Buat yang karyawan, kamu sudah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan belum? Buat yang sudah terdaftar, tau gak sih program apa saja yang ada?
Jujur, saya sendiri sudah 10 tahun bekerja dan ikut program BPJS Ketenagakerjaan (dahulu JAMSOSTEK). Selama ini, saya tidak pernah mengecek program apa saja yang saya miliki di BPJS ketenagakerjaan. Biasanya yang saya lihat hanya saldo JHT, tapi program yang lain saya abaikan. Kamu juga juga gak?
Yuk coba kita cari tahu, sebenernya ada program apa saja sih yang ada di BPJS Ketenagakerjaan? Program apa saja yang sudah kita ikuti, baik mendaftar sendiri atau didaftarkan oleh perusahaan?
Sebelum tahu programnya, kita mesti kenal dulu apa sih BPJS Ketenagakerjaan itu? BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah jaminan sosial dan proteksi (perlindungan) bagi pekerja Indonesia maupun pekerja asing yang bekerja di Indonesia sekurang-kurangnya enam bulan. BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri merupakan hasil transformasi dari PT Jamsostek. Sebelumnya PT Jamsostek inilah yang mengurusi masalah proteksi dan jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Dengan transformasi tersebut, seluruh kegiatan dan program-program dari PT Jamsostek dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan sehingga peserta Jamsostek tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang.
Ada empat program yang ada di BPJS Ketenagakerjaan:
1. Program Jaminan Hari Tua ( JHT )
Program ini ditujukan bagi pekerja sebagai tabungan ketika memasuki masa pensiun (56 tahun). Besaran iuran setiap bulannya adalah 5,7% dari total gaji yang diterima pegawai atau pekerja dengan rincian, 2% dibayar oleh pekerja dan 3,7% dibayar perusahaan atau pemberi kerja.
Peserta JHT akan menerima manfaat berupa uang tunai yang dibayar sekaligus. Besarannya sesuai jumlah iuran ditambah dengan hasil pengembangannya. Uang tersebut diberikan apabila peserta mencapai usia 56 tahun, meninggal dunia, atau cacat total tetap. JHT juga bisa diambil sebagian jika peserta mencapai kepesertaan selama 10 tahun dengan ketentuan :
- Diambil 10% dari total saldo sebagai persiapan pensiun
- Diambil 30% dari total saldo untuk keperluan KPR
Namun perlu diketahui bahwa pengambilan sebagian tersebut hanya bisa dilakukan sekali selama menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jika peserta JHT meninggal dunia, maka manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris dari peserta: suami/istri, anak, orang tua, cucu, saudara kandung, mertua, atau pihak lain yang ditunjuk pada wasiat.
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK )
Program ini memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja dimulai dari berangkat hingga pulang kerja dan penyakit akibat lingkungan kerja. Iuran program JKK bervariasi mulai dari 0,24% hingga 1,74% tergantung tingkat resiko dalam lingkungan kerja. Tingkat resiko tersebut akan dievaluasi setiap 2 tahun sekali.
Program JKK memiliki manfaat berupa layanan kesehatan, santunan uang (penggantian biaya transportasi, sementara tidak mampu bekerja/STMB, cacat, kematian dan biaya pemakaman), program kembali bekerja, dll.
3. Program Jaminan Kematian (JK)
Program JK akan memberikan benefit kepada ahli waris pekerja yang mengalami musibah meninggal dunia bukan akibat dari kecelakaan kerja. Peningkatan manfaat terdapat pada santunan sekaligus, santunan berkala dan biaya pemakaman dengan total santunan sebesar Rp24.000.000 dan pemberian beasiswa bagi anak pekerja yang ditinggalkan sebesar Rp12.000.000 bagi peserta yang sudah memasuki masa iuran 5 tahun. Pemberian beasiswa ini merupakan penambahan manfaat pada Jaminan Kematian yang sebelumnya tidak ada. Hal ini diberikan kepada peserta agar apabila terjadi resiko meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan, terutama anak dari pekerja, mendapatkan bantuan biaya yang diperuntukkan untuk pendidikan. Dengan iuran sebesar 0,3% dari upah yang dilaporkan, peserta sudah terlindungi pada program Jaminan Kematian.
4. Program Jaminan Pensiun
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.
Iuran untuk program jaminan pensiun sebesar 3% dari total gaji setiap bulan yang terdiri dari 2% dibayarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta melalui sistem potong gaji setiap bulan.
Manfaat program jaminan pensiun, antara lain:
- Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Diberikan uang tunai bulanan kepada peserta yang telah memenuhi masa iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan, dimulai sejak masa usia pensiun hingga meninggal dunia.
- Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Diberikan uang tunai bulanan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan maupun penyakit hingga peserta meninggal dunia atau sampai peserta mampu bekerja kembali.
- Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Diberikan uang tunai bulanan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi. Syaratnya peserta telah memiliki masa iur 15 tahun.
- Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Diberikan uang tunai bulanan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun, atau sampai menikah atau bekerja.
- Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat ini diberikan kepada orang tua peserta lajang jika masa iur kurang dari 15 tahun.
- Manfaat Lumpsum
Manfaat ini diberikan jika peserta memasuki masa pensiun, namun masa iur belum mencapai 15 tahun. Diberikan berupa uang tunai hasil akumulasi total iuran ditambah hasil pengembangannya.
Untuk program-program ini pembayaran dilakukan tanggal 15 bulan setiap bulannya, jika terjadi keterlambatan akan dikenakan denda 2% dari iuran bulanan.
Sekarang kita tahu kan program di dalam BPJS Ketenagakerjaan dan hak-hak apa saja yang kita miliki. Jadi kamu sudah terdaftar di program apa saja? Yuk kita tanya ke bagian HR masing masing! Jika ada hal-hal yang tidak diinginkan, paling tidak kita tahu program mana yang bisa kita gunakan sebagai proteksi dalam kehidupan kita.
Jangan malu bertanya ya. Kan kata pepatah malu bertanya sesat di jalan. #kanadaGPSya. Ayo terus semangat belajar dan mencari tahu untuk memastikan kamu bisa pensiun dengan sejahtera!
Marhaini | Financial Trainer
Related Posts
11 Comments
Leave a Reply Cancel reply
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
BPJS ketenagakerjaan bisa untuk bersihkan karang gigi?
Assalammu alaikum wr wb. 4 program yg dimiliki BPJS TK selain itu apa aja serta manfaatny sprt apa?
*valentino: mohon maaf iya apakah membersihkan karang gigi ada hubungan dengn BPJSTK?
jdi kalo mau membersihkan karang gigi simple saja cukup pake uang pribadi.
BPJS ketenagakerjaan ini apakah bisa diambil jika sebelum 10 tahun? Maksudnya pas kita risign dr perusahaan,apakah kita bisa langsung ambil cairkan uangnya??
Bisa dong, yg penting ada bukti berhenti bekerja
Maap bu/pak ..
Apa ada nmr pribadi untuk sya hubungi,
Krna ada bbrpa pertnyaan yg ingin sya tnyakan,krna susah untk dijelaskan jika hnya lwat ketikan 🙏🙏🙇🏻♂️🙇🏻♂️
Silakan menghubungi/langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat ya.
Apakah ada program pencarian uang untuk pekerja yang di atas 15 tahun
Klu usaha mandiri apa bisa ikut BPJS…
Terus sistemnya gimana
Apa ada jangka waktunya berapa tahun ikutnya
Saya baru saja mendaftar secara online BPJS KETENAGAKERJAAN, setelah sy berhasil mendaftar dan melakukan pembayaran. Apakah sy tidak mendapat kartu BPJS ketenagakerjaan nya sebagai bukti sy terdaftar di BPJS ketenagakerjaan. Mohon infonya
Sy d buat kn bpjs dr prusahaan ap langsung mendapatkn 4maanfaat dr bpjs secara otomatis atau kt mendaftarkn lg..trs 1 lg.ap bila kepersertaan meningal ap bnr dpt santunan dr pihak bpjs dan prsyaratan nya ap..trims