan terkait kompetensi karyawan, yang bisa memengaruhi besaran gaji yang akan diterimanya.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan adalah tunjangan atau benefit yang diberikan pada karyawan bersama gaji yang besarannya tidak berubah, dan diberikan secara terus menerus selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan yang sama.
Salah satu bentuk tunjangan tetap ini adalah tunjangan jabatan, yaitu tunjangan yang diberikan pada karyawan yang memangku jabatan tertentu dalam perusahaan. Besaran tunjangan jabatan akan tidak berubah, selama karyawan tersebut duduk di posisi yang sama. Jika ia dipromosikan ataupun harus mengalami demosi, maka tunjangan jabatan bisa bertambah, berkurang, atau bahkan hilang.
Selain itu, ada juga beberapa tunjangan yang sebenarnya tidak tetap, tapi menjadi tunjangan tetap jika diberikan secara kontinyu, tanpa memperhatikan–misalnya–kehadiran karyawan. Tunjangan transportasi misalnya. Jika tunjangan transportasi diberikan berdasarkan kehadiran karyawan, maka tunjangan tersebut adalah tunjangan tidak tetap. Tetapi jika diberikan dalam jumlah yang sama setiap bulan, tanpa memperhatikan jumlah kehadiran karyawan, maka tunjangan ini masuk ke dalam tunjangan tetap.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Berkebalikan dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap yang juga menjadi salah satu komponen gaji karyawan ini adalah tunjangan yang diberikan pada karyawan dengan memperhitungkan elemen-elemen tertentu sehingga besarannya bisa berubah setiap bulannya. Misalnya tergantung pada kehadiran karyawan, banyaknya laba yang bisa didapatkan oleh perusahaan, dan lain sebagainya.
Yang termasuk dalam tunjangan tidak tetap misalnya tunjangan transportasi dan tunjangan makan, yang dihitung berdasarkan presensi atau kehadiran karyawan di tempat kerja.
4. Uang Lembur
Selain adanya tambahan tunjangan tetap dan tidak tetap, ada uang lembur yang juga merupakan faktor penambah pada gaji karyawan.
Uang lembur adalah upah tambahan yang diberikan sebagai imbalan kerja yang dilakukan di luar jam kerja resmi. Uang lembur ini bisa diberikan setiap kali usai lembur, atau bisa juga ditambahkan ke dalam gaji karyawan yang diterima setiap bulan. Jumlah uang lembur yang diterima juga bisa berbeda-beda, tergantung jam lembur dan besaran yang disepakati.
5. Potongan
Selain beberapa faktor penambah, yang terdiri atas tunjangan-tunjangan dan uang lembur seperti yang dijelaskan di atas, ada pula faktor pengurang pada gaji karyawan.
Faktor pengurang ini biasanya adalah potongan pajak penghasilan atau PPh, iuran BPJS–baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Jaminan Hari Tua atau Jaminan Pensiun–, juga jika karyawan mempunyai cicilan utang pada perusahaan, misalnya cicilan KPR, utang kepemilikan kendaraan, hingga kasbon.
Selain yang sudah disebutkan di atas, kadang ada pula potongan gaji karyawan yang menjadi sanksi disiplin, lantaran karyawan yang bersangkutan melanggar peraturan perusahaan. Tentu besarannya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, dan juga ditentukan oleh besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
Selain kelima komponen di atas, ada pula bonus yang bisa menjadi faktor penambah gaji karyawan yang diterimakan. Misalnya seperti Tunjangan Hari Raya–atau THR, bonus insentif, bonus tahunan, hingga share profit. Kesemuanya besarannya berbeda-beda, tergantung kondisi dan kebijakan perusahaan masing-masing.
Nah, bagaimana? Sudah dicek slip gaji masing-masing? Apakah kelima (plus satu) komponen gaji karyawan di atas sudah termasuk di dalamnya?
Tertarik untuk mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan dan HR di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.