5 Arti Pentingnya Membayar Pajak
Sebagian orang tampak masih enggan mengurus pajak, karena mereka mungkin belum sadar bahwa manfaat pajak itu begitu besar, sehingga penting bagi kita untuk taat membayar pajak.
Sebagai sebuah negara, apalagi yang berkedaulatan rakyat, maka ya apa-apa balik lagi ke rakyat. Pajak dari rakyat–warga negara Indonesia, seperti kita-kita ini–menjadi tulang punggung negara, yang kemudian digunakan untuk membangun sarana dan prasarana, yang akhirnya siapa lagi deh yang memakainya kalau bukan kita juga?
Memangnya, apa saja manfaat membayar pajak ini? Coba kita lihat yuk.
5 Manfaat Membayar Pajak
1. Infrastruktur dan fasilitas umum terbangun dengan baik
Sudah berapa ribu kilometer jalan tol terbangun di Indonesia sampai dengan tahun 2019 kemarin? 1.387 kilometer! Nggak cuma kita yang tinggal Pulau Jawa saja yang bisa merasakan fasilitas jalan tol ini, bahkan mereka yang tinggal di pulau-pulau di luar Jawa sudah ikut merasakannya.
Semua pembangunan ini dibiayai dengan pajak-pajak kita lo.
Fasilitas umum pun berkembang dengan pesat. Pasar-pasar tradisional dikembangkan, dan jadi semodern pusat perbelanjaan kekinian, bandara-bandara dibangun dan direnovasi, dan sebagainya.
Semua dibiayai dengan pajak yang kita bayarkan. Masa sampai di sini masih bilang belum merasakan manfaat dari pajak?
2. Fasilitas pendidikan merata dan berkualitas
Dengan kita membayar pajak, kita pun bisa bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan secara merata sampai ke pelosok-pelosok.
Semakin sedikit berita terdengar kan, ada gedung sekolah yang hampir runtuh, atau cerita anak-anak yang tak mampu membayar sekolah? Bahkan SPP di sekolah negeri sekarang juga bebas kan?
Memang saat ini belum sempurna, tapi semoga dengan semakin taat kita membayar pajak, kualitas pendidikan Indonesia juga akan semakin baik.
3. Fasilitas kesehatan yang memenuhi standar secara merata
Saat kita membayar pajak, berarti program-program untuk memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat juga akan lebih lancar. Mulai dari memperbaiki gizi ibu hamil dan balita, sampai peningkatan pelayanan kesehatan untuk lansia.
Tahu enggak sih, bahwa di pelosok-pelosok itu masih suka banyak penyakit-penyakit yang timbul akibat kurang baiknya higienitas dan sanitasi lingkungan hunian. Ini PR kita bareng-bareng banget, dan bisa kita atasi bersama dengan membayar pajak.
4. Keamanan dan ketertiban terjaga
Indonesia adalah negara yang luas, dengan banyak perbatasan, apalagi wilayah lautnya yang begitu luas dan kaya banget dengan sumber daya. Kalau enggak dijaga, wah, bisa diklaim dan dicuri.
Ini juga yang menjadi permasalahan di negara ini selama bertahun-tahun. Karenanya, pajak yang kita bayarkan menjadi penting, karena bisa digunakan untuk memperkuat pertahanan keamanan dan penjagaan ketertiban di dalam negara kita.
5. Pengembangan pariwisata
Sejak beberapa tahun belakangan, pariwisata memang menjadi fokus utama. Banyak objek wisata baru kekinian muncul, dan menarik wisatawan, terutama yang dari luar negeri.
Objek wisata yang sudah dibuka akan memerlukan biaya untuk perawatan dan pengembangan, sedangkan masih banyak yang lain yang bahkan masih belum ditemukan dan dioptimalkan.
Meski yah, kalau saat artikel ini ditulis sih, kita sedang dalam masa keprihatinan ya, tapi mari berharap semua segera berakhir. Kita mundur sejenak untuk kemudian melompat lebih jauh ke depan.
So, sampai di sini, apakah kamu masih ragu untuk membayar pajak? Semoga tidak lagi ya.
Yuk, segera buat NPWP-mu dan laporkan SPT Tahunan! Jangan sampai lupa, menunggak, atau bahkan mengabaikan. Kelangsungan hidup negara ini bergantung pada kita, warga negaranya.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Serba-Serbi Menjadi Wajib Pajak yang Perlu Diketahui
Di artikel sebelumnya, kita sudah membahas serba-serbi pajak penghasilan. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas serba-serbi mengenai Wajib Pajak. Ya, kita-kita ini.
Kira-kira siapa saja sih yang bisa disebut sebagai Wajib Pajak itu? Dan, apa saja kewajiban kita? Apakah sudah dipenuhi semua, sebagai warga negara Indonesia yang baik?
Enggak tahu jawabannya? Atau, nggak pasti? Nah, makanya, simak artikel ini sampai selesai ya.
Wajib Pajak Itu Siapa?
Wajib Pajak adalah siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk menjadi subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak pada pemerintah. Subjek pajak di sini bisa berarti individu ataupun berupa badan usaha.
Sebagai yang memiliki kewajiban, yang bersangkutan bisa bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia, ataupun di luar negeri, tetapi mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Nah, makanya ada Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Wajib Pajak Dalam Negeri
Seperti yang disebutkan dalam undang-undang pajak penghasilan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, mereka yang termasuk dalam Wajib Pajak dalam negeri adalah:
- Mereka yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Mereka yang menetap di Indonesia sekurang-kurangnya 183 hari dalam 1 tahun pajak.
- Mereka yang memiliki keinginan untuk menetap di Indonesia dalam satu tahun pajak ke depan.
Wajib Pajak Luar Negeri
Mereka yang termasuk ke dalam Wajib Pajak luar negeri, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
- Orang-orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak dengan penghasilan pribadi, ataupun melakukan usaha dan kegiatan yang memberinya penghasilan melalui badan usaha di Indonesia.
- Orang-orang yang yang selama 183 hari lebih tidak tinggal di Indonesia, tetapi mendapatkan penghasilan dari Indonesia, meski kegiatannya tidak di Indonesia.
Nah, semoga jelas deh, definisi antara kedua pengertian Wajib Pajak luar negeri itu ya. Memang agak rancu sih, tapi bisa kok dipahami.
Apa Kewajiban Wajib Pajak?
Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:
1. Mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan nomor identitas kita, yang dapat dipergunakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak berikut hak-hak yang menyertainya.
Untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP, kamu bisa datang ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat di kotamu, atau bisa juga ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Atau, kalau kebetulan sambil jalan-jalan, kamu menemui Mobile Tax Unit, kamu juga bisa sekalian mendaftarkan diri.
Untuk kebutuhan zaman now yang serbadigital, Direktorat Jendral Pajak juga menyediakan sarana online untuk mendaftar NPWP ini. Jadi, enggak ada alasan untuk nggak mendaftar ya.
2. Menghitung dan membayar Pajak
Kewajiban keduanya adalah harus menghitung dan membayar pajak pada pemerintah, sesuai dengan pajak terutang yang sudah dihitung.
Untuk menghitung besaran pajak yang harus kita bayarkan, tarifnya adalah sebagai berikut, seperti yang tercantum di undang-undang:
Wajib Pajak dalam negeri:
- Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000: 5%
- Penghasilan antara Rp50.000.001 hingga Rp250.000.000: 15%
- Penghasilan antara Rp250.000.001 hingga Rp500.000.000: 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.001: 30%
Untuk Wajib Pajak luar negeri tarif pajak penghasilannya adalah 20%.
Untuk membayar pajak, kamu harus memiliki kode billing terlebih dahulu. Pembuatannya sudah dijelaskan langkah demi langkah di Klikpajak. Cukup mudah diikuti kok.
Setelah mendapatkan kode billing, kita bisa membayar pajak sesuai perhitungan ke bank, kantor pos, ATM, atau yang praktis bisa juga melalui SMS Banking atau Internet Banking. Nggak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Mudah, jadi seharusnya sih enggak telat lagi memenuhi kewajibanmu kan?
3. Laporkan SPT Pajak Tahunan
Setelah menghitung dan membayarkan pajaknya, maka selanjutnya kita berkewajiban untuk melaporkan penghasilan melalui SPT, atau Suprat Pemberitahuan Tahunan.
Sistem dari pelaporan SPT yang berlaku di negara kita adalah self assessment, yang berarti negara memberikan wewenang dan kepercayaan penuh kepada setiap pribadi untuk menghitung, membayar, dan membuat laporan penyetoran pajak.
Demi mempersingkat langkah dan praktisnya, pemerintah juga sudah menyediakan layanan online untuk pelaporan SPT ini. Lagi-lagi, enggak ada alasan untuk tidak bisa melakukannya tepat waktu, ya kan?
Itu dia beberapa hal terkait apa itu yang dimaksud dengan Wajib Pajak dan juga apa saja kewajibannya.
Jadi, apakah kamu sudah melaksanakan kewajibanmu tahun ini? Kalau belum–apalagi kalau masih bingung–kenapa kamu enggak bergabung dengan kelas khusus pajak yang diadakan oleh QM Financial? Yuk, cek jadwal kelas-kelas finansial online QM Financial di sini, dan pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.