3 Alasan Pentingnya Berinvestasi bagi ASN yang Paling Utama
Sebagai PNS, pastinya sudah ada benefit jaminan pensiun yang dimiliki, pun berbagai tunjangan lain yang diberikan bersama gaji pokok. Namun, masalahnya, apakah yakin jumlah jaminan pensiun yang diberikan benar-benar bisa memungkinkan kita untuk menjalani masa pensiun sejahtera? Di sinilah muncul alasan pentingnya berinvestasi bagi PNS khususnya, dan ASN pada umumnya.
Yah, kalau untuk ASN PPPK, alias Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, sih sudah pasti besar alasan pentingnya berinvestasi ini, karena sebagai PPPK, kita tidak menerima fasilitas jaminan pensiun seperti halnya PNS yang sudah pegawai tetap.
Namun, yang kadang terjadi adalah karena sudah merasa memiliki jaminan dana pensiun, seorang PNS jadi merasa tak perlu lagi memikirkannya. Nah, inilah mindset yang kurang tepat.
Dana pensiun memang bisa jadi alasan utama pentingnya berinvestasi bagi ASN, tetapi lebih daripada itu ada banyak alasan lain yang menjadikan investasi ini penting untuk dilakukan.
Pentingnya Berinvestasi bagi ASN
Inflasi
Yes, inflasi adalah hal yang sangat nyata. Dan, ini terjadi di mana pun, di setiap negara, termasuk Indonesia yang merupakan negara berkembang. ASN pun tidak akan kebal terhadap efek inflasi.
Inflasi adalah kemerosotan nilai uang (kertas) karena banyaknya dan cepatnya uang (kertas) beredar sehingga menyebabkan naiknya harga barang-barang, demikian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pada umumnya, hal ini bisa terjadi ketika terjadi pertumbuhan ekonomi yang kemudian memengaruhi daya beli masyarakat, maka di situlah terjadi inflasi.
Inflasi akan membuat nilai uang kita naik dari tahun ke tahun. Sayangnya kalau uang kita hanya disimpan di tabungan saja, maka lama kelamaan akan habis tergerus oleh inflasi ini. Di sinilah pentingnya berinvestasi bagi kita, termasuk ASN.
Cita-cita, mimpi, dan tujuan hidup
Setiap dari kita pasti punya cita-cita, keinginan, harapan yang ingin diwujudkan jauh ke depan, juga tujuan hidup. Hidup sebagai pensiunan ASN yang sejahtera, hanyalah salah satunya.
Punya banyak keinginan dan cita-cita itu bagus, dan jangan hanya berhenti dengan punya keinginan saja, tetapi mesti berusaha untuk mewujudkannya.
Untuk membiayai semua keinginan itu, tentu akan dibutuhkan dana yang tidak sedikit. Kita akan butuh suatu instrumen yang bisa membuat uang kita bertumbuh lebih cepat. Ingat loh, kita semua kan enggak punya banyak waktu untuk bisa produktif terus. Kita punya keterbatasan energi, pikiran, dan waktu di sini.
Nah, salah satu cara untuk mengatasi keterbatasan ini adalah dengan berinvestasi.
Jadi warisan
Pastinya, sebagai ASN, kita menginginkan yang terbaik untuk keluarga kita. Memilih jalan untuk menjadi seorang ASN pun sudah menjadi bentuk tanggung jawab kita untuk dapat membiayai kebutuhan keluarga, bukan?
Adanya jaminan pensiun biasanya juga menjadi alasan terbesar mengapa seseorang bergabung untuk menjadi pegawai pemerintah. Kita ingin ada sesuatu yang bisa diwariskan dan diberikan pada keluarga, meski nantinya kita sudah tak bisa bekerja lagi.
Tahukah kamu, bahwa investasi juga bisa diwariskan pada anak cucu hingga turun temurun? Sering banget melihat share teman-teman, ada yang menemukan surat pernyataan kepemilikan investasi saham milik orang tuanya yang sudah berusia beberapa puluh tahun, dan belum pernah diklaimkan. Iya, zaman dulu kan investasi belum seperti sekarang, yang dengan mudah kita lakukan secara online. Seorang investor yang ikut menanam modal melalui saham saat itu harus datang ke perusahaan sekuritas, dan kemudian diberikan surat pernyataan kepemilikan saham yang harus disimpan dan dibawa ketika hendak mengklaim keuntungannya.
Kalau dikonversikan dengan nilai nominal uang sekarang, ada loh yang bernilai sekian miliar rupiah. Sungguh warisan yang luar biasa, bukan?
Di samping 3 alasan terbesar pentingnya berinvestasi bagi ASN di atas, ada pula alasan pengendalian diri sendiri yang harus kita lakukan. Tantangan zaman sekarang itu ya salah satunya adalah pola hidup konsumtif. Ini juga bisa muncul ketika kita merasa aman secara finansial secara terlalu berlebihan, sehingga lupa bahwa masa depan kita masih panjang dan perlu untuk dipikirkan.
Dengan berinvestasi, kita bisa berlatih mengendalikan diri dan bisa memanfaatkan uang untuk hal yang lebih berfaedah, yang nantinya kita juga yang diuntungkan.
Nah, sudah yakin tentang pentingnya berinvestasi kan?
Kesemua hal tersebut bisa dipelajari bersama QM Financial dalam sebuah training karyawan yang dikemas interaktif dengan silabus yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Hubungi kami melalui WhatsApp ke 0811 1500 688. Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
Apa Beda Gaji Ke-13, THR, dan Bonus Tahunan?
Perusahaan, pada umumnya, memang punya cara-cara tertentu untuk memberikan apresiasi ataupun melakukan sesuatu sebagai usaha menyejahterakan karyawannya. Rata-rata tujuannya agar dengan kondisi hidup karyawan yang sejahtera, maka kinerja pun akan meningkat–yah, setidaknya stabil. Bentuknya macam-macam sih, ada berbagai fasilitas yang ditawarkan. Beberapa di antaranya adalah adanya gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), dan bonus tahunan.
Nah, ketiganya memang pada prinsipnya sama; sama-sama memberikan uang di luar gaji dan tunjangan rutin yang diterima oleh karyawan, tetapi ternyata gaji ke-13, THR, dan bonus tahunan ini punya fungsi dan peruntukan masing-masing, pun perhitungannya sendiri.
Barangkali ada yang masih bingung tentang perbedaan gaji ke-13, THR, maupun bonus tahunan? Mengapa diberikan tidak bersamaan, misalnya? Atau, mengapa harus dipisah-pisahkan, gaji ke-13 sekian, THR sekian, bonus tahunan sekian?
Yuk, simak artikel ini sampai selesai ya.
Gaji Ke-13
Istilah ‘gaji ke-13’ rata-rata diakrabi oleh mereka yang (pernah) berstatus ASN, alias Aparatur Sipil Negara. Atau PNS–Pegawai Negeri Sipil. Memang karena awalnya gaji ke-13 ini diberikan hanya pada para ASN menjelang pendaftaran anak ke sekolah.
Pasti sudah tahu kan, begitu masuk tahun ajaran baru, kebutuhan anak-anak pasti meningkat. Yang masuk sekolah baru, apalagi. Yang naik kelas doang aja kebutuhannya bejibun, belum lagi bayar uang tahunan dan sebagainya.
Pemerintah bermaksud memfasilitasi hal ini, dengan memberikan gaji ke-13 kepada para ASN, untuk membantu peningkatan kebutuhan ini.
Dinamai gaji ke-13, karena “uang kaget” ini diberikan dengan besaran yang sama dengan 1 kali gaji (termasuk tunjangannya), di luar 12 bulan gaji rutin. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 19, 20, 21, dan 22 yang telah disahkan tahun 2016 lalu.
Nah, karena ditujukan untuk membantu kebutuhan anak-anak sekolah memasuki tahun ajaran baru, maka biasanya gaji ke-13 diberikan ya di sekitar mulainya tahun ajaran baru. Biasanya sih di bulan Juli.
Tunjangan Hari Raya (THR)
Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu tunjangan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada karyawan, dan diberikan menjelang hari raya keagamaan. Meski pemerintah Indonesia mengakui ada 6 agama, tapi biasanya THR ini ya hanya diberikan menjelang Idul Fitri saja. Biasanya sih, maksimal 7 hari menjelang hari raya, THR ini sudah harus diberikan pada karyawan.
Pemberian THR ini–seperti halnya pemberian gaji ke-13–diatur secara resmi dalam undang-undang, tepatnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 20 tahun 2016. Jadi, kalau sampai ada perusahaan yang enggak memberikan hak THR bagi karyawannya, ada ancaman hukuman dan sanksi yang akan menjadi konsekuensinya.
THR ini diberikan kepada semua karyawan, tak peduli statusnya apa; mulai dari pekerja lepas, karyawan kontrak, hingga karyawan tetap. Semua pemberi kerja berkewajiban memberi THR ini setidaknya setahun sekali pada karyawan.
Besar THR biasanya adalah 1 kali gaji pokok, tanpa tunjangan apa pun, baik itu yang rutin atau yang lainnya.
Bonus Tahunan
Bonus tahunan–tidak seperti gaji ke-13 ataupun THR–tidak diatur dalam undang-undang oleh pemerintah, karena merupakan kebijakan masing-masing perusahaan.
Bonus tahunan diberikan bisa karena beberapa faktor, misalnya tercapainya target perusahaan, apresiasi terhadap kinerja karyawan (kedisiplinan, loyalitas, dan keahlian lainnya), dan sebagainya.
Waktu pemberian bonus tahunan juga sesuai dengan kebijakan perusahaan. Ada yang diberikan di akhir tahun, sebelum tutup buku. Ada pula yang diberikan awal tahun, sebagai hasil profit tahun sebelumnya. Ada juga yang pertengahan tahun, karena pertimbangan-pertimbangan tertentu.
Cara menentukan besarnya bonus ini juga tergantung masing-masing perusahaan. Ada yang memakai sistem persentase terhadap masa kerja, level jabatan, kategori departemen, hingga status peringatan pelanggaran. Ada pula yang menggunakan sistem perhitungan bagi hasil, atau pembagian keuntungan.
Bagaimana Pelaksanaan Pemberian Gaji Ke-13, THR, dan Bonus Ini pada Karyawan Swasta?
Sebenarnya, aturan-aturan di atas memang ditetapkan untuk mengatur tunjangan para ASN, terutama soal gaji ke-13 dan THR. Untuk perusahaan swasta, pemerintah sebenarnya membebaskan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi perusahaan itu sendiri.
Yang pasti, kalau kondisi keuangan perusahaan kurang sehat ya, terpaksa segala macam tambahan gaji ini tidak bisa diberikan. Ini hal yang wajar terjadi.
Bonus tahunan sendiri biasanya dikenal berlaku di perusahaan swasta. Sedangkan THR, pemerintah mewajibkan seluruh pemberi kerja untuk memberikan hak ini pada semua karyawan, bahkan ada ancaman hukuman dan sanksi jika tidak dilaksanakan. Nah, kalau gaji ke-13 memang hanya dikenal di kalangan ASN, tetapi jika perusahaan swasta mau ikut mengadopsi sistemnya pun tidak masalah.
Yes, semoga sekarang sudah jelas ya, apa bedanya gaji ke-13, tunjangan hari raya (THR), dan bonus tahunan. Ketiganya berbeda peruntukan, meski sama-sama merupakan tambahan gaji rutin yang diterima oleh karyawan.
Tinggal bagaimana mengelolanya saja nih, supaya tambahan uang ini bisa bermanfaat optimal.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.