Tunjangan Melahirkan Istri Karyawan Apakah Jadi Beban Perusahaan?
Di era modern ini, banyak perusahaan yang nggak cuma fokus pada keuntungan bisnis, tapi juga peduli dengan kesejahteraan karyawannya. Salah satu bentuk kepedulian ini adalah dengan memberikan berbagai tunjangan, salah satunya adalah tunjangan melahirkan istri karyawan. Tunjangan ini menunjukkan bahwa perusahaan menghargai peran karyawan sebagai anggota keluarga dan ingin mendukung mereka dalam menjalani momen penting, seperti kelahiran anak.
Namun, kita harus realistis, bahwa belum semua perusahaan punya kebijakan yang sama soal tunjangan ini. Beberapa perusahaan mungkin da tunjangan yang cukup buat bantu meringankan biaya persalinan, sementara yang lain mungkin belum bisa membantu apa-apa.
Nah, di sinilah pentingnya buat karyawan buat tahu dan ngerti apa aja yang termasuk dalam paket tunjangan dari tempat mereka kerja, terutama yang berkaitan dengan tunjangan melahirkan.
Buat para calon ayah yang istrinya sedang hamil, informasi ini penting banget. Menjadi orang tua itu nggak gampang dan punya banyak tanggung jawab, salah satunya adalah masalah finansial. Dengan adanya tunjangan melahirkan istri karyawan, setidaknya ada bantuan yang bisa meringankan beban biaya saat menyambut kelahiran buah hati. Tentunya, ini juga jadi semacam penghargaan atau benefit buat karyawan yang sudah setia dan berkontribusi pada perusahaan.
Tapi kalau tidak?
Apa Itu Tunjangan Melahirkan?
Tunjangan melahirkan dari perusahaan adalah bentuk fasilitas atau dukungan keuangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya yang mengalami kelahiran anak. Tunjangan ini bisa berupa uang tunai, cuti bersalin yang berbayar, atau manfaat lain yang berkaitan dengan proses melahirkan.
Kebijakan mengenai tunjangan melahirkan bervariasi dari satu perusahaan ke perusahaan lain, dan tergantung pada regulasi yang berlaku di negara tempat perusahaan tersebut beroperasi. Ya, kalau di Indonesia ya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah beberapa aspek yang mungkin terkait dengan tunjangan melahirkan dari perusahaan.
Kebijakan Perusahaan
Beberapa perusahaan memiliki kebijakan khusus mengenai tunjangan melahirkan sebagai bagian dari paket manfaat karyawan. Ini dapat mencakup kompensasi keuangan, jaminan perawatan kesehatan, dan bantuan lainnya.
Regulasi Pemerintah
Di banyak negara, pemerintah mewajibkan perusahaan untuk memberikan tunjangan melahirkan kepada karyawannya. Misalnya, di Indonesia, sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, ada disebutkan tentang peran perusahaan yang memberikan bantuan berupa tunjangan melahirkan kepada karyawan yang memenuhi persyaratan tertentu.
Cuti Hamil dan Melahirkan
Selain tunjangan finansial, perusahaan juga sering menyediakan cuti hamil dan melahirkan bagi karyawan perempuan. Durasi cuti ini bisa bervariasi, dan di beberapa negara, perusahaan wajib memberikan cuti bersalin yang berbayar.
Jaminan Kesehatan
Beberapa perusahaan juga menyediakan jaminan kesehatan yang mencakup biaya persalinan. Ini bisa meliputi biaya rumah sakit, obat-obatan, dan perawatan pasca-melahirkan.
Kriteria Penerimaan
Untuk menerima tunjangan melahirkan, karyawan biasanya harus memenuhi kriteria tertentu, seperti masa kerja minimum di perusahaan, dan harus melapor terkait kelahiran anak kepada perusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan.
Dukungan Pasca Melahirkan
Selain tunjangan finansial dan cuti bersalin, beberapa perusahaan juga menawarkan dukungan pasca melahirkan, seperti fleksibilitas jam kerja, dukungan untuk perawatan anak, dan program konseling.
Tunjangan melahirkan adalah salah satu cara perusahaan untuk mendukung karyawannya dalam momen penting kehidupan pribadi, dan juga merupakan bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan. Dianjurkan bagi karyawan untuk memahami kebijakan perusahaan dan regulasi pemerintah mengenai tunjangan melahirkan sehingga dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Lalu bagaimana dengan istri karyawan? Apakah ada tunjangan melahirkan untuk istri karyawan?
Tunjangan Melahirkan Istri Karyawan: Apakah Wajib?
Di Indonesia, ada yang namanya BPJS Kesehatan. BPJS ini ibarat kartu ajaib yang bisa bantu karyawan untuk mengurangi beban biaya saat istri karyawan yang bersangkutan sedang hamil dan kemudian melahirkan.
Syaratnya? Mudah, istri harus sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan. Kalau sudah, berarti dia bisa dapat bantuan buat meng-cover biaya-biaya yang muncul saat nanti melahirkan.
Nah, terus gimana kalau perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja tidak menyediakan bantuan tambahan buat biaya melahirkan selain BPJS Kesehatan?
Nah, di sini kita harus paham bahwa tunjangan dari perusahaan itu sebenernya semacam bonus. Jadi, tidak ada peraturan resmi yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan bantuan berupa tunjangan melahirkan istri karyawan selain BPJS Kesehatan.
Tapi kalau memang sudah ada kesepakatan dari awal, misalnya ada di kontrak kerja, atau ada aturan khusus di perusahaan yang menyatakan bakal ada tunjangan melahirkan istri karyawan, ya pastinya sih, perusahaan wajib menepati janji itu. Jadi, penting bagi karyawan untuk membaca dan paham dulu apa yang tertulis di kontrak kerja. Paling mudah, ya tanyakan saja langsung ke HRD perusahaan tentang kebijakan mereka.
Intinya sih, BPJS Kesehatan sudah menjadi bantuan yang cukup. Namun, kalau dari perusahaan ada kebijakan berupa tunjangan melahirkan istri karyawan, tentu aja itu jadi nilai plus buat karyawan.
Tapi, perlu diingat bahwa tunjangan melahirkan istri karyawan ini nggak selalu pasti ada, dan kadang jumlahnya juga nggak seberapa dibandingkan dengan biaya melahirkan yang sebenarnya.
Yuk, Siapkan Dana Melahirkan Sendiri!
Sekarang, biaya melahirkan itu bisa aja melambung tinggi, apalagi kalau ada kejadian-kejadian nggak terduga, seperti harus caesar atau ada komplikasi lainnya. Ini yang bikin penting banget buat punya dana melahirkan sendiri yang udah disiapkan jauh-jauh hari. Dengan dana mandiri ini, kita bisa lebih tenang dan nggak panik kalau tiba-tiba ada biaya tambahan yang nggak ketutup sama tunjangan melahirkan istri karyawan dari perusahaan atau BPJS.
Lagi pula, ada juga kemungkinan kalau kita mau pilih rumah sakit yang nggak masuk dalam daftar BPJS, atau pengin dapat kamar yang lebih nyaman dan fasilitas lain yang mungkin nggak ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau tunjangan perusahaan. Dengan punya dana melahirkan sendiri, kita bisa lebih fleksibel dalam membuat keputusan dan nggak harus tergantung pada bantuan dari luar.
Penting juga buat ingat, bahwa persiapan dana melahirkan ini nggak cuma buat saat di rumah sakit aja, tapi juga buat keperluan setelahnya. Seperti misalnya perawatan bayi, ASI eksklusif, imunisasi, dan lain-lain. Kalo sudah siapin dana dari awal, kita bisa lebih fokus ke keluarga tanpa harus pusing mikirin masalah keuangan.
Intinya, tunjangan melahirkan istri karyawan dari perusahaan itu beneran bantuan yang berharga, tapi kita harus ingat bahwa ini nggak bisa diandalkan 100%. Selalu lebih bijak buat siapkan ‘payung’ sendiri sebelum hujan, kan?
Jika kantor kamu pengin mengundang tim QM Financial untuk belajar finansial bareng, kamu bisa langsung menghubungi ini ya!
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
5 Hak Pekerja Perempuan yang Seharusnya Dipenuhi oleh Perusahaan
Selamat hari Kartini bagi semua perempuan Indonesia! Sepertinya Ibu Kartini akant berbangga hati jika saja beliau masih hidup sekarang ini. Karena perjuangan beliaulah, sekarang perempuan Indonesia semakin maju dan mandiri. Bahkan Departemen Ketenagakerjaan sendiri mencatat, ada peningkatan signifikan jumlah pekerja perempuan dari tahun ke tahun.
Bekraf–atau Badan Ekonomi Kreatif–Indonesia sendiri juga mencatat, dari 998 startup yang tumbuh mulai tahun 2018 dan bergerak di industri ekonomi kreatif, 56% pekerjanya adalah pekerja perempuan. Ini berarti jumlahnya melebihi jumlah pekerja pria.
Bahkan, konon, di tahun 2016 yang lalu, jumlah bos perempuan di Indonesia terbanyak keenam di dunia. Ckckck. Luar biasa ya?
Mengapa akhir-akhir ini pekerja perempuan bisa mendominasi angkatan kerja terutama di bidang kreatif? Ada survei yang menyebutkan, bahwa banyak perusahaan lebih suka memperkerjakan perempuan lantaran sifat alami perempuan yang lebih tekun, telaten, multitasking, disiplin, dan lebih punya skill untuk negosiasi.
Kita patut bersyukur banget kan kalau sudah begini?
Terlepas dari semua kelebihan itu, dan persamaan hak untuk berkarya yang sudah dirintis oleh Kartini, perempuan tetap mempunyai beberapa hak istimewa yang tidak akan dimiliki oleh pekerja berjenis kelamin laki-laki. Hal ini tak lepas karena kondisi kesehatan dan tubuh perempuan yang memang berbeda dengan laki-laki.
Hal ini ternyata juga sudah diatur dalam perundang-undangan di Indonesia, sehingga bersifat mengikat bagi setiap perusahaan yang memperkerjakan perempuan dalam organisasinya.
Apa saja hak karyawan atau pekerja perempuan yang harus dipenuhi oleh perusahaan ini?
1. Hak cuti hamil dan melahirkan
Hamil dan melahirkan bisa jadi merupakan stage atau fase yang akan dijalani oleh sebagian besar perempuan, termasuk mereka yang bekerja di luar rumah.
Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 mengatur akan hak istimewa pekerja perempuan ini, terutama di pasal 82. Disebutkan bahwa pekerja perempuan mendapatkan hak untuk mengambil masa cuti hamil hingga melahirkan, selama 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Meski sudah diatur sesuai dengan proporsi yang pas, namun biasanya perusahaan memberikan kebebasan pada karyawan wanita yang menjadi calon ibu, kapan hendak mengambil hak cutinya ini. Ada yang lebih suka mengambil jatah cuti mepet dengan HPL–alias Hari Perkiraan Lahir–si calon buah hati, sehingga lebih leluasa waktunya untuk mengurus si bayi yang baru lahir kelak. Tapi ada juga yang sudah mengambil cuti melahirkan 1 bulan sebelum perkiraan lahir, dan 2 bulan setelah si bayi lahir. Tentunya, hal ini sudah dibicarakan dengan pihak HR perusahaan yang bersangkutan.
Yang pasti, pihak pekerja perempuan wajib untuk menginformasikan bahwa dirinya telah melahirkan selambat-lambatnya 7 hari setelahnya.
2. Hak untuk menyusui bayi
Pekerja perempuan yang telah menjadi ibu juga mendapatkan hak istimewa berupa jaminan untuk dapat memenuhi kebutuhan bayinya akan ASI, sesuai Pasal 83 Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Karena itu, perusahaan-perusahaan diimbau untuk memberikan ruangan khusus bagi para ibu bekerja yang hendak menyusui bayi mereka di kantor. Atau, setidaknya kelonggaran waktu untuk memerah ASI, dan mengirimkannya kepada bayi yang ditinggalkannya di rumah atau di daycare.
American Express, salah satu perusahaan yang bergerak di sektor keuangan, bahkan memberikan fasilitas kesehatan terhadap para ibu menyusui dengan menyediakan konsultan laktasi, dan juga ada fasilitas pengiriman ASI pada bayi yang biayanya juga ditanggung oleh perusahaan.
3. Hak untuk mendapatkan tunjangan melahirkan
Selain mendapatkan cuti untuk menjalani proses kelahiran, seorang pekerja perempuan juga berhak untuk menerima bantuan atau tunjangan biaya persalinan.
Hal ini sudah di-cover dalam BPJS Kesehatan yang wajib diikuti oleh semua perusahaan di Indonesia yang memperkerjakan minimal 10 orang karyawan atau yang sudah mampu menggaji karyawan minimal Rp1 juta per bulan, sesuai Undang-Undang No. 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
4. Hak untuk cuti haid
Selain menerima hak cuti hamil dan melahirkan, pekerja perempuan juga berhak untuk mendapatkan cuti haid di hari pertama dan kedua, yang tidak akan memotong jatah cuti tahunannya.
Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 pasal 81 ayat 1.
Hak ini diberikan juga lantaran kondisi kesehatan tubuh pekerja perempuan yang berbeda saat mereka sedang melewati periode menstruasi.
5. Hak jaminan kesehatan dan perlindungan selama bekerja
Dan, karena kondisi kesehatan yang berbeda ditambah dengan rentan akan berbagai risiko yang bisa membahayakan keselamatan, maka pekerja perempuan–terutama mereka yang harus bekerja dengan sistem kerja shift–harus mendapatkan jaminan khusus. Hal ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 76 dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Kep.224/Men/2003.
Hak mendapatkan perlindungan dan jaminan kesehatan selama bekerja yang diterima oleh pekerja perempuan ini antara lain:
- Bagi yang berusia kurang dari 18 tahun tidak boleh dipekerjakan antara pukul 23.00 – 07.00
- Diberikan asupan makanan dan minuman bergizi, dengan jumlah minimal 1.400 kalori, dan tak bisa diganti dengan uang.
- Jaminan keamanan dan kesusilaan selama jam kerja berlangsung di tempat kerja, dengan menyediakan petugas keamanan yang mencukupi, dan memfasilitasi ruang kerja dengan pencahayaan dan kenyamanan yang cukup.
- Mendapatkan fasilitas antar jemput, dari tempat tinggal, atau titik penjemputan sesuai kesepakatan, ke tempat kerja, dan sebaliknya.
- Jaminan tidak ada PHK dari perusahaan dengan alasan menikah, sedang hamil, ataupun melahirkan.
Nah, bagaimana dengan perusahaan Anda? Apakah sudah cukup memberikan jaminan kesehatan, keamanan, dan kenyamanan bekerja bagi para karyawan wanita?
Anda dapat mengundang tim QM Financial untuk memberikan pelatihan keuangan dan HR bagi karyawan Anda, agar target bisnis Anda bisa tercapai secara maksimal. Hubungi 0811 1500 688 (NITA/MIA), dan jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.