Kamu pasti sudah tahu, pentingnya untuk menyiapkan sumber dana pensiun sejak dini. Tentunya, tujuannya agar kita mampu mandiri meski nanti tak produktif lagi.
Bayangkan, kalau sampai memasuki usia pensiun ternyata kita kurang siap. Duh, mau memenuhi kebutuhan hidup pakai apa, sementara kita sudah tak lagi bekerja? Anak-anak sudah pada mandiri, mungkin juga masing-masing sudah memiliki keluarga. Mereka sudah punya kebutuhan sendiri.
Nggak mungkin kan, kita membebankan diri kita pada mereka sepanjang hidup?
Dalam perencanaan keuangan, dana pensiun memang memegang peranan sangat penting. Kebutuhan nominalnya bisa jadi yang terbesar di antara semua tujuan keuangan yang ada. Karenanya, perlu bagi kita untuk merencanakannya sejak dini. Masa depan aman, kita pun bisa menjalani masa kini dengan lebih lancar.
Setidaknya, ada 5 sumber dana pensiun yang bisa kita manfaatkan, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kita. Mari kita lihat satu per satu.
5 Sumber Dana Pensiun
1. Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Hari Tua merupakan salah satu dari 4 program BPJS Ketenagakerjaan. Tiga yang lain adalah Jaminan Pensiun—yang akan kita bahas pada poin berikutnya—yang sama-sama memberikan manfaat sebagai sumber dana pensiun, dan juga Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Sebagai sumber dana pensiun, Jaminan Hari Tua akan memberikan uang tunai dengan besar sesuai dengan saldo tabungan. Iurannya sudah dilakukan mulai ketika kamu mulai menjadi peserta program ini sampai kurang lebih berusia 56 tahun. Besarannya 5.7% dari upah, dengan 3.7%-nya dibayar oleh perusahaan, dan kamu kebagian 2%-nya dengan cara potong gaji.
Nantinya, Jaminan Hari Tua dapat dicairkan ketika kita sudah masuk masa pensiun, atau kalau *amit-amit* kita tak bisa lagi mencari penghasilan lantaran cacat atau meninggal.
2. Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan
Jaminan Pensiun merupakan program kedua BPJS Ketenagakerjaan untuk penyediaan sumber dana pensiun, selain Jaminan Hari Tua di atas.
Berbeda dengan Jaminan Hari Tua yang besaran iurannya 5.7%, iuran Jaminan Pensiun ditentukan sebesar 3% dari upah pokok dan tunjangan, dengan proporsi pembagian 2% disubsidi perusahaan dan 1% oleh peserta.
Jaminan Pensiun memungkinkan peserta mendapatkan manfaat pensiunnya di setiap bulan, yang nominalnya dihitung berdasarkan premi yang dibayar ketika masih bekerja. Jadi, tidak secara lumpsum seperti halnya Jaminan Hari Tua.
3. Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK)
Dana Pensiun Pemberi Kerja bisa menjadi alternatif sumber dana pensiun lain, selain program pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. Program pensiun ini diselenggarakan oleh pemberi kerja, untuk kepentingan karyawannya.
DPPK menyelenggarakan program dana pensiun dengan manfaat pasti ataupun bisa juga dengan iuran pasti. Nggak hanya karyawan perusahaan terkait yang bisa menjadi pesertanya, tetapi perusahaan lain juga bisa ikut “menitipkan” karyawan dan kemudian bertindak sebagai mitra pendiri.
Untuk iurannya, biasanya sudah ditentukan oleh pihak perusahaan. Sedangkan dananya bisa diambil jika karyawan sudah memasuki masa pensiun, atau saat mengundurkan diri.
4. Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK)
Ada juga program pensiun yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga keuangan, seperti bank ataupun perusahaan asuransi jiwa. Namanya Dana Pensiun Lembaga Keuangan, atau DPLK.
Berbeda dengan DPPK yang bisa menyelenggarakan manfaat pasti dan iuran pasti, DPLK hanya dapat menjadi sumber dana pensiun untuk iuran pasti saja. Apa sih bedanya iuran pasti dan manfaat pasti ini? Kamu bisa membaca detailnya secara lengkap pada artikel yang sudah ditautkan ya.
DPLK dapat diikuti oleh siapa saja; mulai dari karyawan, pekerja lepas atau mandiri, hingga pemilik bisnis juga bisa. Dana pensiun yang disimpan dalam DPLK dapat dicairkan ketika kita mulai masuk masa pensiun, baik di usia pensiun normal—sekitar 56 tahun—pun kalau kita menghendaki pensiun dipercepat, atau juga pensiun cacat dan pensiun meninggal dunia.
Pencairannya tidak bisa langsung ditarik tunai semua, tapi ya. Ada ketentuannya, yaitu 20% bisa ditarik tunai, sedangkan 80%-nya dalam bentuk anuitas.
5. Investasi mandiri
Sumber dana pensiun kelima yang bisa jadi alternatif adalah investasi secara mandiri.
Untuk merencanakan dan membangun dana pensiun dengan investasi secara mandiri ini, kamu perlu banget untuk memahami dan mengenali berbagai instrumen investasi yang cocok untuk dimanfaatkan, sehingga dapat menjadi aset aktif yang mampu memberikanmu pendapatan pasif. Pun, kamu juga harus dapat menghitung dan membuat proyeksi kebutuhanmu sendiri di masa yang akan datang, dan menentukan berapa banyak serta berapa lama investasi yang perlu dilakukan.
Rumit ya? Enggak kok. Simpel sebenarnya, apalagi kalau kamu sudah punya formula ajaibnya.
Yuk, belajar merencanakan dana pensiunmu sendiri! Ikuti kelas-kelas finansial online QM Financial, pilih sesuai kebutuhanmu.
Stay tuned di akun Instagram QM Financial untuk berbagai update dan info seputar keuangan, agar kita lebih bijak dalam mengambil keputusan penting untuk hidup kita ke depan.