Pajak adalah instrumen penting yang digunakan pemerintah untuk mengumpulkan pendapatan guna mendanai berbagai program dan inisiatif publik. Nah, salah satu kebijakan pajak yang akhir-akhir ini lagi ramai banget dibahas adalah pajak natura.
Kalau kamu merasa asing dengan pajak natura ini, kamu enggak sendirian kok. Pasalnya, ini memang kebijakan pajak baru meskipun wacananya sudah cukup lama juga. Meski baru saja mulai disosialisasikan secara lebih masif, pemahaman yang mendalam tentang pajak natura sangat penting, terutama bagi mereka yang bekerja di lingkungan korporasi.
Pajak natura, dalam konteks pajak penghasilan, adalah bentuk pajak yang dikenakan atas barang atau fasilitas yang diterima oleh karyawan dari perusahaan mereka, yang nilainya dihitung dalam bentuk uang. Pajak ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan bahwa semua bentuk kompensasi yang diterima oleh karyawan, termasuk manfaat nontunai, tetap terkena pajak dan menambah penerimaan negara.
Sejak tahun 2022, pemerintah telah mulai menerapkan kebijakan pajak natura sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Langkah ini ditempuh untuk mengatasi perusahaan yang berusaha menghindari kewajiban pajak mereka dengan memberikan kompensasi kepada karyawan dalam bentuk barang atau fasilitas daripada uang tunai. Maka, perlu bagi kita semua untuk memahami lebih jauh tentang seluk-beluk pajak natura ini.
Apa Itu Pajak Natura?
Seperti yang sudah disebutkan di atas, mulai tahun 2022, pemerintah telah memperkenalkan kebijakan baru terkait pengenaan pajak atas natura, yang merupakan komponen dari pajak penghasilan (PPh).
Natura sendiri artinya adalah barang atau fasilitas nyata yang diterima bukan dalam bentuk uang, tetapi berkaitan dengan pembayaran. Pemerintah menetapkan kebijakan pajak natura ini sebagai langkah untuk mengendalikan perusahaan-perusahaan yang mencoba mengelak pajak dengan memberikan berbagai fasilitas kepada karyawan mereka.
Sebelumnya, perusahaan memberikan fasilitas kepada pegawai dalam bentuk natura yang dapat meningkatkan nilai ekonomi perusahaan, tetapi tidak dipungut pajak. Misalnya, perusahaan yang memberikan rumah atau kendaraan mewah kepada karyawan tidak dikenakan pajak. Namun, pada dasarnya, aset-aset seperti itu adalah milik perusahaan dan seharusnya bisa dikenakan pajak.
Oleh karena itu, pajak natura didefinisikan sebagai pajak atas barang dan/atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan. Fasilitas ini juga dikenal sebagai fringe benefit, atau kompensasi yang diterima oleh karyawan dalam bentuk nonfinansial.
Dasar Hukum
Menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, natura sebelumnya tidak termasuk dalam kategori pendapatan yang dikenakan pajak atau non-taxable income. Untuk perusahaan, biaya yang dikeluarkan dalam bentuk natura juga tidak dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto atau non-deductible expense. Namun, aturan tersebut kemudian diubah dengan natura kini dijadikan sebagai objek pajak.
Ini tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf A UU HPP yang menyatakan:
“Penggantian atau kompensasi terkait dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau kompensasi dalam bentuk lainnya termasuk natura dan/atau kenikmatan, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini”.
Namun, tidak setiap fasilitas yang diberikan oleh perusahaan akan dikenai pajak natura. Sebagaimana dirujuk dari Klikpajak, dalam Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022, dijabarkan bahwa subjek pajak natura harus memenuhi kriteria tertentu:
- Harus memiliki nilai ekonomis yang telah ditentukan.
- Harus disediakan di luar daerah tertentu atau di lokasi bisnis di mana pemberi kerja telah menerima penetapan daerah khusus dari Direktorat Jenderal Pajak.
- Pertimbangan berdasarkan jenis dan/atau nilai kompensasi.
- Pertimbangan berdasarkan kriteria penerima kompensasi.
Untuk penjelasan, daerah tertentu yang dimaksud adalah area yang memiliki potensi ekonomi untuk dikembangkan tetapi masih kekurangan infrastruktur yang memadai. Area ini juga masih sulit diakses melalui jalur darat, laut, atau udara.
Keuntungan Pajak Natura
Berdasarkan sumber dari ddtc.co.id, ada beberapa alasan mengapa pengenaan pajak natura menjadi pilihan dalam kebijakan PPh individu.
- Pajak natura merupakan cara untuk menyeimbangkan tarif PPh antara individu dan badan usaha. Pemerintah menambahkan satu tarif baru untuk PPh individu dengan kelompok pendapatan lebih dari Rp5 miliar per tahun. Implementasi pajak natura dianggap bisa mengurangi perencanaan pajak yang muncul dari perbedaan tarif PPh.
- Penerapan pajak natura berfungsi untuk meningkatkan penerimaan PPh individu. Biasanya, karyawan dengan pendapatan tinggi atau pemilik modal mendapatkan fasilitas lebih banyak dibandingkan karyawan lainnya.
- Hal ini sesuai dengan tren dan praktik pajak di negara lain. Pajak atas fringe benefits atau benefit tambahan sudah ditetapkan di beberapa negara, seperti Australia, Selandia Baru, India, Tiongkok, Hongkong, Jepang, Inggris, dan Amerika Serikat.
- Pengenaan pajak natura mematuhi prinsip simetri dalam sistem pajak. Objek pajak natura akan dibayar oleh perusahaan dalam bentuk fiskal.
Objek yang Tidak Termasuk Pajak Natura
Namun, tidak semua fasilitas dikenai pajak natura. Ada berbagai fasilitas yang diberikan perusahaan yang tidak termasuk dalam kategori pajak natura, seperti:
- Fasilitas makan dan minum, mencakup makanan dan minuman yang diberikan di tempat kerja untuk semua karyawan, dan penggantian biaya makanan atau minuman untuk keperluan perjalanan dinas.
- Fasilitas di daerah tertentu, mencakup tempat tinggal, layanan kesehatan, pendidikan, tempat ibadah, transportasi, dan fasilitas olahraga (dengan pengecualian untuk golf, balap perahu motor, pacuan kuda, paralayang, dan otomotif).
- Fasilitas yang disediakan demi keamanan, kesehatan, dan keselamatan, termasuk seragam keamanan atau produksi, peralatan keselamatan kerja, layanan antar-jemput pegawai, penginapan untuk kru kapal atau pesawat, dan penanganan pandemi.
- Jenis dan batas lainnya, mencakup hadiah hari raya, fasilitas kerja (seperti laptop, telepon seluler, dan internet), layanan kesehatan, fasilitas komunal (seperti mess atau asrama), dan kendaraan untuk karyawan non-manajerial.
Cara Menghitung Pajak Natura
Mirip dengan perhitungan PPh 21, pajak natura dihitung berdasarkan pajak penghasilan pribadi yang termasuk dalam pendapatan bruto karyawan. Pendapatan bruto tersebut kemudian dikurangi oleh Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dan hasilnya disebut sebagai Penghasilan Kena Pajak.
Penghasilan Kena Pajak kemudian dikalikan dengan tarif pajak progresif PPh 17 yang telah disesuaikan dengan tarif atau pendapatan yang dikenakan pajak. Batasan pendapatan yang dikenakan PPh 21 adalah sebesar Rp60 juta per tahun dengan tarif progresif minimum sebesar 5%.
Karena fasilitas yang diberikan perusahaan termasuk dalam PPh 21, maka pemotongan pajak natura akan dihitung sebagai bagian dari komponen PPh 21 karyawan.
Memahami konsep pajak natura dan bagaimana cara kerjanya, tentu bukan hanya penting bagi perusahaan dan karyawan saja, tetapi juga bagi setiap individu. Sebab, pengetahuan ini memiliki dampak langsung pada pengelolaan keuangan pribadi dan dapat membantu kita dalam memahami dan memanfaatkan berbagai regulasi pajak.
Oleh karena itu, sangat penting untuk terus memperbarui pengetahuan kita tentang hal-hal semacam ini. Dunia pajak dan keuangan terus berubah dan berkembang, dan kita harus berusaha mengikuti perkembangan tersebut. Selain itu, memiliki pemahaman yang kuat tentang aspek-aspek ini juga dapat membantu kita membuat keputusan keuangan yang lebih baik dan informasi yang lebih akurat.
Nah, semoga artikel ini bisa menambah wawasan kamu ya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
QM Financial
Related Posts
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] Jenderal Pajak dari Kementerian Keuangan telah menetapkan adanya pajak natura pada produk endorse yang diterima oleh para content creator, karena dianggap sebagai bentuk ganti […]