Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan dan Siapa yang Berhak Menerimanya?
Berita pemutusan hubungan kerja terus ramai. Semakin ke sini, semakin banyak korbannya. Tak peduli industri besar atau kecil, risiko kehilangan pekerjaan selalu ada. Di tengah kondisi yang tak menentu ini, penting bagi pekerja untuk tahu hak dan perlindungan apa saja yang bisa didapat saat situasi itu datang. Salah satunya lewat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Tapi nggak semua orang otomatis dapat manfaat dari program ini. Ada syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Supaya nggak salah paham atau cuma dengar katanya-katanya, penting buat tahu apa sebenarnya program ini dan siapa saja yang bisa ikut serta.
Table of Contents
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?

Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP adalah program dari BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk pekerja yang kena PHK, tapi bukan karena kesalahan mereka sendiri. Program ini dibuat untuk bantu para pekerja bertahan selama masa sulit.
Nah, ada beberapa manfaat yang bisa diterima oleh pekerja yang kena PHK dan mengklaim jaminan ini. Apa saja? Berikut ini rinciannya:
- Uang Tunai: Peserta yang memenuhi syarat akan menerima manfaat uang tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan setelah PHK. Besaran manfaat adalah 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan berikutnya, dengan batas upah maksimal Rp5.000.000.
- Akses Informasi Pasar Kerja: Peserta mendapatkan layanan informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan, termasuk asesmen diri dan konseling karier.
- Pelatihan Kerja: Peserta berhak mengikuti pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan terdaftar, baik secara daring maupun luring, untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing di pasar kerja.
Yang juga penting, program ini enggak minta iuran tambahan dari pekerja. Dananya datang dari APBN dan pengelolaan dana sosial ketenagakerjaan. Artinya, manfaat besar ini bisa didapat tanpa potongan gaji lebih. Asal sudah terdaftar dan ikut program BPJS Ketenagakerjaan yang lengkap.
Intinya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini jadi jaring pengaman buat para pekerja yang nasibnya bisa berubah sewaktu-waktu. Biar nggak langsung ngedrop saat kehilangan pekerjaan, dan punya kesempatan buat bangkit tanpa harus panik soal uang atau masa depan.
Baca juga: Cara Mengubah Gaya Hidup setelah Mengalami PHK
Siapa yang Berhak Menerimanya?

Supaya manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa tepat sasaran, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Program ini memang tidak otomatis bisa dinikmati semua pekerja. Ada ketentuan khusus soal siapa saja yang berhak menerimanya. Biar lebih jelas, berikut ini rincian siapa yang bisa mendapatkan manfaat dari program ini:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan berusia maksimal 54 tahun saat pertama kali didaftarkan sebagai peserta program jaminan sosial tenaga kerja.
- Berstatus pekerja penerima upah yang bekerja di perusahaan, bukan pekerja mandiri atau freelance.
- Terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
- Mengalami PHK bukan karena kesalahan sendiri, seperti pengunduran diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
- Telah membayar iuran program jaminan sosial ketenagakerjaan minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, dengan minimal 6 bulan berturut-turut sebelum tanggal PHK.
- Bersedia aktif mencari kerja dan mengikuti pelatihan yang disediakan. Ini dibuktikan dengan mendaftar di portal Siap Kerja dan mengisi surat komitmen pencarian kerja.
Jika semua syarat di atas terpenuhi, maka pekerja bisa mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat dari program ini. Nah, cara klaimnya gimana? Kamu bisa langsung cek saja ke https://jkp.go.id/peserta ya.
Setelah Klaim JKP, Apa yang Perlu Dilakukan?

Dapat manfaat dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan memang bisa sedikit meringankan beban setelah kena PHK. Tapi masa perlindungan ini nggak berlangsung selamanya.
Waktu yang ada sebaiknya dimanfaatkan sebaik mungkin buat bangkit dan siap kerja lagi. Supaya nggak bingung harus mulai dari mana, berikut beberapa langkah yang bisa dilakukan setelah klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan disetujui.
1. Aktif Cari Lowongan kerja
Setelah mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan, jangan pasif nunggu panggilan kerja datang sendiri. Buka portal Siap Kerja dari Kemnaker dan mulai eksplorasi lowongan yang sesuai dengan keahlian. Banyak perusahaan yang bekerja sama langsung dengan sistem ini, jadi peluangnya cukup besar.
Gunakan juga waktu ini buat belajar cara menyusun lamaran yang efektif. Semakin cepat mulai cari, semakin besar kemungkinan dapat kerja sebelum masa manfaat JKP berakhir.
2. Ikut Pelatihan yang Relevan
Manfaat pelatihan dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini gratis dan bisa diakses siapa saja yang sudah terdaftar. Coba sesuaikan dengan bidang yang pernah digeluti, atau ambil pelatihan yang memang banyak dibutuhkan pasar kerja.
Misalnya, kalau dulunya kerja di administrasi, bisa coba belajar Excel lanjutan, manajemen proyek, atau digital skill dasar. Pelatihan ini bukan cuma buat nambah ilmu, tapi juga jadi nilai tambah di mata rekruter.
3. Perbarui CV dan Profil Online
Salah satu langkah awal saat cari kerja adalah memastikan CV dan profil di platform kerja selalu up to date. Tambahkan pengalaman terakhir, pelatihan yang diikuti, atau sertifikat yang baru didapat. Buat CV yang ringkas tapi jelas. Hindari informasi yang terlalu lama atau tidak relevan. Lalu unggah di situs pencari kerja seperti Jobstreet, Glints, atau LinkedIn agar mudah ditemukan oleh HR.
4. Kelola Uang JKP dengan bijak
Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan memang membantu, tapi jumlahnya terbatas dan hanya cair selama enam bulan. Supaya cukup, prioritaskan pengeluaran untuk hal-hal penting dulu seperti makan, listrik, atau transport.
Tunda dulu belanja barang sekunder yang nggak mendesak. Kalau perlu, buat catatan keuangan sederhana untuk kontrol pemasukan dan pengeluaran. Dengan cara ini, masa pencarian kerja bisa dijalani lebih tenang tanpa panik soal uang.
5. Bangun Koneksi dan Relasi Kerja
Jangan ragu buat memberi tahu teman, saudara, atau mantan rekan kerja kalau sedang cari pekerjaan. Kadang lowongan justru datang dari jalur yang tak terduga.
Coba juga gabung di komunitas online atau grup WhatsApp yang bahas soal dunia kerja. Makin banyak kenalan, makin banyak info yang bisa didapat. Relasi yang kuat bisa jadi jalan pintas untuk dapat peluang kerja yang mungkin tidak dipublikasikan secara luas.
6. Tetap Jaga Rutinitas dan Kesehatan Mental
Kehilangan pekerjaan bisa bikin stres, apalagi kalau berlangsung lama. Makanya penting untuk tetap punya rutinitas harian. Bangun pagi, mandi, dan buat jadwal sederhana biar hari tetap terasa produktif. Sempatkan juga buat olahraga ringan atau aktivitas yang disukai.
Kalau merasa jenuh, cari teman ngobrol atau curhat ke orang yang dipercaya. Menjaga pikiran tetap sehat akan sangat membantu selama proses cari kerja.
Baca juga: Jaminan Hari Tua: Pengertian, Manfaat, dan Tip Pengelolaannya
Jaminan Kehilangan Pekerjaan bisa jadi penyelamat di saat paling sulit. Tapi manfaatnya baru terasa kalau tahu cara kerjanya dan siapa yang memang berhak menerima. Dengan memahami ini sejak awal, setidaknya ada pegangan kalau sewaktu-waktu risiko PHK datang.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Jaminan Kehilangan Pekerjaan: Pengertian, Manfaat, dan Seluk Beluknya
Dengan masih maraknya badai Pemutusan Hubungan Kerja saat ini, setiap karyawan perlu update informasi lengkap mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Program ini dikelola oleh pemerintah bersama BPJS Ketenagakerjaan loh.
Bagaimana? Apakah kamu sudah tahu kalau ada program ini? Atau, malah baru dengar sekarang?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini adalah salah satu program penting dalam sistem perlindungan sosial di Indonesia. Program ini dibuat untuk membantu karyawan atau pekerja yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup sementara mencari peluang baru.
Di tengah ketidakpastian dunia kerja, perlindungan seperti ini pastinya bisa bantu banget demi menjaga napas para korban PHK. Apalagi ada beberapa manfaat lain yang tak kalah besarnya. Karena enggak cuma berupa bantuan finansial, ada juga dukungan lain yang disediakan untuk membantu para korban PHK ini untuk bisa segera kembali bekerja.
Table of Contents
Pengertian dan Tujuan Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan program jaminan sosial yang dibuat untuk memberikan perlindungan bagi karyawan, pekerja, atau buruh, yang mengalami pemutusan hubungan kerja, alias PHK.
Tujuannya adalah untuk membantu para korban PHK agar bisa bertahan dan tetap hidup layak. Harapannya, dengan adanya JKP, mereka tetap dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup sambil mencari pekerjaan baru.
Program ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat tertentu. Salah satu syaratnya adalah memiliki masa kepesertaan aktif dengan iuran minimal 12 bulan dalam kurun waktu 24 bulan terakhir. Selain itu, pembayaran iuran harus dilakukan secara berturut-turut selama 6 bulan sebelum terjadinya pemutusan hubungan kerja.
Baca juga: Bangkit Setelah Menjadi Korban PHK, Ini yang Harus Kamu Lakukan
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Mengutip penjelasan dari laman resmi Jaminan Kehilangan Pekerjaan, ada beberapa manfaat yang diberikan oleh program JKP ini. Mari kita lihat satu per satu.
1. Uang Tunai
Penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan menerima uang tunai setiap bulan selama maksimal 6 bulan sejak terjadinya PHK. Besaran uang tunai yang diterima adalah 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama dan 25% untuk 3 bulan selanjutnya. Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan adalah upah terakhir yang dilaporkan dengan batas maksimal Rp5 juta.
2. Konseling
Konseling juga menjadi salah satu manfaat yang bisa diterima oleh peserta, sehingga nantinya bisa merencanakan karier dengan lebih baik. Konseling ini akan memberikan informasi dunia kerja, dengan lebih dulu peserta akan menjalani asesmen diri seputar potensi dan minat masing-masing.
Nantinya, peserta JKP akan mendapatkan informasi lengkap tentang kondisi ketenagakerjaan, kemampuan dasar, bakat, dan kepribadian. Peserta juga mendapat informasi persyaratan kerja, rekomendasi pelatihan, dan peluang kerja yang tersedia.
3. Informasi Pasar Kerja
Manfaat informasi pasar kerja ini nantinya akan mempertemukan pencari kerja dengan pemberi kerja. Istilahnya, di sini ada upaya untuk mencocokkan kompetensi peserta dengan kebutuhan perusahaan secara efektif.
Peserta juga bisa mendapatkan data terkait kebutuhan dan ketersediaan tenaga kerja, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Dengan begitu, peserta bisa mendapatkan peluang kerja yang lebih luas.
Manfaatnya lainnya juga masih banyak. Profil peserta akan terdaftar di database Kementerian Ketenagakerjaan, sehingga pemberi kerja dapat menawarkan peluang kerja. Peserta juga bisa mengikuti seleksi online dengan informasi yang selalu diperbarui.
Dengan adanya informasi ini, pekerjaan yang sesuai dengan minat dan bakat dapat ditemukan dengan mudah. Selain itu, peserta bisa melamar di perusahaan yang sudah terverifikasi, sehingga lebih aman dan tepercaya. No tipu-tipu deh.
4. Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja bertujuan meningkatkan keterampilan dan produktivitas peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan melalui reskilling dan upskilling. Program ini dibuat agar peserta lebih siap menghadapi kebutuhan pasar kerja dan dapat kembali bekerja dengan segera
Peserta yang mengikuti pelatihan akan dibekali keterampilan sesuai minat dan bakat, disesuaikan dengan kebutuhan dunia kerja. Pelatihan ini juga membantu membangun sikap dan etos kerja yang mendukung produktivitas.
Manfaat pelatihan diberikan kepada peserta yang telah mendapatkan rekomendasi dari petugas kerja saat sesi konseling. Proses ini memastikan pelatihan sesuai dengan kebutuhan peserta dan pasar kerja.
Keuntungannya mencakup penguasaan keahlian baru untuk bersaing di pasar kerja atau memulai usaha. Peserta juga berkesempatan mendapatkan sertifikat pelatihan dan sertifikat kompetensi dari BNSP setelah lulus uji. Sertifikat ini menjadi nilai tambah untuk meningkatkan peluang kerja.
Syarat dan Ketentuan untuk Mendapatkan Manfaat JKP

Untuk mendapatkan semua manfaat di atas, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Apa saja?
1. Kepesertaan Aktif
Pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir, serta membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
2. Jenis PHK yang Diterima
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK bukan karena mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, meninggal dunia, atau berakhirnya masa kontrak bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
3. Pelaporan PHK
Pekerja atau perusahaan harus melaporkan kejadian PHK melalui portal SIAPkerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Pelaporan ini harus disertai bukti PHK dan dilakukan paling lambat 3 bulan sejak terjadinya PHK.
Nah, jika kamu sekarang dalam kondisi menjadi korban PHK dan ingin memanfaatkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan ini, kamu bisa mulai memproses klaimnya. Siapkan syarat-syaratnya dan ikuti ketentuannya ya. Semua informasi bisa kamu dapatkan lengkap melalui situs resminya.
Baca juga: Siap PHK Karyawan, 3 Bekal yang Akan Bermanfaat untuk Mereka Selain Pesangon
Hal Lain yang Bisa Dilakukan selain Ikut Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Selain ikut program JKP di atas, kamu juga perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk menjaga stabilitas keuangan di tengah kondisi berkurangnya penghasilan. Berikut beberapa hal yang bisa dilakukan:
1. Evaluasi dan Sesuaikan Anggaran
- Tinjau ulang semua pengeluaran bulanan.
- Prioritaskan kebutuhan pokok seperti makanan, tempat tinggal, dan utilitas.
- Pangkas pengeluaran yang tidak mendesak atau bersifat hiburan.
2. Manfaatkan Tabungan atau Dana Darurat
- Gunakan tabungan atau dana darurat untuk memenuhi kebutuhan sementara.
- Hindari penggunaan tabungan secara berlebihan agar tetap tersedia dalam situasi mendesak.
3. Negosiasi Kewajiban Finansial
- Hubungi pihak bank atau pemberi pinjaman untuk meminta restrukturisasi kredit, seperti penundaan pembayaran cicilan atau pengurangan bunga.
- Negosiasikan tagihan lain, seperti sewa rumah, jika memungkinkan.
4. Cari Sumber Penghasilan Tambahan
- Manfaatkan keterampilan atau hobi untuk mencari penghasilan, seperti menjadi freelancer atau menjual produk secara online.
- Pertimbangkan pekerjaan sementara sambil menunggu peluang kerja yang sesuai.
5. Periksa Bantuan Sosial atau Program Pemerintah Lain
- Cari informasi tentang bantuan dari pemerintah selain JKP, seperti subsidi atau program jaring pengaman sosial lainnya.
- Pastikan memenuhi syarat untuk mendaftar program tersebut.
6. Kelola Aset dengan Bijak
- Hindari menjual aset penting kecuali sangat mendesak.
- Jika memiliki aset yang tidak produktif, pertimbangkan untuk menjualnya demi mendapatkan dana tambahan.
7. Tingkatkan Literasi Keuangan
- Pelajari cara mengelola uang dengan lebih efektif.
- Ikuti pelatihan atau baca materi terkait pengelolaan keuangan agar lebih siap menghadapi masa sulit.
8. Persiapkan Diri untuk Peluang Kerja Baru
- Perbarui CV dan portofolio.
- Manfaatkan platform pencarian kerja dan jaringan profesional untuk mencari peluang.
- Pertimbangkan pelatihan keterampilan baru untuk meningkatkan daya saing.
Langkah-langkah ini membantu korban PHK tetap bertahan secara finansial sambil mempersiapkan diri untuk kembali ke dunia kerja.
Ingin meningkatkan kesejahteraan finansial dan produktivitas karyawan di kantor, termasuk mengelola diri sendiri jika ada ancaman PHK? Yuk, undang QM Financial untuk mengadakan kelas keuangan yang komprehensif dan praktis di kantor. Hubungi QM Financial sekarang ya!