Bayar Zakat: Serba-Serbi, Jenis, dan Ketentuannya yang Perlu Kamu Ketahui
Bayar zakat adalah rukun Islam keempat dan ibadah wajib untuk dilakukan oleh seluruh umat muslim di seluruh dunia. Rukun Islam adalah fondasi bagi umat muslim dalam menjalankan kehidupan dan hubungannya dengan Sang Pencipta (hablum minallah). Di dalam Alquran, penyebutan zakat ada sebanyak tiga puluh kali, dan dua puluh tujuhnya disejajarkan dengan menunaikan salat.
Selain itu, zakat juga merupakan hal mendasar yang dijadikan rujukan dalam penegakan prinsip syariat Islam. Jika melihat ke sejarahnya, zakat menjadi wajib secara hukum Islam sejak tahun 662 M. Kala itu Nabi Muhammad SAW telah menentukan zakat bertingkat untuk golongan orang kaya agar bisa meringankan beban hidup golongan yang tidak berkecukupan serta mengatur dengan jelas jumlah zakatnya.
Agar lebih jelas tentang bayar zakat, syarat dan jenis-jenis zakat, berikut ini ulasannya.
Pengertian dan Ketentuan Bayar Zakat
Zakat merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, secara harfiah berarti subur, suci, berkembang, bersih dan berkat. Sedangkan menurut istilahnya, zakat merupakan sejumlah harta yang wajib untuk dikeluarkan oleh seluruh umat muslim, yang nantinya akan diberikan ke golongan orang berhak menerima sesuai dengan syarat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, zakat adalah jumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syarak
Salah satu ayat Alquran yang menjadi rujukan untuk pengertian zakat ini adalah Al-Baqarah ayat 43.
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”
Dari ayat di atas sudah jelas bahwa seluruh umat muslim wajib untuk melaksanakan shalat, menunaikan zakat, mereka termasuk ke dalam orang-orang yang ruku’ yaitu tergolong ke dalam umat Nabi Muhammad SAW.
Hukum bayar zakat bagi umat muslim adalah wajib dengan memenuhi beberapa ketentuan zakat. Selain termasuk ke dalam ibadah wajib, zakat juga menjadi kegiatan amal dan kemanusiaan yang akan berkembang sesuai dengan perkembangan umat serta zaman.
Ketentuan Wajib Bayar Zakat dan Nisab
Ada beberapa ketentuan wajib bayar zakat yang mesti dipenuhi oleh umat muslim, yaitu:
- Beragama Islam. Bayar zakat hanya dikenakan bagi masyarakat yang beragama Islam.
- Berakal dan baligh. Baligh dalam hal ini berarti sudah cukup umur atau yang sudah dianggap telah dewasa. Ketika laki-laki dan perempuan telah memasuki baligh, berarti seluruh syariat Islam wajib untuk dilakukannya. Dari ulama Hambali dan Syafii menyebutkan usia baligh pada laki-laki dan perempuan adalah 15 tahun.
- Memiliki harta secara sempurna. Jadi, harta yang akan dibayarkan zakat adalah milik sendiri, hasil kerja, dan tidak ada hubungannya dengan hak orang lain.
- Memenuhi nisab. Nisab merupakan batasan apakan harta tersebut sudah wajib untuk bayar zakat atau tidak. Apabila harta yang sudah dimiliki telah memenuhi nisab, maka wajib untuk bayar zakat.
Bagaimana mengetahui nisab akan harta kekayaan yang dimiliki?
Jadi, nisab pada harta bisa bervariasi tergantung pada jenis zakat. Contoh zakat harta yang mencakup hasil panen, perdagangan, hasil laut, ternak, emas, perak, harta temuan dan hasil pertambangan. Dari semua harta tersebut memiliki nisab yang berbeda dan tidak bisa disamaratakan.
Untuk itulah, kita wajib mengetahui apa saja jenis-jenis zakat.
Jenis-jenis Zakat
Melihat beragamnya jenis-jenis zakat kerap membuat sebagian masyarakat menjadi bingung, berapa jumlah harta yang mesti dibayarkan. Secara umum ada dua jenis zakat yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Turunan dari zakat maal ada beberapa jenis, inilah yang sering membuat orang bingung. Agar tidak menimbulkan kebingungan lagi, berikut penjelasannya.
Zakat Fitrah
Zakat fitrah ini dikeluarkan setahun sekali saat bulan puasa dan sebelum hari raya Idulfitri. Adapun kegunaan dari bayar zakat fitrah adalah mensucikan umat muslim yang berpuasa dari perbuatan yang tercela dengan cara memberikan makanan kepada golongan yang membutuhkan.
Untuk zakat fitrah memiliki ukuran yaitu sebanyak 2,5 kg dari makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing seperti beras. Zakat fitrah juga bisa digantikan dalam bentuk uang sebesar harga beras tersebut.
Zakat Maal
Zakat maal adalah zakat harta yang wajib untuk dibayarkan oleh umat muslim sesuai nisab dan haul. Untuk waktunya tidak dibatasi, jadi kamu bisa bayar zakat mal kapan saja sepanjang tahun dengan memenuhi syarat zakat.
Syarat dari zakat maal sebagai berikut:
- Harta milik sendiri bukan bersama
- Telah bebas dari utang
- Lebih dari satu tahun
- Sudah mencapai nisab
- Memiliki potensi untuk berkembang
Namun perlu digarisbawahi bahwa tidak semua harta wajib zakat. Berikut ini harta yang wajib bayar zakat:
Emas dan perak
Yang wajib untuk bayar zakat adalah emas dan perak yang sudah mencapai nisab serta telah dimiliki selama kurun waktu satu tahun. Perhitungannya 2,5% dari nilai emas.
Binatang ternak
Untuk binatang ternak yang wajib bayar zakat adalah yang telah memberikan manfaat untuk manusia, tidak dipekerjakan, telah dimiliki dalam kurun waktu satu tahun dan memenuhi nisab.
Hasil pertanian
Untuk hasil pertanian wajib bayar zakat apabila memenuhi nisab 5 wasaq atau setara 650 kg. Sedangkan kadar zakat dikenal dua macam, yaitu pengairan secara non alami dan alami.
Pengairan alami melalui mata air atau hujan, untuk kadar zakat 10%. Sedangkan nonalami, atau dengan bantuan tenaga manusia dan alat, kadar zakat 5%.
Perdagangan
Zakat yang terkait dengan komoditas dagang. Untuk zakat ini memiliki ketentuan, yakni diambil dari modal, lalu dihitung dari terjual barang sebesar 2,5%. Bayar zakat perdagangan bisa dengan uang seharga barang tersebut atau dalam bentuk barang dagangan.
Ketentuan dan jenis zakat sudah sangat jelas di dalam Alquran dan hadits. Jadi, tidak ada alasan bagi kita untuk menghindarinya.
Nah, bagaimana? Apakah kamu makin tambah tahu mengenai serba-serbi bayar zakat dengan penjelasan di atas? Kalau masih kurang mendalam lagi, kamu boleh loh gabung di Special Class: Zakat Islam with CariUstadz.id yuk! Cek jadwalnya, dan segera daftarkan dirimu agar tak kehabisan tempat.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!