3 Jenis Gratifikasi yang Harus Ditolak dan Beberapa yang Tidak Harus Dilaporkan oleh Karyawan
Sepertinya, sudah diketahui secara umum, bahwa menjadi PNS itu berarti juga harus wajib mewaspadai peluang terjadinya gratifikasi. Bagi PNS, ada beberapa jenis gratifikasi yang harus ditolak, lantaran masuk ke daftar pengawasan KPK. Sedangkan ada pula yang masuk golongan gratifikasi, namun masih boleh diterima dan tak harus dilaporkan pada KPK.
Itu untuk PNS. Lalu, bagaimana dengan karyawan swasta? Apakah aturan KPK ini juga berlaku bagi karyawan swasta? Well, jangan salah. Seperti berita yang dilansir oleh Liputan6, KPK saat ini sudah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) melalui Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006. Dalam undang-undang tersebut disebutkan, bahwa KPK perlu juga untuk menangani praktik korupsi di kalangan swasta. Alasannya, jelas, saat ini perusahaan swasta masih belum tersentuh penelusuran KPK sehingga praktik korupsi sangat masif.
Meski demikian, banyak juga perusahaan swasta yang sudah mengadopsi aturan mengenai gratifikasi yang ditetapkan oleh KPK ini, dan kemudian menyesuaikannya dengan kondisi perusahaan masing-masing. Bahkan banyak yang sudah mencantumkannya dalam surat kesepakatan kerja dengan karyawan. Salah satunya di QM Financial :)
Nah, agar kita semua–para karyawan yang berdedikasi dan berkompetensi ini–bisa terhindar dari berbagai bentuk praktik gratifikasi, ada baiknya kita kenal dulu dengan berbagai jenis gratifikasi, baik yang harus ditolak maupun yang boleh tidak dilaporkan.
3 Jenis gratifikasi yang harus ditolak
1. Komisi atau cashback
Misalnya, dari pihak perusahaan melalui bagian purchaser, membeli keperluan bahan baku produksi ke vendor. Telah disepakati harga, dan juga sudah dibayar oleh perusahaan. Sebagai ucapan terima kasih, vendor pun memberikan “cashback” kepada purchaser. Jumlahnya lumayan.
Dalam hal ini, akan lebih baik jika purchaser melaporkannya dan memberikan cashback itu kepada perusahaan, sebagai hak dari perusahaan yang sudah membeli bahan produksi pada sang vendor.
Jika purchaser tidak melaporkan ataupun mengembalikan cashback ini, maka hal itu bisa dianggap sebagai gratifikasi.
Ada pula kasus, memberikan mata uang asing sebagai ucapan terima kasih, dengan alasan supaya praktis atau ringkas. Nah, hati-hati. Dalam aturan KPK, hal ini juga termasuk salah satu jenis gratifikasi.
2. Bingkisan
Pemberian bingkisan atau hadiah juga merupakan salah satu jenis gratifikasi yang harus ditolak, apalagi jika hadiah ataupun bingkisan itu seharga nominal yang cukup besar. Misalnya, hadiah rumah atau mobil.
Kalau menurut aturan KPK, bingkisan atau hadiah yang tidak harus dilaporkan adalah yang berupa barang seharga di bawah Rp1.000.000. Selebihnya, PNS wajib melaporkannya, dan kalau sangat lebih dari itu, maka PNS harus menolaknya dengan segera.
By the way, aturan ini juga ada di undang-undang beberapa negara maju di dunia lo, salah satunya Amerika Serikat. Hanya saja nominalnya yang berbeda. Batas gratifikasi di AS adalah tidak boleh melebihi $50, yang berarti–kalau dihitung dengan kurs sekarang–kurang lebih Rp700.000.
Dalam hal ini juga termasuk pemberian hadiah dalam rangka ulang tahun, pernikahan, perayaan keagamaan, atau yang lainnya. Misalnya saja, ada PNS yang menikahkan anaknya, dan kemudian biaya konsumsi ditanggung oleh pengusaha tertentu. Nah, ini juga termasuk jenis gratifikasi yang harus ditolak.
Peraturan nominal bingkisan atau hadiah yang boleh diterima atau yang harus ditolak ini sebagian juga sudah diadopsi oleh perusahaan-perusahaan swasta dalam peraturan kerja resmi, demi menjaga integritas bisnis mereka.
3. Tiket perjalanan
Jenis gratifikasi lain yang harus ditolak oleh karyawan adalah tiket perjalanan, baik dalam rangka dinas maupun pribadi.
Dalam hal ini, juga termasuk biaya atau ongkos naik haji lo.
Nah, melihat beberapa jenis gratifikasi yang harus ditolak di atas, lantas jenis gratifikasi yang boleh diterima dan tidak perlu dilaporkan itu yang seperti apa?
Beberapa di antaranya:
- Pemberian hadiah dalam hubungan karyawan dengan orang lain sebagai keluarga, asal tidak menimbulkan konflik kepentingan.
- Pemberian hadiah dalam rangka ulang tahun, pernikahan, aqiqah, dan lain sebagainya, asal tidak melebihi Rp1.000.000.
- Bantuan atas musibah, dengan nominal maksimal juga Rp1.000.000
- Mengajak makan siang, misalnya, dengan sajian atau hidangan yang biasa atau umum dijumpai.
- Penerimaan laba, keuntungan, atau bunga dari investasi atau penempatan dana pribadi yang berlaku umum
- Penerimaan manfaat dari koperasi atau organisasi yang berlaku umum
- Seminar kit atau merchandise yang didapatkan dari workshop, seminar, atau event apa saja, baik yang diikuti dalam rangka penugasan kerja ataupun pribadi
- Penerimaan beasiswa atau tunjangan, dalam rangka meningkatkan keterampilan demi prestasi kerja sesuai peraturan
- Penerimaan kompensasi di luar tugas, selama tidak menimbulkan konflik kepentingan dan tidak melanggar kode etik perusahaan.
Nah, ternyata agak rumit kan ya, membedakan antara mana jenis gratifikasi yang boleh diterima dan mana jenis gratifikasi yang sebaiknya ditolak demi integritas dan reputasi. Memang, sebagai karyawan, kita adalah aset perusahaan. Karena itu, meski mungkin tidak tertulis, menjaga integritas perusahaan itu juga menjadi tanggung jawab dan kewajiban kita, begitu kita menjadi bagian dari perusahaan tersebut.
So, menjadi bijak adalah penting. Nggak hanya dalam mengenali mana yang harus ditolak dan mana yang harus diterima, tetapi bijak dalam mengelola keuangan pribadi secara keseluruhan. Lo, hubungannya apa? Ada dong, hubungannya. Kalau kita pintar mengelola keuangan sendiri sudah pasti, apa pun jenis gratifikasinya, kita bisa dengan mudah memilah mana yang boleh diterima, dan mana yang harus ditolak (tanpa ada godaan untuk menerimanya).
Yuk, ikutan kelas finansial online-nya QM Financial! Kamu bisa belajar mengelola gaji dengan lebih baik, sehingga akan merasa tak perlu menerima jenis gratifikasi apa pun. Cek jadwalnya di web Event QM Financial ya. Dan jangan lupa, follow Instagram QM Financial untuk mendapatkan update, info, dan trik keuangan terbaru dari QM Financial.
Khawatir Gak Siap Pensiun? Kumpulin Aset Aktif Yuk!
Apa yang anda khawatirkan mengenai pensiun? Berhenti kerja? Pendapatan kurang? Anak belum mandiri?
Kekhawatiran tersebut sangatlah wajar karena saat pensiun penghasilan tidak sama dengan pada saat bekerja, namun kebutuhan tetap sama bahkan bertambah.
Dana Pensiun Dari Kantor Bukan Jaminan Pensiun Sejahtera
Jika saat ini kamu bekerja di perusahaan BUMN, Instansi Pemerintah maupun Swasta yang memberikan fasilitas dana pensiun untuk karyawannya, jangan merasa aman sebelum kamu paham benar kebutuhan masa pensiun kamu. Dana pensiun dari kantor, bukan jaminan pensiun sejahtera loh!
Coba Cek Fasilitas Reimbursement di Kantormu! Jangan-jangan Ini Salah Satu Bom Waktu Yang Siap Meletus!
Hari itu Eva duduk bersama Mia teman satu divisinya. Mereka memutuskan untuk ngopi sore-sore di cafe lantai dasar gedung kantor. Eva sedang stres berat!