Persiapan Keuangan dan Mental saat Usia Pensiun Karyawan Swasta Tiba
Kondisi finansial perlu direncanakan saat usia pensiun karyawan swasta akan dicapai. Agar bisa mendapatkan masa pensiun yang aman, nyaman, dan menyenangkan, penting sekali untuk membangun fondasi finansial yang matang.
Seperti halnya tujuan hidup, kita semua memiliki tujuan finansial masing-masing. #TujuanLoApa, gitu kan ya? Hal ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing, mulai dari buat liburan, buat beli gadget baru, sampai yang jangka panjang seperti beli rumah, pendidikan anak, dan sebagainya. Salah satu tujuan yang paling utama adalah menabung untuk masa pensiun.
Jika dana pensiun pegawai pemerintah umumnya sudah terjamin sebagai pendapatan pascapensiun, lain halnya dengan karyawan swasta. Memang sih, perusahaan pada umumnya sudah mengikutsertakan karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan, tetapi masih banyak juga yang belum memadai.
Lalu, bagaimana cara merencanakan keuangan yang bijak, persiapan mental untuk transisi ke masa pensiun, dan merencanakan masa pensiun yang sukses secara emosional, saat usia pensiun karyawan swasta sudah tercapai? Temukan jawabannya di artikel ini.
Persiapan Keuangan dan Mental saat Usia Pensiun Karyawan Swasta Dicapai
Berikut adalah langkah-langkah merencanakan keuangan dengan bijak saat usia pensiun karyawan swasta sudah di depan mata.
1. Menentukan Aset Aktif
Langkah pertama yang dilakukan oleh karyawan swasta dalam perencanaan pensiun adalah menghitung aset aktif kamu. Aset aktif itu sendiri merupakan instrumen investasi yang perlu dimiliki pada usia pensiun untuk menghasilkan pendapatan tetap.
Penghasilan dari aset aktif ini akan digunakan untuk menutupi biaya rumah tangga, pengobatan, perjalanan, gaya hidup, dan lain-lain. Biaya-biaya tersebut perlu disesuaikan dengan inflasi, pajak, dan harus mampu memenuhi harapan hidup kamu dan pasangan.
2. Pengeluaran Tak Terduga
Perencanaan pengeluaran tak terduga adalah hal yang tidak bisa diabaikan. Misalnya, seperti kondisi darurat medis yang mungkin akan lebih sering dialami saat memasuki usia pensiun.
Pengeluaran tak terduga lainnya yang patut dipersiapkan mencakup biaya untuk kondangan, melayat, hingga menjenguk orang melahirkan. Yah, katakanlah, biaya untuk bersosialisasi. Tampaknya memang sepele, tetapi pengeluaran kecil seperti ini juga akan menjadi besar ketika diakumulasikan. Jika tanpa adanya rencana, bisa jadi bocor halus deh.
Hal ini tentunya bergantung pada berbagai faktor situasional yang perlu disesuaikan dengan pendapatan tahunan dan usia saat berencana untuk pensiun.
3. Pahami Ritme Waktu Berinvestasi
Usia kamu saat ini dan usia pensiun yang ditargetkan adalah landasan yang perlu dipahami untuk menetapkan strategi pensiun yang efektif. Semakin lama waktu dari hari ini sampai masa pensiun, maka semakin tinggi tingkat risiko yang bisa ditahan oleh portofolio kamu.
Jika masih muda atau berusia lebih dari 30 tahun, tidak ada salahnya untuk berinvestasi pada aset yang lebih agresif, misalnya seperti saham. Tentu saja akan ada volatilitas, tetapi secara historis, saham cukup unggul dibandingkan sekuritas lain.
Persiapan Transisi ke Masa Pensiun untuk Mental yang Bahagia dan Finansial Sejahtera
Usia pensiun karyawan swasta adalah transisi kehidupan yang tidak hanya menuntut kesiapan finansial, tetapi juga kesiapan mental dan emosional. Oleh karena itu, penting sekali untuk berhati-hati dalam menentukan tingkat return yang diharapkan atas investasi yang selama ini dilakukan.
Beberapa aspek penting lainnya yang perlu dipersiapkan saat mengalami transisi ke masa pensiun di antaranya sebagai berikut.
1. Mengalkulasi Dampak Inflasi
Pastikan untuk mengalkulasi dampak inflasi terhadap pengeluaran selama masa pensiun. Hal ini penting, karena harga barang dan jasa akan naik seiring berjalannya waktu, sehingga berpotensi memengaruhi daya beli kamu di masa depan.
2. Mempertimbangkan Harapan Hidup
Mempertimbangkan harapan hidup selama masa pensiun juga penting, karena masa hidup yang lebih panjang membutuhkan dana investasi di masa pensiun yang lebih besar untuk menopang kebutuhan finansial. Hal ini berlaku untuk merancang anggaran pascapensiun yang lebih akurat, seperti perawatan kesehatan, menekuni hobi, dan aktivitas rekreasi.
3. Melakukan Perjalanan
Banyak orang memimpikan untuk melakukan perjalanan ketika pensiun karena dianggap menjadi petualangan seru dan mengasyikkan. Namun, yang perlu diingat adalah perjalanan panjang akan menguras tabungan pensiun dengan lebih cepat. Lagi pula ingat, kondisi tubuh saat pensiun bisa jadi berbeda loh! Kira-kira bakalan kuat enggak nih, kalau melakukan perjalanan yang terlalu jauh dan panjang?
Di satu sisi, opsi untuk pindah ke tempat yang memiliki biaya hidup lebih rendah juga menarik. Hal ini akan memungkinkan kamu untuk menghemat tabungan sembari menikmati standar hidup yang tinggi. Kamu bisa mempertimbangan opsi ini dengan matang.
4. Komunikasi dengan Partner Hidup
Komunikasi yang lancar adalah kunci kebahagiaan dalam berumah tangga. Ketika sudah pensiun, maka akan ada lebih banyak waktu untuk dihabiskan bersama partner hidup alias pasangan.
Oleh karena itu, libatkan ia dalam setiap diskusi untuk membahas rencana keuangan. Hal ini mencakup cara mencapai kondisi finansial yang mapan, cara menghabiskan waktu baru, tabungan pendidikan anak, dan lain sebagainya.
5. Menjelajahi Minat
Adakah mimpi-mimpi yang belum kamu wujudkan semasa hidup? Tidak ada salahnya mengidentifikasi sesuatu yang membuat kamu lebih bahagia dalam menjalani hari-hari. Hal ini memungkinkan kamu untuk mengetahui cara menginvestasikan waktu selama masa pensiun.
Perlu diingat bahwa usia pensiun karyawan swasta bukan sekadar waktu luang, tetapi transisi yang menuntut adanya kesiapan finansial, kesadaran menjaga kesehatan, dan pengembangan tujuan baru. Selain itu, kemampuan beradaptasi juga penting karena ada kalanya kehidupan dapat menyimpang dari rencana, sehingga membutuhkan penyesuaian dengan pikiran terbuka.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu. Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Sudah Punya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Masihkah Butuh Asuransi Tambahan?
Sebagai pegawai negeri sipil ataupun karyawan swasta, kamu tentu sudah secara otomatis menjadi peserta BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Kesehatan akan memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko yang timbul berkaitan dengan kesehatan kita, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat perlindungan terhadap risiko keuangan yang terjadi jika ada sesuatu yang terjadi pada kita sehingga kita tak lagi dapat mencari nafkah.
BPJS Kesehatan sendiri sudah mulai beroperasi sejak 2014, dan menyusul kemudian BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2015. Sejak saat itu, secara berangsur, setiap PNS dan ASN pun diwajibkan untuk menjadi peserta. Dan kemudian, perusahaan-perusahaan swasta yang ada juga wajib mengikutsertakan karyawannya pada dua program perlindungan pemerintah tersebut.
Sampai dengan Juli 2020, data menyebutkan bahwa sebanyak 220.6 juta jiwa sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan. Ini berarti sudah 83% dari penduduk Indonesia. Pertumbuhannya luar biasa, yakni sebanyak 36% sejak 2014.
So, bisa jadi, sekarang kamu sudah merasakan manfaat perlindungan asuransi pemerintah ini. Ya, seenggaknya BPJS Kesehatan, gitu?
Nah, pertanyaannya, apakah kedua asuransi tersebut cukup bisa memenuhi kebutuhanmu?
Kelebihan Asuransi dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Sebagai program perlindungan yang diselenggarakan oleh pemerintah, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya punya banyak sekali kelebihan, yang mungkin tidak akan dimiliki oleh jenis asuransi lainnya yang diselenggarakan oleh perusahaan asuransi swasta.
Salah satu kelebihan terbesarnya adalah iuran atau premi yang relatif sangat terjangkau; rendah, tapi punya manfaat yang lengkap.
Misalnya saja untuk BPJS Kesehatan, iuran untuk peserta mandiri kelas 1 “hanya” sebesar Rp150.000, kelas 2 sebesar Rp100.000. dan kelas 3 sebesar Rp42.000. Ada subsidi dari pemerintah untuk masing-masing kelas. Bantuan terbesar tentu saja untuk kelas 3, yaitu sebesar Rp35.000.
Dengan “hanya” menyetor sejumlah dana Rp150.000 setiap bulan, kalau kita sakit, maka biayanya akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Kalau harus opname, kita berhak atas fasilitas kamar kelas 1. Pastinya lumayan banget, kan? Coverage-nya juga sangat lengkap. Mulai dari penyakit ringan, seperti demam, batuk, dan flu, sampai penyakit kronis.
Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan, yang memiliki beberapa program, yaitu Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian. Masing-masing memiliki perhitungan sendiri yang dikalkulasikan dengan persentase upah. Meski demikian, tetap saja jatuhnya sangat terjangkau.
Kurangnya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Kalau dilihat-lihat, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan “produk baru”. Dengan demikian, sistemnya juga belum sempurna betul, apalagi dengan jumlah peserta yang begitu banyak.
Keluhan yang paling sering didengar adalah soal kepraktisan.
Untuk bisa menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan, misalnya, kita harus rela mengantre panjang, terutama sih ini terjadi di rumah sakit-rumah sakit besar. Sistem rujukan berjenjangnya juga “memaksa” peserta untuk harus menjalani perawatan dari fasilitas kesehatan terdekat lebih dulu, tidak bisa langsung menemui dokter spesialis ataupun ke rumah sakit pusat.
Bagi sebagian orang, hal ini dianggap tak efisien, boros waktu, dan tenaga. Selain itu, BPJS Kesehatan juga hanya bisa dimanfaatkan kalau kita sakit di dalam wilayah Indonesia. Buat yang banyak bepergian ke luar negeri, tentu ini akan jadi masalah kalau hanya mengandalkan BPJS Kesehatan saja.
Begitu juga dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kurangnya informasi membuat banyak orang merasa digantung masalah pencairan dana pensiunnya.
Jadi, Butuh Asuransi Swasta?
Nah, ini kembali ke pribadi masing-masing sih.
Ada orang yang memang rela-rela saja mesti mengantre. Tak masalah kok, cukup sabar. Karena toh, kalau memang emergency, kita juga bisa langsung dirawat di ICU tanpa harus melalui rujukan berjenjang. Pertolongan cepat tetap yang utama, tentu harus melihat per case-nya.
Demikian juga dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dana pensiun yang dipersiapkan—setelah dihitung dengan saksama—ternyata tidak bisa memenuhi proyeksi kebutuhanmu di masa pensiun nanti.
Nah, kalau sudah begini, semua menjadi keputusanmu sendiri. Bagi kamu yang memang merasa kurang puas dengan manfaat yang ditawarkan oleh BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, sah-sah saja jika kemudian berusaha mencari tambahan perlindungan dari asuransi swasta.
Lalu, bagaimana cara memilih asuransi swasta yang bisa memenuhi kebutuhan kita, sebagai pelengkap dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan?
Kesemua hal tersebut bisa dipelajari bersama QM Financial dalam sebuah training karyawan yang dikemas interaktif dengan silabus yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Hubungi kami melalui WhatsApp ke 0811 1500 688. Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Dapat BLT 600 Ribu sebagai Subsidi Gaji Karyawan Swasta, Begini Cara Terbijak Pemanfaatannya
Di akhir Agustus lalu, pemerintah telah mencairkan BLT 600 ribu sebagai subsidi gaji para karyawan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulannya.
Bantuan pemerintah ini diberikan sesuai janji sebagai stimulus Pemulihan Ekonomi Nasional lantaran dampak pandemi COVID-19. Jumlahnya memang tak seberapa, dan diberikan untuk 4 bulan ke depan dengan 2 kali pembayaran. Dengan demikian, karyawan swasta akan memperoleh total Rp2.4 juta masing-masing.
Bersyukur dong ya, karena sudah mendapat bantuan? Lumayan untuk menyambung napas, setidaknya jadi tambahan. Gimana cara pemanfaatannya yang paling bijak? Ini dia tip dari QM Financial.
Memanfaatkan BLT 600 Ribu dengan Bijak
1. Bukan untuk gaya hidup
BLT 600 ribu ini memang tak banyak, tetapi bisa dipergunakan untuk apa pun, sepanjang untuk kebutuhan kita. Mau dipakai untuk liburan, atau untuk jajan-jajan es kopi susu literan, atau mungkin untuk checkout barang-barang lucu di marketplace yang sudah masuk ke wishlist?
Ya boleh saja. Kan, begitu dana tersebut masuk ke rekening kita, maka mau dipakai apa pun ya terserah kita. Betul? Tetapi, jika hanya dipakai untuk keperluan gaya hidup yang bersifat tersier begitu, maka manfaatnya tidak akan dapat kita rasakan secara optimal.
Sayang banget kan? Padahal di masa pandemi ini, kita bisa saja akan menghadapi berbagai situasi darurat. Enggak ada yang bisa memastikan kapan masa sulit ini akan berakhir. Apalagi sebagai karyawan, kita selalu berpotensi untuk kehilangan mata pencaharian atau mengalami penurunan penghasilan. BLT 600 ribu harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kebutuhan hidup yang bersifat pokok.
2. Tambahkan ke pos dana darurat
Yang pertama harus diamankan adalah pos dana darurat. Apakah dana daruratmu saat ini sudah cukup setidaknya untuk 3 – 6 bulan ke depan? Jika belum, maka BLT 600 ribu ini bisa ditambahkan ke pos dana darurat. Lumayan juga nanti akhirnya bisa bertambah Rp2.4 juta kan?
Memang besaran dana darurat idealnya adalah 4 bulan pengeluaran rutin (bagi lajang), dan 6 bulan untuk pasangan yang sudah menikah. Ditambah dengan masing-masing 3 bulan untuk tambahan per satu anak. Namun, ingat ya, bahwa di masa krisis dan resesi seperti ini, semakin besar cadangan dana maka akan semakin bagus, demi menghadapi ketidakpastian dalam beberapa waktu ke depan.
So, segera simpan di rekening dana darurat, dan jangan diutak-atik kecuali untuk keperluan darurat.
3. Untuk membayar utang
Jika saat ini kamu sedang struggling untuk membayar cicilan utang, maka BLT 600 ribu ini juga bisa dimanfaatkan.
Punya utang di masa-masa sulit seperti ini memang menjadi tambahan beban, ya kan? Mungkin penghasilanmu menurun, sehingga rasanya beban cicilan menjadi lebih besar. BLT ini bisa jadi tambahan agar kamu bisa membayar cicilan tepat waktu.
Kalau memang bisa dilunasi dengan uang insentif dari pemerintah ini, ya nggak usahlah ditunda lagi. Segera saja lunasi.
4. Investasikan
Buat yang belum punya kebiasaan untuk berinvestasi, nah, mumpung dapat bantuan uang tunai, coba yuk sekarang investasi!
Ya, instrumen investasi ada banyak sih. Tapi dengan total bantuan sebesar Rp2.4 juta, rasanya kan enggak mungkin dipakai untuk investasi properti. Untuk investasi emas, rasanya juga kurang. Maka alternatifnya adalah reksa dana, yang bisa dimulai dari dana Rp100.000 saja. Kamu bisa mencoba untuk menginvestasikannya di Reksa Dana Pasar Uang. Instrumen ini cocok buat kamu yang pemula, karena risikonya relatif paling rendah, dan imbalnya lebih besar ketimbang deposito. Meskipun, kalau kamu berniat untuk berinvestasi ke deposito ya enggak salah juga.
Yes, BLT 600 ribu mungkin memang tak seberapa. Tetapi, kalau kita bisa mengelolanya dengan baik, maka manfaatnya juga akan bisa optimal kita rasakan. Jangan sampai mubazir ya. Tetap belanja di warung-warung dekat rumah, agar ekonomi kita tetap bergerak.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Apa Beda Gaji Ke-13, THR, dan Bonus Tahunan?
Perusahaan, pada umumnya, memang punya cara-cara tertentu untuk memberikan apresiasi ataupun melakukan sesuatu sebagai usaha menyejahterakan karyawannya. Rata-rata tujuannya agar dengan kondisi hidup karyawan yang sejahtera, maka kinerja pun akan meningkat–yah, setidaknya stabil. Bentuknya macam-macam sih, ada berbagai fasilitas yang ditawarkan. Beberapa di antaranya adalah adanya gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), dan bonus tahunan.
Nah, ketiganya memang pada prinsipnya sama; sama-sama memberikan uang di luar gaji dan tunjangan rutin yang diterima oleh karyawan, tetapi ternyata gaji ke-13, THR, dan bonus tahunan ini punya fungsi dan peruntukan masing-masing, pun perhitungannya sendiri.
Barangkali ada yang masih bingung tentang perbedaan gaji ke-13, THR, maupun bonus tahunan? Mengapa diberikan tidak bersamaan, misalnya? Atau, mengapa harus dipisah-pisahkan, gaji ke-13 sekian, THR sekian, bonus tahunan sekian?
Yuk, simak artikel ini sampai selesai ya.
Gaji Ke-13
Istilah ‘gaji ke-13’ rata-rata diakrabi oleh mereka yang (pernah) berstatus ASN, alias Aparatur Sipil Negara. Atau PNS–Pegawai Negeri Sipil. Memang karena awalnya gaji ke-13 ini diberikan hanya pada para ASN menjelang pendaftaran anak ke sekolah.
Pasti sudah tahu kan, begitu masuk tahun ajaran baru, kebutuhan anak-anak pasti meningkat. Yang masuk sekolah baru, apalagi. Yang naik kelas doang aja kebutuhannya bejibun, belum lagi bayar uang tahunan dan sebagainya.
Pemerintah bermaksud memfasilitasi hal ini, dengan memberikan gaji ke-13 kepada para ASN, untuk membantu peningkatan kebutuhan ini.
Dinamai gaji ke-13, karena “uang kaget” ini diberikan dengan besaran yang sama dengan 1 kali gaji (termasuk tunjangannya), di luar 12 bulan gaji rutin. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 yang telah disahkan tahun 2016 lalu.
Nah, karena ditujukan untuk membantu kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru, maka biasanya gaji ke-13 diberikan ya di sekitar mulainya tahun ajaran baru. Biasanya sih di bulan Juli.
Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu tunjangan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, dan diberikan menjelang hari raya keagamaan. Meski pemerintah Indonesia mengakui ada 6 agama, tapi biasanya THR ini ya hanya diberikan menjelang Idul Fitri saja. Biasanya sih, maksimal 7 hari menjelang hari raya, THR ini sudah harus diberikan pada karyawan.
Pemberian THR ini–seperti halnya pemberian gaji ke-13–diatur secara resmi dalam undang-undang, tepatnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016. Jadi, kalau sampai ada perusahaan yang enggak memberikan hak THR bagi karyawannya, ada ancaman hukuman dan sanksi yang akan menjadi konsekuensinya.
THR ini diberikan kepada semua karyawan, tak peduli statusnya apa; mulai dari pekerja lepas, karyawan kontrak, hingga karyawan tetap. Semua pemberi kerja berkewajiban memberi THR ini setidaknya setahun sekali pada karyawan.
Besar THR biasanya adalah 1 kali gaji pokok, tanpa tunjangan apa pun, baik itu yang rutin atau yang lainnya.
Bonus Tahunan
Bonus tahunan–tidak seperti gaji ke-13 ataupun THR–tidak diatur dalam undang-undang oleh pemerintah, karena merupakan kebijakan masing-masing perusahaan.
Bonus tahunan diberikan bisa karena beberapa faktor, misalnya tercapainya target perusahaan, apresiasi terhadap kinerja karyawan (kedisiplinan, loyalitas, dan keahlian lainnya), dan sebagainya.
Waktu pemberian bonus tahunan juga sesuai dengan kebijakan perusahaan. Ada yang diberikan di akhir tahun, sebelum tutup buku. Ada pula yang diberikan awal tahun, sebagai hasil profit tahun sebelumnya. Ada juga yang pertengahan tahun, karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Cara menentukan besarnya bonus ini juga tergantung masing-masing perusahaan. Ada yang memakai sistem persentase terhadap masa kerja, level jabatan, kategori departemen, hingga status peringatan pelanggaran. Ada pula yang menggunakan sistem perhitungan bagi hasil, atau pembagian keuntungan.
Bagaimana Pelaksanaan Pemberian Gaji Ke-13, THR, dan Bonus Ini pada Karyawan Swasta?
Sebenarnya, aturan-aturan di atas memang ditetapkan untuk mengatur tunjangan para ASN, terutama soal gaji ke-13 dan THR. Untuk perusahaan swasta, pemerintah sebenarnya membebaskan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi perusahaan itu sendiri.
Yang pasti, kalau kondisi keuangan perusahaan kurang sehat ya, terpaksa segala macam tambahan gaji ini tidak bisa diberikan. Ini hal yang wajar terjadi.
Bonus tahunan sendiri biasanya dikenal berlaku di perusahaan swasta. Sedangkan THR, pemerintah mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk memberikan hak ini pada semua karyawan, bahkan ada ancaman hukuman dan sanksi jika tidak dilaksanakan. Nah, kalau gaji ke-13 memang hanya dikenal di kalangan ASN, tetapi jika perusahaan swasta mau ikut mengadopsi sistemnya pun tidak masalah.
Yes, semoga sekarang sudah jelas ya, apa bedanya gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), dan bonus tahunan. Ketiganya berbeda peruntukan, meski sama-sama merupakan tambahan gaji rutin yang diterima oleh karyawan.
Tinggal bagaimana mengelolanya saja nih, supaya tambahan uang ini bisa bermanfaat optimal.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.