Sudah sering kita mendengar sengkarut keluarga yang disebabkan oleh harta warisan. Kalau kamu mengikuti infotainment, pasti tak asing lagi deh dengan perseteruan keluarga artis terkait hal ini. Yang lagi ramai banget dan selalu diupdate belakangan adalah perselisihan harta warisan dan perwalian anak yang masih balita.
Masalah harta warisan memang masih menjadi hal tabu untuk dibicarakan, apalagi kalau si pemilik harta masih hidup. Pamali, katanya. Namun, akibatnya, karena tabu dan dihindari untuk dibicarakan, pembagiannya pun menjadi arena pertikaian. Bahkan, menurut data Mahkamah Agung, masalah harta warisan ini merupakan permasalahan kedua terbanyak yang ditangani secara perdata agama pada 2010 dan 2011. Nomor satunya sengketa perkawinan.
Kalau dipikir-pikir ya, hal ini membuat hati miris. Hubungan dan silaturahmi keluarga bahkan bisa putus karena perkara ini.
Apa Sih yang Dimaksud dengan Harta Warisan?
Warisan adalah harta milik seseorang yang sudah meninggal, yang ditinggalkan bagi keluarga atau ahli warisnya.
Katanya, kalau warisan sedikit, pusing ngebaginya. Kalau banyak? Ya, sama pusingnya juga. Tapi, akan lebih baik kalau meninggalkan harta warisan yang banyak sih, soalnya menjamin keluarga kita tetap berkecukupan saat kita pergi nanti.
Iya, bisa dibilang warisan ini bukan sekadar harta. Tetapi, lebih pada kelangsungan hidup orang-orang yang kita tinggalkan. Bisa jadi haknya istri dan anak-anak, sampai ke kelangsungan bisnis. Buat yang beragama Islam lebih panjang lagi maknanya, sampai ke infaq, sedekah, wakaf yang harus terus berlanjut sebagai amal jariyah dan seterusnya.
Biasanya, yang kerap menjadi penyebab rumitnya pembagian harta warisan adalah ketika ada anggota keluarga yang kurang paham ilmu pembagian warisan—apalagi untuk yang beragama Islam—dan enggak mau belajar atau pengin tahu. Pasalnya, hukum pembagian harta warisan di Indonesia itu ada tiga, yakni menurut hukum agama Islam, adat, dan KUH Perdata. Kadang juga akan jadi masalah, misalnya jika dalam satu keluarga ada anggota dengan agama yang berbeda, dan masing-masing keukeuh punya pendapat sendiri.
Belum lagi masalah keengganan untuk berdiskusi. Misalnya, karena takut dianggap matre. Atau, “Ah, Ibu kan masih ada. Masa sudah mau membagi warisannya Bapak?” dan berbagai alasan lainnya.
Dampak yang Bisa Terjadi kalau Harta Warisan Tak Segera Dibicarakan
1. Terjadi senegketa
Gara-gara harta, putus tali persaudaraan; bertikai, berselisih, saling sikut, saling tuntut, salah satu dipenjara, bahkan terjadi tindakan-tindakan kriminal, yang sebenarnya bisa dihindari.
Serem!
2. Anggota keluarga yang tersingkirkan/telantar
Tak jarang, anak-anak dari orang tua yang sudah berpulang akhirnya telantar. Harta warisan orang tuanya yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk kepentingan mereka, justru malah ludes menjadi barang rebutan orang-orang di sekitarnya.
Mengsedih!
3. Harta justru habis
Nah, seperti poin dua di atas nih. Harta habis tak jelas juntrungannya, karena pengelolaan yang tidak pada tempatnya.
Jika hartanya berupa bisnis, jadi kolaps karena ahli waris tak ada yang berkompetensi mengurus, sedangkan orang-orang yang mampu mengelola malah tak diperbolehkan menyentuh.
Bisa jadi juga harta malah dihabiskan oleh wali, karena anak masih belum cukup usia sebagai ahli waris.
Cegah Sengkarut Harta Warisan
1. Pahami cara kerjanya sesuai aturan
Membuat perencanaan waris bisa menjadi satu solusi terbaik untuk mencegah perselisihan akibat harta terjadi. Dengan dilegalisasi (dan dibantu) oleh pihak yang berwenang dan yang sudah profesional, surat waris biasanya berbicara tentang:
- Perwalian pemeliharaan anak di bawah umur
- Siapa yang dipercaya untuk mengurus harta, termasuk jika di dalamnya ada bisnis
- Pihak pelaksana wasiat, kalau ada anak di bawah umur, ya berarti sampai dinyatakan dewasa secara hukum
- Harta warisan terdiri atas apa saja, dan di mana saja
- Dan sebagainya
Seandainya tidak atau belum bisa dinyatakan secara mendetail, sebuah pernyataan misalnya seperti, “Bagilah harta warisan saya secara hukum Islam.” Atau secara adat, atau secara undang-undang pun bisa menjadi surat wasiat yang sah. Dengan demikian, ahli waris dapat melaksanakannya sesuai ketentuan.
Yang pasti, pembagian harta warisan ada aturannya. Enggak bisa kalau langsung dibagi semau sendiri, apalagi jika kamu beragama Islam.
2. Minta bantuan mereka yang profesional
Jika kamu merasa bingung, maka itu juga wajar, karena hukum waris memang cukup rumit, apalagi bagi orang awam.
Kalau sudah begini, cobalah untuk minta bantuan pada yang lebih profesional. Kamu bisa berkonsultasi dengan perencana keuangan yang lebih banyak tahu mengenai pembagian harta ini. Atau, bisa juga langsung menghubungi pengacara atau notaris yang akan membuatkan surat waris tersebut.
Jika kamu beragama Islam, maka masalah pembagian harta warisan akan ditangani oleh Pengadilan Agama. Sedangkan, yang bukan beragama Islam, akan ditangani pengadilan umum.
3. Buat perencanaan waris sejak dini
Jangan merasa tabu untuk membuat surat waris. Ingatlah akan kemungkinan terjadinya sengkarut jika persoalan harta warisan ini tak segera dibuat dengan jelas. Apalagi jika hartamu cukup banyak.
Sayangilah keluargamu, jangan biarkan mereka bingung. Bahkan, kamu tak perlu menunggu usia lanjut kok untuk bisa membuat surat waris.
Sekali lagi, konsultasikan hal ini dengan mereka yang sudah profesional dan sudah ahli.
Yuk, belajar mengelola keuangan dengan lebih baik lagi! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Follow juga Instagram QM Financial, untuk berbagai tip, informasi, dan jadwal kelas terbaru setiap bulannya, supaya nggak ketinggalan update!