Maret adalah waktunya mengirimkan laporan SPT Pajak Penghasilan pribadi. Kamu sudah?
Semakin banyak orang sadar akan pentingnya taat pajak. Seneng enggak sih lihat negara kita bertumbuh dari hari ke hari? Kian kuat menghadapi masalah dan krisis? Itu semua tak lepas dari peran serta kita sebagai warga negara yang baik, yang taat dalam membayar pajak lo!
Meski mkamu adalah salah satu dari mereka yang taat pajak, tetapi mungkin saja kamu juga belum paham betul mengenai seluk-beluk pajak, terutama pajak penghasilan.
Nah, bagaimana kalau kita bahas kali ini? Kita akan merangkum dari UU Pajak Penghasilan, tepatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dan membuatnya menjadi lebih mudah dipahami ya. Kamu boleh menambahkan informasi lain yang belum tercakup dalam artikel ini di kolom komen ya, supaya informasinya semakin lengkap.
Serba-Serbi Pajak Penghasilan yang Perlu Diketahui
1. Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh seseorang ataupun badan tertentu, dalam kurun waktu 1 tahun pajak.
Ini artinya setiap pihak yang mendapatkan penghasilan di Indonesia–baik yang asli Indonesia ataupun pendatang dari luar Indonesia dan berpenghasilan di Indonesia, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun menambah kekayaan–wajib untuk membayar pajak ini pada pemerintah.
2. Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Jenis Pajak Penghasilan berdasarkan wajib pajaknya ada dua, yaitu:
- Pajak Penghasilan pribadi, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan individu atau pribadi yang bekerja di dalam wilayah Indonesia, berdasarkan penghasilan kotor yang diterima yang dikurangi oleh faktor pengurangnya.
- Pajak Penghasilan badan usaha, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha–atau perusahaan–yang berbentuk perseroan, CV, dan sebagainya, yang dihitung berdasarkan laba dalam satu tahun pajak.
3. Siapa yang Termasuk dan Tidak Termasuk Subjek Pajak?
Subjek pajak adalah mereka berkewajiban untuk membayar pajak sesuai jenisnya, yang kemudian disebut sebagai wajib pajak.
Untuk Pajak Penghasilan, subjek pajaknya adalah:
- Orang pribadi, yang bertempat tinggal di Indonesia, atau selama 183 hari berturut-turut tinggal di Indonesia dalam 12 bulan, yang kemudian disebut Subjek Pajak dalam negeri.
- Badan usaha yang berbasis di Indonesia, dan menjalankan kegiatan usahanya secara teratur di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah agen, kantor cabang, kantor perwakilan, dan sebagainya–meski jika perusahaan induknya tidak berada di Indonesia.
- Ada pula pihak-pihak yang tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi mendapat penghasilan dari Indonesia, yang kemudian disebut dengan Subjek Pajak luar negeri.
Sedangkan, yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah para konsulat, perwakilan diplomatik, pejabat-pejabat negara lain (termasuk staf yang bekerja pada mereka), serta pihak-pihak yang ditentukan oleh Mentri Keuangan, misalnya seperti pejabat organisasi internasional atau semacamnya, selama mereka bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Nah, semoga jelas deh, siapa saja yang punya kewajiban membayar pajak ya?
4. Apa Saja yang Termasuk dan Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan?
Objek pajak ini meliputi apa saja yang dapat menambah kemampuan ekonomis, bisa dipakai untuk konsumsi, ataupun menambah kekayaan Subjek Pajak, yang bisa berupa:
- Gaji dan/atau upah
- Honorarium, hadiah, penghargaan, dan sejenisnya
- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
- Hasil menyewakan sesuatu, royalti, dividen, bunga, dan sejenisnya.
Nah, jadi kalau kamu adalah pengusaha kontrakan rumah, atau indekos, jangan lupa juga untuk membayar pajak juga ya, karena termasuk dalam penghasilan yang terkena pajak. Termasuk deposito, juga ada pajak atas bunga yang diterima.
Ada objek terkena pajak, ada pula objek yang tak terkena pajak. Apa saja? Di antaranya:
- Santunan asuransi untuk orang yang meninggal atau cacat
- Beasiswa
- Harta hibahan atau warisan, yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau jabatan pada yang bersangkutan
- Hasil iuran dana pensiun, yang disetujui oleh Mentri Keuangan
- Penghasilan dari yayasan nirlaba yang bekerja untuk kepentingan umum
- Dividen yang diterima dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, dengan syarat-syarat tertentu yang disetujui oleh Mentri Keuangan.
5. Penghitungan Pajak Penghasilan
Nah, perhitungan Pajak Penghasilan ini sebenarnya sederhana, tetapi memang butuh fokus untuk memahaminya. Kalau mau prinsipnya, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 yang dilansir oleh situs Klikpajak, bisa dirangkum sebagai berikut:
- Tarif Pajak penghasilan < Rp50.000.000 per tahun: 5%.
- Tarif Pajak Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000: 15%.
- Tarif Pajak Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%.
- Tarif Pajak Penghasilan > Rp500.000.000: 30%.
- Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria membayar pajak tapi tidak memiliki NPWP, tarifnya akan 20% lebih tinggi.
Untuk Wajib Pajak yang berupa badan usaha, ketentuannya sebagai berikut, menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PPP Tahun 2013 Nomor 46:
- Tarif pajak untuk perusahaan beromzet bruto < Rp4.8 miliar per tahun: 1%.
- Tarif pajak untuk perusahaan beromzet bruto antara Rp4.8 miliar – Rp5 miliar per tahun: (0,25 – (0,6 Milyar / omzet bruto x Penghasilan Kena Pajak)
- Tarif pajak untuk perusahaan beromzet bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun: 25% dari PKP
Nah, kalau kamu pengin tahu lebih banyak mengenai perhitungan Pajak Penghasilan–apalagi jika kamu masih kesulitan membuat laporan SPT–kamu bisa gabung di kelas pajak yang diadakan oleh QM Financial. Cek jadwal kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned juga di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.