9 Hak Finansial yang Diberikan Berdasarkan Kontrak Kerja Karyawan
Kontrak kerja karyawan itu dokumen penting. Di dalamnya tercantum hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan. Karena itu, jangan pernah skip membaca kontrak ini, meskipun sudah ada jaminan kamu diterima bekerja.
Dalam kontrak ini, berbagai hak finansial biasanya dijabarkan dengan jelas untuk memastikan karyawan mendapatkan kompensasi yang adil dan sesuai dengan kontribusinya. Hak finansial ini tidak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan, bonus, dan jaminan lain yang memberikan keamanan finansial bagi karyawan selama mereka bekerja di perusahaan tersebut.
Semua hak dalam kontrak kerja karyawan ini dirancang untuk memberikan kepastian finansial dan motivasi bagi karyawan, memastikan mereka merasa dihargai dan didukung oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
Table of Contents
Hak Finansial yang (Seharusnya) Ada di Kontrak Kerja Karyawan
Dalam kontrak kerja karyawan, hak finansial biasanya mencakup beberapa komponen utama berikut ini.
1. Gaji atau Upah
Ini adalah jumlah pembayaran yang diterima karyawan sebagai kompensasi atas pekerjaan mereka. Gaji biasanya dibayarkan secara bulanan dan bersifat tetap, sedangkan upah biasanya dihitung berdasarkan jam kerja dan bisa bervariasi tergantung pada jumlah jam yang bekerja.
Biasanya besaran gaji ini sudah dibicarakan di awal perekrutan, sehingga di dalam kontrak kerja karyawan, sifatnya sudah tetap.
2. Tunjangan
Hak finansial yang kedua ini adalah bentuk tambahan kompensasi yang diberikan kepada karyawan selain gaji pokok. Tunjangan dapat mencakup berbagai jenis, seperti:
- Tunjangan Transportasi: Kompensasi untuk biaya transportasi harian karyawan ke tempat kerja.
- Tunjangan Makan: Uang tambahan untuk menutupi biaya makan selama jam kerja.
- Tunjangan Perumahan: Bantuan keuangan untuk biaya tempat tinggal, sering diberikan kepada karyawan yang ditempatkan jauh dari rumah.
- Tunjangan Kesehatan: Uang tambahan atau fasilitas untuk keperluan medis dan kesehatan.
- Tunjangan Keluarga: Tambahan penghasilan untuk karyawan yang memiliki tanggungan keluarga.
Tunjangan di atas bisa berbeda antara perusahaan yang satu dengan yang lainnya, antara karyawan yang satu dengan yang lainnya. Ya beda macamnya, beda besarannya. Umumnya, jenis dan jumlah tunjangan yang diberikan biasanya disesuaikan dengan posisi, jabatan, dan lokasi kerja karyawan.
Namun, sah-sah saja jika kamu merasa perlu menanyakannya kepada HR mengenai macam dan besaran yang akan kamu terima. Apalagi ini seharusnya juga tercantum dalam kontrak kerja karyawan.
Baca juga: Plafon Pengobatan dan Tunjangan Kesehatan Karyawan yang Harus Dipahami
3. Bonus dan Insentif
Bonus dan insentif biasanya dikatakan sebagai benefit, yaitu penerimaan uang selain gaji pokok, biasanya sebagai penghargaan atas kinerja atau pencapaian tertentu. Beberapa bentuk bonus dan insentif meliputi:
- Bonus Tahunan: Pembayaran yang diberikan sekali setahun, biasanya berdasarkan profit perusahaan atau kinerja keseluruhan karyawan sepanjang tahun.
- Insentif Kinerja: Pembayaran tambahan yang diberikan berdasarkan pencapaian target atau kinerja individu atau tim. Misalnya, pencapaian penjualan tertentu atau penyelesaian proyek dengan hasil yang sangat baik.
- Bonus Berbasis Proyek: Pembayaran yang diberikan setelah berhasil menyelesaikan proyek tertentu, terutama jika proyek tersebut memberikan keuntungan besar bagi perusahaan.
Jumlah dan frekuensi pembayaran bonus dan insentif biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan dan bisa bervariasi tergantung pada hasil kinerja dan kontribusi karyawan terhadap tujuan perusahaan.
4. Lembur
Ada juga kompensasi tambahan yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di luar jam kerja normal mereka, biasa disebut uang lembur. Beberapa poin penting mengenai lembur meliputi:
- Jam Kerja Normal: Biasanya ditentukan dalam kontrak kerja karyawan dan bisa bervariasi tergantung pada perusahaan dan negara. Misalnya, 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
- Tarif Lembur: Jumlah pembayaran per jam untuk kerja lembur biasanya lebih tinggi daripada tarif jam kerja normal. Tarif lembur sering kali dihitung sebagai persentase tambahan dari gaji pokok, misalnya 1,5 kali atau 2 kali dari tarif normal.
- Kondisi Lembur: Ketentuan tentang kapan lembur diperbolehkan dan bagaimana harus dilaporkan, termasuk apakah lembur harus disetujui sebelumnya oleh manajemen.
- Pembayaran Lembur: Waktu dan metode pembayaran untuk kerja lembur, yang bisa bersamaan dengan gaji reguler atau sebagai pembayaran terpisah.
Ada beberapa aturan terkait lembur yang harus diperhatikan juga di sini. Kalau di Indonesia, acuannya adalah UU Nomor 6/2023. Dalam undang-undang tersebut ada batasan berapa lama maksimal karyawan boleh lembur. Sementara di PP 35/2021 ada cara menghitung upah lembur. Setiap HR seharusnya sudah paham mengenai hal ini, dan karyawan berhak menanyakan hal-hal yang kurang jelas kepada HR.
5. Cuti Berbayar
Cuti berbayar adalah hak karyawan untuk mengambil waktu libur dengan tetap menerima gaji. Cuti berbayar mencakup beberapa jenis cuti, antara lain:
- Cuti Tahunan: Hari libur yang diberikan setiap tahun kepada karyawan untuk beristirahat dan berlibur. Jumlah hari cuti tahunan di Indonesia biasanya 12 hari per tahun. Ada juga yang berbeda sih, silakan cek kebijakan perusahaan masing-masing ya.
- Cuti Sakit: Waktu libur yang diberikan ketika karyawan sakit dan tidak dapat bekerja. Karyawan tetap menerima gaji selama cuti sakit, dan jumlah hari cuti sakit yang dibayarkan biasanya ditentukan oleh kebijakan perusahaan. Namun, ada juga yang menerapkan batasan, sampai berapa hari karyawan mendapat gaji penuh, sampai berapa hari gaji tidak penuh, dan kapan mulai tidak menerima gaji.
- Cuti Melahirkan: Waktu libur yang diberikan kepada karyawan wanita sebelum dan setelah melahirkan. Biasanya 3 bulan. Di negara lain sudah ada yang menerapkan cuti untuk ayah baru juga.
- Cuti Khusus: Cuti yang diberikan untuk keperluan tertentu seperti pernikahan, pemakaman, atau keperluan keluarga lainnya.
- Cuti Libur Nasional: Hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah, di mana karyawan tidak bekerja tetapi tetap menerima gaji.
Kebijakan cuti berbayar biasanya dijelaskan dalam kontrak kerja karyawan, memastikan bahwa karyawan memahami hak mereka untuk waktu libur dengan bayaran.
6. Asuransi
Bentuk perlindungan finansial yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan diberikan dalam bentuk asuransi ini. Ada juga perusahaan yang menyertakan keluarga karyawan.
Umumnya akan meliputi:
- Asuransi Kesehatan: Menyediakan perlindungan untuk biaya medis, seperti pemeriksaan rutin, rawat inap, operasi, dan obat-obatan. Asuransi ini membantu mengurangi beban finansial karyawan saat mereka atau anggota keluarganya sakit. Minimal BJPS Kesehatan.
- Asuransi Jiwa: Menyediakan pembayaran kepada keluarga atau ahli waris karyawan jika karyawan meninggal dunia. Asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial bagi keluarga karyawan dalam situasi yang tidak terduga.
- Asuransi Kecelakaan Kerja: Memberikan kompensasi dan perlindungan jika karyawan mengalami kecelakaan saat bekerja, termasuk biaya medis dan kompensasi untuk hilangnya kemampuan kerja sementara atau permanen.
Perusahaan biasanya membayar premi asuransi ini sebagian atau sepenuhnya, dan detail perlindungan serta manfaat yang diberikan dijelaskan dalam kebijakan perusahaan atau kontrak kerja karyawan. Asuransi ini membantu memastikan karyawan merasa aman dan terlindungi dalam berbagai situasi kesehatan dan keselamatan.
7. Dana Pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT)
Di Indonesia, perusahaan wajib menyertakan setiap karyawan dalam program pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Kadang, ada juga perusahaan yang memiliki program pensiun mandiri. Hal ini wajib dicantumkan dalam kontrak kerja karyawan, yang umumnya meliputi:
- Kontribusi Perusahaan: Jumlah atau persentase gaji karyawan yang akan disetorkan oleh perusahaan ke dalam dana pensiun atau program JHT. Kontribusi ini bisa bersifat tetap atau berdasarkan perhitungan tertentu.
- Kontribusi Karyawan: Beberapa program juga mengharuskan karyawan untuk menyumbang sejumlah dana dari gaji mereka sendiri, yang kemudian akan digabungkan dengan kontribusi dari perusahaan.
- Syarat dan ketentuan lain, misalnya aturan penerimaannya yang berdasarkan masa kerja, dan lain sebagainya.
Program dana pensiun atau JHT membantu karyawan mempersiapkan masa pensiun mereka dengan lebih aman secara finansial, dan memastikan bahwa mereka memiliki sumber pendapatan setelah berhenti bekerja.
8. Pesangon
Pesangon merupakan kompensasi yang diberikan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan. Ketentuan mengenai pesangon yang ada di dalam kontrak kerja karyawan biasanya mencakup beberapa aspek berikut:
- Alasan pemutusan
- Jumlah pesangon
- Komponen pesangon
- Masa Pemberian Pesangon
- Kondisi Tambahan
- Hak dan Kewajiban
Pesangon bertujuan untuk memberikan jaminan finansial kepada karyawan yang kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba dan membantu mereka selama masa transisi menuju pekerjaan baru.
Baca juga: Menerima Uang Pesangon PHK, Segera Lakukan 5 Hal Berikut
9. THR (Tunjangan Hari Raya)
THR adalah pembayaran tambahan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan di Indonesia menjelang hari raya keagamaan. Beberapa poin penting mengenai THR meliputi waktu pembayaran dan jumlah THR. Namun, kadang ada perusahaan yang tidak mencantumkan hal ini di kontrak kerja karyawan tetapi ada di peraturan perusahaan.
Semua poin ini biasanya dirinci dalam kontrak kerja untuk memastikan bahwa karyawan memahami hak-hak finansial mereka sebelum memulai pekerjaan.
Nah, bagaimana? Apakah semua hak finansial di atas ada dalam kontrak kerja karyawan yang kamu terima?
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
Siap PHK Karyawan, 3 Bekal yang Akan Bermanfaat untuk Mereka Selain Pesangon
Memang kondisi sedang sulit. Resesi ekonomi datang mengikuti pandemi COVID-19 yang menyerang sejak awal tahun 2020. Tak pelak, hal ini memengaruhi banyak sektor. Akhirnya, tak bisa tidak, banyak perusahaan siap PHK karyawan.
Gelombang PHK karyawan ini sudah terjadi sejak pertengahan tahun, sebagai imbas dari pandemi. Dan, sepertinya kita harus mewaspadai hal ini masih terjadi sampai dengan tahun 2021 nanti, karena ekonomi yang terpuruk tidak akan dengan cepat dan serta merta pulih seperti sediakala. Butuh waktu untuk recovery, dan yang jadi pertanyaan terbesar adalah apakah perusahaan cukup mampu bertahan?
Sampai dengan hari ini, diperkirakan sudah ada 15 juta pekerja mengalami PHK karyawan. Angka yang sangat besar ya? Badan Pusat Statistik juga sudah merilis laporan, bahwa angka pengangguran meningkat sejak periode Agustus 2020 sebesar 2,67 juta orang. Dengan demikian, jumlah angkatan kerja yang menganggur menjadi sebesar 9,77 juta orang di Indonesia.
Yah, siapa pun harus siap PHK sekarang. Bukannya bermaksud menakut-nakuti, tetapi kita harus realistis dan selalu bersiap untuk hal terburuk, meskipun juga harus selalu berharap yang terbaik.
Namun, perusahaan yang bertanggung jawab biasanya tidak akan membiarkan karyawan yang hendak di-PHK dilepas begitu saja. Akan lebih baik tentunya, jika sebelum melakukan PHK karyawan, perusahaan memberikan bekal dulu agar mereka bisa survive selepas masa kerja dihentkan.
Bekal apa saja yang akan bermanfaat untuk karyawan selain pesangon sesuai ketentuan? Ini dia beberapa di antaranya.
Bekal Bermanfaat yang Sebaiknya Disiapkan oleh Perusahaan yang siap PHK Karyawan
1. Persiapan mental
Perusahaan tentu tidak disarankan untuk melakukan PHK karyawan secara mendadak. Setidaknya, seharusnya ada jeda waktu dari mulai diambil kebijakan sampai dengan eksekusi pemutusan hubungan kerja ini.
Hal ini perlu, agar karyawan enggak shock atas keputusan yang tiba-tiba. Perlu persiapan mental bagi mereka saat terpaksa harus kehilangan mata pencahariannya.
Jalin komunikasi yang intens dengan karyawan yang terkena PHK, dan jelaskan alasan di balik keputusan PHK karyawan tersebut. Tetap buat mereka merasa nyaman, dan beri mereka bekal terakhir sebelum akhirnya benar-benar melepas mereka. Bekal apa? Bekal seperti poin pertama dan kedua berikut ini.
2. Keterampilan berwirausaha
Selepas terkena PHK karyawan, maka bisa jadi mereka tidak bisa langsung bisa mendapatkan pekerjaan yang lain. Apalagi di kondisi seperti sekarang, yang hampir semua sektor terkena imbas pandemi dan resesi ekonomi yang terjadi.
So, berwirausaha, berdagang, atau berbisnis menjadi salah satu solusi agar karyawan bisa menyambung hidup selepas terkena PHK.
Berikan bekal berupa keterampilan berwirausaha pada karyawan, sehingga setidaknya mereka tahu apa yang harus disiapkan untuk membangun bisnis atau berdagang secara mandiri. Karenanya, keterampilan ini penting diberikan. Bakat bisnis memang mungkin tak dimiliki oleh setiap orang, tetapi berbekal pengetahuan yang cukup, pastinya siapa pun bisa berusaha supaya bisnis tetap jalan hingga sukses.
3. Keterampilan mengelola keuangan
Keterampilan mengelola keuangan penting diberikan sebelum memutuskan PHK karyawan. Dengan literasi keuangan yang cukup, karyawan yang kehilangan penghasilan bisa mengatur keuangan mereka sehari-hari sehingga bisa survive sampai mereka mendapatkan pekerjaan atau sampai bisnis mereka benar-benar bisa berjalan.
Skill mengelola keuangan juga dibutuhkan agar pesangon yang diterima saat terjadi PHK karyawan bisa diatur dengan baik sehingga tidak habis tanpa manfaat. Karena, akan banyak sekali godaan datang untuk menghabiskan uang pesangon, mulai dari beli gadget baru, renovasi rumah, bahkan sampai menghabiskannya untuk investasi–tapi yang tanpa bekal yang cukup. Akibatnya, dengan cepat uang pesangon sudah habis, sedangkan yang bersangkutan belum mendapatkan sumber penghasilan yang baru.
Pastikan karyawan tahu bagaimana mengelola keuangan dengan baik, dan memanfaatkan uang pesangon dengan sebaik-baiknya.
Kesemua hal tersebut bisa dipelajari bersama QM Financial dalam sebuah training karyawan yang dikemas interaktif dengan silabus yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan.
Hubungi kami melalui WhatsApp ke 0811 1500 688. Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
Pesangon PHK dan 5 Hal Pokok yang Menentukan Besarannya
Ingat cerita supermarket Giant yang tutup ya? Dan juga, cerita-cerita lain mengenai perusahaan yang gulung tikar, hingga mengakibatkan sejumlah tenaga kerja produktif kehilangan mata pencaharian. Sedih sih memang, tapi saat tak ada lagi yang bisa dilakukan (dan pastinya sudah melalui proses pertimbangan yang matang), maka pemutusan hubungan kerja tak bisa lagi terelakkan. Tapi ini tak hanya soal kantor rugi lalu tutup, ada masalah pesangon PHK juga harus dipikirkan oleh pihak perusahaan.
Yep, perusahaan berhenti beroperasi nggak serta merta tutup begitu saja. Masih ada sederetan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan, salah satunya adalah membayarkan pesangon PHK bagi para pekerjanya, meskipun bahwa faktanya perusahaan dinyatakan pailit. Untuk masalah ini, semua sudah diatur oleh pasal 156 ayat 3 Undang – Undang no. 13 tahun 2003.
Lalu, apa saja faktor yang memengaruhi besarnya pesangon PHK yang diberikan pada karyawan? Mari kita lihat, karena ini penting juga untuk diketahui oleh para pekerja terutama yang terkena atau terancam badai PHK.
5 Faktor yang memengaruhi besaran pesangon PHK yang diberikan untuk pekerja
1. Upah pokok dan uang penghargaan yang didasarkan pada masa kerja
Masa kerja adalah salah satu faktor yang paling memengaruhi besaran pesangon PHK yang diterima oleh pekerja. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, uang pesangon yang diterima berdasarkan masa kerja adalah sebagai berikut:
- Kurang dari 1 tahun: 1 bulan upah
- 1 – 2 tahun: 2 bulan upah
- 2 – 3 tahun: 3 bulan upah
- 3 – 4 tahun: 4 bulan upah
- 4 – 5 tahun: 5 bulan upah
- 5 – 6 tahun: 6 bulan upah
- 6 – 7 tahun: 7 bulan upah
- 7 – 8 tahun: 8 bulan upah
- lebih dari 8 tahun: 9 bulan upah
Nah, untuk komponen upahnya sendiri terdiri atas upah pokok dengan segala tunjangan yang bersifat tetap yang termasuk dalam perjanjian kerja.
Sedangkan besar uang penghargaan yang diterima untuk masing-masing masa kerja adalah sebagai berikut:
- 3 – 6 tahun: 2 bulan upah
- 6 – 9 tahun: 3 bulan upah
- 9 – 12 tahun: 4 bulan upah
- 12 – 15 tahun: 5 bulan upah
- 15 – 18 tahun: 6 bulan upah
- 18 – 21 tahun: 7 bulan upah
- 21 – 24 tahun: 8 bulan upah
- Lebih dari 24 tahun: 10 bulan upah
Pemberian pesangon PHK berdasarkan upah pokok dan juga pemberian uang penghargaan di atas hanya berlaku jika PHK dilakukan karena adanya inisiatif dari perusahaan. Sedangkan untuk pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh pihak karyawan atas keinginan sendiri–alias resign–aturan di atas tidak berlaku.
2. Hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur
Komponen kedua yang memengaruhi besaran pesangon PHK adalah penggantian hak cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2013, hak cuti tahunan yang tidak diambil dan belum gugur, bisa diganti dengan uang saat si karyawan berhenti bekerja–baik karena mengundurkan diri ataupun jika harus terkena PHK.
Untuk perhitungannya, bisa berbeda-beda untuk setiap perusahaan sih, tapi yang umum diberlakukan adalah jumlah hak cuti proporsional yang belum diambil dibagi dengan jumlah hari kerja efektif dalam 1 bulan, kemudian dikalikan dengan upah tetap dalam 1 bulan.
Perhitungan cuti ini memang agak rumit, apalagi jika dalam perusahaan tersebut ada banyak karyawan. Tetapi sudah menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan hak cuti yang tak diambil ini dan dimasukkan dalam komponen pesangon PHK.
Namun, ada juga perusahaan yang mempunyai peraturan bahwa hak cuti yang tidak diambil akan hangus, dan tidak bisa diganti dengan uang. Selama hal ini sudah dicantumkan di perjanjian kerja di awal, maka hal ini sah juga.
3. Biaya ongkos pulang
Bagi karyawan yang selama ini merantau (dan mungkin tinggal di mess yang sudah disediakan oleh perusahaan), saat mereka harus mengalami PHK, maka pihak perusahaan juga berkewajiban untuk memberikan biaya ongkos pulang ke rumah.
4. Penggantian perumahan dan pengobatan
Nah, ini juga termasuk dalam komponen pesangon PHK, utamanya dalam uang penggantian hak. Oleh pemerintah, besarnya uang penggantian perumahan dan pengobatan ini adalah 15% dari uang pesangon dan uang penggantian masa kerja (UPMK) yang akan diterima oleh karyawan.
5. Jenis dan alasan PHK
Ada juga aturan yang mewajibkan pihak perusahaan untuk membayarkan pesangon PHK 2 kali lipat jika alasan PHK adalah sebagai berikut:
- Pekerja melakukan PHK karena perusahaan melanggar kesepakatan.
- Efisiensi tenaga kerja dalam perusahaan.
- Perusahaan merger, berganti kepemilikan, atau perubahan status lainnya, yang memungkinkan perusahaan tidak mau memperkerjakan lagi para karyawannya.
- Pekerja meninggal dunia.
- Pekerja sakit berkepanjangan atau mengalami kecelakaan kerja hingga tak bisa produktif selama 12 bulan atau lebih.
- Pekerja memasuki usia pensiun dan tidak pernah diikutkan dalam program Jaminan Pensiun sebelumnya.
Pada akhirnya, kalau sudah dihitung, uang pesangon PHK yang diterima pekerja ini memang lumayan besar jika dilihat dari angka-angkanya.
But, wait. Jangan terlalu senang dulu dengan segepok uang di tangan. Banyak hal harus segera dipikirkan oleh pekerja dengan uang pesangon PHK-nya agar bisa diberdayakan demi menjamin hidup hari-hari setelah ini.
Yuk, belajar keuangan secara lengkap dari berbagai aspek di Financial Clinic Online Series, mulai dari basic hingga advanced, bersama trainers QM Financial yang berpengalaman. Cek jadwal terbarunya, dan jangan lupa follow juga Instagram QM Financial, karena banyak tip-tip keuangan yang dibagikan.