9 Hak Finansial yang Diberikan Berdasarkan Kontrak Kerja Karyawan
Kontrak kerja karyawan itu dokumen penting. Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Karena itu, jangan pernah skip membaca kontrak ini, meskipun sudah ada jaminan kamu diterima bekerja.
Dalam kontrak ini, berbagai hak finansial biasanya dijabarkan dengan jelas untuk memastikan karyawan mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan kontribusinya. Hak finansial ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, bonus, dan jaminan lain yang memberikan keamanan finansial bagi karyawan selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Semua hak dalam kontrak kerja karyawan ini dirancang untuk memberikan kepastian finansial dan motivasi bagi karyawan, memastikan mereka merasa dihargai dan didukung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Table of Contents
Hak Finansial yang (Seharusnya) Ada di Kontrak Kerja Karyawan
Dalam kontrak kerja karyawan, hak finansial biasanya mencakup beberapa komponen utama berikut ini.
1. Gaji atau Upah
Ini adalah jumlah pembayaran yang diterima karyawan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka. Gaji biasanya dibayarkan secara bulanan dan bersifat tetap, sedangkan upah biasanya dihitung berdasarkan jam kerja dan bisa bervariasi tergantung pada jumlah jam yang bekerja.
Biasanya besaran gaji ini sudah dibicarakan di awal perekrutan, sehingga di dalam kontrak kerja karyawan, sifatnya sudah tetap.
2. Tunjangan
Hak finansial yang kedua ini adalah bentuk tambahan kompensasi yang diberikan kepada karyawan selain gaji pokok. Tunjangan dapat mencakup berbagai jenis, seperti:
- Tunjangan Transportasi: Kompensasi untuk biaya transportasi harian karyawan ke tempat kerja.
- Tunjangan Makan: Uang tambahan untuk menutupi biaya makan selama jam kerja.
- Tunjangan Perumahan: Bantuan keuangan untuk biaya tempat tinggal, sering diberikan kepada karyawan yang ditempatkan jauh dari rumah.
- Tunjangan Kesehatan: Uang tambahan atau fasilitas untuk keperluan medis dan kesehatan.
- Tunjangan Keluarga: Tambahan penghasilan untuk karyawan yang memiliki tanggungan keluarga.
Tunjangan di atas bisa berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya, antara karyawan yang satu dengan yang lainnya. Ya beda macamnya, beda besarannya. Umumnya, jenis dan jumlah tunjangan yang diberikan biasanya disesuaikan dengan posisi, jabatan, dan lokasi kerja karyawan.
Namun, sah-sah saja jika kamu merasa perlu menanyakannya kepada HR mengenai macam dan besaran yang akan kamu terima. Apalagi ini seharusnya juga tercantum dalam kontrak kerja karyawan.
Baca juga: Plafon Pengobatan dan Tunjangan Kesehatan Karyawan yang Harus Dipahami
3. Bonus dan Insentif
Bonus dan insentif biasanya dikatakan sebagai benefit, yaitu penerimaan uang selain gaji pokok, biasanya sebagai penghargaan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Beberapa bentuk bonus dan insentif meliputi:
- Bonus Tahunan: Pembayaran yang diberikan sekali setahun, biasanya berdasarkan profit perusahaan atau kinerja keseluruhan karyawan sepanjang tahun.
- Insentif Kinerja: Pembayaran tambahan yang diberikan berdasarkan pencapaian target atau kinerja individu atau tim. Misalnya, pencapaian penjualan tertentu atau penyelesaian proyek dengan hasil yang sangat baik.
- Bonus Berbasis Proyek: Pembayaran yang diberikan setelah berhasil menyelesaikan proyek tertentu, terutama jika proyek tersebut memberikan keuntungan besar bagi perusahaan.
Jumlah dan frekuensi pembayaran bonus dan insentif biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan dan bisa bervariasi tergantung pada hasil kinerja dan kontribusi karyawan terhadap tujuan perusahaan.
4. Lembur
Ada juga kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal mereka, biasa disebut uang lembur. Beberapa poin penting mengenai lembur meliputi:
- Jam Kerja Normal: Biasanya ditentukan dalam kontrak kerja karyawan dan bisa bervariasi tergantung pada perusahaan dan negara. Misalnya, 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
- Tarif Lembur: Jumlah pembayaran per jam untuk kerja lembur biasanya lebih tinggi daripada tarif jam kerja normal. Tarif lembur sering kali dihitung sebagai persentase tambahan dari gaji pokok, misalnya 1,5 kali atau 2 kali dari tarif normal.
- Kondisi Lembur: Ketentuan tentang kapan lembur diperbolehkan dan bagaimana harus dilaporkan, termasuk apakah lembur harus disetujui sebelumnya oleh manajemen.
- Pembayaran Lembur: Waktu dan metode pembayaran untuk kerja lembur, yang bisa bersamaan dengan gaji reguler atau sebagai pembayaran terpisah.
Ada beberapa aturan terkait lembur yang harus diperhatikan juga di sini. Kalau di Indonesia, acuannya adalah UU Nomor 6/2023. Dalam undang-undang tersebut ada batasan berapa lama maksimal karyawan boleh lembur. Sementara di PP 35/2021 ada cara menghitung upah lembur. Setiap HR seharusnya sudah paham mengenai hal ini, dan karyawan berhak menanyakan hal-hal yang kurang jelas kepada HR.
5. Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah hak karyawan untuk mengambil waktu libur dengan tetap menerima gaji. Cuti berbayar mencakup beberapa jenis cuti, antara lain:
- Cuti Tahunan: Hari libur yang diberikan setiap tahun kepada karyawan untuk beristirahat dan berlibur. Jumlah hari cuti tahunan di Indonesia biasanya 12 hari per tahun. Ada juga yang berbeda sih, silakan cek kebijakan perusahaan masing-masing ya.
- Cuti Sakit: Waktu libur yang diberikan ketika karyawan sakit dan tidak dapat bekerja. Karyawan tetap menerima gaji selama cuti sakit, dan jumlah hari cuti sakit yang dibayarkan biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan. Namun, ada juga yang menerapkan batasan, sampai berapa hari karyawan mendapat gaji penuh, sampai berapa hari gaji tidak penuh, dan kapan mulai tidak menerima gaji.
- Cuti Melahirkan: Waktu libur yang diberikan kepada karyawan wanita sebelum dan setelah melahirkan. Biasanya 3 bulan. Di negara lain sudah ada yang menerapkan cuti untuk ayah baru juga.
- Cuti Khusus: Cuti yang diberikan untuk keperluan tertentu seperti pernikahan, pemakaman, atau keperluan keluarga lainnya.
- Cuti Libur Nasional: Hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana karyawan tidak bekerja tetapi tetap menerima gaji.
Kebijakan cuti berbayar biasanya dijelaskan dalam kontrak kerja karyawan, memastikan bahwa karyawan memahami hak mereka untuk waktu libur dengan bayaran.
6. Asuransi
Bentuk perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan diberikan dalam bentuk asuransi ini. Ada juga perusahaan yang menyertakan keluarga karyawan.
Umumnya akan meliputi:
- Asuransi Kesehatan: Menyediakan perlindungan untuk biaya medis, seperti pemeriksaan rutin, rawat inap, operasi, dan obat-obatan. Asuransi ini membantu mengurangi beban finansial karyawan saat mereka atau anggota keluarganya sakit. Minimal BJPS Kesehatan.
- Asuransi Jiwa: Menyediakan pembayaran kepada keluarga atau ahli waris karyawan jika karyawan meninggal dunia. Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial bagi keluarga karyawan dalam situasi yang tidak terduga.
- Asuransi Kecelakaan Kerja: Memberikan kompensasi dan perlindungan jika karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya medis dan kompensasi untuk hilangnya kemampuan kerja sementara atau permanen.
Perusahaan biasanya membayar premi asuransi ini sebagian atau sepenuhnya, dan detail perlindungan serta manfaat yang diberikan dijelaskan dalam kebijakan perusahaan atau kontrak kerja karyawan. Asuransi ini membantu memastikan karyawan merasa aman dan terlindungi dalam berbagai situasi kesehatan dan keselamatan.
7. Dana Pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT)
Di Indonesia, perusahaan wajib menyertakan setiap karyawan dalam program pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Kadang, ada juga perusahaan yang memiliki program pensiun mandiri. Hal ini wajib dicantumkan dalam kontrak kerja karyawan, yang umumnya meliputi:
- Kontribusi Perusahaan: Jumlah atau persentase gaji karyawan yang akan disetorkan oleh perusahaan ke dalam dana pensiun atau program JHT. Kontribusi ini bisa bersifat tetap atau berdasarkan perhitungan tertentu.
- Kontribusi Karyawan: Beberapa program juga mengharuskan karyawan untuk menyumbang sejumlah dana dari gaji mereka sendiri, yang kemudian akan digabungkan dengan kontribusi dari perusahaan.
- Syarat dan ketentuan lain, misalnya aturan penerimaannya yang berdasarkan masa kerja, dan lain sebagainya.
Program dana pensiun atau JHT membantu karyawan mempersiapkan masa pensiun mereka dengan lebih aman secara finansial, dan memastikan bahwa mereka memiliki sumber pendapatan setelah berhenti bekerja.
8. Pesangon
Pesangon merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Ketentuan mengenai pesangon yang ada di dalam kontrak kerja karyawan biasanya mencakup beberapa aspek berikut:
- Alasan pemutusan
- Jumlah pesangon
- Komponen pesangon
- Masa Pemberian Pesangon
- Kondisi Tambahan
- Hak dan Kewajiban
Pesangon bertujuan untuk memberikan jaminan finansial kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dan membantu mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Baca juga: Menerima Uang Pesangon PHK, Segera Lakukan 5 Hal Berikut
9. THR (Tunjangan Hari Raya)
THR adalah pembayaran tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Beberapa poin penting mengenai THR meliputi waktu pembayaran dan jumlah THR. Namun, kadang ada perusahaan yang tidak mencantumkan hal ini di kontrak kerja karyawan tetapi ada di peraturan perusahaan.
Semua poin ini biasanya dirinci dalam kontrak kerja untuk memastikan bahwa karyawan memahami hak-hak finansial mereka sebelum memulai pekerjaan.
Nah, bagaimana? Apakah semua hak finansial di atas ada dalam kontrak kerja karyawan yang kamu terima?
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
3 Jenis Pendapatan yang Kita Terima, Baik Sebagai Karyawan Maupun Pekerja Lepas
Sebagai manusia yang punya kebutuhan, kita harus bekerja demi mendapatkan penghasilan atau pendapatan yang kemudian bisa kita gunakan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Kebanyakan orang pasti setuju akan hal ini, bukan? Tapi, ternyata ada juga jenis pendapatan lain yang juga kita terima lo, yang kadang “enggak kerasa”.
Kenapa enggak kerasa? Karena kita mendapatkannya tanpa harus bekerja secara aktif.
So, supaya kita bisa mengoptimalkan apa yang ada, yuk, kita lihat beberapa jenis pendapatan yang sebenarnya bisa kita dapatkan, baik sebagai karyawan sebuah perusahaan maupun sebagai pekerja lepas yang bekerja berdasarkan proyek. Karena menurut Robert T. Kiyosaki, kebanyakan orang hanya memiliki 1 pendapatan, padahal sebenarnya kita bisa mendapatkan dari beberapa sumber sekaligus lo.
3 Jenis Pendapatan yang Bisa Kita Terima Sebagai Karyawan Maupun Pekerja Lepas
1. Pendapatan aktif
Pendapatan aktif adalah jenis pendapatan yang kita terima sebagai imbalan dari usaha atau sesuatu yang kita kerjakan.
Berdasarkan sumbernya, pendapatan aktif bisa dibagi lagi dalam beberapa jenis:
- Gaji dan upah, yaitu imbalan yang kita terima setelah bekerja di sebuah perusahaan untuk bagian tertentu, oleh pemberi kerja. Gaji diterima secara rutin, biasanya sih setiap bulan di tanggal tertentu, sesuai kesepakatan. Upah diberikan sesuai perjanjian kerja. Lah, emang beda upah sama gaji? Beda, meski tipis-tipis. Bisa dilihat di sini nih, apa beda upah dan gaji. Sudah ditulis dengan cukup lengkap.
- Bonus dan tunjangan. Bonus adalah pembayaran nonupah yang biasanya diberikan oleh perusahaan terhadap karyawannya yang berkaitan dengan kinerja dan prestasinya yang membawa kebaikan untuk perusahaan. Kalau tunjangan adalah subsidi dari perusahaan terkait kesejahteraan karyawannya. Besar bonus dan tunjangan ini bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan perusahaan dan kinerja karyawan itu sendiri.
- Fee profesional, adalah imbalan yang diberikan atas keahlian tertentu yang kita berikan. Biasanya sih ini diterima oleh para pekerja lepas dan profesional, seperti misalnya pengacara, dokter, arsitek, desainer, dan sebagainya. Besarnya tentu saja disesuaikan dengan hasil kerja kita sendiri.
Ada pula pendapatan aktif untuk para pemilik usaha yaitu yang berupa hasil penjualan. Misalnya ibu-ibu yang suka berjualan pernak-pernik di online shop miliknya di Instagram. Mereka mendapatkan pendapatan aktif dari hasil jualan mereka.
Begitu juga dengan abang bakso, abang tukang mi ayam, kerak telor, dan sebagainya. Mereka mendapatkan jenis pendapatan ini dari hasil mereka berdagang.
2. Pendapatan pasif
Pendapatan pasif–atau sering juga disebut dengan passive income–adalah jenis pendapatan yang kita dapatkan tanpa kita harus bekerja secara aktif. Kita mendapatkan uang/imbalan dari sistem yang sudah berjalan sedemikian rupa, yang bekerja sehingga menghasilkan uang.
Termasuk dalam jenis pendapatan ini adalah pendapatan dari hasil sewa properti, royalti dari menulis buku atau menjual aplikasi, atau bisa juga dari bisnis, dan lainnya. Coba cek artikel tentang pendapatan pasif ini ya. Siapa tahu nih, kamu juga punya sesuatu yang bisa dikaryakan hingga bisa mendatangkan passive income seperti halnya Taylor Swift.
3. Pendapatan investasi
Nah, jenis pendapatan yang ketiga sebenarnya bisa juga sih dimasukkan ke dalam pendapatan pasif di atas. Tetapi karena sumbernya juga banyak, jadi kenapa tidak kita beri poin tersendiri saja supaya lebih jelas?
Pendapatan investasi–atau pendapatan portofolio–adalah jenis pendapatan yang bisa kita terima dari hasil investasi yang kita lakukan. Bisa dari reksa dana, deposito, saham, P2P Lending, dan sebagainya. Instrumen investasi semakin beragam kan ya, dewasa ini? Tinggal pilih saja sesuai profil risiko kita dan juga tujuan yang sudah direncanakan.
Masih menurut Robert T. Kiyosaki, kita bisa dikatakan telah menerima pendapatan investasi, jika hasil dari investasi sudah bisa kita rasakan secara rutin. Misalnya setiap bulan (untuk investasi di obligasi pemerintah, misalnya), ataupun setiap tahun (dengan adanya dividen dari saham perusahaan yang kita miliki, misalnya).
Jadi, buat kamu yang sekarang sudah mulai berinvestasi, apakah sudah merasakan hasilnya? Belum? Enggak masalah dan jangan menyerah! Keep investing, sesuai dengan #TujuanLoApa dan juga sesuai waktu yang sudah kamu rencanakan.
Nah, dari ketiga jenis pendapatan di atas, manakah yang belum kamu miliki? Well, ayo segera rencanakan sekarang, agar kamu bisa mengoptimalkannya untuk mencapai tujuan keuanganmu. Jika kamu butuh bantuan, kamu bisa menghubungi tim QM Financial di nomor WhatsApp 0811 1500 688.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Pengin Kerja di BUMN, Ketahui Dulu 5 Fakta Ini!
Sejumlah BUMN membuka lowongan kerja besar-besaran lagi tahun ini. So, buat kamu-kamu para fresh graduate yang pengin kerja di BUMN, segera siap-siap pantengin website perusahaan incaran kamu, dan jangan lupa juga untuk follow akun-akun media sosial resminya.
Menurut situs Detik Finance, tak kurang dari 11.000 karyawan baru dibutuhkan dalam seleksi program perekrutan bersama BUMN tahun 2019 ini. Sementara batch pertama sudah digelar sekitar bulan Maret 2019 lalu, batch kedua akan digelar akhir tahun 2019 ini. Meski, menurut keterangan Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Sofyan Rohid, prioritas akan dilakukan dulu pada mereka yang belum terjaring di perekrutan batch pertama, tapi negara tetap akan membutuhkan banyak pelamar kerja baru di batch kedua.
Wah, siap-siap sejak sekarang deh, bagusnya!
Tapi, sebelum kamu benar-benar melamar kerja di BUMN, ada baiknya untuk mengetahui dulu beberapa hal berikut ini.
1. Gaji besar?
Kerja di BUMN barangkali memang jadi mimpi sebagian besar fresh graduate, jurusan apa pun universitas mana pun. Selain banyaknya fasilitas dan benefit yang ditawarkan, gaji yang diterima juga rata-rata lebih tinggi daripada perusahaan swasta.
Untuk program perekrutan bersama tahun ini, gaji yang ditawarkan mulai dari Rp6 juta hingga Rp8 juta. Ini termasuk lumayan banget buat fresh graduate ya. Besar kecil, itu akan kembali ke masing-masing orang. Karena, percuma juga punya gaji puluhan juta tapi enggak bisa mengelolanya dengan baik. Tetap saja enggak akan pernah cukup.
Tapi, dengan pengetahuan literasi yang baik, pengelolaan yang bijak, gaji berapa pun seharusnya ayo aja, apalagi buat para fresh graduate yang notabene belum punya tanggungan apa-apa.
Seiring waktu, dengan lebih banyaknya pengalaman selama kerja di BUMN, pastinya gaji, tunjangan, dan benefit lain akan menyesuaikan. Sekali lagi, kembali lagi pada kita. Kita mampu enggak menunjukkan kinerja yang baik?
2. Terbuka kesempatan berkarier bagi penyandang disabilitas
Saat program perekrutan bersama BUMN ini digelar awal tahun lalu, sudah diumumkan bahwa negara membuka kesempatan juga bagi para penyandang disabilitas untuk kerja di BUMN.
Wah, pastinya ini berita yang sangat baik ya? Memang seharusnyalah para penyandang disabilitas juga diberi kesempatan seluas-luasnya untuk bisa kerja di mana saja, sesuai cita-cita, impian, dan kemampuan mereka.
Beberapa BUMN yang membuka kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas antara lain Bank Mandiri, PT Industri Kereta Api, Angkasa Pura, Wijaya Karya, Pelabuhan Indonesia, Hotel Indonesia Natour, Perusahaan Listrik Negara, Telekomunikasi Indonesia, dan masih banyak lagi.
Yuk, langsung cus kepo di Google dan website BUMN yang kamu incar ya!
3. Fasilitas-fasilitas yang akan didapatkan
Kerja di BUMN berarti akan menerima pula beberapa fasilitas yang bisa menyejahterakan hidup kita.
Mulai dari fasilitas kredit rumah. Bagi kamu yang pengin punya rumah sendiri, biasanya perusahaan akan menyediakan pinjaman dengan bunga yang sangat lunak–lebih rendah dari KPR bank–dengan sistem potong gaji. Tentu saja ada syarat dan ketentuan berlaku ya.
Kamu juga akan menikmati gaji ke-13 dan gaji ke-14 (Tunjangan Hari Raya) selayaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) pada umumnya. Belum lagi biasanya ada asuransi kesehatan juga untuk karyawan, dan keluarganya.
Nah, dengan segala bonus dan tunjangan itu, sekarang tinggal bagaimana kita mengaturnya saja bukan? Jangan sampai, sudah kerja di BUMN, menduduki jabatan tinggi, tapi rumah tetap ngontrak, enggak punya tabungan, bahkan sampai utang ke rentenir. Aduh.
Hidup sebagai karyawan BUMN itu sudah enak banget lo! Kalau jadinya tetap hidup susah, berarti pasti ada yang salah deh.
4. Dana pensiun terjamin, tapi ….
Begitu juga dengan dana pensiun. Kerja di BUMN otomatis akan diikutkan di program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi, meski sudah punya Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, ada baiknya juga sih kamu melengkapinya dengan dana pensiun ala kamu sendiri. Ingat, saat nanti sudah pensiun, paling banyak kita hanya bisa menerima 38% saja dari gaji terakhir yang kita terima lo! So, yakin nih, bakalan bisa pensiun dengan sejahtera?
Kalau enggak, ya berarti harus tetap membuat dana pensiun sendiri. Ada banyak cara, misalnya nabung di deposito, investasi di reksa dana, atau malah nabung saham saja sekalian.
Secara reguler, QM Financial punya jadwal kelas finansial online untuk membahas topik investasi, baik di reksa dana, saham, bahkan sampai P2P Lending. Dan, secara periodik, QM Financial juga punya elective class untuk membahas dana pensiun secara lengkap. Bahkan dengan simulasi dan cara menghitungnya lo.
Coba follow akun Instagram QM Financial supaya enggak ketinggalan update ya!
5. Tersedia beasiswa bagi yang ingin melanjutkan studi
Nah, yang terakhir ini nih enggak kalah penting. Jenjang karier yang jelas memang menjadi daya tarik utama bagi para pencari kerja untuk dapat kerja di BUMN.
Bagi yang ingin mencapai jenjang karier lebih tinggi (yang berarti juga jaminan kenaikan gaji), disediakan beasiswa untuk melanjutkan studi. Tak hanya beasiswa untuk menyelesaikan studi S1, bahkan ada perusahaan yang menawarkan beasiswa bagi karyawan yang ingin melanjutkan studi ke S2 dan S3.
Jadi, gimana nih? Pasti tambah tertarik deh untuk bisa kerja di BUMN ya?
Good luck ya!
5 Alasan Mengapa HR Harus Menjadikan Kesejahteraan Karyawan sebagai Fokus Perhatian?
Sedari kemarin ngobrolin soal tunjangan serta berbagai fasilitas demi meningkatkan kesejahteraan karyawan terus kita ya? Tapi, lupa ngobrolin soal kenapa sih kesejahteraan karyawan itu begitu penting untuk diperhatikan? Mesti bayar tunjangan ini-itu, kasih fasilitas ina-inu, bukankah malah jadi memberatkan cash flow perusahaan?
Ya memang. Ada beban cash flow dan biaya operasional deh jadinya, kalau perusahaan harus menjamin kesejahteraan karyawan tuh. Kalau dihitung-hitung mungkin bisa hampir sebesar biaya produksi, kali ya? Belum lagi, nambah-nambahin beban tugas para staf HR ya?
Tapi memang, kesejahteraan karyawan seharusnya menjadi fokus perhatian divisi HR dalam suatu perusahaan. Selain–ya namanya juga Human Resources kan ya?–untuk membantu meningkatkan kinerja masing-masing karyawan, hal ini juga demi perputaran bisnis perusahaan itu sendiri.
Jadi, meski nggak berhubungan langsung dengan proses produksi bisnis, namun HR ini sangat penting artinya dalam struktur perusahaan.
Mari kita lihat, apa pentingnya kesejahteraan karyawan yang terjamin bagi perusahaan. Setidaknya ada 5 alasan lo!
1. Kesejahteraan yang baik akan menarik karyawan baru, dan mempertahankan karyawan lama
Sering banget kalau lagi kongko bin nongkrong bareng teman-teman dekat, kita jadi tukar pengalaman kerja di kantor masing-masing. Kadang ada aja yang mengeluh, kantornya kurang begini-begitu terhadap karyawan, hingga membuat yang curhat merasa perlu untuk coba cari peruntungan di perusahaan lain yang kesejahteraannya lebih terjamin.
Kasus lain lagi, dulu pas zaman masih lamar-lamar lowongan, berbagai fasilitas yang ditawarkan menjadi daya tarik tersendiri lo. Misalnya, wih, dapat uang transport dan pulsa, disediakan kendaraan, meski kerjaan hanya sales door to door. Lumayan juga, buat ngelatih mental.
Atau misalnya, ada lowongan staf administrasi. Fasilitasnya, dapat laptop. Wah, dijamin deh, bakalan banyak yang lamar.
Yep, kesejahteraan karyawan yang baik bisa menentukan karyawan lama akan betah tinggal, pun bisa menarik angkatan kerja baru. Nggak heran kan, kalau lagi ada job fair, booth-booth yang diisi oleh bank paling laris diserbu? Ya karena kalau kita kerja di institusi keuangan seperti bank, akan ada buanyak banget fasilitas yang diberikan. Ini sudah rahasia umum.
2. Kesejahteraan yang baik akan meningkatkan produktivitas karyawan
Karyawan yang merasa diperhatikan oleh perusahaan pasti akan “membalas” perhatian tersebut dengan memberikan performa terbaiknya.
Tentu saja ini bagi karyawan yang memang bertanggung jawab ya. Meski kadang ada beberapa oknum pekerja yang nakal, tapi biasanya inilah yang terjadi. Jaminan kesehatan serta penghidupan yang layak dapat memacu karyawan untuk memberikan hasil terbaik.
3. Kesejahteraan yang baik akan menekan persentase ketidakhadiran
Ketidakhadiran karyawan di kantor memang bisa disebabkan oleh banyak alasan; mulai dari izin karena ada acara keluarga ataupun sakit. Satu dua hari izin nggak masuk sih masih wajar. Tapi kalau dalam satu bulan efektif kerja, ketidakhadirannya sampai 50%, maka kemungkinan sih ada sesuatu yang salah.
Berbagai bentuk tunjangan dan fasilitas kesehatan yang diberikan oleh kantor bisa menekan persentase ketidakhadiran karyawan karena sakit. Tunjangan dan fasilitas ini tak melulu berupa uang penggantian pengobatan ataupun BPJS lo! Ada banyak hal lain yang bisa diberikan demi menjamin kesehatan karyawan. Misalnya, tersedianya pusat kebugaran mini di kantor, ruang kerja yang nyaman, dan lain sebagainya.
Kesehatan karyawan baik, mereka terhindar dari penyakit, ketidakhadiran pun bisa ditekan, produktivitas meningkat.
4. Kesejahteraan yang baik akan mengurangi konflik
Kesejahteraan karyawan yang tidak terjamin akan berisiko meningkatkan konflik di kantor, baik antarkaryawan, maupun dengan pihak manajemen. Apalagi jika kesejahteraan tersebut tidak diberikan secara merata. Wah, bisa-bisa hubungan antarkaryawan jadi nggak harmonis.
Ya, ini jelas akan membawa pengaruh buruk pada jalannya bisnis perusahaan. Bagaimana bisa berkembang, jika para karyawannya tidak bisa saling bekerja sama kan?
Namun, dengan kesejahteraan yang baik, perusahaan dapat menjamin bahwa konflik-konflik bisa diminimalkan, sehingga kerja sama karyawan jadi terbangun dengan apik.
5. Kesejahteraan yang baik memberikan jaminan keamanan
Siapa sih yang mau kerja di kantor yang bikin insecure? Apakah kita akan aman dan nyaman bekerja, kalau dihantui perasaan waswas, seperti munculnya pertanyaan, “Kok sekarang gajinya makin terlambat ya? Jangan-jangan perusahaan lagi sulit kondisi keuangannya nih. Bisa-bisa bulan depan gulung tikar dong!” Bayangan PHK pun mulai membayangi.
Duh, siapa yang bisa bekerja dengan baik kalau dibayangi pikiran-pikiran negatif nan insecure begitu? Sepertinya nggak ada kan?
Karena itu, kesejahteraan karyawan ini sangat penting untuk menjadi fokus utama divisi HR demi memberikan perasaan aman bagi karyawannya.
Sebegitu pentingnya jaminan kesejateraan karyawan, karena itu ada baiknya mulai direncanakan mulai sekarang, program apa saja yang bisa diberikan oleh perusahaan untuk meningkatkannya. Perusahaan bisa mulai dari memberikan training keuangan bagi karyawan, karena karyawan yang terampil mengelola keuangan pribadi juga akan berpengaruh baik pada kinerjanya di kantor.
Yuk, segera hubungi nomor WA QM Financial di 0811 1500 688 (NITA), untuk bersama merencanakan training bagi karyawan Anda. Follow Instagram QM Financial juga untuk info-info kelas finansial online terbaru untuk pengelolaan keuangan pribadi yang bisa diikuti secara online dari mana pun.
3 Hal Penting tentang Kompensasi Karyawan yang Harus Diketahui Semua Orang
Sudah banyak hal sudah kita bahas; gaji, berbagai benefit yang diberikan oleh kantor, THR alias tunjangan hari raya, hingga company trip. Yups, kita sudah banyak membahas mengenai kompensasi karyawan.
So, dalam artikel ini kita akan bahas kompensasi karyawan secara keseluruhan, mulai dari pengertian hingga faktor-faktor yang memengaruhi pemberian kompensasi ini. Shall we?
Pengertian Kompensasi Karyawan
Kompensasi karyawan secara singkat bisa didefinisikan sebagai segala bentuk imbalan atas hasil kerja yang sudah diberikan oleh karyawan kepada perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pastinya tujuan diberikannya kompensasi karyawan ini adalah sebagai penghasilan dari karyawan sebagai individu yang berhak atas penghidupan yang layak, dan sebagai ikatan kerja sama antara perusahaan dan karyawan. Pemberian kompensasi ini juga merupakan pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap karyawan, seperti yang sudah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan yang disahkan oleh pemerintah.
Tujuan lainnya dari kompensasi karyawan antara lain:
- Memberikan motivasi lebih pada karyawan untuk memberikan hasil yang terbaik.
- Mencegah karyawan meninggalkan pekerjaannya.
- Memperbaiki dan meningkatkan disiplin kerja karyawan
- Bisa menjadi standar kualitas dan prestasi kerja
Jadi, segala macam–baik yang kasatmata ataupun tidak kasatmata–bentuk imbalan buat kita yang sudah bekerja di kantor itu bisa disebut sebagai kompensasi karyawan.
Lo, kok ada kasatmata tak kasatmatanya? Iya, bener kok itu. Mari kita lihat ke beberapa bentuk kompensasi yang diterima oleh karyawan.
Beberapa Bentuk Kompensasi Karyawan yang Diberikan oleh Perusahaan
Ada beberapa bentuk kompensasi karyawan yang diterimakan. Apa saja? Mari kita lihat.
1. Kompensasi langsung
Kompensasi karyawan ini adalah bentuk kompensasiyang langsung bisa dirasakan oleh karyawan. Biasanya juga disebut dengan kompensasi finansial, lantaran kompensasi ini diberikan dalam bentuk uang.
Kompensasi langsung ini berupa:
- Upah yang dibayarkan secara harian, ataupun gaji yang dibayarkan per bulan.
- Tunjangan-tunjangan, yang diberikan rutin–baik yang dihitung per kehadiran maupun yang tidak. Seperti tunjangan jabatan, tunjangan makan, transportasi, dan lain sebagainya.
- Reward dan bonus, yang diberikan tidak setiap bulan. Seperti Tunjangan Hari Raya, bonus tahunan, dan lain sebagainya.
- Insentif, yang diberikan pada karyawan khusus karena sudah memenuhi standar target kerja tertentu. Misalnya komisi untuk para sales yang mampu meraih angka deals tertentu.
- Fasilitas yang disediakan untuk memperlancar kerja karyawan
2. Kompensasi tidak langsung
Kompensasi karyawan tidak langsung merupakan kompensasi atau imbalan yang secara tidak langsung dirasakan oleh karyawan, meliputi benefit atau manfaat, dan pelayanan atau service.
Kompensasi tidak langsung ini bisa saja dalam bentuk finansial maupun kompensasi nonfinansial.
Kompensasi karyawan tidak langsung dalam bentuk finansial merupakan kompensasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan hidup karyawan. Misalnya pemberian asuransi kesehatan yang akan memberikan perlindungan pada para karyawan dan juga anggota keluarganya, penyertaan karyawan di program dana pensiun, tunjangan perumahan, fasilitas peminjaman dana dengan bunga rendah, dan lain sebagainya.
Ada pula kompensasi karyawan tidak langsung yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi karyawan, misalnya seperti tunjangan pendidikan untuk meraih gelar lebih tinggi, pemberian training-training yang sesuai dengan kebutuhan karyawan, dan lain sebagainya.
Sedangkan, kompensasi karyawan tidak langsung nonfinansial bisa diberikan dalam bentuk liburan bareng, pemberian hak cuti–termasuk hak cuti hamil bagi karyawan wanita–pemakaian kendaraan kantor dalam car ownership program, ataupun pemenuhan fasilitas kantor terbaik agar karyawan semakin nyaman dalam bekerja.
Kriteria Pemberian dan Faktor yang Memengaruhi Kompensasi Karyawan
Kompensasi untuk karyawan ini memang merupakan kewajiban perusahaan dan menjadi hak bagi para karyawan. Namun, pemberian dan besarannya tentu ada aturannya.
Pemberian kompensasi karyawan ini seharusnya:
- Memadai, dalam arti harus memperhatikan tingkat taraf hidup normal yang berlaku saat itu, dan memenuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
- Adil, dalam artian setiap karyawan berhak mendapatkan kompensasi tergantung jabatan, beban kerja dan tanggung jawab masing-masing.
- Efektif, dalam arti tidak berlebihan, seimbang dengan kinerja dan gaji/upah yang berlaku.
- Aman, dalam artian, kompensasi karyawan ini diberikan untuk membangkitkan rasa aman dan nyaman karyawan dalam bekerja sehari-harinya.
Lalu, faktor apa saja yang biasanya memengaruhi besaran kompensasi karyawan yang diberikan oleh perusahaan ini? Ada beberapa, mari kita lihat.
- Kemampuan untuk membayar. Ini menjadi faktor utama pastinya. Perusahaan pasti tidak akan membayar kompensasi melebihi kemampuan.
- Produktivitas dan kinerja karyawan, tentunya yang produktivitasnya lebih tinggi akan mendapatkan kompensasi yang lebih banyak ketimbang yang lainnya.
- Posisi, jabatan, dan beban kerja, semakin tinggi jabatan, semakin banyak beban kerja maka kompensasi yang diterima juga semakin besar.
- Peraturan pemerintah, yang berupa penetapan UMR dalam suatu wilayah.
Nah, sudah tahu serba-serbi kompensasi karyawan–mulai dari pengertian, jenis dan bentuknya, serta faktor-faktor yang memengaruhi pemberian dan besarannya–sekarang saatnya kita untuk tahu bagaimana cara terbaik untuk mengolah semua bentuk kompensasi itu, sehingga kita bisa memanfaatkannya untuk menaikkan kualitas hidup kita.
Untuk membantu karyawan Anda agar dapat mengoptimalkan kompensasi dan benefit yang didapat dari perusahaan, Anda dapat mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan dan HR di perusahaan Anda. Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
5 Komponen Gaji Karyawan yang Wajib Dicermati dan Diketahui
Setiap karyawan berhak menerima gaji. Gaji karyawan ini bisa saja berbeda satu dengan yang lainnya, tergantung di mana ia bekerja, di bagian apa ia bekerja, lamanya bekerja, dan lain sebagainya. Banyak hal memang yang memengaruhi dasar perhitungan gaji karyawan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003,
Namun, yang pasti ada 5 komponen gaji karyawan yang biasanya tercakup setiap bulannya, yang wajib dicermati baik oleh perusahaan maupun oleh karyawan itu sendiri. Apa saja? Kita lihat yuk.
5 Komponen Gaji Karyawan yang Wajib Dicermati
1. Gaji pokok
Gaji pokok merupakan upah dasar yang diterima oleh karyawan, yang besarannya tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji karyawan yang diterimakan. Hal ini juga diatur dalam undang-undang lo.
Gaji pokok ini biasanya ditentukan dengan mengacu pada UMR–atau upah minimum regional–dan disesuaikan pula dengan jabatan, wewenang, tanggung jawab serta jabatan karyawan tersebut. Selain itu, juga ada pertimbangan terkait kompetensi karyawan, yang bisa memengaruhi besaran gaji yang akan diterimanya.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan adalah tunjangan atau benefit yang diberikan pada karyawan bersama gaji yang besarannya tidak berubah, dan diberikan secara terus menerus selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan yang sama.
Salah satu bentuk tunjangan tetap ini adalah tunjangan jabatan, yaitu tunjangan yang diberikan pada karyawan yang memangku jabatan tertentu dalam perusahaan. Besaran tunjangan jabatan akan tidak berubah, selama karyawan tersebut duduk di posisi yang sama. Jika ia dipromosikan ataupun harus mengalami demosi, maka tunjangan jabatan bisa bertambah, berkurang, atau bahkan hilang.
Selain itu, ada juga beberapa tunjangan yang sebenarnya tidak tetap, tapi menjadi tunjangan tetap jika diberikan secara kontinyu, tanpa memperhatikan–misalnya–kehadiran karyawan. Tunjangan transportasi misalnya. Jika tunjangan transportasi diberikan berdasarkan kehadiran karyawan, maka tunjangan tersebut adalah tunjangan tidak tetap. Tetapi jika diberikan dalam jumlah yang sama setiap bulan, tanpa memperhatikan jumlah kehadiran karyawan, maka tunjangan ini masuk ke dalam tunjangan tetap.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Berkebalikan dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap yang juga menjadi salah satu komponen gaji karyawan ini adalah tunjangan yang diberikan pada karyawan dengan memperhitungkan elemen-elemen tertentu sehingga besarannya bisa berubah setiap bulannya. Misalnya tergantung pada kehadiran karyawan, banyaknya laba yang bisa didapatkan oleh perusahaan, dan lain sebagainya.
Yang termasuk dalam tunjangan tidak tetap misalnya tunjangan transportasi dan tunjangan makan, yang dihitung berdasarkan presensi atau kehadiran karyawan di tempat kerja.
4. Uang Lembur
Selain adanya tambahan tunjangan tetap dan tidak tetap, ada uang lembur yang juga merupakan faktor penambah pada gaji karyawan.
Uang lembur adalah upah tambahan yang diberikan sebagai imbalan kerja yang dilakukan di luar jam kerja resmi. Uang lembur ini bisa diberikan setiap kali usai lembur, atau bisa juga ditambahkan ke dalam gaji karyawan yang diterima setiap bulan. Jumlah uang lembur yang diterima juga bisa berbeda-beda, tergantung jam lembur dan besaran yang disepakati.
5. Potongan
Selain beberapa faktor penambah, yang terdiri atas tunjangan-tunjangan dan uang lembur seperti yang dijelaskan di atas, ada pula faktor pengurang pada gaji karyawan.
Faktor pengurang ini biasanya adalah potongan pajak penghasilan atau PPh, iuran BPJS–baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Jaminan Hari Tua atau Jaminan Pensiun–, juga jika karyawan mempunyai cicilan utang pada perusahaan, misalnya cicilan KPR, utang kepemilikan kendaraan, hingga kasbon.
Selain yang sudah disebutkan di atas, kadang ada pula potongan gaji karyawan yang menjadi sanksi disiplin, lantaran karyawan yang bersangkutan melanggar peraturan perusahaan. Tentu besarannya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, dan juga ditentukan oleh besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
Selain kelima komponen di atas, ada pula bonus yang bisa menjadi faktor penambah gaji karyawan yang diterimakan. Misalnya seperti Tunjangan Hari Raya–atau THR, bonus insentif, bonus tahunan, hingga share profit. Kesemuanya besarannya berbeda-beda, tergantung kondisi dan kebijakan perusahaan masing-masing.
Nah, bagaimana? Sudah dicek slip gaji masing-masing? Apakah kelima (plus satu) komponen gaji karyawan di atas sudah termasuk di dalamnya?
Tertarik untuk mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan dan HR di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.