
Belanja online sudah jadi bagian dari hidup kita sehari-hari sekarang. Betul? Mau beli baju, pesan makanan, atau sekadar cari perlengkapan rumah, semuanya bisa dilakukan lewat layar ponsel. Di balik semua kemudahan itu, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian: pajak e-commerce.
Sejak dirumorkan, banyak yang kemudian bingung. Sebenarnya ini pajak apa, bagaimana cara kerjanya, dan apa pengaruhnya buat kita sebagai penjual maupun pembeli.
Topik ini memang terasa rumit kalau belum pernah dibahas dengan jelas. Padahal, memahami pajak e-commerce nggak cuma penting buat para penjual yang dapat penghasilan dari marketplace, tapi juga buat pembeli yang setiap hari belanja online.
Supaya nggak salah paham dan bisa lebih siap menghadapi aturannya, yuk kita kenali dulu apa sebenarnya maksud dari pajak ini dan kenapa kita perlu peduli.
Table of Contents
Apa itu Pajak E-Commerce?

Pajak e-commerce adalah pajak yang dikenakan atas transaksi perdagangan yang dilakukan melalui media elektronik atau internet.
Dalam konteks Indonesia, e-commerce mencakup berbagai aktivitas jual-beli online yang dilakukan lewat platform marketplace—misalnya seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, media sosial, aplikasi, atau website mandiri.
Karena sifatnya digital, pemerintah membuat aturan khusus supaya transaksi yang terjadi di dunia maya tetap memenuhi kewajiban perpajakan yang sama seperti transaksi konvensional.
Beberapa jenis pajak yang biasanya dikenakan dalam bisnis e-commerce antara lain sebagai berikut.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pemilik bisnis online, baik perorangan maupun badan usaha, tetap wajib melaporkan penghasilan mereka dan membayar PPh sesuai ketentuan.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Jika penjual atau penyedia layanan sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka mereka wajib memungut dan menyetorkan PPN, saat ini sebesar 11%, atas barang atau jasa yang dijual.
3. Pajak PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik)
Ini khusus untuk platform digital luar negeri (seperti Google, Facebook, Netflix, dan lain-lain) yang menyediakan layanan di Indonesia. Mereka dikenakan PPN atas layanan digital yang dikonsumsi di Indonesia, sesuai dengan PMK Nomor 60/PMK.03/2022.
Nah, aturan pajak ini sebenarnya sudah ada sejak lama. Antara lain:
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2017 tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP bagi pelaku usaha.
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik (dicabut pada 2019, tetapi prinsipnya tetap dipakai).
- PMK No. 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Negeri melalui PMSE.
Baca juga: Memahami 3 Masalah Pajak yang Sering Terjadi agar Terhindar dari Konflik dengan Otoritas Pajak
Jadi Seller E-Commerce Kena Pajak? Jawabannya: Ya

Sekarang banyak orang bisa jualan lewat internet dan dapat penghasilan besar hanya dengan modal kuota dan HP. Mudah banget. Tapi jangan lupa, untuk juga bayar pajak. Jadi, apakah penjual online (seller e-commerce) juga kena pajak? Jawabannya: iya.
Dikutip dari laman DJP, beberapa hal yang perlu dipahami terkait pajak e-commerce adalah sebagai berikut.
1. E-Commerce Bukan Bebas Pajak
Banyak yang mengira kalau jualan online itu kecil-kecilan jadi nggak perlu bayar pajak. Padahal, menurut undang-undang, semua penghasilan—termasuk yang dari jualan di Tokopedia, Shopee, Lazada, Bukalapak, dan platform online lainnya—tetap kena pajak.
Baik itu perorangan maupun badan usaha yang jualan online, penghasilannya dianggap sebagai pendapatan yang wajib dilaporkan dan dibayar pajaknya. Jenis pajak yang biasanya dipakai untuk usaha kecil dan menengah ini disebut PPh Final UMKM.
2. Apa Itu PPh Final UMKM?
PPh Final UMKM itu singkatnya pajak yang harus dibayar oleh pelaku usaha kecil, termasuk seller e-commerce, dengan tarif khusus yang lebih ringan. Besarnya cuma 0,5% dari omzet (penjualan) per bulan, bukan dari keuntungan.
Tapi aturan ini nggak berlaku selamanya. Pemerintah memberi waktu terbatas untuk pakai tarif 0,5% ini:
- 7 tahun untuk usaha perorangan
- 4 tahun untuk koperasi, CV, atau firma
- 3 tahun untuk PT
Setelah masa itu habis, pajaknya akan dihitung pakai aturan umum yang tarifnya lebih besar.
3. Kalau Omzet Kecil, Apa Tetap Kena Pajak?
Jawabannya: kalau omzet setahun masih di bawah Rp500 juta, tidak perlu bayar PPh Final UMKM.
Contoh supaya gampang:
Total penjualan setahun: Rp600 juta
Bagian yang bebas pajak: Rp500 juta
Sisanya yang kena pajak: Rp100 juta
Pajaknya: 0,5% × Rp100 juta = Rp500.000
Jadi, yang dikenai pajak hanya omzet yang lebih dari Rp500 juta per tahun. Kalau omzet belum sampai Rp500 juta, berarti tidak perlu bayar PPh Final.
4. Siapa Saja yang Wajib Bayar Pajak?
Nggak semua seller wajib bayar pajak UMKM. Syaratnya:
- Omzet setahun di atas Rp500 juta
- Belum memilih pakai aturan pajak umum
Kalau omzet masih di bawah Rp500 juta, memang bebas dari PPh Final. Tapi tetap harus punya NPWP dan melaporkan penghasilan ke kantor pajak. Walaupun tidak bayar, tetap harus tertib administrasi.
Dampak Pajak E-Commerce untuk Pengguna, baik Seller maupun Buyer

Nah, setelah sedikit mengenal gambaran umum tentang pajak e-commerce, sekarang saatnya kita bahas lebih detail. Supaya lebih mudah dipahami, kita perlu tahu apa saja dampaknya bagi kita semua, baik sebagai penjual maupun pembeli. Dengan begitu, kita bisa lebih siap, lebih paham, dan nggak bingung lagi ketika mendengar istilah ini di tengah maraknya dunia belanja online.
Buat seller:
1. Harus Lebih Tertib Administrasi
Seller yang sebelumnya jualan santai-santai aja, sekarang harus punya NPWP, melaporkan omzet, dan membayar pajak kalau sudah memenuhi syarat. Misalnya ketika omzet setahun sudah lebih dari Rp500 juta.
2. Ada Tambahan Biaya
Kalau omzet sudah besar, seller harus menyisihkan sebagian kecil dari omzet untuk bayar pajak. Misalnya omzet lewat dari Rp500 juta setahun, maka kelebihannya kena PPh Final 0,5%.
3. Lebih Transparan dan Resmi
Dengan patuh pajak, usaha jadi lebih “diakui”. Ini bagus kalau seller suatu saat butuh pinjaman bank, kerja sama dengan pihak lain, atau ingin mengembangkan usaha.
4. Butuh pencatatan yang lebih rapi
Karena pajak dihitung dari omzet, seller perlu mencatat penjualan dengan baik supaya bisa menghitung kewajiban pajaknya dengan benar.
Dampak untuk Buyer (Pembeli):
5. Harga Bisa Sedikit Lebih Mahal
Karena seller harus menanggung pajak, bisa jadi mereka akan menaikkan harga barang atau jasa untuk menutup biaya pajak ini. Biasanya nggak besar, tapi bisa terasa.
6. Transaksi Lebih Aman dan Jelas
Kalau seller sudah resmi dan patuh pajak, biasanya mereka juga lebih profesional dan bisa dipercaya. Ini bikin pembeli merasa lebih aman.
7. Bisa Jadi Ada PPN
Kalau seller sudah jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pembeli akan melihat ada tambahan PPN pada harga barang/jasa yang dibeli. Ini biasanya sudah masuk ke harga yang tertera di marketplace.
Pajak e-commerce pada akhirnya bukan sesuatu yang perlu ditakuti, asal kita paham cara kerjanya dan tahu kewajiban masing-masing. Dengan sedikit lebih tertib dan siap, kita tetap bisa menikmati kemudahan belanja dan jualan online tanpa rasa waswas.
Jadi, yuk mulai biasakan diri untuk lebih melek pajak supaya urusan di dunia digital tetap lancar dan nyaman.
Baca juga: 10 Pertanyaan tentang NPWP yang Paling Sering Ditanyakan
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!




