4 Cara Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah untuk Kebutuhan Pribadi
Seberapa banyak pemahaman kamu tentang keuangan syariah? Kalau menurut catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tingkat literasi keuangan syariah di Indonesia masih berada di angka yang cukup rendah, yakni sekitar 8,39 persen.
Sayang sekali, padahal sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim, sebenarnya kan Indonesia punya potensi besar dalam pertumbuhan ekonomi syariah. Betul nggak? Tak heran jika, literasi ini jadi hal yang cukup digencarkan oleh pemerintah.
Di tahun 2013, OJK menyusun Cetak Biru Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia sebagai pedoman seluruh lembaga keuangan dan stakeholders untuk mengoptimalisasi peran mereka terkait keuangan syariah. Ya, kita sih enggak perlu ikut jadi penyusunnya, kita bisa kok berpartisipasi ikut meningkatkan literasi keuangan syariah dengan menerapkannya dalam pengelolaan keuangan sehari-hari.
Tapi, kamu sudah tahu, apa itu literasi keuangan syariah?
Apa Itu Literasi Keuangan Syariah?
Dalam bahasa Inggris, financial literacy, atau literasi keuangan, diartikan sebagai upaya untuk melek keuangan. Dalam pedoman Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia, literasi keuangan adalah suatu proses atau aktivitas untuk meningkatkan pengetahuan, keyakinan, dan keterampilan konsumen dan masyarakat agar mereka dapat mengelola keuangan dengan baik.
Artinya, masyarakat tak hanya diimbau untuk mengetahui dan memahami tentang lembaga jasa keuangan dan produknya saja, tetapi mereka mesti mampu memperbaiki cara pengelolaan keuangan dengan memanfaatkan berbagai produk dan layanan yang ada, agar dapat meningkatkan kesejahteraan hidup.
Nah, terus literasi keuangan syariah itu apa?
Masih merujuk pada pengertian di atas, hanya saja ditambahkan dengan konteks pembangunan keuangan syariah. Artinya, dengan literasi keuangan syariah masyarakat dapat memahami dan menggunakan jasa keuangan dan produk syariah, yang dikelola sesuai prinsip ajaran agama Islam, di kehidupan sehari-hari.
Kenapa literasi keuangan syariah ini penting? Di samping rendahnya tingkat literasi ini, pemerintah juga melihat pertumbuhan ekonomi masyarakat yang cukup stabil. Apalagi jika kita melihat mayoritas masyarakat Indonesia yang memeluk agama Islam. Jadi yakin kan ya, bahwa kebutuhan produk dan jasa keuangan syariah ini dapat memicu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat yang mana akan mengurangi jumlah penduduk miskin?
Tujuan Literasi Keuangan Syariah
Oleh karenanya, program pembangunan literasi ini menjadi program nasional sebagai upaya pemerintah khususnya OJK untuk mencapai kesejahteraan finansial masyarakat. Beberapa tujuannya yaitu:
1. Memperluas Pengetahuan Finansial
Pertama, tentunya pemerintah ingin masyarakat lebih melek atau menyadari pentingnya pemahaman dan peran mereka sebagai konsumen yang menggunakan produk dan jasa keuangan.
Gagasan ini penting tak hanya untuk orang dewasa, keuangan syariah bersifat universal untuk semua golongan. Bahkan keuangan syariah itu enggak hanya untuk umat muslim saja loh, tapi universal alias bisa dimanfaatkan oleh semua agama! Yang penting, memang paham akan prinsip dan cara kerjanya.
Hal ini guna meningkatkan efektivitas pengelolaan dan penggunaan pendapatan dengan menggunakan prinsip keuangan syariah. Selain itu, OJK menekankan bahwa keuangan syariah tentunya memiliki perbedaan dengan keuangan konvensional.
2. Mengubah Perilaku Masyarakat dalam Mengelola Keuangan
Dengan kesadaran ini, diharapkan masyarakat mampu memperbaiki dan mulai menata ulang perencanaan keuangan secara syariah di setiap kegiatan ekonomi mereka. Tak hanya bermanfaat untuk kesejahteraan pribadi, tetapi ini juga dapat membantu meningkatkan ekonomi negara.
3. Memahami dan Memilih Produk dan Jasa Keuangan Syariah
Masyarakat tentunya akan lebih mengenal produk dan jasa keuangan syariah, termasuk manfaat, risiko, fitur, hak dan kewajiban sebagai konsumen.
Dengan pemahaman ini, keterampilan dalam penggunaan dan pemanfaatan produk pun diharapkan dapat meningkat. Hal ini akan mendorong industri keuangan untuk aktif dalam mengembangkan produk jasa keuangan syariah sesuai kebutuhan masyarakat.
Cara Meningkatkan Literasi Keuangan Pribadi
Nah, lalu apa yang bisa kita lakukan? Nggak perlu terlalu jauh, kita bisa kok mulai menerapkan prinsip syariah ini dalam pengelolaan keuangan pribadi sehari-hari. Mulailah dari hal kecil.
Apa saja? Misalnya saja beberapa hal berikut.
1. Dedikasikan waktu untuk belajar keuangan syariah
Untuk menyadari dan memahami sesuatu, setiap orang butuh meluangkan waktu khusus untuk mendalaminya. Setuju? Setidaknya dalam seminggu, luangkan waktu 1 jam untuk mengulik cara efektif pengelolaan keuangan syariah.
Waktu yang kamu luangkan ini dapat digunakan untuk memantau anggaran, melakukan pembaruan arus kas, memantau pembiayaan tagihan dan cicilan, hingga melakukan evaluasi secara rutin.
Kamu perlu berkomitmen pada diri sendiri untuk mau belajar dan menerima segala pengetahuan terbaru terkait literasi keuangan syariah. Cobalah untuk mengulik produk-produk syariah untuk digunakan secara lebih mendalam. Lakukan hal ini secara rutin dengan mengikuti tren berita keuangan atau lainnya.
2. Perbanyak diskusi
Selain mencari informasi keuangan sendiri, jangan malu untuk bertanya dan berdiskusi dengan rekan atau kerabat yang kamu anggap memiliki literasi keuangan syariah yang lebih baik.
Kamu juga bisa bergabung dengan komunitas yang fokus di bidang keuangan. Ini akan meningkatkan pengetahuan dan belajar lebih banyak dari orang-orang soal literasi keuangan syariah.
3. Mencoba berbagai produk keuangan syariah yang ada
Belajar saja tak cukup jika tidak dibarengi dengan praktik. So, mulailah mencoba apa yang telah kamu pelajari. Misalnya mulai dari membuat anggaran keuangan yang berprinsip pada ajaran islam, buat anggaran rutin setiap bulan, mingguan bahkan harian guna mempermudah analisis pengeluaran.
Dalam perencanaan keuangan, cobalah untuk mengalokasikan dana untuk mencoba produk investasi syariah, baik itu saham, reksa dana, atau lainnya.
4. Konsultasi Keuangan
Kamu masih ragu dengan pemahaman terkait keuangan syariah? Jangan ragu untuk melakukan konsultasi dengan mereka yang lebih profesional, dan orang-orang yang ahli atau sumber asli dari program keuangan syariah itu sendiri. Pastinya, mereka akan dengan senang hati membantu mencari produk keuangan syariah yang cocok sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial kamu saat ini.
Untuk melancarkan pembangunan literasi keuangan syariah di Indonesia, perlu ada kerja sama dan peran aktif dari berbagai komponen masyarakat, mulai dari pegiat ekonomi syariah hingga setiap lapisan masyarakat.
Nah, gimana? Simpel aja kan untuk bisa meningkatkan literasi keuangan syariah untuk kebutuhan finansial pribadi seperti ini? Enggak beda jauh dengan perencanaan keuangan pada umumnya kan?
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!
5 Produk Keuangan Syariah yang Paling Banyak Dimanfaatkan Masyarakat Indonesia
Produk keuangan syariah memang masih sedikit jika dibandingkan dengan konvensional. Usianya pun masih terbilang muda. Tapi, ternyata kehadirannya disambut gembira oleh masyarakat pada umumnya.
Sekarang ini kamu nggak perlu khawatir menggunakan berbagai layanan produk keuangan karena terbentur dengan prinsip syariah. Ada produk keuangan syariah yang membuat kamu bisa dengan leluasa menikmati segala kemudahan teknologi dan juga layanan keuangan pada umumnya.
Prinsip Utama Produk Keuangan Syariah
Di keuangan syariah, layanan dan produk harus memenuhi tiga prinsip utama yaitu :
Maisir
Pengertian maisir adalah memperoleh imbal hasil tanpa bekerja keras. Contoh kegiatan ini adalah judi karena dalam praktiknya seseorang akan mendapatkan keuntungan dengan cara yang sangat mudah. Di sini, kamu bisa untuk dan juga rugi.
Perjudian sudah jelas dilarang dalam agama Islam dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan juga keseimbangan sehingga haram untuk diterapkan dalam sistem keuangan syariah.
Gharar
Pengertian gharar adalah pertaruhan. Gharar merujuk pada satu hal yang mengandung ketidakjelasan, sebuah pertaruhan. Ringkasnya, transaksi yang belum jelas barangnya atau berada di luar jangkauan termasuk ke dalam gharar.
Riba
Riba secara harfiah berarti kelebihan, peningkatan, pertumbuhan atau pertambahan. Riba secara teknis berarti penambahan akan harta pokok atau modal.
Lalu apa saja produk keuangan syariah yang sudah ada sekarang ini dan dinikmati oleh masyarakat Indonesia? Berikut ulasannya.
5 Produk Keuangan Syariah yang Sering Digunakan Masyarakat Indonesia
Tabungan Syariah
Produk keuangan syariah yang pertama adalah tabungan. Ini merupakan produk yang banyak digunakan oleh nasabah muslim. Di tabungan syariah mengenal istilah wadi’ah yang berarti tabungan tersebut tidak memperoleh bunga karena bersifat titip.
Tabungan syariah bisa diperoleh dengan menjadi nasabah di Bank Syariah Indonesia. Untuk layanan pun sama seperti tabungan konvensional. Ada mobile banking, SMS banking, ATM.
Deposito Syariah
Salah satu jenis investasi yang disukai oleh masyarakat adalah deposito. Ini merupakan jenis instrumen investasi yang rendah risiko tapi penarikannya tidak bisa sewaktu-waktu; ada tenor waktu yang mesti dipatuhi apabila memilih deposito. Seiring dengan munculnya lembaga keuangan syariah, maka deposito syariah pun hadir.
Deposito syariah menggunakan akad mudharabah. Yang berarti, untuk sistem bagi hasil diatur antara bank dan nasabah. Hal yang membuat deposito syariah menarik adalah perbandingannya 60:40. Semakin besar keuntungan dari bank maka semakin besar juga imbal hasil yang akan diterima oleh nasabah.
Pinjaman Syariah
Kebutuhan masyarakat akan pinjaman terbilang tinggi. Biasanya masyarakat menggunakan pinjaman sebagai modal usaha, sewa guna, maupun pembelian barang.
Pinjaman syariah ini merupakan produk keuangan syariah yang bisa kamu temui melalui bank syariah atau lembaga keuangan syariah lainnya. Transaksi dalam pinjaman syariah ini tidak termasuk riba selama tujuan utamanya adalah tolong-menolong dan sesuai dengan syariat Islam.
Lembaga keuangan syariah mendapatkan imbal hasil dari margin harga beli barang di toko dengan harga jual ke nasabah yang membeli. Untuk contoh lain adalah ketika kamu meminjam uang sebagai modal usaha, maka lembaga keuangan akan memperoleh persen dari keuntungan usaha kamu nantinya. Untuk persentase dari profit sharing disetujui di akad.
Sukuk
Sukuk ritel termasuk ke dalam obligasi syariah. Ya, ini merupakan instrumen investasi yang bisa kamu pilih karena sesuai dengan prinsip syariah. Sukuk telah dijamin juga diakui oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk perdagangannya sendiri sesuai dengan prinsip syariat Islam. Yang membuat sukuk ini termasuk dalam kategori produk keuangan syariah adalah tidak mengandung riba (tidak ada bunga).
Penerbitan sukuk memang dilakukan oleh emiten nonsyariah, tapi proses di dalamnya menggunakan prinsip syariah yang berlaku.
P2P Lending Syariah
P2P lending syariah atau fintech pendanaan syariah adalah platform pinjam-meminjam secara online yang menggunakan prinsip syariah dalam menjalankannya. Fintech pendanaan syariah diatur secara langsung oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Majelis Ulama Indonesia.
Di P2P lending ada pendana atau disebut borrower dan peminjam (lender). Karena tidak diberlakukan bunga, maka ada akad atau perjanjian yang mesti disetujui dulu oleh kedua belah pihak.
Sharia Online Trading System (SOTS)
SOTS merupakan sistem transaksi saham-saham syariah secara online yang telah memenuhi prinsip syariah di pasar modal. Kehadiran SOTS ini seperti oase bagi masyarakat muslim yang ingin melakukan transaksi saham sesuai dengan prinsip syariah.
Di SOTS, hanya bisa melakukan transaksi dengan saham syariah saja, tidak ada namanya margin trading dan juga tidak bisa melakukan transaksi saham yang belum dimiliki (short selling).
Ternyata sudah banyak juga ya produk keuangan syariah yang hadir sekarang ini ya. Semuanya muncul seiring dengan kebutuhan masyarakat kita.
Mau tahu seluk-beluk produk keuangan syariah lebih dalam lagi? Join di seri FCOS Get To Know Your Syariah Financial Products. Cek jadwalnya, dan segera daftarkan dirimu supaya tak kehabisan tempat.
Jangan lupa juga follow Instagram QM Financial untuk berbagai update kelas finansial online dan tip praktis lainnya.
Ini Dia Beda Keuangan Syariah dan Konvensional
Seiring dengan perkembangan zaman dan juga pergeseran kebiasaan masyarakat, keuangan syariah pun hadir sebagai solusi atas permintaan masyarakat muslim yang menginginkan transakasi berbasis syariat Islam.
Pertumbuhan keuangan syariah mengalami peningkatan yang pesat. Sebut saja kehadiran perbankan, asuransi, investasi, reksa dana, obligasi, pensiunan hingga pembiayaan berbasis syariah sangat berkembang dalam satu dekade belakangan ini.
Walaupun keuangan syariah mulai banyak diminati, tapi keuangan konvensional pun masih terus berjalan. Kedua jenis keuangan ini memiliki basis pengguna yang besar. Sebenarnya apa sih perbedaan keuangan syariah dan konvensional? Untuk mengetahui lebih lanjut, yuk, ikuti ulasannya.
Perbedaan Keuangan Syariah dan Konvensional
Pengertian
Keuangan syariah merupakan segala bentuk kegiatan ataupun produk keuangan dengan dasar prinsip syariah Islam yang diatur di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia. Beberapa prinsip yang diterapkan antara lain kemaslahatan (maslahah), keadilan juga keseimbangan (‘adl wa tawazun), universal (alamiyah) dan tidak ada unsur riba, zalim, masyir, gharar dan objek yang haram hukumnya.
Sedangkan keuangan konvensional adalah segala bentuk kegiatan keuangan dan juga produk yang dilakukan secara konvensional dengan menerapkan sistem bunga di dalamnya. Nasabah akan mendapatkan imbal hasil dari produk keuangan konvensional dari suku bunga yang berlaku.
Prinsip dasar
Untuk segala bentuk kegiatan usaha keuangan syariah dan konvensional memiliki prinsip dasar yang akan menjadi pegangan kelak dalam menjalankan seluruh kegiatan. Ada tiga prinsip dasar yang mesti dipatuhi oleh keuangan syariah dan juga konvensional
- Prinsip nilai. Untuk keuangan konvensional memiliki prinsip bebas nilai, sedangkan keuangan syariah sangat menjunjung tinggi prinsip syariah Islam yang menyatakan bahwa tidak ada pembebasan nilai di sini.
- Pandangan akan uang. Keuangan konvensional melihat uang sebagai bentuk komoditas di mana bisa untuk diperjualbelikan. Keuangan syariah memandang uang sebagai bentuk alat tukar. Jadi di keuangan syariah, uang nggak bisa diperjualbelikan tapi bisa banget ditukar ke bentuk lain disesuaikan dengan kebutuhan.
- Pertumbuhan dana nasabah. Di keuangan konvensional, uang akan bertambah seiring dengan adanya bunga yang diperoleh dari pengelolaan dari pihak-pihak terkait. Tapi, di keuangan syariah sangat menolak sistem bunga atau riba. Jadi, agar bisa menumbuhkan uang dari nasabahnya, keuangan syariah menerapkan sistem berupa bagi hasil.
Bentuk transaksi
Metode transaksi untuk keuangan konvensional mengikuti sistem yang berdasarkan pada hukum keuangan Indonesia. Mulai dari Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sedangkan keuangan syariah, untuk transaksi mesti didasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), seperti :
- Al musyarakah (kongsi)
- Al Ba’I (bagi hasil)
- Al wakalah (keagenan)
- Al ijarah (sewa-menyewa)
- Al musaqat (kerja sama tani)
Sumber likuiditas
Keuangan syariah dan konvensional memiliki dua sumber likuiditas yang sama yaitu bank sentral dan juga pasar uang. Untuk keuangan konvensional memperoleh uang bebas dari emiten-emiten apa pun. Sedangkan keuangan syariah sumber likuiditas dari segala bentuk kegiatan operasional yang menerapkan hukum Islam di dalamnya.
Denda keterlambatan
Beberapa produk keuangan misalnya layanan pinjam meminjam pastinya memiliki denda keterlambatan yang akan dibebankan pada nasabah apabila terlambat menyetor dana.
Pengguna keuangan konvensional yang terlambat dalam membayar cicilan ataupun tidak sanggup lagi melunasi tagihan sesuai waktu yang ditentukan maka mereka akan dikenakan sejumlah bunga dari keterlambatan juga denda.
Tapi, ini tidak berlaku di keuangan syariah. Jadi, di keuangan syariah tidak memiliki sebuah ketentuan khusus tentang denda keterlambatan yang mesti dibayar. Apabila kamu tidak mampu membayar dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan maka akan ada sanksi yang harus diterima. Sanksi di sini berupa pembayaran sejumlah uang yang disesuaikan dengan kesepakatan di awal akad di mana kedua belah pihak telah menyetujui dan menandatangani. Ini dilakukan agar pengguna keuangan syariah bisa tertib dan patuh akan kewajibannya.
Dewan pengawas
Semua kegiatan dan produk keuangan baik konvensional maupun syariah, wajib untuk memiliki dewan pengawas. Untuk apa? Agar semua kegiatan dan layanan tersebut tidak keluar jalur aturan yang sudah ditentukan.
Keuangan konvensional, untuk posisi dewan pengawas ada dewan komisaris dari tiap perusahaan maupun lembaga keuangan. Sedangkan keuangan syariah, memiliki yang namanya Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengurusnya diambil dari anggota MUI. Tugas dari DPS ini untuk mengawasi serta memberikan saran juga nasihat pada direksi dalam menjalankan segala kegiatan operasional sesuai dengan prinsip Islam.
Apakah keuangan syariah bisa digunakan oleh masyarakat non muslim? Bisa banget! Tidak ada batasan untuk pengguna segala bentuk keuangan syariah mesti masyarakat muslim saja. Bagi non muslim yang tertarik produk dan layanan keuangan syariah silahkan untuk menggunakannya.
Semoga perbedaan keuangan syariah dan konvensional di atas membantu kamu untuk lebih memahaminya, ya.
Di QM Financial juga ada FCOS khusus kelas keuangan syariah loh! Sudah tahu belum? Coba yuk, cek jadwalnya, apalagi jika kamu memang tertarik untuk lebih banyak menggunakan produk-produk keuangan yang dikelola sesuai ajaran agama. Segera daftarkan dirimu ya.
Jangan lupa juga follow Instagram QM Financial untuk berbagai update kelas finansial online dan tip praktis lainnya.
Macam-Macam Akad dalam Prinsip Keuangan Syariah
Lembaga keuangan syariah hadir untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang ingin melakukan aktivitas keuangan, terutama, dengan landasan hukum agama Islam.
Gagasan untuk mendirikan lembaga keuangan, terutama bank, syariah pertama kali dimunculkan oleh MUI yang kemudian membentuk tim khusus di tahun 1990-an. Saat itulah, bank syariah pertama di Indonesia lahir. Kini sudah ada 14 lembaga keuangan syariah yang beroperasi di Indonesia, menurut data Otoritas Jasa Keuangan.
Apa Beda Lembaga Keuangan Syariah dengan yang Konvensional?
Paling umum sih, bahwa lembaga keuangan konvensional–dalam hal ini bank ya–menganggap produk-produk keuangan sebagai komoditi yang bisa ditransaksikan. Sedangkan, lembaga keuangan syariah memiliki prinsip bahwa uang merupakan alat tukar, dan bukan komoditi. Pengembangan uang bukan didasarkan pada bunga, tetapi dengan sistem bagi hasil.
Lembaga keuangan konvensional bisa mendapatkan revenue dari mana saja, tetapi tidak dengan lembaga keuangan syariah yang hanya bisa menghasilkan pendapatan hanya dari produk yang memang sudah sesuai dengan hukum agama Islam, dengan risiko yang akan ditanggung bersama.
Perbedaan antara keduanya juga ada pada kegiatan pengawasannya. Aktivitas yang dilakukan oleh bank konvensional akan diawasi oleh dewan komisaris, sedangkan pengawasan untuk segala aktivitas yang dilakukan oleh bank syariah dilakukan oleh dewan pengawas syariah.
Prinsip Utama Keuangan Syariah
Ada 10 prinsip utama yang harus dilaksanakan dalam kegiatan sehari-hari lembaga keuangan syariah. Apa saja?
- Mudharabah, yaitu akad antara pemilik modal dan pengelola dananya, yang menyebutkan mengenai pembagian keuntungan yang sesuai dengan kesepakatan. Prinsip ini digunakan dalam produk giro, deposito, dan tabungan.
- Musyarakah, yaitu akad kerja sama antara dua atau lebih pemilik modal untuk membangun usaha, yang menyebutkan bahwa keuntungan akan dibagi dan risiko akan ditanggung sesuai porsi masing-masing. Bentuk kontribusi dalam pembangunan usaha ini bisa berupa dana, trading asset, maupun kepemilikan properti.
- Wadiah, merupakan amanah titipan modal dari satu pihak kepada pihak kedua, yang harus dijaga keutuhannya.
- Murabahah, yaitu akad jual beli yang dilakukan oleh 2 pihak: bank, yang bertindak sebagai penjual, dan nasabah, yang meminta suatu produk kepada bank.
- Salam, yaitu transaksi jual dan beli suatu produk dengan harga pokok yang sudah disepakati bersama, di mana pihak bank berlaku sebagai pembeli, dan nasabah sebagai penjual.
- Istishna, hampir sama dengan Salam. Perbedaannya pada penyelesaian transaksi yang bisa dilakukan dengan cara dicicil.
- Ijarah, yaitu akad sewa menyewa, yang akan memindahkan hak guna suatu produk atau jasa pada orang lain dengan harga yang disepakati, tanpa diikuti dengan pemindahan hak milik.
- Qardh, yaitu perjanjian peminjaman dana, dengan tanpa bermaksud mendapatkan keuntungan yang kemudian dapat diminta pengembaliannya dari nasabah, yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan mendesak.
- Hiwalah, yaitu pengalihan utang kepada pihak lain yang mau bersepakat untuk menanggungnya.
- Wakalah, yaitu akad untuk memberikan kuasa dari satu pihak kepada pihak lain, untuk mewakili melakukan segala urusan dengan batasan kewenangan tertentu.
Itu dia 10 prinsip utama yang harus dijadikan pedoman oleh lembaga keuangan syariah.
Prinsip utama dari kesemuanya adalah bahwa tidak ada pihak yang diuntungkan sedangkan yang lain dirugikan. Risiko ditanggung bersama, dengan melakukan semua kesepakatan di awal terlebih dahulu, demi tujuan bersama.
Nah, apakah kamu adalah salah satu dari mereka yang ingin beraktivitas keuangan dengan berdasarkan syariah ini? Kalau iya, bagus banget! Itu memang menjadi kewajibanmu sebagai muslim kan? Ada banyak produk keuangan syariah yang sudah bisa kamu manfaatkan loh! Sudah kenal dengan semuanya belum?
Yuk, belajar keuangan syariah, agar kamu bisa semakin banyak memanfaatkan produk-produk keuangan syariah untuk kehidupan yang lebih baik ke depannya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.