Keterima Tes CPNS? Berikut 7 Fakta Gaji ASN yang Mesti Dipahami
Lagi ramai-ramainya tes CPNS nih. Apakah kamu juga salah satu yang tertarik untuk bergabung menjadi “pelayan” masyarakat ini? Jika iya, kamu perlu tahu beberapa fakta terkait gaji ASN yang nantinya bakalan kamu terima, jika kamu berhasil lulus dan diterima sebagai aparatur sipil negara.
Konon, banyak orang yang tertarik untuk ikut tes CPNS karena banyaknya benefit yang ditawarkan sebagai kompensasi. Di antaranya tunjangan-tunjangan. Namun, apakah hanya itu komponen gaji ASN? Ternyata enggak juga. Selain ada penambahan, ternyata potongannya lumayan juga loh.
Coba yuk, kita telusuri bersama-sama dalam artikel berikut.
Table of Contents
Fakta-Fakta Gaji ASN yang Perlu Diketahui jika Sudah Dinyatakan Lulus Menjadi PNS
1. Penerimaan Gaji Pertama
Setelah diangkat sebagai CPNS, hak untuk menerima gaji ASN pertama pasti menjadi salah satu hal yang kamu tunggu-tunggu. Betul?
Gaji ini umumnya akan dibayarkan setelah kamu, sebagai CPNS, mulai menjalankan tugas sesuai dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT). Hal ini diatur dalam Peraturan Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2012. Proses ini ternyata penting banget untuk memastikan bahwa gaji yang diterima sejalan dengan tanggung jawab yang diemban. Selain itu, juga untuk mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan ASN.
Baca juga: 5 Tujuan Keuangan yang Wajib Dimiliki oleh ASN/PNS
2. Tidak Langsung Jadi ASN
Setelah dinyatakan lulus tes CPNS, statusmu adalah Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Jadi enggak langsung berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Ada proses masa percobaan dan pembinaan dulu sebelum diangkat menjadi PNS.
Proses ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yang menjelaskan tahapan pengangkatan CPNS menjadi PNS.
3. Besaran Gaji
Karena belum langsung berstatus ASN, maka gajinya juga belum dihitung gaji ASN. Gaji pokok bagi CPNS ditetapkan sebesar 80% dari gaji pokok PNS.
Besaran gaji pokok PNS ini enggak sama ya, melainkan ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Penggolongan ASN dimulai dari Golongan I hingga Golongan IV, dengan setiap golongan memiliki kisaran gaji yang berbeda-beda. Nah, selengkapnya kamu bisa intip saja di Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2024 ini.
4. Tunjangan
Selain gaji pokok, CPNS juga memiliki hak untuk menerima berbagai tunjangan yang berfungsi sebagai tambahan penghasilan. Tunjangan ini dapat meningkatkan total pendapatan bulanan dan mendukung kesejahteraan ASN.
Beberapa jenis tunjangan yang umum diberikan meliputi tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besarannya bervariasi juga, dan enggak sama satu dengan yang lainnya. Hal ini mencerminkan perbedaan dalam tingkat tanggung jawab dan kinerja yang diharapkan dari setiap jabatan.
5. Potongan Gaji ASN
Selain ada penambahan melalui tunjangan, ada juga potongan pada gaji ASN yang diterima. Di antaranya:
- Iuran Wajib Pegawai (IWP), yaitu iuran yang dipotong dari gaji ASN setiap bulannya, yang terdiri dari 3,25% untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75% untuk premi pensiun.
- BPJS Kesehatan, yang iursan sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja (pemerintah) dan 1% dibayar oleh peserta (dipotong dari gaji ASN).
- Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), dengan potongan sebesar 3% dari gaji, dengan rincian 2,5% ditanggung oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja.
- Pajak Penghasilan (PPh 21), yang bersifat final, artinya pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
- Potongan lain-lain, seperti iuran koperasi, asuransi, atau potongan disiplin. Besaran dan jenis potongan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kebijakan instansi masing-masing.
Baca juga: Ada Berapa Jenis Potongan Gaji Karyawan? Sudah Tahu Semua Belum?
6. Kenaikan Gaji Berkala
Setelah resmi diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), setiap ASN berhak menerima kenaikan gaji berkala yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kenaikan ini berlangsung setiap dua tahun sekali.
Kenaikan gaji ASN berkala ini ditentukan berdasarkan masa kerja dan golongan jabatan. Misalnya, PNS yang berada di Golongan I akan mengalami kenaikan gaji dengan besaran yang berbeda dibandingkan dengan PNS di Golongan IV.
Secara umum, mekanisme kenaikan gaji berkala diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.
7. Pajak Penghasilan (PPh 21)
Gaji ASN akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh perorangan, termasuk gaji dan tunjangan yang diterima oleh ASN.
PPh 21 dihitung berdasarkan besaran gaji, dengan mempertimbangkan beberapa faktor seperti status perkawinan, jumlah tanggungan, dan penghasilan lainnya. Proses pemotongan pajak ini dilakukan secara otomatis oleh instansi tempat ASN bekerja sebelum gaji dibayarkan. Artinya gaji ASN yang diterima itu sudah bebas pajak, sudah gaji bersih.
Besaran pajak penghasilan yang dikenakan bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar persentase pajak yang harus dibayarkan. Untuk penghasilan di bawah batas tertentu, ASN bisa saja enggak dikenakan pajak, sementara penghasilan di atas batas tertentu akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. So, ASN perlu memperhatikan batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Nah, dari semua fakta di atas, mana nih yang membuatmu terkezoet? Ya, semoga sih sudah enggak ada yang bikin surprise lagi ya, karena kamu sekarang sudah tahu fakta-faktanya.
Satu hal lagi yang perlu diketahui, bahwa gaji ASN seberapa pun yang penting adalah pengelolaannya. Percuma kamu punya gaji besar atau menerima tunjangan banyak, kalau enggak tahu cara mengelolanya dengan baik.
Ingin meningkatkan kesejahteraan finansial dan produktivitas karyawan di kantor? Yuk, undang QM Financial untuk mengadakan kelas keuangan yang komprehensif dan praktis di kantor. Hubungi QM Financial sekarang ya!
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
5 Komponen Gaji Karyawan yang Wajib Dicermati dan Diketahui
Setiap karyawan berhak menerima gaji. Gaji karyawan ini bisa saja berbeda satu dengan yang lainnya, tergantung di mana ia bekerja, di bagian apa ia bekerja, lamanya bekerja, dan lain sebagainya. Banyak hal memang yang memengaruhi dasar perhitungan gaji karyawan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003,
Namun, yang pasti ada 5 komponen gaji karyawan yang biasanya tercakup setiap bulannya, yang wajib dicermati baik oleh perusahaan maupun oleh karyawan itu sendiri. Apa saja? Kita lihat yuk.
5 Komponen Gaji Karyawan yang Wajib Dicermati
1. Gaji pokok
Gaji pokok merupakan upah dasar yang diterima oleh karyawan, yang besarannya tidak boleh kurang dari 75% dari total gaji karyawan yang diterimakan. Hal ini juga diatur dalam undang-undang lo.
Gaji pokok ini biasanya ditentukan dengan mengacu pada UMR–atau upah minimum regional–dan disesuaikan pula dengan jabatan, wewenang, tanggung jawab serta jabatan karyawan tersebut. Selain itu, juga ada pertimbangan terkait kompetensi karyawan, yang bisa memengaruhi besaran gaji yang akan diterimanya.
2. Tunjangan Tetap
Tunjangan adalah tunjangan atau benefit yang diberikan pada karyawan bersama gaji yang besarannya tidak berubah, dan diberikan secara terus menerus selama karyawan tersebut bekerja di perusahaan yang sama.
Salah satu bentuk tunjangan tetap ini adalah tunjangan jabatan, yaitu tunjangan yang diberikan pada karyawan yang memangku jabatan tertentu dalam perusahaan. Besaran tunjangan jabatan akan tidak berubah, selama karyawan tersebut duduk di posisi yang sama. Jika ia dipromosikan ataupun harus mengalami demosi, maka tunjangan jabatan bisa bertambah, berkurang, atau bahkan hilang.
Selain itu, ada juga beberapa tunjangan yang sebenarnya tidak tetap, tapi menjadi tunjangan tetap jika diberikan secara kontinyu, tanpa memperhatikan–misalnya–kehadiran karyawan. Tunjangan transportasi misalnya. Jika tunjangan transportasi diberikan berdasarkan kehadiran karyawan, maka tunjangan tersebut adalah tunjangan tidak tetap. Tetapi jika diberikan dalam jumlah yang sama setiap bulan, tanpa memperhatikan jumlah kehadiran karyawan, maka tunjangan ini masuk ke dalam tunjangan tetap.
3. Tunjangan Tidak Tetap
Berkebalikan dengan tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap yang juga menjadi salah satu komponen gaji karyawan ini adalah tunjangan yang diberikan pada karyawan dengan memperhitungkan elemen-elemen tertentu sehingga besarannya bisa berubah setiap bulannya. Misalnya tergantung pada kehadiran karyawan, banyaknya laba yang bisa didapatkan oleh perusahaan, dan lain sebagainya.
Yang termasuk dalam tunjangan tidak tetap misalnya tunjangan transportasi dan tunjangan makan, yang dihitung berdasarkan presensi atau kehadiran karyawan di tempat kerja.
4. Uang Lembur
Selain adanya tambahan tunjangan tetap dan tidak tetap, ada uang lembur yang juga merupakan faktor penambah pada gaji karyawan.
Uang lembur adalah upah tambahan yang diberikan sebagai imbalan kerja yang dilakukan di luar jam kerja resmi. Uang lembur ini bisa diberikan setiap kali usai lembur, atau bisa juga ditambahkan ke dalam gaji karyawan yang diterima setiap bulan. Jumlah uang lembur yang diterima juga bisa berbeda-beda, tergantung jam lembur dan besaran yang disepakati.
5. Potongan
Selain beberapa faktor penambah, yang terdiri atas tunjangan-tunjangan dan uang lembur seperti yang dijelaskan di atas, ada pula faktor pengurang pada gaji karyawan.
Faktor pengurang ini biasanya adalah potongan pajak penghasilan atau PPh, iuran BPJS–baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Jaminan Hari Tua atau Jaminan Pensiun–, juga jika karyawan mempunyai cicilan utang pada perusahaan, misalnya cicilan KPR, utang kepemilikan kendaraan, hingga kasbon.
Selain yang sudah disebutkan di atas, kadang ada pula potongan gaji karyawan yang menjadi sanksi disiplin, lantaran karyawan yang bersangkutan melanggar peraturan perusahaan. Tentu besarannya tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan, dan juga ditentukan oleh besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan.
Selain kelima komponen di atas, ada pula bonus yang bisa menjadi faktor penambah gaji karyawan yang diterimakan. Misalnya seperti Tunjangan Hari Raya–atau THR, bonus insentif, bonus tahunan, hingga share profit. Kesemuanya besarannya berbeda-beda, tergantung kondisi dan kebijakan perusahaan masing-masing.
Nah, bagaimana? Sudah dicek slip gaji masing-masing? Apakah kelima (plus satu) komponen gaji karyawan di atas sudah termasuk di dalamnya?
Tertarik untuk mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan dan HR di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.