Memang benar ya, teknologi itu bisa memudahkan, tetapi juga bisa mengancam. Tergantung bagaimana kita memanfaatkannya. Salah satu contoh ketika penggunaan teknologi bisa bermata dua ini misalnya seperti pinjaman online.
Pinjaman online sebenarnya hadir untuk mengisi celah yang tak bisa terlayani oleh sistem perbankan. Menawarkan berbagai fasilitas, seharusnya layanan ini bisa dimanfaatkan untuk melayani berbagai kebutuhan. Sayangnya, sampai dengan artikel ini ditulis, masih saja banyak kasus tragedi terjadi akibat pinjaman online yang disalahgunakan.
Lebih miris lagi, kadang kasus yang terjadi “hanya” karena kita yang kurang terliterasi dengan baik; enggak paham cara kerja pinjaman online dan berutang dengan baik. Nah loh. Jadi, gimana?
Pinjaman online tidak selamanya buruk. Banyak fintech lending yang justru dapat membantu pihak-pihak tertentu secara finansial hingga meraih kesuksesan. Untuk penambahan modal UMKM, misalnya. Yang buruk adalah pinjol yang menjadi kedok rentenir liar yang ilegal, tak terdaftar di OJK, yang memang bertujuan menipu, memeras, mencari keuntungan sendiri.
Padahal antara fintech lending legal dan pinjol ilegal ini sebenarnya juga dapat dibedakan dengan mudah loh. Semua bisa dilihat dari cara kerjanya.
So, mari kita mendalami cara kerja pinjaman online, supaya kita bisa menghindarkan diri kita sendiri menjadi korban penipuan atas nama pinjol.
Fasilitas dan Keunggulan yang Ditawarkan oleh Pinjaman Online Legal
1. Syarat mudah
Saat kita hendak mengajukan pinjaman uang di bank, maka kita akan dihadapkan pada sederet syarat yang harus dipenuhi. Misalnya saja:
- Memiliki usaha yang sudah berjalan beberapa lama
- Punya surat izin usaha
- Melampirkan slip gaji
- Minimal pinjaman nominalnya besar, dan sebagainya
- Lolos survei pihak bank
Padahal, tak hanya individu, banyak juga loh, orang yang baru mau mulai bisnis dan butuh pinjaman modal, jadi belum ada bisnisnya. Atau, belum punya surat izin usaha, karena masih rumahan banget. Pun slip gaji, orang sudah resign atau kena PHK. Enggak butuh juga pinjaman nominal besar, asal cukup buat beli bahan baku dengan jaminan invoice dari pembeli/klien.
Fintech lending memungkinkan UMKM dan pihak-pihak yang kesulitan memenuhi syarat pinjaman bank mengajukan pinjaman dana di platformnya. Syaratnya sama sekali enggak ribet, paling-paling diminta KTP, mengisi formulir, dan proses KYC saja. Tidak butuh agunan, kamu bisa meminjam dana dari nominal kecil, sesuai kebutuhan.
2. Ketentuan jelas di depan
Berapa bunga yang dibebankan, apa saja biaya yang diperlukan, hingga kapan jatuh temponya, semua tertuang dengan jelas dalam aturan fintech lending legal. Biasanya, kamu bisa mengaksesnya melalui laman-laman support di website ataupun aplikasinya.
Ketika akhirnya pinjaman cair, maka ketentuan ini mengikat dua belah pihak. Pihak akan bertindak sesuai aturan dan ketentuan yang sudah disepakati. Tidak ada bunga yang tiba-tiba naik, atau tenor yang tiba-tiba memendek.
3. Ada seleksi calon peminjam
Meski syarat mudah dan tak perlu birokrasi yang bertele-tele, faktanya platform pinjaman online legal juga melakukan seleksi ketat terhadap calon peminjam.
Seleksinya meliputi historis peminjaman dana yang pernah dilakukan oleh calon peminjam. Jika dalam data ternyata si peminjam pernah terlibat kredit macet di aplikasi lain, maka pinjaman dana bisa jadi tidak akan di-approve.
Ini sangat berbeda dengan pinjol ilegal, yang meloloskan siapa saja yang ingin meminjam uang. Tanpa verifikasi, tanpa checking.
4. Ada layanan pengaduan
Penyelenggara pinjaman online legal diwajibkan untuk memiliki layanan pengaduan yang setiap saat bisa membantu kesulitan dan menjawab pertanyaan nasabah atau awam yang ingin tahu lebih banyak mengenai layanannya.
5. Larangan meneror melalui jalur pribadi
Oleh Otoritas Jasa Keuangan, sebagai regulator layanan finansial Indonesia, penyelenggara fintech lending dilarang untuk mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah atau peminjam jika tidak ada izin dari yang bersangkutan.
Aplikasinya pun hanya diperbolehkan mengakses mikrofon, kamera, dan lokasi, untuk keperluan verifikasi. Tidak sampai mengakses fitur-fitur pribadi, seperti galeri hingga kontak. So, teror dengan modus menyebarkan data pribadi bisa dihindarkan.
Mengajukan Pinjaman ke Pinjaman Online Boleh Saja, Tapi Perhatikan Ini!
Yang paling meresahkan dari adanya pinjaman online ilegal ini adalah isu penyalahgunaan data pribadi ini.
Perlu diketahui, bahwa pinjaman online yang legal dan diawasi OJK tidak melakukan peretasan terhadap kontak yang ada dalam handphone pihak peminjam. Mereka umumnya hanya meminta 3 jenis nomor HP untuk dicantumkan saat pengajuan pinjaman, yaitu nomor peminjam, nomor kantor, dan nomor pihak ketiga sebagai penjamin.
Dalam aturan dan ketentuannya, sudah sewajarnya bagi nasabah untuk mengembalikan pinjaman sesuai waktu dan perjanjian. Kalau nasabah bisa disiplin mengikuti apa yang sudah menjadi ketentuan ini, pastinya tidak akan penagihan dari pihak aplikasi. Yang ada hanya reminder.
Penagihan hanya akan dilakukan jika tidak ada pembayaran. Itu pun tidak boleh dengan ancaman, tidak ada pencemaran nama baik, harus dilakukan secara manusiawi.
Pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi platform pinjaman online legal yang ada dan di bawah pengawasann OJK juga telah mengadakan berbagai macam pelatihan dan sertifikasi bagi para petugas penagih. Ada rambu-rambu dan banyak aturan yang harus dipatuhi.
Jika memang ada kesulitan bayar cicilan—asalkan pihak nasabah terbuka dan mau berkomunikasi dengan baik, mau memberikan alasan kuat mengapa kesulitan membayar—pihak aplikasi juga biasanya akan memberikan berbagai solusi. Mulai dari tenor diperpanjang, pengurangan bunga, dan sebagainya.
Jadi, semua kembali ke pihak peminjam. Saat mengajukan pinjaman, apakah pengelolaan keuangan pribadi sudah baik? Sudah memenuhi 3 syarat utang sehat? Jika belum, maka berutang bisa menimbulkan masalah baru. Masalah yang lebih besar.
So, pastikan kamu berutang secara sehat. Penuhi syaratnya, dan kemudian disiplin membayarnya. Utang tidak akan melilit dan menjeratmu, malahan bisa menjadi leverage alias daya ungkit untuk membantu meraih tujuan. Dan, pastikan kamu hanya melakukan pinjaman dana di aplikasi yang sudah terdaftar dan berizin resmi OJK.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
QM Financial
Related Posts
2 Comments
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
[…] yang sudah terdaftar dan diawasi oleh pemerintah. Kamu bisa meminjam ke bank, ataupun ke fintech pinjaman online. Untuk yang terakhir, pastikan fintech yang bersangkutan sudah terdaftar dan/atau memiliki izin […]
[…] dilansir, bahwa Otoritas Jasa Keuangan sendiri mencatat, bahwa tak kurang terdapat akumulasi pinjaman online pada fintech peer to peer lending hingga Rp13.78 triliun per Januari 2022, yang artinya naik 1.32% […]