Bangkit Setelah Menjadi Korban PHK, Ini yang Harus Kamu Lakukan
Pemutusan Hubungan Kerja, atau PHK, bagai mimpi buruk di siang hari belakangan ini. Bak teror, yang bisa mengancam siapa saja. Korban PHK sudah berjatuhan, dan mirisnya, sampai saat artikel ini ditulis, masih saja ada berita PHK yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan di berbagai media.
Jika kamu adalah salah satu korban PHK, wajar jika kamu sedih, kecewa, bingung, putus asa, dan sebagainya. Namun, ada baiknya, jangan berlarut-larut. Segera lakukan beberapa langkah pemulihan sesegera mungkin. Pasalnya, hidup terus berjalan, kebutuhan terus ada, dan ingat, mungkin juga ada orang-orang yang saat ini bergantung padamu.
Korban PHK, Yuk, Segera Bangkit dengan Langkah Berikut!
1. Tenang
Berhadapan dengan vonis PHK, siapa saja pasti akan merasa sedih, jengkel, khawatir, dan sebagainya—yang campur aduk tak keruan. Meski demikian, hal terpenting yang perlu kamu lakukan adalah justru menghadapinya dengan pikiran tenang dan hati lapang.
Patah hati dan kecewa wajar saja dirasakan. Namun, jangan sampai hal tersebut berlangsung berlarut-larut—yang malah kemudian menyedot energi baik yang sebenarnya bisa dimanfaatkan untuk segera bangkit.
Ketenangan akan dapat membantumu berpikir dan bertindak secara lebih rasional, sehingga bisa mengambil keputusan yang tepat untuk kondisimu.
Untuk membantu menenangkan diri, perbanyak berdoa dan mendekatkan diri pada Tuhan.
2. Atur keuangan
Selanjutnya, setelah kamu dapat menenangkan diri, yang perlu untuk dilakukan adalah mulai mengatur keuangan kembali. Cek, apakah kebutuhan hidup masih bisa terpenuhi dengan baik, apakah mungkin masih bisa menabung, dan coba pertahankan cash flow positifmu.
Biasanya, korban PHK juga akan diberikan pesangon sesuai dengan peraturan, seperti yang diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan juga biasanya ada dalam perjanjian kerja. Besarannya bisa jadi cukup besar. Beberapa waktu yang lalu, ada yang spill uang pesangon karyawan yang di-PHK bisa mencapai Rp4 miliar.
Meski demikian, seberapa besarnya pesangon yang kamu terima, dana kamu ini akan berisiko cepat habis kalau tak segera dikelola dengan baik. Berasa durian runtuh soalnya. Padahal, ya itu “gaji terakhir” lo! Jangan sampai gelap mata dan belanja berlebihan karena merasa punya uang banyak.
So, buat rencana keuangan yang detail dan komprehensif, dalam beberapa waktu ke depan dengan asumsi tidak ada penghasilan—dan hanya bergantung dari uang pesangon tersebut.
3. Berburu peluang
Segera mungkin juga, sebagai korban PHK, kamu mulai untuk berburu peluang lain untuk kembali mendapatkan penghasilan. Iya, memang. Mencari pekerjaan zaman sekarang itu sulit, dan lebih sulit lagi jika kondisinya sedang terjadi badai PHK di mana-mana seperti ini. Tapi, kalau enggak segera mulai mencari peluang, ya kapan kamu akan mendapatkannya?
So, ayo semangat! Jika menurut aturan, pemberitahuan mengenai PHK biasanya diberikan tidak dengan mendadak. Karena itu, seharusnya ada waktu untukmu bersiap.
Pada kesempatan tersebut, pergunakanlah kesempatan untuk meningkatkan skill kamu sesuai dengan bidang yang kamu geluti. Bekali diri dengan berbagai keahlian dan keterampilan yang menunjang pengalaman bekerjamu. Kemudian, mulailah memasarkan diri dengan menonjolkan keahlian dan potensi yang kamu miliki.
Sebelum mulai bergerak, ada baiknya terlebih dulu menciptakan visi dan harapan ke depannya. Artinya, mencari pekerjaan baru ini sebenarnya juga bisa menjadi peluang bagi kamu yang sebenarnya pengin mendirikan usaha sendiri, atau mungkin pengin switching karier.
Apa pun yang menjadi pilihanmu setelah menjadi korban PHK ini, jangan pernah lupakan 3 hal penting ini:
Research
Gali informasi, ketahui tujuan karier, dan cari pekerjaan yang sesuai dengan tujuan tersebut. Sebagai pencari kerja, kamu perlu tahu banget keahlian apa saja yang sedang dicari sekarang, dan sesuaikanlah dengan minatmu. Dengan begitu, kamu akan punya bargaining power yang tinggi.
Relevancy
Pada umumnya perusahaan mana pun akan mencari karyawan yang sevisi, satu value, dan satu tujuan. Jadi, upayakan untuk bisa mengaliansi hal ini sehingga kamu menjadi karyawan most wanted bagi perusahaan yang membutuhkan.
Resiliency
Bangkit dari keterpurukan, dan segera moveon, cari peluang baru. Fokuslaah pada tujuan karier dan cari lowongan pekerjaan dengan memanfaatkan semua sumber daya yang ada untuk mendapatkan peluang terbaik. Tanamkan mindset positif dan tingkatkan motivasi pribadimu. Jangan mudah menyerah sebelum kamu bisa mencapai tujuanmu.
4. Bangun kembali rasa percaya dirimu
Menjadi korban PHK memang bukan hal yang mudah untuk diatasi atau dijalani. Sering terjadi, vonis PHK yang diterima berakibat down-nya semangat hidup, muncul perasaan tidak berharga, dan tidak dibutuhkan, yang kemudian memunculkan rasa minder lantaran rasa percaya diri juga pupus.
Memang berat ya. Namun, ketahuilah, saat ini kamu bukanlah satu-satunya yang menjadi korban PHK. So lakukan beberapa hal berikut agar rasa percaya dirimu kembali bangkit.
Evaluasi
Lakukan evaluasi terhadap beberapa hal yang menjadi penyebab kamu menjadi korban PHK. Dari sisi perusahaan misalnya, apakah selama ini perusahaan memang sudah melakukan yang terbaik? Pasalnya, pilihan untuk mem-PHK karyawan itu sebenarnya selalu menjadi pilihan terakhir. Selain itu, lakukan juga evaluasi terhadap dirimu sendiri. Apakah kontribusimu sudah cukup besar pada perusahaann di periode pekerjaanmu yang lalu?
Dengan melakukan analisis terhadap diri sendiri dan juga perusahaan seperti ini, kamu bisa dengan objektif menilai sesuatu tanpa menyalahkan siapa pun atau apa pun. Kamu juga bisa mengurangi ketakutan yang berlebihan, dan mengurangi pikiran-pikiran negatif.
Fokus pada kekuatan
Selanjutnya, segera move on, fokus pada kekuatan dan potensi yang ada. Status PHK tak perlu menjadikan kamu minder, justru bisa menjadi pelajaran agar lebih baik ke depannya.
Salah satu pelajaran yang bisa kamu dapatkan adalah mengenai pentingnya manajemen risiko. Asuransi dan dana darurat itu penting. Tak menggantungkan diri pada single income stream juga penting. So, manfaatkanlah kesempatan ini untuk bisa memperbaiki kesalahan yang sudah pernah dilakukan, dan lebih baik lagi ke depannya.
Jika kantor kamu pengin mengundang tim QM Financial untuk belajar finansial bareng, kamu bisa langsung menghubungi ini ya!
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Badai PHK Karyawan di Startup: Ini 3 Jurus Bertahan di Saat Terjadi Bubble Burst
Apakah hari-hari cerah perusahaan startup sudah berakhir? Media memberitakan bahwa sekian banyak startup telah melakukan PHK karyawan akhir-akhir ini.
Hal ini ternyata tak hanya terjadi di Indonesia, tetapi bahkan secara global. Aggregator layoff.fyi mencatat karyawan yang terkena badai pemutusan hubungan kerja, alias PHK, tak kurang dari 15 ribu orang hanya di bulan Mei saja.
Mari kita lihat perusahaan rintisan mana saja yang sudah melakukan PHK karyawan sejauh ini, dirangkum dari laporan Tech Crunch.
Perusahaan Startup yang Lakukan PHK Karyawan
PayPal
Sejumlah 83 orang dari total 30 ribu karyawan telah diberhentikan di perusahaan penyedia jasa online payment system ini, seiring penutupan salah satu kantornya di San Fransisco. Dari perusahaan menjelaskan alasan PHK ini adalah demi evaluasi cara bekerja, agar dapat memastikan kebutuhan pelanggan terpenuhi dengan baik.
Gorillas
Gorillas, sebuah startup on-demand groceries delivery, dikabarkan juga melakukan PHK massal. Tak kurang dari separuh jumlah karyawan diberhentikan dari kantor pusat Berlin. Sementara, startup ini juga menarik diri dari pasar Italia, Spanyol, Denmark, dan Belgia, mengakibatkan 300 karyawan kehilangan pekerjaan. Kabarnya, valuasi startup ini menurun sebesar USD300 juta, meski tidak ada klarifikasi dari perusahaan secara resmi.
LinkAja
Dari Indonesia, startup pelat merah ini ternyata sudah melakukan PHK ratusan karyawannya. Konon, model bisnis yang berubah memaksa manajemen untuk melakukan perampingan, sehingga ke depannya perusahaan bisa tumbuh sehat, optimal, dan positif.
TaniHub
Menyusul penutupan dua gerainya di Bandung dan Bli, startup yang menghubungkan petani langsung dengan pelanggan ini juga melakukan PHK karyawan setelah melakukan penyesuaian model bisnis. Yang tadinya juga melayani Business to Customer (B2C), kini hanya berfokus pada pertumbuhan strategi Business to Business (B2B).
Uang Teman
Fintech P2P Lending ini juga akhirnya terpaksa melakukan PHK karyawan di akhir 2020 lalu. Bahkan, izin operasional juga sudah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.
JD.ID
Startup e-commerce alias belanja online ini juga mem-PHK karyawan bulan Mei kemarin. Pihak perusahaan menjelaskan, bahwa langkah ini terpaksa dilakukan demi mempertahankan eksistensi, dan menyesuaikan diri dengan perubahan pasar di Indonesia
Fabellio
Sementara, startup khusus furnitur Fabellio malahan lebih dulu melakukan PHK karyawan, meskipun tidak secara langsung. Pihak manajemen mempersilakan karyawan untuk resign demi mendapatkan gaji penuh.
Penyebab Maraknya PHK Karyawan di Dunia Startup
Oh well, ternyata dunia startup akhirnya tak bisa menghindari fenomena PHK karyawan ini. Konon, salah satu penyebabnya adalah ketika startup yang bersangkutan terlalu menggantungkan diri pada pendanaan investor, yang digunakan untuk operasional dan upaya marketing yang masih merugi.
Selain itu, mengutip dari moneycontrol.com, PHK karyawan yang marak di dunia startup juga disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat pandemi COVID-19, serta terjadi perubahan struktur pasar yang tidak bisa dikendalikan. Termasuk yang diakibatkan oleh terjadinya perang Rusia dan Ukraina, baik secara langsung maupun tidak.
Mari Bertahan di Tengah Badai PHK Karyawan Perusahaan Startup
Sebelumnya, kita memang bereuforia tentang betapa besarnya perusahaan startup menggaji karyawannya. Namun, sering juga kita lupa, bahwa besarnya gaji itu seharusnya juga seimbang dengan tanggung jawab. Selain itu, kita juga sering mengabaikan, bahwa keamanan pekerjaan 100% itu tidak pernah ada. Mau bekerja di mana pun, dengan cara apa pun, dengan siapa pun, akan selalu ada peluang untuk terhambat, hingga bisa saja kehilangan penghasilan.
Karena itu, ada baiknya kita memang bersiap untuk yang terburuk, meskipun tetap berharap selalu yang terbaik. Jika memang kamu adalah salah satu “korban” dari fenomena PHK karyawan massal di dunia startup, yuk, bertahan! Lakukan beberapa hal berikut agar hidupmu ke depan bisa terkendali.
1. Financial checkup
Yuk, mulai dari memastikan dulu kondisi keuangan kita serealistis mungkin. Dengan melakukan financial checkup, kita akan memeriksa kesehatan keuangan kita sendiri untuk tahu kurangnya sekarang ada di mana. Dengan demikian, kita pun bisa mengambil tindakan solutif yang paling tepat.
Lakukan cek pada:
- Penghasilan, dengan adanya PHK karyawan ini, apakah penghasilanmu benar-benar terhenti, ataukah masih ada sedikit penghasilan dari hal lain? Misalnya dari investasi atau side hustle? Apakah kamu menerima pesangon? Jika ya, bisa dipakai untuk menyambung hidup sampai berapa lama?
- Pengeluaran bulanan, pos mana yang paling bengkak? Pos mana lagi yang bisa diatur kembali, menyesuaikan dengan kondisi sekarang? Pos mana yang bisa dihilangkan atau ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan dulu? Buat catatan yang detail ya.
- Cicilan utang, punya utang apa saja, ke mana atau kepada siapa saja? Bagaimana posisinya sekarang? Sudah terlunasi berapa persen, dan kurang berapa persen lagi? Sampai kapan kamu masih bisa sanggup membayarnya dengan kondisi terkena dampak PHK karyawan begini?
- Aset; apakah kamu punya tabungan? Investasi? Dana darurat, seberapa ideal? Punya simpanan emas atau logam mulia? Ada piutang yang bisa dicairkan?
Lakukan financial checkup secara menyeluruh, sehingga kamu tahu dengan pasti kemampuan keuanganmu saat ini.
2. Amankan kewajiban
Kewajiban harus tetap jadi prioritas. Yang termasuk dalam kewajiban di sini adalah sesuatu yang kalau kamu lalai atau abai melakukannya, maka konsekuensinya akan besar dan bisa berpotensi menyulitkan di masa depan.
Contohnya, utang. Kalau utang enggak dibayar, kamu bisa jadi akan terkena bunga berlipat dan masih ditambah dengan denda. Dengan kondisi yang ter-PHK seperti ini, beban tambahan adalah hal terakhir yang kamu butuhkan. Contoh lain adalah pajak, yang kalau terlambat, kamu juga akan kena denda.
3. Ubah gaya hidup
Sekarang, saatnya ubah gaya hidup! Lakukan penghematan di sana-sini yang memungkinkan. Cari barang substitusi yang lebih murah, dengan kualitas yang tak berbeda jauh. Tunda dulu berbagai keinginan kurang penting, apalagi yang cuma untuk flexing.
Jika memang perlu, kamu bisa memanfaatkan dana darurat yang sudah kamu kumpulkan untuk menyambung napas, setelah terkena PHK karyawan. Sementara, carilah ide untuk bisa memperlancar penghasilan kembali.
Nah, semoga badai pemutusan hubungan kerja di dunia startup ini segera berlalu ya. Dan, kamu yang menjadi korban, bisa segera bangkit dan moveon lagi. Ingat, dunia tak berhenti di saat ini saja, tapi akan terus berputar. Kemampuan kita bertahan akan senantiasa terus diuji, sekarang adalah salah satunya. Pada akhirnya, yang mampu beradaptasi dan siap menghadapi kondisi darurat pasti akan survive.
Jaminan Hari Tua Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Ini Artinya dan yang Harus Dilakukan oleh Pekerja
Pemerintah baru saja mengumumkan aturan terbaru Jaminan Hari Tua dari BPJS Ketenagakerjaan. Dunia persilatan pun heboh. Memangnya, apa yang diubah?
Ya, barangkali kamu belum tahu tentang hal ini?
Sebagai informasi, perubahan Jaminan Hari Tua yang dilakukan oleh pemerintah meliputi proses pencairan manfaat kartu Jaminan Hari Tua yang baru bisa dilakukan ketika karyawan berusia 56 tahun atau meninggal dunia atau cacat karena kecelakaan. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Karyawan No 2 Tahun 2022.
Nah, yang dipermasalahkan adalah, bagaimana jika sebelum usia 56 tahun, kita sudah enggak bekerja lagi? Misalnya, kena Pemutusan Hubungan Kerja alias PHK?
Dalam skema yang baru ini, karyawan yang kena PHK akan tetap mendapatkan manfaat dari program Jaminan Hari Tua apabila mereka melakukan iuran mencapai 10 tahun. Selain itu, karyawan yang di-PHK akan mendapatkan manfaat sebesar 30 % dari Jaminan Hari Tua untuk kepemilikan rumah atau 10 % sebagai keperluan lain dalam bentuk uang tunai dan sisanya dapat diambil ketika mereka sudah berusia 56 tahun. Ditambah lagi, bakalan ada JKP loh, alias Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Jadi, apa yang jadi sumber keresahan? Mari kita telusur, mulai dari pengertiannya.
Apa Itu Jaminan Hari Tua ?
Jaminan Hari Tua, atau yang sering disingkat dengan JHT, adalah manfaat dari uang tunai yang dilakukan pembayaran sekaligus ketika peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Pengertian tersebut didasarkan pada PP No.46 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Program Hari Tua. JHT akan memberikan kepastian mengenai penerimaan penghasilan yang dibayarkan ketika karyawan mencapai usia hingga 56 tahun, atau telah memenuhi syarat tertentu.
Masyarakat yang bisa menjadi nasabah dari program Jaminan Hari Tua adalah penerima upah selain penyelenggara negara dan masyarakat yang bukan menjadi penerima upah.
Masyarakat yang menjadi penerima upah selain penyelenggara negara ini meliputi semua karyawan yang bekerja di perusahaan atau perseorangan dan orang asing yang bekerja di Indonesia selama lebih dari 6 bulan. Selain itu, masyarakat yang menjadi bagian dari bukan penerima upah meliputi pemberi kerja, pekerja yang bekerja di luar hubungan kerja atau mandiri, dan gabungan dari keduanya.
Manfaat yang didapatkan ketika memiliki Jaminan Hari Tua adalah menggantikan penghasilan karyawan yang terputus karena meninggal dunia, cacat yang dilakukan dengan menggunakan sistem dana pensiun di hari tua. Selain itu, ketika karyawan sudah mencapai umur pensiun maka akan dipastikan menerima penghasilan yang sudah dibayarkan.
Jadi singkatnya dan dengan kata lain, JHT ini adalah jaminan hidup ketika kita tidak dapat produktif lagi.
Efek Perubahan Aturan Jaminan Hari Tua pada Karyawan
Efek yang timbul dari perubahan aturan Jaminan Hari Tua yang diubah adalah ketika karyawan belum berusia 56 tahun atau meninggal / cacat tetap tidak bisa menerima manfaat.
Nah, jadi di sini jelas ya, sumber keresahannya di mana. Dengan adanya perubahan ini, banyak orang yang merasa dirugikan secara ekonomi. Karena ketika mereka sudah tidak bisa bekerja akibat PHK tapi belum berusia 56 tahun, JHT tidak akan dapat dicairkan.
Padahal, Jaminan Hari Tua sudah dianggap sebagai “tabungan” yang diandalkan untuk bisa diambil saat aliran penghasilan terputus karena satu dan lain sebab.
Keresahan ini sebenarnya cukup bisa dimaklumi. Terutama di masa pandemi yang mengakibatkan pendapatan banyak orang menjadi tidak menentu.
Namun, di sisi lain, ada efek yang positif dari perubahan aturan Jaminan Hari Tua ini, yaitu meskipun dalam keadaan mendesak seperti terkena PHK, manfaat dapat diambil sebagian saja, dan ini akan membuat tabungan pensiun menjadi tetap ada. Nggak langsung habis ludes.
Hal tersebut dapat menjadi cara yang efektif untuk mempersiapkan dana pensiun untuk mencapai target untuk pensiun sejahtera.
Yang Perlu Dilakukan oleh Karyawan
Lalu, terkait rencana perubahan ini, apa yang bisa dilakukan oleh karyawan? Oleh kamu, yang berstatus karyawan? Tetap tenang, itu dulu, dan lakukan beberapa hal berikut ini.
1. Buat rencana keuangan yang baik
Hal tersebut dapat dilakukan dengan memiliki keterampilan mengatur cash flow. Ketika kamu memiliki keterampilan ini, gaji yang diterima berapa pun dapat diatur dengan mudah sehingga kamu memiliki simpanan hingga penerimaan gaji berikutnya.
Selain itu, keterampilan cash flow dapat menjadi metode untuk melunasi utang secara efisien. Kemudian, kamu juga harus mulai mengerti mengenai asuransi dalam kehidupanmu sebagai karyawan atau menjadi tulang punggung keluarga. Kamu juga dapat melakukan investasi untuk keperluan masa depan.
Mengenal produk investasi sangat penting untuk dipelajari sehingga kamu bisa mengenal risiko yang timbul dari hasil berinvestasi.
Kesemua hal di atas merupakan elemen rencana keuangan yang harus kamu buat secara komprehensif, sehingga satu elemen akan mendukung kinerja elemen yang lain. Dengan demikian, kamu pun tak perlu mengkhawatirkan pencairan JHT untuk berbagai keperluanmu.
2. Bangun dana darurat ideal
Kebanyakan keresahan yang terjadi adalah akibat dari kecemasan kalau kehilangan pekerjaan sebelum berusia 56 tahun. Kalau memang ini masalahnya, maka solusinya adalah ada pada dana darurat.
Buat target untuk memulai menabung dari nominal kecil, dan kembangkan sesuai kebutuhan. Buat rekening khusus untuk tabungan dana darurat yang terpisah. Hal tersebut bertujuan agar biaya dana darurat tidak tercampur dengan biaya kebutuhan sehari-hari.
Berapa jumlah dana darurat yang ideal?
- Lajang: 4 x pengeluaran bulanan
- Menikah: 6 x pengeluaran bulanan
- Menikah, 1 anak: 9 x pengeluaran bulanan
- Menikah, 2 anak atau lebih/Wirausaha/Freelance: 12 x pengeluaran bulanan
Terus, gimana kalau enggak bisa sampai jumlah ideal? Ya, tak masalah. Kamu bisa membuat target jumlahnya sendiri lebih dulu. Kalau sudah tercapai target pertama, kamu bisa lanjutkan ke target jumlah berikutnya sembari memenuhi kebutuhan yang lain.
3. Bangun dana pensiun secara mandiri
Mempersiapkan Jaminan Hari Tua saja, faktanya, tidak akan cukup untuk mencapai kondisi seseorang yang ingin menikmati masa pensiun sejahtera.
Menurut sebuah penelitian, setidaknya karyawan harus bisa mempersiapkan sebesar 70 % dari gaji yang terakhir diterima sebelum mulai pensiun setiap bulannya. Itu kalau yang bersangkutan ingin menjalani gaya hidup yang perbedaannya tidak terlalu drastis dengan yang sudah dijalani sebelumnya.
Dengan demikian, jika hanya mengandalkan manfaat Jaminan Hari Tua saja tidak cukup untuk mencapai target ketika masa tua. Pasalnya, jika dihitung-hitung, dengan JHT setiap bulannya nanti, kita “hanya” akan menerima kurang lebih 30% dari gaji terakhir.
Karena itu, kita harus sudah mulai membangun dana pensiun secara mandiri dari sekarang, kalau memang pengin hidup sejahtera di masa pensiun.
Jadi, sampai di sini jelas kan ya? Mengapa sebaiknya kita tak perlu resah dengan perubahan aturan ini. Ada beberapa hal yang bisa kita siapkan sedari sekarang, untuk kemudian bisa siap dengan kondisi darurat—misalnya saat terkena PHK—ataupun ketika masuk usia pensiun.
Percayalah, pemerintah mengubah aturan Jaminan Hari Tua bukan untuk merugikan, tetapi untuk menjamin agar para masyarakat nantinya bisa pensiun sejahtera, dan akhirnya memutus mata rantai sandwich generation.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Karyawan Net TV Diminta Mengundurkan Diri untuk Efisiensi – 5 Pertimbangan Jika Hadapi Masalah yang Sama
Rumor sudah beredar sejak lama, bahwa Net TV hendak memutuskan hubungan kerja–atau mem-PHK–karyawannya, lantaran salah satu saluran televisi tersebut sekarang sedang mengalami kendala keuangan yang parah. Namun, rumor ini dibantah oleh pihak manajemen Net TV. Katanya sih, yang lebih tepat adalah Net TV menawarkan pengunduran diri pada karyawan, demi efisiensi.
So, netizen pun sontak bereaksi–ya seperti biasanyalah ya. Satu pihak ada yang mendoakan Net TV untuk bertahan, lain pihak ada yang memberi dukungan pada karyawan Net TV untuk tetap bertahan dan nggak mengundurkan diri. Yang terakhir ini baik demi keberlangsungan siaran-siaran Net TV maupun agar Net TV jangan melalaikan kewajiban mereka sebagai pemberi kerja yang seharusnya memberikan pesangon bagi karyawan yang diberhentikan.
Sementara, pihak Net TV sendiri menjelaskan, sudah banyak karyawan yang menerima penawaran untuk mengundurkan diri dengan benefit ini. Bahkan sudah banyak pula yang membuat surat pengunduran diri dan diterima oleh HRD.
Memang tak ada yang menginginkan hal ini terjadi ya? Karyawan enggak, apalagi perusahaan. Mereka juga enggak mau nutup bisnisnya begitu saja, pastinya. Ingat akan kasus Giant menutup beberapa gerai supermarketnya 2 bulan lalu kan? Pastinya keputusan ini nggak mudah. Hendak langsung memutuskan hubungan kerja juga ada aturannya, salah satunya harus memberikan pesangon pada karyawan yang jumlahnya berkali-kali lipat dari gaji bulanan mereka. Tentunya, ini bisa dibilang mimpi buruk buat perusahaan yang sedang kesulitan keuangan, bukan?
Bagaimana denganmu, jika kamu harus menghadapi situasi yang sama dengan karyawan Net TV–ditawari pengunduran diri dengan benefit karena perusahaan sedang kesulitan keuangan dan harus melakukan efisiensi? Apakah kamu akan menolaknya, ataukah menerimanya?
5 Pertimbangan menerima atau menolak penawaran pengunduran diri massal seperti halnya Net TV
1. Sudah siapkah?
Mari kita lihat kondisi kita sendiri dulu. Siapkah kita untuk kehilangan pekerjaan? Well, jawaban semua orang sih pasti akan seragam dan bisa diduga sih, enggak akan siap. Apalagi kalau sebelumnya kita sudah merasa nyaman bekerja di perusahaan tersebut. Pasti bikin patah hati banget sih.
Tapi itu soal hati sih. Mari kita lihat secara real–pertanyaannya masih sama: apakah kita sudah siap kehilangan pekerjaan? Punya dana darurat berapa? Bagaimana kita nanti akan hidup selama beberapa lama tanpa gaji yang teratur? Apakah ada peluang untuk berbisnis? Apa punya hobi yang bisa dikaryakan? Adakah orang yang bisa menampung? Dan seterusnya.
Jawaban-jawaban kita untuk beberapa pertanyaan di atas akan sangat menentukan keputusan akhir kita, apakah kita akan menerima ataukah menolak penawaran pengunduran diri massal jika sampai harus mengalami kasus seperti Net TV di atas.
2. Jangan emosi dan terbawa suasana
Orang boleh menyarankan kita untuk bertahan atau segera resign–dengan alasan yang menurut mereka paling benar. Tapi ingat, kita lo yang menjalani hidup, kita yang nanti akan harus mencari solusi dan berusaha melewati masalah ini. Yes, kita sendiri. Bukan orang lain–apalagi yang cuma asal komen tanpa pernah ngerasain hal yang sama.
Jadi, untuk karyawan Net TV, jangan terbawa trending topic “We Love Net TV” ya, itu hidup kalian lo! Cobalah untuk tetap tenang, jangan terbawa emosi sesaat apalagi cuma karena baper. Berpikirlah realistis, karena ini soal hidup. Mesti dipikir dengan kepala.
Jika terasa hati mulai baper dan emosi, kembalilah pada pertanyaan-pertanyaan di atas tadi. Dan berusaha untuk mencari jawaban yang paling masuk akal dan paling bisa diterima oleh diri kita sendiri. Nggak usah dengerin orang lain.
3. Pertimbangkan benefit
Apa sih benefit yang diberikan oleh pihak perusahaan? Kalau di Net TV, benefitnya adalah dana yang jumlahnya–konon–lebih besar daripada gaji bulan-bulan sebelumnya. Pertimbangkan antara benefit dan kelayakannya untuk kita terima.
Seharusnya benefit yang ditawarkan memang disesuaikan dengan masa kerja dan kinerja kita selama masih bekerja di perusahaan tersebut. Jika memang dirasa kurang seimbang, kita tetap bisa mengajukan negosiasi–meski perusahaan sedang dalam kesulitan. Kita tetap berhak mendapatkan solusi yang baik kok, setidaknya yang win-win solution.
4. Review karier sejauh ini
Apakah kita sekarang masih dalam masa fresh graduate? Ataukah, kita sudah termasuk karyawan senior? Hal ini juga akan memengaruhi keputusan akhir kita.
Saat kita masih fresh graduate, seenggaknya hingga 2 tahun masa kerja setelah kuliah, ke depannya jalan karier kita masih panjang. Masih terbuka banyak kesempatan untuk mengejar dream job kita. Jika tidak di perusahaan yang sekarang, pasti di perusahaan lain. Mau pindah kerja, enggak jadi masalah. Banyak perusahaan yang akan mau menerima kita dari sisi usia. Tinggal skill, attitude, dan luck saja yang menentukan kemudian.
Kondisi ini akan berbeda kalau kita sudah termasuk senior. Batasan usia biasanya sudah jadi kendala. Skill kita yang sudah menengah atas, kadang juga membuat kita jadi over-qualified. Tak banyak perusahaan yang membuka kesempatan bergabung.
5. Mana yang lebih sehat?
Saya pernah bekerja di perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan hingga menuju bangkrut. Satu hal yang khas banget selalu terjadi: gaji terlambat dibayarkan.
Ada satu masa ketika saya mencoba bertahan. Pikir saya, “Enak banget kalau saya mengundurkan diri. Utangnya masih banyak.” Posisi saat itu gaji saya belum dibayar 3 bulan, plus masih ada piutang fee untuk beberapa proyek menulis yang seharusnya sudah sejak awal kerja saya terima.
Tapi, pikir punya pikir, hal itu enggak sehat juga. Kalau saya bertahan, belum tentu juga kondisi perusahaan membaik. Ditambah lagi keengganan move on ini akan membuat saya stuck, malah jadi enggak bisa fokus untuk mencari sumber penghasilan lain. Memangnya berapa lama lagi saya bisa bertahan? Kan sudah enggak digaji 3 bulan.
Nah, sampai di sini, kita memang perlu tahu, mana pilihan yang paling sehat untuk hidup kita. Bertahan di perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan seperti halnya Net TV, ataukah lebih baik move on dan segera mencari alternatif penghasilan yang lain, sebelum dana darurat terkuras untuk membiayai hidup yang stuck di tempat.
Karena itu, persiapan atas segala hal yang buruk itu adalah koentji. Keuangan, terutama.
So, mari kita lihat, kondisi kita hari ini. Kita sudah bekerja Senin sampai Jumat (ditambah lembur Sabtu dan Minggu), jam kerja yang panjang, dengan tingkat stres yang lumayan … apakah sudah punya persiapan jika ada hal buruk yang terjadi?
Yuk. gabung di kelas-kelas finansial online QM Financial, terutama untuk membantumu melewati saat-saat tersulit dalam hidup. Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk berbagai info dan tip keuangan yang praktis.
Menerima Uang Pesangon PHK, Segera Lakukan 5 Hal Berikut
Pemutusan hubungan kerja bisa saja mengancam semua karyawan. Siapa pun, nggak peduli status, jabatan, ataupun gajinya. Begitu keputusan perusahaan sudah dibuat, uang pesangon PHK sudah diberikan, maka tak ada lagi yang bisa menghindar. Jika ada karyawan yang terselamatkan dari badai PHK, itu pastinya sudah ada pertimbangan tersendiri dari pihak perusahaan.
Dalam artikel yang lalu, kita sudah membahas mengenai komponen dan faktor apa saja yang memengaruhi besaran uang pesangon PHK yang diterima oleh pekerja yang diputus hubungan kerjanya. Nah, sekarang–menyambung bahasan tersebut–kita akan membahas, apa saja yang harus segera dilakukan begitu uang pesangon PHK sudah di tangan.
Ingat, nominal uang pesangon PHK bisa saja memang besar, apalagi jika kita sudah bekerja dalam waktu yang lama di perusahaan yang memutus hubungan kerja tersebut. Namun, uang pesangon PHK bukanlah uang hasil lotere yang bisa kita pergunakan seenaknya untuk berfoya-foya. Kita mesti ingat, bahwa dalam jangka waktu tertentu ke depan, kita mungkin tidak akan punya pemasukan. Jadi, uang pesangon PHK yang kita dapatkan harus bisa dimanfaatkan dan dipergunakan dengan bijak.
Berikut 5 hal pertama dan penting yang harus dilakukan dengan uang pesangon PHK
1. Bayar semua utang
Pertama, segera lakukan financial checkup. Utamanya, fokus pada utang. Teliti apakah masih ada utang yang tertunggak, dan berapa lama lagi jatuh temponya. Pertimbangkan, apakah mungkin langsung dibayar lunas saja dengan uang pesangon PHK yang didapatkan? Jika mungkin, maka langsung lunasi, terutama utang-utang konsumtif seperti utang kartu kredit, misalnya.
Untuk utang-utang seperti KPR, coba bicarakan dengan pihak pemberi pinjaman. Mungkin jika mereka bisa mengerti bahwa kita baru saja kehilangan pekerjaan, mereka bisa memberikan kebijakan lain terkait pembayaran cicilannya.
2. Sisihkan untuk tagihan minimal 3 bulan ke depan
Cek juga, apakah ada tagihan rutin sampai 3 bulan ke depan yang harus dibayar. Misalnya seperti pajak kendaraan atau yang lainnya. Jika ada, dan bisa segera dibayar, maka bayarlah dengan uang pesangon PHK yang ada.
Tentu saja, kita juga harus memperhitungkan dengan saksama ya. Jika masih ada waktu yang cukup panjang untuk membayar tagihan ini, misalnya hingga tahun depan, maka ya pertimbangkanlah untuk menunda hingga jatuh tempo.
3. Segera investasikan
Setelah utang dan tagihan sudah beres, hal berikutnya yang harus segera dilakukan dengan uang pesangon PHK adalah menyisihkannya sebagian untuk diinvestasikan. Tambahkan pada pos dana darurat, setidaknya agar bisa dipakai untuk menyambung hidup minimal hingga 3 bulan ke depan.
Kita bisa memilih investasi jangka pendek yang tak terlalu likuid, seperti deposito. Ini merupakan salah satu instrumen investasi yang paling cocok untuk menampung uang pesangon PHK. Kalau hanya disimpan di tabungan biasa, besar kemungkinan kita akan lebih tergoda untuk menggunakannya. Bener nggak? Dengan deposito–memang imbalnya kurang besar dibandingkan instrumen investasi yang lain–namun setidaknya kita tidak akan bisa mengutak-atiknya hingga jatuh tempo.
Jika masih ada dana, pertimbangkan untuk menginvestasikannya ke instrumen lain juga, yang lebih panjang. Saham, misalnya. Coba cari saham bluechip atau saham BUMN, yang lebih stabil dan aman. Atau, kita juga bisa menginvestasikannya di reksa dana.
4. Atur ulang gaya hidup
Nah, selain berinvestasi, sebagian uang pesangon PHK yang lain bisa digunakan untuk hidup sehari-hari.
Satu hal yang pasti, gaya hidup pasti akan berubah. Ini wajar sih, mengingat kita harus banyak berhemat hingga beberapa bulan ke depan lantaran tidak ada pemasukan tetap. Tapi, pasti bisa deh dilakukan.
Coba teliti di pos pengeluaran, apa saja yang bisa dikurangi, atau bahkan dihentikan dulu sama sekali sementara waktu. Hindari acara jalan-jalan yang bikin lapar mata. Jangan kebanyakan ngakses marketplace. Kurangi scroll Instagram, biar nggak tergoda belanja (atau supaya nggak lihat foto teman-teman yang lagi traveling tiap bulan).
Fokus dulu pada diri sendiri, perbaiki kesalahan, lalu segera rencanakan lagi hidup yang lebih baik.
5. Pakai untuk modal mencari pemasukan baru
Segera move on dari kisah PHK yang baru saja dialami, dan segera mencari peluang baru. Buat yang masih ingin kerja di perusahan, segera cari lowongan. Berikan target pada diri sendiri, kapan harus sudah punya kerjaan lagi.
Supaya apa? Supaya nggak keenakan juga. Kalau sudah hampir melampaui deadline dan belum juga punya kerjaan, segera pertimbangkan untuk bisnis. Pergunakan sebagian uang pesangon PHK sebagai modal. Kita bisa bisnis kecil apa pun. Jualan online, biasanya menjadi pilihan yang baik.
Keputusan PHK sepihak pastinya bikin patah hati. Tiba-tiba semua jadi madesu–masa depan suram. Tapi enggak demikian kalau kita segera semangat dan bangkit lagi. Perlahan tapi pasti, kita akan bisa menata hidup lagi.
Karena itu, bekali diri dengan berbagai pengetahuan dan wawasan sejak sekarang. Yuk, belajar keuangan secara lengkap dari berbagai aspek di Financial Clinic Online Series, mulai dari basic hingga advanced, bersama trainers QM Financial yang berpengalaman. Cek jadwal terbarunya, dan jangan lupa follow juga Instagram QM Financial, karena banyak tip-tip keuangan yang dibagikan.
Pesangon PHK dan 5 Hal Pokok yang Menentukan Besarannya
Ingat cerita supermarket Giant yang tutup ya? Dan juga, cerita-cerita lain mengenai perusahaan yang gulung tikar, hingga mengakibatkan sejumlah tenaga kerja produktif kehilangan mata pencaharian. Sedih sih memang, tapi saat tak ada lagi yang bisa dilakukan (dan pastinya sudah melalui proses pertimbangan yang matang), maka pemutusan hubungan kerja tak bisa lagi terelakkan. Tapi ini tak hanya soal kantor rugi lalu tutup, ada masalah pesangon PHK juga harus dipikirkan oleh pihak perusahaan.
Yep, perusahaan berhenti beroperasi nggak serta merta tutup begitu saja. Masih ada sederetan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, salah satunya adalah membayarkan pesangon PHK bagi para pekerjanya, meskipun bahwa faktanya perusahaan dinyatakan pailit. Untuk masalah ini, semua sudah diatur oleh pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003.
Lalu, apa saja faktor yang memengaruhi besarnya pesangon PHK yang diberikan pada karyawan? Mari kita lihat, karena ini penting juga untuk diketahui oleh para pekerja terutama yang terkena atau terancam badai PHK.
5 Faktor yang memengaruhi besaran pesangon PHK yang diberikan untuk pekerja
1. Upah pokok dan uang penghargaan yang didasarkan pada masa kerja
Masa kerja adalah salah satu faktor yang paling memengaruhi besaran pesangon PHK yang diterima oleh pekerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, uang pesangon yang diterima berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 – 2 tahun: 2 bulan upah
- 2 – 3 tahun: 3 bulan upah
- 3 – 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 – 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 – 6 tahun: 6 bulan upah
- 6 – 7 tahun: 7 bulan upah
- 7 – 8 tahun: 8 bulan upah
- lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Nah, untuk komponen upahnya sendiri terdiri atas upah pokok dengan segala tunjangan yang bersifat tetap yang termasuk dalam perjanjian kerja.
Sedangkan besar uang penghargaan yang diterima untuk masing-masing masa kerja adalah sebagai berikut:
- 3 – 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 – 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 – 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 – 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 – 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 – 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 – 24 tahun: 8 bulan upah
- Lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah
Pemberian pesangon PHK berdasarkan upah pokok dan juga pemberian uang penghargaan di atas hanya berlaku jika PHK dilakukan karena adanya inisiatif dari perusahaan. Sedangkan untuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak karyawan atas keinginan sendiri–alias resign–aturan di atas tidak berlaku.
2. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Komponen kedua yang memengaruhi besaran pesangon PHK adalah penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013, hak cuti tahunan yang tidak diambil dan belum gugur, bisa diganti dengan uang saat si karyawan berhenti bekerja–baik karena mengundurkan diri ataupun jika harus terkena PHK.
Untuk perhitungannya, bisa berbeda-beda untuk setiap perusahaan sih, tapi yang umum diberlakukan adalah jumlah hak cuti proporsional yang belum diambil dibagi dengan jumlah hari kerja efektif dalam 1 bulan, kemudian dikalikan dengan upah tetap dalam 1 bulan.
Perhitungan cuti ini memang agak rumit, apalagi jika dalam perusahaan tersebut ada banyak karyawan. Tetapi sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan hak cuti yang tak diambil ini dan dimasukkan dalam komponen pesangon PHK.
Namun, ada juga perusahaan yang mempunyai peraturan bahwa hak cuti yang tidak diambil akan hangus, dan tidak bisa diganti dengan uang. Selama hal ini sudah dicantumkan di perjanjian kerja di awal, maka hal ini sah juga.
3. Biaya ongkos pulang
Bagi karyawan yang selama ini merantau (dan mungkin tinggal di mess yang sudah disediakan oleh perusahaan), saat mereka harus mengalami PHK, maka pihak perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan biaya ongkos pulang ke rumah.
4. Penggantian perumahan dan pengobatan
Nah, ini juga termasuk dalam komponen pesangon PHK, utamanya dalam uang penggantian hak. Oleh pemerintah, besarnya uang penggantian perumahan dan pengobatan ini adalah 15% dari uang pesangon dan uang penggantian masa kerja (UPMK) yang akan diterima oleh karyawan.
5. Jenis dan alasan PHK
Ada juga aturan yang mewajibkan pihak perusahaan untuk membayarkan pesangon PHK 2 kali lipat jika alasan PHK adalah sebagai berikut:
- Pekerja melakukan PHK karena perusahaan melanggar kesepakatan.
- Efisiensi tenaga kerja dalam perusahaan.
- Perusahaan merger, berganti kepemilikan, atau perubahan status lainnya, yang memungkinkan perusahaan tidak mau memperkerjakan lagi para karyawannya.
- Pekerja meninggal dunia.
- Pekerja sakit berkepanjangan atau mengalami kecelakaan kerja hingga tak bisa produktif selama 12 bulan atau lebih.
- Pekerja memasuki usia pensiun dan tidak pernah diikutkan dalam program Jaminan Pensiun sebelumnya.
Pada akhirnya, kalau sudah dihitung, uang pesangon PHK yang diterima pekerja ini memang lumayan besar jika dilihat dari angka-angkanya.
But, wait. Jangan terlalu senang dulu dengan segepok uang di tangan. Banyak hal harus segera dipikirkan oleh pekerja dengan uang pesangon PHK-nya agar bisa diberdayakan demi menjamin hidup hari-hari setelah ini.
Yuk, belajar keuangan secara lengkap dari berbagai aspek di Financial Clinic Online Series, mulai dari basic hingga advanced, bersama trainers QM Financial yang berpengalaman. Cek jadwal terbarunya, dan jangan lupa follow juga Instagram QM Financial, karena banyak tip-tip keuangan yang dibagikan.
Saat Terancam PHK, Lakukan 5 Hal Ini untuk Mengantisipasi Kondisi Terburuk
Krisis ekonomi bisa terjadi pada siapa saja, bahkan pada kita yang sudah menempati posisi nyaman di sebuah perusahaan. Kalau perusahaan tidak bisa bertahan, maka kita bisa saja terancam PHK, atau pemutusan hubungan kerja. Berapa lama kita bekerja, bagaimana kinerja kita sebelumnya, hingga prestasi kerja apa pun yang telah kita buat, tak akan menjamin kita selamat dari ancaman PHK ini.
Hanya yang dianggap mampu menyelamatkan perusahaan sajalah yang akan dipertahankan.
Lalu, tak mungkin dong, kita diam saja? Tapi, apa yang harus dan bisa kita lakukan?
5 Hal yang Bisa Kita Lakukan Saat Terancam PHK
1. Pertahankan good attitude
Pasti pernah melihat–atau mungkin mendengar cerita–bahwa seseorang yang secara kualitas kinerjanya di atas rata-rata, namun mesti tersingkir karena punya attitude yang kurang baik. Kejadian ini bisa terjadi pada siapa pun.
Attitude memang memiliki pengaruh besar pada karier, karena attitude mau tidak mau akan berujung pada reputasi. Semakin baik reputasi kita di depan semua orang di kantor–bawahan, rekan, atasan, dan juga klien–maka nama kita pun akan populer di lingkungan kerja.
Dengan kepopuleran ini, kita akan dapat memiliki networking yang bagus, yang bisa saja tak hanya berhenti di lingkungan kantor kita sendiri, tapi meluas karena klien-klien kita juga menyukai attitude yang kita punya.
Networking yang bagus yang dibangun berdasarkan pada good attitude and good reputation akan membawa hal baik bagi perusahaan. Dengan demikian, besar peluang kita untuk bertahan.
2. Selesaikan semua tugas dengan baik
Ketika perusahaan tempat kita bekerja sedang bermasalah, terkadang ada kecenderungan bagi karyawan untuk mulai tak bersemangat bekerja, mulai pasrah, bahkan mulai malas menyelesaikan tugas sesuai job desc masing-masing. Mereka yang begini biasanya beranggapan, percuma saja bekerja keras, toh statusnya mulai tak jelas.
Anggapan seperti ini sebenarnya kurang tepat lo. Selama perusahaan masih bisa menggaji kita, sebaiknya kita tetap menampilkan kinerja yang berbobot sama pula. Hindarilah kesan malas karena hal ini akan semakin tak baik efeknya jika kita terancam PHK.
Cek kembali semua tugas dan pekerjaan yang sudah kita lakukan, siapa tahu masih ada proyek yang belum selesai atau bahkan belum tersentuh. Kalau perlu, buatlah to do list, pekerjaan apa saja yang harus kita selesaikan dengan segera. Setidaknya, kita bisa memikirkan kepuasan klien atau pelanggan kita sebagai motivasi untuk menyelesaikannya.
Tunjukkan bahwa kita masih peduli pada perusahaan, dan memiliki semangat untuk bertahan.
3. Terima setiap kesempatan yang mungkin ditawarkan
Ada kalanya jika perusahaan sedang dalam kondisi tak baik dan karyawan terancam PHK, perusahaan juga akan mulai melakukan mutasi karyawan dari satu divisi ke divisi lain, selain usaha menguranginya.
Janganlah ragu untuk menerima semua kesempatan yang mungkin ditawarkan oleh perusahaan pada kita, meskipun mungkin posisi yang ditawarkan merupakan posisi yang akan memberikan pengalaman baru dan menuntut kita untuk belajar lagi dari awal.
Tak masalah kan? Terbuka saja pada setiap tanggung jawab baru. Bukankah dalam setiap posisi akan selalu ada hal baru untuk dipelajari? Yang penting lakukan seluruh tanggung jawab baru ini dengan penuh kesungguhan.
Siapa tahu, hal ini akan menjadi kesempatan baru juga buat kita untuk lebih berkembang.
4. Berkomitmen
Cobalah sampaikan komitmen dan niat baik kita pada perusahaan, jika kita memang ingin bertahan padahal sedang terancam PHK.
Ungkapkan bahwa kita bersedia membantu membangun kembali perusahaan, dan tidak keberatan menerima segala risikonya. Dengan demikian, perusahaan pasti akan mempertimbangkan kita untuk tetap menjadi bagian dari keluarga besarnya.
5. Tetap siapkan diri untuk segala kemungkinan terburuk
Keempat hal di atas kita lakukan demi bisa menyelamatkan posisi kita yang terancam PHK. Tapi juga jangan lupa, di sisi lain, kita pun harus mempersiapkan diri sendiri untuk menghadapi krisis yang bisa diprediksi akan datang jika kita sampai di-PHK.
Dana darurat akan menjadi penyelamat saat kita harus hidup sementara tanpa penghasilan. So, yang harus mulai kita perhatikan adalah segera siapkan dana darurat–meski saat ini kita belum sampai terancam PHK. Toh, dana darurat ini bisa dipakai untuk banyak hal kok, namun terutama memang sebagai penyelamat saat kepepet.
Dalam artikel Sekali Lagi tentang Dana Darurat, besaran dana darurat disesuaikan dengan status kita saat ini, yaitu:
- Lajang, dana darurat yang harus disiapkan: 4 kali pengeluaran bulanan
- Menikah, dana darurat yang harus disiapkan: 6 kali pengeluaran bulanan
- Menikah dengan 1 anak, dana darurat yang harus disiapkan: 9 kali pengeluaran bulanan
- Menikah dengan 2 anak, dana darurat yang harus disiapkan: 12 kali pengeluaran bulanan
Terkesan banyak ya? Tenang, sejumlah dana darurat itu bisa kok kita siapkan secara bertahap. Pastikan saja, kita bisa menabung sebesar 10% dari penghasilan setiap bulannya sejak kita mulai bekerja, lalu sisihkan juga sebagian untuk dana darurat.
Jika ada bonus tahunan, THR, atau insentif, jangan langsung habiskan. Alokasikan dulu untuk menambah dana darurat ini. Selanjutnya, kita bisa menentukan instrumen untuk menyimpannya agar lebih aman dan siapa tahu bisa mendapatkan return lagi.
Lebih jelasnya mengenai dana darurat, yuk, simak video berikut ini.
Siapa Saja Bisa Terancam PHK
Karena hidup serba tak pasti, maka sebaiknya kita selalu bersiap dari awal. Perusahaan tempat kita bekerja pastilah tak pernah punya rencana untuk mem-PHK karyawan, namun kondisi yang memaksa mereka untuk melakukannya.
Di sisi lain, sebagai karyawan, kita memang harus bersiap jika sampai terancam PHK. Segera cek ulang rencana keuangan, lalu bersiap untuk berjuang lagi.
Yah, semoga kita semua tak harus menghadapi kondisi yang tak mengenakkan ini ya.
Tertarik untuk mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.