Banyak orang yang sudah mendaftar menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan untuk program Jaminan Pensiun maupun Jaminan Hari Tua. Tapi, apa sih beda di antara keduanya? Apakah memang harus menjadi anggota keduanya, tak bisa salah satu saja?
Memang BPJS Ketenagakerjaan punya 4 program utama, yaitu:
- Program Jaminan Kecelakaan Kerja, yang memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, mulai dari karyawan berangkat ke tempat kerja hingga pulang sampai di rumah, serta meng-cover biaya pengobatan jika terkena penyakit akibat lingkungan kerja.
- Program Jaminan Kematian, yang memberikan manfaat kepada ahli waris yang mengalami musibah hingga meninggal, tapi bukan disebabkan oleh kecelakaan kerja.
- Program Jaminan Pensiun, yang memberikan manfaat berupa jaminan penghidupan layak di masa pensiun.
- Program Jaminan Hari Tua, yang memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya sesuai saldo tabungan mulai dari menjadi anggota hingga berusia kurang lebih 56 tahun.
Kalau Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sepertinya mudah dibedakan dan dipahami ya, tapi banyak orang masih sering rancu antara program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua, yang sama-sama diberikan ketika karyawan memasuki masa pensiun, minimal usia 55 tahun.
Lalu, apa bedanya? Mari kita lihat satu per satu.
3 Perbedaan Mendasar Antara Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
1. Besarnya iuran
Besar iuran yang harus disetorkan untuk program Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan ini berbeda.
Bagi para peserta Jaminan Hari Tua penerima upah–alias karyawan atau pekerja–besar iurannya adalah 5,7% dari upah masing-masing per bulan, yang dibagi sebesar 3,7% dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan dan 2% dipotong dari upah yang diterima.
Sedangkan untuk peserta Jaminan Pensiun, iurannya sebesar 2% disubsidi oleh perusahaan dan 1% dibayar oleh peserta. Total iuran adalah 3% dari upah yang terdiri atas upah pokok dan tunjangannya.
2. Cara perhitungan
Cara menentukan dana yang bisa diberikan pada peserta ketika mereka memasuki masa pensiun juga berbeda antara Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua ini.
Jaminan Hari Tua akan memberikan dana sebesar iuran yang sudah diterima selama minimal 10 tahun keanggotaan, ditambah dengan pengembangannya.
Sedangkan Jaminan Pensiun ditentukan berdasarkan rumus yang telah dihitung oleh pihak penyedia asuransi, yang tergantung pada gaji atau upah yang diterima, masa kerja, dan juga faktor manfaatnya.
Untuk tahun 2019 ini, ada kenaikan batas upah yang menjadi dasar perhitungan Jaminan Pensiun. Yang tadinya hanya Rp7.000.000 di tahun 2016, sekarang menjadi Rp8.512.400.
3. Pengambilan/pencairan dana dan manfaatnya
Pada cara pencairan dana, juga ada perbedaan mendasar antara Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua.
Jaminan Hari Tua akan diterimakan secara sekaligus, satu kali setelah peserta masuk masa pensiun, yaitu mulai berusia 56 tahun, atau ketika peserta mengalami cacat total ataupun meninggal dunia. Namun, Jaminan Hari Tua juga bisa diambil jika peserta sudah menjadi anggota selama 10 tahun, dengan ketentuan 10% dari total saldo untuk persiapan masa pensiun, atau 30% dari total saldo untuk penyediaan rumah. Tidak boleh diambil keduanya sekaligus ya.
Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, peserta akan mendapatkan dana asuransi jaminan pensiun setiap bulan, yang besarannya tergantung pada premi yang dibayarkan setiap bulan saat masih bekerja, lamanya iuran, manfaat pasti, dan lain sebagainya.
Jaminan Pensiun memberikan 6 manfaat bagi pesertanya, yaitu:
- Manfaat Pensiun Hari Tua
- Manfaat Pensiun Cacat
- Manfaat Pensiun Janda/Duda
- Manfaat Pensiun Anak
- Manfaat Pensiun Orang Tua
- Manfaat Lumpsum
Nah, bagaimana?
Sudah jelas ya, apa perbedaan mendasar antara Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua yang menjadi beberapa program inti dari BPJS Ketenagakerjaan ini? Jadi, yang manakah yang sudah Anda punyai? Keduanya?
That’s good. Dan, apakah Anda sudah pernah menghitung kebutuhan hidup di masa pensiun nanti? Bagaimana hasil perhitungannya? Apakah sudah bisa menjamin kehidupan di masa pensiun nanti sejahtera?
Bisa jadi belum.
Kesejahteraan di Masa Pensiun Sudah Pasti Terjamin?
Ingat lo, tingkat kesejahteraan hidup yang kita jalani di masa pensiun, dengan uang pensiun, dapat diketahui dari replacement rate, yang merupakan perbandingan antara penghasilan setelah berada dalam masa pensiun dengan penghasilan terakhir sesaat sebelum pensiun. Nah, angka replacement rate yang dianggap aman oleh para ahli adalah di angka 70 – 80% dari penghasilan terakhir kita sebagai karyawan ataupun pekerja.
Jika gaji ataupun pendapatan kita sekarang–katakanlah–Rp10 juta/bulan, maka masa pensiun kita dianggap sejahtera jika kita bisa menerima manfaat Jaminan Pensiun minimal sebesar Rp7.000.000.
Pertanyaan besarnya, apakah kita nanti bisa menerima uang sebesar itu jika hanya mengandalkan Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua? Enggak juga, karena ada batas manfaat pensiun yang paling banyak diberikan, yaitu sebesar Rp4.095.750.
Pusing ya?
Jangan pusing. Yuk, ulik angka-angka tersebut secara lebih fun bersama QM Financial! Undang tim QM Financial untuk memberikan edukasi mengenai literasi keuangan di perusahaan Anda dengan WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru yang sesuai kebutuhan.
QM Financial
1 Comment
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Itu sangat bagus sekali tuh di Indonesia kalau menerapkan sistem seperti itu sehingga semua Pekerja akan mendapatkan pensiun meskipun besarannya berbeda (tergantung dari masing-masing besaran potongan saat masih kerja).