Kenali 4 Macam Benefit dan Tunjangan Kesehatan Karyawan yang Diberikan oleh Perusahaan
Katanya, sakit itu mahal. Karena itu, jangan sampai deh kita sakit. Mencegah lebih baik daripada mengobati. Karena itu juga, kita sebagai karyawan harus aktif untuk menjaga kesehatan, jangan sampai sakit. Meskipun perusahaan menyediakan beberapa macam benefit dan tunjangan kesehatan karyawan.
Ya, biaya pengobatan semakin mahal. Jenis penyakitnya sendiri semakin beragam, dan dari hari ke hari rasanya semakin mengancam nyawa kita. Dan, sebagai perusahaan yang sehat, kantor tempat kita bekerja akan peduli terhadap kesehatan karyawannya, karena karyawan yang sehat sudah pasti akan produktif dan bisa menghasilkan output kerja yang berkualitas.
Setiap perusahaan memang bisa saja mempunyai kebijakan masing-masing yang berbeda terkait benefit dan tunjangan kesehatan karyawan ini. Namun, pada dasarnya, pemberian fasilitas ini didasarkan pada satu pemikiran yang sama, yaitu menjamin kesehatan karyawan–seperti yang sudah disebutkan di atas.
Benefit dan tunjangan kesehatan karyawan apa saja yang biasanya dan bisa diberikan oleh perusahaan? Mari kita lihat.
Beberapa Macam Benefit dan Tunjangan Kesehatan Karyawan
1. Penggantian biaya pengobatan
Tunjangan kesehatan karyawan yang biasanya selalu ada di setiap perusahaan adalah penggantian biaya pengobatan.
Biasanya perusahaan akan mengikutkan karyawan dalam program BPJS Kesehatan, yang sebenarnya sudah meng-cover banyak sekali jenis biaya pengobatan termasuk biaya cek kesehatan selama kehamilan hingga melahirkan dengan segala keuntungannya. Meski mungkin kita harus sedikit bersusah payah saat mengurusnya lantaran harus prosedural, tapi terbukti di beberapa kasus, BPJS Kesehatan ini sangat membantu.
Selain dengan BPJS Kesehatan, ada pula perusahaan yang membuat asuransi kesehatan sendiri bagi karyawannya. Untuk hal ini, perusahaan harus membuat prosedur yang tepat bagi karyawan saat mengklaim. Misalnya, mau cashless atau sistem reimbursement? Adakah plafon yang berlaku untuk biaya pengobatan? Bagaimana dengan rawat inap? Dan seterusnya.
2. Benefit dan tunjangan biaya kehamilan hingga melahirkan
Ada pula perusahaan yang memberikan tunjangan kesehatan karyawan wanita yang hamil hingga melahirkan secara terpisah dari tunjangan pengobatan umum di atas.
Biasanya ada term & condition yang berlaku juga dalam tunjangan biaya kehamilan dan melahirkan ini. Mungkin tunjangan ini berlaku bagi para calon ibu yang periksa hamil di dokter kandungan tertentu yang ditunjuk oleh perusahaan, atau hanya berlaku untuk proses persalinan normal, dan sebagainya.
Jika perusahaan tempat kita bekerja mempunyai fasilitas tunjangan kesehatan karyawan yang hamil dan melahirkan ini, ada baiknya kita mencari informasi mengenai prosedur dan kebijakan apa saja yang mengaturnya, sehingga bisa kita manfaatkan sebaik-baiknya.
Benefit lain yang diberikan oleh perusahaan terkait kesehatan kehamilan dan melahirkan ini adalah pemberian cuti. Pada umumnya, perusahaan-perusahaan di Indonesia memberikan 3 bulan cuti pada karyawan yang hendak melahirkan. Tapi di luar negeri, banyak pula perusahaan yang memberikan cuti lebih dari 3 bulan, bahkan ada yang sampai 1 tahun, baik kepada si ibu maupun ayah baru.
3. Menyediakan fasilitas kesehatan di dalam kantor
Mungkin tujuannya hampir sama dengan menyediakan tunjangan kesehatan karyawan yang mengganti biaya pengobatan di atas. Bedanya pada benefit ketiga ini, perusahaan menyediakan dokter pribadi di dalam kantor.
Seperti di Google, misalnya. Mereka menyediakan dokter dan fasilitas kesehatan yang lengkap di dalam kompleks kantor headquarter-nya. Setiap karyawan yang punya masalah kesehatan sekecil apa pun dipersilakan datang berkonsultasi dengan dokter, yang pastinya digaji secara tetap oleh perusahaan. Jika harus ada obat-obatan yang dikonsumsi oleh karyawan, biaya pembelian obat juga ditanggung oleh perusahaan.
4. Mendukung gaya hidup sehat
Ada banyak perusahaan yang sudah aware dengan kesehatan karyawan, bahkan sebelum si karyawan itu sakit. Yaitu dengan mendukung karyawan untuk menjalankan gaya hidup sehat sehari-harinya.
Ada beberapa perusahaan yang menawarkan program berhenti merokok, seperti halnya 3M–perusahaan manufaktur yang menyediakan berbagai produk kimia–ini memberikan fasilitas khusus bagi karyawannya yang mengalami kesulitan untuk berhenti merokok.
Ada pula beberapa perusahaan yang memberikan uang tunjangan kesehatan karyawan tambahan, untuk membeli jus sehat setiap hari. Ada pula perusahaan yang memberikan fasilitas kesehatan berupa keanggotaan pusat kebugaran secara gratis.
Semua fasilitas ini diberikan tentunya sesuai dengan kebijakan masing-masing perusahaan.
Nah, bagaimana dengan perusahaan Anda, atau perusahaan tempat Anda bekerja? Sudahkah memberikan setidaknya salah satu benefit dan tunjangan kesehatan karyawan seperti di atas?
Jika tertarik untuk tahu lebih banyak mengenai seluk beluk keuangan korporasi, hubungi tim QM Financial untuk mengadakan #QMTraining, yaitu program pelatihan interaktif untuk karyawan di perusahaan. Anda dapat menyusun program bersama konsultan dan pembicara dari QM Financial, sesuai dengan kebutuhan literasi finansial Anda.
Hubungi kami melalui WhatsApp ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
Mendapat Tawaran Kerja di Perusahaan Lain Selagi Masih Bekerja, Terima Atau Tolak?
Kadang ada yang terjadi, mendapatkan tawaran kerja selagi kita masih bekerja di satu perusahaan. Wah, bikin galau deh.
Apalagi kalau situasinya, sebenarnya kita masih betah bekerja di perusahaan lama, tapi ada sesuatu yang bikin tawaran kerja yang baru ini menjadi lebih menarik. Yah, namanya juga sedang berusaha membujuk kita untuk pindah kerja, makanya tawaran kerja baru selalu akan lebih menggoda.
Dari sisi diri kita sendiri, mau menolak sayang, mau menerima mungkin juga pekerjaan baru tersebut akan lebih baik dari yang sekarang.
Salah satu hal yang biasanya menjadi pertimbangan utama adalah gaji yang ditawarkan oleh perusahaan baru itu, apakah lebih tinggi daripada gaji yang diterima saat ini dari perusahaan yang lama.
Namun, gaji bukanlah satu-satunya faktor penentu apakah kita mau menerima tawaran kerja yang baru, ataukah menolaknya. Setidaknya ada 5 hal ini yang menjadi pertimbangan, dan harus dipikirkan masak-masak.
5 Hal yang Harus Menjadi Pertimbangan Jika Kita Mendapatkan Tawaran Kerja Selagi Masih Bekerja
1. Bonafiditas perusahaan
Tentu saja jika bonafiditas perusahaan baru tidak lebih baik dari bonafiditas perusahaan lama, maka hal ini perlu kita pertimbangkan benar-benar. Tapi juga sebaliknya, jika bonafiditasnya lebih baik, kita tetap harus mempertimbangkan faktor lain juga, yang bisa memengaruhi keputusan kita untuk pindah kerja.
Jadi, lakukan riset, serta cek semua hal tentang perusahaan baru yang memberikan tawaran kerja tersebut. Jenis usahanya, bentuk usahanya, dan lain-lain.
Terutama, apakah perusahaan baru tersebut kondisinya lebih sehat ketimbang perusahaan tempat kita bekerja sekarang?
Jangan sampai nih, baru bekerja sebulan dua bulan, kita sudah kehilangan pekerjaan karena perusahaan baru itu gulung tikar. Duh.
2. Jenjang karier
Bagaimana dengan jenjang karier di perusahaan yang baru? Kita juga harus membandingkannya dengan perusahaan yang sekarang.
Cek apakah posisi yang sedang ditawarkan ini menjanjikan jenjang karier yang panjang atau pendek, dan apakah mampu memberi kita kesempatan untuk mengembangkan diri dengan lebih leluasa?
3. Suasana kerja
Poin ketiga ini sangat penting lo! Biarpun gaji yang ditawarkan besar, tapi kalau suasana kerjanya enggak asyik, pastinya kita tak akan nyaman dalam bekerja bukan?
So, jika memungkinkan coba lakukan riset, di perusahaan yang baru tersebut, bagaimana hubungan antar rekan kerjanya? Kalau nanti seumpama pindah kerja ke perusahaan baru, siapa bosnya? Dan, seperti apa?
Iya sih, mungkin akan sulit merisetnya, tapi setidaknya kita bisa mencoba sampai sejauh mana kita bisa mencari informasi bukan?
4. Deskripsi pekerjaan
Cari informasi juga mengenai deskripsi pekerjaan untuk posisi yang ditawarkan pada kita. Apakah pekerjaan di perusahaan baru tersebut sesuai dengan keterampilan atau keahlian kita? Apakah deskripsi pekerjaan itu akan penuh dengan tantangan sehingga bisa mendorong kita untuk lebih baik? Cek juga, apakah beban kerja di pekerjaan yang baru tersebut lebih berat dari yang sekarang?
Kalau pekerjaannya bagus dalam menambah skill dan wawasan kita, maka hal tersebut tentunya akan bisa menjadi hal yang harus dipertimbangkan.
5. Benefit apa selain gaji yang ditawarkan
Benefit tentunya merupakan salah satu hal yang menjadi pertimbangan utama saat kita mendapatkan tawaran kerja di tempat baru.
Cek, apakah perusahaan yang baru ini menawarkan benefit lain selain gaji? Misalnya, bagaimana jaminan kesehatan, tunjangan pensiun, serta apakah ada tunjangan-tunjangan lainnya?
Kepedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawannya merupakan salah satu indikasi yang paling mudah terlihat mengenai apakah perusahaan tersebut sehat secara finansial atau tidak.
Jika dari kelima pertimbangan di atas, kita akhirnya bisa mendapatkan kesimpulan yang baik, maka tak ada salahnya sih kita menerima tawaran kerja di perusahaan yang baru. Bagaimanapun, kita kan berhak atas sesuatu yang lebih baik, termasuk soal penghidupan, bukan?
Namun, jika kesimpulannya tidak begitu baik, maka jangan ragu pula untuk menolaknya. Yang pasti, bebaskan diri dari semua emosi negatif saat sedang mempertimbangkan hal-hal di atas. Jangan pertaruhkan masa depan hanya karena emosi sesaat.
Tertarik mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan dan HR di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru yang sesuai kebutuhan.
Sering Pindah Kerja dan Menjadi Kutu Loncat, Apa Untung dan Ruginya?
Sebagian dari kita–orang-orang yang berstatus sebagai karyawan ini–mungkin percaya bahwa pengalaman kerja merupakan hal penting, bukan hanya untuk kemajuan karier namun juga untuk menambah wawasan. Adalah wajar kalau kemudian kita mencoba berbagai hal dan selalu ingin mencari kesempatan yang lebih baik. Namun, kalau terlalu sering pindah kerja, maka bisa-bisa HRD akan menganggap kita sebagai kutu loncat.
Hmmm, sebenarnya, kecenderungan menjadi kutu loncat lantaran terlalu sering pindah kerja ini lebih berindikasi ke positif atau negatif sih? Mari kita telaah lebih lanjut.
Menjadi Kutu Loncat dan Sering Pindah Kerja, Apa Pengaruhnya?
1. Dari sisi karyawan
Dibutuhkan periode waktu tertentu bagi seorang karyawan untuk mempelajari bidang atau bagian tertentu, sampai ia dinyatakan kompeten, mahir, hingga akhirnya ia berhak dipromosikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Makin sederhana peran, tanggung jawah, pekerjaan, dan tuntutan koordinasi dengan pihak lain, makin cepat pula karyawan menguasai bidang tersebut sampai ke level advanced. And, vice versa.
Begitu pun semakin pandai karyawan, semakin ia memiliki keterampilan dan pengetahuan dasar, dan semakin banyak pula support dari perusahaan, maka ia juga semakin cepat menjadi kompeten di bagian tersebut. Hal ini juga berlaku sebaliknya.
Bila jam terbang kita sebagai karyawan di satu bagian dalam perusahaan dinyatakan mencukupi oleh pihak perusahaan, maka kemungkinan kita sudah kompeten dan sudah bisa melalui bagian tersebut. Namun bila jam terbang kita sebenarnya belum mencukupi–apalagi kalau masih banyak PR, catatan, dan saran peningkatan performance di bagian tersebut–maka kalau kita meninggalkan bagian tersebut terlalu cepat dan pindah kerja, bisa dikatakan sebenarnya kita belum siap.
Dengan demikian, meski pengalaman sudah ada, tapi pendalamannya belum memadai. Pada akhirnya, jika hal ini terlalu sering terjadi–kita kerap pindah kerja dan menjadi kutu loncat–bisa saja kita tak pernah sampai ke level terampil atau advanced tersebut. Kita akan selalu menjadi “pemula”, dan bisa saja saat kita mulai dinyatakan terampil, ternyata usia sudah mengharuskan kita untuk pensiun. Ouch.
2. Dari sisi perusahaan
Setiap perusahaan pasti membutuhkan karyawan yang mampu menuntaskan tanggung jawab dan pekerjaan dengan cara yang tepat, memproduksi dengan benar, dan menghasilkan output yang sesuai dengan yang diharapkan.
Setiap perusahaan juga lebih membutuhkan karyawan yang baik dan berkomitmen tinggi terhadap pekerjaan, tanggung jawab, dan organisasi.
Apalagi perusahaan yang berorientasi profit, mereka cenderung akan cepat menerima dan mempromosikan karyawan yang dapat berpikir secara strategis. Perusahaan–tak bisa dimungkiri–juga perlu mendapatkan profit, serta perlu meluaskan market share mereka, bukan?
Dari sini sudah terlihat, jika kita cenderung menjadi kutu loncat dan sering pindah kerja lalu ingin melamar kerja di suatu perusahaan, maka kita harus lebih jeli membidik perusahaannya. Kira-kira perusahaan dengan profil seperti apa yang bisa terbuka menyambut karyawan bertipe kutu loncat dan sering pindah kerja ini sebagai karyawan baru?
Kalau kita memang sudah mampu berpikir strategis, taktis, memiliki nilai jual tinggi sehingga mampu menarik profit lebih bagi organisasi, maka pastinya hal ini bisa menjadi keunggulan tersendiri. Perusahaan yang memang mengutamakan kriteria karyawan seperti ini akan memprioritaskan kita, sehingga desain pengembangan bisnis perusahaan pun akan relatif lebih pendek. Perusahaan akan memperhitungkan mutual benefit apa yang bisa digali dari kedua belah pihak dalam waktu sesingkat mungkin.
Sementara bagi perusahaan yang membutuhkan karyawan berkomitmen tinggi pada organisasi untuk tumbuh dan berkembang bersama, maka kita perlu meyakinkan mereka dalam proses seleksi dengan lebih ekstra. Hal apa saja sih yang bisa menjadi pertimbangan kita sehingga kita cenderung hanya mau tinggal sebentar dan kemudian segera pindah kerja? Dalam waktu relatif singkat itu, kontribusi apa yang dapat kita berikan secara maksimal pada perusahaan?
Jadi, sebaiknya, apa yang harus kita lakukan?
Akan lebih baik jika kita fokuskan lagi pada apa yang ingin diraih dalam karier, dan susun strategi sesuai dengan keinginan tersebut supaya lebih banyak manfaatnya bagi kita ke depan. Agar semakin mumpuni secara profesional, maka selalu bekali diri dan buktikan bahwa–sebagai karyawan–kita:
- Dapat mengelola, memimpin proyek dengan koordinasi yang cukup luas dengan hasil baik
- Taktis memanfaatkan sumber-sumber yang ada di dalam dan luar organisasi, sesuai aturan perusahaan, sehingga selalu dapat menampilkan performa kinerja yang optimal.
- Memiliki networking luas yang dapat menunjang penuntasan kerja dan perluasan bisnis perusahaan.
- Peka terhadap kebutuhan pelanggan dan stakeholders perusahaan, memiliki etos kinerja yang baik.
- Cepat belajar, cepat paham kebijakan perusahaan, terkait peran kita sebagai karyawan dalam perusahaan tersebut.
Lakukan review terhadap career goals secara periodik dari waktu ke waktu. Ketahui tantangan dan keuntungan apa saja yang akan kita terima dalam masa karier kita dalam perusahaan itu. Telaah lagi keuntungan dan kerugiannya kalau niat untuk resign dari kantor mulai timbul.
Karena pengalaman sebenarnya tak hanya bisa didapatkan dengan bekerja di tempat yang berbeda-beda. Kita bisa memaksimalkan dan upgrade diri melalui pengalaman dari perusahaan yang sama, jika kita memang mempunyai inisiatif yang besar untuk melakukannya.
Tertarik mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan dan HR di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru yang sesuai kebutuhan.
Apa Pentingnya Tahu Standar Gaji Karyawan dan 5 Cara untuk Mencari Informasinya
Barangkali kita baru pertama kalinya bekerja, atau mungkin berniat untuk resign dan pindah kerja demi penghasilan yang lebih baik, lalu galau. Berapa sih sebenarnya standar gaji karyawan yang seharusnya diterima untuk jenis pekerjaan tertentu?
Yups, negosiasi gaji itu merupakan hak kita sebagai karyawan lo. Kita boleh kok melakukan negosiasi gaji terkait pekerjaan kita di kantor. Karena, kalau sampai gaji dan beban kerja tak seimbang, bisa-bisa semangat kerja kita menurun sehingga produktivitas sudah pasti akan menurun juga. Produktivitas karyawan yang kurang maksimal tentu akan memengaruhi perkembangan bisnis perusahaan.
Karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui standar gaji yang diterima oleh karyawan dengan deskripsi pekerjaan yang mirip-mirip dengan yang kita kerjakan. Bukan sekadar pengin punya gaji ideal saja, tapi lebih ke menyeimbangkan antara beban kerja dengan penghasilan.
Sebenarnya, apa yang bisa dijadikan tolok ukur standar dan layak pada gaji yang kita terima?
Gaji karyawan yang diterima bisa dianggap layak jika bisa menutup segala kebutuhan pribadi kita sehari-hari, yang meliputi makan, tempat tinggal, transportasi dan lain-lain, juga untuk biaya operasional kerja, plus menabung.
Jadi, memastikan gaji karyawan ini layak adalah hal yang sangat penting. Jangan sampai nih kita malah tekor alias lebih besar pasak daripada tiang. Sekalipun misalnya kita nggak butuh gaji (karena satu dan lain sebab serta kondisi), namun hal ini penting sebagai penghargaan terhadap diri sendiri atas apa yang sudah kita kerjakan. Betul?
Nah, biasanya, gaji karyawan yang diberikan oleh perusahaan terdiri atas komponen:
gaji pokok + uang makan + transportasi + tunjangan + insentif.
Itulah formula dasar dalam penentuan standar gaji karyawan.
Jadi, semisal kita sekarang sedang dalam posisi melamar pekerjaan baru, maka jangan lupa untuk menanyakan, apakah jumlah yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut adalah gaji pokok saja, dan adakah tambahan komponen lain?
Tapi, bagaimana ya cara mencari tahu standar gaji karyawan ini? Ke mana harus mencari informasi? Ada nih caranya.
Cara Mencari Informasi Standar Gaji Karyawan
1. Ketahui Upah Minimum Regional dan Provinsi
Cara mengetahui Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini sebenarnya bisa kita lakukan dengan gugling di Internet. Selalu ada berita jika ada informasi UMR dan UMP baru.
Namun ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait standar gaji karyawan dan UMR/UMP ini, yaitu:
- Jangan sampai kita sebagai karyawan menerima gaji di bawah UMP dan UMR. Pemerintah telah mengatur hal ini sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013, demi menjamin kesejahteraan para pekerja di Indonesia.
- Jika kita ditugaskan ke luar kota, maka pilihlah standar UMR/UMP yang lebih tinggi. Misalnya, perusahaan kita berada di Jakarta, sedangkan kita ditugaskan di cabang yang berada di Kalimantan Selatan. Jika dibandingkan, UMR Jakarta ternyata lebih tinggi. Maka, negosiasikan agar sesuai standar gaji karyawan di Jakarta. Begitu pula sebaliknya, jika kita ditugaskan di Jakarta, sedangkan perusahaan tempat kita bekerja berbasis di Kalimantan Selatan, maka negosiasikanlah sesuai standar gaji Jakarta.
2. Cek situs Human Resources terpercaya
Ada banyak perusahaan Human Resources Department (HRD) yang menyediakan info tentang standar gaji karyawan di Indonesia untuk berbagai profesi.
Misalnya seperti Kelly Services yang setiap tahun punya update standar gaji karyawan, berdasarkan profesi, tingkat pendidikan dan jenis perusahaan.
3. Milis, forum, grup, atau media sosial
Salah satu cara mencari tahu standar gaji karyawan yang seharusnya kita terima juga bisa dari mailing list–atau milis–profesional atau kumpulan para karyawan.
Misalnya saja di LinkedIn. Banyak sekali informasi seputar dunia profesi da pekerjaan yang bisa kita kumpulkan di media sosial satu ini. Cobalah untuk bergabung dengan grup-grup yang sesuai, dan kemudian kita bisa mencari tahu standar gaji karyawan yang kita butuhkan.
Forum besar seperti Kaskus pun bisa kita manfaatkan untuk berburu informasi ini. Jangan lupa kasih cendol untuk yang bisa memberikan informasi berharga ya.
4. Informasi dari teman
Nah, ini biasanya yang paling mudah kita lakukan sih. Jika ada teman yang bekerja di perusahaan yang kita sasar, atau mungkin ada teman yang bekerja di posisi yang kurang lebih sama di perusahaan yang berbeda, kita bisa menanyakan standar gaji karyawan ini padanya.
Ajak deh si teman ngopi-ngopi lucu di kafe, lalu ajak ngobrol. Tak hanya soal standar gaji, tapi bisa juga kita sharing mengenai budaya kerja. Barangkali dapat tambahan insight atau masukan kan?
5. Tanyakan langsung pada HRD atau pihak perusahaan
Sepertinya cara terakhir ini adalah cara yang paling tepat sasaran deh, yaitu menanyakannya langsung pada HRD perusahaan tempat kita bekerja, atau saat wawancara ketika kita sedang melamar pekerjaan.
Jangan malu bertanya, kita punya hak untuk tahu berapa standar gaji karyawan yang berlaku di perusahaan tersebut, dan apakah sebanding dengan beban kerjanya.
Informasi di atas hanyalah pegangan untuk mendapatkan informasi mengenai standar gaji karyawan paling minimum yang bisa kita peroleh. Ingat, yang terpenting adalah kita menentukan seberapa besar gaji yang layak kita terima, sesuai dengan skill yang kita punya.
Tertarik mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru yang sesuai kebutuhan.
2 Cara Menentukan Besarnya Bonus Karyawan yang Diterima dari Perusahaan
Di artikel sebelumnya, kita sudah membahas mengenai berbagai macam bonus karyawan yang diberikan oleh perusahaan. Bonus ini diberikan pada mereka yang berprestasi, membawa keuntungan besar bagi perusahaan, atau sesuai dengan kesepakatan awal antara karyawan dan perusahaan. Pertanyaan selanjutnya adalah, bagaimana cara menentukan besarnya bonus ini?
Meski tidak diatur secara khusus oleh pemerintah, namun banyak perusahaan menjadikan bonus ini sebagai “agenda wajib” dan benefit. Dengan diberikannya bonus karyawan–terutama yang berhubungan dengan kinerja atau keahlian karyawan–maka perusahaan telah memberikan motivasi pada karyawan untuk lebih meningkatkan lagi kualitas kinerjanya.
Selain itu, dengan dibagikannya bonus karyawan, pastinya perusahaan sudah menunjukkan kepeduliannya terhadap kesejahteraan karyawan. Ingat kan, bahwa karyawan yang sejahtera dan bebas masalah keuangan akan mampu menunjukkan kinerja yang baik? Hal ini pastinya akan berdampak baik pada perkembangan bisnis perusahaan. Harapannya, setelah diberikan bonus yang nominalnya lumayan, karyawan pun akan bijak menggunakannya untuk kebutuhan hidup sehari-hari.
Untuk cara menentukan besarnya bonus dan waktu pemberiannya memang tergantung pada kebijakan masing-masing. Ada beberapa perusahaan yang menjadwalkannya setahun sekali, entah itu di awal ataupun di akhir tahun. Ada juga yang memberikan bonus tahunan di sekitar bulan Juni – Juli, bertepatan dengan saat-saat pendaftaran tahun ajaran baru sekolah.
Ada pula perusahaan yang memberikannya 3 bulan sekali ataupun 6 bulan sekali. Bahkan, ada pula perusahaan yang memberikan bonus setiap bulan. Semua tergantung pada kebijakan masing-masing, selain tentunya adalah kondisi laporan keuangan perusahaan itu sendiri.
Ada beberapa cara menentukan besarnya bonus karyawan ini. Mari kita lihat.
Beberapa Cara Menentukan Besarnya Bonus Karyawan
1. Sistem persentase
Cara menentukan besarnya bonus yang pertama ini akan sangat tergantung pada kondisi perusahaan, tapi utamanya sangat ditentukan oleh kinerja karyawan sendiri. Semakin lama bekerja, semakin disiplin dan semakin baik kualitas kerjanya, maka bonus karyawan yang diterima pun semakin besar.
Besarnya bonus karyawan yang pertama ini, besaran persentase yang dipakai sebagai faktor pengali sebenarnya bisa ditentukan sendiri oleh perusahaan. Tapi umumnya, cara menentukan besarnya bonus ini proporsinya sebagai berikut:
Masa kerja karyawan
Jika belum ada satu tahun, maka akan dihitung secara prorata. Sedangkan yang sudah bekerja lebih dari satu tahun akan ditentukan besarnya sesuai persentase, yaitu sebagai berikut:
- 1 – 2 tahun: 90%
- 2 – 4 tahun: 100%
- 4 – 6 tahun: 110%
- 6 – 8 tahun: 120%
- 8 – 10 tahun: 130%
- lebih dari 10 tahun: 140%
Level jabatan
Level jabatan juga ikut menentukan besarnya bonus karyawan yang akan diterima, persentasenya adalah sebagai berikut:
- Operator: 80%
- Foreman: 90%
- Supervisor: 100%
- Superintendent: 110%
- Manajer (atau jabatan level tertinggi lain): 120%
Kategori departemen
Di divisi atau departemen mana karyawan bekerja juga akan menentukan besarnya bonus ini.
- Divisi yang langsung berhubungan dengan produksi: 120%
- Non-produksi: 110%
- Supporting: 100%
Status Peringatan
Apakah si karyawan pernah melanggar aturan perusahaan, dan kemudian diberi surat peringatan? Hal ini juga berpengaruh pada besarnya bonus yang diterima lo, yaitu:
- Hanya peringatan tanpa sanksi: 100%
- SP I: 90%
- SP II: 80%
- SP III: 70%
- Skorsing 3 bulan: 60%
- Skorsing 6 bulan: 50%
Besaran persentase bonus karyawan di atas berlaku bagi mereka yang sedang ataupun yang pernah menjalani peringatan ya.
Angka-angka persentase dari masing-masing faktor penentu di atas sendiri juga tak berlaku absolut, artinya setiap perusahaan bisa menyesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Lalu, bagaimana cara menghitung besarnya bonus yang diterima jika kita hendak menggunakan sistem persentasi ini? Cukup sederhana kok. Gunakan rumus berikut:
Bonus = (Gaji x Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen) x Sanksi Surat Peringatan
Misalnya nih, Andi adalah seorang karyawan yang sudah bekerja selama 4 tahun di sebuah perusahaan sebagai seorang superintendent marketing, dengan gaji 10 juta per bulan. Pernah mendapatkan SP I terkait pelanggaran peraturan perusahaan sebelumnya.
Cara menghitung besarnya bonus yang diterima adalah:
Bonus = (10.000.000 x 110% x 110% x 120%) x 90% = Rp13.068.000
Bonus yang diterima Andi berarti Rp13.068.000.
Cukup sederhana ya?
2. Sistem Bagi Hasil
Ada pula bonus karyawan yang diberikan berdasarkan sistem bagi hasil atau pembagian keuntungan. Untuk cara menentukan besarnya bonus yang kedua ini pastinya akan tergantung pada kesepakatan yang terjadi antara karyawan dan perusahaan. Biasanya kesepakatan ini akan terjadi di awal saat perusahaan sedang merekrut karyawan baru. Keuntungan yang akan diberikan akan menjadi salah satu fasilitas yang ditawarkan oleh perusahaan demi kesejahteraan karyawan.
Pada umumnya, persentase keuntungan yang akan diberikan besarnya 10% dari laba bersih yang didapatkan oleh perusahaan. Namun, ada pula perusahaan yang memberikan 7,5%, 5%, bahkan 2,5% dari laba bersihnya. Hal ini biasanya dipengaruhi oleh waktu pemberian bonus–tahunan atau bulanan–dan juga kondisi laporan keuangan bisnisnya.
Rumus umum yang berlaku adalah:
Bonus = (Laba bersih perusahaan x persentase)/jumlah karyawan
Misalnya, Nina bekerja di sebuah perusahaan yang memberikan bonus tahunan berdasarkan keuntungan bisnis sebesar 10%. Ada sekitar 20 orang yang bekerja di perusahaan yang sama. Untuk tahun ini, perusahaan bisa meraup laba bersih sebesar Rp1 M.
Maka besaran bonus yang Nina terima adalah (1.000.000.000 x 10%)/20, yaitu Rp5.000.000.
Rumus yang sederhana kan?
Yuk, belajar bareng QM Financial dalam #QMTraining. Jika kantor kamu pengin mengundang tim QM Financial untuk belajar finansial bareng, kamu bisa langsung menghubungi ini ya!
5 Cara Cerdas Mengelola Bonus Karyawan
Bonus karyawan barangkali adalah hal lain yang sangat diharapkan dan ditunggu ya, selain gaji. Satu, karena bonus bisa dianggap sebagai apresiasi perusahaan terhadap kinerja kita, sehingga kita pun akan merasa bahagia jika hasil kerjanya diakui. Kedua, tentunya karena bonus–terutama yang berupa uang–pasti akan banyak gunanya bagi kita.
Tapi, eits. Jangan buru-buru pergi ke mal atau langsung pesan tiket pesawat untuk berlibur begitu menerima bonus karyawan ini.
Ada beberapa hal lain yang lebih penting ketimbang sekadar belanja-belanji atau liburan yang bisa kita penuhi dengan memanfaatkan bonus karyawan yang kita terima lo, dan kaitannya dengan masa depan kita yang lebih panjang.
Yuk, kelola bonus karyawan dengan cerdas, dengan memprioritaskan beberapa hal berikut terlebih dahulu sebelum kita belanja atau liburan.
5 Prioritas yang Harus Dipertimbangkan Terlebih Dahulu Saat Menerima Bonus Karyawan
1. Lunasi Tagihan dan Utang
Yang pertama pastilah utang. Coba cek, berapa banyak utang yang kita punya?
Jika kita punya utang kartu kredit dan bisa langsung dibayar lunas dengan bonus karyawan yang kita terima, maka lebih baik langsung saja bayarkan penuh. Siapa sih yang tak mau merdeka dari utang, terutama utang kartu kredit? Fyuh, rasanya seperti terbebas dari penjajahan lo!
Karena itu, utang kartu kredit menjadi prioritas utama kalau kita menerima bonus.
Kalau tak punya utang kartu kredit, adakah utang lain yang bisa dicicil dengan nominal yang lebih besar demi mempersingkat waktu cicilan? Coba cek ya, dan segera alokasikan dana untuk membayarnya dari bonus karyawan yang kita terima.
Kedua, adakah tagihan tahunan yang masih menjadi kewajiban kita tahun ini? Misalnya saja, pajak kendaraan? Pajak Bumi dan Bangunan? Atau pajak-pajak tahunan yang lain?
Kalau iya, segera alokasikan pula dana dari bonus yang kita terima tersebut.
2. Sisihkan untuk Dana Darurat
Prioritas kedua adalah menambah dana darurat. Tahu kan, apa pentingnya dana darurat?
Dana darurat adalah salah satu hal paling dasar yang mesti kita siapkan dalam perencanaan keuangan kita. Besarnya dana darurat dan apa manfaatnya, sudah pernah dijelaskan juga di situs ini. Pastinya, sudah tak perlu lagi diuraikan panjang kali lebar kali tinggi lagi kan?
Untuk memenuhi target dana darurat, kita bisa menutupnya dengan mengalokasikan sebagian bonus karyawan yang kita terima, setelah utang dan tagihan terpenuhi.
Coba deh, selain merdeka dari utang dan juga tagihan, punya dana darurat yang cukup itu bikin hidup jadi terasa sangat nyaman dan aman.
3. Tambah Investasi
Prioritas ketiga yang perlu kita pertimbangkan setelah menerima bonus karyawan adalah menambah pundi-pundi investasi. Bisa dengan menambah jenisnya–yang tentu saja dipertimbangkan bagaimana mengelola investasi ini ke depannya–atau top up investasi yang selama ini sudah dijalankan.
Besarnya berapa? Jika memang ada alokasinya, sisihkan 10 – 30% dari bonus karyawan yang kita terima untuk menambah investasi ini, sembari menganalisis lagi portofolio yang sudah kita punya.
4. Pengeluaran Sosial
Juga, adakah pengeluaran sosial yang harus kita penuhi dan membutuhkan dana yang besar? Kalau ada, yuk, sisihkan sebagian bonus karyawan yang kita terima untuk keperluan sosial ini.
Kita bisa menyalurkannya melalui badan-badan sosial supaya benar-benar sampai pada mereka yang membutuhkan. Dengan menyisihkan dana sosial, penghasilan kita ke depannya juga akan semakin berkah lo!
Jadi, setelah prioritas-prioritas lain yang lebih urgent sudah dipenuhi, jangan lupa untuk bersedekah ya.
5. Manjakan Diri!
Nah, kalau semua hal di atas sudah terpenuhi dengan baik, baru deh, mari kita pikirkan apa yang pengin kita lakukan atau nikmati dengan “sisa” bonus yang kita punya, jika ada.
Mau liburan? Ayo, segera cari tiket dan pesan hotel. Kalau ada voucher promo, jangan lupa juga untuk dimanfaatkan. Lumayan kan, bisa liburan lebih murah. Mau belanja ke mal? Coba cek, kapan ada jadwal sale. Mau beli kamera untuk menyalurkan hobi fotografi? Coba cek juga, toko mana yang menjual kamera kualitas baik dengan harga yang terjangkau.
Atau, mau langsung ke salon dan spa saja untuk perawatan demi meringankan stres akibat pekerjaan yang kita lakukan sehari-hari? Ide bagus juga tuh.
Dengan menempatkan kewajiban dan prioritas penting seperti poin-poin di atas, kita pasti bisa memanfaatkan dan mengelola bonus karyawan yang kita terima dengan tidak sia-sia. Banyak kebutuhan hidup yang lebih penting dari sekadar hore-hore namun akhirnya jadi huru-hara kan?
Tertarik mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru yang sesuai kebutuhan.
7 Jenis Bonus Karyawan yang Harus Diketahui dan Biasa Diberikan oleh Perusahaan
Selain gaji dan fasilitas kesehatan yang memadai, bonus karyawan biasanya juga menjadi salah satu cara efektif yang dipergunakan oleh perusahaan untuk menjaga motivasi kerja dan loyalitas karyawan.
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia sebenarnya tak pernah mengatur mengenai bonus karyawan perusahaan ini secara khusus, baik jenisnya maupun besarannya. Hanya disebutkan saja, bahwa bonus termasuk dalam pembayaran nonupah yang diterima oleh karyawan terkait kinerja dan prestasi yang dilakukannya dan bersifat tidak wajib.
Karena itu, kebijakan setiap perusahaan terhadap bonus karyawan ini bisa berbeda-beda. Selain tidak diwajibkan oleh pemerintah, bonus karyawan ini juga tergantung pada kondisi perusahaan itu sendiri. Bahkan kadang juga bonus yang diterima oleh karyawan satu juga berbeda dengan yang diterima oleh karyawan lain dalam satu perusahaan yang sama.
Apa saja sih jenis bonus karyawan yang bisa diberikan oleh perusahaan? Mari kita lihat satu per satu.
Ada 7 Jenis Bonus Karyawan Perusahaan
1. Bonus Tahunan
Bonus tahunan–seperti sudah bisa dilihat dari namanya–adalah bonus karyawan yang diberikan setahun sekali oleh perusahaan.
Ada beberapa pertimbangan terkait pemberian bonus tahunan ini, misalnya seperti:
- Tercapainya target oleh karyawan
- Ketaatan terhadap peraturan perusahaan
- Kedisiplinan karyawan
- Loyalitas
- Profit yang diterima oleh perusahaan
Waktu pemberian bonus tahunan ini bisa berbeda, tergantung kebijakan masing-masing. Ada perusahaan yang memberikan bonus tahunan di akhir tahun, sesaat setelah tutup buku. Ada pula yang memberikannya di awal tahun untuk profit tahun sebelumnya. Misalnya, bonus tahun 2018 diberikan di awal tahun 2019.
Yang pasti, prinsipnya sih, bonus tahunan ini diberikan jika sudah ada laporan keuangan perusahaan dan angka profit sudah didapatkan.
Kalau karyawan perusahaan swasta punya bonus tahunan, maka pegawai negeri sipil (PNS) punya gaji ke-13. Sama-sama diberikan setahun sekali.
2. Tunjangan Hari Raya
Meski bonus karyawan perusahaan tidak pernah diatur secara khusus dalam perundang-undangan, dan bersifat tidak wajib, tetap pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dianggap sebagai kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan pada karyawan secara de facto.
Hampir semua perusahaan memberikan jenis bonus karyawan ini, terutama pada karyawan yang beragama Islam. Besaran THR juga bisa berbeda satu sama lain, biasanya terkait dengan status dan lamanya masa kerja karyawan dalam satu perusahaan.
3. Bagi Hasil
Bonus karyawan ini biasanya diberikan jika perusahaan punya program kepemilikan saham bagi karyawan. Istilah kerennya employee stock option program.
Dalam program ini, perusahaan menawarkan kepemilikan saham pada karyawan, dengan alasan kurang lebih sama dengan pemberian bonus pada umumnya. Yaitu, untuk meningkatkan kinerja karyawan di kantor. Kadang juga terjadi kesepakatan di awal, bahwa ada keuntungan yang dibagi 50:50 bagi karyawan jika mampu meningkatkan profit perusahaan.
Yang pasti, saat profit perusahaan meningkat, maka besaran bonus bagi hasil ini juga akan menyesuaikan.
4. Bonus Karyawan Berprestasi
Prestasi karyawan perusahaan selalu ditentukan oleh kinerjanya. Dan kinerja yang tidak diapresiasi bisa berbuah bumerang bagi perusahaan.
Biasanya bonus karyawan berdasarkan prestasi kerja ini diatur oleh masing-masing perusahaan dengan pertimbangan khusus. Bisa pula berbeda antara karyawan satu dengan yang lain dalam satu perusahaan.
5. Bonus Keahlian
Bonus karyawan jenis ini kebanyakan baru diberikan oleh perusahaan internasional, dan belum banyak dilakukan oleh perusahaan lokal Indonesia. Hampir sama dengan bonus karyawan berprestasi di poin ke-4, bonus ini diberikan untuk memberikan apresiasi terhadap kualitas kerja karyawan yang baik, terutama yang berkaitan dengan skill khususnya.
Kadang yang terjadi adalah ada karyawan yang mampu mendapatkan penghargaan atau sertifikasi keahlian di luar perusahaan, yang kemudian ikut mengangkat branding perusahaan terhadap dunia luar. Hal ini pastinya akan berpengaruh baik pada performa perusahaan secara keseluruhan. Sehingga perusahaan merasa perlu untuk memberikan apresiasi lebih.
6. Bonus Retensi
Akan ada kalanya karyawan ingin mengundurkan diri atau resign dari perusahaan tempatnya bekerja, karena berbagai alasan. Karena dianggap terlalu berharga untuk dilepaskan, maka perusahaan tidak mengabulkan permohonan pengunduran diri karyawan tersebut. Agar karyawan mau tetap tinggal dan bekerja, maka perusahaan menawarkan bonus atau kenaikan gaji.
Bonus karyawan perusahaan jenis ini disebut dengan bonus retensi.
Meski demikian, tak semua karyawan bisa menerima tawaran bonus retensi ini jika mereka resign. Hanya bagi mereka yang benar-benar dianggap penting bagi kelangsungan hidup perusahaan saja.
7. Bonus Referral
Jenis bonus karyawan terakhir ini juga tak diberikan oleh semua perusahaan. Biasanya bonus ini diberikan oleh perusahaan pada karyawan yang telah merekomendasikan orang lain untuk bekerja di perusahaan yang sama, dan ternyata kinerjanya bagus.
Nah, selain ketujuh jenis bonus karyawan perusahaan di atas, ada pula jenis bonus satu lagi yang sering diberikan, namun bukan berupa uang melainkan liburan bersama. Berbeda dengan bonus-bonus karyawan lainnya–yang kadang tidak diberikan untuk semua karyawan dan ada pertimbangan khusus–bonus liburan ini bersifat umum. Artinya, semua karyawan bisa menikmatinya. Bahkan tak hanya karyawan, keluarga karyawan pun kadang juga boleh ikut serta mendapatkan bonus liburan ini.
Bonus liburan akan memungkinkan semua karyawan liburan bareng ke lokasi wisata yang sudah ditentukan oleh perusahaan, dengan biaya yang ditanggung pula oleh perusahaan.
Selain menyenangkan, bonus karyawan perusahaan ini akan sangat efektif demi menumbuhkan hubungan yang lebih baik antar karyawan dan menjaga kekompakan.
Nah, bonus karyawan yang mana nih yang belum pernah diberikan oleh perusahaan Anda?
Tertarik untuk mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.
4 Situasi yang Bisa Menjadi Alasan Kita untuk Menonaktifkan NPWP Pribadi sebagai Karyawan
Sudah melaporkan SPT Tahunan? Jangan terlalu mepet dengan tanggal batas akhirnya, supaya urusannya lebih lancar. Salah satu hal yang harus dilakukan sebelum melaporkan SPT Tahunan adalah mengecek apakah NPWP kita masih aktif atau tidak. Karena untuk kondisi situasional, bisa saja kantor Dirjen Pajak menonaktifkan NPWP kita, atau malah kita sudah memproses NPWP agar non efektif lagi.
Dalam satu dan lain kondisi, kita memang diperbolehkan untuk tidak lagi diwajibkan untuk membayar pajak pribadi. Perubahan status NPWP dari aktif menjadi nonaktif atau non efektif ini bersifat sementara, sedangkan jika kita berniat untuk benar-benar tidak akan lagi membayar pajak karena situasi-situasi tertentu, maka kita bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP.
Kita boleh menonaktifkan NPWP jika kita dalam kondisi-kondisi seperti ini:
1. Pindah ke luar negeri
Jika kita pindah ke luar negeri–apalagi telah tinggal di luar negeri minimal selama 183 hari berturut-turut dalam satu tahun namun tidak berniat meninggalkan Indonesia selama-lamanya–maka kita bisa menonaktifkan NPWP.
Setelah NPWP nonaktif, kita tak perlu khawatir akan ditarik pajak pribadi seperti sebelumnya, karena berarti sudah tidak termasuk dalam daftar NPWP yang diawasi secara rutin oleh Dirjen Pajak.
2. Kehilangan pekerjaan
Bagi karyawan yang barangkali terkena PHK, atau sebab apa pun sehingga tidak bekerja lagi, kita juga bisa mengajukan permohonan menonaktifkan NPWP.
Untuk keperluan dan alasan yang kedua ini, kita harus mengajukan permohonan sendiri ke KPP tempat biasa kita menyetorkan laporan SPT Tahunan. Setelah diproses, maka kita tidak perlu lagi menyampaikan SPT Tahunan seperti biasanya, karena kita sudah tak berpenghasilan.
3. Penghasilan sebagai karyawan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Mungkin sebelumnya kita mempunyai penghasilan di atas PTKP, tetapi kemudian karena alasan tertentu sehingga menyebabkan terjadinya pengurangan gaji sehingga membuat gaji berada di bawah PTKP, maka kartu NPWP kita juga dapat dinonaktifkan.
Dengan menonaktifkan NPWP dengan alasan ini, maka Dirjen Pajak akan mengetahui status kita yang berubah dari wajib pajak menjadi bukan wajib pajak.
4. Sudah mengajukan penghapusan NPWP pribadi, namun belum ada keputusan
Alasan penghapusan NPWP pajak pribadi ini ada banyak, tapi yang umum terjadi adalah karena alasan berikut ini:
- Yang bersangkutan sudah meninggal dan tidak meninggalkan warisan.
- Yang bersangkutan telah meninggalkan Indonesia selama-lamanya.
- Wanita yang sebelumnya mempunyai NPWP pribadi karena mempunyai penghasilan di atas PTKP, yang kemudian menikah dan berniat untuk menyatukan kewajiban bayar pajak pribadi dengan suami.
Untuk bisa mengajukan permohonan penghapusan NPWP pribadi ini, kita harus menjalani beberapa prosedur yang tidak terlalu rumit. Namun biasanya akan butuh waktu yang cukup panjang hingga NPWP kita benar-benar dihapus dari sistem Dirjen Pajak. Karena pemerintah akan mengecek apakah kita benar-benar bukan wajib pajak lagi.
Nah, selama proses tersebut, kita bisa mengajukan agar kantor pajak menonaktifkan NPWP kita. Kita bebas dari kewajiban untuk membayar pajak untuk sementara hingga kantor pajak menyetujui permohonan penghapusan NPWP secara permanen.
Dengan mengajukan permohonan untuk menonaktifkan NPWP pribadi, maka kamu bisa bebas dari kewajiban membayar pajak pribadi tahunan. Lalu, bagaimana cara mengecek NPWP aktif ini?
Cukup mudah kok, kita bisa mengeceknya langsung secara online ke situs Dirjen Pajak dan login di bagian E-Filling. Jika kita bisa melakukan login, maka NPWP kita masih aktif. Atau, kita bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, dan menanyakan status NPWP kita pada petugas. Cara lain lagi yang bisa kita tempuh adalah dengan mengirimkan email ke [email protected], atau telepon ke Kring Pajak di nomor (kode area) 1500200.
Nah, setelah mendapatkan kepastian apakah NPWP kita masih aktif, maka kita pun dapat mulai melakukan perhitungan pajak. Dan ingat, juga ada beberapa hal yang harus kita lakukan dulu sebagai persiapan pelaporan SPT Tahunan lo. Jangan sampai hal-hal sepele tersebut membuat proses pelaporan SPT Tahunan kita jadi terhambat ya.
Tertarik mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.
Ketika Semangat Kerja Karyawan Menurun, Mungkin 5 Hal Inilah Penyebabnya
Pernah terbangun di pagi hari dan merasa sangat berat untuk ngantor? Sampai-sampai rasanya harus menyeret badan keluar rumah? Kalau iya, wah, sepertinya semangat kerja kita memang sedang menurun tuh.
Memang sih, setiap orang punya waktunya sendiri. Namanya juga manusia, ada kalanya dapat tampil prima tapi tak jarang juga kondisinya menurun. Namun, jangan biarkan penurunannya seperti orang yang lagi terjun payung. Bisa-bisa jadi kalah bersaing dari rekan lain dan gagal mencapai promosi, atau malah kena ancaman PHK? Aduh, jangan sampai deh.
Nah, semangat kerja yang terjun bebas yang sering dirasakan oleh karyawan ini sebenarnya gejala umum saja sih. Wajar terjadi.
Yang harus kita lakukan adalah mencari penyebabnya, agar kemudian kita bisa mengantisipasinya dan bisa mencari solusi yang tepat agar semangat kerja tak tiarap selamanya. Coba cek 5 kemungkinan penyebab semangat kerja menurun ini. Mungkin salah satunya sedang dialami.
5 Penyebab Semangat Kerja Karyawan Menurun
1. Beban berlebihan
Kita menangani banyak pekerjaan, sementara waktu yang tersedia hanya sedikit. Plus, tiada dukungan atau bantuan yang membuat kita seperti kehabisan tenaga. Akibatnya, kualitas dan semangat kerja pun menurun.
Untuk yang seperti ini solusinya sebenarnya sederhana saja. Kita bukan superhero yang dapat mengerjakan beberapa pekerjaan sekaligus. Jadi, setiap pagi sebelum mulai bekerja, luangkanlah waktu sekitar 10 menit untuk mengelompokkan tugas menurut skala prioritas.
Jangan lupa, lengkapi dengan deadline sekalian juga. Tuliskan di atas post-it, lalu tempelkan di tempat yang terlihat. Fungsi utamanya adalah sebagai reminder agar kita selalu berada di jalur pekerjaan yang benar.
2. Kurang wewenang
Kita berada dalam posisi harus memikul tanggung jawab besar tapi tidak disertai wewenang dalam membuat keputusan. Misalnya, adanya campur tangan atasan yang berlebihan sampai ke urusan teknis, standard operating procedure (SOP) yang terlalu kaku, beban kerja yang melebihi job desc, dan sebagainya. Ibaratnya, mau maju perang, tapi sendirian sedangkan musuhnya banyak. Tak heran semangat kerja pun menurun drastis.
Memang sulit ya, berkata ‘tidak’, apalagi pada atasan. Kita–sebagai seorang karyawan–pasti takut dinilai tidak kompeten, atau malah takut mendapatkan sanksi.
Namun, sesekali berkata ‘tidak’ akan membuat kita tetap waras lo!
Yang perlu kita lakukan adalah mencoba mengutarakan apa yang menjadi keberatan kita secara halus. Misalnya, kita bisa mengingatkan pada atasan bahwa tugas yang kita kerjakan sebenarnya di luar wewenang yang kita punya. Jika sudah mengutarakan keberatan, dan atasan masih saja memercayakan tugas tersebut, maka mintalah semua support yang dibutuhkan. Katakan dengan baik, dan atasan pasti tak akan keberatan.
3. Gaji tak sebanding
Coba cek, apakah gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan dengan volume pekerjaan? Skema insentif dari target yang ingin dicapai mungkin juga kurang sesuai dengan harapan.
Gaji yang tak sebanding memang bisa membuat semangat kerja menurun, apalagi jika tak terlalu banyak fasilitas yang juga diterima dari perusahaan, seperti tunjangan kesehatan, bonus, dan sebagainya.
Namun, hal ini juga perlu dicek ulang juga. Apakah memang gajinya yang tidak ideal, ataukah kita yang selalu merasa gaji tak cukup? Kalau kita yang selalu merasa gaji tak cukup, nah, berarti permasalahan ada pada diri kita sendiri.
Jika masalahnya adalah gaji yang memang tidak ideal, tidak sebanding dengan beban kerja, kita bisa membicarakannya dengan atasan. Negokan gaji, agar sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang dipikul.
Atau, bisa saja karena terjadi perubahan kebijakan yang lebih buruk dari kebijakan sebelumnya sehingga terasa merugikan. Misalnya, penundaan gaji, perubahan menjadi tenaga kontrak, pengurangan tunjangan, ditiadakannya bonus, dan sebagainya.
Yah, meski kalau permasalahannya adalah kebijakan, memang agak sulit Karena kalau kebijakan biasanya akan berlaku massal. Jadi, nggak cuma satu karyawan saja yang terimbas. Semua juga merasakannya. Kalau sudah begini, coba ajaklah beberapa orang untuk menghadap atasan dan membicarakannya bersama-sama. Carilah win win solution yang bisa mewadahi kebutuhan setiap orang.
4. Situasi kantor penuh konflik
Hubungan antar rekan kerja juga bisa memengaruhi semangat kerja. Mau tak mau, kita adalah makhluk sosial, jadi banyak terpengaruh juga oleh lingkungan.
Sering terjadi, pekerjaan di kantor tak kondusif lantaran terjadi pengotak-kotakan penugasan atau antar rekan kerja, yang akhirnya berefek pada meningkatnya isolasi sosial dalam lingkungan kerja. Misalnya, job desc yang terlalu kaku, gaya manajemen “devide et impera” yang suka memelihara konflik, dan sebagainya.
Dalam situasi yang penuh konflik antar rekan kerja memang agak sulit bagi kita untuk bisa bekerja sama. Namun, kalau memang masih betah, coba saja untuk abaikan. Atau, mungkin, kita bisa berinisiatif untuk menciptakan keakraban antar rekan kerja ini. Yang paling mudah adalah dengan mengajak rekan kerja untuk makan siang bersama, atau membuat acara makan bersama di kantor, have fun bareng.
5. Kita mengalami permasalahan keuangan pribadi
Sudah tahu belum, bahwa ada hubungan erat antara permasalahan keuangan pribadi karyawan dengan performa kerja di kantor?
Ada fakta yang menyebutkan, bahwa satu dari lima orang yang berstatus karyawan di dunia ini mengalami stres bukan karena beban kerja yang harus dipikul, melainkan disebabkan oleh permasalahan keuangan pribadi yang mereka alami di luar kantor.
Stres yang terjadi pada karyawan ini lantas menjadi penyebab semangat kerja dan produktivitas menurun, pun meningkatnya intensitas izin sakit.
Jadi, coba dicek. Apakah kita sekarang ini sedang mengalami masalah keuangan pribadi? Terlilit utang, atau ada pengeluaran ekstra yang tak bisa diatasi, ataukah ada yang lain? Jika memang kemudian ditemukan adanya permasalahan-permasalahan keuangan, coba fokuskan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu.
Jika perlu, coba usulkan pada pihak HR di kantor untuk melaksanakan pelatihan pengelolaan keuangan untuk karyawan, karena karyawan yang bebas masalah keuangan akan menjadi aset berharga bagi bisnis dan perusahaan.
Tertarik untuk mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas finansial online terbaru.
Sudah Menyiapkan Laporan SPT Tahunan Pajak Pribadi? Lakukan 5 Hal Ini Sebelumnya
Wah, sudah Maret saja nih! Menteri Keuangan sudah mulai menagih laporan SPT Tahunan dari kita-kita. Gimana, sudah pada melaporkan SPT Tahunan untuk pajak pribadi belum?
Sebagai warga negara yang baik, membayar pajak adalah kewajiban kita. Apa lagi kalau bukan demi majunya negara kita ini juga kan? Dan, sebagai karyawan, biasanya pendapatan kita memang sudah dipotong oleh perusahaan untuk dibayarkan ke kantor pajak. Meski ada juga yang tidak dipotong, karena pajak penghasilannya ditanggung oleh perusahaan.
Akan tetapi, kita tetap wajib mengirimkan laporan SPT Tahunan pajak pribadi, karena siapa tahu kita punya sumber penghasilan lain, selain dari perusahaan tempat kita bekerja. Misalnya, bagi yang punya side job sebagai freelancer atau berbisnis kecil-kecilan.
So, buat yang belum melaporkan, yuk, segera mengirimkan laporan SPT Tahunan pajak pribadi! Kini prosedurnya sudah dibuat semakin mudah, bisa kita lakukan secara online, sehingga bebas antrean dan juga lebih cepat prosesnya. Jadi, tak ada alasan lagi untuk tidak menyetorkan laporan SPT Tahunan.
Namun, sebelumnya ada beberapa hal yang mesti diperhatikan nih, karena sering juga terjadi kesalahan yang ditemukan pada hasil pelaporan SPT Tahunan–terutama untuk pajak pribadi.
Apa yang perlu dilakukan sebelum mengirimkan laporan SPT Tahunan
1. Pastikan formulir SPT Tahunan dan NPWP-nya benar
Kesalahan paling sepele namun fatal adalah saat kita salah memilih formulir SPT Tahunan untuk diisi. Hal ini, konon menurut laporan beberapa kantor pajak yang tersebar di Indonesia, justru merupakan kesalahan yang paling sering terjadi. Kesalahan sepele, tapi bikin usaha jadi sia-sia.
Jadi, sebaiknya diperhatikan ya. Jangan sampai salah. Jika status kita adalah karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta per tahun, maka yang harus diisi adalah formulir SPT Tahunan 1770S. Sedangkan untuk yang berpenghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun, yang diisi adalah formulir SPT Tahunan 1770SS.
Menurut laporan kantor pajak, banyak pula kesalahan yang terjadi lantaran yang diisikan di formulir SPT Tahunan 1770SS adalah nomor NPWP perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja.
Nah, karena itu, sebelum beranjak ke pengisian formulir, coba cek dulu beberapa hal yang terlihat sepele namun bisa menyebabkan kegagalan pelaporan ini.
2. Lakukan financial checkup
Financial checkup berarti adalah melakukan pemeriksaan terhadap kondisi keuangan kita secara menyeluruh. Menurut saran Ligwina Hananto, lead trainer di QM Financial, financial checkup ini sebaiknya kita lakukan secara teratur. Boleh sebulan sekali, 6 bulan sekali, atau satu tahun sekali, untuk memastikan kesehatan kondisi keuangan kita.
Financial checkup pada dasarnya akan membuat kita memeriksa kembali rasio antara penghasilan dan pengeluaran. Nah, saat kita memeriksa penghasilan, kita bisa sekalian sambil mengisi formulir SPT Tahunan untuk dilaporkan, jika financial checkup ini kita lakukan setahun sekali.
Coba dicek, dari mana saja kita mendapatkan penghasilan selain sebagai karyawan. Karena banyak juga lo, yang mengabaikan penghasilan di luar gaji yang diterima setiap bulan dari kantor. Banyak juga yang tidak tahu, bahwa penghasilan di luar gaji juga harus dilaporkan–termasuk warisan ataupun hibah.
Nah, mumpung harus mengisi formulir laporan SPT Tahunan, sekalian saja cek kita mendapatkan penghasilan dari mana saja, plus pengeluarannya. Sekalian cek juga untuk PTKP–atau Penghasilan Tak Kena Pajak, yang akan menjadi faktor pengurang dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak. Tentukanlah angkanya yang sesuai keadaan di awal tahun.
3. Siapkan dokumen dengan lengkap
Setelah melakukan financial checkup, kumpulkan bukti potong pajak yang mungkin sudah dilakukan oleh kantor tempat kita bekerja. Dokumen ini merupakan salah satu kelengkapan pelaporan SPT Tahunan pajak pribadi lo. Lampirkanlah fotokopinya bersama formulir yang sudah diisi.
Kadang yang terjadi, penghasilan kita sudah dipotong pajak oleh perusahaan atau pemberi kerja, tetapi kita tidak menerima bukti potong. Kalau begini, sebenarnya kita lo yang dirugikan. Jadi, jangan sampai lupa untuk meminta bukti potong pajak penghasilan ya.
Demikian juga jika ada kewajiban lain, seperti pembayaran zakat, kepemilikan kendaraan, dan lain sebagainya.
4. Jangan mepet-mepet lapornya
Nah, kebiasaan nih, kita selalu mepet batas waktu akhir untuk mengirim laporan SPT Tahunan pajak pribadi. Masuk minggu terakhir, baru deh mulai laporan.
Menurut berita yang dilansir oleh Detik, pelapor SPT melalui elektronik setiap detiknya bisa sampai sebanyak 200 orang, saat sudah mendekati batas waktu akhir pelaporan. Kalau dihitung-hitung, berarti ada 3 juta orang per jam, yang online memasukkan data ke server Ditjen Pajak. Tentu saja hal ini bisa memberatkan beban server Ditjen Pajak, sehingga akan sering terjadi error.
Untuk menghindari hal-hal yang sebenarnya tak perlu terjadi, maka ada baiknya kita melaporkan SPT Tahunan lebih awal. Misalnya, lakukan di bulan Februari. Kan jadi lebih lancar urusannya.
5. Cek kembali KPP-nya
Ditjen Pajak juga sempat mengimbau, agar kita melakukan pengecekan kembali lokasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita terdaftar, sebelum mengirimkan formulir SPT Tahunan.
Tahun 2018 kemarin saja, tercatat ada puluhan Kantor Pelayanan Pajak baru di seluruh Indonesia. Maka, akan ada kemungkinan, data kita sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi, telah dipindahkan ke KPP baru, namun tidak ada pemberitahuan secara tertulis.
Jadi, ada baiknya kita cek dulu, sebelum mulai mengirimkan laporan SPT Tahunan.
Setelah memahami beberapa hal di atas, selanjutnya tentu akan lebih mudah bagi kita untuk mengisi formulir dan melaporkan pajak sesuai kewajiban bukan?
Tertarik untuk mengundang QM Financial untuk memberikan program edukasi keuangan di perusahaan Anda? Sila WA ke 0811 1500 688 (NITA/MIA). Jangan lupa follow juga Instagram QM Financial untuk info-info kelas terbaru.