Asuransi unit link masih menjadi polemik. DPR sudah melontarkan usul untuk melakukan moratorium, yaitu penundaan pembayaran hingga batas waktu yang ditentukan, agar tak semakin meresahkan. Mereka yang mengaku menjadi korban bahkan sudah membentuk asosiasi, dan meminta agar produk ini dihapus.
Tetapi, sampai dengan saat ini, produk asuransi yang digabung dengan investasi ini masih menjadi produk unggulan, diminati oleh pasar. Bahkan nasabah juga semakin bertambah.
Bagaimana dengan kamu? Apakah kamu juga salah satu nasabah asuransi unit link ini? Atau, jangan-jangan kamu adalah salah satu yang mengaku korban?
Keluh Kesah Korban Asuransi Unit Link
Masalah asuransi unit link ini memang seperti tak ada habisnya. Bulan berganti, tahun berlalu, masih banyak saja yang mengaku rugi setelah menjadi nasabahnya. Banyak yang bingung, dana investasi yang disetorkan berkurang, alih-alih berkembang sesuai yang diilustrasikan di awal.
OJK, atau Otoritas Jasa Keuangan, telah menerima 593 laporan pengaduan dari masyarakat soal asuransi unit link ini di tahun 2020. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2019, yang sejumlah 360 laporan.
Kebanyakan korban asuransi unit link mengaku, bahwa mereka tidak tahu skema dan cara kerja produk asuransi yang digabung dengan investasi ini. Yang jelas, mereka dijanjikan hanya melakukan pembayaran premi selama sekian tahun, dan jika tidak ada klaim, maka uang akan kembali dengan jumlah tertentu setelahnya. Jika masih tidak ada klaim, nasabah juga masih akan bisa mendapatkan manfaat hingga 90 tahun, atau seumur hidup. Biasanya, nasabah juga “diiming-imingi” gratis premi asuransi jiwa jika mampu membayar premi tanpa cuti.
Asuransi vs Tabungan
Kasus asuransi unit link ini sampai juga ke DPR, yang kemudian mengadakan pertemuan dengan komunitas korban asuransi unit link dan juga OJK. Dari pertemuan ini, DPR lantas mengusulkan diadakannya moratorium untuk produk asuransi satu ini.
Salah satu alasannya adalah karena masyarakat sendiri masih belum kuat tingkat literasinya, sehingga masih sering bingung dengan cara kerja produk dan jenis asuransi ini. Selain itu, penjelasan dari pihak agen asuransi juga masih kurang memadai. Dengan tak ketemunya tingkat pemahaman (calon) nasabah dan tingkat keterampilan agen asuransi untuk memberi penjelasan ini, maka terjadilah miss-selling atau kesalahan menjual.
Sebagai informasi, OJK sendiri pernah mengadakan survei nasional literasi dan inklusi keuangan (SLINK) tahun 2019, dan menunjukkan data bahwa tingkat literasi keuangan di Indonesia baru mencapai 38.03%. Terkhusus untuk tingkat literasi keuangan pada asuransi baru 19% saja. Sementara, tingkat inklusi keuangan sebenarnya sudah mencapai 76.19%, sayangnya tingkat inklusi dalam produk asuransi hanya 13% saja.
Literasi keuangan adalah tingkat kemampuan seseorang untuk memahami dan memanfaatkan berbagai produk layanan jasa keuangan. Sedangkan, inklusi keuangan artinya tingkat aksesibilitas seseorang terhadap berbagai produk dan layanan keuangan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan.
Kondisi ini menggambarkan, bahwa kita sebenarnya sudah tahu ada bank, bisa dan percaya untuk menyimpan uang di bank. Sayangnya, pemahaman soal asuransi masih sangat rendah.
Karena tingkat pemahaman terhadap prinsip dan cara kerja asuransi rendah, maka ketika ada penawaran produk unit link, yang “tertangkap” oleh calon nasabah adalah bahwa produk ini adalah tabungan. Padahal, sebenarnya bukan. Tabungan dan asuransi adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Apalagi, asuransi yang digabungkan dengan investasi, di situ akan disertai risiko juga.
Lantas, bagaimana cara memilih asuransi unitlink agar tidak kecele?
1. Kenali prinsip dan cara kerja asuransi unit link
Untuk selalu dipahami dan diingat, bahwa asuransi unit link adalah produk keuangan yang menggabungkan manfaat asuransi dengan investasi. Karena itu, seperti dalam investasi pada umumnya, akan datang juga risiko dan tak pernah ada jaminan keuntungan yang pasti. Jika memang ada imbal hasil, maka hal tersebut akan tergantung pada kompetensi pengelola investasi, yakni si perusahaan asuransi.
Bagi nasabah, pembelian produk asuransi unit link sama saja dengan berinvestasi, tetapi ada potongan yang kemudian menjadi preminya. Cara kerja dan skema dalam jenis asuransi ini sebenarnya tidak salah. Namun, karena kurangnya tingkat literasi nasabah, maka kemudian muncul ketidaksesuaian antara kebutuhan dengan jenis manfaat yang diberikan. Inilah yang kemudian tampak sebagai kerugian.
2. Sesuaikan dengan kebutuhan
Produk asuransi unit link memang praktis, efisien, dan fleksibel, sehingga cocok banget untuk kamu yang nggak punya banyak waktu tapi pengin memanfaatkan dua produk sekaligus, yaitu untuk perlindungan dan investasi. Dengan sekali setor, dua fungsi bisa didapatkan.
Memang menguntungkan, tetapi di sisi lain, juga harus berhati-hati. Pasalnya, ketika nilai investasi sedang tak sesuai harapan, maka bisa saja manfaat perlindungan juga kena efek. Apalagi jika ternyata manfaatnya juga tak sesuai dengan kebutuhanmu.
Dengan demikian, semua memang harus kembali pada kebutuhan. Misalnya, kamu pengin memanfaatkan asuransi unit link sebagai instrumen untuk dana pendidikan anak 5 tahun ke depan, umrah 3 tahun ke depan, dan perlindungan jiwa, maka produknya harus dipilih yang bisa mengakomodasi ketiga kebutuhan tersebut.
Asuransi unit link pada dasarnya merupakan instrumen yang idealnya dimanfaatkan untuk jangka panjang. Jika ternyata kebutuhanmu adalah untuk jangka pendek, maka perlu kamu perhatikan nilai investasinya. Jika kurang dari angka harapan hidup, akan ada risiko nilai investasi habis, yang berakibat polis menjadi tidak aktif. Jika ini terjadi, kalau kita mengajukan klaim, maka akan ada risiko tidak dibayar.
3. Sesuaikan dengan kemampuan
Premi yang ideal adalah yang sesuai dengan kemampuan dan kondisi finansial setiap orang. Semakin pendek jangka waktunya, maka premi juga akan semakin mahal. Semakin berisiko hidup seseorang, maka premi juga akan semakin mahal.
Harga premi memang dipengaruhi oleh banyak hal, selain juga kebijakan perusahaan asuransi masing-masing. Karena itu, jika ilustrasi premi yang diberikan oleh satu perusahaan dirasa kurang sesuai dengan kemampuan, cobalah untuk mendapatkan ilustrasi dari perusahaan yang lain, dan kemudian lakukan komparasi.
Ingat, hak kamu sebagai nasabah produk asuransi apa pun adalah mendapatkan perlindungan sebaik-baiknya, dengan premi yang serendah-rendahnya.
4. Lakukan riset terhadap perusahaan dan produk
Ada 3 cara untuk memilih produk asuransi unit link:
- Pilih perusahaan yang sehat, dengan rasio kecukupan modal terhadap risiko, atau RBC, sekurang-kurangnya 120% pada laporan keuangannya.
- Cek kinerja investasinya, dengan menelusuri fund fact sheet yang biasanya disediakan. Bandingkan dengan perusahaan lain yang sejenis.
- Cermati setiap syarat dan ketentuan polis asuransi. Jika ada hal yang tidak jelas, bertanyalah pada agen asuransi yang bersangkutan. Jika agen kurang dapat memberikan jawaban yang memuaskan, ada baiknya mencari alternatif produk asuransi lain dengan agen yang lebih berkompeten.
Nah, itu dia seluk beluk asuransi unit link dan kondisinya yang harus dipahami. Sekali lagi, tak ada yang salah dengan produk ini, hanya saja kamu perlu untuk mencermatinya agar dapat menyesuaikan dengan kebutuhanmu.
Tak hanya asuransi unit link, produk keuangan apa pun juga tak akan dapat memberikan manfaat yang baik jika tidak sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan. So, ada baiknya memang kita perlu untuk mempelajarinya lebih dulu, sehingga kita tahu dan paham betul bagaimana cara kerja, risiko, serta keuntungan dari produk tersebut sebelum mulai menggunakannya. Produk apa pun itu.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!