Pesangon PHK dan 5 Hal Pokok yang Menentukan Besarannya
Ingat cerita supermarket Giant yang tutup ya? Dan juga, cerita-cerita lain mengenai perusahaan yang gulung tikar, hingga mengakibatkan sejumlah tenaga kerja produktif kehilangan mata pencaharian. Sedih sih memang, tapi saat tak ada lagi yang bisa dilakukan (dan pastinya sudah melalui proses pertimbangan yang matang), maka pemutusan hubungan kerja tak bisa lagi terelakkan. Tapi ini tak hanya soal kantor rugi lalu tutup, ada masalah pesangon PHK juga harus dipikirkan oleh pihak perusahaan.
Yep, perusahaan berhenti beroperasi nggak serta merta tutup begitu saja. Masih ada sederetan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, salah satunya adalah membayarkan pesangon PHK bagi para pekerjanya, meskipun bahwa faktanya perusahaan dinyatakan pailit. Untuk masalah ini, semua sudah diatur oleh pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003.
Lalu, apa saja faktor yang memengaruhi besarnya pesangon PHK yang diberikan pada karyawan? Mari kita lihat, karena ini penting juga untuk diketahui oleh para pekerja terutama yang terkena atau terancam badai PHK.
5 Faktor yang memengaruhi besaran pesangon PHK yang diberikan untuk pekerja
1. Upah pokok dan uang penghargaan yang didasarkan pada masa kerja
Masa kerja adalah salah satu faktor yang paling memengaruhi besaran pesangon PHK yang diterima oleh pekerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, uang pesangon yang diterima berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 – 2 tahun: 2 bulan upah
- 2 – 3 tahun: 3 bulan upah
- 3 – 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 – 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 – 6 tahun: 6 bulan upah
- 6 – 7 tahun: 7 bulan upah
- 7 – 8 tahun: 8 bulan upah
- lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Nah, untuk komponen upahnya sendiri terdiri atas upah pokok dengan segala tunjangan yang bersifat tetap yang termasuk dalam perjanjian kerja.
Sedangkan besar uang penghargaan yang diterima untuk masing-masing masa kerja adalah sebagai berikut:
- 3 – 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 – 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 – 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 – 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 – 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 – 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 – 24 tahun: 8 bulan upah
- Lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah
Pemberian pesangon PHK berdasarkan upah pokok dan juga pemberian uang penghargaan di atas hanya berlaku jika PHK dilakukan karena adanya inisiatif dari perusahaan. Sedangkan untuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak karyawan atas keinginan sendiri–alias resign–aturan di atas tidak berlaku.
2. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Komponen kedua yang memengaruhi besaran pesangon PHK adalah penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013, hak cuti tahunan yang tidak diambil dan belum gugur, bisa diganti dengan uang saat si karyawan berhenti bekerja–baik karena mengundurkan diri ataupun jika harus terkena PHK.
Untuk perhitungannya, bisa berbeda-beda untuk setiap perusahaan sih, tapi yang umum diberlakukan adalah jumlah hak cuti proporsional yang belum diambil dibagi dengan jumlah hari kerja efektif dalam 1 bulan, kemudian dikalikan dengan upah tetap dalam 1 bulan.
Perhitungan cuti ini memang agak rumit, apalagi jika dalam perusahaan tersebut ada banyak karyawan. Tetapi sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan hak cuti yang tak diambil ini dan dimasukkan dalam komponen pesangon PHK.
Namun, ada juga perusahaan yang mempunyai peraturan bahwa hak cuti yang tidak diambil akan hangus, dan tidak bisa diganti dengan uang. Selama hal ini sudah dicantumkan di perjanjian kerja di awal, maka hal ini sah juga.
3. Biaya ongkos pulang
Bagi karyawan yang selama ini merantau (dan mungkin tinggal di mess yang sudah disediakan oleh perusahaan), saat mereka harus mengalami PHK, maka pihak perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan biaya ongkos pulang ke rumah.
4. Penggantian perumahan dan pengobatan
Nah, ini juga termasuk dalam komponen pesangon PHK, utamanya dalam uang penggantian hak. Oleh pemerintah, besarnya uang penggantian perumahan dan pengobatan ini adalah 15% dari uang pesangon dan uang penggantian masa kerja (UPMK) yang akan diterima oleh karyawan.
5. Jenis dan alasan PHK
Ada juga aturan yang mewajibkan pihak perusahaan untuk membayarkan pesangon PHK 2 kali lipat jika alasan PHK adalah sebagai berikut:
- Pekerja melakukan PHK karena perusahaan melanggar kesepakatan.
- Efisiensi tenaga kerja dalam perusahaan.
- Perusahaan merger, berganti kepemilikan, atau perubahan status lainnya, yang memungkinkan perusahaan tidak mau memperkerjakan lagi para karyawannya.
- Pekerja meninggal dunia.
- Pekerja sakit berkepanjangan atau mengalami kecelakaan kerja hingga tak bisa produktif selama 12 bulan atau lebih.
- Pekerja memasuki usia pensiun dan tidak pernah diikutkan dalam program Jaminan Pensiun sebelumnya.
Pada akhirnya, kalau sudah dihitung, uang pesangon PHK yang diterima pekerja ini memang lumayan besar jika dilihat dari angka-angkanya.
But, wait. Jangan terlalu senang dulu dengan segepok uang di tangan. Banyak hal harus segera dipikirkan oleh pekerja dengan uang pesangon PHK-nya agar bisa diberdayakan demi menjamin hidup hari-hari setelah ini.
Yuk, belajar keuangan secara lengkap dari berbagai aspek di Financial Clinic Online Series, mulai dari basic hingga advanced, bersama trainers QM Financial yang berpengalaman. Cek jadwal terbarunya, dan jangan lupa follow juga Instagram QM Financial, karena banyak tip-tip keuangan yang dibagikan.
Supermarket Giant Tutup! 5 Hal yang Harus Kita Lakukan jika Perusahaan Tempat Kita Kerja Berhenti Beroperasi
Cukup mengejutkan sih, beritanya: supermarket Giant tutup beberapa gerainya di Jakarta per tanggal 28 Juli 2019. Salah satu jaringan supermarket PT Hero Supermarket Tbk ini menutup 6 gerai, menyusul penutupan 26 gerai ritel Hero lain yang sebelumnya terjadi.
Pengurangan gerai ini bukan tanpa sebab. Menurut berita yang dirilis oleh CNN Indonesia, jaringan supermarket Giant tutup setelah mencatat penurunan penjualan sampai sebesar Rp9,84 triliun hanya di kuartal ketiga tahun lalu. Akibatnya, pihak manajemen mengaku, telah mem-PHK 92% karyawannya. Ini berarti tak kurang dari 500 orang berubah status dari karyawan menjadi pengangguran. Ouch!
Peristiwa supermarket Giant tutup ini bisa menjadi satu bukti lagi, bahwa hal yang sama (perusahaan merugi, hingga harus mengakhiri operasionalnya) bisa terjadi pada perusahaan mana pun. Kalau dalam kasus Giant ini, mereka telah mengalami penurunan penjualan hingga triliunan sehingga mengakibatkan kerugian. Ada banyak penyebab lain yang bisa terjadi, yang menjadi penyebab sebuah perusahaan harus melakukan efisiensi–bahkan sampai menutup kantor. Penurunan penjualan hanya salah satu di antaranya.
Pastinya, keputusan untuk menutup gerai supermarket Giant dan merumahkan ratusan pekerjanya ini tidak hanya diambil dalam semalam saja. Tentu ada proses pertimbangan matang sebelumnya, meski akhirnya keputusan pahit inilah yang diambil.
Memang ada sisi lain yang disambut gembira dari ditutupnya supermarket Giant ini. Ada cuci gudang dengan diskon sampai 50% untuk semua item! Pokoknya, semua harus terjual habis sebelum supermarket Giant tutup tanggal 28 Juli mendatang. Wah, ya yang seneng ya ibu-ibu pasti. Nggak heran, sudah beberapa hari ini antrean beberapa gerai supermarket Giant yang akan ditutup jadi mengular.
Tapi, bagaimana kabar para karyawan yang terkena PHK? Barangkali keputusan ini akan berat bagi mereka, tapi pastinya tidak ada yang bisa dilakukan lagi selain menerimanya. Dan, setelah ini, apa yang harus dilakukan? Kondisi pasti akan lebih berat, bukan? Karena itu, para karyawan–supermarket Giant pada khususnya, dan para tenaga kerja lain pada umumnya–memang harus siap untuk segala kemungkinan. Bahkan yang terburuk sekalipun, seperti halnya kasus supermarket Giant tutup ini.
5 Hal yang Harus Kita Lakukan Jika Kantor Tempat Kita Berhenti Beroperasi–Seperti Kasus Supermarket Giant Tutup
1. Selalu siap dana darurat
Nggak ada yang pengin mendapatkan musibah. Tapi, persiapan untuk segala situasi–yang terburuk sekalipun–adalah koentji, karena segala hal yang ada di hidup ini nggak ada yang pasti.
Dana darurat is a must. Saat kita masih menerima gaji, sisihkanlah sebagian dana untuk menjadi dana darurat. Untuk serba-serbi dana darurat, bisa membaca artikel mengenai Dana Darurat di situs ini secara lebih lengkap.
Jadi, jangan tunda lagi untuk bikin pos dana darurat. Meski kita baru saja diterima bekerja di suatu perusahaan, menyisihkan gaji untuk dana darurat harus menjadi hal pertama yang dilakukan. Jangan tunggu sampai terlambat.
So, ayo, mulai sekarang buat dana darurat kalau belum ada. Jangan nunggu seperti kasus supermarket Giant tutup terjadi.
2. Manfaatkan dana pesangon dengan bijak
Saat karyawan diputus hubungan kerja oleh perusahaan tempat ia bekerja, maka karyawan tersebut berhak atas sejumlah pesangon. Hal ini sudah diatur dalam pasal 156 ayat 2 Undang – Undang no. 13 tahun 2003, sehingga jika ada perusahaan yang lalai membayarkannya, maka perusahaan tersebut bisa diancam sejumlah sanksi dan denda.
Pesangon ini terdiri dari beberapa komponen, seperti perhitungan upah yang didasarkan pada masa kerja karyawan, uang penghargaan, dan uang pengganti hak-hak karyawan, misalnya seperti jatah cuti tahunan yang belum diambil. Sehingga kadang, uang pesangon yang diterima ini justru lebih banyak beberapa kali lipat dari gaji atau upah yang diterima setiap bulan ataupun secara periodik sebelumnya.
Uang yang diterima memang banyak, tetapi jangan cepat senang dulu, karena itulah upah terakhir yang diterima. Selanjutnya, manfaatkan dana pesangon itu dengan bijak, untuk menyambung hidup seterusnya sebelum mendapatkan pekerjaan kembali.
3. Prioritas cicilan
Yang pertama harus segera dibereskan tentu saja cicilan utang, jika ada. Jadi, ayo dicek, kurang berapa banyak lagi KPR-nya, atau kredit motornya? Atau masihkah ada utang kartu kredit yang tertunda?
Segera atur, dan lunasi. Setidaknya, saat-saat belum mendapatkan pekerjaan lagi, kita nggak akan dibebani oleh utang, itu saja sudah memperingan hidup.
4. Cari peluang dari hobi
Hobi adalah salah satu hal yang bisa kita andalkan untuk mencari uang di saat-saat yang sulit. Makanya, meluangkan waktu untuk melakukan dan memperdalam hobi meski di sela-sela kesibukan itu penting. Kalau BPJS adalah asuransi terhadap kesehatan, hobi adalah asuransi terhadap pekerjaan.
Berbahagialah mereka yang selalu bisa mengerjakan hobi meski hanya di saat weekend. Sudah mengurangi stres, bisa jadi salah satu bekal juga kalau sewaktu-waktu kondisi paceklik.
Jadi, jangan remehkan keberadaan hobi.
Yuk, yang sekarang belum terkena PHK–seperti halnya kasus supermarket Giant tutup–coba dilihat-lihat lagi pernah punya hobi apa? Cobalah ditekuni, syukur-syukur bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan penghasilan sampingan. Lumayan banget lo!
5. Segera ubah gaya hidup dan atur ulang pengeluaran
Nah, yang terakhir ini tak kalah penting. Barangkali selama punya gaji dan pemasukan yang cukup sebelumnya, kita punya gaya hidup yang tinggi. Kalau kasusnya sama dengan supermarket Giant tutup begini, masa iya masih mau royal membelanjakan uang?
Coba dibuka lagi catatan pengeluarannya, lalu teliti. Apa nih yang bisa dikurangi, atau dihemat? Yang biasa ngopi di warung kopi, ya bikin saja kopi sendiri di rumah. Yang biasa makan di luar setiap weekend, masak sendiri saja dulu setiap hari. Yang selalu merencanakan liburan setiap bulan, ya coba ditunda dulu.
Saatnya berhemat di semua pos.
Kalau sudah ada kasus seperti supermarket Giant tutup begini, kadang kita baru mengerti arti pentingnya keterampilan mengatur keuangan. Iya nggak? Makanya, sebelum terlambat, bekali diri sendiri dengan berbagai pengetahuan untuk mengelola keuangan pribadi. Ini juga merupakan tanggung jawab perusahaan lo, untuk memberikan bekal pengetahuan mengelola keuangan pribadi untuk karyawan.
So, perusahaan tempat Anda bekerja sudah pernah melaksanakan training keuangan untuk karyawan belum? Kalau belum, mengapa tak coba Anda usulkan? Jangan takut untuk mengusulkan diadakan training demi meningkatkan kompetensi diri.
Yuk, undang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda. Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA). Follow Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.