Ribut-ribut adanya Tapera, membuat karyawan speak up mengenai banyaknya potongan gaji yang diberlakukan. Hal ini wajar saja terjadi, karena mau sedikit atau banyak, potongan gaji pastinya tetap akan mengurangi take home pay untuk karyawan.
Jika dirunut, setiap potongan gaji tersebut sebenarnya enggak pernah dilakukan tanpa alasan, atau latar belakang hukum. Ada beberapa komponen yang menjadi dasar pemotongan, dan semua komponen ini telah diatur sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.
Namun, nyatanya, masih banyak karyawan yang bingung dengan potongan yang tertera pada slip gaji masing-masing. Padahal, pemahaman ini penting untuk menghindari kebingungan dan ketidakpuasan. Dari pihak perusahaan, yang diwakili oleh HR, memang harus menyosialisasikannya, sebelum benar-benar diterapkan. Tetapi pada praktiknya, hal ini juga banyak kendalanya.
Lalu, Jenis potongan gaji apa saja yang berlaku di Indonesia? Coba yuk, kita lihat satu per satu.
Table of Contents
Jenis Potongan Gaji yang Umum Diterima Pekerja Indonesia
1. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan PPh21 ini dikenakan kepada subjek pajak seperti orang pribadi, badan usaha, bentuk usaha tetap, dan warisan yang belum terbagi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh.
PPh merupakan pajak atas penghasilan yang sudah diperoleh, termasuk bagi karyawan swasta. Namun, tidak semua pekerja wajib membayar pajak penghasilan ini.
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan diperjelas dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, hanya pekerja dengan penghasilan di atas batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), yaitu Rp 60.000.000 per tahun atau Rp5.000.000 per bulan, yang wajib membayar PPh.
2. BPJS Kesehatan
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan telah ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan dalam program JKN.
Untuk peserta pekerja penerima upah (PPU) di BUMN, BUMD, dan sektor swasta, besaran iuran BPJS Kesehatan adalah 5% dari gaji atau upah per bulan. Pembayaran iuran ini diatur dengan ketentuan bahwa 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
3. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua
Jenis potongan berikutnya adalah BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua (JHT). Setiap karyawan yang terdaftar dalam program JHT harus menyisihkan sebagian gajinya untuk membayar iuran ini.
Besaran iuran yang ditetapkan adalah 5,7% dari upah bulanan. Dari jumlah ini, 3,7% dibayarkan oleh perusahaan, sementara 2% sisanya ditanggung oleh pekerja.
4. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun
Selain Jaminan Hari Tua, karyawan juga dikenakan potongan untuk BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun. Iuran untuk program ini ditetapkan sebesar 3% dari gaji bulanan. Dari total iuran ini, 1% dibayar oleh karyawan, sedangkan 2% sisanya ditanggung oleh pemberi kerja.
5. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan Jaminan Kematian
Potongan gaji berikutnya adalah untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian. Besaran iuran JKK bervariasi berdasarkan tingkat risiko pekerjaan dan diambil dari upah bulanan. Berikut adalah rinciannya:
- Risiko sangat rendah: 0,24%
- Risiko rendah: 0,54%
- Risiko sedang: 0,89%
- Risiko tinggi: 1,27%
- Risiko sangat tinggi: 1,74%
Untuk Jaminan Kematian, besaran iurannya adalah 0,3% dari upah bulanan.
6. Tapera
Pemerintah baru-baru ini mengumumkan bahwa karyawan akan dikenakan iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Tapera adalah simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.
Iuran Tapera hanya bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir. Mengacu pada Pasal 15 Ayat 1 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran iuran Tapera ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah bagi pekerja, dan penghasilan bagi peserta pekerja mandiri.
Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan bahwa untuk peserta pekerja, iuran ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%.
Baca juga: Cara Disiplin Mengatur Keuangan biar Gaji Nggak Asal Lewat
Potongan Gaji Lain yang Bersifat Pribadi
Sudah, itu saja? Ternyata belum selesai. Buat karyawan tertentu, masih ada tambahan potongan gaji lagi. Apa saja?
1. Utang Karyawan atau Kasbon
Perusahaan yang menyediakan benefit berupa pinjaman kepada karyawan biasanya menggunakan skema potongan gaji untuk pembayaran cicilan utang. Cicilan utang ini sering kali menjadi salah satu alasan potongan atau pengurangan gaji karyawan.
Skema cicilan atau metode pembayaran kembali bergantung pada regulasi yang berlaku di masing-masing perusahaan.
2. Potongan Asuransi
Sejumlah karyawan swasta juga harus membayar iuran asuransi selain pajak dan BPJS, untuk jenis proteksi apa pun. Biasanya, iuran ini dikenakan karena perusahaan memiliki kontrak kerja sama dengan perusahaan asuransi swasta.
Jenis asuransi yang ditawarkan bisa bervariasi, seperti asuransi kesehatan, jaminan pensiun, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan asuransi kecelakaan kerja. Besaran iuran ini tergantung pada kebijakan perusahaan atau perusahaan asuransi yang bekerja sama.
3. Ganti Rugi Kesalahan Karyawan
Dalam perusahaan, bisa jadi ada aturan bahwa jika karyawan melakukan kesalahan, maka ada punishment berupa pemotongan atau pengurangan gaji. Setiap karyawan harus mematuhi peraturan ini, yang biasanya dijelaskan dalam perjanjian kerja yang ditandatangani oleh karyawan.
Perusahaan perlu menetapkan aturan yang jelas mengenai potongan gaji ini, termasuk alasan penerapannya dan besarnya potongan yang akan dikenakan. Yang pasti, hal ini juga ada dasar hukumnya, yakni Pasal 58 PP 78/2015 yang menyatakan bahwa potongan gaji tidak boleh melebihi 50 persen dari total gaji karyawan.
4. Potongan Gaji Unpaid Leave
Dalam lingkungan perusahaan, istilah unpaid leave digunakan untuk merujuk pada cuti yang diambil di luar jatah cuti yang diberikan. Ketika karyawan mengambil unpaid leave, akan terjadi pemotongan gaji.
Karyawan memiliki nominal upah harian, yang dihitung dengan membagi total gaji bulanan dengan jumlah hari kerja. Jadi, saat karyawan mengambil unpaid leave, potongan gaji akan dihitung berdasarkan jumlah hari cuti yang diambil tanpa bayaran.
Baca juga: Training Finansial: 1 dari 2 Karyawan Selalu Merasa Gaji Tak Cukup, Apa Sebabnya?
Potongan gaji merupakan hal yang penting untuk dipahami oleh setiap karyawan, karena berbagai jenis potongan ini dapat mempengaruhi jumlah gaji yang diterima setiap bulannya. Memahami potongan seperti pajak penghasilan, asuransi, BPJS, dan lainnya akan membantu karyawan merencanakan keuangan dengan lebih bijak.
Dengan demikian, memiliki keterampilan mengelola keuangan yang baik menjadi sangat penting untuk menghadapi berbagai potongan ini dan tetap mencapai kestabilan finansial.
Ingin meningkatkan kesejahteraan finansial dan produktivitas karyawan di kantor? Yuk, undang QM Financial untuk mengadakan kelas keuangan yang komprehensif dan praktis di kantor. Hubungi QM Financial sekarang ya!
QM Financial
Related Posts
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] Baca juga: Ada Berapa Jenis Potongan Gaji Karyawan? Sudah Tahu Semua Belum? […]