5 Jenis Penghasilan Tahunan yang Bisa Kita Terima dan Andalkan
Seperti juga ada pengeluaran bulanan dan pengeluaran tahunan, pun ada penghasilan bulanan dan ada pula penghasilan tahunan.
Apa itu penghasilan tahunan? Ya, sudah seperti terlihat, adalah penghasilan yang kita dapatkan setahun sekali.
Nggak seperti penghasilan bulanan yang kita anggap sebagai penghasilan rutin, penghasilan tahunan ini kadang kita anggap sebagai “uang kaget”. Uang yang–diharapkan sih sebenarnya–tapi kalau dapat kayak surprise banget gitu. Apalagi, biasanya, jumlahnya juga lumayan banget!
Karena dianggap “uang kaget”, maka tak jarang, penghasilan tahunan pun terpakai tanpa rencana. Akibatnya, ya sudah bisa ditebak. Entahlah apa yang kita dapatkan, tapi rasanya uang itu jadi nggak ada bekasnya sama sekali.
Jadi, apa saja macam penghasilan tahunan yang biasanya kita dapatkan? Well, mungkin rerata diakrabi oleh ASN ataupun pekerja tetap sih. Pekerja lepas jarang yang punya penghasilan tahunan. Yah, penghasilan bulanan saja kadang nggak dapat. Eits, kok curcol.
5 Jenis Penghasilan Tahunan yang Bisa Kita Terima
1. Bonus
Bonus ini bisa dinamakan macam-macam sih, mulai dari bonus retensi sampai bonus prestasi. Perhitungannya beda-beda, begitu pun waktu pemberiannya.
Nah, bonus yang diberikan tahunan–atau yang biasa disebut bonus tahunan–bisa dibilang sebagai penghasilan tahunan, karena diberikan pada karyawan terkait keuntungan yang diraih perusahaan dalam satu tahun.
Dengan demikian, bonus tahunan ini besarnya tergantung pada kebijakan perusahaan. Jika perusahaan belum mendapatkan keuntungan yang signifikan, ya bisa saja enggak ada bonus tahunan dibagikan untuk karyawan.
2. THR
Tunjangan Hari Raya–seperti namanya–bisa dikategorikan sebagai penghasilan tahunan, lantaran biasanya juga diberikan setahun sekali menjelang hari raya Idulfitri.
Pemberian THR sudah diatur dalam undang-undang, sehingga jika ada pemberi kerja yang tidak memberi THR kepada pekerja bisa terancam hukuman penjara dan sanksi denda.
Besaran THR ditetapkan oleh pemerintah sebesar satu kali gaji pokok, tidak termasuk tunjangan-tunjangan. Tapi, ada pula perusahaan yang memiliki kebijakan berbeda, mereka memberikan THR sekian kali gaji pokok. Memang akhirnya, kembali pada perusahaan masing-masing.
3. Gaji ke-13
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tahunan yang biasa diterima oleh para ASN–atau Aparatur Sipil Negara. Gaji ke-13 diberikan biasanya menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah, untuk membantu meringkankan beban para ASN dalam menyekolahkan anak-anak mereka.
Beda antara gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya, dan bonus tahunan pernah ditulis secara tersendiri di web ini. Silakan dibaca-baca (lagi) jika belum sempat membaca ya.
4. Dividen
Buat kamu yang sudah memiliki investasi di saham–terutama saham perusahaan-perusahaan blue chips–biasanya juga akan menerima dividen sebagai bagian dari “pemilik perusahaan” tersebut.
Dengan begini, kamu bisa dibilang menerima penghasilan tahunan dari perusahaan di mana kamu menanam modal, karena dividen juga biasanya diberikan setahun sekali.
Namun, seperti halnya bonus tahunan, dividen ini juga bergantung pada keuntungan yang bisa diraih oleh perusahaan. Jika perusahaan–melalui Rapat Umum Pemegang Saham–memutuskan untuk tidak membagi dividen lantaran keuntungan belum siap untuk dibagikan, maka ya kamu tidak akan mendapatkan dividen di tahun tersebut.
5. Penghasilan pasif misalnya uang sewa
Buat kamu yang memiliki investasi berupa properti, juga bisa mendapatkan penghasilan tahunan berupa uang sewa, jika memang kamu menyewakan propertimu ini secara tahunan.
Besarannya tentu saja tergantung oleh banyak faktor, mulai dari lokasi, spesifikasi rumah, hingga fasilitas yang ada. Tapi yang pasti, ya lumayan banget angkanya.
Namun, penghasilan dari sewa properti biasanya juga harus dipotong untuk beberapa pengeluaran yang juga tak sedikit lo. Salah satunya biaya perawatan. Nah, kalau kamu tertarik untuk berinvestasi properti, sebagai permulaan, coba ketahui dulu beberapa keunggulan dan kelemahan investasi ini, sehingga kamu mendapatkan gambaran mesti gimananya.
Nah, itu dia 5 jenis penghasilan tahunan yang bisa kita dapatkan.
Sampai dengan hari ini, yang mana saja yang sudah kamu dapatkan? Semua? Well done!
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu. Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
7 Jenis Bonus Karyawan yang Harus Diketahui dan Biasa Diberikan oleh Perusahaan
Selain gaji dan fasilitas kesehatan yang memadai, bonus karyawan biasanya juga menjadi salah satu cara efektif yang dipergunakan oleh perusahaan untuk menjaga motivasi kerja dan loyalitas karyawan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sebenarnya tak pernah mengatur mengenai bonus karyawan perusahaan ini secara khusus, baik jenisnya maupun besarannya. Hanya disebutkan saja, bahwa bonus termasuk dalam pembayaran nonupah yang diterima oleh karyawan terkait kinerja dan prestasi yang dilakukannya dan bersifat tidak wajib.
Karena itu, kebijakan setiap perusahaan terhadap bonus karyawan ini bisa berbeda-beda. Selain tidak diwajibkan oleh pemerintah, bonus karyawan ini juga tergantung pada kondisi perusahaan itu sendiri. Bahkan kadang juga bonus yang diterima oleh karyawan satu juga berbeda dengan yang diterima oleh karyawan lain dalam satu perusahaan yang sama.
Apa saja sih jenis bonus karyawan yang bisa diberikan oleh perusahaan? Mari kita lihat satu per satu.
Ada 7 Jenis Bonus Karyawan Perusahaan
1. Bonus Tahunan
Bonus tahunan–seperti sudah bisa dilihat dari namanya–adalah bonus karyawan yang diberikan setahun sekali oleh perusahaan.
Ada beberapa pertimbangan terkait pemberian bonus tahunan ini, misalnya seperti:
- Tercapainya target oleh karyawan
- Ketaatan terhadap peraturan perusahaan
- Kedisiplinan karyawan
- Loyalitas
- Profit yang diterima oleh perusahaan
Waktu pemberian bonus tahunan ini bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing. Ada perusahaan yang memberikan bonus tahunan di akhir tahun, sesaat setelah tutup buku. Ada pula yang memberikannya di awal tahun untuk profit tahun sebelumnya. Misalnya, bonus tahun 2018 diberikan di awal tahun 2019.
Yang pasti, prinsipnya sih, bonus tahunan ini diberikan jika sudah ada laporan keuangan perusahaan dan angka profit sudah didapatkan.
Kalau karyawan perusahaan swasta punya bonus tahunan, maka pegawai negeri sipil (PNS) punya gaji ke-13. Sama-sama diberikan setahun sekali.
2. Tunjangan Hari Raya
Meski bonus karyawan perusahaan tidak pernah diatur secara khusus dalam perundang-undangan, dan bersifat tidak wajib, tetap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dianggap sebagai kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan pada karyawan secara de facto.
Hampir semua perusahaan memberikan jenis bonus karyawan ini, terutama pada karyawan yang beragama Islam. Besaran THR juga bisa berbeda satu sama lain, biasanya terkait dengan status dan lamanya masa kerja karyawan dalam satu perusahaan.
3. Bagi Hasil
Bonus karyawan ini biasanya diberikan jika perusahaan punya program kepemilikan saham bagi karyawan. Istilah kerennya employee stock option program.
Dalam program ini, perusahaan menawarkan kepemilikan saham pada karyawan, dengan alasan kurang lebih sama dengan pemberian bonus pada umumnya. Yaitu, untuk meningkatkan kinerja karyawan di kantor. Kadang juga terjadi kesepakatan di awal, bahwa ada keuntungan yang dibagi 50:50 bagi karyawan jika mampu meningkatkan profit perusahaan.
Yang pasti, saat profit perusahaan meningkat, maka besaran bonus bagi hasil ini juga akan menyesuaikan.
4. Bonus Karyawan Berprestasi
Prestasi karyawan perusahaan selalu ditentukan oleh kinerjanya. Dan kinerja yang tidak diapresiasi bisa berbuah bumerang bagi perusahaan.
Biasanya bonus karyawan berdasarkan prestasi kerja ini diatur oleh masing-masing perusahaan dengan pertimbangan khusus. Bisa pula berbeda antara karyawan satu dengan yang lain dalam satu perusahaan.
5. Bonus Keahlian
Bonus karyawan jenis ini kebanyakan baru diberikan oleh perusahaan internasional, dan belum banyak dilakukan oleh perusahaan lokal Indonesia. Hampir sama dengan bonus karyawan berprestasi di poin ke-4, bonus ini diberikan untuk memberikan apresiasi terhadap kualitas kerja karyawan yang baik, terutama yang berkaitan dengan skill khususnya.
Kadang yang terjadi adalah ada karyawan yang mampu mendapatkan penghargaan atau sertifikasi keahlian di luar perusahaan, yang kemudian ikut mengangkat branding perusahaan terhadap dunia luar. Hal ini pastinya akan berpengaruh baik pada performa perusahaan secara keseluruhan. Sehingga perusahaan merasa perlu untuk memberikan apresiasi lebih.
6. Bonus Retensi
Akan ada kalanya karyawan ingin mengundurkan diri atau resign dari perusahaan tempatnya bekerja, karena berbagai alasan. Karena dianggap terlalu berharga untuk dilepaskan, maka perusahaan tidak mengabulkan permohonan pengunduran diri karyawan tersebut. Agar karyawan mau tetap tinggal dan bekerja, maka perusahaan menawarkan bonus atau kenaikan gaji.
Bonus karyawan perusahaan jenis ini disebut dengan bonus retensi.
Meski demikian, tak semua karyawan bisa menerima tawaran bonus retensi ini jika mereka resign. Hanya bagi mereka yang benar-benar dianggap penting bagi kelangsungan hidup perusahaan saja.
7. Bonus Referral
Jenis bonus karyawan terakhir ini juga tak diberikan oleh semua perusahaan. Biasanya bonus ini diberikan oleh perusahaan pada karyawan yang telah merekomendasikan orang lain untuk bekerja di perusahaan yang sama, dan ternyata kinerjanya bagus.
Nah, selain ketujuh jenis bonus karyawan perusahaan di atas, ada pula jenis bonus satu lagi yang sering diberikan, namun bukan berupa uang melainkan liburan bersama. Berbeda dengan bonus-bonus karyawan lainnya–yang kadang tidak diberikan untuk semua karyawan dan ada pertimbangan khusus–bonus liburan ini bersifat umum. Artinya, semua karyawan bisa menikmatinya. Bahkan tak hanya karyawan, keluarga karyawan pun kadang juga boleh ikut serta mendapatkan bonus liburan ini.
Bonus liburan akan memungkinkan semua karyawan liburan bareng ke lokasi wisata yang sudah ditentukan oleh perusahaan, dengan biaya yang ditanggung pula oleh perusahaan.
Selain menyenangkan, bonus karyawan perusahaan ini akan sangat efektif demi menumbuhkan hubungan yang lebih baik antar karyawan dan menjaga kekompakan.
Nah, bonus karyawan yang mana nih yang belum pernah diberikan oleh perusahaan Anda?
Tertarik untuk mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.