Perempuan zaman sekarang tak hanya bisa menunggu diberi jatah bulanan oleh suami. Banyak di antara kita yang ingin aktif membantu keuangan keluarga dengan bekerja penuh waktu di luar rumah nine-to-five, bahkan lebih. Mereka tetap melanjutkan karier setelah menikah dan melahirkan, meruntuhkan stigma bahwa usia produktif perempuan itu pendek. Lalu, bagaimana dengan tunjangan kesehatan bagi para ibu bekerja ini? Apakah diatur sama saja dengan karyawan pada umumnya?
Ternyata, pemerintah sebenarnya sudah mengatur mengenai hak-hak ibu bekerja ini secara khusus dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Upah yang diterima oleh karyawan perempuan tidak boleh mendapatkan diskriminasi dengan karyawan pria. Justru, sebagai perempuan, kita mendapatkan lebih banyak hak lagi daripada karyawan pria terutama soal tunjangan kesehatan.
Ini bukan lantas beralih menjadi diskriminasi terhadap karyawan pria, karena mereka “hanya” mendapatkan hak yang standar berlaku saja. Hal ini juga dikarenakan “tugas” perempuan dalam kehidupan itu lebih banyak. Mereka hamil, menyusui, membesarkan dan mendidik anak-anak mereka, selain saat mereka harus tetap menunjukkan kinerja profesional di kantor.
Inilah beberapa tunjangan kesehatan yang sangat penting artinya bagi karyawan perempuan, terutama yang sudah berstatus sebagai ibu.
Ini Dia 5 Tunjangan Kesehatan yang Penting bagi Ibu Bekerja
1. Tunjangan biaya persalinan, termasuk jika keguguran
Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja menyebutkan peraturan bahwa perusahaan yang memperkerjakan lebih dari 10 orang karyawan, dengan upah minimum Rp1 juta, wajib untuk mengikutsertakan karyawannya dalam program asuransi kesehatan. Sekarang, hal ini dipermudah lagi karena sudah ada BPJS Kesehatan.
Dengan demikian, para ibu bekerja akan mendapatkan tunjangan biaya persalinan yang biasanya sudah termasuk dalam biaya perawatan yang di-cover dalam asuransi kesehatan tersebut. Termasuk ketika karyawan perempuan harus mengalami keguguran lantaran alasan kesehatan.
2. Tunjangan pemeriksaan selama kehamilan dan pasca persalinan
Selama 9 bulan kehamilan, para calon ibu akan diwajibkan untuk menjalani pemeriksaan rutin untuk memantau perkembangan dan kesehatan janin yang dikandungnya, selain untuk menjaga kesehatan si ibu hamil itu sendiri. Tujuannya jelas, agar bayi yang kelak akan dilahirkan tumbuh menjadi anak yang sehat.
Pemeriksaan kehamilan yang harus dijalani sebanyak 1 hingga 2 kali sebulan selama 9 bulan (bisa lebih sering, jika ada masalah dalam kehamilannya) ini juga di-cover dalam tunjangan kesehatan yang diberikan oleh kantor tempat si calon ibu bekerja.
Begitu pun saat setelah melahirkan. Terutama bagi ibu yang mengalami kendala lebih saat melahirkan, atau harus menjalani operasi Caesar dengan alasan kesehatan, akan menjalani kontrol rutin di fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk. Para ibu bekerja ini tentunya merasa terbantu sekali jika biaya-biaya kontrol rutin pasca persalinan ini ter-cover juga dalam tunjangan kesehatan dari kantor.
3. Tunjangan imunisasi
Selain biaya pemulihan kesehatan pasca persalinan, seorang ibu pekerja juga harus menanggung sejumlah imunisasi yang wajib diberikan pada bayi. Untuk 5 imunisasi dasar–yang meliputi imunisasi Hepatitis B, Polio, BCG, Campak, dan Pentavalen (DPT, HB, HiB)–memang sudah disubsidi oleh pemerintah, dan bisa didapatkan dengan harga yang relatif murah bahkan gratis di Puskesmas.
Namun, ada banyak imunisasi penting lainnya yang pastinya akan baik diberikan pada bayi hanya saja harganya banyak yang tak terjangkau. Tentunya, akan sangat membantu bagi ibu bekerja jika mendapatkan bantuan biaya untuk memberikan imunisasi secara lengkap bagi bayinya.
4. Tunjangan asupan gizi
Selain mendapatkan tunjangan kesehatan secara langsung, seperti mendapatkan penggantian biaya pemeliharaan kesehatan seperti pada poin 1 – 3 di atas, sesuai dengan Undang-Undang no. 13 Tahun 2003 pasal 76, ibu pekerja juga berhak mendapatkan asupan gizi yang sehat jika harus bekerja dari pukul 23.00 – 07.00. Menurut peraturan yang berlaku, setidaknya perusahaan harus menyediakan makanan dan minuman bergizi yang jumlah kalorinya minimal sebesar 1.400, dan tidak boleh diganti dengan uang.
Ini biasanya berlaku di perusahaan yang memberlakukan sistem kerja shift lantaran harus beroperasi selama 24 jam penuh.
5. Fasilitas untuk menyusui
Pemerintah–melalui pasal 83 Undang-Undang Ketenagakerjaan–juga menjamin terpenuhinya hak ibu bekerja untuk tetap menyusui bayinya selama jam kerja di kantor, baik untuk menyusui langsung atau memerah ASI untuk dikirimkan pada bayi.
Karena itu, penyediaan fasilitas untuk menyusui yang memadai di kantor juga menjadi hal penting bagi para ibu bekerja.
Tertarik mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan dan HR di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru yang sesuai kebutuhan.