5 Arti Pentingnya Membayar Pajak
Sebagian orang tampak masih enggan mengurus pajak, karena mereka mungkin belum sadar bahwa manfaat pajak itu begitu besar, sehingga penting bagi kita untuk taat membayar pajak.
Sebagai sebuah negara, apalagi yang berkedaulatan rakyat, maka ya apa-apa balik lagi ke rakyat. Pajak dari rakyat–warga negara Indonesia, seperti kita-kita ini–menjadi tulang punggung negara, yang kemudian digunakan untuk membangun sarana dan prasarana, yang akhirnya siapa lagi deh yang memakainya kalau bukan kita juga?
Memangnya, apa saja manfaat membayar pajak ini? Coba kita lihat yuk.
5 Manfaat Membayar Pajak
1. Infrastruktur dan fasilitas umum terbangun dengan baik
Sudah berapa ribu kilometer jalan tol terbangun di Indonesia sampai dengan tahun 2019 kemarin? 1.387 kilometer! Nggak cuma kita yang tinggal Pulau Jawa saja yang bisa merasakan fasilitas jalan tol ini, bahkan mereka yang tinggal di pulau-pulau di luar Jawa sudah ikut merasakannya.
Semua pembangunan ini dibiayai dengan pajak-pajak kita lo.
Fasilitas umum pun berkembang dengan pesat. Pasar-pasar tradisional dikembangkan, dan jadi semodern pusat perbelanjaan kekinian, bandara-bandara dibangun dan direnovasi, dan sebagainya.
Semua dibiayai dengan pajak yang kita bayarkan. Masa sampai di sini masih bilang belum merasakan manfaat dari pajak?
2. Fasilitas pendidikan merata dan berkualitas
Dengan kita membayar pajak, kita pun bisa bersama-sama meningkatkan kualitas pendidikan secara merata sampai ke pelosok-pelosok.
Semakin sedikit berita terdengar kan, ada gedung sekolah yang hampir runtuh, atau cerita anak-anak yang tak mampu membayar sekolah? Bahkan SPP di sekolah negeri sekarang juga bebas kan?
Memang saat ini belum sempurna, tapi semoga dengan semakin taat kita membayar pajak, kualitas pendidikan Indonesia juga akan semakin baik.
3. Fasilitas kesehatan yang memenuhi standar secara merata
Saat kita membayar pajak, berarti program-program untuk memperbaiki kualitas kesehatan masyarakat juga akan lebih lancar. Mulai dari memperbaiki gizi ibu hamil dan balita, sampai peningkatan pelayanan kesehatan untuk lansia.
Tahu enggak sih, bahwa di pelosok-pelosok itu masih suka banyak penyakit-penyakit yang timbul akibat kurang baiknya higienitas dan sanitasi lingkungan hunian. Ini PR kita bareng-bareng banget, dan bisa kita atasi bersama dengan membayar pajak.
4. Keamanan dan ketertiban terjaga
Indonesia adalah negara yang luas, dengan banyak perbatasan, apalagi wilayah lautnya yang begitu luas dan kaya banget dengan sumber daya. Kalau enggak dijaga, wah, bisa diklaim dan dicuri.
Ini juga yang menjadi permasalahan di negara ini selama bertahun-tahun. Karenanya, pajak yang kita bayarkan menjadi penting, karena bisa digunakan untuk memperkuat pertahanan keamanan dan penjagaan ketertiban di dalam negara kita.
5. Pengembangan pariwisata
Sejak beberapa tahun belakangan, pariwisata memang menjadi fokus utama. Banyak objek wisata baru kekinian muncul, dan menarik wisatawan, terutama yang dari luar negeri.
Objek wisata yang sudah dibuka akan memerlukan biaya untuk perawatan dan pengembangan, sedangkan masih banyak yang lain yang bahkan masih belum ditemukan dan dioptimalkan.
Meski yah, kalau saat artikel ini ditulis sih, kita sedang dalam masa keprihatinan ya, tapi mari berharap semua segera berakhir. Kita mundur sejenak untuk kemudian melompat lebih jauh ke depan.
So, sampai di sini, apakah kamu masih ragu untuk membayar pajak? Semoga tidak lagi ya.
Yuk, segera buat NPWP-mu dan laporkan SPT Tahunan! Jangan sampai lupa, menunggak, atau bahkan mengabaikan. Kelangsungan hidup negara ini bergantung pada kita, warga negaranya.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
5 Hal tentang Pajak Pekerja Lepas atau Freelancer
Sudah ngomongin pajak penghasilan karyawan kantoran, lalu bagaimana dengan pajak pekerja lepas? Atau, malah ada yang baru tahu kalau pekerja lepas juga kena pajak?
Ya, iyalah. Pekerjaan sih memang freelancer, tapi kan tetap sebagai warga negara Indonesia kan–yang salah satu kewajibannya adalah membayar pajak?
Nah, faktanya, sebagai pekerja lepas atau freelancer, memang ada beberapa hal yang bikin males untuk mengurus pajak. Salah satunya adalah perhitungan yang rumit, yang harus dilakukan secara mandiri.
Yes, memang enggak semua orang punya “passion” dengan matematika dan angka. Apalagi buat pekerja lepas, yang penghasilannya tidak tentu jumlahnya. Bahkan, kadang tak tentu pula dalam sebulan dapat job. Bisa jadi bulan ini dapat job full sampai keteteran, bulan depan zonk sama sekali. Males banget ngitung deh. Makanya, banyak pajak pekerja lepas yang tidak terurus.
Well, coba baca beberapa hal tentang pajak pekerja lepas berikut ini ya. Siapa tahu, dengan begini, kamu mengerti dan paham arti pentingnya kita membayar pajak, meski kita adalah para pekerja lepas yang penghasilannya tidak tetap setiap bulannya.
5 Hal tentang Pajak Pekerja Lepas yang Harus Diketahui
1. Pentingnya punya NPWP
Banyak di antara pekerja lepas yang pajaknya langsung dipotong oleh klien atau pemberi kerja saat invoice mereka cair. Di sini baru deh ketahuan juga, bahwa banyak dari pekerja lepas yang bahkan nggak punya NPWP, entah apa pun alasannya.
Tahukah kamu, tidak punya NPWP justru akan membuatmu harus membayar pajak lebih banyak. Pajak pekerja lepas yang tidak memiliki NPWP akan ditambah 2% daripada mereka yang memiliki NPWP.
Selain itu, ada beberapa kesulitan lain yang juga bisa kamu alami jika tidak punya NPWP, salah satunya kamu akan kesulitan mengajukan pinjaman bank, atau bahkan saat mengajukan visa untuk mengunjungi negara lain.
So, yuk, bikin NPWP. Kan bisa dilakukan secara online, lebih praktis dan mudah.
2. Formulir yang digunakan
Untuk melaporkan pajak pekerja lepas, kamu bisa menggunakan Formulir 1770, yang khusus diperuntukkan bagi para pekerja yang menerima penghasilan tidak dari satu sumber saja.
Formulir 1770 ini juga digunakan untuk wajib pajak yang dikenakan PPh final, penghasilan dalam negeri lain, dan penghasilan luar negeri.
Jadi, jangan salah isi formulir ya.
3. Ketahui tentang penghasilan yang kena dan tidak kena pajak
Salah satu hal yang bikin males untuk lapor dan bayar pajak pekerja lepas adalah penghasilan yang dari banyak sumber, pun mungkin besarnya yang masing-masing enggak seberapa. Bukan apa-apa, males banget nyatet-nya!
Tapi ini penting, jadi catatlah. Lagi pula, kalau enggak punya catatan penghasilan, bagaimana juga kita akan bisa mengatur cash flow harian, right? Kalau perlu, miliki satu akun rekening bank khusus yang dipakai untuk menerima fee jasa, sehingga kamu akan lebih mudah lagi nge-trace-nya.
Setelah itu, pahami juga bahwa ada yang namanya penghasilan kena pajak. Kalau setelah dihitung ternyata tidak lebih dari ketentuan penghasilan tidak kena pajak, maka kamu sebagai seorang freelancer bisa bebas untuk tidak membayar pajak.
Tapi, ini bukan berarti lantas kamu nggak perlu lapor ya. Tetap harus melapor, tetapi ada Surat Pemberitahuan Nihil.
4. Mandiri membayar dan melapor
Lalu, gimana cara menentukan besaran pajak yang harus disetorkan, kan kita juga kesulitan untuk menentukan penghasilan yang nggak tetap ini?
Untuk masalah ini, Dirjen Pajak memberikan angka fix pengali yang disebut Norma Penghitungan Penghasilan Netto. Untuk pekerja lepas di kota-kota besar, seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Palembang, Denpasar, Pontianak, Manado, dan Makassar, besarnya adalah 40% dari total penghasilan selama satu tahun. Di luar kota-kota tersebut dikenakan 35%.
Nah, jadi enggak sulit dong, menentukan pajak pekerja lepas ini ya?
Misalnya, dalam satu tahun–menurut catatanmu–penghasilanmu Rp96.000.000, maka penghasilan neto yang terkena pajak adalah 40% x Rp96.000.000 = Rp38.400.000.
Angka ini nanti masih diperhitungkan dengan penghasilan tidak kena pajak jika kita sudah berkeluarga, ataupun ketika penghasilan sudah dipotong pajak sekalian oleh pemberi kerja.
5. Jangan lupa minta bukti potong
Dari poin 4 di atas, kita jadi tahu deh bahwa penting untuk meminta bukti potong pada klien, jika memang fee kita sudah nett, tanpa pajak lagi. Bukti potong ini nantinya harus dilampirkan saat pelaporan SPT Tahunan sebagai faktor pengurang pajak.
Jadi, jangan sampai lupa untuk diminta ya, bukti potongnya.
Nah, itu dia beberapa hal yang penting untuk diketahui terkait pajak pekerja lepas.
Gimana, masih bingung? Coba cek jadwal kelas finansial online QM Financial yuk, siapa tahu ada kelas pajak yang bisa kamu ikuti. Atau, kalau belum ada, kamu bisa mengusulkannya melalui Instagram QM Financial. Kalau memang banyak yang request, pasti akan dipertimbangkan untuk diadakan. Kamu bisa belajar tentang serba-serbi pajak, dan juga belajar mengisi SPT Tahunan supaya nggak terjadi kesalahan yang nggak perlu.
Stay tuned juga di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
5 Contoh Masalah Pajak di Indonesia yang Sering Terjadi
Buat sebagian orang, masalah pajak pribadi memang agak-agak rumit. Memahami peraturannya pun kadang masih kurang paham, masih diminta untuk menghitung sendiri pajak yang dibayarkan dari penghasilannya.
Karena itu, nggak heran, meski sudah dilakukan setiap tahun, masalah pajak pribadi yang muncul kadang ya sama saja. Terjadi lagi, terjadi lagi.
Sebel enggak sih? Ya, sebel. Apalagi kalau ada kurang bayar cukup banyak. Gemes juga rasanya. Tapi ya, gimana lagi kan ya? Itu sudah jadi kewajiban kita untuk membayar pajak, sebagai wajib pajak. Mau nggak mau ya, harus dipenuhi.
Jadi, apa saja sih masalah pajak pribadi yang sering terjadi ini? Jangan-jangan kita juga masih saja melakukannya, berulang kali pula. Yuk, disimak, biar nggak salah-salah terus. Berikut ini adalah contoh masalah pajak di Indonesia yang sering terjadi.
5 Masalah Pajak Pribadi yang Sering Terjadi
1. Tidak merasa perlu melapor pajak
Ada memang yang belum punya kesadaran untuk membayar pajak. Memprihatinkan? Iya. Tapi, inilah tantangan kita semua.
Kalau kamu merupakan salah satu dari mereka yang belum sadar akan arti pentingnya taat membayar pajak, sekarang saatnya kamu untuk menyadari dan memahami, bahwa pajak merupakan tulang punggung negara untuk dapat melaksanakan operasionalnya.
Apalagi di masa-masa sulit–seperti ketika artikel ini ditulis, Indonesia sedang terlanda bencana COVID-19–negara butuh kita untuk bergotong royong demi mengatasi kesulitan bersama. Dengan taat membayar pajak, kita sudah separuh jalan membantu negara agar dapat mencari jalan terbaik untuk kita semua.
2. Tidak melaporkan pajak dari penghasilan lainnya
Ada beberapa orang yang mungkin belum paham, bahwa penghasilan pribadi yang wajib dilaporkan pada negara tak hanya penghasilan berupa gaji dari kantor saja, tetapi juga penghasilan-penghasilan sampingan lainnya. Misalnya, kamu punya side hustle berupa bisnis toko online, atau punya booth kopi franchise, itu semua juga wajib dilaporkan lo.
Pun kamu yang misalnya sering menjadi speaker atau mungkin kamu mengerjakan beberapa gigs based on project dan menghasilkan uang darinya, kamu pun wajib melaporkannya.
Masalah pajak pribadi yang biasanya timbul akibat kelalaian ini adalah ada kekurangan bayar, karena akan ada denda 2% yang dihitung selama 24 bulan dari kekurangan pajaknya. Lumayan juga lo, dendanya apalagi kalau kumulatif.
3. Kesalahan administrasi
Masalah pajak pribadi yang sering terjadi akibat kesalahan administrasi biasanya adalah kesalahan email. Biasanya, banyak yang mempergunakan email bisnis untuk mendaftar efilling, padahal seharusnya kamu menggunakan email pribadi.
Kenapa harus email pribadi? Ya, karena pajak meskipun berkaitan dengan gaji dan kerjaan, tapi itu adalah urusan pribadi. Bukan urusan kantor, tetapi menjadi tanggung jawab kita sendiri. Kalau daftarnya pakai email kantor, nanti kalau kita sudah tidak bekerja di kantor yang sama, gimana dong? Malah jadi susah kan?
Kesalahan admnistrasi lain adalah salah mengisi form laporan SPT. Biasanya yang rancu adalah form SPT Tahunan 1770S untuk yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun, dan SPT Tahunan 1770SS untuk yang berpenghasilan kurang dari Rp60 juta per tahun. Biasanya ini terjadi, lantaran si wajib pajak salah menghitung penghasilannya sendiri.
Ya, ini juga salah satu risiko dari sistem pelaporan pajak yang self assessment ini sih ya. Kalau kita salah menghitung, ya kita juga yang harus bertanggung jawab.
Kesalahan administrasi lain yang kerap menimbulkan masalah pajak pribadi adalah kesalahan input nomor NPWP. Misalnya, yang dimasukkan no NPWP perusahaan pemberi kerja, alih-alih nomor NPWP si wajib pajak.
Yes, sepele, tapi bikin pusing juga kalau sampai salah.
4. Lupa meminta bukti potong
Ini adalah kesalahan berikutnya yang juga sering terjadi, kita lupa minta bukti potong.
Hal ini rentan terjadi kalau kita lagi ngerjain pekerjaan sampingan. Misalnya, ada proyek. Klien kadang lupa memberikan bukti potong pajak atas fee kita, setelah invoice cair. Nah, kita sendiri juga lupa meminta. Akhirnya, kita harus membayar kekurangan pajak, padahal sebenarnya sudah dipotong terlebih dahulu.
Ini yang kadang bikin membengkak deh, pengeluaran untuk pajaknya.
So, jangan pernah lupa untuk meminta bukti potong untuk kelengkapan pengiriman SPT Tahunanmu ya, termasuk bukti potong dari penghasilan-penghasilan sampingan.
5. Terlalu mepet batas waktu pelaporan
Memang sih, batas waktu pelaporan biasanya ada di akhir Maret. Tapi sebenarnya kita bisa melaporkannya sejak sebulan sebelumnya.
Jangan mepet-mepet batas waktu pelaporan, apalagi kalau kamu melaporkannya secara online. Kasihan server kantor pajaknya, jadi terlalu berat. Nanti malah jadi error, siapa hayo yang pusing sendiri?
Masih bingung ya? Yuk, belajar keuangan, termasuk juga belajar seluk-beluk pajak. Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
5 Pengeluaran Ekstra yang Mungkin Harus Dikeluarkan Selama Pandemik Covid-19
Hai, apa kabar, kamu pembaca dan follower setia QM Financial? Semoga kamu di situ baik-baik saja, #dirumahaja atau #workfromhome dalam kondisi sehat. Yes, kondisi memaksa kita harus mengubah beberapa rencana dan rutinitas. Tapi, pada dasarnya, manusia itu kan sebenarnya makhluk yang punya daya adaptasi yang cukup tinggi, termasuk kala berada di tengah krisis. Salah satu hal yang harus segera diadaptasi adalah soal keuangan. Hmmm, sudah berapa pengeluaran ekstra kamu belanjakan sebulan terakhir ini?
Kondisi yang “memaksa” kita untuk bertahan di rumah saja “berbuah” penyesuaian juga di hal lainnya, right? Memang sih, selama di rumah aja, pos pengeluaran transportasi kita bisa berkurang, pun pos nongkrong di kafe.
Tapi, ternyata ada beberapa pos pengeluaran ekstra lain yang muncul. Apa saja? Mari kita lihat. Kamu boleh menambahkan pengeluaran ekstra lain yang mungkin ada, tapi belum tertulis berikut ini.
5 Pengeluaran ekstra yang terjadi selama #dirumahaja dan #workfromhome gara-gara Covid-19
1. Makanan
Mau nggak mau, seharian di rumah ya mesti ditemani camilan-camilan, makanan, dan tentu saja, minuman favorit.
Siapa hayo, yang sempat panic buying? Sudah belanja apa saja, untuk berapa bulan hidup di rumah?
Memang sih, ini adalah salah satu yang pertama langsung terlintas di kepala ya, ketika krisis melanda. Karena makanan dan minuman memang merupakan kebutuhan dasar manusia. So, wajar jadinya, kalau kita lantas punya pengeluaran ekstra untuk makanan.
Hanya saja, mari kita berharap agar kondisi segera membaik. Berbagilah dengan sesamamu, agar yang lain juga bisa memenuhi kebutuhannya. Apalagi jika ada tetangga yang sudah lansia, ada baiknya kamu malah membelanjakan sekalian untuknya, agar dia tak perlu pergi belanja dan lebih terlindung di rumah.
Lagian, kulkas di rumah seberapa besar, sampai nyetok makanan sampai berbulan-bulan? Awas, ntar malah busuk lo!
2. Vitamin
Vitamin memang merupakan salah satu suplemen yang mesti kita konsumsi untuk mempertahankan daya tahan tubuh, agar virus enggan datang pada kita.
Beberapa hari belakangan, tampaknya produk-produk vitamin pabrikan juga mulai menghilang dari pasaran. Hmmm, jangan-jangan kamu juga salah satu yang punya pengeluaran ekstra untuk ini ya?
Tapi vitamin enggak hanya bisa didapatkan dari suplemen-suplemen pabrikan. Justru kalau kita bisa mendapatkan vitamin alami, langsung dari buah atau sayur, itu akan lebih baik. Dan, vitamin yang baik tentu datang dari buah dan sayur yang segar.
Lebih baik, kalau memang pengin tambahan vitamin, alokasikan pengeluaran ekstra kamu untuk lebih banyak membeli buah dan sayur saja, dan lebih baik membelinya secukupnya demi menjaga kesegarannya. Misalnya, apel, jeruk, mangga, melon, dan buah naga adalah beberapa contoh buah yang cukup awet jika dimasukkan ke lemari pendingin. Kamu bisa beli dalam jumlah yang tak berlebihan, agar bisa menyimpannya dengan lebih baik.
Tiga atau empat hari kemudian, kamu bisa keluar lagi (tentu dengan “perlindungan” diri yang lengkap) untuk berbelanja jika sudah habis. Setelah mendapatkan apa yang kamu butuhkan, segera pulang ya!
Atau, kamu juga bisa membeli sayuran beku, yang lebih awet, sudah terpotong-potong sehingga lebih praktis disimpan.
3. Kuota internet
Kerja di rumah akan butuh koneksi internet yang mumpuni dan berlimpah juga. Ya gimana enggak, mesti setor ini itu di WhatsApp, email, Slack, Trello, dan seterusnya, belum lagi meeting pakai Zoom. Itu semua kan butuh kuota kan ya?
Thank goodness, ada banyak provider yang kasih keringanan sih. Itu tuh yang perlu dimanfaatkan. Kalau perlu ganti nomor sementara, demi mendapatkan keringanan harga kuota ini itu.
Lumayan lo, buat menghemat.
4. Alat penunjang kesehatan
Jadi, sudah berapa banyak beli masker sekali pakai akhir-akhir ini? Sudah sempat berebut hand sanitizer juga? Harganya mahal banget ya?
Sudah tahu belum, bahwa mencuci tangan dengan hand soap itu jauh lebih efektif untuk membunuh virus? Sabunnya juga bisa sabun apa pun kok, karena WHO pun tidak pernah menyebutkan kalau kita harus mencuci tangan dengan hand soap. Pakai sabun mandi, sabun cuci, bahkan sampo pun bisa. Yang penting, adalah cara mencuci tangannya yang benar.
Jadi, nggak perlu borong terlalu banyak juga. Ini juga salah satu pengeluaran ekstra yang banyak dikeluarkan oleh orang-orang belakangan ini. Padahal enggak harus seekstra itu juga sih.
Saya kemarin sempat bikin masker dari kain perca. Habis pakai belanja ke supermarket, langsung cuci. Lumayan menghemat, dan nggak perlu ikut berdesakan atau antre beli masker sekali pakai.
5. Hiburan
Jadi merasa perlu langganan streaming film ya? Ya, bolehlah. Tapi kamu harus ingat ya, bahwa kita work from home, bukannya liburan. Semoga kamu nonton filmnya ketika pekerjaan dan kewajibanmu sudah selesai.
Mungkin kamu juga bisa pertimbangkan untuk ikut kelas-kelas saja yang sekarang banyak diadakan online. Kalau biasanya kamu terkendala karena harus kerja, kan sekarang bisa dong kamu ikuti sementara kamu work from home. Pengeluaran ekstra yang harus kamu keluarkan jadi lebih berfaedah kan?
Mau belajar lebih banyak tentang mengatur keuangan pribadi? Yuk, ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial! Cek jadwalnya, dan pilih sesuai kebutuhanmu.
Nah, gimana? Adakah pengeluaran ekstra lain yang belum disebutkan di atas? Tulis di kolom komen ya, biar bisa jadi tambahan.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
7 Tip Mulai Kerja di Rumah Agar Tetap Efektif
Sejak Senin, 16 Maret 2020 yang lalu, kantor QM Financial sudah menerapkan sistem work from home, atau kerja di rumah, demi berpartisipasi dalam mengendalikan penyebaran virus korona, pembawa COVID-19 yang sekarang sedang berada di panggung besar.
Bagi beberapa karyawan, hal ini enggak membawa perubahan yang terlalu drastis, karena sebagian karyawan QM Financial memang sudah bekerja secara remote. Namun, beberapa yang lain–terutama yang sering bertugas di event-event offline, terlebih pertemuan-pertemuan besar–hal ini cukup berpengaruh sih.
Nah, apakah kamu juga memiliki permasalahan serupa?
Kerja di rumah memang sekilas tampak menyenangkan. Enggak ada bos yang mengawasi, enggak ada rekan kerja yang gangguin, tapi sekaligus sepi sih, karena nggak bisa ghibah secara langsung. #eh
Bagi sebagian orang yang tidak terbiasa, masalah koordinasi juga jadi problem tersendiri. Karena terbiasa komunikasi langsung, sekarang harus melalui koneksi virtual.
So, apa yang harus kita siapkan, supaya waktu-waktu kerja di rumah atau work from home ini tetap efektif?
7 Tip untuk Kerja di Rumah
1. Kondisikan tetap seperti tempat kerja
Well, mari kita mulai dari spot untuk bekerja. Apakah di rumahmu ada sudut tertentu yang paling nyaman untuk dipakai bekerja? Kalau iya, siapkanlah.
Kita akan dapat mulai bekerja di tempat yang bersih, dan cukup terang. Kalau bisa, hindari tempat-tempat yang mudah bikin gagal fokus. Di depan televisi, misalnya. Kalau di rumah juga ada anggota keluarga lain, dan mereka mau menonton televisi, kita bisa ikutan nonton dan nggak jadi kerja.
Jadi, siapkan sudut khusus, yang cukup terang, bisa membantu kita berkonsentrasi, dan pastinya, sirkulasi udara yang juga bagus. Ketiga hal inilah yang akan menentukan betah tidaknya kita kerja di rumah
2. Pastikan internet dalam kondisi baik
Kadang memang ada area-area tertentu yang koneksi internetnya labil. Hal ini akan menghambat proses kita kerja di rumah. Karena sekali waktu, kita akan perlu video call atau tele conference dengan rekan kerja atau bos, enggak cuma kirim-kirim email doang.
Jadi, sebelum mulai bekerja, pastikan koneksi internetmu baik. Mungkin kamu bisa memilih di antara beberapa provider yang koneksinya paling stabil di rumahmu.
3. Buat to do list
Kerja di rumah means nggak ada yang mengawasi. Nggak ada HR yang nyemprit kalau kita menurun kinerjanya.
Ini berarti kita sendirilah yang harus mengontrol kerjaan. Jadi, buatlah to do list untuk dikerjakan dalam satu hari, agar jangan sampai ada tugas yang terlewat.
Ingat, kita kerja di rumah, bukan liburan. Tetap ada target kerja yang harus dipenuhi.
4. Pastikan tetap makan siang dan istirahat
Kemungkinan yang lain, karena terlalu sibuk, kita jadi lupa makan siang dan istirahat. Kalau di kantor, teman-teman istirahat, kita juga jadi bisa ikut istirahat. Di rumah, akan berbeda kondisinya.
Jadi, tentukan pukul berapa kamu akan beristirahat siang. Mau disamain dengan jam istirahat di kantor kayak biasanya juga nggak masalah. Jangan sampai keasyikan, terus bablas sampai sore tanpa istirahat.
Ingat, di masa-masa seperti ini, kamu harus jaga kesehatan lo!
5. Dana darurat tetap aman
Ini adalah kondisi darurat. Kamu yang biasa bisa bepergian ke mana-mana, sekarang harus mengarantina diri sendiri, dengan kerja di rumah, demi bisa ikut memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Meski hanya di rumah, kemungkinan kamu akan justru butuh beberapa keperluan ekstra. Misalnya, beli beberapa alat kebersihan lebih banyak, dengan harga yang lebih mahal.
Kamu bisa menggunakan dana daruratmu, tetapi ingat untuk menggantinya nanti jika sudah ada dana lagi ya. Jangan pernah biarkan dana daruratmu kosong.
6. Tetap pantau arus kas
Kamu juga harus ekstra hati-hati dalam mengatur arus kas. Beberapa teman cerita, selama kerja di rumah, mereka malah makin gencar aja jajannya. Segala macam abang cilok, siomay, bakso, seblak yang lewat depan rumah, dilarisin.
Well, pastikan kamu tetap jaga jarak dari si abang tukang jualan ya, dan jangan lupa selalu cuci tangan.
Selain itu, awas arus kasmu! Tetap kendalikan, tetap pastikan arusnya positif. Tunda dulu kebutuhan yang kurang penting, dahulukan kebutuhan primer.
7. Bijak belanja
Di beberapa daerah sudah terjadi panic buying; belanja habis-habisan untuk nyetok kebutuhan di rumah. Untuk ini, kamu sebaiknya nggak perlu ikutan.
Panic buying justru akan memperburuk keadaan. Apalagi, ada orang lain yang nggak mampu untuk membeli sama banyaknya dengan kita, karena mereka hanya punya cash harian yang jumlahnya terbatas. Cobalah berbagi, belanjalah dengan bijak dan secukupnya. Pemerintah sendiri menjamin, barang-barang kebutuhan jumlahnya cukup untuk semua orang. Dengan catatan: kita nggak kemaruk.
Kalau kita bisa hidup gotong royong (meski tanpa menyentuh atau berdekatan), kita pasti bisa melalui ini semua bersama, sehingga kondisi pun kembali normal.
So, kerja di rumah? Nggak masalah. Kendalikan diri, kurangi bepergian atau berada di kerumunan. Pun kendalikan keuangan.
Everything is going to be OK, shortly!
Mumpung kerja di rumah, dan mungkin jadi banyak waktu luang (karena kamu nggak perlu macet-macetan ke kantor), kenapa nggak sekalian nambah pengetahuan tentang literasi keuangan? Ketika krisis berakhir nanti, kamu pun akan siap untuk bekerja keras mencapai tujuan finansialmu yang sempat tertunda gara-gara virus korona. Yu, ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
7 Pertanyaan Seputar Bonus Tahunan
Sudah nungguin bonus tahunan, yang dengar-dengar sebentar lagi cair ya? Duh, senengnya.
Berikut ada beberapa hal mengenai seluk-beluk bonus tahunan, yang perlu untuk diketahui oleh karyawan mana pun, agar dapat mengelolanya dengan bijak. Jangan sampai bonus ini cuma numpang lewat saja.
7 Pertanyaan yang Sering Muncul Terkait Bonus Tahunan
1. Apa itu bonus tahunan?
Bonus tahunan adalah pendapatan ekstra yang diberikan oleh perusahaan tempat kita bekerja untuk karyawannya, di luar gaji dan tunjangan rutin.
Perlu untuk kamu ketahui ya, bahwa kompensasi ini bisa berbentuk tunai maupun nontunai. Nah, onus tahunan dapat dikatakan sebagai bentuk kompensasi tambahan dari perusahaan terhadap karyawannya, yang berbentuk tunai. Sedangkan, menurut Surat Edaran Menaker No. SE-07/MEN/1990, bonus dikategorikan sebagai komponen non-upah.
2. Apa yang membuat seorang karyawan menerima bonus tahunan?
Nah, pastinya ada tujuan kenapa kompensasi berupa bonus tahunan ini diberikan.
Salah satunya adalah sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap kinerja karyawan yang dinilai baik, sehingga perusahaan bisa mendapatkan laba sesuai atau melebihi target yang direncanakan.
Selain itu, bonus diberikan biasanya juga untuk tujuan agar karyawan–terutama yang memang performanya baik–loyal dan tidak meninggalkan perusahaan. Jadi, bonus diberikan sebagai pembangun loyalitas karyawan.
Alasan lainnya, dengan memberikan bonus yang menjadi kompensasi tambahan seperti ini, perusahaan berharap agar karyawan bisa terbantu hidupnya agar lebih sejahtera. Sudah tahu kan, bahwa karyawan yang memiliki keuangan yang sehat akan memberikan kinerja yang semakin baik pula?
3. Berapa besaran bonus tahunan?
Besaran bonus ini bisa ditentukan dengan dua cara, yaitu sistem persentase atau dengan sistem bagi hasil. Penjelasan lengkapnya sudah ada di salah satu artikel di web ini juga. Silakan diikuti tautannya, atau dibaca ulang buat yang sudah sempat baca sebelumnya.
4. Bagaimana jika perusahaan tidak bisa memberikan bonus tahunan?
Ada kalanya, iklim bisnis sedang lesu. Atau mungkin, memang perusahaan sedang ada masalah finansial. Atau memang, belum ada kebijakan pemberian bonus tahunan dari perusahaan kepada karyawan karena berbagai pertimbangan.
Lalu bagaimana? Ya, seharusnya tak menjadi masalah, karena pemerintah memang tidak pernah menetapkan adanya kewajiban bagi perusahaan mana pun untuk memberikan bonus tahunan, jika memang tidak memungkinkan. Berbeda dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur dalam undang-undang, yang memberikan ancaman hukuman dan sanksi pada pemberi kerja yang tidak memberikan hak karyawan mendapatkan THR.
So, kalau karyawan memang tidak bisa mendapatkan bonus, maka ya sebagai karyawan, kita hanya bisa keep moving forward, menyelesaikan tugas-tugas sebaik mungkin. Siapa tahu, tahun depan perusahaan bisa punya laba lebih, dan bisa dishare. Iya nggak?
5. Sebaiknya, bonus tahunan digunakan untuk apa saja?
Bonus tahunan–seperti juga pengeluaran tahunan yang lain–kadang dianggap sebagai “uang kaget”, sehingga kita pun mempergunakannya tanpa rencana.
Well, enggak gitu cara mainnya.
Kalau ada penghasilan bulanan dan tahunan, ingat, ada juga pengeluaran bulanan dan pengeluaran tahunan. Dan, yang namanya pengeluaran tahunan ini biasanya juga butuh banyak, misalnya seperti Pajak Bumi dan Bangunan, premi asuransi, kebutuhan hari raya (kurban, mudik, dll.), dan sebagainya.
Jangan sampai karena menganggapnya sebagai uang kaget, akhirnya kita malah memakainya untuk kebutuhan yang nggak terlalu penting. Padahal ada kebutuhan tahunan yang bakalan butuh uang banyak seperti ini, yang akhirnya membuatmu kalang kabut untuk memenuhinya.
6. Bagaimana caranya agar karyawan bisa mendapatkan bonus tahunan?
Seperti yang sudah sempat disebutkan di atas tadi. Agar bisa mendapatkan bonus tahunan, ya kita harus menunjukkan kinerja yang baik di kantor.
Bekerja samalah dalam tim di kantor kamu, agar bersama dapat mencapai target kerja yang sudah direncanakan. Bahkan, kalau bisa, lebih! Jika memang perusahaan memiliki kebijakan untuk membagi hasil keuntungan setiap tahunnya, maka pasti namamu termasuk dalam daftar penerima bonus itu.
7. Adakah jenis bonus lain yang bisa diberikan oleh perusahaan?
Ada beberapa jenis bonus lain yang biasa diberikan oleh perusahaan-perusahaan.
Ada yang berbentuk finansial, misalnya bonus tahunan–yang kita bahas sekarang ini–atau bonus retensi, bonus referral, Tunjangan Hari Raya, dan sebagainya.
Ada pula kompensasi nonfinansial, misalnya promosi jabatan, training untuk meningkatkan skill karyawan, liburan bareng, penyediaan fasilitas kesehatan yang lengkap di kantor, dan sebagainya.
Yang mana nih, yang ada di perusahaan tempat kamu bekerja? Atau, ada yang punya bentuk lain? Boleh juga lo, ditulis di kolom komen sebagai tambahan.
Nah, itu dia seluk-beluk mengenai bonus tahunan yang perlu untuk diketahui. Semangat ya, kerjanya, supaya selalu bisa dapatkan bonus tahunan setiap tahunnya.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi, supaya kamu bisa mengelola berbagai penghasilan yang kamu terima! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
5 Jenis Penghasilan Tahunan yang Bisa Kita Terima dan Andalkan
Seperti juga ada pengeluaran bulanan dan pengeluaran tahunan, pun ada penghasilan bulanan dan ada pula penghasilan tahunan.
Apa itu penghasilan tahunan? Ya, sudah seperti terlihat, adalah penghasilan yang kita dapatkan setahun sekali.
Nggak seperti penghasilan bulanan yang kita anggap sebagai penghasilan rutin, penghasilan tahunan ini kadang kita anggap sebagai “uang kaget”. Uang yang–diharapkan sih sebenarnya–tapi kalau dapat kayak surprise banget gitu. Apalagi, biasanya, jumlahnya juga lumayan banget!
Karena dianggap “uang kaget”, maka tak jarang, penghasilan tahunan pun terpakai tanpa rencana. Akibatnya, ya sudah bisa ditebak. Entahlah apa yang kita dapatkan, tapi rasanya uang itu jadi nggak ada bekasnya sama sekali.
Jadi, apa saja macam penghasilan tahunan yang biasanya kita dapatkan? Well, mungkin rerata diakrabi oleh ASN ataupun pekerja tetap sih. Pekerja lepas jarang yang punya penghasilan tahunan. Yah, penghasilan bulanan saja kadang nggak dapat. Eits, kok curcol.
5 Jenis Penghasilan Tahunan yang Bisa Kita Terima
1. Bonus
Bonus ini bisa dinamakan macam-macam sih, mulai dari bonus retensi sampai bonus prestasi. Perhitungannya beda-beda, begitu pun waktu pemberiannya.
Nah, bonus yang diberikan tahunan–atau yang biasa disebut bonus tahunan–bisa dibilang sebagai penghasilan tahunan, karena diberikan pada karyawan terkait keuntungan yang diraih perusahaan dalam satu tahun.
Dengan demikian, bonus tahunan ini besarnya tergantung pada kebijakan perusahaan. Jika perusahaan belum mendapatkan keuntungan yang signifikan, ya bisa saja enggak ada bonus tahunan dibagikan untuk karyawan.
2. THR
Tunjangan Hari Raya–seperti namanya–bisa dikategorikan sebagai penghasilan tahunan, lantaran biasanya juga diberikan setahun sekali menjelang hari raya Idulfitri.
Pemberian THR sudah diatur dalam undang-undang, sehingga jika ada pemberi kerja yang tidak memberi THR kepada pekerja bisa terancam hukuman penjara dan sanksi denda.
Besaran THR ditetapkan oleh pemerintah sebesar satu kali gaji pokok, tidak termasuk tunjangan-tunjangan. Tapi, ada pula perusahaan yang memiliki kebijakan berbeda, mereka memberikan THR sekian kali gaji pokok. Memang akhirnya, kembali pada perusahaan masing-masing.
3. Gaji ke-13
Gaji ke-13 merupakan penghasilan tahunan yang biasa diterima oleh para ASN–atau Aparatur Sipil Negara. Gaji ke-13 diberikan biasanya menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah, untuk membantu meringkankan beban para ASN dalam menyekolahkan anak-anak mereka.
Beda antara gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya, dan bonus tahunan pernah ditulis secara tersendiri di web ini. Silakan dibaca-baca (lagi) jika belum sempat membaca ya.
4. Dividen
Buat kamu yang sudah memiliki investasi di saham–terutama saham perusahaan-perusahaan blue chips–biasanya juga akan menerima dividen sebagai bagian dari “pemilik perusahaan” tersebut.
Dengan begini, kamu bisa dibilang menerima penghasilan tahunan dari perusahaan di mana kamu menanam modal, karena dividen juga biasanya diberikan setahun sekali.
Namun, seperti halnya bonus tahunan, dividen ini juga bergantung pada keuntungan yang bisa diraih oleh perusahaan. Jika perusahaan–melalui Rapat Umum Pemegang Saham–memutuskan untuk tidak membagi dividen lantaran keuntungan belum siap untuk dibagikan, maka ya kamu tidak akan mendapatkan dividen di tahun tersebut.
5. Penghasilan pasif misalnya uang sewa
Buat kamu yang memiliki investasi berupa properti, juga bisa mendapatkan penghasilan tahunan berupa uang sewa, jika memang kamu menyewakan propertimu ini secara tahunan.
Besarannya tentu saja tergantung oleh banyak faktor, mulai dari lokasi, spesifikasi rumah, hingga fasilitas yang ada. Tapi yang pasti, ya lumayan banget angkanya.
Namun, penghasilan dari sewa properti biasanya juga harus dipotong untuk beberapa pengeluaran yang juga tak sedikit lo. Salah satunya biaya perawatan. Nah, kalau kamu tertarik untuk berinvestasi properti, sebagai permulaan, coba ketahui dulu beberapa keunggulan dan kelemahan investasi ini, sehingga kamu mendapatkan gambaran mesti gimananya.
Nah, itu dia 5 jenis penghasilan tahunan yang bisa kita dapatkan.
Sampai dengan hari ini, yang mana saja yang sudah kamu dapatkan? Semua? Well done!
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu. Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Dampak Corona Virus Sudah Sampai ke Kegiatan Ekonomi, Apa yang Harus Kita Lakukan?
Dampak corona virus sudah membuat kegiatan ekonomi semakin lesu, apalagi setelah dinyatakan sebagai pandemic oleh WHO. Padahal itu saja belum sembuh dari efek dampak perang dagang yang pernah terjadi, dan juga akan terjadi.
Yah, namanya hidup di dunia ya, selalu ada ups dan downs. Hingga mungkin sekarang, dampak ekonomi yang lesu ini juga sudah kamu rasakan.
Iya, penyebaran corona virus ini seakan melumpuhkan berbagai kegiatan. Mulai dari kegiatan pariwisata, ekonomi, sampai politik, terhenti semua.
Tapi ya, gimana? Namanya juga hidup–lebih khusus lagi, bisnis. Sangat tergantung dengan apa yang terjadi di lingkungan. Nah, bisa jadi, hal ini memengaruhi bisnis perusahaan tempat kamu bekerja juga ya? Turut prihatin, dan mari kita berdoa: This too shall pass!
Sementara itu, kalau dampak corona virus ini sudah mulai kamu rasakan secara ekonomi, tenang. Sedih sih, pasti, tapi nggak usah sedih berlebihan. Yang pasti, kamu enggak sendirian. Banyak yang lain yang juga mengalami krisis yang sama. Tapi hidup harus tetap berjalan kan ya? Jadi, meski kamu kena dampak corona virus secara ekonomi, kamu tetap harus bisa “mengamankan” keuangan, sehingga kegiatan dan kebutuhan hidup tetap bisa dijalankan dan terpenuhi.
Lakukan 5 Hal ini Agar Meski Kena Dampak Corona Virus, Hidupmu Tetap Aman
1. Tetap pantau arus kas
Tetap tenang dan jangan panik. Itu adalah kunci. Memang sih, gampang diucapkan tetapi cukup sulit untuk dilakukan. Kalau negara sudah mengumumkan ini itu dalam kondisi darurat, maka ya wajar saja kita sebagai rakyat jadi histeris. Tapi, ayo, mulai dari diri kita sendiri, kita bisa kok tetap tenang.
Meski corona virus memberikan dampak yang luas, tapi kita harus tetap bersyukur–apalagi jika gaji masih bisa teratur. Setidaknya, pemasukan dan pengeluaran rutin masih bisa mengalir dengan baik.
Pantau terus arus kas kamu ya. Semoga sampai krisis berakhir, semua masih akan baik-baik saja. Kalau perlu, coba kurangi pos-pos yang kurang penting atau bisa ditunda. Prinsipnya, uang lebih lancar masuk, tapi makin kendalikan yang keluar.
2. Tunda dulu keinginan tersier
Liburan, gadget baru, beli weapon games, dan sebagainya, sebaiknya libur juga dulu deh. Setidaknya, sampai kondisi benar-benar kondusif.
Keinginan tersier ini biasanya muncul lantaran kita ingin memberi reward diri sendiri kan ya? Tapi, untuk sementara, enggak apa juga nggak memberi reward pada diri sendiri berupa barang-barang tersier. Toh kamu masih bisa memberi dirimu sendiri reward dalam bentuk lain.
Contohnya, istirahat yang cukup.
Hayo, kapan terakhir kali kamu mempunyai waktu istirahat yang cukup? Tidur 8 jam dalam sehari? Lagi pula, untuk menghadapi pandemic ini, tubuh kita harus kuat lo, yang salah satunya bisa dicapai dengan istirahat yang cukup.
3. Pastikan kamu tetap bisa menabung
Kamu sudah merencanakan banyak tujuan keuangan tahun ini? Tapi, sekarang terkendala, atau malah tertunda?
Jika demikian, kamu harus segera menjalankan plan B. Karena itu, penting untuk punya backup plan untuk hidup kita sendiri.
Seperti pengeluaran tahunan, misalnya, sebenarnya bukanlah termasuk kebutuhan yang mendadak. Bener nggak? Pengeluaran untuk pajak-pajak, hari raya, dan seterusnya ini bisa dibilang pengeluaran rutin juga kan? Karena setiap tahun pasti ada. Jadi, ada baiknya, meski kamu punya jatah bonus tahunan dari kantor tempat kamu bekerja, tapi kamu tetap menabung sedikit demi sedikit untuk memenuhi pengeluaran tahunan kamu.
Kalaupun nanti benar-benar dapat bonus, maka hal itu ya beneran jadi bonus. Kita jadi bisa mengurangi rasio utang, karena lantas bisa melunasi utang kartu kredit, misalnya.
Sementara, kalau kamu nggak dapat bonus tahun ini karena bisnis perusahaan lesu, pengeluaran tahunan tetap ter-cover dengan baik.
4. Pastikan posisi utang, asuransi, dan investasi aman
Nah, ini yang sudah disinggung di poin ketiga di atas. Pastikan posisi utang dan asuransi yang harus disetorkan aman.
Begitu juga dengan investasi, meski iklim investasi yang kemarin sudah cukup menyenangkan, jadi harus ikut terdampak oleh corona virus juga nih. Tapi tetap optimis ya. Ucapkan mantranya lagi: This too shall pass!
Yang pasti, cicilan utang, premi asuransi, dan tabungan/investasi ini adalah pos rutin. Jadi, seharusnya semua aman-aman saja, meski kali ini enggak bisa di-topup terlalu banyak.
5. Pertimbangkan untuk menambah penghasilan sampingan
Nah, sudahkah kamu kepikiran untuk menambah penghasilan? Mungkin dengan melakukan beberapa gigs sampingan, sesuai minatmu?
Lumayan membantu juga lo. Apalagi sekarang, banyak tawaran pekerjaan sampingan yang bisa dikerjakan secara online, jadi kamu enggak perlu keluar rumah kan? Bahkan bisa kamu lakukan di mana saja, sejauh nggak mengganggu pekerjaan utamamu. Coba deh cek ke beberapa marketplace freelancer, barangkali ada yang cocok.
Negara dan dunia memang sedang krisis lantaran corona virus, tapi tak mengapa. Kita hanya harus menyesuaikan diri. Tak perlu panik berlebihan, apalagi sampai menimbun barang-barang yang tak perlu.
Mari kita hadapi bersama, karena bersama kita bisa.
Kamu juga masih bisa tetap ikutan kelas-kelas finansial online QM Financial, karena kamu bisa mengikutinya dari mana saja. Hanya perlu download aplikasi Zoom saja. Cek jadwalnya, dan segera daftar sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
Serba-Serbi Menjadi Wajib Pajak yang Perlu Diketahui
Di artikel sebelumnya, kita sudah membahas serba-serbi pajak penghasilan. Nah, dalam artikel ini kita akan membahas serba-serbi mengenai Wajib Pajak. Ya, kita-kita ini.
Kira-kira siapa saja sih yang bisa disebut sebagai Wajib Pajak itu? Dan, apa saja kewajiban kita? Apakah sudah dipenuhi semua, sebagai warga negara Indonesia yang baik?
Enggak tahu jawabannya? Atau, nggak pasti? Nah, makanya, simak artikel ini sampai selesai ya.
Wajib Pajak Itu Siapa?
Wajib Pajak adalah siapa saja yang memenuhi persyaratan untuk menjadi subjek pajak yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak pada pemerintah. Subjek pajak di sini bisa berarti individu ataupun berupa badan usaha.
Sebagai yang memiliki kewajiban, yang bersangkutan bisa bertempat tinggal di dalam wilayah Indonesia, ataupun di luar negeri, tetapi mendapatkan penghasilan dari Indonesia. Nah, makanya ada Wajib Pajak dalam negeri dan Wajib Pajak luar negeri.
Wajib Pajak Dalam Negeri
Seperti yang disebutkan dalam undang-undang pajak penghasilan, Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008, mereka yang termasuk dalam Wajib Pajak dalam negeri adalah:
- Mereka yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Mereka yang menetap di Indonesia sekurang-kurangnya 183 hari dalam 1 tahun pajak.
- Mereka yang memiliki keinginan untuk menetap di Indonesia dalam satu tahun pajak ke depan.
Wajib Pajak Luar Negeri
Mereka yang termasuk ke dalam Wajib Pajak luar negeri, menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 36 Tahun 2008 adalah:
- Orang-orang yang tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam satu tahun pajak dengan penghasilan pribadi, ataupun melakukan usaha dan kegiatan yang memberinya penghasilan melalui badan usaha di Indonesia.
- Orang-orang yang yang selama 183 hari lebih tidak tinggal di Indonesia, tetapi mendapatkan penghasilan dari Indonesia, meski kegiatannya tidak di Indonesia.
Nah, semoga jelas deh, definisi antara kedua pengertian Wajib Pajak luar negeri itu ya. Memang agak rancu sih, tapi bisa kok dipahami.
Apa Kewajiban Wajib Pajak?
Sebagai warga negara yang baik, kita memiliki beberapa kewajiban, di antaranya:
1. Mendaftar sebagai Wajib Pajak dan mendapatkan NPWP
NPWP, atau Nomor Pokok Wajib Pajak, merupakan nomor identitas kita, yang dapat dipergunakan untuk berbagai kegiatan yang berhubungan dengan kewajiban membayar pajak berikut hak-hak yang menyertainya.
Untuk mendaftar dan mendapatkan NPWP, kamu bisa datang ke Kantor Pelayananan Pajak terdekat di kotamu, atau bisa juga ke Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Atau, kalau kebetulan sambil jalan-jalan, kamu menemui Mobile Tax Unit, kamu juga bisa sekalian mendaftarkan diri.
Untuk kebutuhan zaman now yang serbadigital, Direktorat Jendral Pajak juga menyediakan sarana online untuk mendaftar NPWP ini. Jadi, enggak ada alasan untuk nggak mendaftar ya.
2. Menghitung dan membayar Pajak
Kewajiban keduanya adalah harus menghitung dan membayar pajak pada pemerintah, sesuai dengan pajak terutang yang sudah dihitung.
Untuk menghitung besaran pajak yang harus kita bayarkan, tarifnya adalah sebagai berikut, seperti yang tercantum di undang-undang:
Wajib Pajak dalam negeri:
- Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000: 5%
- Penghasilan antara Rp50.000.001 hingga Rp250.000.000: 15%
- Penghasilan antara Rp250.000.001 hingga Rp500.000.000: 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.001: 30%
Untuk Wajib Pajak luar negeri tarif pajak penghasilannya adalah 20%.
Untuk membayar pajak, kamu harus memiliki kode billing terlebih dahulu. Pembuatannya sudah dijelaskan langkah demi langkah di Klikpajak. Cukup mudah diikuti kok.
Setelah mendapatkan kode billing, kita bisa membayar pajak sesuai perhitungan ke bank, kantor pos, ATM, atau yang praktis bisa juga melalui SMS Banking atau Internet Banking. Nggak harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Mudah, jadi seharusnya sih enggak telat lagi memenuhi kewajibanmu kan?
3. Laporkan SPT Pajak Tahunan
Setelah menghitung dan membayarkan pajaknya, maka selanjutnya kita berkewajiban untuk melaporkan penghasilan melalui SPT, atau Suprat Pemberitahuan Tahunan.
Sistem dari pelaporan SPT yang berlaku di negara kita adalah self assessment, yang berarti negara memberikan wewenang dan kepercayaan penuh kepada setiap pribadi untuk menghitung, membayar, dan membuat laporan penyetoran pajak.
Demi mempersingkat langkah dan praktisnya, pemerintah juga sudah menyediakan layanan online untuk pelaporan SPT ini. Lagi-lagi, enggak ada alasan untuk tidak bisa melakukannya tepat waktu, ya kan?
Itu dia beberapa hal terkait apa itu yang dimaksud dengan Wajib Pajak dan juga apa saja kewajibannya.
Jadi, apakah kamu sudah melaksanakan kewajibanmu tahun ini? Kalau belum–apalagi kalau masih bingung–kenapa kamu enggak bergabung dengan kelas khusus pajak yang diadakan oleh QM Financial? Yuk, cek jadwal kelas-kelas finansial online QM Financial di sini, dan pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.
5 Hal tentang Pajak Penghasilan yang Harus Diketahui
Maret adalah waktunya mengirimkan laporan SPT Pajak Penghasilan pribadi. Kamu sudah?
Semakin banyak orang sadar akan pentingnya taat pajak. Seneng enggak sih lihat negara kita bertumbuh dari hari ke hari? Kian kuat menghadapi masalah dan krisis? Itu semua tak lepas dari peran serta kita sebagai warga negara yang baik, yang taat dalam membayar pajak lo!
Meski mkamu adalah salah satu dari mereka yang taat pajak, tetapi mungkin saja kamu juga belum paham betul mengenai seluk-beluk pajak, terutama pajak penghasilan.
Nah, bagaimana kalau kita bahas kali ini? Kita akan merangkum dari UU Pajak Penghasilan, tepatnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983, dan membuatnya menjadi lebih mudah dipahami ya. Kamu boleh menambahkan informasi lain yang belum tercakup dalam artikel ini di kolom komen ya, supaya informasinya semakin lengkap.
Serba-Serbi Pajak Penghasilan yang Perlu Diketahui
1. Apa Itu Pajak Penghasilan?
Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh seseorang ataupun badan tertentu, dalam kurun waktu 1 tahun pajak.
Ini artinya setiap pihak yang mendapatkan penghasilan di Indonesia–baik yang asli Indonesia ataupun pendatang dari luar Indonesia dan berpenghasilan di Indonesia, yang kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun menambah kekayaan–wajib untuk membayar pajak ini pada pemerintah.
2. Jenis-Jenis Pajak Penghasilan
Jenis Pajak Penghasilan berdasarkan wajib pajaknya ada dua, yaitu:
- Pajak Penghasilan pribadi, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan individu atau pribadi yang bekerja di dalam wilayah Indonesia, berdasarkan penghasilan kotor yang diterima yang dikurangi oleh faktor pengurangnya.
- Pajak Penghasilan badan usaha, yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan badan usaha–atau perusahaan–yang berbentuk perseroan, CV, dan sebagainya, yang dihitung berdasarkan laba dalam satu tahun pajak.
3. Siapa yang Termasuk dan Tidak Termasuk Subjek Pajak?
Subjek pajak adalah mereka berkewajiban untuk membayar pajak sesuai jenisnya, yang kemudian disebut sebagai wajib pajak.
Untuk Pajak Penghasilan, subjek pajaknya adalah:
- Orang pribadi, yang bertempat tinggal di Indonesia, atau selama 183 hari berturut-turut tinggal di Indonesia dalam 12 bulan, yang kemudian disebut Subjek Pajak dalam negeri.
- Badan usaha yang berbasis di Indonesia, dan menjalankan kegiatan usahanya secara teratur di Indonesia. Termasuk di dalamnya adalah agen, kantor cabang, kantor perwakilan, dan sebagainya–meski jika perusahaan induknya tidak berada di Indonesia.
- Ada pula pihak-pihak yang tidak berkedudukan di Indonesia, tetapi mendapat penghasilan dari Indonesia, yang kemudian disebut dengan Subjek Pajak luar negeri.
Sedangkan, yang tidak termasuk Subjek Pajak adalah para konsulat, perwakilan diplomatik, pejabat-pejabat negara lain (termasuk staf yang bekerja pada mereka), serta pihak-pihak yang ditentukan oleh Mentri Keuangan, misalnya seperti pejabat organisasi internasional atau semacamnya, selama mereka bukan WNI dan tidak memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Nah, semoga jelas deh, siapa saja yang punya kewajiban membayar pajak ya?
4. Apa Saja yang Termasuk dan Tidak Termasuk Objek Pajak Penghasilan?
Objek pajak ini meliputi apa saja yang dapat menambah kemampuan ekonomis, bisa dipakai untuk konsumsi, ataupun menambah kekayaan Subjek Pajak, yang bisa berupa:
- Gaji dan/atau upah
- Honorarium, hadiah, penghargaan, dan sejenisnya
- Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta
- Hasil menyewakan sesuatu, royalti, dividen, bunga, dan sejenisnya.
Nah, jadi kalau kamu adalah pengusaha kontrakan rumah, atau indekos, jangan lupa juga untuk membayar pajak juga ya, karena termasuk dalam penghasilan yang terkena pajak. Termasuk deposito, juga ada pajak atas bunga yang diterima.
Ada objek terkena pajak, ada pula objek yang tak terkena pajak. Apa saja? Di antaranya:
- Santunan asuransi untuk orang yang meninggal atau cacat
- Beasiswa
- Harta hibahan atau warisan, yang tidak ada hubungan dengan pekerjaan atau jabatan pada yang bersangkutan
- Hasil iuran dana pensiun, yang disetujui oleh Mentri Keuangan
- Penghasilan dari yayasan nirlaba yang bekerja untuk kepentingan umum
- Dividen yang diterima dari perusahaan yang berkedudukan di Indonesia, dengan syarat-syarat tertentu yang disetujui oleh Mentri Keuangan.
5. Penghitungan Pajak Penghasilan
Nah, perhitungan Pajak Penghasilan ini sebenarnya sederhana, tetapi memang butuh fokus untuk memahaminya. Kalau mau prinsipnya, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, Pasal 17 yang dilansir oleh situs Klikpajak, bisa dirangkum sebagai berikut:
- Tarif Pajak penghasilan < Rp50.000.000 per tahun: 5%.
- Tarif Pajak Penghasilan Rp50.000.000 – Rp250.000.000: 15%.
- Tarif Pajak Penghasilan Rp250.000.000 – Rp500.000.000: 25%.
- Tarif Pajak Penghasilan > Rp500.000.000: 30%.
- Untuk wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria membayar pajak tapi tidak memiliki NPWP, tarifnya akan 20% lebih tinggi.
Untuk Wajib Pajak yang berupa badan usaha, ketentuannya sebagai berikut, menurut UU Nomor 36 Tahun 2008 dan PPP Tahun 2013 Nomor 46:
- Tarif pajak untuk perusahaan beromzet bruto < Rp4.8 miliar per tahun: 1%.
- Tarif pajak untuk perusahaan beromzet bruto antara Rp4.8 miliar – Rp5 miliar per tahun: (0,25 – (0,6 Milyar / omzet bruto x Penghasilan Kena Pajak)
- Tarif pajak untuk perusahaan beromzet bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun: 25% dari PKP
Nah, kalau kamu pengin tahu lebih banyak mengenai perhitungan Pajak Penghasilan–apalagi jika kamu masih kesulitan membuat laporan SPT–kamu bisa gabung di kelas pajak yang diadakan oleh QM Financial. Cek jadwal kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned juga di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.