Liburan Panjang Segera Tiba, Segera Bereskan Pekerjaan dalam 5 Langkah
Minggu depan sebagian kantor sudah ada yang mulai liburan panjang. Jadi gimana? Dana liburan sudah ada? THR sudah di tangan? Sudah menyiapkan bekal buat mudik?
Semoga semua persiapan untuk menikmati liburan panjang sudah matang. Eits, tapi, jangan sampai nih, sibuk mempersiapkan liburan, eh kerjaan dilupain. Padahal mau ditinggal satu minggu lebih lo!
So, mumpung masih ada waktu beberapa hari, ayo segera selesaikan tugas dan persiapkan diri, biar nanti liburan panjang nggak kepikiran.
5 Langkah Segera Bereskan Pekerjaan Sebelum Liburan Panjang
1. Bikin to do list
Duh, belum-belum udah berasa malesnya karena pekerjaan terasa jadi lebih banyak kalau menjelang liburan panjang begini. Tapi, rasa malas itu nggak akan bikin pekerjaan kelar. Jadi, ayo, jangan piara rasa malesnya, segera ambil kertas, agenda, atau smartphone untuk membuat to do list.
Catat apa saja pekerjaan yang tersisa hingga saat hari terakhir sebelum liburan panjang tiba. Tulis sampai tugas yang paling kecil. Terlihat banyak? Tak mengapa, justru itulah tujuannya agar semua bisa kita ketahui dengan pasti.
Kalau sudah tercatat semua, maka selanjutnya kita ke langkah kedua berikut ini.
2. Bikin skala prioritas
Hmmm, setelah dicatat kok banyak ya? Yah, itu biasa. Namanya juga kerjaan. Kalau sedikit, itu namanya remahan #ehgimana
Nggak perlu pusing, coba diteliti lagi. Apa yang harus dikerjakan ASAP, mana yang bisa ditunda hingga hari terakhir, dan apa saja yang bisa menunggu dan dikerjakan ketika sudah masuk kantor lagi setelah liburan panjang.
Ini dia skala prioritas kita. Dengan punya skala prioritas, kita pun bisa menyelesaikan pekerjaan satu per satu. Sesuaikan dengan tenaga dan energi juga ya. Jangan sampai karena kejar prioritas, akhirnya semua juga jadi prioritas. Percuma bikin to do list dong.
Pastikan saja, kita bisa mengerjakan semuanya tepat waktu dengan tenaga yang ada.
3. Koordinasi dengan atasan dan coworkers lain
Pasti ada satu dua pekerjaan yang kita harus berkoordinasi dengan divisi lain, atasan, atau rekan kerja lainnya. Segera lakukan koordinasinya.
Kadang sih, yang perlu koordinasi dengan orang lain ini yang justru agak susah diselesaikan, karena kadang skala prioritas orang bisa berbeda-beda. Terus gimana dong? Yah, yang perlu kita lakukan adalah menyadari betul hal ini dan berusaha maklum kalau banyak yang masih menunda pekerjaannya.
Intinya: sabar, tapi tagih terus. Hihihi.
4. Kirim notes untuk klien / customer
Jangan lupa untuk mengirimkan pemberitahuan pada klien, customer, supplier, ataupun stakeholder yang lain kalau liburan panjang segera tiba dan kita akan meninggalkan pekerjaan selama beberapa hari. Terutama sih bagi pekerja yang berada di divisi marketing, sales, ataupun divisi-divisi lain yang berhubungan langsung dengan pihak di luar perusahaan.
Penting lo, pemberitahuan ini. Tak hanya sebagai pengumuman libur, tapi lebih pada percepatan penyelesaian tugas sebelum mulai liburan panjang–atau juga berarti notifikasi penundaan pekerjaan hingga liburan selesai.
5. Bersihkan meja kerja
Ingat, liburan panjang–apalagi libur Lebaran–adalah waktu para pekerja untuk kembali ke rumah dalam arti yang sebenarnya. So, jangan bawa pulang pekerjaan ya, apalagi bawa pekerjaan ikut liburan. Duh.
Sebelum mulai liburan, ingat juga untuk membersihkan dulu meja kerja yang biasa dipakai. Rapikan paper files, jangan hanya ditumpuk berantakan begitu saja di atas meja. Ingat, para OB pun juga libur. Jadi tidak akan ada orang yang bisa membersihkan kantor seperti biasanya. Rapikan juga alat tulis, jika ada. Masukkan ke tempatnya, atau laci.
Memang ini sepintas sepele ya. Hal kecil. Tapi ini nanti akan kerasa saat sudah balik kerja setelah liburan panjang lo. Bayangkan, habis liburan, having fun, belum move on, tahu-tahu pas balik kantor, lihat meja kerja berantakan. Eww! Semangat pasti susah bangkit lagi. Yang ada rasa malas buat mulai kerja, dan berkhayal seandainya liburannya masih diperpanjang.
Padahal target kerja nggak mau peduli, klien udah berbaris minta diurusin. Si bos udah minta ini itu. Oh tidak!
Makanya, sebelum mulai liburan, jangan lupa ya, bereskan meja kerja dulu. Dan, juga jangan lupa tuh cabutin kabel-kabel listriknya juga ya. Demi keamanan.
Nah, kalau sudah begini, sudah siap untuk menyambut liburan panjang nih. Tapi, meski liburan, tetap pantau akun Instagram QM Financial ya, supaya nggak ketinggalan info-info seputar tip keuangan–baik keuangan pribadi, korporasi, maupun UKM. Ikuti juga info kelas-kelas finansial online terbarunya ya.
Selamat berlibur!
Apakah Pekerja Harian dan Pekerja Lepas Juga Berhak atas THR? Ketahui 5 Faktanya
Detik-detik menjelang Tunjangan Hari Raya–alias THR–dibagikan. Buat para ASN dan pekerja kantoran swasta yang bekerja 9 to 5, tinggal menunggu waktu saja dibagi amplop. Lalu, bagaimana dengan para pekerja harian, termasuk para freelancer alias pekerja lepas? Bagaimana nasib Tunjangan Hari Raya mereka?
Kondisi dan status para pekerja harian dan lepas memang agak berbeda dengan para ASN dan para karyawan tetap. Ada beberapa hak dan kewajiban berbeda, yang biasanya diatur dalam peraturan dan perjanjian kerja yang disepakati kedua belah pihak.
Bagaimana ya, cara perhitungan pemberian Tunjangan Hari Raya untuk para pekerja harian dan pekerja lepas? Apakah pemerintah menaruh perhatian pada golongan pekerja ini, mengingat sekarang semakin banyak orang memilih untuk bekerja secara lepas dan dibayar secara harian bahkan per jam?
Berikut beberapa fakta yang wajib diketahui oleh siapa pun–baik para pemberi kerja yang memanfaatkan jasa para pekerja harian dan pekerja lepas maupun para pekerjanya sendiri
1. Dijamin oleh pemerintah melalui Undang-Undang
Dalam Undang-Undang no. 13 tahun 2003 yang mengatur segala hal mengenai ketenagakerjaan, memang disebutkan mengenai tunjangan para pekerja, tetapi tidak ada tentang THR. THR diatur tersendiri dalam peraturan lain, yaitu Peraturan Menteri. Hal ini terkait dengan sifat THR yang ada kemungkinan berubah sewaktu-waktu, sehingga harus direvisi. Supaya tak “mengganggu” undang-undang sebagai peraturan induk–yang kalau diubah bakalan makan waktu lama–maka diterbitkanlah peraturan menteri sebagai peraturan pelaksana undang-undang.
Nah, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 6 tahun 2016 disebutkan, bahwa yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya Keagamaan adalah semua pekerja. Tidak ada aturan yang membedakan status pekerja. Ini artinya, tak hanya mereka yang berstatus karyawan tetap saja yang berhak atas THR, para pekerja kontrak, buruh harian, dan pekerja lepas juga berhak mendapatkan THR yang sama.
However, dalam Peraturan Menteri tersebut disebutkan, bahwa yang berhak menerima THR adalah para pekerja yang telah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan berturut-turut pada pemberi kerja. Jadi, jika kita adalah pekerja lepas yang bekerja untuk proyek yang kurang dari 1 bulan, maka kita tidak berhak atas THR dari pemberi kerja proyek tersebut.
Di situlah letak perbedaan mendasarnya.
2. Waktu pemberian sama dengan golongan pekerja yang lain
Kapan THR para pekerja harian dan pekerja lepas diberikan?
Sama dengan golongan pekerja yang lain, yaitu selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan tiba. Untuk tahun 2019, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri sudah mengingatkan para pemberi kerja sejak jauh-jauh hari sebelumnya, supaya jangan sampai lalai memenuhi kewajiban untuk membayarkan THR pada karyawan masing-masing, tanpa membedakan status kepegawaiannya.
Bahkan, lebih jauh lagi, Menaker mengimbau agar THR sudah diberikan sejak 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba, agar para pekerja bisa mempersiapkan mudik dengan lebih baik.
3. Jumlah besaran THR yang diterima ada rumusnya
Meski haknya sama, dan diberikan juga dalam waktu yang sama, besaran THR yang diterima oleh pekerja harian dan pekerja lepas memang agak berbeda rumusnya, lantaran ada kemungkinan upah yang diterima setiap bulan tidak selalu sama.
Di poin pertama di atas sudah disebutkan, bahwa para pekerja harian dan pekerja lepas yang masa kerjanya kurang dari 1 bulan tidak berhak atas THR. Sedangkan mereka yang bekerja pada satu pihak pemberi kerja lebih dari 1 bulan, maka besaran THR yang diterima dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulannya.
Misalnya begini.
Dina sudah bekerja sebagai penulis lepas untuk sebuah situs portal media selama 8 bulan. Upahnya selama 2 bulan pertama adalah Rp2.000.000, sedangkan 6 bulan berikutnya adalah Rp2.500.000. Maka perhitungan besaran THR yang diterima oleh Dina adalah (2 x Rp2.000.000) + (6 x Rp2.500.000)/8. Berarti rata-rata upah Dina adalah Rp2.375.000, sehingga THR yang diterima adalah 8/12 x Rp 2.375.000, yaitu Rp1.583.333,33 dengan belum memasukkan komponen pajak. Perhitungan besaran pajak dari THR juga menggunakan rumus dan aturan Pajak Penghasilan PPh 21, yang juga dilakukan secara tahunan.
Bagaimana dengan pekerja lepas yang diupah per jam? Ini artinya para pemberi kerja juga harus punya pembukuan khusus, sehingga dapat diketahui upah rata-rata per bulan pekerja lepas yang dibayar per jam ini. Dengan demikian, besaran THR pun bisa diketahui.
4. Berupa uang, bukan barang
Bentuk THR yang diberikan bagi para pekerja harian dan pekerja lepas, juga sama dengan golongan karyawan yang lain, yaitu dalam bentuk uang, tidak boleh dalam bentuk barang.
Hal ini juga diatur dalam peraturan pemerintah yang sama, yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan no. 6 tahun 2016.
5. Harus dikelola dengan baik
Nah, sudah tahu kalau haknya sama dengan para karyawan tetap dan ASN, maka para pekerja harian dan pekerja lepas juga harus tahu cara mengelola THR dengan baik. Apalagi jika upah yang diterima setiap bulan tidak selalu sama. Bisa jadi lebih banyak daripada mereka yang teratur mendapatkan gaji, tapi bisa juga kurang.
Bagaimana cara mengelola THR dengan baik? Ada nih sudah diulas dalam artikel dalam situs ini juga, mengenai alokasi THR yang bijak, yaitu meliputi untuk pembayaran THR para pekerja di rumah jika ada, zakat dan sedekah, mudik, serta keperluan hari raya yang lain. Jangan lupa, sisihkan juga untuk topup investasi ya.
Yuk, mulai buat anggaran untuk alokasi THR sekarang.
Akan ada baiknya, jika Anda adalah pemberi kerja bagi para pekerja harian dan pekerja lepas, untuk memberikan edukasi literasi keuangan juga bagi mereka. Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru yang sesuai kebutuhan.
5 Fakta dan Aturan Penetapan Besarnya THR yang Diterima oleh Karyawan
Tunjangan Hari Raya–alias THR–sebentar lagi datang. Membayangkannya saja sudah bikin para karyawan senyum-senyum. Setidaknya, pasti yang segera terlintas adalah berapa ya besarnya THR yang bisa diterima tahun ini?
Pertanyaan tersebut sih terutama biasanya muncul di benak para karyawan yang belum ataupun baru saja genap 2 tahun bekerja di kantor. Kenapa demikian? Karena memang ada perbedaan perhitungan besarnya THR yang diterima oleh mereka yang belum ataupun yang sudah bekerja selama 2 tahun.
Sebenarnya, apa saja sih yang memengaruhi besarnya THR yang diterima oleh karyawan? Seperti apa peraturannya?
Berikut 5 fakta mengenai Tunjangan Hari Raya, termasuk besarnya THR dan hukum yang melindunginya
1. Diberikan sekali setahun
Seturut Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) no. 6 tahun 2016 pasal 5 ayat 1, Tunjangan Hari Raya atau THR ini diberikan setidaknya satu kali dalam setahun, sesuai hari raya keagamaan yang dirayakan oleh masing-masing karyawan.
Dalam pasal 1 ayat 1 peraturan yang sama, pengertitan THR adalah pendapatan non upah yang diberikan oleh perusahaan pada karyawan ataupun keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Nah, hari raya keagamaan di Indonesia sendiri ada 5 yang utama:
- Hari Raya Idulfitri, untuk karyawan yang beragama Islam
- Hari Raya Natal, untuk karyawan yang beragama Nasrani
- Hari Raya Imlek, untuk karyawan yang beragama Konghucu
- Hari Raya Waisak, untuk karyawan yang beragama Buddha
- Hari Raya Nyepi, untuk karyawan yang beragama Hindu
Berdasarkan peraturan tersebut, maka seharusnya karyawan akan menerima THR sesuai hari raya keagamaannya masing-masing. Namun, pada praktiknya, meski karyawan tidak beragama Islam, mereka tetap menerima THR menjelang Hari Raya Idulfitri.
Apakah hal ini melanggar peraturan? Jawabannya adalah tidak. Hal ini boleh diputuskan bersama dalam perusahaan demi kepentingan bersama pula, yang kemudian tertuang dalam peraturan perusahaan ataupun perjanjian kerja yang resmi.
Jadi, pengusaha wajib memberikan THR satu kali setahun, tapi untuk waktunya boleh disepakati secara intern.
2. Wajib diberikan pada karyawan yang sudah bekerja minimal 1 bulan secara terus menerus
Masih dalam Peraturan Menteri no. 6 tahun 2016 ada disebutkan, bahwa pengusaha wajib memberikan THR kepada karyawan yang sudah bekerja sekurang-kurangnya 1 bulan secara terus menerus. Ini berlaku untuk semua tingkat dan status karyawan, mulai dari karyawan tetap, paruh waktu, dan kontrak.
Nah, besarnya THR yang diberikan akan tergantung pada masa kerja para karyawan. Rumusnya adalah sebagai berikut:
- Untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih: 1 bulan upah
- Untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan: masa kerja dalam bulan/12 x 1 bulan upah
3. Besarnya THR dihitung berdasarkan upah pokok dan tunjangan-tunjangan tetap
Komponen THR yang harus diberikan pada karyawan terdiri atas upah bersih atau upah pokok, dan ditambah dengan tunjangan tetap.
Tunjangan tetap adalah suatu bentuk pembayaran non upah yang diberikan secara teratur bersama dengan upah pokok. Yang termasuk dalam tunjangan tetap misalnya tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan perumahan, dan tunjangan-tunjangan lain yang diberikan tidak berdasarkan tingkat kehadiran karyawan di tempat kerja.
Nah, untuk penghitungan besarnya THR yang diterima, dengan rumus seperti yang sudah disebutkan di atas, maka tunjangan tetap ini menjadi unsur penambah THR karyawan. Contoh:
Anisa baru bekerja selama 5 bulan dengan upah Rp1.200.000, sudah termasuk tunjangan transportasi dan makan yang jumlahnya tidak dihitung berdasarkan kehadiran. Maka, besarnya THR yang diterima oleh Anisa adalah sebesar 5/12 x Rp1.200.000 = Rp500.000.
4. Ada sanksi terhadap perusahaan yang lalai memberikan THR
Pemberian THR ini bersifat wajib, meski waktu dan besarnya THR yang diberikan bisa saja berbeda-beda sesuai kebijakan masing-masing perusahaan dan juga tergantung pada masa kerja karyawan.
Karena sifatnya yang wajib, maka jika perusahaan lalai sehingga THR tidak bisa dibayarkan, maka bisa dikenai hukuman, baik pidana kurungan ataupun denda. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1969 pasal 17, yang menyebutkan bahwa perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran THR akan diancam dengan hukuman, dan dikenai sanksi administratif.
5. Diberikan paling lambat 7 hari sebelum hari raya
Ketentuan lain mengenai THR adalah harus diberikan pada karyawan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya.
Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja tahun 2016 pasal 10 ayat 1, yang kemudian disebutkan adanya ancaman denda sebesar 5% dari total besarnya THR yang harus dibayarkan pada karyawan jika sampai terlambat. Denda ini harus dibayar dalam jangka waktu yang juga sudah ditentukan.
Nah, bagaimana dengan perusahaan Anda? Sudah siap membayarkan THR pada para karyawan? Berapa total besarnya THR yang harus Anda bayarkan tahun ini?
Setelah menerimakan THR, akan baik jika Anda juga memberikan edukasi literasi keuangan bagaimana mengelola THR dengan baik. Tujuannya, pastinya agar para karyawan bisa memanfaatkan THR dengan tepat. Yuk, berikan program edukasi keuangan bagi karyawan di perusahaan Anda. Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru yang sesuai kebutuhan.
FinClicPodcast: Bahas THR yuk!
Udah pada terima THR belum?
Buat kamu yang karyawan, THR ini Tunjangan Hari Raya.
Buat kamu yang pemilik bisnis, jangan-jangan THR ini Terror Hari Raya? Aduh jangan dong ya.
Yuk, Buat Sendiri Parsel Lebaran!
Tidak terasa kita sudah menjalani puasa pada bulan Ramadhan ini selama beberapa minggu dan sebentar lagi umat Islam akan merayakan hari kemenangan, Idul Fitri.
QM Consultation Week: Konsultasi THR Bersama QM Planner
Sekali Lagi Tentang THR! 5 Pengeluaran Hari Raya
THR biasanya dibagikan untuk karyawan 1 – 2 minggu sebelum Hari Raya.
Biasanya, sebelum uang masuk rekening pun, karyawan sudah secara khayal menghabiskan uang THR tersebut :D