Bulan Maret nih, bulan terakhir kesempatan kita untuk lapor pajak. Kalau kamu yang berstatus karyawan, mungkin sudah tahu kalau ada PPh, atau pajak penghasilan, yang menjadi kewajibanmu. Lalu, kalau sebagai investor, sudah tahu belum kalau ada pajak investasi?
Yes, pajak adalah pendapatan terbesar negara Indonesia, yang bisa dibilang seperti ‘tumpuan’ karena saking pentingnya. So, untuk ikut andil dalam pembangunan negara, warga negara yang baik perlu secara rutin melaporkan pajak dan membayarkannya setiap tahun. Hal inilah yang melatarbelakangi mengapa setiap orang harus melakukan pelaporan SPT Tahunan Pajak, baik untuk wajib pajak pribadi ataupun badan.
Perlu diingat jika lapor wajib pajak pribadi serta badan ini punya batas waktu. Lapor SPT pajak pribadi maksimal dilakukan tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau akhir Maret. Sedangkan, lapor SPT pajak badan batasnya empat bulan setelah tahun pajak berakhir, yakni akhir April.
Lalu, kenapa warga negara wajib lapor pajak padahal pemerintah telah memiliki data pendapatan dari NPWP?
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perpajakan, SPT punya fungsi sebagai sarana bagi wajib pajak dalam melaporkan dan juga mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak tahunan yang sebenarnya terutang, juga sebagai pemenuhan pembayaran pajak setahun terakhir.
Maksudnya, SPT dijadikan sebagai alat dalam penelitian atas kebenaran perhitungan pajak terutang yang telah diberitahukan wajib pajak sebelumnya, lantaran ada kemungkinan wajib pajak yang memperoleh penghasilan lain di luar yang sudah dipotong oleh perusahaan. Contohnya punya beberapa jenis investasi.
Nah, ini nih yang akan kita bahas kali ini.
Objek Pajak Investasi
Jika kamu memiliki portofolio investasi, dan juga sudah mendapatkan keuntungan atas hasil investasi, maka wajib bagi kamu untuk membayar pajak investasi.
Sederhananya, jika kamu punya kepemilikan aset pasar modal yang bernilai uang, maka itu artinya dapat dicatat sebagai harta. Sedangkan, jika modal investasi tersebut berasal dari pinjaman, maka dicatat di kewajiban. Jika investor mendapatkan keuntungan, entah itu dalam bentuk selisih jual beli, dividen, dan bagi hasil, maka bisa dicatat sebagai penghasilan sesuai kategorinya.
Produk investasi yang dikenakan pajak adalah saham, obligasi, logam mulia, dan beberapa investasi lainnya. Nah, tapi ada satu yang dikecualikan, yaitu reksa dana.
Reksa dana bukan termasuk objek pajak investasi, sehingga setiap hasil investasinya tidak dikenakan pajak, termasuk transaksi penjualan atau pembeliannya. Cara kerja reksa dana menjadi alasan mengapa tidak masuk dalam objek pajak.
Mengapa demikian?
Reksa dana bukan tergolong objek pajak karena termasuk dalam kontrak investasi kolektif yang telah diatur dalam UU No. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 3 pada poin (i). Meski bukan objek pajak, tetapi kepemilikan reksa dana tetap harus dilaporkan lo!
Cara Mudah Hitung Pajak Investasi
Berikut ini adalah cara lapor pajak investasi sederhana yang mudah dilakukan, yaitu:
1. Pajak Investasi Saham
Pajak investasi saham yang wajib dilaporkan adalah ketika adanya transaksi penjualan. Individu atau badan dikenakan pajak sebesar 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan sahamnya.
Contoh:
Seorang investor memiliki modal sebesar Rp100 juta
Transaksi saham yang dilakukannya yaitu:
- 12 Januari 2022 membeli saham PGAS senilai Rp100 juta
- Februari 2022 menjual saham PGAS Rp120 juta (keuntungan Rp20 juta)
- Februari 2022 membeli saham TINS Rp120 juta
- Februari 2022 menjual saham TINS Rp80 juta (rugi Rp40 juta)
- Maret 2021 membeli saham KAEF Rp80 juta
- Desember akhir 2021 nilai saham KAEF sebesar Rp150 juta, tapi belum dijual
Lapor pajak investasi yang harus dilakukan investor yaitu:
- Penghasilan yang dikenakan PPh Final atau sifatnya final
- Sumber penghasilan: penjualan saham di bursa efek
- Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau penghasilan bruto sebesar Rp200 juta (penjumlahan dari transaksi nomor 2 dan 4)
- PPh Terutang: Rp 200 juta x 0,1% = Rp 200.000
Maka, tarif pajak yang harus dibayarkan investor senilai Rp200 ribu saja. Saham yang masih ditahan dan belum ada transaksi penjualan, dalam contoh di atas adalah saham KAEF, dilaporkan saja sebagai aset.
2. Dividen Saham
Untuk dividen, umumnya beberapa emiten akan membagikannya setiap tahun. Jadi, ketika kamu mendapatkan dividen tersebut, kamu pun wajib lapor pajak investasi.
Contohnya masih dilanjut menggunakan poin nomor 1 ya.
Misalnya di bulan Maret 2021, saham TINS membagikan dividen sebesar Rp10 juta. Maka laporan pajaknya yaitu:
- Penghasilan yang dikenakan PPh final atau sudah final
- Sumber atau jenis penghasilan: Dividen
- Dasar pengenaan Pajak (DPP)/penghasilan bruto: Rp10 juta
- PPh Terutang: Rp10 juta x 10% = Rp1.000.000
Jadi, tarif pajak untuk dividen pemegang saham dengan kepemilikan di bawah 25% dikenakan 10%. Jadi saat dividen dibayar dan dipotong pajak, yang diterima investor yaitu senilai Rp9 juta.
3. Diskonto Obligasi
Diskonto atau capital gain dikenakan pajak investasi sebesar 15%. Diskonto harus dilapokan ketika tahun diterima. Jadi misalnya ketika kamu membeli di tahun 2020, dan kemudian menjualnya di tahun 2022, maka kamu harus melaporkannya di tahun 2022. Sedangkan bagi yang membeli hingga jatuh tempo, maka dilaporkannya saat tahun jatuh tempo.
Namun, jika mengalami kerugian, misalnya seperti membeli di nilai Rp70 juta, dan dijual harga Rp65 juta maka tidak perlu lapor pajak di bagian diskonto. Pasalnya, kerugian yang ditanggung di pasar modal tidak mengurangi kewajiban pajak investasi secara keseluruhan.
Nah, ternyata simpel kan, soal pajak investasi dan cara menghitungnya ini?
Untuk lapor pajak saat ini juga sangat mudah dan tidak perlu repot datang ke kantor pajak karena SPT bisa dilaporkan secara online lewat e-filling. e-filling ini bekerja secara real time yang dapat diakses melalui website Direktorat Jenderal Pajak, DJP Online.
So, tidak ada alasan lagi ya untuk tidak lapor pajak. Yuk, jadi warga negara yang baik!
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!