Perjanjian Pranikah Bukan Hal Tabu – Ini 5 Hal yang Harus Diketahui
Dalam masyarakat kita di Indonesia, masih banyak yang merasa tabu untuk membuat perjanjian pranikah ketika merencanakan pernikahan. Dalam mindset mereka, perjanjian ini semacam “harapan” untuk berpisah bagi kedua calon pengantin.
Baru juga menikah, kok udah mikir cerai, mati, dan berbagai sebab perpisahan lainnya? Pamali!
Gitu kali ya? Padahal, enggak begitu juga sih. Pemikiran seperti ini biasanya memang didasari oleh pemahaman yang kurang. Seperti halnya tentang investasi, banyak yang bilang identik dengan “rugi”. Padahal kalau dipelajari benar-benar, kita bisa mengambil manfaat yang besar dari investasi ini.
Nah, jika kamu sekarang memang sedang dalam tahap merencanakan pernikahan dengan pasangan jiwamu, ada baiknya mempertimbangkan juga untuk membuat perjanjian ini. Mengapa? Karena–alih-alih memberi “harapan” untuk berpisah–perjanjian pranikah dibuat justru untuk melindungi orang-orang tercintamu dari berbagai kerugian dan masalah yang bisa terjadi di depan, saat kalian sudah berumah tangga nanti.
Enggak percaya? Mari kita lihat beberapa hal mengenai perjanjian pranikah berikut ini.
5 Hal yang Harus Kamu Ketahui tentang Perjanjian Pranikah
1. Apa sih definisi perjanjian pranikah sebenarnya?
Seperti kita tahu, dalam hukum agama (misalnya Islam), harta yang dimiliki oleh pasangan sebelum menikah menjadi hak milik masing-masing, sedangkan harta yang dimiliki setelah pernikahan menjadi milik bersama, kecuali ada perjanjian sebelumnya. Suami wajib menafkahi keluarga (istri dan anak-anak), sedangkan jika pihak istri juga bekerja, istri tidak wajib untuk menyerahkan penghasilannya pada keluarga.
Dari kondisi ini, lantas diketahui bahwa yang dipahami oleh sebagian orang mengenai perjanjian pranikah adalah mengenai pemisahan harta suami dan istri–harta gana-gini. Bahwa apa yang dihasilkan oleh suami atau istri dari pekerjaan mereka, tidak menjadi milik bersama, tapi milik masing-masing.
Namun sebenarnya, perjanjian pranikah tidak hanya di situ saja. Perjanjian pranikah adalah perjanjian yang dibuat sebelum pasangan menikah, yang mengatur segala macam hal yang dinilai dapat menimbulkan risiko masalah di masa depan. Risiko masalah ini bisa apa saja, dari mulai finansial hingga kekerasan.
Perjanjian pranikah ini berupa surat kontrak berkekuatan hukum, yang ditandatangani di hadapan notaris, dan dicatatkan di kantor Catatan Sipil.
2. Kapan sebaiknya perjanjian pranikah dibuat?
Namanya juga “pranikah” jadi seharusnya ya dibuat sebelum kedua pasangan menikah dan resmi menjadi suami istri. Bahkan, ada pasangan yang sudah membuat perjanjian ini saat masih tunangan.
Seperti yang sudah kita yakini, bahwa keterbukaan soal kondisi finansial masing-masing pasangan sangat penting ketika keduanya memutuskan hendak menikah. Jangan sampai, sesudah menikah kita baru tahu kalau pasangan kita ternyata punya utang yang tak bisa terselesaikan. Tentu enggak masalah kalau lantas sang pasangan menerima dan kemudian bersedia membantu. Tapi ya kita enggak bisa memungkiri, kondisi finansial bisa jadi pemicu masalah rumah tangga lain hingga menimbulkan efek domino yang semakin lama bisa berdampak semakin buruk
3. Apa saja yang dibahas dalam perjanjian pranikah?
Sudah sempat disebutkan di poin pertama, perjanjian pranikah bisa memiliki banyak poin, dari finansial hingga kekerasan.
Beberapa hal yang biasanya diatur dalam perjanjian pranikah:
- Harta bawaan, baik harta yang diperoleh sendiri oleh masing-masing pasangan, warisan, hibah, dan harta-harta lainnya.
- Utang bawaan, baik yang dibawa oleh suami maupun istri, yang akan tetap menjadi tanggungan masing-masing untuk menyelesaikan.
- Istri akan mengurus sendiri harta pribadinya–baik yang bergerak maupun tidak bergerak–dari sumber mana pun, tanpa harus meminta kuasa dari suami.
- Hal-hal yang menjadi konsekuensi jika terjadi konflik antara suami dan istri.
- Dan sebagainya.
Perjanjian ini disepakati bersama, ditandatangani, disahkan, dan kemudian dicatatkan. Tidak ada yang boleh mengubah, kecuali kedua pasangan sepakat untuk mengubah dan perubahannya tidak merugikan pihak mana pun.
4. Mengenai bisnis keluarga
Tak hanya sekadar memisahkan penghasilan, perjanjian pranikah juga dibuat untuk melindungi salah satu pihak jika pihak yang lain rawan gugatan, misalnya karena utang, bisnis, dan lain sebagainya.
Contohnya begini. Si suami adalah seorang pengusaha sejak sebelum menikah. Saat hendak menikah, pasangan ini membuat perjanjian pranikah yang memisahkan harta dan utang mereka. Dengan demikian, di masa yang akan datang, jika *amit-amit* suami terlibat kasus dan harus menghadapi hukum karena tak bisa membayar utang, maka harta istri (dan semua harta yang diatasnamakan istri) tidak bisa ikut disita karena memang terpisah. Jadi, yang dituntut hanya milik suami saja. Dengan demikian, istri dan anak-anak masih bisa cukup aman secara finansial.
5. Proses pembuatan perjanjian pranikah
Sulitkah mengurus perjanjian pranikah ini? Enggak juga, tapi kamu akan butuh bantuan profesional hukum, yaitu notaris. Untuk biayanya bervariasi sih, tergantung notarisnya juga.
Jika kamu memang berencana untuk membuat perjanjian ini, maka ada baiknya masukkan agenda untuk menemui notaris dalam perencanaan pernikahanmu.
Satu hal yang pasti, pembuatan perjanjian pranikah ini opsional. Bukan kewajiban. Kamu bebas menentukan, apakah kamu perlu membuat atau tidak. Jangan membuat karena terpaksa. Diskusikanlah hal ini terutama dengan pasanganmu ya.
Nah, semoga artikel ini bisa sedikit membantumu untuk memahami tentang perjanjian pranikah.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.